partai: PSI

  • Bukber dengan PSI Surabaya, Eri  Gandeng Lagi Armuji di Pilwali?

    Bukber dengan PSI Surabaya, Eri Gandeng Lagi Armuji di Pilwali?

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi serta Armuji mendatangi buka bersama yang diselenggarakan oleh DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya di restoran Suzana, Dinoyo, Sabtu (30/03/2024).

    Dalam acara itu, Eri menyiratkan akan berpasangan kembali dengan Armuji untuk Pilwali Surabaya 2024.

    “Insya Allah (akan kembali bersama), kita kan ada chemistry,” kata Eri Cahyadi saat ditanya kemungkinan maju bersama dengan Armuji.

    Di hadapan awak media, Walikota Surabaya itu mengatakan jika PSI dan pasangan Eri-Armuji memiliki kesamaan dalam ide dan gagasan tentang kota Surabaya.

    Ia mencontohkan, selama masa kepemimpinannya PSI telang menyumbang gagasan dan ide serta berkolaborasi sehingga permasalahan seperti stunting hingga kemiskinan bisa turun.

    “Kita dari awal 2020 sudah memiliki cara pandang yang sama, cara berpikir yang sama. Ya semoga kita bisa berjuang bersama ya di pertarungan selanjutnya,” imbuh Eri.

    Sementara itu, Ketua DPD PSI Surabaya Erick Komala mengatakan, Eri-Armuji adalah calon paling kuat saat ini di Pilwali Surabaya 2024. PSI juga menggelar ‘karpet merah’ untuk melanjutkan kerjasama politik yang sudah dibangun sejak tahun 2020.

    “Beliau berdua orang terbaik di Surabaya. Kami berharap bisa melanjutkan kerjasama politik ini. Yang pasti kami menunggu juga calon-calon terbaik untuk kemudian bisa dibicarakan. Tapi sejauh ini Pak Eri dan Pak Armuji adalah pasangan yang paling pas,” kata Erick. [ang/beq]

  • PPP Pamekasan Gagal Ulang Kejayaan di Pemilu 2024

    PPP Pamekasan Gagal Ulang Kejayaan di Pemilu 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan, kembali mendapatkan suara terbanyak pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Pamekasan.

    Hal tersebut berdasar data hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Pamekasan, tingkat kabupaten, pada pelaksanaan pesta demokrasi 2024 lalu.

    Berdasar rekapitulasi di tingkat KPU Pamekasan, parpol berlogo Ka’bah mengumpulkan sebanyak 109.518 suara. Sekaligus menjadi parpol peraih suara terbanyak dari 17 parpol lainnya di Pamekasan.

    Perolehan suara PPP hanya didekati Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan meraup sebanyak 89.129 suara parpol, disusul Partai Demokrat sebanyak 77.226 suara, Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 76.681 suara.

    Perolehan parpol lainnya menyusul Partai Nasdem dengan torehan sebanyak 51.871 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan sebanyak 49.009 suara.

    Selanjutnya disusul Partai Golkar dengan raihan sebanyak 38.277 suara, PDI Perjuangan sebanyak 36.221 suara, Partai Gerindra sebanyak 35.530 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 29.616 suara, dan Partai Gelora sebanyak 20.626 suara.

    Sisanya diraih beberapa parpol gurem, di antaranya Partai Perindo dengan raihan sebanyak 2.658 suara, Partai Hanura sebanyak 752 suara, PKN sebanyak 730 suara, Partai Ummat sebanyak 651 suara, Partai Buruh sebanyak 188 suara, serta PSI sebanyak 168 suara.

    Perolehan suara yang diperoleh PPP di Pamekasan, sekaligus menasbihkan diri sebagai parpol pemenang Pemilu untuk kesekian kalinya, serta memperpanjang perolehan suara parpol terbanyak dan pemenang pemilu di Pamekasan.

    Perolehan Kursi DPRD Pamekasan

    Perolehan suara terbanyak parpol tidak menjamin pada perolehan kursi di legislatif, hal itu mulai dialami PPP Pamekasan, khususnya pada pelaksanaan Pemilu 2024.

    Bahkan pada pemilu tahun ini, PPP Pamekasan dipastikan gagal merealisasikan target 15 kursi di DPRD Pamekasan. Sebab saat ini, mereka hanya mendelegasikan sekitar 7 kader terbaik untuk berkantor di Gedung Wakil Rakyat di Jl Kabupaten 107 Pamekasan.

    Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Pamekasan, beberapa waktu lalu. Terdapat sekitar 7 caleg PPP Pamekasan, yang berhasil melanggeng ke kursi legislatif atau berkurang 5 kursi dari periode sebelumnya.

