partai: PPP

  • KPK Pastikan Ada Keterlibatan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku – Halaman all

    KPK Pastikan Ada Keterlibatan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Joko Widodo (Jokowi), memiliki keterkaitan dalam kasus mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyatakan bahwa bukti keterikatan tersebut berasal dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Harun Masiku.

    “Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya,” kata Setyo dikutip Sabtu (25/1/2025).

    Namun, hingga sekarang, KPK tidak mengungkap lebih jauh soal keterkaitan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku tersebut.

    Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak 2020 terkait kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

    Dalam perkembangannya, KPK juga menjerat dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dengan Hasto dijerat Pasal perintangan penyidikan.

    Pada Rabu, 22 Februari 2025, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat.

    Penyidik membawa tiga koper dari lokasi tersebut, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan atau peran Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku.

    Meski rumah Djan Faridz sudah digeledah, belum diketahui secara rinci apa peran Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku tersebut.

    Sejak penggeledahan, keberadaan Djan Faridz menjadi misteri, dan ia belum muncul ke publik setelah namanya disebutkan dalam kasus ini.

    Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut bahkan tak pernah muncul ke publik usai namanya disebut-sebut dalam kasus Harun Masiku.

    Rincian Kasus Suap Harun Masiku

    Kasus ini bermula dari Pemilu 2019, di mana Harun Masiku, yang berada di peringkat kelima caleg PDIP, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW.

    Walaupun PDIP mengajukan nama Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, KPU tetap menetapkan Riezky Aprili sebagai pengganti.

    Dalam prosesnya, Harun Masiku diduga memberikan dana sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan Riezky tetap ditetapkan sebagai pengganti.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • PPP Kaget Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    PPP Kaget Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    JAKARTA – Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi, merespons penggeledahan rumah mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 22 Januari, malam. Arwani mengaku terkejut dengan penggeledahan tersebut.

    “Kami terkejut dengan penggeledahan oleh KPK di kediaman Beliau,” ujar Arwani saat dihubungi, Sabtu, 25 Januari.

    Arwani mengaku belum berkomunikasi dengan Djan Faridz pasca penggeledahan tersebut. Namun, dia memastikan, PPP menghormati proses yang tengah dilakukan oleh KPK.

    “Kami menghormati sepenuhnya apa yang menjadi proses penegakan hukum oleh KPK,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Djan Faridz yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 Januari. Penyidik berada di sana kurang lebih selama lima jam atau hingga Kamis, 23 Januari pukul 01.05 WIB.

    Usai melakukan upaya paksa, penyidik bergegas dengan membawa lima koper. Rinciannya adalah dua koper berukuran sedang, satu koper kecil, satu kardus, dan sebuah tas jinjing (totebag).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

    “Bahwa tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama  Inisial DF. Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari.

    Tessa belum bisa memerinci lebih lanjut soal temuan itu. Termasuk juga barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dalam upaya paksa tersebut.

    “Belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hard disk, laptop atau hp,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

    Dia juga belum bisa mengungkap peran Djan dalam kasus Harun Masiku. Kata Tessa, informasi belum diberikan penyidik.

    Termasuk juga soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah menyewa rumah eks Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). “Belum terkonfirmasi sama penyidik,” tegasnya.

  • Persiapan Penjaminan Polis Asuransi Rampung Tengah 2025 – Page 3

    Persiapan Penjaminan Polis Asuransi Rampung Tengah 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Selain memberikan penjaminan untuk simpanan nasabah di bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga mendapat mandat baru untuk memberikan jaminan kepada nasabah asuransi. Program ini disebut Program Penjaminan Polis (PPP).

    Mandat baru untuk LPS ini tertuang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, saat ini LPS masih terus menyempurnakan sistem penjaminan Polis ini. Ia menargetkan persiapan bisa rampung pada pertengahan 2025.

    “Saya pikir pertengahan tahun ini sudah kelihatan betul bentuk sistem program penjaminan polis yang akan dijalankan nanti,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Jumat (25/1/2025).

