partai: PPP

  • Merem Aja Batal Ini Barang

    Merem Aja Batal Ini Barang

    loading…

    Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % mulai 2025 diyakini bisa dibatalkan Presiden Prabowo Subianto dengan mudah. Foto/Dok Setpres

    JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 % mulai 2025 diyakini bisa dibatalkan Presiden Prabowo Subianto dengan mudah. Pasalnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR saat ini merupakan pendukung Pemerintah Prabowo-Gibran.

    Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyoroti polemik antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Gerindra beserta sejumlah parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terkait PPN tersebut.

    “Intinya, semua berebut mencari kambing hitam soal kenaikan PPN 12 persen karena kebijakan ini dinilai kontroversial dan merugikan rakyat. Dan yang disalahkan pemerintah saat ini Prabowo Subianto,” kata Adi kepada SINDOnews, Kamis (26/12/2024).

    Dalam konteks itulah, kata Adi, partai koalisi pemerintah mencari biang kerok soal kebijakan ini karena peraturannya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dibuat saat PDIP berkuasa saat itu.

    “Apalagi PDIP berlagak menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen padahal PDIP inisiatornya. Di situlah kemudian PDIP dikeroyok oleh KIM Plus yang dinilai lempar batu sembunyi tangan,” ujanya.

    Adi mengingatkan bahwa skarang nasi sudah menjadi bubur. Dia melanjutkan, aturan kenaikan PPN sudah nyata. Ke depan, lanjut dia, tinggal dilihat apakah kenaikan PPN itu dilanjut atau ditolak.

    “Kalau undang-undang tersebut dinilai kontroversial dan merugikan rakyat, pemerintah dan DPR bisa batalkan undang-undang ini. Toh mayoritas DPR full total dukung Prabowo. Mudah saja mengubah aturan kenaikan PPN itu,” ungkapnya.

    Dia berpendapat, ujiannya adalah pemerintah Prabowo-Gibran mau lanjut atau tolak peraturan kenaikan PPP tersebut. “Kalau mau nolak saya kira mudah bagi pemerintah membatalkannya. Toh, semuanya sudah menjadi koalisi pemerintah. Merem aja batal ini barang. Kalau mau lanjut pun pemerintah merem pun beres karena hampir semua fraksi akan mendukung,” pungkasnya.

    (rca)

  • 5 Fakta PPN Naik Jadi 12 Persen

    5 Fakta PPN Naik Jadi 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Dalihnya adalah kenaikan ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kenaikan PPN itu memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan.

    Meski sudah menjadi amanat undang-undang, mereka memandang bahwa kenaikan ini berpotensi mencekik masyarakat yang sekarang ini tengah tercekik daya belinya.

    Berikut lima fakta PPN naik ke 12 persen mulai 2025:

    1. Diinisiasi di Era Jokowi dan Berlaku 1 Januari 2025

    RUU HPP merupakan RUU usul inisiatif pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, RUU itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    Jokowi kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/05/2021 ke DPR pada 5 Mei 2021 untuk membahas RUU KUP. Kemudian, Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 diteken pada 22 Juni 2021.

    DPR RI kemudian membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU itu. Secara resmi, RUU KUP mulai dibahas pada 28 Juni 2021. Dalam pembahasan, RUU berubah nama jadi RUU HPP.

    Pembahasan RUU memakan waktu sekitar tiga bulan hingga disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Delapan fraksi partai di DPR menyetujui RUU HPP segera disahkan dalam rapat paripurna.

    Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

    Hingga kemudian pada 29 Oktober 2021, Jokowi menerbitkan UU HPP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa UU HPP dirancang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung pemulihan ekonomi yang lebih cepat. Oleh karenanya, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

    2. Berlaku ke Semua Barang yang Selama Ini Dikenakan PPN

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku tahun depan tak hanya dikenakan terhadap barang mewah.

    Padahal, semula kenaikan PPN itu disebut-sebut oleh pemerintah bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    3. Petisi Penolakan Warga

    Masyarakat ramai-ramai menandatangani petisi berisi penolakan terhadap kenaikan PPN ini. Petisi yang berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 silam.

    Per Senin (23/12) pagi ini, sudah ada 171.532 orang yang menandatangani petisi untuk menolak kenaikan PPN 12 persen ini. Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.

    Pembuat petisi menganggap kenaikan PPN menjadi 12 persen menyulitkan rakyat. Ia mengingatkan daya beli masyarakat sedang terpuruk.

