Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi Usai Lebaran, Pemprov: Jakarta Ramah Pendatang

Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi Usai Lebaran, Pemprov: Jakarta Ramah Pendatang

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaluddin memastikan tahun ini tak akan ada operasi yustisi.

Anak buah Gubernur Pramono Anung ini juga memastikan Jakarta terbuka untuk para pendatang.

“Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagian pada setiap orang,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

“Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi, fenomena pendatang membanjiri Jakarta usai Lebaran kerap terjadi. Fenomena ini pun seolah sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun.

Meski tak ada operasi yustisi, Budi menyebut, Dukcapil  Jakarta tetap akan melakukan berbagai upaya untuk menjaga perpindahan penduduk atau migrasi.

Ia pun menegaskan pihaknya bakal terus berkomitmen mengawal pertumbuhan penduduk melalui program Penataan Administrasi Kependudukan.

“Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Adapun pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa.

Sementara pertumbuhan pendudukan dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran, pada periode 2021-2024 rata-rata mencapai 22.412 jiwa.

Berdasarkan data ini, Budi menyebut, hal ini menunjukkan terjadi lonjakan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momen tertentu.

Untuk itu diperlukan upaya-upaya yang dilakukan dengan mengatur administrasi kependudukan warga.

Dalam program Penataan Administrasi Kependudukan ini, Disdukcapil Jakarta akan menata dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili.

Sehingga dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.

Budi bilang, hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan.

“Dengan demikian, diharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Merangkum Semua Peristiwa