    Usai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbit, peraturan turunan mengenai program tersebut segera disiapkan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP).

    Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa PP tersebut dapat diterbitkan tepat waktu.

    “Dalam rapat KSSK terakhir, sudah diputuskan bahwa PP terkait program penjaminan polis akan dikawal supaya bisa terbit sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujarnya.

    Siapkan Aturan

    Secara paralel, LPS juga mempersiapkan peraturan internal agar peraturan pelengkap sudah siap ketika PP diterbitkan.

    Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi unit program penjaminan polis juga disiapkan, yang ditargetkan mencapai 60 persen dari kapasitas penuh pada 2028.

    LPS juga mengirimkan staf untuk belajar dari program serupa di LPS internasional, seperti Korea, Malaysia, Kanada, Italia dan Taiwan untuk memastikan kesiapan program penjaminan polis.

    Sistem dan infrastruktur teknologi juga terus ditingkatkan untuk mendukung program penyambungan polis agar lebih siap saat program dijalankan.

    “Kami berharap PP dapat bisa keluar cepat sehingga pertengahan tahun bisa selesai semua. Kalau sudah selesai, saya akan mengusulkan ke Menteri Keuangan agar posisi dewan komisioner untuk penjaminan polis segera diisi,” tutur dia.

     

  • PDIP Klaim Tak Ada Kaitan Hasto dengan Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    PDIP Klaim Tak Ada Kaitan Hasto dengan Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    Jakarta

    Ketua DPP PDIP sekaligus Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menanggapi kabar yang menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyewa rumah mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz, yang digeledah KPK terkait kasus suap Harun Masiku. Dia membantah kabar itu dan mengklaim Hasto tidak ada hubungannya dengan rumah tersebut.

    “Apa yang perlu ditanggapi ya? Saya juga tidak melihat ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tapi biarlah, itu memang kewenangan KPK,” kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Dia juga menegaskan kabar rumah itu disewa oleh Hastotidak benar. “Tidak benar,” jawab Ronny singkat ketika dikonfirmasi kabar tersebut.

    Lebih lanjut, Ronny mengaku heran dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK belakangan ini terkait kasus Harun Masiku. Dia menduga KPK kekurangan bukti.

    “Penggeledahan-penggeledahan ini kita gak tahu juga arahnya mau ke mana? Mau nyari bukti lagi? Berarti penetapan tersangka kemarin memang gak cukup bukti, dong? Kita nggak tahu juga apa yang disita,” ucap dia.

    Kemudian, Ronny juga sempat menyindir KPK yang sempat hendak memanggil saksi yang sudah meninggal dunia. “Saya juga gak tau minggu depan mereka mau geledah rumah siapa lagi, atau mau panggil saksi yang mana lagi. Bahkan yang sudah meninggal juga dipanggil sebagai saksi,” imbuhnya.

    KPK Geledah Rumah Djan Faridz

    Djan Faridz menjadi nama paling anyar yang ikut terseret dalam kasus korupsi Harun Masiku. Di akhir Desember 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Sejumlah kabar muncul terkait keterlibatan Djan Faridz dan Hasto di kasus Harun hingga rumahnya digeledah KPK. Rumah di Menteng itu disebut pernah disewa oleh Hasto Kristiyanto. Lalu, apa kata KPK?

    Saat ini KPK juga belum membocorkan awal mula Djan Faridz ikut terseret dalam kasus Harun Masiku. Namun Tessa memastikan penyidik mengantongi petunjuk sebelum menggeledah rumah Djan Faridz.

    “Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” tutur Tessa.

    Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

    Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selama lima tahun terakhir keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kampus Kelola Tambang, Siapa Setuju? Siapa Menolak?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Kampus Kelola Tambang, Siapa Setuju? Siapa Menolak? Nasional 25 Januari 2025

    Kampus Kelola Tambang, Siapa Setuju? Siapa Menolak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP).
    Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).
    Pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi diusulkan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia.
    Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Indonesia, Budi Djatmiko, menyebut bahwa usul agar universitas diberikan hak untuk mengelola tambang datang dari lembaganya.
    Budi berkata, usulan itu pernah mereka sampaikan kepada Prabowo Subianto dan juga Joko Widodo. Budi membuat klaim, APTISI memberikan usulan pertama kepada Jokowi pada tahun 2016.
    “Dari Pak Jokowi tidak direspon, lalu saya usulkan kepada Pak Prabowo pada 2018,” kata Budi kepada BBC News Indonesia.
    Budi juga mengatakan bertemu berkali-kali dengan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran untuk membicarakan usulan tersebut. Setidaknya, ada sekitar 15 pertemuan.
    Usulan universitas mengelola konsesi pertambangan dirumuskan dalam dokumen berjudul “Usulan APTISI: Peta Jalan Pendidikan Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045”.
    Pada dokumen itu, Budi Djatmiko tertulis sebagai penyusun dokumen. Nama lain yang tertera adalah La Ode Masihu Kamaludin, yang ditulis penyunting. Kamaludin tercatat sebagai anggota dewan pakar pada Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024.
    Dia sempat menjabat ketua Forum Rektor Indonesia pada 2013 dan pernah berkiprah sebagai anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan.
    Kamaludin berkata, dokumen usulan itu mereka terbitkan pada Agustus 2024—sekitar dua bulan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran.
    Peta jalan yang disusun Budi dan Kamaludin memuat “permasalahan utama pendidikan” yang mereka klaim selama ini “bias perkotaan”.
    “Pada saat anak desa ke kota ambil jurusan industri, dia enggak akan kembali ke desanya karena desanya enggak ada industri,” kata Budi via telepon, Selasa (21/01).
    Dokumen usulan itu menyebut “pertambangan merupakan salah satu elemen dalam solusi permasalahan pendidikan”.
    Pada dokumen itu, mereka menulis “Indonesia memiliki kekayaan bahan terbaik di dunia”. Pada poin tersebut pula, mereka membuat klaim “sumber daya manusia dan teknologi Indonesia belum mampu mengelolanya dengan optimal”.
    Saat ini, RUU sudah diketok menjadi inisiatif DPR pada Kamis. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, revisi RUU Minerba didorong oleh dua alasan utama.
    Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formal), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil).
    Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formal tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap UU Minerba.
    Kedua, untuk memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
    Lalu, revisi ini bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi masyarakat melalui ormas, perguruan tinggi, dan UKM dalam pengelolaan tambang.
    “Revisi ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” kata dia.
    Merespons hal ini banyak bermunculan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Delapan fraksi di DPR menyepakati pembahasan revisi UU Minerba.
    Salah satu pihak yang menolak keras adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Penolakan ini bahkan disampaikan oleh Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal revisi UU Minerba di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
    “Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi. Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor,” kata Mukri di hadapan jajaran Baleg DPR RI.
    Mukri tidak ingin pemberian izin kelola tambang ini memberangus pikiran kritis perguruan tinggi.
    Dia sangat mendesak agar usulan pemberian izin kelola tambang ke universitas dihapuskan dalam revisi UU Minerba.
    “Jika mereka tempat kita bertanya tentang intelektualitas, diceburkan, bagaimana dia akan kemudian menjadi bersih ketika menyampaikan pikiran, kalau telah tercemari oleh lumpur-lumpur tambang,” sambungnya.
    Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto, secara tegas menolak usulan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi yang diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba.
    Menurutnya, fokus perguruan tinggi adalah mendidik dan mengajar, bukan terlibat dalam aktivitas bisnis seperti pengelolaan tambang.
    “Kami menolak keras. Kampus itu tujuannya untuk mendidik, bukan jadi tempat bisnis,” kata Herianto kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2025).
    “Jika kampus diberi pengelolaan tambang, mahasiswa berpotensi menjadi obyek bisnis. Ini jelas di luar koridor tujuan pendidikan tinggi,” tegas Herianto.
    Forum Rektor Indonesia mendukung wacana agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
    Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin menilai langkah ini sangat positif, asalkan perguruan itu telah memiliki status badan hukum (BHP) dan unit usaha sendiri.
    “Perguruan tinggi seperti ITB atau UGM, yang sudah profesional dan memiliki unit usaha, sebenarnya sudah biasa mendapat kontrak di sektor pertambangan,” ujar Didin kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
    “Jadi, syaratnya harus yang sudah BHP dan memiliki badan usaha mandiri,” ujar dia.
    Menurut Didin, melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan meningkatkan pendapatan lembaga, terutama bagi perguruan tinggi swasta besar yang memiliki yayasan dengan unit usaha.
     
