partai: PPP

  • 25 Advokat Ingin Kapolres Memediasi Konflik dengan DPRD Jember

    25 Advokat Ingin Kapolres Memediasi Konflik dengan DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Dua puluh lima orang advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat meminta Kepolisian Resor Jember, Jawa Tmur, memediasi konflik antara advokat Karuniawan Nurahmansyah dengan DPRD setempat.

    Para advokat ini mendatangi Markas Polres Jember untuk menyampaikan permohonan audiensi dengan Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Bobby A. Condroputra, Senin (1/12/2025). Sebelumnya, lima orang anggota DPRD Jember melaporkan Karuniawan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Gunawan Hendro, salah satu advokat, menilai, pelaporan terhadap Karuniawan adalah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Melalui silaturahim dengan Kapolres Jember, dia ingin menyamakan persepi mengenai tugas advokat di dalam dan luar pengadilan.

    “Harapannya, kami bisa didudukan dengan pihak pelapor. Pasti ini ada jalan keluar yang terbaik. Kalau ini dibiarkan, maka ini akan menjadi pemantik hal-hal lain nantinya,” kata Lutfian Ubaidillah, salah satu advokat.

    Lutfian sebenarnya berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan tanpa ada proses hukum. “Kalau kita pahami di situ, apa yang dilakukan oleh rekan kami masih dalam tahapan koridor yang benar,” katanya.

    Namun jika kemudian persoalan itu tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi, Lutfian siap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami pun siap untuk mengawal rekan kami dalam proses hukum itu,” katanya.

    Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.

    Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).

    Menurut Lutfian, advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, dia menilai, Karuniawan tidak bermaksud menghina DPRD Jember. “Beliau menganalogikan, bukan langsung menuduh lembaga legislatif,” katanya.

    Karuniawan menegaskan, pernyataannya dalam video tersebut adalah metafora hukum. “Itu adalah perumpamaan, tidak menyebut langsung individu,” katanya.

    Lutfian mengingatkan, bahwa pelaporan tersebut membawa nama lembaga DPRD Jember. “Paling paling sebelum melakukan pelaporan, mereka bisa mengkaji, menganalisis terlebih dahulu. Karena kita harus bedakan: apa yang dimaksud kritik, apa yang dimaksud penghinaan, dan apa yang dimaksud dengan pencemaran (nama baik),” katanya.

    Ditemui terpisah, David Handoko Seto menghormati langkah sejumlah advokat tersebut, termasuk keinginan agar kepolisian memediasi persoalan itu. “Sekali lagi kami tidak pernah membawa nama lembaga advokat, tapi oknum advokat yang pada saat itu mengatakan kami seperti maling,” katanya.

    David juga menghormati kewenangan kepolisian untuk memediasi. “Tapi kami ingin agar ini terang-benderang, kami minta ini tetap diusut sesuai yang kami laporkan,” katanya. [wir]

  • Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.

    Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    “Jadi kami sebenarnya tidak melakukan inspeksi ke perumahan. Yang Kami inspeksi adalah saluran air yang masih terdapat baku sawah di bawahnya berdasarkan pengaduan masyarakat,” kata David.

    Menurut David, para anggota DPRD Jember harus melewati perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, karena tidak ada jalan lain untuk menuju lokasi inspeksi. “Pasca inspeksi itu ternyata ada pihak yang sensitif, katanya dari Reganis,” katanya.

    Pernyataan dalam Video
    Dalam video yang diterima Beritajatim.com, Karuniawan mengatakan, saluran irigasi yang dipersoalkan terletak di luar peta kawasan perumahan. “Bukan tanggung jawab kami lagi. Seharusnya petani datang ke dinas terkait yang berhubungan dengan aliran irigasi. Salah kalau mereka komplain kepada kami,” katanya.

    Apalagi, menurut Karuniawan, saluran irigasi itu sudah tersumbat selama enam tahun. “Selama enam tahun ke mana saja mereka? Toh tidak ada aduan apa-apa. Tanyakan ke dinas terkait. Bukan kami,” katanya.

    Lebih lanjut Karuniawan mempertanyakan dasar Komisi B dan Komisi C mendatangi PT Rengganis. “Kalau mereka berdasarkan aduan masyarakat atau petani, seharusnya mereka datang membawa surat tugas. Cuma Direktur mengatakan kepada kami tidak ada surat tugas. Ini jadi hal yang sewenang-wenang,” katanya.