    Bahkan sebagian besar di antara caleg PPP yang mendapatkan jatah kursi di DPRD Pamekasan, mayoritas merupakan caleg incumbent. Sedangkan kader pendatang baru hanya Ainol Yaqin. [pin]

    Berikut Caleg PPP di DPRD Pamekasan:

    1. Dapil 1 (Pamekasan, Tlanakan); Maskur Rasid: 5.416 suara*
    2. Dapil 2 (Palengaan, Proppo); Anwar Syamsidi: 9.060 suara*
    3. Dapil 3 (Batumarmar, Pasean, Waru); Abd Rasyid Fansori (PPP): 16.163 suara, dan Andy Suparto (PPP): 11.762 suara*
    4. Dapil 4 (Kadur, Pagantenan, Pakong); Ainol Yaqin (PPP): 10.285 suara, dan Halili Yasin: 10.575 suara*
    5. Dapil 5 (Galis, Larangan, Pademawu); Ali Masykur (PPP): 5.368 suara

    [nm/aje]

  • 61 Wajah Baru Terpilih ke DPRD Jatim 2024-2029, Siapa Saja?

    61 Wajah Baru Terpilih ke DPRD Jatim 2024-2029, Siapa Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah wajah baru terpilih menjadi Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029. Mereka segera berkantor di Jalan Indrapura Surabaya, menggantikan sejumlah caleg petahana yang terpental.

    Berdasarkan data yang diperoleh beritajatim.com, ada 61 wajah baru yang akan mengisi Gedung DPRD Jatim lima tahun ke depan. Dari 120 kursi, hanya ada 59 wajah lama yang kembali menghiasi DPRD Jatim.

    Dapil Jatim I (Surabaya)

    Di Dapil Jatim I, ada lima wajah baru dari total delapan anggota DPRD Jatim terpilih dari dapil tersebut.

    Mereka adalah putra Mensos RI Tri Rismaharini, Fuad Bernardi (PDIP). Fuad berhasil menemani petahana Yordan M Batara Goa dan mengalahkan dua petahana lain, yaitu Agustin Poliana dan Agatha Retnosari.

    Kemudian, ada putra caleg DPR RI terpilih yang juga pengusaha, Bambang Haryo Soekartono (BHS), yakni Cahyo Harjo Prakoso (Gerindra). Cahyo mengalahkan petahana Hadi Dediansyah yang santer dikabarkan bakal maju Pilwali Surabaya 2024.

    Kemudian, ada politikus senior PKB yang juga Ketua DPC Surabaya Musyafak Rouf yang mengalahkan petahana Syamsul Arifin. Selanjutnya, ada Ketua DPC PSI Kota Surabaya Erick Komala.

    Lalu ada Mantan Sekdaprov Jatim Rasiyo dari Demokrat yang berhasil mengalahkan petahana, Hartoyo.

    Dapil Jatim II (Sidoarjo)

    Dari total enam kursi Anggota DPRD Jatim dari Dapil Jatim II, setengahnya adalah nama baru.

    Pertama ada Wakil Bendahara DPD PDIP Jatim Hari ‘Keceng’ Yulianto yang menggantikan Kusnadi dari Dapil Jatim II. Kusnadi diketahui tidak maju caleg di Pileg 2024 ini.

    Kemudian, ada nama istri Wabup Sidoarjo Subandi, yakni Sriatun. Sriatun menggantikan Amir Aslichin (putra Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah). Amir tidak maju caleg pada Pileg 2024 ini.

    Kemudian, ada Dedi Irwansa dari Demokrat. Demokrat berhasil merebut kursi dari PAN yang sebelumnya diisi oleh Khulaim.

    Dapil Jatim III (Pasuruan-Probolinggo)

    Ada sembilan kursi DPRD Jatim yang tersedia dari Dapil Jatim III. Ada lima nama baru dari Dapil Jatim III yang lolos ke DPRD Jatim periode 2024-2029.

    Yang pertama ialah Multazamudsz Dzikri dari PKB. Multazamudsz berhasil mengalahkan petahana PKB, yakni Ahmad Hilmy.

    Kemudian, dua caleg Gerindra yang lolos ke Indrapura di Dapil Jatim III adalah nama-nama baru. Yakni, Soemarjono dan Moh Mahrus. Dua petahana Gerindra di dapil ini yakni Anwar Sadad maju sebagai caleg DPR RI, sedangkan Rohani Siswanto tidak nyaleg.

    Lalu, ada Siti Salamah dari NasDem. Mantan Anggota DPRD Pasuruan dua periode ini berhasil mengalahkan petahana NasDem, Muzamil Syafi’i.

    Ada juga wajah baru baru Demokrat, yakni M Naufal Alghifary. Ketua DPC Demokrat Probolinggo ini berhasil mengalahkan petahana Kusnadi Demokrat.

    Dapil Jatim IV (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso)

    Ada sembilan kursi DPRD Jatim yang tersedia dari Dapil Jatim IV. Ada dua nama baru yang lolos dari dapil Jatim IV yakni Mantan Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi (PKB) dan Bima Rafsanjani Rafid (Gerindra).

    Dapil Jatim V (Jember-Lumajang)

    Ada 11 kursi DPRD Jatim yang tersedia dari Dapil Jatim V. Ada lima nama baru dari Dapil Jatim V.

    Nama baru itu yakni Anang Akhmad Syaifuddin dari PKB. Mantan Ketua DPRD Lumajang ini meraih 73.478 suara.