    Pendapatan tambahan ini diharapkan dapat mengurangi beban mahasiswa, misalnya dengan menekan kenaikan SPP atau biaya operasional lainnya.
    “Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang, tentu muaranya akan meringankan beban mahasiswa,” kata Didin.
    “SPP mungkin tidak perlu naik, beban lain juga tidak perlu naik, dan kesejahteraan pegawai bisa meningkat,” ujar rektor Universitas Al Ghifari itu.
    Sejumlah rektor universitas juga telah angkat bicara mengenai isu ini. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto mengaku siap jika mendapat perintah untuk mengelola tambang. 
    “UNY itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ya siap melaksanakan kalau “didhawuhi” (diperintah). Udah itu saja. Demi kemaslahatan umat,” ujar dia.
    Saat ini masih menunggu syarat dan regulasi dari pemerintah jika usulan perguruan tinggi mengelola tambang dijadikan kebijakan.
    Terkait peran di pertambangan, Sumaryanto mengungkapkan, UNY memiliki multi fakultas. Sehingga bisa berperan diberbagai bidang, mulai dari teknologi, Biologi hingga Fisika.
    “Kami kan multi, misalnya dari aspek teknologi punya Fakultas Teknik, dari aspek Biologi, Kimia, Fisika wonten (ada),” ucapnya.
    Sumaryanto menuturkan civitas akademika UNY siap jika diminta untuk terlibat dalam pengelolaan.
    “Insya allah (siap) ya dosen tendik mahasiswa, alumni dan mitra kerja,” pungkasnya.
    Sementara itu, Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. M Nasih, juga setuju dengan wacana perizinan pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi. 
    Nasih menganggap, rencana memberikan
    izin tambang untuk perguruan tinggi
    tersebut merupakan sebuah niat baik dari Pemerintah.
    “Niatan ini kan sudah dapat satu, artinya pahalanya sudah satu. Kalau niatan baik ini direalisasikan tentu kami akan menyambut dengan baik,” kata Nasih, di Kampus B Unair.
    Pro dan kontra pun terjadi di lingkungan DPR. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Yasti Soepredjo khawatir adanya upaya pembungkaman sehingga pemerintah memberikan izin usaha kelola tambang kepada perguruan tinggi, organisasi masyarakat (ormas), dan usaha kecil menengah (UKM).
    Dengan begitu, pihak yang mendapat akses untuk mengelola tambang tersebut tidak lagi bersuara kencang kepada pemerintah.
    “Saya khawatir pemberian WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) ini kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi adalah upaya pembungkaman. Apabila ormas bersuara kencang, perguruan tinggi bersuara kencang, itu bisa bernasib lain,” ujar Yasti di rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
    Menurutnya, ada ribuan perguruan tinggi di Indonesia. Jumlah ormas di Indonesia juga banyak. Ia bertanya-tanya bagaimana pemerintah dapat memberikan izin usaha pertambangan kepada institusi tersebut.
    Oleh karenanya, ia juga mendorong agar pemberian izin usaha kelola tambang dilakukan secara selektif.
    “Bagaimana cara pemerintah memberikan IUP kepada ormas dan perguruan tinggi?. Harus selektif betul terhadap pemberian izin khusus ini,” tegasnya.
    Anggota DPR lain, yakni Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, juga menekankan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif.
    Ia menekankan pentingnya pertimbangan yang matang terkait usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi.
    “Harus betul-betul dipikirkan manfaat dan mudaratnya, apakah lebih banyak ke kepentingan pendidikan atau bisnis?” ujar Lalu, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, kemarin.
    Kendati ada pihak yang kontra, ada pula yang mendukung usulan ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, usul memberikan hak mengelola tambang bagi perguruan tinggi muncul agar kampus memiliki sumber penghasilan lain.
    Politikus Partai Gerindra ini berharap, pemberian izin kelola tambang ini bisa memberi manfaat yang baik kepada kampus.
    “Mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada. Nah, sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” kata Dasco.
    Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Saintek) siap terlibat terkait usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi.
    Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang menilai usulan itu dapat membuat perguruan tinggi semakin dekat dengan sumber pendanaan.
    “Karena itu termasuk salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi yang dekat dengan apa, dekat dengan pendanaan, seperti itu kira-kira,” ujarnya.
    Sementara salah satu pihak kampus, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena, mengungkapkan, ITB masih harus berpikir keras terkait pemberian izin kelola tambang.
    Sebab, usaha tambang adalah bisnis jangka panjang dan perlu modal besar.
    Dia menekankan proses pertambangan tidaklah cepat. Apabila kampus mendapat lahan kategori greenfield, maka harus menjalankan berbagai tahapan sebelum bisa menambang
    Tahapan yang dimaksud mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, membuat amdal, membuat studi kelayakan, kemudian membuat desain dan menambang.
    “Pengalaman teman-teman di industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi (sekitar) 5 sampai 10 tahun, apakah perguruan tinggi memang diminta spend (mengeluarkan) uang 5 sampai 10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang. Itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • !Dituduh Mabuk, Dua Politisi Kota Cimahi Ribut, Saling Ancam Lapor Polisi!

