Pasien BPJS Diminta Rp 8 Juta untuk Beli Alat Operasi, Dokter Billy Membela Diri: Hanya Opsi, Bukan Paksaan

Pasien BPJS Diminta Rp 8 Juta untuk Beli Alat Operasi, Dokter Billy Membela Diri: Hanya Opsi, Bukan Paksaan

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek memberikan sanksi tegas untuk dokter Billy Rosan, dokter spesialis bedah anak yang diduga meminta uang Rp8 juta secara pribadi kepada pasien BPJS.

Pihak rumah sakit memastikan, dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak lagi diperkenankan menangani pasien BPJS di RSUD Abdul Moeloek.

Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr Imam Ghozali menyampaikan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal bersama komite medik dan jajaran pelayanan rumah sakit.

“Disimpulkan, terhitung hari ini yang bersangkutan tidak bisa lagi diberikan pasien BPJS sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Saya menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai sanksi tegas,” kata Imam kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

Imam menuturkan, pihaknya juga akan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait kemungkinan pencabutan izin praktik dr Billy di RSUDAM.

 “Ini berkaitan dengan tindakan pungutan di luar prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Dia menekankan, sekitar 98 persen pasien RSUD Abdul Moeloek merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dengan larangan ini, secara otomatis dr Billy tidak bisa lagi menjalankan praktik bedah anak di rumah sakit tersebut.

“Kalau dia tidak boleh melayani pasien BPJS, ya sama saja tidak bisa praktik di RSUD Abdul Moeloek. Itu rekomendasi sanksi, dan per hari ini sudah berlaku,” jelas dia.