partai: PPP

  • Profil Singkat Djan Faridz, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Buronan Harun Masiku – Halaman all

    Profil Singkat Djan Faridz, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Buronan Harun Masiku – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah  Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.

    Penggeledahan berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

    Rumah Djan Faridz digeledah KPK terkait kasus buronan eks politisi PDIP Harun Masiku.

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu.

    “Rumah tersebut adalah milik Djan Faridz.”

    Penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di rumah politisi PPP Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat terkait kasus Harun Masiku, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dengan membawa 3 buah koper. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan dikawal polisi bersenjata lalu masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah terparkir.

    Penyidik membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz dalam tiga koper.

    Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

    Sosok Djan Faridz

    Djan Faridz lahir di Jakarta, 5 Agustus 1950.

    Dia merupakan lulusan Fakultas Arsitektur, Universitas Tarumanegara tahun 1973.

    Djan Faridz dikenal dulunya sebagai politikus senior dari Partai PPP.

    Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP.

    Namun kemudian mengundurkan diri pada 2018.

    Posisi di pemerintahan sendiri bukan hal yang asing bagi Djan Faridz.

    Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Djan Faridz pernah menjadi Menteri Perumahan Rakyat menggantikan Suharso Monoarfa.

    Di era Presiden Jokowi, Djan Faridz ditunjuk jadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

    Ia sebelumnya dikenal sebagai  seorang pengusaha.

    Djan Faridz memulai  usaha pertamanya dengan membuat bengkel las.

    Djan Faridz kemudian mulai menjual barang untuk bangunan.

    Dan menjadi pemborong perumahan untuk pegawai negeri sipil dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Ia juga sempat merambah ke sektor pertambangan Batu Bara di Riau dan di Semidang Aji, Batu Raja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Utara.

    Djan Faridz juga berperan dalam membuat pasar Tanah Abang menjadi pusat grosir terbesar di Asia Tenggara.

    Maka tak heran dia kerap dijuluki ‘penguasa’ Tanah Abang.

    Sedangkan karier politiknya dimulai pada 2009, saat terpilih sebagai wakil Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Sementara itu bersama Nadhalatu Ulama (NU), Djan Faridz sudah bergabung sejak 2004 dan sempat menjadi bendahara NU cabang Jakarta pada 2009.

    Selain itu, ia juga sempat terpilih sebagai kepala Cabang NU Jakarta sampai 2014.

    Djan Faridz sempat ikut dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2011.

    Namun mengundurkan diri karena dipilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

    Kasus Harun Masiku

    Eks politisi PDIP Harun Masiku sudah menjadi buron KPK sejak 2020 silam.

    Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap dia.

    Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

    Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Untuk Hasto, ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

     

     

  • Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz 5 Jam dan Bawa 3 Koper  – Halaman all

    Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz 5 Jam dan Bawa 3 Koper  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, dalam kasus Harun Masiku.

    Proses penggeledahan sendiri berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan dikawal polisi bersenjata lalu masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah terparkir.

    Terlihat para penyidik mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK di bagian punggung itu membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz.

    Adapun terlihat sebanyak tiga buah koper dibawa oleh para penyidik tersebut dan langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.

    Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

    Sebelumnya, penyidik KPK dilaporkan menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025).

    Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu.

    “Rumah tersebut adalah milik Djan Faridz.”

    “Info ter-update rumah Djan Faridz,” ucap Tessa.

    Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron KPK sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.

    Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

    Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Untuk Hasto, ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

  • Hari Berganti dari Rabu ke Kamis, Penyidik KPK Masih Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku – Halaman all

    Hari Berganti dari Rabu ke Kamis, Penyidik KPK Masih Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah rumah politisi PPP, Djan Faridz, di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.

    Pantauan Tribunnews.com, sejumlah mobil Toyota Innova berwarna hitam milik penyidik KPK masih terparkir di depan rumah Djan Faridz hingga berganti hari tepatnya pada Kamis (23/1/202/) sekira pukul 00.15 WIB.

