Pastikan THR Dibayar, Pemkab Ngawi Dirikan Posko Pengaduan
Tim Redaksi
NGAWI, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten Ngawi, melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memfasilitasi pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi,
Supriyadi
, yang dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025), menyatakan bahwa pendirian
posko pengaduan THR
bertujuan memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan semua pekerja mendapatkan THR sesuai aturan,” kata Supriyadi.
Terkait
pembayaran THR
, Supriyadi menjelaskan bahwa Dinas PPTK telah melakukan sosialisasi kepada 48 perusahaan besar di Ngawi sejak 17 Maret 2025.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya menyampaikan aturan terkait pemberian THR yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor:
M/2/HK.04.00/111/2025 serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 560/1919/012/2025.
Di posko pengaduan THR, Supriyadi mengungkapkan bahwa pekerja dapat menyampaikan pengaduan jika mengalami masalah dalam pencairan THR yang menjadi haknya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan pembayaran THR 2025 telah disosialisasikan dengan jelas.
“Sesuai aturan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).”
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk momen THR Idul Fitri, maksimal tanggal 25 Maret, pekerja harus menerima THR,” ujar Supriyadi.
Ia pun menyampaikan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR satu bulan upah penuh.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Dalam hal metode perhitungan, Supriyadi menjelaskan bahwa bagi pekerja dengan sistem upah harian atau borongan, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Ia menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan 100 persen dan tidak boleh dicicil.
Bagi pekerja yang mengalami persoalan dalam penerimaan THR, Supriyadi mengimbau agar segera melapor ke posko pengaduan.
Dinas PPTK akan membantu mediasi dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pastikan THR Dibayar, Pemkab Ngawi Dirikan Posko Pengaduan Surabaya 21 Maret 2025
/data/photo/2025/03/21/67dd79886dc47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)