partai: PPP

  • PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Siapa yang Mengesahkan?

    PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Siapa yang Mengesahkan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4 persen pada 2025, dengan target total pendapatan sebesar Rp 2.996 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2.490 triliun direncanakan berasal dari penerimaan pajak. Sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, PPN memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah.

    Apa Itu PPN?

    PPN adalah jenis pajak konsumsi yang wajib dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa yang termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai pajak tidak langsung, PPN disetor oleh pihak lain (misalnya, pedagang) atas nama konsumen yang menjadi penanggung pajak.

    Sejak 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia ditetapkan sebesar 11 persen. Namun, kenaikan menjadi 12 persen pada 2025 diperkirakan akan berdampak pada daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi secara umum.

    Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agus Herta Sumarto, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati agar kebijakan ini tidak menggerus daya beli masyarakat.

    “Untuk menaikkan tax ratio kita salah satunya adalah dengan menaikkan tarif pajak, walaupun masih ada cara lain. Namun, pemerintah juga harus hati-hati jangan sampai kenaikan pajak ini malah menggerus daya beli,” kata Agus, dikutip dari Antara pada Senin (30/12/2024).

    Siapa yang Mengusulkan Kenaikan PPN 12 Persen?

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, keputusan untuk menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada 2025 diambil melalui banyak pertimbangan berat dan bukan tanpa alasan oleh pemerintah. Kenaikan PPN menjadi 12 persen didasarkan pada sejumlah pertimbangan berikut:

    Meningkatkan pendapatan negara: Dengan peran strategis PPN, peningkatan tarif ini diharapkan membantu memperbaiki kondisi fiskal yang terdampak pandemi Covid-19.Mengurangi ketergantungan pada utang: Pendapatan pajak yang lebih tinggi akan membantu menekan defisit anggaran dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada utang luar negeri.Penyesuaian standar internasional: Dengan tarif baru ini, Indonesia mendekati rata-rata PPN global yang mencapai 15 persen, termasuk di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa kenaikan ini juga bertujuan untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif di tingkat internasional.

    Siapa yang Mengesahkan PPN 12 Persen 2025?

    Rencana kenaikan tarif PPN telah disepakati pemerintah bersama DPR RI melalui pengesahan RUU HPP menjadi UU pada 7 Oktober 2021. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, memimpin sidang pengesahan tersebut.

    Sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui pengesahan UU HPP, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara itu, Fraksi PKS menolak dengan alasan rencana kenaikan PPN berpotensi kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menyoroti kemungkinan penerapan pajak pada kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan keagamaan, meskipun saat ini tarifnya masih 0 persen.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional melalui peningkatan penerimaan negara, mengurangi ketergantungan pada utang, dan menyesuaikan dengan standar internasional. Meski demikian, pemerintah diingatkan untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat, terutama kelompok rentan, demi menjaga stabilitas ekonomi secara menyeluruh.

  • 2 Hari Lagi PPN 12 Persen Diterapkan, Mudah Bagi Presiden Prabowo Batalkan Jika Ada Kemauan – Halaman all

    2 Hari Lagi PPN 12 Persen Diterapkan, Mudah Bagi Presiden Prabowo Batalkan Jika Ada Kemauan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua hari lagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dari sebelumnya 11 persen akan diterapkan, tepatnya pada 1 Januari 2025.

    Kenaikan PPN 12 persen merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    UU tersebut lahir era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, yang telah disahkan melalui Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    UU HPP mengamanatkan pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Adapun fraksi yang menyetujui UU HPP adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Mudah Dibatalkan Prabowo 

    Presiden Prabowo Subianto dinilai dapat dengan mudah membatalkan kenaikan PPN 12 persen di awal 2025, jika ada kemauan politik atau political will.

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam UU HPP.

    Namun, mengubah ketentuan itu hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR 

    “Presiden dapat dukungan penuh DPR. 1000 persen DPR tegak lurus ke Prabowo, termasuk PDI-P,” kata Adi yang dikutip dari Kompas.com, ditulis kembali Senin (30/12/2024). 

    Dalam pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. 

    Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (4) UU HPP disebutkan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. 

    “Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur,” sambungnya. 

    Menurut Adi, jika ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12 persen, mestinya semudah membalik telapak tangan, mengingat mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung koalisi pemerintah. 

    Dengan demikian, rakyat tidak lagi disuguhi narasi saling menyalahkan. “Kan, di negara ini tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat,” ujarnya. 

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther.

    Ia menyebut, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Demo Tolak PPN 12 Persen

    Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

    Aksi penolakan ini dilakukan karena mahasiswa menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan solusi, tapi ancaman bagi rakyat kecil. 

    Mahasiswa beranggapan, kebutuhan hidup saat ini semakin mahal dan merugikan semua elemen masyarakat.

