Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Passing Grade SKB CPNS 2024 dan Sistem Penilaiannya – Halaman all

Passing Grade SKB CPNS 2024 dan Sistem Penilaiannya – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 berlangsung mulai hari ini, Senin, 9 Desember 2024.

Lantas, berapakah nilai ambang batas atau passing grade SKB CPNS 2024?

Pada SKB CPNS 2024 tidak diberlakukan passing grade sebagai acuan lolos atau tidaknya peserta. 

Nantinya, pengolahan hasil akhir seleksi terdiri dari 40 persen nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan 60 persen nilai SKB.

Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50? nilai SKB secara keseluruhan; dan

b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10?ri nilai SKB secara keseluruhan.

Jika peserta CPNS mempunyai nilai yang sama dari pengolahan hasil akhir seleksi, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Jika terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan

b. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

(Tribunnews.com/Widya)