Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Paslon Indira-Ilham Masukkan Dugaan Dalil Pemilih Siluman di Sidang Sengketa Pilkada Kota Makassar   – Halaman all

Paslon Indira-Ilham Masukkan Dugaan Dalil Pemilih Siluman di Sidang Sengketa Pilkada Kota Makassar   – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara mendalilkan soal “pemilih siluman” dalam Pilkada Kota Makassar.

Donal Fariz selaku kuasa hukum Indira-Ilham menyebut “pemilih siluman” dibuktikan lewat manipulasi tanda tangan palsu Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di lebih 300 TPS.

“Pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir ini tidaklah terjadi secara sporadik, melainkan terjadi dengan persebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar,” ujar Donal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Panel III Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).

Donal berpandangan hal tersebut bisa dibuktikan dari perbandingan tanda tangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih dengan tanda tangan DHPT yang berbeda.

Tak hanya itu, Donal juga mendapatkan pengakuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang menyatakan bahwa KPPS sendiri yang menandatangani seluruh DHPT. 

Lalu, Dona mengatakan ada juga pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS tetapi tidak diminta menandatangani DHPT, kemudian tanda tangan yang secara kasat mata identik mdi dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT. 

Kubu Indira-Ilham juga mendalilkan adanya upaya menghambat pemilih untuk menggunakan hak pilih.

Hal tersebut berdampak pada pasangan calon tertentu yang mendapatkan keuntungan.

“Oleh karena itu, pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang telah menetapkan pemenang. Kemudian, meminta agar mengosongkan semua pasangan calon,” kata Donal dalam petitum pemohon.

Mahkamah juga diminta untuk memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar. 

“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” kata Donal dalam petitum pemohon.