    Dongkrak Inflasi

    sosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

    Prediksi angka inflasi naik pada tahun akibat PPN 12 persen juga diungkap oleh peneliti Center of Industry, Trade, and Investment (INDEF) Ahmad Heri Firdaus.

    Ia mengatakan, pada April 2022 ketika PPN naik dari 10 persen ke 11 persen, angka inflasi di bulan tersebut ikut meningkat.

    “Ini waktu bulan April 2022 ya ketika terjadi kenaikan PPN dari 10 persen jadi 11 persen ya, dampak yang terjadi pada saat itu adalah inflasi yang terjadi cukup tinggi,” katanya dalam diskusi daring bertajuk “PPN Naik, Beban Rakyat Naik”, Rabu (20/3/2024).

    Saat itu, inflasi pada April 2022 sebesar 0,95 persen. Dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year on Year/YoY), angkanya meningkat 3,47 persen.

    Menurut Heri, jika melihat dari apa yang terjadi pada April 2022, ada kemungkinan angka inflasi pada bulan di mana PPN dinaikkan di tahun 2025 bisa lebih tinggi.

    “Nah, jadi kira-kira arahnya tuh nanti akan seperti ini ya, di mana nanti inflasi bisa mencapai lebih dari 0,90 persen,” katanya.

    Kemudian, berdasarkan kelompok pengeluaran, andil inflasi disumbang paling banyak dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Pada April 2022, kelompok ini menyumbang inflasi sebesar 0,46 persen.

    Nantinya ketika PPN naik pada 2025, Heri memandang kelompok makanan, minuman, dan tembakau juga akan menjadi penyumbang utama inflasi di bulan tersebut.

    Menurut Heri, hal itu karena sebagian masyarakat, contohnya golongan menengah bawah, 80-90 persen pendapatannya digunakan untuk membeli kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

    Jika ada kenaikan inflasi yang besar di kelompok makanan, minuman, dan tembakau, Heri menilai akan sangat memukul perekonomian atau daya beli masyarakat menengah ke bawah.

    “Nah ini yang terjadi pada 2022. Jadi inflasi tinggi disumbang salah satunya oleh kenaikan PPN dari 10 ke 11 [persen] ya, meskipun memang banyak faktor lain sepanjang tahun 2022,” ujarnya.

    Prabowo Baru Sekali Bersuara Soal PPN

    Meski banyak penolakan, Prabowo diketahui baru memberikan komentar satu kali secara jelas terkait kenaikan PPN jadi 12 persen.

    Prabowo mengatakan kenaikan tarif PPN akan akan berlaku selektif. 

    Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.

    Hal itu disampikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

    “Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” Imbuhnya.

    Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil. Menurutnya rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN.

    “Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” katanya.

     

  • Jelang Muktamar 2025, PPP Butuh Sosok Pemimpin Lincah sebagai Pembaharu

    Jelang Muktamar 2025, PPP Butuh Sosok Pemimpin Lincah sebagai Pembaharu

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Bursa calon ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghangat seiring rencana pelaksanaan Muktamar sekitar April tahun 2025 mendatang.

    Melalui forum tersebut, partai berlambang Ka’bah itu akan memilih ketua umum sebagai nakhoda untuk periode ke depan. 

    Pengamat Politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai Muktamar PPP 2025 mendatang berpotensi terjadi pertarungan hebat. 

    Mengingat, PPP akan menghadapi banyak tantangan. Apalagi, pada Pemilu 2024 lalu, PPP mengalami hasil yang terlempar dari Senayan. 

    “PPP membutuhkan banyak faktor pengungkit untuk bisa kembali eksis dikancah politik nasional. Salah satu faktor kepemimpinan yg dibutuhkan dalam konteks itu adalah faktor kelincahan (agile) ketum. Pemimpin yang tidak sekadar bisa adaptif tetapi bergerak cepat dan kolaboratif,” kata Surokim, Minggu (29/12/2024). 

    Sebagai partai yang telah lama malang melintang di perpolitikan Indonesia, PPP dinilai butuh gebrakan. Jenis pemimpin yang lincah dianggap penting bagi PPP saat ini.

    Dalam kacamata Surokim, PPP seolah kehilangan relevansinya dengan kebutuhan era kini. Sehingga, butuh daya dorong untuk merevitalisasi partai ke depan. 

    “Ketum tidak bisa lagi mengandalkan dukungan tradisional saat ini, tetapi harus lebih ekspansif agar bisa merata di tanah air. Wilayah wilayah yang selama ini PPP masih lemah harus diberi perhatian lebih, khususnya di wilayah Indonesia Timur,” ungkap Surokim yang juga Peneliti Senior Surabaya Survey Center (SSC). 

    Sejauh ini, sudah muncul sejumlah nama dalam bursa calon ketua umum. Setidaknya, ada empat nama. Yakni, dua nama dari kalangan internal kader. 