    Kemudian, ada Achmad Anis dari Golkar yang meraih 54.701 suara. Selanjutnya, ada Khusnul Khuluk dari PKS yang meraih 70.403 suara. Khusnul mengalahkan petahana Artono.

    Selanjutnya, ada nama kader Laskar Sholawat Nusantara (LSN), yakni Hermin dari Gerindra yang meraih 32.746 suara. Lalu ada nama Eko Yunianto dari PDIP yang meraih 70.469 suara dan menyingkirkan petahana Hari Putri Lestari.

    Dapil Jatim VI (Kabupaten dan Kota Malang, Kota Batu)

    Di Dapil Jatim VI ada alokasi 11 kursi DPRD Jatim. Ada lima nama baru yang berhasil melenggang ke Indrapura dari Dapil Jatim VI.

    Mereka adalah Mantan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (PDIP). Dewanti meraih 77.552 suara di Dapil Jatim VI.

    Selanjutnya, ada nama Saifudin Zuhri (PDIP). Saifudin dan Dewanti menggeser nama petahana PDIP seperti Daniel Rohi dan Gunawan.

    Lalu ada nama Chusni Mubarok dari Gerindra. Chusni meraih suara tertinggi di Dapil Jatim VI dengan raihan 130.992 suara. Lalu ada nama Puguh Wiji Pamungkas dari PKS yang meraih 44.481 suara.

    Selanjutnya, ada mantan Komisioner KPU Jatim yakni Muhammad Arbayanto yang maju caleg dari Demokrat. Arbayanto berhasil melenggang ke Indrapura usai meraih 25.497 suara

    Dapil Jatim VII (Kabupaten dan Kota Blitar, Tulungagung)

    Di Dapil Jatim VII ada alokasi tujuh kursi DPRD Jatim. Ada dua nama baru yang berhasil lolos ke Indrapura dari Dapil Jatim VII.

    Dua nama itu yakni Jairi Irawan dari Partai Golkar. Jairi yang merupakan Tenaga Ahli dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji berhasil meraih 83.253 suara. Kemudian, ada nama Laila Abidah dari PKB yang meraih 63.522 suara.

    Dapil Jatim VIII (Kabupaten dan Kota Kediri)

    Di Dapil Jatim VIII ada alokasi enam kursi DPRD Jatim. Ada empat nama baru yang melenggang ke Indrapura.

    Dimulai dari Mantan Wali Kota Kediri yakni Abdullah Abu Bakar (PAN). Abdullah meraih 166.320 suara dan menjadi caleg dengan suara tertinggi di dapil tersebut.

    Lalu ada nama Khusnul Arif dari Partai NasDem. Khusnul meraih 69.713 suara dan berhasil melenggang ke Indrapura. Ada nama Ro’aitu Nafif Laha dari Gerindra. Nafif Laha berhasil meraih 48.281 suara.

    Yang terakhir ialah adik kandung dari Ketua Golkar Jatim M Sarmuji, yakni Hadi Setiawan. Hadi yang maju caleg dari Golkar meraih 53.514 suara.

    Dapil Jatim IX (Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Magetan, Ngawi)

    Di Dapil Jatim IX tersedia 12 kursi DPRD Jatim. Ada tujuh nama baru yang berhasil lolos ke Indrapura dari Dapil Jatim IX.

    Ada nama Indra Widya Agustina (Demokrat) dengan 124.768 suara. Kemudian, Darmawan Sutanto (Gerindra) 82.072 suara.

    Lalu Agus Cahyono (PKS) 55.625 suara. Selanjutnya, Agus Black Hoe Budianto (PDIP) 57.151 suara, Miseri Effendy (Demokrat) 87.912 suara, Suli Daim (PAN) 47.783 suara, dan Hartono (Gerindra) 39.593 suara.

    Dapil Jatim X (Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jombang)

    Di Dapil Jatim X tersedia delapan kursi DPRD Jatim. Ada lima nama baru yang berhasil melenggang ke Indrapura.

    Kelima nama itu adalah Farid Kurniawan Aditama (Gerindra) 95.473 suara. Kemudian, Wiwin Sumrambah (PDIP) 84.521 suara.

    Lalu, Mokhammad Soleh (Demokrat) 51.545 suara, Sumardi (Golkar) 24.422 suara, dan Salim Azhar (PKB) yang meraih 64.748 suara.

    Dapil Jatim XI (Kabupaten dan Kota Madiun, Nganjuk)

    Di Dapil Jatim XI tersedia enam kursi DPRD Jatim. Ada empat wajah baru dari Dapil Jatim XI yang melenggang ke Indrapura.

    Yakni, Muhammad Ashari (PKB) 96.284 suara, Haris Wicaksono Wibowo (NasDem) 53.262 suara, Pudji Wahju Widodo (Golkar) 40.094 suara, dan Abdullah Muhdi (PKB) 39.013 suara.

    Dapil Jatim XII (Bojonegoro, Tuban)

    Di Dapil Jatim XII tersedia tujuh kursi DPRD Jatim. Ada empat wajah baru dari Dapil Jatim XII yang melenggang ke Indrapura.

