TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan suami istri (pasutri) inisial IG (39) dan KS (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Keduanya ditangkap di daerah Badung, Bali. Berdasarkan keterangan polisi, pasangan tersebut memiliki fantasi seksual sehingga menggelar pesta seks dan bertukar pasangan.
“Jadi dari salah satu pasangannya yang selalu berfantasi, tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Motif selanjutnya adalah ekonomi. Atas hal tersebut, keduanya mengomersialkan kegiatan itu dalam bentuk video tanpa izin dari pihak yang ikut dalam pendaftaran di sebuah website SWXXX.COM.
“Masuk sebagai member gratis. Hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” ucapnya.
IG membuat sebuah situs untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Situs itu untuk menampung member dan merencanakan kegiatan pesta seks swinger.
Dari kegiatan ini, pasutri tersebut merekam kegiatan pesta seks swinger lalu mengunggahnya ke sebuah situs yang mereka buat.
Dari unggahan tersebut, kedua tersangka memperoleh pendapatan dari AdSense yang dihasilkan melalui jumlah klik pengguna yang mengunjungi situs dan menonton video pesta seks swinger.
“Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” ujar dia.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.
Punya belasan ribu anggota
Sebanyak 17.732 orang tergabung dalam sebuah situs pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) yang digagas IG dan KS.
“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Dalam perhelatan pesta swinger ini, diketahui IG dan KS telah menyelenggarakan sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali.
“Itu dilakukan di villa ataupun hotel. Usia (member) yang semuanya adalah usia dewasa, usia kategori dewasa,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IG dan KS merupakan pihak yang membuat situs pesta seks swinger ini. Situs itu mengumpulkan member yang ingin turut tergabung tanpa dipungut biaya.
Rencanakan undang WNA
Pasutri tersebut ternyata sudah merencanakan adanya pesta seks lain di Bali yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Roberto menuturkan, rencana tersebut pada akhirnya gagal karena pasutri inisiator pesta seks itu terlanjur ditangkap pihaknya lebih dulu.
“Dalam waktu dekat ini, sudah ada 1 buah forum chatting yang juga di aplikasi tersebut untuk mengadakan pesta seks yang melibatkan warga negara asing,” ucapnya.
Proses undercover pun dilakukan jajarannya berawal saat patroli siber yang menemukan adanya sebuah situs SWXXX.COM.
Situs itu mengajak pihak yang berminat untuk jadi anggota atau member.
“Ini situs awalnya kami melihat harus masuk menjadi member, sehingga kami melakukan undercover,” kata dia.
“Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model tukar pasangan,” lanjut Roberto.
Sehingga pihaknya segera melakukan pengungkapan kasus tersebut.
“Jadi kami berpikir ini tidak bisa untuk kami lakukan undercover terlampau lama. Kami melakukan upaya penangkapan,” tutur dia.
“Jadi kami mencegah, karena apabila ini melebar, sangat tidak baik tentunya bagi perkembangan anak-anak maupun dalam perkembangan budaya, kultur di negara kita sendiri,” sambungnya. (m31)
dan
Pasutri Inisiator Pesta Seks yang Ditangkap Polisi Rencanakan Aksi Lanjutan di Bali Libatkan WNA