partai: PPP

  • Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang

    Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang

    Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru setelah kepengurusan kubu Ketua Umum Muhammad Mardiono disahkan pemerintah.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum tentang kepengurusan Mardiono pada Rabu (1/10/2025).
    “Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Supratman menyebutkan, Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, pada 30 September.
    Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum kemudian memeriksa permohonan tersebut.
    Setelah diteliti, ternyata tidak ada anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar yang berubah.
    Supratman lalu menandatangani dokumen tersebut dan menyerahkannya pada pegawai Kementerian Hukum.
    “Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tutur Supratman.
    Sementara itu, pihaknya tidak mengetahui apakah kubu yang di seberang Mardiono, yakni Agus Suparmanto yang mengeklaim sebagai Ketua Umum PPP, sudah mendaftarkan diri.
    “Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu,” kata Supratman.
    Adapun Agus merupakan figur eksternal PPP. Ia diusung menjadi ketua umum pada Muktamar X oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Muhammad Romahurmuziy dan kawan-kawan.
    Pengusungan Agus mensyaratkan perubahan AD/ART terkait syarat calon ketua umum harus dari kader internal PPP.
    Mengetahui kepengurusannya disahkan pemerintah, Mardiono menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
    Ia kemudian mengajak seluruh kader PPP saling bergandeng tangan membangun kembali partai ka’bah.
    Mardiono mengatakan, saat ini tidak ada lagi faksi-faksi dalam tubuh PPP karena pelaksanaan Muktamar X sudah selesai.
    “Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak (untuk bergabung),” kata Mardiono, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam.
    Mardiono mengatakan, saat ini pihaknya masih harus melengkapi struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP.
    Setelah itu, PPP masih harus menggelar musyawarah wilayah yang melibatkan 38 pengurus provinsi dan konsolidasi pengurus cabang.
    “Ini tentu tingkat cabang lebih dari 500 cabang ya,” kata dia.
    Mardiono mengatakan, pihaknya membuka pintu bagi Agus dan Romy untuk bersatu di kepengurusannya.
    Ia memastikan akan memberikan Romy kursi di DPP PPP meski harus melalui musyawarah partai.
    “Oh, bukan seandainya, itu harus ya, harus kita bersama-sama ya,” ujar Mardiono.
    Sementara itu, kubu Agus menyatakan keberatan Menteri Hukum mengesahkan PPP kubu Mardiono.
    Menurut mereka, keputusan Menteri Hukum itu cacat hukum karena terdapat syarat yang belum dipenuhi.
    Romy mengatakan, kubu Mardiono tidak mengantongi surat keterangan yang menyatakan tidak ada konflik di internal PPP.
    “SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI Nomor 34/2017,” kata Romy, Kamis malam.
    Romy menyebutkan, Mahkamah Partai PPP tidak pernah menerbitkan surat keterangan itu.
    Di sisi lain, menurut dia, dalam Muktamar X PPP, Mardiono tidak pernah menang secara aklamasi.
    “Karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut,” tutur Romy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisruh PPP: Agus Suparmanto Vs Mardiono, Siapa Ketua Umum Sah?

    Kisruh PPP: Agus Suparmanto Vs Mardiono, Siapa Ketua Umum Sah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kisruh pemilihan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menemui babak baru setelah pemerintah mengesahkan kepengurusan 2025-2030 yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono.

    Pengesahan itu setelah kubu Mardiono mengajukan berkas-berkas ke Kementerian Hukum dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi serta telah seusai dengan AD/ART hasil Muktamar PPP ke-9 di Makassar. 

    “Maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar ke-9 di Makassar yang lalu,  dan itu tidak berubah,  maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Kamis (2/10/2025).

    Dia menjelaskan penandatanganan telah dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB,  Rabu (1/10/2025). Namun dia belum mengetahui apakah surat pengesahan tersebut telah diambil oleh pihak terkait karena surat dilimpahkan ke jajarannya di Kementerian Hukum

    “Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu. Karena saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkannya yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” jelasnya.

    Dualisme Kepemimpinan PPP

    Sebelumnya Agus Suparmanto resmi terpilih sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Muktamar X yang digelar di Jakarta pada Minggu (28/9/2025).

    Dia terpilih melalui aklamasi oleh mayoritas peserta yang tetap berada di arena sidang yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Sabtu (27/9/2025).

    Penetapan Agus sebagai ketua umum disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna VIII oleh pimpinan sidang Qoyum Abdul Jabbar pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

    “Aklamasi pak Agus Suparmanto merupakan kehendak Muktamar dan aspirasi Muktamirin ini yang menentukan keputusan,” jelas Qoyum dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).

