Pasang Tarif Rp 150.000 untuk Konten Pornografi Anak, Pelaku Raup Uang Rp 80 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– CSH, tersangka kasus penyebaran konten
pornografi anak
, memasang tarif Rp 150.000 per orang bagi yang ingin bergabung dengan grup Telegram yang dia kelola.
“Peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 jika ingin bergabung,” kata Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, CSH mengaku berjualan konten pornografi sejak Juli 2024 hingga Januari 2025.
“Keuntungan yang telah didapatkan oleh pelaku dari penjualan
konten pornografi anak
, kurang lebih sebesar Rp 80 juta,” ujar Alvin.
CSH menyebarkan 13.336 konten pornografi anak melalui Telegram. Pelaku mengelola delapan grup Telegram untuk menjual konten-konten itu.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga ponsel yang di dalamnya terdapat Telegram yang digunakan pelaku kejahatannya.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pasang Tarif Rp 150.000 untuk Konten Pornografi Anak, Pelaku Raup Uang Rp 80 Juta Megapolitan 22 Februari 2025
/data/photo/2025/02/22/67b95d09c7a0b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)