    Penyidik KPK diketahui sudah berada di rumah Djan Faridz sejak Rabu (22/1/2025) sebelum pukul 21.30 WIB.

    Nampak gerbang besi dengan aksen berlubang berwarna abu tersebut tertutup rapat.

    Terlihat pula sejumlah anggota kepolisian yang bertugas di KPK yang berjaga di halaman rumah Djan Faridz.

    Meski begitu, belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

    Adapun penggeledahan di rumah Djan Faridz itu berkaitan dengan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

    “Rumah tersebut adalah milik Djan Faridz. “Info ter-update rumah Djan Faridz,” ucap Tessa.

    Harun Masiku diketahui sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. 

    Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.

    Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

    Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

  • KPK: Lokasi Penggeledahan Kasus Harun Masiku di Rumah Djan Faridz

    KPK: Lokasi Penggeledahan Kasus Harun Masiku di Rumah Djan Faridz

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggeledahan terkait penyidikan kasus buron Harun Masiku dilakukan di rumah politisi Djan Faridz. 

    Djan merupakan politisi dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Djan adalah politikus PPP. 

    “Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025). 

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menggeledah terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku (HM). 

    Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dilakukannya upaya paksa itu yakni di Jalan Borobudur No.26. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

  • Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR.

    Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat panjang yang berlangsung seharian penuh pada Senin (20/01/2025), sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB Senin malam.

    Namun demikian, sebelum ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR, pembahasan revisi UU Minerba sempat diwarnai sejumlah kritik dari para anggota Baleg. Beberapa anggota mengungkapkan kekhawatirannya terkait transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunannya.

    Misalnya saja, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan yang mempertanyakan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba tersebut. Pasalnya, ia baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman, 30 menit sebelum rapat dimulai.

    Padahal, untuk memahami suatu isi naskah akademik, pihaknya membutuhkan waktu untuk membacanya terlebih dahulu.

    “Kayaknya kok gak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman,” ujar Putra dalam Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/01/2025).

    Ia lantas menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba ini. Bahkan banyak pemangku kepentingan dari sektor pertambangan yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan tersebut.

    “Kita kemanakan ini barang, karena saya lihat jadwalnya begitu padat sampai jam 19.00 WIB, bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak ya sehingga kita membypass dan melewati meaningful participation itu,” ujarnya.

    Putra sejatinya mendukung hilirisasi yang menjadi salah satu pokok pembahasan untuk masuk dalam revisi UU ini, mengingat program ini berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus transparan.

    “Beberapa pasal sudah kita baca saya siap melakukan pendalaman juga bahkan siap juga untuk melanjutkan di Panja tapi mungkin please pimpinan dijelaskan ke kita dan masyarakat agar marwah dari Baleg ini terjaga,” kata dia.

    Selain Putra, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman juga melontarkan kritik pedas terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Menurut dia, alih-alih untuk menyelesaikan sebuah permasalahan, draf RUU Minerba justru memunculkan lebih banyak persoalan baru yang cukup kompleks.

    “Kalau saya baca sekilas rancangan undang-undang ini memang menimbulkan banyak masalah. Padahal maksud kita bikin undang-undang ini untuk mengunci masalah, kecuali kita memang sepakat memang itu maksudnya supaya masalah itu semakin banyak muncul,” ujar dia.

    Ia lantas menyoroti beberapa poin dalam RUU yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci. Misalnya saja seperti keputusan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

    “Ketentuan mengenai keputusan politik kita untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dengan skala prioritas lagi, itu kan harus ada penjelasannya apa tiba-tiba kita mengambil keputusan seperti ini,” kata dia.

    Kemudian, ia juga menyoroti mengenai mekanisme pemberian IUP melalui lelang dan mekanisme prioritas. Ia mempertanyakan apakah ada batasan terkait luas wilayah dan waktu dalam pemberian IUP untuk mineral logam.