    !Dituduh Mabuk, Dua Politisi Kota Cimahi Ribut, Saling Ancam Lapor Polisi!

    JABAR EKSPRES – Ketua DPC PPP Kota Cimahi Agus Solihin bersitegang dengan anggota DPRD dari Fraksi Gerinda Bambang Purnomo. Keduanya saling ancam akan lapor polisi

    Keributan ini berawal ketika Bambang menuduh Agus meminum minuman keras ( Miras ) ketika persiapan panitia Hari Lahir (Harlah) PPP dan syukuran kemenangan pasangan Ngatiyana-Adhitia.

    Dikonfirmasi terkait perseteruan ini, Agus mengatakan, masalah ini bermula ketika melakukan kunjungan pada persiapan Hari Lahir (Harlah) PPP dan syukuran kemenangan pasangan Ngatiyana-Adhitia pada 11 Januari 2025 lalu.

    BACA JUGA: Dua Kepala Dinas jadi Pj Subang dan Cimahi Bey Sampaikan Pesan Penting!

    Agus mengaku, saat itu tengah beristirahat di ruangan ajudan pimpinan DPRD Cimahi dengan minum minuman penambah stamina.

    “Saya biasa minum Kratingdaeng karena kelelahan biar tetap segar, dan biasa minum digelas,’’ ujar Agus kepada wartawan, Jumat (24/01/2024).

    Tidak berapa lama kemudian masuk Bambang ke dalam ruangan tersebut. Agus kemudian menawarkan minuman itu ke Bambang dengan bercanda. Tapi Bambang mengira bahwa itu minuman keras.

    Setelah itu, Agus berkunjung ke rumah Adithia Yudhistira Waki Wali Kota terpilih. Secara bersamaan Bambang nelpon ke Adithia dan menuduh telah mabuk di ruangan sekretariat DPRD Kota Cimahi.

    BACA JUGA: BPR Kencana Kota Cimahi Dilikuidasi, LPS Siapkan Dana Simpanan Nasabah

    Percakapan antara Bambang dan Adhitia tersebut terdengar jelas karena Handphone Adhitia pengeras suaranya diaktifkan.