    Sedangkan dua sisanya merupakan tokoh dari eksternal. Hal ini mengingat PPP membuka peluang masuknya tokoh eksternal atau non kader untuk menjadi calon Ketua Umum. 

    Dari unsur internal sudah muncul nama Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih Taj Yasin dan kader PPP Sandiaga Uno. Sedangkan, dua nama dari eksternal adalah Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurrachman.

    Menurut Surokim, PPP butuh tokoh kelas nasional yang punya kemampuan menarik ceruk baru.

    “PPP butuh corak pemimpin baru untuk keluar dari memorabilia kejayaan partai masa lalu atau zaman dulu. PPP butuh visi baru sebagai partai pembaharu yang relevan sesuai dengan kebutuhan zaman saat ini dan ke depan,” tandasnya. 

    Harapan terhadap ketua umum periode mendatang sebelumnya disampaikan oleh DPW PPP Jawa Timur.

    Mereka menginginkan agar Ketua Umum periode mendatang bisa mengembalikan kejayaan partai. Salah satunya, bisa kembali membuat PPP lolos parlemen pada Pemilu lima tahun mendatang. 

    Keinginan ini disampaikan Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab saat ditanya tentang kriteria calon Ketua Umum yang akan didukung pada ajang Muktamar X tahun 2025. Agenda Muktamar merupakan forum tertinggi untuk menentukan nakhoda PPP ke depan. 

    “Ke depan, kami ingin ke depan yang bisa membawa PPP lebih maju dan meningkat. Serta bisa membawa ke Senayan. Itu PR ketua umum yang akan datang,” kata Mundjidah saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (27/12/2024). 

    Pada Pemilu 2024 lalu, untuk pertama kalinya, PPP harus hengkang dari Senayan lantaran perolehan suara mereka tidak memenuhi ambang batas parlemen DPR RI. Padahal, partai berlambang Ka’bah tersebut merupakan partai yang telah lama berkiprah di politik sejak berdiri tahun 1973. 

    Mundjidah berharap pada Pemilu mendatang PPP bisa kembali lagi memperoleh kursi DPR RI dan menempatkan kadernya di Senayan. Sehingga, melalui momentum Muktamar ke depan, PPP Jatim ingin hal tersebut menjadi atensi dalam menentukan pemimpin partai ke depan. 

  • Beda Pendapat DPR Mengawali Babak Baru RUU KUHP

    Beda Pendapat DPR Mengawali Babak Baru RUU KUHP

    Jakarta, voi.id – Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dan RUU PAS akan dilanjutkan kembali, setelah sempat terhenti pengesahannya di tingkat II lantaran Presiden Jokowi meminta untuk menunda. Penundaan ini juga berangkat dari desakan publik, karena terdapat pasal-pasal yang dianggap kontroversi.

    Namun, nasib UU warisan dari DPR periode sebelumnya ini juga menjadi perdebatan di antara fraksi-fraksi. Ada yang tidak ingin RUU tersebut dibongkar, ada juga yang ingin dibuka lagi pembahasan terkait pasal-pasal kontroversi.

    Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, rapat internal komisi membahas mengenai RUU yang di-carry over dalam waktu secepatnya. Menurut dia, RUU ini hanya tinggal dimajukan di tingkat II atau disah-kan dalam rapat paripurna.

    Terkait dengan sosialisasi RUU tersebut, bukan untuk menyerap aspirasi dari kritikan terhadap beberapa pasal yang ada di dalam RUU KUHP. Sebab, Desmond mengatakan, aspirasi sudah selesai diserap.

    Menurut dia, mensosialisasikan RUU KUHP dan RUU PAS juga bukan tugas dan kewajiban DPR. Karena, hal ini adalah wewenang pemerintah.

    “Ya, ini kan bukan kewajiban DPR, ini kan kewajiban pemerintah bersama-sama DPR menjelaskan pasal-pasal itu. Tinggal pemerintah mau ke mana,” ucap Desmond, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

    Senada, anggota Komisi III dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, membuka peluang rapat dengar pendapat dengan kelompok masyarakat sipil untuk masukan. Namun, semangatnya bukan untuk mengubah pasal-pasal yang sudah disepakati.

    “Boleh saja. Saya misalnya sudah komunikasi dengan kelompok masyarakat sipil. Kalau kalian katakan kok ada pasal yang penjelasannya cuma kayak begini, perlu ditambah agar tidak terjadi ini itu, ya itu boleh. Semangat di komisi III begitu,” ucapnya.

    Terkait dengan kemungkinan pemerintah untuk membongkar kembali pasal-pasal yang disetujui, Arsul menegaskan, bahwa pasal-pasal tersebut sudah disetujui antara DPR dan pemerintah.

    “Apa lagi yang mau dibongkar? Kemarin sudah setuju. Kalau mau bongkar biar di penjelasan saja. Penjelasan pasal per pasal itu juga merupakan tafsir resmi atas keberlakuan UU yang dimaksud,” ucapnya.