    “Kemudian yang ketiga misalnya ke ormas-ormas keagamaan atau perguruan tinggi tadi apakah kemudian mereka dibatasi tidak boleh mengalihkan tidak boleh menjual itu kepada pihak ketiga,” katanya.

    Selain itu, Koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi dan Sumber Daya Alam (SDA), yang beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, menyebut bahwa proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan.

    Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai bahwa apabila proses ini tetap dilanjutkan, maka bisa dikatakan akan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya.

    Apalagi, agenda yang muncul di publik, Rapat Penyusunan, Rapat Panitia Kerja (Panja), dan Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan rampung dalam satu hari saja.

    “Jika kita memperhatikan jalannya Rapat Baleg pagi ini, sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat Naskah Akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Seolah-olah ada upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU Minerba. Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/01/2025).

    Namun demikian, ternyata proses ini masih berlangsung hingga kini. Adapun yang diputuskan Baleg pada Senin lalu yaitu keputusan untuk menjadikan revisi UU Minerba ini sebagai usul inisiatif DPR, untuk dibahas selanjutnya dengan pemerintah.

    Lantas, poin-poin apa saja dalam revisi UU Minerba yang menjadi kontroversi? Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Pasal-Pasal Bermasalah

    Aryanto kemudian memerinci sejumlah pasal yang diusulkan dalam penyusunan RUU ini yang sangat bermasalah, diantaranya yakni:

    1. Pasal 51 ayat (1) dimana Wilayah Usaha Pertamnangan (WIUP) Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau Perusahaan perseorangan dengan cara Lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    2. Pasal 51A ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

    3. Pasal 51B ayat (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    4. Pasal 75 ayat (2) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Kami menduga, Penyusunan Rancangan UU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik Ormas. Ditambah pula dengan Badan Usaha milik Perguruan Tinggi (PT) dan UMKM – menggunakan banyak kalimat – atau diberikan secara Prioritas,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa hal ini merupakan bentuk lain dari “jor-joran” izin tambang yang membahayakan bagi keberlanjutan, baik di batu bara maupun mineral.

    Selain itu, ini menunjukkan Pemerintah mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan UU, sehingga perlu mengubah UU Minerba.

    Dalam konteks pemberian WIUP secara prioritas kepada perguruan tinggi (PT) misalnya. Menurut Aryanto, seharusnya perguruan tinggi fokus pada penyiapan SDM, pengetahuan, dan kapasitas yang mendukung hilirisasi industri pertambangan yang mendukung percepatan transisi energi.

    Dalam konteks hilirisasi, PT bisa bermain peran dalam mendukung adanya Transfer of Knowledge dari Investor, membuat lab-lab yang mendukung industri, dan menghasilkan banyak paten. “Bukan malah membuat badan usaha milik PT!” ungkap Aryanto.

    Sementara, Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro menilai bahwa secara formil dalam pembentukan Undang-Undang (UU) berdasarkan Pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dijelaskan UU yang masuk kumulatif terbuka seharusnya mengakomodir putusan MK di luar putusan MK tidak bisa dibahas, jika mau dibahas harus ditetapkan dalam Prolegnas prioritas tahunan.

    “Dalam hal ini DPR gagal memahami dalam proses pembentukan UU dan melanggar konstitusi. Selain itu, dengan disahkan UU Minerba dalam waktu singkat tanpa mempertimbangkan masukan masyarakat DPR dinilai tidak belajar dari problem sebelumnya mengenai meaning full participation atau partisipasi bermakna,” ujarnya.

    Padahal di UU PPP dijelaskan bahwasanya UU yang masuk kumulatif terbuka maupun yang masuk Prolegnas harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunannya.

    Menurut dia, konsekuensi dari pengesahan UU minerba yang terburu-buru akan mengakibatkan kurangnya legitimasi dari masyarakat dan menimbulkan konflik di kemudian hari. Kemudian implementasi dari undang-undang tersebut tidak berjalan optimal.