    Kemudian Agus menjelaskan kepada Adhitia bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah, terlebih ketika dirinya minum kratingdaeng ada saksi dari kalangan ASN yang menemani.

    “Itu semuanya bohong yang saya minum itu kratingdaeng Pak Adhitia siap jadi saksi. Tapi di dunia politik, tidak ada kawan atau lawan abadi dan banyak kepentingan lain,” cetus Agus.

    BACA JUGA: Diduga Minta Imbalan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi jadi Tersangka!

    Atas tuduhan tersebut, Agus merasa dirugikan nama baiknya. Terlebih Bambang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

    Untuk itu, jika masalah ini terus berlanjut Agus mengancam akan melaporkan kepada pihak kepolisian jika tidak ada klarifikasi dari Bambang dalam waktu 2×24 jam.

  • Antisipasi Kemacetan Saat Long Weekend di Kawasan Puncak, Begini Imbauan dari Polres Bogor!

    Antisipasi Kemacetan Saat Long Weekend di Kawasan Puncak, Begini Imbauan dari Polres Bogor!

    JABAR EKSPRES – Satlantas Polres Bogor mengimbau kepada pengandara agar tidak menggunakan akses jalur alternatif ketika menghabiskan waktu saat long weekend.

    Diketahui, libur lanjang atau long weekend dimulai pada Sabtu (25/1) hingga Rabu (29/1) mendatang.

    KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto menyarankan, bagi pengendara yang menuju ke puncak sama saja menyusahkan diri sendiri.

    BACA JUGA: Mayat Pria dengan Luka di Kepala Ditemukan di Sebuah Kebun, Polres Cimahi dalami Penyebab Kematian

    Lantaran, kerap terjadi kemacetan di jalur alternatif tersebut sehingga melintasi jalur tersebut tidak memberikan kenyamanan bagi pengendara.

    “Saya sarankan tidak perlu dilakukan karena itu kan sama saja memaksakan sehingga menyusahkan juga memberikan kemacetan tersendiri,” ucap Ardian, Jumat (24/1).

    “Jadi tidak bisa nyaman tidak bisa lancar untuk dilintasi,” lanjutnya.

    BACA JUGA: MinyaKita Dijual Melebihi HET, Pemkab Bogor Sidak Dua Distributor

    Dua mengimbau, pengendara perlu menaati peraturan yang sudah dibuat oleh pihak kepolisian agar terhindar dari kemacetan.

    “Kalau misalkan memang kendaraannya yang digunakan nanti berwisata di jalur puncak di tanggal genap berarti kendaraannya harus yang genap dan yang di tanggal ganjir harus menggunakan kendaraan yang ganjil,” ucap dia.

    Selain itu, pengendara harap bersabar ketika terjadi antrean karena agar menciptakan situasi jalur yang lancar dan nyaman.

    BACA JUGA: Ketua DPC PPP Cimahi dan Anggota DPRD Fraksi Gerindra Berseteru, hingga Ancam Saling Laporkan

    “Demi kelancaran kenyamanan pada pengendara yang akan melintas maupun yang akan berwisata di kawasan wisata puncak,” pungkasnya.

  • Bandung Barat Masih Masuk Kategori Rentan Korupsi Meski Hasil SPI Menunjukan Kenaikan

    Bandung Barat Masih Masuk Kategori Rentan Korupsi Meski Hasil SPI Menunjukan Kenaikan

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meraih skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 69,85 persen.

    Data tersebut naik sebanyak 9.69 poin jika dibandingkan dengan tahun 2023. Dengan capaian itu, Indeks Integritas Kabupaten Bandung Barat terangkat dari semula urutan paling bontot dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, naik ke urutan 14 di Jawa Barat.

    Meski begitu, skor SPI 69,85 persen masih menempatkan daerah Kabupaten Bandung Barat di zona merah atau rentan korupsi.