    “Paling kalaupun ada perbaikan, itu rumusan pasal dan penjelasan. Misalnya masih mau hukuman mati dihapus, enggak bisa. Pasti tidak jadi. Karena ini bukan soal politik di mana akan terpecah koalisi dan non koalisi. Ini soal hukum. Pidana materil. Paling banter perbedaan karena ada beda ideologi dan filosofi hukum masing-masing fraksi,” lanjutnya.

    Arsul mengatakan, DPR menargetkan RUU KUHP dan RUU PAS ini akan selesai dan disah-kan pada tahun kedua periode 2019-2024. Sebab, jika dikebut saat ini RUU tersebut belum masuk dalam RUU prioritas.

    “Ya tapi masuk dulu prolegnas. Target awalnya pasti antara awal 2020 atau pertengahan 2020,” jelasnya.

    Sementara itu, anggota komisi III Taufik Basari dari fraksi NasDem mengatakan, sikap partainya tegas ingin ada pembahasan, utamanya terhadap RKUHP. Sedangkan, RUU PAS pihaknya tidak mempermasalahkan.

    “Kita harap ada pembahasan lagi terutama untuk beberapa hal. Misal di Buku I kita punya catatan terhadap pasal 2 soal living law. Kita harus pastikan bahwa itu tidak bertentangan dengan asas legalitas. Karena ketika kita membiarkan itu, yang jadi persoalan adalah rancang bangun RUU KUHP ke bawahnya,” ucapnya.

    Sedangkan di Buku II, kata dia, semangat kriminalisasi yang akhirnya overkriminalisasi. Terutama di Bab Kesusilaan. Selain itu juga pasal-pasal karet karena penafsiran aparat penegak hukum yang keliru.

    “Jadi kesimpulannya, NasDem ingin tetap dibuka lagi pembahasan RUU KUHP. Kedua, metodenya adalah dengan melihat sinkronisasi asas di buku I RUU KUHP. Ketiga, kemudian melakukan simulasi bagaimana penerapan pasal-pasak kontroversial itu nanti,” jelasnya.

    Taufik menegaskan, keinginan partainya ini bukan berarti tidak mengakui hasil kerja DPR periode sebelumnya. Namun, pihaknya ingin menjaga agar semangat mengubah produk kolonial jadi nasional.

    “Tercapai tujuannya. Kalau kita biarkan, produk ini bisa lebih kolonial lagi. Kenapa? karena pasal-pasal karet ini. Semangatnya memang ingin cepat selesai karena pembahasannya sudah lama. Makanya begitu nanti kita agendakan untuk pembahasan, kita harus intensif membahas itu. Sehingga akhir tahun ini sudah selesai,” tuturnya.

  • Selain Dudung, Sandiaga Uno Hingga Adhyaksa Dault Juga Mau Maju Jadi Ketum PPP

    Selain Dudung, Sandiaga Uno Hingga Adhyaksa Dault Juga Mau Maju Jadi Ketum PPP

    Selain Dudung, Sandiaga Uno Hingga Adhyaksa Dault Juga Mau Maju Jadi Ketum PPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Rommy) mengungkapkan, mantan Menpora
    Adhyaksa Dault
    juga tertarik untuk maju sebagai Ketua Umum (Ketum) PPP.
    Adhyaksa, kata Rommy, tertarik setelah mendengar dirinya mengumumkan sejumlah nama calon Ketum PPP, antara lain Dudung Abdurachman, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Gus Yasin, hingga Sandiaga Uno.
    Hal tersebut Rommy sampaikan dalam program
    Gaspol Kompas.com
    , seperti dikutip Minggu (29/12/2024).
    “Bahkan begitu saya sampaikan, itu ada yang tokoh nasional juga yang menelepon saya, ‘kok saya enggak disebut? Saya juga mau maju ini, Gus, kalau tahu PPP mau Muktamar’. Pak Adhyaksa Dault, mantan Menpora,” ujar Rommy. 
    “Begitu saya diwawancarai
    Kompas.com
    hari Jumat malam, Sabtu paginya telepon saya, ‘Gus, kok saya enggak disebut?’ Ini menarik,” sambung dia.
    Terkait banyaknya nama-nama eksternal yang digadang-gadang maju sebagai calon Ketum PPP, Rommy mengatakan, kader PPP memang menginginkan penyegaran.
    Salah satu caranya adalah dengan memasukkan orang dari luar partai.
    Sebab, jika terus-menerus Ketum PPP harus berasal dari kader sendiri, maka bisa saja PPP tidak lolos ke parlemen lagi.
    “Kalau mereka ini putra-putri terbaik bangsa yang sudah memiliki pengalaman di tempat-tempat lain, pengalaman di tempat lain yang bagus itu lah yang kita cangkokan di PPP untuk kembali mengangkat perolehan suara partai,” jelas Rommy. 
    “Maka kemudian muncullah calon-calon yang di WhatsApp group-WhatsApp group, di penyampaian pribadi kepada saya, nama-nama yang saya sebut itu,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Rommy menyebutkan, sudah ada empat nama yang muncul untuk dicalonkan menjadi kandidat ketua umum, dua dari dalam internal partai dan dua dari luar.
    “Kami membuka diri terhadap siapa pun dengan membuka pihak eksternal untuk menjadi ketua umum,” kata Romy, sapaan Romahurmuziy, di Jakarta, Jumat (13/12/2024) malam, dikutip dari Antara.
    Menurut dia, dari internal PPP ada dua nama yang sudah dimunculkan oleh beberapa kader dalam komunikasi di sejumlah grup WhatsApp. 
    Kedua nama itu yakni Sandiaga Uno dan Taj Yasin yang merupakan calon wakil gubernur Jawa Tengah.
    Kemudian, lanjut Romy, untuk dari eksternal terdapat nama Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan mantan Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurachman.
    Bahkan, kata Romy, Gus Ipul sudah menghubungi dirinya untuk menanyakan terkait namanya yang muncul di internal PPP setelah adanya informasi tersebut.
    “Saya mendapat suara dari berbagai WhatsApp group yang saya ikuti di Partai Persatuan Pembangunan sekurang-kurangnya sudah muncul empat nama, dua dari internal dan dua dari luar,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Yoon Suk Yeol Mangkir Panggilan Ketiga oleh KPK Korea