    Petisi online tersebut pun diantar ke Istana Kepresidenan Jakarta oleh sejumlah massa dari beberapa elemen masyarakat. Mereka melakukan aksi tolak kenaikan PPN 12 persen pada Kamis (19/12).

    4. Ada Barang yang Dikecualikan

    Pemerintah menegaskan tak semua barang dan jasa kena kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Beberapa di antaranya malah digratiskan PPN-nya oleh pemerintah.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci bahwa bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020.

    Barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging (ayam ras, sapi), ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso), telur ayam ras, sayur-sayuran, buah-buahan, susu, garam, gula konsumsi, minyak goreng (tertentu), cabai (hijau, merah, rawit), dan bawang merah.

    Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024 yaitu jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun sederhana.

    Namun, pemerintah juga menetapkan bahwa barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang tersebut mencakup Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    [Gambas:Photo CNN]

    5. Guyuran Insentif Buat Kompensasi

    Guna meredam dampak kenaikan PPN ini, pemerintah menyiapkan enam paket kebijakan ekonomi berupa insentif hingga diskon pajak sebagai stimulus.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan stimulus ini didesain untuk merespons guncangan ekonomi yang dialami dalam negeri, salah satunya terkait pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah hingga bawah.

    Adapun paket stimulus ekonomi tersebut diberikan kepada enam sektor produktif, seperti sektor rumah tangga yang mendapatkan bantuan pangan hingga diskon listrik 50 persen.

    Selanjutnya, sektor pekerja akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Lalu, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diberikan perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet hingga 2025. Berikutnya, industri padat karya, di mana pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

    Lebih lanjut, sektor mobil listrik dan hybrid diberikan insentif, hingga sektor perumahan diberikan PPN DTP pembelian rumah.

  • Pantau Kondusifitas Nataru, DPRD Kabupaten Sumedang Kunjungi Pos Pam Wilayah Barat

    Pantau Kondusifitas Nataru, DPRD Kabupaten Sumedang Kunjungi Pos Pam Wilayah Barat

    JABAR EKSPRES – Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Pos Pam Nataru) dinilai sangat membantu masyarakat, dalam memberikan rasa aman serta kenyamanan khususnya ketika menikmati liburan.

    Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar bersama anggota lainnya dari daerah pemilihan (Dapil) 5, melakukan kunjungan pamantauan ke Pos Pam Nataru wilayah Barat.

    Anggota DPRD Sumedang yang turut hadir itu, yakni Ketua Komisi 1, Asep Kurnia dari Fraksi Golkar, Herman Habibuloh (PKB) Ledy puspita (Golkar) dan Elah karmilah (PPP).

    BACA JUGA: Cair Rp400.000 Ke Akun Lewat Tips & Trik Cara Dapat Uang Tercepat 2024

    “Hari mewakili DPRD Kabupaten Sumedang melakukan pemantauan Pos Pam Nataru di wilayah Sumedang hari ini ke bagian Barat, di Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (25/12).

    Jafar menerangkan, pemantauan ini dilakukan guna berkoordinasi sekaligus mengecek kondusifitas di setiap Pos Pam Nataru.

    “Alhamdulillah tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, semua kondusif, lancar dan arus lalu lintas juga lancar,” terangnya.

    BACA JUGA: Info KUR BRI 2025, Ini Syarat & Cara Mengajukan Via Online

    Menurutnya, perayaan Natal yang berlangsung dapat aman dan terkendali, salah satu faktornya karena kinerja para petugas di setiap titik Pos Pam Nataru.

    Pemantauan ke setiap Pos Pam Nataru juga bertujuan untuk mendukung penuh para petugas yang berjaga, bahkan DPRD Kabupaten Sumedang memberikan support berupa mie cup instan hingga kopi.

    “Ini dalam rangka memberikan support dan semangat kepada keamanan Polsek, Koramil serta semua instansi terkait dalam upaya menciptakan kondusifitas di wilayah,” bebernya.

    BACA JUGA: Satrio Sugeng Prayitno, Maestro Dibalik Pembangunan Jalan di Perbatasan Indonesia

    Jafar menilai, semua Pos Pam Nataru di Kabupaten Sumedang cukup lengkap, sehingga siap memberikan layanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan liburan.

    Adapun untuk Pos Pam Nataru di Kecamatan Cimanggung, dia menerima masukan mengenai kurangnya pencahayaan dari lampu penerangan jalan umum (PJU).