    Qoyum menambahkan bahwa ketua umum terpilih bersama dengan tim formatur akan segera menyusun struktur kepengurusan baru PPP yang mencerminkan kekuatan internal partai.

    “Ketua umum terpilih bersama formatur akan segera menyusun kepengurusan dengan mengakomodir kekuatan PPP,” katanya.

    Terkait pernyataan sepihak yang disampaikan sebelumnya oleh Plt. Ketum PPP Mardiono, Qoyum menyayangkan tindakan tersebut, termasuk penyebaran informasinya ke media tanpa melalui mekanisme yang sah.

    “Masa argumentasi aklamasi hanya dengan absen, ya tidak bisa seperti itu,” jelasnya.

    Meski terdapat dinamika selama persidangan, Qoyum menegaskan bahwa jalannya sidang tetap kondusif dan berlangsung normal.

    “Bisa kita lihat, buktinya tidak ada apa-apa, peserta Muktamirin suka cita, ini fakta yang berbicara,” tandasnya.

    Kubu Agus Suparmanto Menolak

    Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono.

    “Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.

    Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.

    “Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” ujarnya.

    Dia mengatakan, SK Menkum RI di atas telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.

    “Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali,” kata Rommy.

  • Cak Imin ke Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Yang Diamputasi Saya Jadikan Anak Angkat!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Cak Imin ke Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Yang Diamputasi Saya Jadikan Anak Angkat! Nasional 2 Oktober 2025

    Cak Imin ke Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Yang Diamputasi Saya Jadikan Anak Angkat!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan akan menjadikan santri Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang tangannya diamputasi sebagai anak angkat.
    Adapun sejumlah santri tersebut bernama Haikal, Syaiful Rozi, Nur Ahmad, dan Maulana, yang diamputasi setelah tertimpa reruntuhan mushala yang ambruk.

    Pokoke sing diamputasi tak dadekno anak angkatku ya
    (Intinya yang diamputasi saya jadikan anak angkat ya),” kata Cak Imin saat menemui korban di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025), sebagaimana dikutip dari keterangannya pada Kompas.com.
    Cak Imin menyatakan, dirinya akan menjamin pendidikan santri-santri tersebut hingga tingkat pendidikan tinggi.

    Tak urus, sampe kuliah ngopo tak bantu kabeh
    (saya urus sampai kuliah, mau apa saya bantu semua),” ujar Cak Imin.
    Suara Cak Imin terdengar berat dan sedih lantaran melihat kondisi yang menimpa keempat santri tersebut.
    Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu, tindakan ini ia lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar santri-santri itu tetap memiliki masa depan.
    Cak Imin juga meminta keluarga korban insiden di Al Khoziny itu untuk bersabar menghadapi cobaan berat tersebut.
    “Ini bentuk tanggung jawab moral agar mereka tetap punya masa depan yang cerah,” ucap Cak Imin.
    Sebelumnya, bangunan tiga lantai pada asrama putra di pesantren Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
    Peristiwa itu membuat sejumlah santri yang tengah melakukan shalat asar berjemaah terjebak di reruntuhan.
    Sebanyak 140 santri diperkirakan terjebak di bawah reruntuhan.
    Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 di antaranya menyelamatkan diri secara mandiri, dan 11 lainnya dievakuasi tim SAR gabungan.
    Berdasarkan laporan terakhir, sebanyak 5 santri dilaporkan meninggal dunia.
    Sementara itu, di antara santri yang selamat, sebagian anggota tubuhnya harus diamputasi karena tertimpa reruntuhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkum Sahkan Kepengurusan PPP 2025-2030, Mardiono Ajak Agus Suparmanto Bersama-sama Besarkan PPP

    Kemenkum Sahkan Kepengurusan PPP 2025-2030, Mardiono Ajak Agus Suparmanto Bersama-sama Besarkan PPP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Struktur pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 resmi disahkan Kementerian Hukum (Kemenkum).

    Kepengurusan yang disahkan Kemenkum itu yakni hasil Muktamar X di Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/10), dengan Ketua Umum, Muhamad Mardiono.

    Atas pengesahan itu, Ketua Umum, Muhamad Mardiono, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah setelah mengesahkan kepengurusan struktur partai yang dipimpinnya.

    Pernyataan ini disampaikan Mardiono merespons keputusan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP periode 2025-2030.

    “Untuk yang pertama saya sampaikan, saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang pada hari ini telah mengesahkan atas hasil muktamar ke X yang diselenggarakan di Jakarta,” kata Mardiono ditemui dikediamannya, Permata Hijau, Jakarta, Kamis malam (2/10).