    Lalu, seperti apa proses revisi UU Minerba hingga akhirnysa disahkan sebagai Undang-Undang? Bersambung di halaman berikutnya.

    Proses Revisi UU Minerba

    Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk diusulkan sebagai usul inisiatif DPR dan dibawa pada rapat paripurna DPR terdekat. Berdasarkan agenda DPR RI, rapat paripurna juga dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/01/2025). Namun kemarin tidak ada pembahasan terkait Revisi UU Minerba di rapat paripurna DPR.

    “Semua fraksi sepakat untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR di Paripurna terdekat,” kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/01/2025).

    Menurut Bambang, setelah disetujui pada rapat paripurna, rancangan perubahan UU Minerba secara resmi akan menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.

    Berikutnya, apabila pemerintah dalam hal ini Presiden menyetujui, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR, disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Kemudian, setelah Surpres dan DIM diterima oleh DPR, dokumen tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Lalu, di sana akan ditentukan yang nantinya bertugas membahas RUU, apakah di Baleg atau di komisi terkait.

    “Dan selanjutnya Surpres tersebut dibacakan di Paripurna dan sekaligus diumumkan Alat Kelengkapan yang disepakati di Bamus untuk membahas RUU tersebut,” katanya.

    Pages

  • Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    UU Minerba Direvisi Tiba-Tiba, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang mendadak melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin (20/1/2025) mengejutkan berbagai pihak.

    Koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi dan Sumber Daya Alam (SDA), yang beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, menyebut bahwa proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan.

    Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai apabila proses ini dilanjutkan, maka bisa dikatakan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya.

    Apalagi, agenda yang muncul di publik, Rapat Penyusunan, Rapat Panitia Kerja (Panja), dan Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan rampung dalam satu hari saja.

    “Jika kita memperhatikan jalannya Rapat Baleg pagi ini, sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat Naskah Akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Seolah-olah ada upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU

    Minerba. Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

    Pasal-Pasal Bermasalah

    Aryanto kemudian memerinci sejumlah pasal yang diusulkan dalam penyusunan RUU ini yang sangat bermasalah, diantaranya yakni:

    1. Pasal 51 ayat (1) dimana Wilayah Usaha Pertamnangan (WIUP) Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau Perusahaan perseorangan dengan cara Lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    2. Pasal 51A ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

    3. Pasal 51B ayat (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    4. Pasal 75 ayat (2) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Kami menduga, Penyusunan Rancangan UU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik Ormas. Ditambah pula dengan Badan Usaha milik Perguruan Tinggi (PT) dan UMKM – menggunakan banyak kalimat – atau diberikan secara Prioritas,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa hal ini merupakan bentuk lain dari “jor-joran” izin tambang yang membahayakan bagi keberlanjutan, baik di batu bara maupun mineral. Selain itu, ini menunjukkan Pemerintah mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan UU, sehingga perlu mengubah UU Minerba.

    Dalam konteks pemberian WIUP secara prioritas kepada perguruan tinggi (PT) misalnya. Menurut Aryanto seharusnya, PT fokus pada penyiapan SDM, pengetahuan, dan kapasitas yang mendukung hilirisasi industri pertambangan yang mendukung percepatan transisi energi.

    Dalam konteks hilirisasi, PT bisa bermain peran dalam mendukung adanya Transfer of Knowledge dari Investor, membuat lab-lab yang mendukung industri, dan menghasilkan banyak paten. “Bukan malah membuat badan usaha milik PT!” ungkap Aryanto.

    Sementara, Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro menilai bahwa secara formil dalam pembentukan Undang-Undang (UU) berdasarkan Pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dijelaskan UU yang masuk kumulatif terbuka seharusnya mengakomodir putusan MK di luar putusan MK tidak bisa dibahas, jika mau dibahas harus ditetapkan dalam Prolegnas prioritas tahunan.