    “Masukan tadi PJU mati, saya langsung hubungi Dishub agar bisa menyala kembali. Alhamdulillah kelengkapan (fasilitas Pos Pam) sudah (terpenuhi),” imbuhnya.

  • Awal Mula PPN Naik jadi 12%: Dimulai di Era Jokowi, Dilanjutkan Prabowo

    Awal Mula PPN Naik jadi 12%: Dimulai di Era Jokowi, Dilanjutkan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Indonesia telah menghadapi pungutan PPN 10% setidaknya selama 37 tahun atau sejak 1985 hingga 2022, sebelum akhirnya tarif pajak tersebut naik menjadi 11% per 1 April 2022. 

    Kenaikan tersebut nyatanya dimulai pada masa pemerintahan kedua Joko Widodo atau pada 2021. Kala itu, pemerintah ingin membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berisi soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.

    Rancangan tersebut pada akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Maret 2021, tetapi tak kunjung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Hingga pada Mei 2021, Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/05/2021 yang meminta agar DPR segera membahas dan merampungkan RUU KUP tersebut. 

    Akhirnya, pada penghujung Juni 2021, DPR mulai membahas RUU KUP yang dalam perjalanannya berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Kurang dari enam bulan dan setelah mendapatkan restu dari Komisi XI, draft RUU HPP naik ke rapat paripurna bersama sejumlah agenda pembahasan lainnya. Mayoritas fraksi utamanya PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PPP, menerima draf tersebut. 

    Kecuali, PKS yang dengan tegas tetap menolak pengesahan beleid tersebut dalam rapat paripurna. Meski demikian, RUU HPP juga tetap resmi menjadi undang-undang (UU) per 7 Oktober 2021 karena mayoritas fraksi setuju. 

    Hasilnya, Jokowi kembali melaksanakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp61,01 triliun. 

    Selain itu, UU HPP juga menetapkan tarif PPN naik menjadi 11% per 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025 atau satu pekan lagi. 

    Presiden Prabowo Subianto yang kini menjabat pun manut dengan amanat UU HPP yang disahkan tiga tahun silam. Pemerintah kini, tidak ada intensi untuk menunda maupun membatalkan rencana tersebut. 

    Mirisnya, dalam UU HPP pemerintah juga menetapkan pajak karbon yang efektif 1 April 2022. Namun pada kenyataannya, kebijakan tersebut tak kunjung jalan dan tak ada kabar meski menjadi amanat Undang-Undang. Sementara tarif PPN, terus mengalami kenaikan.

    Pemerintah dalam hal ini Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti berdalih kenaikan tarif PPN tidak akan mengganggu daya beli dan pertumbuhan ekonomi. 

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).

    Dalam perhitungan Ditjen Pajak, kenaikan tarif 1% tersebut hanya memberikan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen. 

    Misalnya, jika sebelumnya sebuah minuman seharga Rp7.000 dengan tarif 11% menjadi Rp7.770. Kini dengan tarif 12%, minuman tersebut menjadi Rp7.840 atau naik Rp70 atau setara 0,9%. 

    Meski demikian, ekonom dan masyarakat dari berbagai kalangan mendorong pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut karena kondisi daya beli yang tengah lemah. Tercermin dari inflasi yang mencapai titik terendah sejak 2021. 

  • Presiden Yoon Suk Yeol Mangkir Lagi dari Panggilan KPK Korsel

    Presiden Yoon Suk Yeol Mangkir Lagi dari Panggilan KPK Korsel

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden yang termakzul, Yoon Suk Yeol, kembali mangkir dari panggilan tim investigasi gabungan terkait deklarasi darurat militer yang menimbulkan kegaduhan politik di Korea Selatan beberapa waktu lalu.

    Yoon tidak hadir di Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) di Gwacheon, Rabu (25/12), seperti yang diminta hingga pukul 10.00 waktu Seoul.

    Panggilan tersebut merupakan bagian dari investasi gabungan atas darurat militer yang gagal pada 3 Desember dan menyebabkan kekisruhan politik di Korea Selatan.

    Ketidakhadiran Yoon tersebut menjadi yang kedua kalinya dilakukan mantan jaksa agung itu setelah pada 17 Desember 2024. Yoon menghadapi dakwaan sebagai pemimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan melalui deklarasi darurat militer.

    Sebuah tim investigasi gabungan yang terdiri dari CIO, polisi, dan unit investigasi kementerian pertahanan kemudian dibentuk untuk menyelidiki drama keputusan tersebut.