    “Alhamdulillah kami mendapatkan pelayanan yang cepat. Sebagaimana karena Kementerian Hukum telah memberikan layanan melalui proses digitalisasi. Ini tentu merupakan satu harapan bagi masyarakat, bagi kami semua agar kita semua bisa mendapatkan pelayanan-pelayanan yang cepat dari pemerintah,” sambungnya.

    Mardiono juga menyampaikan terima kasih kepada para kader partai berlambang Kakbah yang telah memberikan dukungan kepada dirinya untuk kembali memimpin PPP pada periode 2025-2030.

    “Selanjutnya juga saya ucapkan juga terima kasih kepada kader-kader Partai Persatuan Pembangunan. Baik apakah itu peserta muktamirin maupun peserta dari luar muktamirin yang telah ikut hadir berpartisipasi dalam selenggaran Muktamar ke X itu,” ucapnya.

  • Tok! Menkum Resmi Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

    Tok! Menkum Resmi Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Mardiono.

    Pengesahan itu setelah kubu Mardiono mengajukan berkas-berkas ke Kementerian Hukum dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi serta telah seusai dengan AD/ART hasil Muktamar PPP ke-9 di Makassar. 

    “Maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar ke-9 di Makassar yang lalu,  dan itu tidak berubah,  maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Kamis (2/10/2025).

    Dia menjelaskan penandatanganan telah dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB,  Rabu (1/10/2025). Namun dia belum mengetahui apakah surat pengesahan tersebut telah diambil oleh pihak terkait karena surat dilimpahkan ke jajarannya di Kementerian Hukum

    “Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu. Karena saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkannya yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” jelasnya.

    Diketahui, sebelumnya terjadi perpecahan di internal PPP terkait pemilihan ketua umum, di mana terdapat kubu Agus Suparmanto dan kubu Mardiono. Kedua kubu saling klaim pengangkatan Ketua umum berdasarkan hasil aklamasi. 

  • Akhiri Dualisme, Mardiono Diakui Pemerintah Pimpin PPP

    Akhiri Dualisme, Mardiono Diakui Pemerintah Pimpin PPP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pemimpin kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Keputusan ini diambil setelah Kemenkumham melakukan verifikasi administratif dan menyatakan kepengurusan tersebut sesuai dengan AD/ART partai yang sah.

    Agtas menjelaskan, tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) langsung melakukan penelitian.

    “Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, hasil Muktamar ke IX di Makassar, dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” terang Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

    Hasilnya, lanjut Agtas, kepengurusan Mardiono dinilai sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar, yang hingga kini belum diubah.

    Sebagai informasi, pada 27 September 2025, Mardiono disebut secara aklamasi sudah didukung oleh 30 DPW seluruh dari seluruh Indonesia dalam Muktamar X di Jakarta.

    Hal itu membuatnya meyakini bahwa dirinya sudah menjadi ketua umum PPP definitif setelah sebelumnya berstatus Plt.

    Klaim kemenangan Mardiono tak berjalan mulus. Pendukung Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan itulah yang terpilih sebagai ketua umum melalui aklamasi dalam forum Muktamar X yang sah.

    Sekretaris SC Muktamar X PPP, Rusman Yakub, menegaskan bahwa Agus Suparmanto ditetapkan secara aklamasi pada pukul 01.00 dini hari, Minggu (28/9). Proses penetapan Agus Suparmanto ini berlangsung dalam sidang yang dipimpin oleh Qoyum Abdul Jabbar, pimpinan Sidang Paripurna VIII. Kubu Agus Suparmanto menolak klaim kemenangan Mardiono dan menyatakan bahwa keputusan aklamasi Agus merupakan kehendak Muktamar dan aspirasi muktamirin.

  • Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP, Ketua Umum Mardiono – Page 3

    Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP, Ketua Umum Mardiono – Page 3

    Untuk diketahui, Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpecah menjadi dua kubu, yakni Mardiono dan Agus Suparmanto. 

    Sebagai informasi, pada 27 September 2025, Mardiono disebut secara aklamasi sudah didukung oleh 30 DPW seluruh dari seluruh Indonesia dalam Muktamar X di Jakarta. Hal itu membuatnya meyakini bahwa dirinya sudah menjadi ketua umum PPP definitif setelah sebelumnya berstatus Plt.

    Klaim kemenangan Mardiono tak berjalan mulus. Pendukung Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan itulah yang terpilih sebagai ketua umum melalui aklamasi dalam forum Muktamar X yang sah.

