Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Paslon Susanti-Ronald Gugat Hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 ke MK Medan 6 Januari 2025

Paslon Susanti-Ronald Gugat Hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 ke MK
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        6 Januari 2025

Paslon Susanti-Ronald Gugat Hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 ke MK
Tim Redaksi
PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com 
– Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Nomor Urut 03, Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon, telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pilkada Pematangsiantar 2024
.
Melalui kuasa hukumnya, Law Office Febriansyah Mirza & Partners, Susanti-Ronald meminta pembatalan berita acara KPU Pematangsiantar No/PL.02.6-A/1272/2024 yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara, serta keputusan KPU Pematangsiantar No 630 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 mengenai hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Roy Marsen Simarmata, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pematangsiantar, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai Termohon dalam perkara ini, sedangkan Paslon Nomor Urut 03 sebagai Pemohon.
“Salinan dari pemohon sudah masuk kepada kami. Salinan ini baru kami terima tadi tanggal 6 Januari 2025 dari MK,” kata Roy saat ditemui di kantor KPU Pematangsiantar, Jalan Porsea, pada Senin (6/1/2025).
Roy menambahkan bahwa untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU mempersiapkan Tim Fasilitator dan Tim Penyelesaian sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).
Tim ini akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah argumen pemohon serta menyusun jawaban bagi termohon.
“KPU juga menyiapkan kuasa hukum. Kenapa? Karena sidang di MK berbeda dengan peradilan biasa. Jadi perlu pengacara yang profesional dan memahami kepemiluan serta tidak terkait dengan dalil pemohon,” sambung Roy.
Chucha Ashari, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menambahkan bahwa setelah putusan MK, pleno penetapan calon terpilih hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 akan dilaksanakan.
“Kalau dari jadwal MK, tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2024 adalah waktu pemeriksaan persidangan,” kata Chucha.
Dalam pokok perkara, Paslon Nomor Urut 03 menuduh adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Nomor Urut 01, Wesly Silalahi dan Herlina.
Pemohon menuduh bahwa pasangan peraih suara terbanyak dalam Pilkada tersebut memberikan uang kepada setiap pemilih sebesar Rp 150.000, yang disertai dengan bukti video dalam gugatan.
Selain itu, terdapat bukti rekaman yang menunjukkan Herlina secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk memberikan uang pada hari pemilihan, yang dianggap sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Di sisi lain, Metro Bodyguard Hutagaol, Sekretariat Tim Pemenangan Wesly-Herlina, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dijadwalkan paling lambat pada 6 Januari 2025 dan akan ditetapkan pada 14 Januari 2024.
Metro juga membantah tudingan dari Paslon 03 mengenai politik uang.
“Kalau soal tudingan politik uang itu tidak ada sama sekali. Kami menilai gugatan yang dilakukan Paslon 03 adalah hak mereka, dan hari ini kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK,” ungkap Metro.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.