    Usai diabaikan Yoon, dilaporkan Yonhap, CIO saat ini berencana untuk menunggu kemungkinan kehadiran Yoon di kemudian hari.

    Pada 24 Desember, pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon mengatakan kliennya memprioritaskan proses pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi. Yoon juga disebut berencana mengeluarkan pernyataan soal posisinya dalam persidangan setelah Hari Natal.

    Presiden Yoon Suk Yeol sebelumnya dituding menyalahgunakan kekuasaan sebagai presiden untuk menerapkan darurat militer. Dia juga dituding mengerahkan militer untuk menggeruduk Majelis Nasional Korsel dan menangkap sejumlah tokoh kunci di parlemen.

    Langkah Yoon justru menjadi bumerang. Penolakan masif dari masyarakat dan partai oposisi mendesaknya untuk mencabut darurat militer.

    Selain itu, Majelis Nasional Korsel menyampaikan mosi pemakzulan. Mosi itu l didukung 204 dari 300 anggota Majelis Nasional Korsel. Dukungan pemakzulan juga datang dari PPP. Selain itu, ada 85 orang menolak, 3 abstain, 8 suara tidak sah. Pemakzulan Yoon berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    (Tim/end)

  • Alasan DPR Setujui Kenaikan PPN 12 Persen Lewat UU HPP

    Alasan DPR Setujui Kenaikan PPN 12 Persen Lewat UU HPP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkap alasan DPR menyetujui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021.

    UU HPP menjadi dasar hukum kenaikan PPN dari semula 10 persen pada 2021 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan berlangsung secara bertahap dimulai pada 2022 yang naik menjadi 11 persen dan kini menjadi 12 persen.

    Menurut Muzani, UU HPP kala itu didorong saat negara dalam situasi pandemi Covid-19. Menurut dia, kondisi keuangan negara sedang tidak baik dan karenanya membutuhkan sumber pemasukan tambahan guna menopang APBN.

    “2021 ketika undang-undang ini dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid. Negara ketika itu dalam kondisinya sedang dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan,” ucap Muzani di kompleks parlemen, Senin (23/12).

    Walhasil, pemerintah dan DPR kala itu berpikir untuk membuat aturan agar negara mendapat tambahan sumber penerimaan. Dalam UU HPP, sumber pendapatan salah satunya yakni dengan menaikkan pajak lewat pajak pertambahan nilai (PPN).

    “DPR bersama pemerintah ketika itu tahun 2021 melakukan pembahasan tentang kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat dari 10 persen, menjadi 11 persen sampai 12 persen. Kenaikan itu dilakukan secara bertahap,” kata Muzani.

    UU HPP diusulkan pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, RUU itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    RUU KUP didasarkan pada Surat Presiden (Surpes) Nomor R-21/Pres/05/2021 yang dikirim ke DPR pada 5 Mei 2021, serta Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 yang ditekan pada 22 Juni 2021.

    Sejak dimulai dibahas pada 28 Juni 2021, RUU HPP persis memakan waktu sekitar tiga bulan hingga kemudian disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Dalam rapat kerja yang turut dihadiri pemerintah, delapan fraksi menyetujui RUU HPP dibawa ke Paripurna.

    Mereka masing-masing yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

    Sebagai salah satu partai pendukung pemerintah, Gerindra menurut Muzani menyetujui UU HPP. Dan kini, sebagai Presiden, Prabowo memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah untuk menaikkan PPN.

    Pada prosesnya, Muzani menganggap partai yang kini menolak kenaikan PPN sebagai dinamika yang lumrah. Menurut dia, hal itu sebagai bagian dari dinamika berdemokrasi.

    “Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi sesuatu yang wajar-wajar saja. Tetapi semua pandangan, kritik, saran yang berkembang di masyarakat kami terima sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan,” katanya.

    Muzani mengatakan Prabowo memahami berbagai keberatan yang disampaikan masyarakat. Menurut dia, semua itu akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

    “Dan Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan,” kata Muzani. 

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • KIM Plus Nilai PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN Menjadi 12%

    KIM Plus Nilai PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN Menjadi 12%

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menyoroti elite partai politik (parpol) saling lempar bola dengan adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Adi menilai para elite parpol seolah mencari kambing hitam imbas kenaikan PPN.

    “Intinya, semua berebut mencari kambing hitam soal kenaikan PPN 12% karena kebijakan ini dinilai kontroversial dan merugikan rakyat dan yang saat ini disalahkan pemerintahan Prabowo Subianto,” kata Adi kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

    Adi menyebut kondisi semakin memanas ketika PDIP menolak kenaikan PPN, padahal dianggap sebagai inisiator. Karena itu, kata dia, PDIP dikeroyok oleh parpol KIM Plus.