    Sekretaris SC Muktamar X PPP, Rusman Yakub, menegaskan bahwa Agus Suparmanto ditetapkan secara aklamasi pada pukul 01.00 dini hari, Minggu (28/9/2025). Proses penetapan Agus Suparmanto ini berlangsung dalam sidang yang dipimpin oleh Qoyum Abdul Jabbar, pimpinan Sidang Paripurna VIII. Kubu Agus Suparmanto menolak klaim kemenangan Mardiono dan menyatakan bahwa keputusan aklamasi Agus merupakan kehendak Muktamar dan aspirasi muktamirin.

    PPP kubu Agus Suparmanto menyerahkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (1/10/2025) sore. Sekretaris Jenderal PPP versi Agus, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, memimpin langsung penyerahan berkas tersebut didampingi sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy) dan Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer.

    Pengurus PPP kubu Mardiono juga mengklaim telah telah mendaftar hasil Muktamar X yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

  • Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang

    9 Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono Nasional

    Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
    Supratman mengaku menandatangani SK itu, pada Rabu (1/10/2025) pagi.
    “Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Supratman mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima pendaftaran struktur kepengurusan PPP hasil Muktamar X dari pihak Mardiono pada 30 September 2025.
    Pihak AHU kemudian memeriksa anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar PPP di Makassar, dan mendapati dokumen aturan internal partai itu tidak berubah.
    Meski sudah menandatangani SK tersebut, ia mengaku belum mengetahui apakah pihak Mardiono telah mengambil SK tersebut di Kantor Kementerian Hukum.
    “Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tutur Supratman.
    Sebelumnya, PPP terbelah menjadi dua kubu, yakni Ketua Umum Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto yang dimotori Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Muhammad Romahurmuziy alias Gus Romy.
    Kedua pihak sama-sama mengeklaim sebagai ketua umum hasil Muktamar X di Jakarta Utara.
    Setelah saling mengeklaim, mereka masing-masing mendaftarkan struktur kepengurusan baru ke Ditjen AHU, Kementerian Hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Agus Suparmanto daftarkan hasil Muktamar PPP ke Kementerian Hukum

    Kubu Agus Suparmanto daftarkan hasil Muktamar PPP ke Kementerian Hukum

    “Ada tujuh berkas yang kita serahkan dan alhamdulillah sudah lengkap semuanya. Ini bagian dari ketaatan hukum bahwa selesai muktamar, kita harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto resmi mendaftarkan hasil Muktamar X yang memilih mantan Menteri Perdagangan itu sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025–2030 ke Kementerian Hukum.

    Berkas-berkas hasil muktamar diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen, didampingi Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy.

    “Ada tujuh berkas yang kita serahkan dan alhamdulillah sudah lengkap semuanya. Ini bagian dari ketaatan hukum bahwa selesai muktamar, kita harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum,” kata Taj Yasin Maimoen usai penyerahan berkas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

    Kubu Agus tampak membawa setumpuk berkas. Yasin menjelaskan, sejumlah berkas yang diserahkan, yaitu surat pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir, foto, berita acara rapat formatur, hingga konsideran hasil dokumentasi Muktamar X PPP.

    “Yang baru kita daftarkan baru ketua umum dan sekretaris jenderal saja,” imbuh dia menjelaskan.

    Mengenai polemik dualisme PPP saat ini, Yasin menyebut muktamar tidak mungkin menghasilkan dua keputusan. Maka dari itu, dalam penyerahan berkas ke Kementerian Hukum hari ini, kubu Agus juga memberikan surat pengantar dari Mahkamah Partai.

    “Pengurus dari muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar, pengesahan kami hasil dari muktamar sehingga ini putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan, rapat-rapat paripurna dilaksanakan,” ucapnya.

    Diketahui, PPP menggelar muktamar partai yang ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu.

    Pada Sabtu (27/9) malam, Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengeklaim dirinya terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum definitif periode 2025–2030. Namun, Muktamar yang sempat diwarnai kericuhan itu tetap berlangsung dan memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum.

    Dengan demikian, kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025–2030 berdasarkan keputusan Muktamar Ke-10 PPP, yakni kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kisruh Dualisme PPP, Begini Kata Kementerian Hukum – Page 3

    Kisruh Dualisme PPP, Begini Kata Kementerian Hukum – Page 3

    Pemerintah tidak ingin ada perpecahan di internal partai. Sehingga tidak ada masalah dalam pencacatannya ke depan.

    “Sehingga nanti pada saatnya ke pemerintah untuk pencatatan administrasinya, lebih mudah,” sambungnya.

    Menurutnya, Kementerian Hukum akan memeriksa kelengkapan dokumen jika sudah ada kubu yang mengajukan pendaftaran. Ia memastikn pihaknya akan mendasari pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

    “Ya nanti kita ikuti aturannya dulu, AD/ART-nya internal partainya,” kata Widodo.