    “Dalam hal ini DPR gagal memahami dalam proses pembentukan UU dan melanggar konstitusi. Selain itu, dengan disahkan UU Minerba dalam waktu singkat tanpa mempertimbangkan masukan masyarakat DPR dinilai tidak belajar dari problem sebelumnya mengenai meaning full participation atau partisipasi bermakna,” ujarnya.

    Padahal di UU PPP dijelaskan bahwasanya UU yang masuk kumulatif terbuka maupun yang masuk Prolegnas harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunannya.

    Menurut dia, konsekuensi dari pengesahan UU minerba yang terburu-buru akan mengakibatkan kurangnya legitimasi dari masyarakat dan menimbulkan konflik di kemudian hari. Kemudian implementasi dari undang-undang tersebut tidak berjalan optimal.

    (pgr/pgr)

  • PAN Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapus demi Keadilan Demokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    PAN Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapus demi Keadilan Demokrasi Nasional 18 Januari 2025

    PAN Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapus demi Keadilan Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN,
    Eddy Soeparno
    , setuju dengan wacana penghapusan ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ).
    Wacana itu muncul usai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (
    presidential threshold
    ) dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau
    Presidential Threshold
    maupun
    Parliamentary Threshold
    itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” kata Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025) malam.
    Wakil Ketua Umum PAN ini meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen merupakan bentuk keadilan demokrasi.
    Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut berharap ke depannya tidak ada suara rakyat yang telah dititipkan kepada wakilnya hilang.
    Dia mencontohkan, di Pemilihan Legislasi (Pileg) 2024, ada partai yang dipilih rakyat, namun tak lolos masuk Parlemen karena ada ambang batas parlemen sebesar empat persen.
    “Seperti PPP yang suaranya sampai 3,9 persen, lalu PSI hampir 3 persen. Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Eddy.
    Eddy juga memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.
     
    “Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan, saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos. Tetapi nanti ketika di parlemen harus bergabung dengan yang lain, kemudian melakukan dialog membentuk fraksi gabungan,” ucap Eddy.
    Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan penghapusan ambang batas presiden (
    presidential threshold
    ) pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024.
    Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang membatalkan ketentuan
    presidential threshold
    sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu berharap MK juga menghapus ambang batas parlemen.
    “Setelah ada putusan
    presidential threshold
    , kemungkinan besar MK juga membatalkan
    parliamentary threshold
    yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025), dikutip dari Antara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Negara Korsel Jatuh Sakit, Badan Kurus Kering Usai Presiden Yoon Ditangkap KPK – Halaman all

    Ibu Negara Korsel Jatuh Sakit, Badan Kurus Kering Usai Presiden Yoon Ditangkap KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ibu negara Korea Selatan Kim Keon Hee dilaporkan jatuh sakit usai suaminya, Presiden Yoon Suk Yeol ditangkap Badan Antikorupsi Korea Selatan atau (CIO).

    Kabar ini mencuat ke publik setelah anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, Kwon Young-jin, mengunjungi kediaman Yoon.

    Ia menuturkan bahwa Ibu negara Korea Selatan Kim Keon-hee saat ini ditinggalkan sendirian di kediaman presiden di Hannam-dong, Seoul.

    Ia menambah bahwa kondisi kesehatan Kim memburuk setelah huru-hara penangkapan suaminya beberapa hari lalu.

    “Saya melihat ibu negara. Wajahnya tampak mengerikan. Saya merasa kasihan padanya,” kata Kwon Young-jin, mengutip SCMP.

    Kwon adalah salah satu dari sekitar 30 anggota parlemen partai berkuasa yang berkumpul di depan kediaman presiden untuk menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan Yoon untuk diinterogasi atas tuduhan pemberontakan.

    Pernyataan serupa juga dilontarkan pejabat di kantor kepresidenan kepada JoongAng Ilbo.

    Ia menyebut bahwa tubuh Kim Keon-hee menjadi sangat kurus kering usai Presiden Yoon ditangkap KPK Korsel.