    BACA JUGA: Pemkab Ciamis Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

    Jika merujuk pada data SPI yang dirilis KPK tahun 2024, sekiranya terdapat empat komponen survei penilaian integritas yakni survei komponen internal, eksternal, ekspor, serta faktor koreksi.

    Jika dirinci skor komponen internal di Kabupaten Bandung Barat meraih 71,46 persen. Dari data itu, tercatat ada beberapa Perangkat Daerah yang paling rendah hasilnya.

    Perangkat daerah yang rendah di Bandung Barat tercatat ada 5 OPD, diantaranya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 62,45, Bapelitbangda 65,67 persen, Dinas Kesehatan 66,03, Badan Keuangan dan Aset Daerah 66,57, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 66,73.

    BACA JUGA: Ketua DPC PPP Cimahi dan Anggota DPRD Fraksi Gerindra Berseteru, hingga Ancam Saling Laporkan

    Adapun 3 OPD skor SPI tertinggi diraih Dinas Perikanan dan Peternakan 79,69, BPBD 77,66 serta Dispora dengan skor 77,05.

    “Daerah di Jabar, kabupaten/kota memang masih masuk zona rentan dan waspada, dan tidak ada daerah yang masuk kategori terjaga,” ujar Inspektur Daerah Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar, Jumat, 24 Januari 2025.

    Ia menyebut, jika dibandingkan dengan tahun 2023 dengan raihan SPI 60,16 persen, lalu sekarang menjadi 69,85 persen. Artinya ada proses perbaikan meski itupun secara bertahap.

    “Karena gak bisa instan dari zona rentan langsung berubah jadi terjaga,” katanya.

    BACA JUGA: Bupati Bandung Minta OPD Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

    “Sementara untuk komponen internal mengapa masih ada yang rendah karena beberapa ASN di Perangkat Daerah tidak mengerti pengisian surveynya, jadi isi surveinya asal. Nah untuk tahun depan ASN agar baca baik-baik supaya tidak asal-asalan sehingga gak ada lagi skor Perangkat Daerah yang mendapat hanya 60 persen,” sambungnya.

  • Ketua DPC PPP Cimahi dan DPRD Gerindra Ancam Saling Laporkan

    Ketua DPC PPP Cimahi dan DPRD Gerindra Ancam Saling Laporkan

    JABAR EKSPRES – Perseteruan antara Ketua DPC PPP Kota Cimahi, Agus Solihin, dengan anggota DPRD Cimahi Fraksi Gerindra, Bambang Purnomo, memanas hingga berujung ancaman pelaporan ke pihak kepolisian.

    Agus merasa difitnah oleh Bambang yang menuduhnya meminum minuman keras, sementara Bambang membantah dan menyebut Agus melakukan pemerasan.

    Agus menjelaskan, insiden ini bermula pada 11 Januari 2025, saat dirinya meninjau persiapan panitia Hari Lahir (Harlah) PPP dan syukuran kemenangan pasangan Ngatiyana-Adhitia. Saat itu, Agus beristirahat di ruangan ajudan pimpinan DPRD Cimahi.

    “Saya istirahat sambil minum kratingdaeng karena biasa minum itu kalau kelelahan. Saksi-saksinya ada, seperti dari kalangan ASN, Figo, Rully, dan THL Anwar Musadad,” kata Agus saat ditemui di Kantor DPC PPP Cimahi, Jalan Karyabakti, Cigugur Tengah, Jumat (24/1/2025).

    BACA JUGA:Ketua Fraksi PPP Jabar Respon Reaktivasi Bandara Husein, Kinerja BIJB Kertajati Belum Optimal

    Agus mengungkapkan, ketika sedang meminum kratingdaeng dari gelas, Bambang masuk ke ruangan tersebut. Agus bercanda dengan Bambang, namun tiba-tiba dirinya dituduh sedang meminum minuman keras.