    Presiden Yoon Suk Yeol Mangkir Panggilan Ketiga oleh KPK Korea

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden yang termakzul, Yoon Suk Yeol, mangkir untuk kali ketiga dari panggilan tim investigasi gabungan terkait deklarasi darurat militer yang memicu kegaduhan di Korea Selatan beberapa waktu lalu.

    Diberitakan AFP, Yoon absen dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO). Ia sebenarnya diminta memenuhi panggilan pada Minggu (29/12) pukul 10.00 waktu Korea.

    “Presiden Yoon Suk Yeol tidak muncul di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada pukul 10 pagi hari ini,” ujar kantor tersebut, seperti diberitakan AFP.

    “Markas Besar Investigasi Gabungan akan meninjau dan memutuskan tindakan selanjutnya,” sambung pernyataan tersebut.

    Situasi ini menjadi kali ketiga Yoon Suk Yeol mangkir dari pemeriksaan. Ia sebelumnya juga absen ketika CIO menjadwalkan pemeriksaan pada 17 Desember dan 25 Desember.

    CIO diperkirakan akan membuat keputusan terkait nasib Yoon dalam beberapa hari ke depan. Badan pemberantas korupsi itu dapat merilis panggilan keempat atau justru meminta pengadilan untuk memberikan surat perintah penangkapan.

    CIO bukan menjadi satu-satunya pihak yang tengah menyelidiki Yoon Suk Yeol. Lembaga itu juga turut bekerja sama dalam tim investigasi gabungan yang terdiri dari CIO, polisi, dan unit investigasi kementerian pertahanan.

    Pada 24 Desember, pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon mengatakan kliennya memprioritaskan proses pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi. Yoon juga disebut berencana mengeluarkan pernyataan soal posisinya dalam persidangan setelah Hari Natal.

    Presiden Yoon Suk Yeol sebelumnya dituding menyalahgunakan kekuasaan sebagai presiden untuk menerapkan darurat militer. Dia juga dituding mengerahkan militer untuk menggeruduk Majelis Nasional Korsel dan menangkap sejumlah tokoh kunci di parlemen.

    Langkah Yoon justru menjadi bumerang. Penolakan masif dari masyarakat dan partai oposisi mendesaknya untuk mencabut darurat militer.

    Selain itu, Majelis Nasional Korsel menyampaikan mosi pemakzulan. Mosi itu l didukung 204 dari 300 anggota Majelis Nasional Korsel. Dukungan pemakzulan juga datang dari PPP. Selain itu, ada 85 orang menolak, 3 abstain, 8 suara tidak sah. Pemakzulan Yoon berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Jika dikuatkan MK, yang diharuskan menyampaikan putusan enam bulan sejak pemakzulan, pemilihan sela harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan.

    (frl/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Fakta Baru: Yoon Suk Yeol Izinkan Penembakan Selama Darurat Militer – Halaman all

    Fakta Baru: Yoon Suk Yeol Izinkan Penembakan Selama Darurat Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jaksa di Korea Selatan mengungkapkan fakta baru mengenai Presiden Yoon Suk Yeol yang diduga mengizinkan penggunaan kekerasan, termasuk penembakan, oleh militer saat pemberlakuan darurat militer.

    Temuan ini diungkapkan dalam laporan setebal 10 halaman yang diperoleh AFP pada 28 Desember 2024.

    Laporan tersebut merupakan bagian dari dakwaan terhadap mantan Menteri Pertahanan Kim Yonghyun.

    Dalam laporan, Yoon disebut memberikan instruksi ekstrem kepada Kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, Lee Jinwoo, untuk memaksa masuk ke Majelis Nasional.

    “Apakah kalian masih belum masuk? Apa yang kalian lakukan? Dobrak pintu dan seret mereka keluar, bahkan jika itu berarti menembak,” ujar Yoon sesuai dengan dokumen yang dikutip dari AL Arabiya.

    Yoon juga dilaporkan memerintahkan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, Jenderal Kwak Jongkeun, untuk memastikan anggota parlemen dikeluarkan dari ruang sidang.

    “Dobrak pintu-pintu dengan kapak jika perlu dan seret semua orang keluar,” perintahnya.

    Presiden Yoon Terapkan Darurat Militer di Korsel

    Pada 3 Desember 2024, Yoon Suk Yeol mengumumkan pemberlakuan darurat militer untuk melindungi negara dari kekuatan antinegara yang dianggap bersimpati dengan Korea Utara.

    Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk politisi dalam negeri yang menilai tindakan tersebut ilegal dan inkonstitusional, seperti yang dilaporkan oleh BBC.

    Politisi dari berbagai partai, termasuk Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dipimpin oleh Yoon, mengkritik keputusan tersebut.

    Beberapa anggota partai merasa langkah ini terlalu drastis dan berpotensi merusak stabilitas politik negara.

    Pemimpin oposisi terbesar, Lee Jaemyung dari Partai Demokrat (DP), segera menentang keputusan tersebut dan menyerukan anggota parlemen untuk berkumpul di gedung parlemen.

    Seruan Lee mendapat respons luar biasa dari masyarakat, dengan ribuan orang bergegas menuju gedung parlemen yang dijaga ketat oleh aparat keamanan.

    Pada sekitar pukul 01.00 pada hari Rabu, parlemen Korea Selatan yang dihadiri oleh 190 dari 300 anggotanya menggelar pemungutan suara untuk memutuskan nasib deklarasi darurat militer tersebut.

    Setelah perdebatan panjang dan sorakan dari para pengunjuk rasa, keputusan diambil untuk menolak usulan tersebut, menjadikan deklarasi darurat militer yang dikeluarkan oleh Presiden Yoon tidak sah.

    Korea Selatan terakhir kali memberlakukan darurat militer pada tahun 1979, dan situasi ini semakin menambah tekanan terhadap Yoon di tengah persidangan pemakzulannya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Jaksa Ungkap Fakta Baru, Presiden Yoon Ternyata Izinkan Penembakan selama Darurat Militer – Halaman all

    Jaksa Ungkap Fakta Baru, Presiden Yoon Ternyata Izinkan Penembakan selama Darurat Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, diduga mengizinkan militer menggunakan kekerasan, termasuk senjata api selama memberlakukan darurat militer.

    Temuan ini diungkapkan dalam laporan jaksa setebal 10 halaman yang diperoleh AFP pada Sabtu (28/12/2024).

    Laporan tersebut merupakan bagian dari dakwaan terhadap mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun.

    Tidak hanya satu fakta, dalam laporan Jaksa, terdapat fakta lain yang baru saja terungkap.

    Di mana pada tanggal 3 Desember 2024, Yoon bersumpah akan mengumumkan darurat militer tidak hanya satu kali, melainkan 3 kali.

    Namun laporan ini ditolak keras oleh pengacara Yoon, Yoon Kab-keum.

    Dalam laporan tersebut, Yoon disebut memberikan instruksi ekstrem kepada kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, Lee Jin-woo, untuk memaksa masuk ke Majelis Nasional.

    “Apakah kalian masih belum masuk? Apa yang kalian lakukan? Dobrak pintu dan seret mereka keluar, bahkan jika itu berarti menembak,” ujar Yoon sesuai dengan dokumen tersebut, dikutip dari AL-Arabiya.

    Selain itu, Yoon juga dilaporkan memerintahkan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, Jenderal Kwak Jong-keun, untuk memastikan anggota parlemen dikeluarkan dari ruang sidang.

    “Dobrak pintu-pintu dengan kapak jika perlu dan seret semua orang keluar,” perintahnya.

    Namun pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, membantah keras laporan tersebut.

    Ia mengatakan bahwa laporan tersebut tidak masuk akal.

    “Laporan sepihak yang tidak sesuai dengan keadaan objektif maupun akal sehat,” katanya.

    Meski demikian, pengungkapan ini semakin menambah tekanan terhadap Yoon di tengah persidangan pemakzulannya.

    Penerapan Darurat Militer Korsel

    Pada tanggal 3 Desember, Korea Selatan dikejutkan oleh pengumuman Presiden Yoon Suk-yeol yang menyatakan pemberlakuan darurat militer untuk melindungi negara dari kekuatan “anti-negara” yang dianggap bersimpati dengan Korea Utara. 

    Keputusan Yoon ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk politisi dalam negeri yang menilai deklarasi tersebut sebagai tindakan ilegal dan inkonstitusional, dikutip dari BBC.

    Politisi dari berbagai partai politik di Korea Selatan, termasuk dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dipimpin oleh Yoon sendiri, mengkritik keputusan tersebut. 

    Partai Kekuatan Rakyat, yang dikenal dengan pandangan konservatifnya, menyebut langkah ini sebagai “langkah yang salah” dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. 

    Bahkan, sejumlah anggota partai yang seharusnya mendukung pemerintahan Yoon merasa bahwa langkah tersebut terlalu drastis dan berpotensi merusak stabilitas politik negara.

    Pemimpin oposisi terbesar di negara itu, Lee Jae-myung dari Partai Demokrat (DP), yang merupakan partai beraliran liberal, segera menyuarakan penentangannya. 

    Lee menyerukan agar anggota parlemen dari partainya berkumpul di gedung parlemen untuk menanggapi deklarasi darurat militer tersebut. 

    Tak hanya itu, Lee juga mengajak rakyat Korea Selatan untuk hadir sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggapnya otoriter tersebut.

    Seruan Lee mendapat respons luar biasa dari masyarakat. 

    Ribuan orang segera bergegas menuju gedung parlemen, yang kini dijaga ketat oleh aparat keamanan. 

    Para pengunjuk rasa dengan tegas meneriakkan slogan-slogan seperti “Tidak ada darurat militer” dan “Hancurkan kediktatoran”.

    Suasana memanas ketika beberapa anggota parlemen berhasil melewati barikade keamanan, bahkan ada yang memanjat pagar untuk dapat mencapai ruang pemungutan suara dan menanggapi deklarasi tersebut.

    Pada sekitar pukul 01:00 pada hari Rabu, parlemen Korea Selatan, yang dihadiri oleh 190 dari 300 anggotanya, akhirnya menggelar pemungutan suara untuk memutuskan nasib deklarasi darurat militer itu. 

    Setelah perdebatan panjang dan sorakan dari para pengunjuk rasa yang terus menggema di luar gedung, parlemen memutuskan untuk menolak usulan tersebut. 

    Deklarasi darurat militer yang dikeluarkan oleh Presiden Yoon dinyatakan tidak sah.

    Korea Selatan terakhir kali memberlakukan darurat militer pada tahun 1979.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Krisis Korea

  • PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah – Halaman all

    PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

    Adapun kenaikan PPN tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Adapun pengesahan UU HPP dilakukan saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 pada Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    Kini kebijakan tersebut menuai banyak tentangan karena kondisi ekonomi Indonesia masih tertekan, dan konsumsi rumah tangga belum membaik.

    Menyikapi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Presiden RI ke-7 Jokowi menyebut keputusan pemerintah saat itu untuk menaikan PPN sudah melalui banyak pertimbangan.

    “Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah itu ada pertimbangan-pertimbangan,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo usai menerima tamu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip dari TribunSolo, Sabtu (28/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan memang harus dilakukan pemerintah karena merupakan amanat Undang-Undang.

    “itu kan juga amanat undang-undang yang perlu dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.

    Jokowi pun menjelaskan bahwa keputusan kenaikan PPN saat itu merupakan harmonisasi peraturan perpajakan yang telah disetujui oleh DPR RI kala itu.

    “Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Sudah diputuskan oleh DPR, kan sudah diputuskan oleh DPR ya pemerintah harus menjalankan,” urainya.

    Oleh karena itu, setelah aturan baru tersebut sudah digedog di meja DPR RI, artinya menurut Jokowi proses penentuan perubahan nilai pajak tersebut telah melalui banyak pertimbangan.

    “Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” imbuhnya.

    Sementara itu saat ditanya terkait adanya kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kenaikan PPn, Jokowi kembali menegaskan hal sama terkait pertimbangan yang diambil pemerintah untuk merubah presentase nilai pajak.

    “Mestinya pemerintah kan sudah berhitung, melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan,” kata dia.

    Saat disinggung adanya saran dari berbagai pihak untuk mengganti perubahan kenaikan PPN diambil dari perubahan pajak penghasilan, Jokowi enggan berkomentar dan langsung masuk ke rumahnya. 

    Kenaikan PPN 12 Sudah Terencana

    PPN 12 persen di 2025 dari sebelumnya 11 persen, sudah terencana sejak lama.

    Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Diketahui, UU HPP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    “Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR, pada saat itu.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie pada saat itu menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah. 

    “Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU,” sebut Dolfie. 

    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. 

    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie. 

    Barang Jasa dan Jasa Kena PPN 12 Persen

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyebut ada tiga barang dikecualikan, yaitu yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

    Tiga barang yang dikecualikan itu adalah minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    Tambahan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga jenis barang tersebut akan Ditanggung Oleh Pemerintah (DTP).

    “Sehingga, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Lalu, ia menyebut barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

    Barang kebutuhan pokok itu ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah
    umum.

    “Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum,” ujar Dwi.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Lalu, PPN akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Meski demikian, pemerintah sebenarnya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu dengan pertimbangan tertentu.

    Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. 

    (Andreas Chris Febrianto/TribunSolo/Tribunnews)

     

     

  • Fakta-fakta Pemakzulan Plt Presiden Korsel Han Duck Soo

    Fakta-fakta Pemakzulan Plt Presiden Korsel Han Duck Soo

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Majelis Nasional Korea Selatan resmi memakzulkan plt Presiden Han Duck Soo pada Jumat (27/12) di tengah gonjang-ganjing politik usai deklarasi darurat militer.

    Pemakzulan ini berlangsung melalui pemungutan suara menggunakan aturan pemakzulan terhadap kabinet. Artinya, mosi bisa lolos jika mengantongi 151 dari anggota parlemen.

    Hasil voting pemakzulan Han menunjukkan 191 anggota parlemen sepakat.

    Han menjadi plt presiden usai parlemen berhasil meloloskan pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang mengumumkan darurat militer.

    Berikut fakta-fakta terkait pemakzulan plt Presiden Korsel Han Duck Soo

    Dimakzulkan gegara ogah tunjuk hakim MK

    Oposisi yang menguasai parlemen, Partai Demokratik Korea mengajukan mosi pemakzulan terhadap Han karena dia enggan menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi baru.

    Han menegaskan tak akan menunjuk hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga partai yang bersaing mencapai kompromi politik.

    MK saat ini sedang menangani proses persidangan pemakzulan Yoon. Di lembaga ini, hanya ada enam hakim yang seharusnya berjumlah Sembilan.

    Jika salah satu hakim menolak pemakzulan itu, maka pemakzulan dianggap gagal dan Yoon bisa kembali berkuasa.

    Sejarah bagi Korsel

    Pemakzulan Han menjadi sejarah bagi ketatanegaraan Korsel karena untuk pertama kalinya parlemen memakzulkan plt presiden.

    Beda pola sistem pemakzulan

    DPK memandang pemakzulan presiden sementara dilakukan seperti mosi terhadap anggota kabinet lain, yakni mengantongi 151 suara parlemen.

    Namun, Partai berkuasa People Power Party (PPP) punya argumen berbeda. Mereka menilai pemakzulan presiden sementara harus dilakukan seperti pemakzulan presiden.

    Ketua Majelis Nasional akhirnya memilih opsi pertama.

    Wakil PM jadi plt presiden

    Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang Mok kemungkinan akan menjadi presiden sementara Han dimakzulkan.

    “Jika pemakzulan Han di parlemen tetap berlaku, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Choi Sang-mok akan mengambil peran sebagai penjabat presiden,” demikian laporan media Korsel, Korea Herald.

    Pemakzulan Plt Presiden pukulan telak bagi Korsel

    Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang Mok mengatakan pemakzulan parlemen terhadap Han merupakan pukulan telak bagi negara.

    Choi mengatakan upaya Majelis Nasional yang dikuasai oposisi sebagai usaha “memakzulkan seluruh kabinet.”

    “Jika usulan pemakzulan (Han) lolos di parlemen, pemerintahan saat ini akan mengalami efek yang mengerikan dalam menghadapi ancaman pemakzulan, dan akhirnya, anggota Kabinet tidak akan punya alasan untuk tetap eksis,” kata Choi usai memimpin rapat anggota kabinet pada Jumat, demikian dikutip Korea Herald.

    Lebih lanjut, Choi mengatakan kekosongan kekuasaan di tengah perang dagang internasional membahayakan Korea Selatan.

    Dia juga menyinggung won melemah di hadapan dolar sekarang. Pada hari ini, dolar menguat dengan nilai 1 dolar setara 1.480 won.

    “Bisa memberi pukulan telak bagi Korea Selatan hingga melemahkan kelayakan kredit, keamanan nasional, ekonomi dalam negeri, dan keberlanjutan urusan negara, seperti yang terlihat dari melemahnya nilai tukar won Korea Selatan terhadap dolar,” ujar dia.

    Oposisi klaim pemakzulan upaya jaga demokrasi

    Pemimpin Partai Demokrat Lee Jae Myung, mengatakan pemakzulan Han demi menguatkan kembali demokrasi di Korea Selatan.

    Lee menyebut langkah tersebut untuk memperbaiki citra Korsel alih-alih mengacaukan politik dalam negeri.

    “Dengan menghilangkan khayalan jahat dari mereka yang mencoba melakukan pemberontakan, kami akan muncul sebagai negara demokrasi yang lebih kuat dan patut dicontoh,” kata Lee dalam pidato publik yang disiarkan televisi, Jumat (27/12) pagi.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]