    Bahkan akibat kondisinya yang kian memprihatinkan, beberapa ajudannya menyarankan Ibu Negara untuk segera  pergi ke rumah sakit.

    Sejak huru-hara Presiden Yoon mencuat dan diselidiki oleh jaksa, Kim jarang terlihat di depan umum.

    Namun menjelang pelaksanaan penahanan Yoon, sejumlah YouTuber mengunggah video yang memperlihatkan seseorang yang diyakini sebagai Kim sedang berjalan-jalan dengan seekor anjing di dalam kompleks kepresidenan.

    Menanggapi isu miring itu, staf kantor kepresidenan menjelaskan bahwa sosok yang mengajak anjing tersebut  jalan-jalan bukan Kim, melainkan seorang staff.

    “Sebagian besar anjing yang dipelihara presiden dan istrinya sebelumnya ditelantarkan dan belum dilatih menggunakan toilet di dalam ruangan,” kata staf kantor kepresidenan.

    Yoon Ditahan di Sel Isolasi

    Pasca diringkus CIO Yoon kabarnya dibawa ke kantor  Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (untuk diselidiki atas perannya dalam mengumumkan darurat militer pada 3 Desember .

    Sejauh ini Pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk menginterogasi Yoon.

    Setelah itu mereka harus mencari surat perintah untuk menahannya hingga 20 hari atau membebaskannya.

    Setibanya di pusat penahanan, Yoon akan menjalani pemeriksaan identitas dan pemeriksaan kesehatan sederhana, dan bergabung dengan kehidupan tahanan pra-persidangan.

    Yoon Suk Yeol  diperkirakan akan ditahan di sel isolasi sebuah pusat penahanan di Korea Selatan.

    Kantor tersebut terletak di kompleks pemerintahan yang luas di Gwacheon yang berbatasan dengan ibu kota Seoul, sekitar 10 menit dengan iring-iringan mobil polisi dari kediaman resmi presiden.

    Meski begitu, kabarnya tempat isolasi Yoon dilengkapi sejumlah fasilitas yang lengkap.

    Mencakup area istirahat yang baru dibuat dengan sofa untuk menampung Yoon.

    Kemungkinan lebih besar sel tunggal standar ini memiliki ukuran yang lebih luas ketimbang sel pada umumnya, berukuran hingga 6,56 meter persegi.

    Layanan Pemasyarakatan Korea, yang mengelola penjara dan pusat penahanan negara itu, mengatakan bahwa Yoon akan menerima menu makanan seperti narapidana lainnya.

    Yakni 2.500 kalori makanan per hari bagi dengan biaya sekitar 1.600 won (setara Rp16.000) per makanan.

    Adapun menu di Pusat Penahanan Seoul termasuk makan malam berupa sup tauge, daging sapi panggang, kimchi, saus cabai dan saus gulung, menurut informasi yang diberikan oleh pusat tersebut.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Wakil Ketua MPR dukung `parliamentary threshold` dihapus

    Wakil Ketua MPR dukung `parliamentary threshold` dihapus

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno (tengah) usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

    Wakil Ketua MPR dukung `parliamentary threshold` dihapus
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 16:27 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendukung ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dihapus agar hak pilih masyarakat bisa tersalurkan.

    Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan ambang batas 4 persen menyebabkan 16 juta suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menjadi tak berguna.

    Peluang penghapusan parliamentary threshold sebesar 4 persen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    “Saya rasa untuk keadilan demokrasi kita, jangan sampai ada suara rakyat yang dititipkan kepada wakilnya hilang,” kata Eddy.

    Berkaca pada pileg lalu, penerapan parliamentary threshold sebesar 4 persen menyebabkan ada partai-partai yang tak lolos parlemen, walaupun suaranya hampir mencapai ambang batas, di antaranya PPP yang mendapat suara 3,9 persen dan PSI dengan 3 persen.

    “Ini berarti ada masyarakat yang memilih, tetapi hak pilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” katanya.

     

    Namun, jika ke depannya tidak ada pembatasan, menurut Eddy, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota lolos ke parlemen.