    “Dalam konteks itulah, partai koalisi pemerintah mencari biang kerok soal kebijakan ini karena peraturannya dibuat saat PDIP berkuasa saat itu. Apalagi PDIP berlagak menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen padahal PDIP inisiatornya. Di situlah kemudian PDIP dikoroyok oleh KIM Plus yang dinilai lempar batu sembunyi tangan,” ujarnya.

    Kenaikan PPN Bisa Dibatalkan

    Adi menilai semestinya mudah saja bagi pemerintah dan DPR membatalkan kebijakan tersebut. Mengingat, mayoritas fraksi di DPR RI mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau UU tersebut dinilai kontroversial dan merugikan rakyat, pemerintah dan DPR bisa batalkan UU ini. Toh mayoritas DPR full total dukung Prabowo. Mudah saja mengubah aturan kenaikan PPN itu,” ucapnya.

    “Kalau mau lanjut pun pemerintah merem pun beres, karena hampir semua fraksi akan mendukung,” jelasnya.

    Kata PDIP soal Inisiator PPN 12%

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan UU HPP yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dolfie menyebutkan saat itu sebanyak 8 fraksi di DPR RI, kecuali PKS, menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.

    “Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS,” kata Dolfie.

    “UU HPP, bentuknya adalah omnibus law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” tambahnya.

    Ia mengatakan pemerintah dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut dengan rentang perubahan tarif 5-12 persen. Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN dengan cara menaikkan atau menurunkan.

    Dolfie memberikan masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto jika tetap menaikkan PPN sebesar 12%. Menurut dia, kenaikan itu mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.

    (taa/jbr)

  • DPP PPP Berbagi di Hari Ibu

    DPP PPP Berbagi di Hari Ibu

    Bogor: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperingati hari ibu dengan cara memberi santunan kepada anak yatim-piatu, di Masjid Baitul Halimah, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).

    “Alhamdulillah saya bersama Waketum Ibu Ermalena mewakili Pak Ketum Muhamad Mardiono dan DPP PPP memperingati hari ibu. Peringatan bersama para ibu dan anak-anak yang ada di Kecamatan Cijeruk. Ini merupakan bentuk kepedulian kami di tengah-tengah masyarakat,” tutur Rusli Effendi, Waketum PPP.

    Rusli menyebut, kebersamaan kegiatan kali ini dilakukan juga dengan cara berdoa bersama dan terdapat tausiyah singkat.

    “Kegiatan ini juga sejalan dengan suasana memperingati hari ulang tahun PPP ke-52. Mudah-mudahan doa yang dipanjatkan dapat diterima, PPP juga bisa bangkit atas semua dukungan masyarakat,” ungkap Rusli. 

    Selain memberikan santunan kepada anak yatim, para ibu yang hadir juga diberikan bunga mawar sebagai bentuk simbolis peringatan hari ibu.

    Bogor: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperingati hari ibu dengan cara memberi santunan kepada anak yatim-piatu, di Masjid Baitul Halimah, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).
     
    “Alhamdulillah saya bersama Waketum Ibu Ermalena mewakili Pak Ketum Muhamad Mardiono dan DPP PPP memperingati hari ibu. Peringatan bersama para ibu dan anak-anak yang ada di Kecamatan Cijeruk. Ini merupakan bentuk kepedulian kami di tengah-tengah masyarakat,” tutur Rusli Effendi, Waketum PPP.
     
    Rusli menyebut, kebersamaan kegiatan kali ini dilakukan juga dengan cara berdoa bersama dan terdapat tausiyah singkat.
    “Kegiatan ini juga sejalan dengan suasana memperingati hari ulang tahun PPP ke-52. Mudah-mudahan doa yang dipanjatkan dapat diterima, PPP juga bisa bangkit atas semua dukungan masyarakat,” ungkap Rusli. 
     