    Keempat wajah baru itu, yakni kakak kandung dari Bupati Tuban Aditya Halindra. Dia adalah Aulia Hany Mustikasari (Golkar). Aulia meraih 182.550 suara.

    Selanjutnya, ada Muhammad Mughni (PKB) 81.449 suara, Ony Setiawan (PDIP) 34.382 suara, dan Sri Wahyuni (Demokrat) 49.043 suara.

    Dapil Jatim XIII (Gresik, Lamongan)

    Di Dapil Jatim XIII tersedia delapan kursi DPRD Jatim. Ada tiga wajah baru dari Dapil Jatim XIII yang berhasil melenggang ke Indrapura.

    Ketiga wajah baru itu yakni Hasanuddin (PDIP) 62.289 suara, Husnul Aqib (PAN) 84.181 suara, dan Much Abdul Qodir (PKB) 93.185 suara.

    Dapil Jatim XIV (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep)

    Di Dapil Jatim XIV, ada 12 kursi DPRD Jatim. Ada tujuh wajah baru yang berhasil melenggang ke Indrapura dari Dapil Jatim XIV.

    Wajah-wajah baru itu yakni Moch Fauzan Ja’far (PKB) 181.545 suara, Sobirin (Golkar) 154.201 suara, Harisandi Savari (PKS) 194.300 suara.

    Kemudian, ada Nurul Huda (PPP) 144.242 suara, Nur Faizin (PKB) 164.222 suara, Agus Wahyudi (NasDem) 174.113 suara, dan Abrari (PDIP) 200.019 suara. [tok/beq]

  • Safari Ramadhan, Pj Bupati Jombang Tarawih Bareng Warga

    Safari Ramadhan, Pj Bupati Jombang Tarawih Bareng Warga

    Jombang (beritajatim.com) – Rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Jombang kembali bergulir dengan penuh kehangatan. Pada Senin (18/3/2024) malam, Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Sugiat S.Sos, M.Psi.T, bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, menyapa masyarakat di Masjid Ba’i Al Karim Dusun Bangle, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak.

    Antusiasme masyarakat terhadap agenda rutin tahunan ini begitu tinggi. Tokoh masyarakat, tokoh agama dan alim ulama setempat, serta unsur Forkopimda Kabupaten Jombang turut hadir memeriahkan acara.

    PJ Bupati Sugiat menjelaskan bahwa Safari Ramadhan bertujuan untuk memperkuat silaturahmi dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.

    “Di suasana yang lebih santai dan akrab, kita dapat saling berbagi informasi, memberikan masukan, serta mendengarkan aspirasi dan keluhan dari masyarakat,” ujar Pj Bupati Sugiat, dikutip dari portal resmi Pemkab Jombang.

    Selain silaturahmi, Pj Bupati Sugiat juga mengajak masyarakat untuk memahami makna sejati dari ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

    “Mari kita aktualisasikan makna puasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti menjaga perilaku dan tutur kata, meningkatkan kesabaran dan toleransi, serta senantiasa berbuat kebaikan,” tambahnya.

    Pada kesempatan penuh kebahagiaan tersebut, Pj Bupati Sugiat bersama Yayuk Sugiat Pj Ketua Tim Penggerak PKK dan Forkopimda serta sejumlah pejabat lainnya memberikan santunan dan paket bantuan sosial dari Dinas Sosial, Baznas, dan PT HMI (Marga Harjaya Infrastruktur) kepada warga setempat.

    Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Jombang ini dijadwalkan menyapa warga di 10 titik lokasi. Sebelumnya, pada Kamis (14/3/2024), PJ Bupati Sugiat telah menyapa warga di Masjid “AT TAQWA” Dusun Sumoyono, Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Berikut adalah jadwal kunjungan selanjutnya:

    19 Maret 2024:

    Kecamatan Sumobito – Masjid “BABUSSALAM” Dusun Tulungrejo, Desa Segodorejo.

    20 Maret 2024:

    Kecamatan Ngoro – Masjid “AT TAQWA” Dusun Jembar, Desa Jombok.

    21 Maret 2024:

    Kecamatan Kudu – Masjid “NURUL HUDA” Desa Kudubanjar.

    22 Maret 2024:

    Kecamatan Ploso – Masjid “BAITURRAHMAN” Desa Ploso.

    25 Maret 2024:

    Kecamatan Bandarkedungmulyo – Masjid “AI IKHLAS” Dusun Pucanganom, Desa Pucangsimo.

    27 Maret 2024:

    Kecamatan Mojowarno – Masjid “AL AZHAR” Desa Grobogan.

    28 Maret 2024:

    Kecamatan Peterongan – Masjid “MADINATUT TAQWA” Dusun Pule, Desa Tanjunggunung.

    29 Maret 2024:

    Kecamatan Jogoroto – Masjid “AL KAUTSAR” Dusun Tambar Utara, Desa Tambar.

    Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan kebersamaan dan kedamaian dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. [beq]

  • Pelantikan DPRD Jatim 31 Agustus, 50 Petahana Gagal Terpilih

    Pelantikan DPRD Jatim 31 Agustus, 50 Petahana Gagal Terpilih

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelantikan 120 Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jatim akan berlangsung pada 31 Agustus 2024. Dari 120 orang, 53 anggota DPRD Jatim petahana gagal terpilih kembali.

    Suara terbanyak diraih PKB dengan 27 kursi, urutan kedua diduduki PDIP memperoleh 21 kursi (berkurang 6 kursi). Kemudian, Gerindra memperoleh 21 kursi (bertambah 6 kursi), Golkar 15 kursi (bertambah 2 kursi), Demokrat 11 kursi (berkurang 3 kursi), NasDem 10 kursi (bertambah 1 kursi), PKS 5 kursi (bertambah 1 kursi), PAN 5 kursi (berkurang 1 kursi), PPP 4 kursi (berkurang 1 kursi), dan pendatang baru PSI 1 kursi.

    Yang hilang sama sekali adalah kursi milik PBB dan Partai Hanura. Pada Pileg 2019, masing-masing mendapatkan 1 kursi.

    Berikut Anggota DPRD Jatim yang gagal terpilih kembali untuk periode 2024-2029:

    1. Dapil Jatim I (Surabaya)

    Syamsul Arifin (PKB)
    Agatha Retnosari (PDIP)
    Hadi Dediyansah (Gerindra)
    Hartoyo (Demokrat)
    Agustin Poliana (PDIP)

    2. Dapil Jatim II (Sidoarjo)

    Kusnadi (PDIP)-tidak nyaleg
    Ach Amir Aslichin (PKB)-tidak nyaleg
    Khulaim (PAN)

    3. Dapil Jatim III (Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo)

    Muzamil Syafi’i (NasDem)
    Ahmad Hilmy (PKB)
    Kusnadi (Demokrat)
    Rohani Siswanto (Gerindra)-tidak nyaleg kembali
    Anwar Sadad (Gerindra)-maju caleg DPR RI

    4. Dapil Jatim IV (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso)

    Hermanto (PDIP)
    Akik Zaman (PKB)

    5. Dapil Jatim V (Jember dan Lumajang)

    Umi Zahrok (PKB)
    Hari Putri Lestari (PDIP)
    Karimullah Dahrujiadi (Golkar)
    Artono (PKS)
    Reno Zulkarnaen (Demokrat)

    6. Dapil Jatim VI (Malang Raya)

    Sugeng Pujianto (PDIP)
    Dwi Hari Cahyono (PKS)
    Gunawan (PDIP)
    Daniel Rohi (PDIP)

    7. Dapil Jatim VII (Blitar dan Tulungagung)

    Mochamad Alimin (Golkar)
    Bambang Rianto (Hanura)

    8. Dapil Jatim VIII (Kota dan Kabupaten Kediri)

    Heri Setiawan (PDIP)
    Subianto (Demokrat)
    Basuki Babussalam (PAN)

    9. Dapil Jatim IX (Pacitan, Trenggalek, Ngawi, Magetan, Ponorogo)

    Bambang Juwono (PDIP)
    HM Noer Soetjipto (Gerindra)
    Riyadh Rosyadi (PKS)
    Eko Prasetyo Wahyudiarto (Demokrat)
    Suyatmi Priasmoro (NasDem)
    Khusni M Husni (PKB)
    Diana Amaliyah Verawatiningsih (PDIP)

    10. Dapil Jatim X (Jombang dan Mojokerto)

    Gatot Supriyadi (PDIP)
    Kuswanto (Demokrat)
    A Sillahuddin (PPP)

    11. Dapil Jatim XI (Madiun dan Nganjuk)

    Ida Bagus Nugroho (PDIP)
    Aisyah Lilia Agustini (PKB)
    Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio (Golkar)

    12. Dapil Jatim XII (Tuban dan Bojonegoro)

    Go Tjong Ping (PDIP)
    Surawi (Demokrat)
    Agung Supriyatno (PAN)

    13. Dapil Jatim XIII (Gresik dan Lamongan)

    Ufiq Zuroida (PKB)
    Andy Firasadi (PDIP)
    Amar Saifudin (PAN)

    14. Dapil Jatim XIV (Madura)

    Aliyadi (PKB)
    Nur Fitriana (PKB)
    Mohammad Ashari (NasDem)
    Muhammad Bin Mu’afi Zaini (Golkar)
    Mathur Husyairi (PBB)
    Zainal Abidin (Demokrat)

    [tok/beq]

  • KPU Tetapkan 50 Caleg Melenggang ke DPRD Surabaya

    KPU Tetapkan 50 Caleg Melenggang ke DPRD Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Surabaya menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 66 Tahun 2024. Dalam penetapan ini sedikitnya 50 caleg akhirnya melenggang ke DPRD Surabaya.

    PDIP menjadi partai yang meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tingkat Kota Surabaya. Disusul partai Gerindra, PKB, dan Golkar di urutan kedua, ketiga, dan Keempat. 

