Pasutri di Depok Tipu Konter HP Bekedok Tarik Tunai demi Beli Baju-Kosmetik

Pasutri di Depok Tipu Konter HP Bekedok Tarik Tunai demi Beli Baju-Kosmetik

Pasutri di Depok Tipu Konter HP Bekedok Tarik Tunai demi Beli Baju-Kosmetik
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Sepasang suami istri di
Depok
berinisial CD (32) dan PS (21) melakukan
penipuan
berkedok tarik tunai lewat scan barcode QRIS di konter ponsel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari maupun belanja pakaian dan kosmetik,” ucap Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam jumpa pers, Rabu (9/7/2025).
Jupriono menyebut, CD dan PS merupakan pengangguran. Keduanya mendapat uang dari aksi penipuan berulang kali.
CD dan PS pertama kali beraksi di konter ponsel Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Depok, pada Minggu (29/6/2025). Keduanya berpura-pura melakukan tarik tunai dan mentransfer uang lewat barcode QRIS konter ponsel. 
“Lalu, pelaku seolah-olah scan QRIS yang terpajang dan menggunakan HP-nya dan selanjutnya ia menunjukkan bukti transfer yang sebelumnya sudah diedit sendiri,” ungkap Jupriono.
Jupriono mengatakan, bukti transfer yang ditunjukkan kepada pegawai konter ponsel palsu dan merupakan hasil editan dari aplikasi khusus. Bukti itu sudah dipersiapkan sebelum pelaku ke TKP.
Sementara, usai pelaku berpura-pura mentranfser uang, korban tak memeriksa mutasi rekening.
“Perbuatan tersebut dilakukan karena ada celah di konter tersebut untuk setiap transaksi, korban tidak pernah melakukan pengecekan terhadap mutasi rekeningnya sehingga membuat para pelaku leluasa setiap hari melakukan aksi penipuan tersebut,” jelas Jupriono.
Namun, pada aksi pelaku yang kesekian kali, Minggu (6/7/2025), pegawai konter curiga karena kedua pelaku sering tarik tunai di konternya. Korban pun menghubungi bosnya untuk mengecek mutasi rekening.
“Ternyata tidak ditemukan transaksi yang dilakukan para pelaku tersebut,” ungkap Jupriono.
Korban lantas melapor polisi. Kedua pelaku diamankan Polsek Cimanggis pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Diperkirakan, total kerugian korban mencapai Rp 15.608.000.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 605.000 dari sisa penipuannya, satu unit HP merek Samsung A03S, dan 26 lembar foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.