    Selain memberikan santunan kepada anak yatim, para ibu yang hadir juga diberikan bunga mawar sebagai bentuk simbolis peringatan hari ibu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ACF)

  • GASPOL! Hari Ini: Seluruh Pimpinan PPP Diminta Mundur, Dudung dan Sandiaga Mau Maju Ketum

    GASPOL! Hari Ini: Seluruh Pimpinan PPP Diminta Mundur, Dudung dan Sandiaga Mau Maju Ketum

    GASPOL! Hari Ini: Seluruh Pimpinan PPP Diminta Mundur, Dudung dan Sandiaga Mau Maju Ketum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Partai Persatuan Pembangunan (
    PPP
    ) akan menggelar Muktamar X tahun depan untuk mencari ketua umum baru.
    Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy atau
    Rommy
    menyebutkan mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)
    Sandiaga Uno
    dan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
    Dudung Abdurachman
    secara serius ingin maju mengikuti kontestasi pucuk pimpinan PPP.
    Ia menyampaikan, peluang itu terbuka meski Sandiaga merupakan kader baru dan Dudung bukan merupakan anggota PPP.
    Rommy menuturkan, AD/ART tentang syarat calon ketua umum bisa diubah sesuai dengan aspirasi dan keinginan peserta muktamar.
    Di sisi lain, ia juga mengaku banyak membahas tentang masa depan PPP dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
    Pasalnya, kepengurusan PPP di bawah Muhamad Mardiono terjadi saat era kepemimpinan Jokowi.
    Kemudian, Rommy turut mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto cenderung menghindari urusan politik di PPP.
    Alasannya, Prabowo yang juga menjabat sebagai ketua umum, tak ingin Partai Gerindra juga diintervensi oleh pihak-pihak eksternal.
    Simak obrolan selengkapnya Gaspol! Kompas.com bersama Romahurmuziy di
    Youtube Kompas.com
    Tayang Premiere Senin, 23 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah

    DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah

    DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah diskors kurang lebih satu jam, rapat paripurna
    DPRD Jakarta
    bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait pengesahan empat
    Raperda
    kembali digelar di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Pengamatan
    Kompas.com
    , rapat paripurna untuk mengesahkan empat Raperda ini dimulai kembali pada pukul 17.15 WIB usai satu jam diskors akibat tidak mencapai jumlah minimum 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Rapat ini berkahir sekitar puku 17.45 WIB.
    Ketua DPRD Jakarta Khoirudin mengatakan,
    raperda
    tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta, telah disetujui.
    “Untuk menjadi peraturan daerah maka raperda tersebut akan diserahkan untuk penjabat gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Khoirudin dalam rapat, Senin.
    Setelahnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bersama pimpinan DPRD Provinsi Jakarta menandatangani berita acara terkait pengesahan empat raperda tersebut.
    Disusul dengan dengan penyerahan secara simbolis raperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada Teguh Setyabudi.
    Dalam pidatonya, Teguh mengapresiasi para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi materi Raperda ini.
    “Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dari Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini akan dijadikan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran Eksekutif,” ujar Teguh.
    Sebelumnya, Rapat paripurna DPRD Jakarta terkait pengesahan empat Raperda diskors satu jam karena tidak memenuhi kuorum atau tidak mencapai jumlah minimum 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
    Pengamatan Kompas.com, mulanya, anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Ferrial, melakukan interupsi. Ia meminta Ketua DPRD Khoirudin membacakan daftar anggota dewan yang hadir dalam rapat ini.
    “PKS hadir 12 dari 18, PDIP 9 dari 15, Partai Gerindra 11 dari 14, Partai Nasdem 9 dari 11, Golkar 9 dari 10, PKB 4 dari 10, PAN 8 dari 10, Demokrat-Perindo 7 dari 9, PSI 4 dari 8. Total 73, jadi 70 persen,” ujar Khoirudin dalam rapat di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Sesuai dengan tata tertib, anggota dewan harus diabsen dengan kehadiran fisik, bukan sesuai absen yang telah ditandatangani.
    Khoirudin lalu memutuskan untuk meminta setiap anggota dari seluruh fraksi untuk berdiri agar dapat dihitung sesuai kehadiran fisik.
    “PKS 12 dari 18, PDIP 7 dari 15, Gerindra 9 dari 14, Nasdem-PPP 6, Golkar 9, PKB 1, PAN 6, Demokrat-Perindo 5 dari 10, dan PSI 2 dari 8,” kata dia.
    Melihat jumlah anggota dewan yang hadir, Wakil Ketua DPRD Basri Baco mengatakan, kekosongan harus segera diisi sesuai dengan tata tertib.
    “Mohon bantuannya semua teman-teman fraksi untuk menghadirkan anggotanya,” ucap dia.
    Khoirudin lalu mengatakan, jumlah anggota dewan yang hadir masih kurang 10 orang. Oleh karena itu, rapat paripurna diskors selama satu jam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.