    Sedangkan penghitungan perolehan suara partai menggunakan metode sainte lague sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, maka komposisi perolehan kursi di DPRD Kota Surabaya sebagai berikut:

    1. PDI Perjuangan sebelas kursi (336.698 suara)
    2. Gerindra delapan kursi (241.231 suara)
    3. PKB lima kursi (159.362 suara)
    4. Golkar lima kursi (136.814 suara)
    5. PKS lima kursi (135.733 suara)
    6. PSI lima kursi (133.236 suara)
    7. Demokrat tiga kursi  (103.382 suara)
    8. PAN tiga kursi (83.567 suara)
    9. PPP tiga kursi (52.410 suara)
    10. NasDem dua kursi (62.658 suara).

    Sementara daftar nama 50 calon anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Surabaya terdiri dari:

    Dapil Surabaya 1

    1. Budi Leksono (PDI Perjuangan) 13.271 suara.
    2. Ajeng Wira Wati (Gerindra) 11.467 suara.
    3. Ais Shafiyah Asfar (PKB) 10.860 suara.
    4. Michael Leksodimulyo (PSI) 5.790 suara.
    5. Aldy Blaviandy (Golkar) 7.824 suara.
    6. Tri Didik Adiono (PDI Perjuangan) 12.021 suara.
    7. Zuhrotul Mar’ah (PAN) 9.985 suara.
    8. Enny Minarsih (PKS) 5.484 suara.
    9. Imam Syafli (NasDem) 10.233 suara.
    10. Azhar Kahfi (Gerindra) 7.114 suara.

    Dapil Surabaya 2

    1. Baktiono (PDI Perjuangan) 16.049 suara.
    2. Luthfiyah (Gerindra) 10.142 suara.
    3. Mohammad Faridz Afif (PKB) 15.576 suara.
    4. Achmad Nurdjayanto (Golkar) 11.960 suara.
    5. Faris Abidin (PKS) 4.906 suara.
    6. Abdul Malik (PDI Perjuangan) 10.993 suara.
    7. Juliana Eva Wati (PAN) 7.237 suara.
    8. Muhammad Saifuddin (Demokrat) 8.535 suara.
    9. Yuga Pratisabda Widyawasta (PSI) 2.005 suara.
    10. Buchori Imron (PPP) 13.268 suara.
    11. Saiful Bahri (NasDem) 7.365 suara.

    Dapil Surabaya 3

    1. Eri Irawan (PDI Perjuangan) 13.384 suara.
    2. Bagas Iman Waluyo (Gerindra) 6.020 suara.
    3. William Wirakusuma (PSI) 8.192 suara.
    4. Aning Rahmawati (PKS) 13.859 suara.
    5. Laila Mufidah (PKB) 13.865 suara.
    6. Arif Fathoni (Golkar) 11.795 suara.
    7. Adi Sutarwijono (PDI Perjuangan) 12.799 suara.
    8. Herlina Harsono Njoto (Demokrat) 8.261 suara.
    9. Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (PDI Perjuangan) 5.959 suara.
    10. Muhaimin (PPP) 6.156 suara.

    Dapil Surabaya 4

    1. Arjuna Rizki Dwi Krisnayana (PDI Perjuangan) 16.157 suara.
    2. Bahtiyar Rifai (Gerindra) 13.927 suara.
    3. Cahyo Siswo Utomo (PKS) 7.926 suara.
    4. Agoeng Prasodjo (Golkar) 11.678 suara.
    5. Pdt Rio Pattiselanno (PSI) 5.268 suara.
    6. Tubagus Lukman Amin (PKB) 8.525 suara.
    7. Sukadar (PDI Perjuangan) 9.649 suara.
    8. Ghofar Ismail (PAN) 11.299 suara.
    9. Rabbany Al Yunifar (Gerindra) 7.303 suara.

    Dapil Surabaya 5

    1. Yona Bagus Widyatmoko (Gerindra) 16.872 suara.
    2. Syaifuddin Zuhri (PDI Perjuangan) 13.175 suara.
    3. Mochamad Machmud (Demokrat) 17.066 suara.
    4. Minun Latif (PKB) 10.387 suara.
    5. Josiah Michael (PSI) 9.083 suara.
    6. Johari Mustawan (PKS) 6.561 suara.
    7. Akmarawita Kadir (Golkar) 11.832 suara.
    8. Alif Iman Waluyo (Gerindra) 12.532 suara.
    9. Siti Maryam (PDI Perjuangan) 5.141 suara.
    10. Agus Mashuri (PPP) 11.460 suara. 

    [asg/aje]

  • Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (pemohon) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (termohon) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mendatangkan ahli dari termohon. Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN.

    Guru Besar Ilmu Hukum Kepailitan dan PKPU Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU ada asas Erga Omnes. Asas Erga Omnas ini artinya putusan pailit atau PKPU itu mengikat semua kreditur, tidak hanya yang berperkara saja. Namun semua kreditur meski belum terverifikasi.

    “Putusan Pailit atau PKPU berbeda dengan putusan perdata. Dalam perdata, ketika saya menggugat anda maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sifatnya mengikat kedua belah pihak saja, antara anda dengan saya. Kepada pihak lain, tidak berlaku,” ujar ahli.

    Dalam PKPU dan Kepailitan, lanjut ahli, jika ada seseorang mengajukan permohonan PKPU maupun pailit, maka putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU atau Pailit itu, maka semua kreditur akan terikat. Dan putusan itu disebut Asas Erga Omnes.

    Baca Juga: Dari Posisi Juru Kunci, Jember Tembus 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Jatim

    Ahli melanjutkan, dalam perkara kepailitan, kreditur yang tidak mengajukan permohonan kepailitan, ia bisa kasasi karena kreditur itu terikat dengan putusan tersebut.

    Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim selaku pemohon menanyakan apakah putusan PKPU atau Kepailitan itu juga mengikat kreditur yang tidak terverifikasi, tidak ikut dan tidak mengajukan tagihan?

    Menjawab pertanyaan ini, ahli menegaskan jika asasnya adalah Erga Omnes maka akan mengikat semua kreditur.

    “Kalau kreditur itu mendaftarkan tagihannya namun tagihannya itu ditolak maka keputusannya sudah final. Tapi kalau tidak mendaftar, putusan PKPU atau Pailit itu juga berlaku untuknya karena adanya Asas Erga Omnes tersebut,” tegas ahli.

    Masih berkaitan dengan pengajuan permohonan Pailit dan PKPU, ahli menjelaskan bahwa ia pernah melakukan penelitian regulasi Mahkamah Agung berdasarkan hasil FGD di Semarang dan hasil FGD Surabaya.

    Dalam penjelasannya, ahli dalam penelitiannya itu meneliti apakah PKPU yang berakhir karena perdamaian, kreditur lain yang tidak terverifikasi dapat mengajukan PKPU atau Pailit? Jawabannya tidak dapat.

    Baca Juga: 3 Cara Suara Rekaman Tak Pecah Bagi Pengguna Android

    Masih menurut ahli, dalam perkembangan terbarunya menurut regulasi Mahkamah Agung, kreditur yang tidak terverifikasi itu dapat mengajukan gugatannya di perdata.

    “Syaratnya, kreditur itu benar-benar tidak tahu sama sekali dan belum mendaftarkan utang-utangnya maka ia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan,” ungkap ahli

    Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa PT. Cahaya Fajar Kaltim kemudian memberikan ilustrasi tentang adanya suatu tagihan yang sudah terverifikasi dan oleh pengurus tagihan utang yang telah terverifikasi itu dinyatakan sebagai utang yang sebenarnya.

    Dalam ilustrasinya, Beryl Cholif Arrachman juga menceritakan adanya sejumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan itu tadi, namun dibantah atau tidak diakui sebagai utang.

    Pertanyaan Beryl Cholif Arrachman kepada ahli, apakah tagihan yang telah ada ketetapan dibantah serta ada homologasinya, dapat dinyatakan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi?

    Secara tegas, ahli menjawab benar. Sebab jumlah tagihan utang yang sudah ada ketetapannya itu sudah final karena ada keputusan dari hakim pengawas terhadap segala penyelesaian tagihan PKPU yang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

    Kalaupun ada sejumlah uang yang diajukan sebagai tagihan utang dan dibantah atau tidak diakui sebagai tagihan utang, maka selisih jumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan utang tersebut tidak boleh dipakai untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Pailit.

    Baca Juga: KPU Ponorogo Bakal Rekrut 20.251 Petugas KPPS, Ini Besaran Gajinya

    Usai sidang, ketua tim kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa untuk PT. Cahaya Fajar Kaltim ini terkesan mencari-cari dengan tujuan atau itikad yang tidak baik.

    Itikad tidak baik itu lanjut Johanes Dipa, terlihat dari adanya permohonan PKPU dan juga pengajuan Kasasi. Namun, pada persidangan ini, PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa secara tiba-tiba mencabut kasasi yang sudah mereka mohonkan ke MA.

    “PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini saat pengajuan proposal perdamaian, sudah menyetujui adanya perdamaian,” tandasnya.

    Sehingga, lanjut Johanes Dipa Widjaja, upaya tidak baik dan terkesan mencari-cari ini, tidak seharusnya dilakukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa.

    Johanes Dipa juga mengatakan, dengan dihadirkannya Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN dipersidangan, akan memberi wawasan, khususnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau malah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur MA berdasarkan FGD yang dilaksanakan di Semarang dan Surabaya.

    Baca Juga: Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Kabupaten Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    “Sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Kepailitan dan PKPU Unair, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN dimuka persidangan bahwa putusan homologasi itu sifatnya Erga Omnes, bukan hanya berlaku kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi juga berlaku bagi seluruh kreditur,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Dan putusan homologasi itu, lanjut Johanes Dipa, juga bertujuan untuk memutihkan semua perikatan yang terjadi sebelum adanya homologasi.