    “Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan, saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos,” katanya.

    Ia pun meyakini bahwa wacana penghapusan ambang batas parlemen maupun penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, merupakan bentuk keadilan demokrasi.

    “Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau presidential threshold maupun parliamentary threshold itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Respons PAN dan Gerindra Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Respons PAN dan Gerindra Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai politik (parpol) merespons wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

    Untuk diketahui, Yusril awalnya melemparkan wacana bahwa ambang batas parlemen 4% bisa dihapuskan apabila ada yang menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sejalan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20% oleh MK beberapa waktu lalu. 

    Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik wacana yang dilemparkan oleh Yusril itu. Dia berkaca pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, bahwa banyak parpol yang memperoleh suara hampir 4% namun gagal karena PT yang ada. 

    “Ada partai-partai yang hampir masuk seperti PPP yang suaranya sampai 3,9% lalu PSI hampir 3%. Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno melalui siaran pers, Jumat (17/1/2025).

    Eddy menyoroti bahwa terdapat 16 juta suara pemilih yang hilang akibat ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2024 lalu. 

    Ke depan, pria yang juga Wakil Ketua MPR itu memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.

    “Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos. Tetapi nanti ketika di parlemen harus bergabung dengan yang lain kemudian melakukan dialog membentuk fraksi gabungan,” ujarnya.

    Eddy meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen merupakan bentuk keadilan demokrasi. Dia berpesan jangan sampai ada suara yang dititipkan untuk wakil rakyat hilang karena hanya ambang batas.

    “Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau Presidential Threshold maupun Parliamentary Threshold itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” paparnya. 

    Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini ambang batas parlemen masih berlaku sebesar 4%. 

    Muzani mengaku tak ingin fokus pada kemungkinan-kemungkinan sebagaimana wacana yang dikempar oleh Yusril. Dia justru berharap agar tidak ada perubahan yang berpotensi menyebabkan kebingungan. 

    “Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parlementary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah nanti malah membingungkan,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Sementara itu, dari sisi DPR, Muzani memastikan bahwa legislator akan tetap teguh pada yang saat ini berlaku. 

    “Kalau dari sisi Parlemen DPR saya rasa ya tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni 4%. Kalau dari sisi DPR,” ucap pria yang juga menjabat Ketua MPR itu. 

    Untuk diketahui, Yusril sebelumnya menyampaikan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) dan partai-partai nonparlemen lainnya memiliki peluang lebih besar untuk menempatkan wakil di Senayan pada Pemilu 2029. Mantan Ketua Umum PBB itu memperkirakan, jalan bagi parpol untuk bisa ke Senayan semakin besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold melalui putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025. 

    Menurutnya, kemungkinan untuk penghapusan parliamentary threshold akan ada sekiranya ada pihak yang menguji ketentuan dalam UU Pemilu itu ke MK. 

    Setahun yang lalu, MK memang telah menegaskan bahwa PT 4% itu tidak memiliki dasar yang jelas. Hal itu kendati MK masih menganggap parliamentary threshold konstitusional sebagai open legal policy. 

    Namun, kalau belakangan MK menyatakan bahwa presidential threshold bertentangan dengan UUD 45, maka besar kemungkinan MK juga akan menyatakan bahwa parliamentary threshold adalah juga bertentangan dengan UUD 45. Oleh karena itu, bila ambang batas parlemen juga dihapus, peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengirim wakilnya di kursi DPR terbuka lebar.

    Keterpilihan Gugum di situasi politik terkini, tambah Yusril, akan makin memperkuat semangat PBB dan kader-kadernya untuk all out. 

    “Di luar partai, norma undang-undang pemilu akan semakin kondusif. Sementara di dalam, partai akan dipimpin oleh ketua umum baru dengan gagasan-gagasan yang lebih segar. Saya kira ini sebuah kombinasi yang amat menguntungkan bagi masa depan PBB,” ucap Yusril dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).