    “Saya sudah bilang itu bohong, yang saya minum itu kratingdaeng. Tapi di dunia politik, tidak ada kawan atau lawan abadi, yang abadi itu kepentingan,” tegas Agus.

    Beberapa hari kemudian, Agus yang bertemu di kediaman Wakil Wali Kota Cimahi terpilih, Adithia Yudhistira, menerima telepon dari Bambang yang mengatakan Agus mabuk-mabukan di ruangan sekretariat DPRD.

    Agus mengaku mendengar langsung percakapan telepon tersebut melalui loudspeaker.

    BACA JUGA:Ketua Fraksi Gerindra DPRD KBB Nilai Seleksi JPTP Syarat Kepentingan

    “Pak Adithia siap menjadi saksi atas tuduhan yang disampaikan Bambang ke dirinya. Banyak saksi lain yang juga siap memberikan keterangan,” tambah Agus.

    Agus merasa Bambang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia pun mengancam akan melaporkan Bambang ke pihak kepolisian jika tidak ada klarifikasi dalam 2×24 jam.

    “Saya tidak tahan lagi, kalau tidak ada niat baik dari Bambang, saya akan laporkan ke polisi,” tandasnya.

    Di sisi lain, Bambang Purnomo membantah tuduhan Agus. Ia mengaku hanya bercanda saat Agus menawarkan minuman di gelas kecil seperti sloki.

  • Babak Baru Kasus Harun Masiku, Djan Faridz Bakal Terseret?

    Babak Baru Kasus Harun Masiku, Djan Faridz Bakal Terseret?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Djan dan menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus Harun, Rabu (22/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penyidik bisa meminta keterangan siapapun apabila diperlukan. Dalam hal ini, Djan yang rumahnya baru saja digeledah.

    “Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

    Adapun, penggeledahan di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur No.26, Menteng, Jakarta Pusat itu dilakukan oleh penyidik KPK kemarin malam. 

    Penyidik KPK disebut menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

    Tessa lalu menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    Dia mengatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah masih mendalami peran Djan dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang kini menjerat Harun Masiku. 

    “Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” kata juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengungkap penggeledahan terkait penyidikan kasus buron Harun Masiku dilakukan di rumah politisi Djan Faridz. 

    Djan merupakan politisi dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Djan adalah politikus PPP. 

    “Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Tessa pada keterangan sebelumnya, Rabu (22/1/2025). 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

    Praperadilan Hasto Kristiyanto 

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diundur sampai dengan 5 Februari 2025. 

    Awalnya, sidang perdana praperadilan Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). Penundaan dilakukan karena KPK mengajukan permohonan karena belum siap. 

    Djuyamto menyebut, KPK memohon agar persidangan ditunda sampai dengan tiga minggu. Namun, pengadilan bersikap bahwa penundaan hanya bisa dilakukan selama dua minggu saja. 

    “Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang kan. Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

    Pihak Hasto selaku pemohon praperadilan sempat mengajukan agar penundaan tidak sampai 14 hari, melainkan hanya 10 hari saja. Namun, jadwal hakim tidak memungkinkan sehingga tetap diputuskan pada 5 Februari 2025. 

    “Tanggal 5 Februari ya,” tegas Djuyamto. 

    Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada 27 Januari 2025 atau pada Senin pekan depan. Libur itu dalam rangka Isra Miraj. Dengan demikian, sebagian masyarakat akan mendapatkan libur akhir pekan yang cukup panjang karena tergabung dengan libur akhir pekan. 

    Usai persidangan, salah satu anggota tim hukum Hasto yakni advokat senior Maqdir Ismail menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli sebagaimana KPK. 

    Tujuannya, untuk memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah dilakukan dengan sah atau belum pada kasus suap dan perintangan penyidikan. 

    “Yang kami persoalkan bukti permulaannya itu apa ada atau tidak karena menurut hemat kami karena kalau kita bicara tentang bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pihak Hasto menyebut telah menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tim hukum Hasti dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. 

    Sementara itu, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut.