3 Hari Tanpa Penanganan, Korban Ledakan KM Anugerah Indah 18 Akan Dioperasi
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– Sebanyak tujuh korban luka bakar dalam insiden ledakan kapal pencari ikan KM Anugerah Indah 18 di Samudera Hindia pada Rabu (8/10/2025) telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (11/10/2025).
Berdasarkan data Lanal Banyuwangi, para korban yang mengalami luka bakar adalah Wawan, Misbahul, Riki, Jamal, Anto, Sumanto, dan Zeni. Sementara satu korban meninggal adalah Kasudi, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Koordinator pelayanan medis RSUD Blambangan dr Ayyub Erdiyanto mengatakan, tiga dari tujuh korban mengalami luka bakar di atas 50 persen. Sementara empat lainnya tingkat keparahannya lebih rendah.
“Untuk semua pasien luka, sudah kami tangani kegawatannya,” kata Ayyub, Sabtu.
Pasien dengan luka bakar serius akan menjalani operasi debridement, yaitu tindakan pembedahan untuk mengangkat jaringan mati atau tidak sehat dari luka atau sendi guna mempercepat penyembuhan dan mencegah infeksi.
Sementara untuk korban lainnya, pengobatan cukup medikamentosa atau pengobatan menggunakan obat-obatan, perawatan luka, observasi, dan evaluasi.
Terkait lama proses penyembuhan yang dibutuhkan oleh para korban, Ayyub mengatakan bahwa hal tersebut tergantung pada derajat keparahan dan kondisi pasien.
“Kalau sesuai
guideline
derajat 1 memerlukan waktu hingga 1 minggu. Derajat 2 memerlukan waktu hingga 2 bulan. Derajat 3 memerlukan waktu lebih dari 2 bulan,” urainya.
Estimasi waktu pemulihan sangat tergantung dengan kondisi pasien. Sementara pada kasus ini, pasien sudah tiga hari tidak mendapatkan perawatan dan nutrisi yang cukup sehingga hal tersebut dapat memperlambat proses penyembuhan.
Selama masa perawatan dan penyembuhan, para pasien juga harus dipantau secara kontinu untuk melihat ada tidaknya komplikasi yang dapat berakibat fatal.
Sebelumnya, KM Anugerah Indah 18 yang membawa 25 ABK berangkat mencari ikan ke Samudera Hindia dan mengalami kecelakaan kapal yang bersumber dari kamar mesin.
Berdasarkan keterangan kapten kapal, Kaeran (57), kepada petugas Lanal Banyuwangi, peristiwa ledakan kapal bermula saat kapal mengalami gangguan mesin yang kemudian dilakukan perbaikan, pembongkaran dan pembersihan oleh kepala kamar mesin dan anggota.
“Kapal selesai perbaikan, namun timbul asap. Kapal trouble lagi dan kapal sempat meledak di area ruang mesin,” tutur Danposal Muncar Lettu Laut (P) Marjun Susanto.
Kapten kapal dan ABK kemudian berupaya melakukan evakuasi korban dan pertolongan pertama, akibat terkena ledakan yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Keesokan paginya pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB, kapal mendapat pertolongan dari KM Viktori Makmur, dan selanjutnya semua ABK KM Anugrah Indah 18 dievakuasi berangkat dari perairan selatan Lombok NTB menuju Pelabuhan UPT PPP Muncar.
“Kondisi kapal waktu ditinggalkan badan buritan sudah tenggelam,” ungkapnya.
Kini, nakhoda dan 16 ABK yang selamat diangkut menggunakan bis menuju Polairud Banyuwangi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait insiden tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: PPP
-

Bos Baru LPS Anggito Abimanyu di Mata Menkeu Purbaya
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto melantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 hari ini, Rabu (8/10/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, Anggito merupakan sosok cukup kompeten dalam memimpin LPS. Sebab, mantan Wakil Menteri Keuangan itu memiliki rekam jejaknya panjang di sektor ekonomi.
“Dia kan sudah cukup senior juga. Harusnya nggak terlalu sulit untuk menjalankan tugasnya di LPS,” kata Purbaya, sebelum serah terima jabatan (Sertijab) Ketua DK LPS di Kantor LPS, Equity Tower, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Selain itu, Purbaya yang juga merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini memastikan bahwa dirinya akan terus membersamai Anggito dalam di sektor keuangan.
“Dan saya kan di KSSK juga, jadi dia akan lepas sendirian. Saya kendalikan dari sana juga. Kita diskusi di sana nanti di KSSK supaya semuanya bagus,” ujarnya.
Selain itu, Purbaya mengingatkan agar LPS ke depan juga terus melakukan asesmen terhadap perbankan. Hasil asesmen harus tepat dan transparan, serta tepat waktu.
“(Pesannya) tetap kreatif, laporan apa adanya, ases (assessment) kondisi perbankan dengan benar. Kalau nggak, nanti saya yang lebih tahu soalnya. Awas kalau mereka nggak tahu,” ujar Purbaya.
Ia juga mengingatkan mengingatkan bahwa Anggito punya tantangan besar sebagai Ketua LPS yakni melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi di tahun 2028. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
(shc/hns)
-

Anggito Abimanyu Bos Baru LPS: Saya Masih Belajar
Jakarta –
Anggito Abimanyu resmi menjabat Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Anggito pun sudah serah terima jabatan (sertijab) dari Plt Ketua DK LPS Didik Madiyono Kantor LPS, Rabu malam (8/10/2025).
Usai sertijab, Anggito mengatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak menyangkut perannya sebagai Ketua LPS. Ia juga meminta waktu untuk belajar terlebih dulu.
“Saya masih belum ya, saya masih belajar, masih belajar dulu. Beri saya waktu untuk mempelajari, karena LPS ini kan masih baru ya buat saya,” kata Anggito di Kantor LPS, Equity Tower, Jakarta.
Anggito mengatakan, dirinya harus belajar dulu bagaimana meningkatkan kualitas dari organisasi tersebut, khususnya dalam rangka untuk mendukung stabilisasi sektor keuangan.
“Saya harus belajar dulu bagaimana meningkatkan kualitas dari organisasi ini dalam langkah untuk mendukung stabilisasi sektor keuangan, baik di perbankan maupun di asuransi,” ujar mantan Wakil Menteri Keuangan itu.
Kemudian saat ditanya menyangkut Program Penjaminan Polis (PPP) yang menjadi mandat besar LPS pada 2028, ia juga belum dapat berbicara banyak. Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa skema yang dibahas dalam rangka pelaksanaannya ke depan.
“Saya tahu sudah ada di UU P2SK, di materi itu, di penyusunan DPR juga sudah ada. Cuman kan pilihannya masih banyak ya, skenarionya. Tadi Pak Didik bilang ada yang stages, ada yang sekaligus, ada yang lain. Saya belum bisa mengertikan apa namanya posisi LPS,” terang Anggito.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah Anggota DK LPS periode 2025-2030 di Istana Negara, setelah dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2025. Anggito Abimanyu yang dulu menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, dilantik Prabowo sebagai Ketua DK LPS.
(shc/hns)
-

Siap-siap! Anggito Bos Baru LPS Bakal Hadapi Tantangan Ini
Jakarta –
Menteri Keuangan sekaligus Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tantangan yang akan dihadapi Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.
Purbaya mengingatkan bahwa pada tahun 2028 akan mulai dilaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Tantangan LPS kan sebentar lagi ada itu Program Penjaminan Polis tahun 2028,” kata Purbaya, ditemui di Kantor LPS, Equity Tower, SCBD, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Selain itu, ia juga mengingatkan agar LPS ke depan juga terus melakukan assesmen terhadap perbankan. Hasil asesmen harus tepat dan transparan, serta tepat waktu.
“Mesti lihat terus kondisi perbankan seperti apa. Biasanya kadang-kadang agak telat. Kita harapkan ke depan lebih cepat dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar Anggito sebagai ketua LPS yang baru tetap kreatif dan transparan. Adapun transparan yang dimaksud ialah mengembangkan instrumen-instrumen menyesuaikan dengan kondisi perbankan dan perekonomian.
“Instrumen-instrumen yang kita kembangkan untuk melihat kondisi perbankan dan perekonomian itu lebih advance dibandingkan tempat lain yang ada di KSSK. Nah itu harus dikembangkan terus ke depan, biar pegawai-pegawai tetap rajin, research dan mencari terobosan-terobosan baru untuk melihat gimana sih kondisi sistem perekonomian ke depan,” jelas Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya juga meyakini bahwa Anggito dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab, Anggito sendiri bukanlah orang baru di lingkungan tersebut.
“Dia kan sudah cukup senior juga, harusnya nggak terlalu sulit untuk menjalankan tugasnya di LPS. Dan saya kan di KSSK juga, jadi dia akan lepas sendirian. Saya kendalikan dari sana juga. Kita diskusi di sana nanti di KSSK supaya semuanya bagus,” kata Purbaya.
(shc/hns)
-

PPP Islah, Mardiono Kembali Jadi Ketum-Agus Suparmanto Jabat Waketum
Bisnis.com, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengumumkan susunan kepengurusan baru hasil proses islah internal yang menyatukan kembali dua kubu yang sempat terbelah.
Kepengurusan ini disahkan untuk masa bakti 2025–2030, dengan Muhamad Mardiono kembali dipercaya sebagai Ketua Umum DPP PPP, sementara Agus Suparmanto menduduki posisi Wakil Ketua Umum.
Sementara itu, posisi Sekretaris Jenderal diisi oleh KH. Taj Yasin Maimoen atau yang akrab disapa Gus Yasin.
Pengumuman kepengurusan baru tersebut disampaikan melalui akun resmi media sosial PPP pada Senin (6/10/2025), disertai poster ucapan kepada ketiga tokoh itu.
“PPP kembali bersatu! Saatnya kita satukan langkah, kuatkan barisan, dan perjuangkan kembali cita-cita besar para pendiri partai untuk umat dan bangsa,” tulis DPP PPP dalam unggahannya.
Islah ini menjadi tonggak penting bagi PPP setelah beberapa tahun terakhir diwarnai dinamika kepemimpinan.
Penyatuan kembali dua kubu yang sebelumnya berbeda haluan dianggap sebagai momentum bagi PPP untuk mengonsolidasikan kekuatan dan memulihkan citra partai.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Mardiono.
Pengesahan itu setelah kubu Mardiono mengajukan berkas-berkas ke Kementerian Hukum dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi serta telah seusai dengan AD/ART hasil Muktamar PPP ke-9 di Makassar.
“Maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar ke-9 di Makassar yang lalu, dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Kamis (2/10/2025).
-

Menkum Mediasi Dualisme PPP, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Wakilnya
Fajar.co.id, Jakarta — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah terakhir. Hari ini, Senin (06/10/2025) Supratman mengesahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030. SK tersebut menyatakan H. Muhamad Mardiono sebagai ketua umum dan Agus Suparmanto sebagai wakil ketua umum.
“Sudah ada SK terbaru yang diakui kedua-duanya (kubu Mardiono dan kubu Agus). Sudah rekonsiliasi. Berikan kesempatan kepada internal PPP untuk melakukan rekonsiliasi dari atas sampai ke bawah,” ujar Supratman yang didampingi Mardiono dan Agus, di Kantor Kementerian Hukum.
Supratman menjelaskan bahwa internal PPP telah melakukan konsolidasi nasional dalam jajaran kepengurusan di semua tingkatan. Kemudian, PPP mengajukan permohonan dengan Nomor Surat 4068/ EX/ DPP/ X/ 2025 tanggal 03 Oktober 2025, hal Permohonan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2025-2030. Ia berharap kepengurusan PPP yang baru dapat segera susunan kepengurusan yang lengkap.
“Kami berharap sesegara mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dan Kementerian Hukum siap untuk menerbitkan SK. Saya mohon dalam waktu yang dekat,” pintanya.
Ketua Umum PPP, Mardiono, mengatakan ia telah melakukan pertemuan dengan pihak Agus Suparmanto sehingga perbedaan-perbedaan yang ada dapat direkonsiliasi. Dengan bersatunya Mardiono dan Agus, maka jajaran di bawah mereka juga akan disatukan dalam kepengurusan yang baru.
-
/data/photo/2025/02/24/67bc0f4f8997a.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi Nasional
Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Indonesia pernah mempunyai sebuah aturan yang kontroversial mengenai syarat untuk menjadi seorang presiden, yakni harus merupakan orang Indonesia asli.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Namun, aturan ini berubah di era Reformasi ketika Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR) menggulirkan amendemen.
Aturan tersebut pun resmi dihapus dan diubah lewat amendemen kedua UUD 1945 yang diketok pada tahun 2000.
Setelah diamandemen, Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Perubahan narasi dalam amendemen kedua UUD 1945 dinilai sudah relevan dengan masa kini.
Menurut dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, kata “asli” dalam versi awal sebelum amendemen saat itu disusun berdasarkan refleksi konteks sejarah di awal kemerdekaan.
Saat itu, bangsa Indonesia baru merdeka sehingga masih ada kekhawatiran tentang kemungkinan campur tangan pihak asing atau bekas penjajah.
“Jadi istilah orang Indonesia asli dimaksudkan sebagai bentuk proteksi terhadap kedaulatan politik bangsa yang masih sangat rentan dan belum stabil,” kata Titi saat dihubungi, Senin (9/10/2025).
Seiring berjalannya waktu, frasa itu dihapus lewat amendemen UUD 1945 karena dianggap sudah tidak relevan.
Menurut Titi, amendemen UUD 1945 itu menegaskan, semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, tanpa ada diskriminasi atas dasar keturunan, ras, atau asal-usul.
Oleh karenanya, syarat dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD NRI 1945 versi amendemen yang menyebut “warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain” dianggap sudah memadai dan relevan dengan masa ini.
“(Versi lama) tidak relevan dengan perkembangan zaman dan prinsip-prinsip hak kewarganegaraan yang lebih egaliter,” kata Titi.
Jika istilah orang Indonesia asli tetap dipertahankan, hal ini dinilai akan membuka ruang diskriminasi terhadap warga negara yang sah namun memiliki latar belakang keturunan tertentu seperti WNI keturunan Tionghoa, Arab, atau lainnya.
Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional dan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi setelah reformasi.
“Perubahan tersebut penting dan krusial karena memperkuat prinsip civic nationalism, bahwa keindonesiaan ditentukan oleh ikatan kewarganegaraan, bukan asal-usul darah atau etnis,” terangnya.
Bagi Titi, penghapusan kata “asli” tersebut justru mempertegas bahwa syarat menjadi presiden di Indonesia tidak boleh didasarkan pada ras atau etnis, melainkan pada status kewarganegaraan dan loyalitas kepada negara.
“Dalam konteks masa kini, menghidupkan kembali narasi “presiden harus WNI asli” tidak hanya ahistoris, tetapi juga berpotensi menghidupkan politik identitas yang sempit dan diskriminatif,” ujar dia.
Senada dengan Titi, pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia Feri Amsari juga menilai penghilangan kata “asli” dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 sudah ideal.
Jika kata “orang Indonesia asli” masih ada dalam beleid tersebut, tentu dapat menimbulkan beragam masalah.
Sebab, perlu dijelaskan lebih lanjut definisi dan kriteria dari “orang Indonesia asli” yang dimaksud.
Lebih jauh, kata “asli” juga berpotensi jadi masalah ketika membahas konteks Indonesia di masa depan yang mana banyak WNI melakukan kawin campuran antar negara.
Lewat penghapusan kata “asli” dalam amendemen UUD 1945, diharapkan putra-putri Indonesia yang berasal dari pernikahan campuran tidak tertolak menjadi seorang presiden di masa depan.
“Sepanjang mereka adalah warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah meminta status kewarganegaraan lain, sebenarnya itu sudah memperkuat nilai-nilai ke-Indonesiaan dari seorang calon presiden,” kata Feri.
Meski sudah lama diubah, narasi soal “orang Indonesia asli” sebagai syarat calon presiden dan wakil presiden juga sempat menjadi kontroversi.
Pada 2016, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ingin kembali memasukkan kata “orang Indonesia asli” dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 yang sudah diamandemen.
PPP saat itu ingin butir pasal tersebut menjadi: “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”
Usulan tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi resmi dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP pada masa itu, tetapi disambut oleh pro dan kontra.
Wakil presiden ketika itu, Jusuf Kalla, menilai belum tentu seluruh partai akan menyetujui usulan PPP terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus Indonesia asli.
“Namanya dalam demokrasi tentu boleh mengusulkan sesuai keyakinannya. Itu bukan mengamandemen sebenarnya, (tapi) kembali ke asal bunyi UUD 1945 yang asli itu begitu,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 7 Oktober 2016.
“Tetapi ini kan tentu tidak satu partai ini tidak, belum tentu yang lainnya juga setuju. Kita bicara dalam konteks demokrasi saja,” lanjut JK.
Sejumlah politisi juga ada yang menilai bahwa usulan tersebut cenderung diskriminatif, bahkan perlu dikaji mendalam oleh semua fraksi yang ada di DPR RI.
Misalnya, politikus PDI-P Hendrawan Supratikno menganggap semangat UUD 1945 harus melindungi, jangan sampai justru mendiskriminasi.
“Kalau ada usulan amendemen UUD 1945 yang mengharuskan Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia asli yang maknanya pribumi itu malah tidak sesuai spirit UUD yang justru melindungi bukan mendiskriminasi. Itu tidak relevan namanya,” ujar Hendrawan pada Oktober 2016.
Merespons isu yang sama, politikus Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan menyatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah mengatur pengertian orang Indonesia asli.
Dalam aturan soal kewarganegaraan, tak disebutkan bila orang Indonesia asli berarti pribumi.
“Kalau Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus pribumi, itu kemunduran. Kita sudah selesai dengan hal semacam itu di era reformasi, ini kok malah balik lagi ke masa lalu,” kata Daniel saat dihubungi, 4 Oktober 2016.
Menurut Daniel, akan sulit untuk mengartikan orang Indonesia asli karena nenek moyang orang Indonesia sendiri tidak berasal dari dataran Indonesia, melainkan dari Indocina.
“Kalau definisinya seperti itu berarti enggak ada yang orang Indonesia yang asli dong karena nenek moyangnya saja bukan dari dataran Indonesia, tapi dari Indocina,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/14/675d102ef0a71.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rommy Terima Islah PPP: Damai Takkan Memuaskan Seluruh Pihak Nasional 7 Oktober 2025
Rommy Terima Islah PPP: Damai Takkan Memuaskan Seluruh Pihak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2020-2025, Romahurmuziy atau Rommy menerima islah atau berdamainya kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Kendati demikian, ia melihat bahwa kesepakatan islah antara kedua kubu tersebut tidak akan memuaskan semua pihak.
“Mungkin masih ada yang tak puas, karena keputusan damai memang takkan memuaskan seluruh pihak,” ujar Rommy kepada Kompas.com, Selasa (7/10/2025).
Oleh karena itu, Rommy mengajak semua elemen PPP menerima rekonsiliasi antara Mardiono dan Agus Suparmanto.
Ia juga mengimbau para kader partai berlambang Ka’bah itu untuk tidak menggugat kepengurusan Mardiono sebagai ketua umum PPP periode 2025-2030.
“Mohon jangan lagi ada gugat-menggugat secara hukum agar PPP kembali kondusif,” ujar Rommy.
“Saya mengajak seluruh fungsionaris dan kader PPP di seluruh Indonesia untuk menyambut baik dan bersyukur atas kesepakatan islah ini,” sambung mantan ketua umum PPP itu.
PPP, kata Rommy, akan memiliki tugas yang berat jelang pemilihan umum (Pemilu) 2029. Ia mengatakan, kontestasi tersebut membutuhkan konsolidasi dari seluruh elemen PPP.
Dalam kesempatan tersebut, Rommy juga meminta maaf kepada semua pihak atas kegaduhan yang terjadi selama proses pemilihan ketua umum baru PPP.
“Mari bersatu kembali, fokus konsolidasi partai, dan merengkuh kembali simpati publik. Atas nama keluarga besar PPP, saya juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, atas kegaduhan selama sepekan terakhir yang tersiar di media akibat Muktamar X PPP,” ujar Rommy.
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat untuk berdamai atau islah di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Diketahui, keputusan islah mengakhiri dualisme PPP dan mengakui Mardiono sebagai ketua umum partai periode 2025-2030.
“Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum kemudian Pak Gus Yasin menjadi Sekretaris Jenderal,” ujar Mardiono di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Islah di tubuh PPP, ungkap Mardiono, terjadi pada dua hari yang lalu yang difasilitasi oleh orang-orang baik.
Mardiono mengatakan, dalam pertemuan dua kubu kemudian disepakati dilakukan rekonsiliasi. Namun, ia tak secara spesifik mengungkapkan sosok orang-orang baik tersebut.
“Saya tadi sampaikan dengan Pak Menteri bahwa dua hari yang lalu saya telah mengadakan pertemuan, difasilitasi oleh orang-orang baik yaitu untuk pertemuan itu antara Gus Taj Yasin, Pak Agus dan saya, kemudian disepakati untuk kita lakukan rekonsiliasi,” ujar Mardiono.
Sebelum islah terjadi antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto, Muktamar X yang digelar pada 27-28 September 2025 berakhir dengan saling klaim kepemimpinan.
Klaim kemenangan pertama digaungkan oleh Muhammad Mardiono yang merupakan petahana ketua umum PPP.
Kubu Mardiono mengeklaim bahwa jagoannya telah terpilih secara aklamasi untuk memimpin Partai Kabah untuk periode 2025-2030.
“Saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya,” kata pimpinan sidang Muktamar X PPP, Amir Uskara dalam konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).
Kemenangan lain diumumkan oleh kubu Agus Suparmanto, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa Agus terpilih secara aklamasi untuk memimpin PPP lima tahun ke depan.
Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar menyebutkan, Agus terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
“Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dualisme Berakhir, Romahurmuziy Sebut Islah Mardiono-Agus Suparmanto Jadi Awal Baru PPP
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 pada Senin (6/10/2025) kemarin.
Pengesahan tersebut sekaligus menandai berakhirnya dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Ka’bah itu.
Dalam susunan baru tersebut, nama Agus Suparmanto dan Taj Yasin yang sebelumnya berbeda haluan dengan Muhammad Mardiono, kini resmi bergabung dalam satu struktur kepengurusan.
Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy, menyambut positif langkah rekonsiliasi itu.
Ia mengatakan bahwa bergabungnya Agus Suparmanto merupakan bukti bahwa islah antara dua kubu telah tercapai, meski diakui tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan partai.
“Islah Agus Suparmanto dan Mardiono sore kemarin didasarkan atas kompromi dan kesepakatan. Meski tidak berarti secara AD/ART PPP 100 persen bisa dibenarkan,” ujar Rommy dalam keterangannya (7/10/2025).
“Tapi dalam politik, kompromi dan kesepakatan para pihak, letaknya di atas peraturan,” tambahnya.
Dijelaskan Rommy, langkah penyatuan ini menjadi momentum penting demi menjaga soliditas dan masa depan partai.
“Jika para pihak sudah berpijak di titik yang sama, maka kesepakatan yang dibuat menjadi kebenaran faktual. Apalagi tujuannya mulia, agar perdamaian segera tercapai dan tidak ada pecat memecat anggota DPRD dan DPW/DPC PPP seluruh Indonesia,” terangnya.
Rommy juga memberi apresiasi kepada Kemenkum yang dinilainya bergerak cepat dalam memfasilitasi penyelesaian konflik internal PPP.
/data/photo/2025/10/11/68ea0e8f8cefc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)