    “Artinya semua perikatan itu haruslah tunduk kepada ketentuan yang sudah ada didalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi,” ujar Johanes Dipa. [Uci/ian]

  • Polrestabes Surabaya Gelar Bimtek untuk Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya

    Polrestabes Surabaya Gelar Bimtek untuk Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menggelar Bimtek (Bimbingan Teknis) untuk kelompok kerja (Pokja) yang bertugas di Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya, Jumat (17/11/2023) di hotel Movenpick Surabaya City jalan Ahmad Yani.

    Acara ini digelar sebagai bentuk kelanjutan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba di eks lokalisasi Dolly pada Agustus 2023.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa pihaknya masih membangun pondasi SDM (Sumber Daya Manusia) agar Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya bisa berjalan maksimal dan sesuai harapan.

    Nantinya, para Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya bisa bekerja mandiri dan bersinergi dengan stakeholder terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    BACA JUGA: Putat Jaya Penyumbang Terbanyak Kasus Narkoba di Surabaya

    “Setelah kemarin kita resmikna tempatnya, saat ini kami sedang membangun Sumber Daya Manusianya yang bertugas. Karena konsep kita, Kampung Tangguh Narkoba itu harus memiliki kemandirian dan sinergitas dalam menjalankan P4GN ini,” kata Daniel Marunduri saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (18/11/2023).

    Para narasumber Bimtek Kampung Tangguh Narkoba.

    Menurut Daniel, ada dua kemampuan penting yang harus dimiliki oleh para pokja dari Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya. Pertama pengetahuan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kedua adalah kemampuan public speaking untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait program-program dan gagasan dari Kampung Tangguh Narkoba.

    “Jadi kita beri pembekalan agar ketika sudah berhadapan dengan masyarakat bisa bertugas dengan baik dan sama-sama menekan angka penggunaan narkoba di Surabaya khususnya di Putat Jaya,” ujar Daniel.

    Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan bahwa permasalahan penyalahgunaan narkoba di Surabaya semakin mengkhawatirkan. Khususnya di wilayah Putat Jaya tempat berdirinya Kampung Tangguh Narkoba.

    BACA JUGA: Polisi Resmikan Kampung Tangguh Narkoba di Zona Merah Surabaya

    Ia memaparkan dari data yang dikumpulkan sepanjang tahun 2022-2023 ada 24 bandar dan 13 penyalahguna narkotika yang diamankan di wilayah Putat Jaya. Dari total orang yang diamankan itu, mayoritas lulusan SMA yang tidak bekerja atau serabutan.

    “Oleh sebab itu, Perlu sinergitas antara masyarakat dan petugas untuk sama-sama menekan peredaran narkoba dengan memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan setempat. Nah Bimtek yang kami gelar kemarin itu bertujuan agar masyarakat juga dibekali dengan skill dan kemampuan yang mumpuni untuk setidaknya membantu kami dalam upaya pencegahan,” tegas Fadillah.

    Dalam acara Bimtek Pokja Kampung Tangguh Narkoba, Polrestabes Surabaya menggandeng BNN Kota Surabaya, Yayasan Rehabilitasi Rumah Sehat Orbit, Yayasan rehabilitasi Plato foundation dan Dosen dari Universitas Petra sekaligus psikolog Yessyca Diana Gabrielle M.Psi, Psi untuk menjadi narasumber yang memberikan pelatihan kepada para peserta. [ang/suf]

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Gugatan tersebut berhubungan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada hari Senin, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Mahkamah telah memutuskan untuk membolehkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (16/10/2023).

    BACA JUGA:
    MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    Putusan ini berakar pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang awalnya mengatur bahwa “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres pada 40 tahun dapat menghambat potensi anak muda untuk menjadi pemimpin negara, dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

    BACA JUGA:
    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Gugatan ini juga terkait sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap sebagai tokoh yang inspiratif. Pemohon berpendapat bahwa Gibran harus diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun usianya saat ini baru 35 tahun. Mereka menilai bahwa Gibran memiliki potensi besar untuk memajukan Kota Solo secara ekonomi.

    Sebelumnya, MK telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. [aje/beq]

  • Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Jakarta (beritajatim.com) – Meski gugatan mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), putusan tersebut tidak bulat. Ada 2 hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias berbeda pendapat.

    Dua hakim yang menyatakan DO yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

    Melansir YouTube Mahkamah Konstitusi Senin (16/10/2023) untuk hakim Suhartoyo menyatakan bahwa hakikatnya persyaratan capres dan cawapres ini melekat dan seharusnya tidak berkaitan dengan batasan usia sebenarnya.

    Sementara dari Hakim Guntur Hamzah menyatakan bahwa sebaiknya gugatan dikabulkan sebagian. Menurutnya maka hal ini menjadi semacam diskriminasi tersendiri.

    BACA JUGA:
    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Selain dari PSI dan Partai Garuda penggugat juga berasal dari berbagai kalangan.

    Dari sekian banyak para pemohon atau penggugat dengan berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, menjadi 25 tahun, menjadi 30 tahun, hingga menjadi 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

    BACA JUGA:
    MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]