    Menurut Karuniawan dalam video itu, seharusnya DPRD Jember punya tata krama dan regulasi. “Kalau mereka datang ke sini tanpa dasar hukum yang jelas, mohon maaf sedikit kasar ngomongnya, itu ibarat masuk ke pekarangan orang (tanpa permisi), namanya maling,” katanya.

    David mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi kepada PT Rengganis dan Karuniawan dengan melayangkan surat undangan rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan di gedung DPRD Jember, 17 November 2025.

    “Mereka tidak berani datang, dan tidak mau melakukan klarifikasi. Ya sudah, karena tidak ada niatan baik, tidak ada iktikad baik, kami laporkan itu ke kepolisian,” kata David.

    Penjelasan Karuniawan
    Dalam kesempatan terpisah, Karuniawan menyebut laporan ke polisi itu memperlihatkan ketidakpahaman sejumlah anggota DPRD Jember terhadap aspek legalitas dan ketidakmampuan menjawab kritik substansial.

    “Ini upaya membungkam advokat melalui jalur pidana. Saya tegaskan kembali bahwa advokat tidak tunduk pada tekanan politik. Advokat tidak bisa dibungkam. Advokat berdiri pada hukum,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut laporan tersebut tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural secara hukum. Dia menegaskan dirinya tidak dapat dituntut atas tugas profesi sebagai advokat.

    “Pernyataan saya kepada wartawan adalah pendapat hukum. Dalam pasal 16 Undang-Undang Advokar jelas, bahwasanya advokat dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut dua putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi objek pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik pada perseorangan. “Dengan demikian pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat menggunakan UU ITE untuk melaporkan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana,” katanya.

    Apalagi, lanjut Karuniawan, tak ada kerugian personal terhadap para anggota DPRD Jember ini. “Kritik saya bersifat kelembagaan bukan personal. Di dalam video tersebut saya tidak menyebutkan nama individu maupun perseorangan. Sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan saya sebagai advokat,” katanya.

    Karuniawan menegaskan bahwa dirinya berbicara soal prosedur sidak. “Saya menduga tidak ada persetujuan dan sepengetahuan dari pimpinan DPR. Saya juga mendapat laporan dari Direktur bahwa mereka tidak menunjukkan surat tugas,” katanya.

    Karuniawan juga merasa tak pernah menuduh anggota DPRD Jember maling. “Jelas kok bahwasanya di dalam video itu, saya berbicara perumpamaan, berbicara terkait ibarat. Ibarat orang masuk ke pekarangan orang lain itu maling. Itu adalah metafora hukum, bukan tuduhan personal,” katanya.

    Karuniawan menampik tuduhan bahwa dirinya takut menghadiri undangan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember. “Saya bersurat resmi di hari (rapat dengar pendapat) itu juga. Kami dengan hormat menolak menghadiri RDP tersebut karena tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya. [wir]

  • Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Mendadak Diguyur Tepung

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Mendadak Diguyur Tepung

    Jember (beritajatim.com) – Widarto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kejutan pada akhir rapat finalisasi pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di gedung parlemen, Jumat (28/11/2025) sore.

    Rapat finalisasi ini dipimpin Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dan dihadiri anggota Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ini pembahasan terakhir sebelum sidang paripurna pengesahan APBD Jember.

    Saat Halim menutup rapat, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mendadak menginterupsi. Saat perhatian peserta rapat teralihkan ke Purnomo, diam-diam Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mendekati Widarto yang duduk di sebelah Halim.

    Mendadak Ardi mengguyurkan tepung ke tubuh Widarto, diikuti sejumlah anggota DPRD Jember lainnya seperti Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, politisi Partai Golkar Agung Budiman, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, dan politisi PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Rupanya rapat pembahasan APBD Jember ini bersamaan dengan hari ulang tahun ke-43 Widarto. “Aku kok ya gak antisipasi,” katanya tertawa sembari membersihkan butir-butir tepung dari wajahnya.

    Widarto adalah politisi yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember. Saat masih mahasiswa, dia dikenal sebagai aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Dia terpilih menjadi anggota DPRD Jember 2024-2029 dengan dukungan 10.845 suara pemilih di Daerah Pemilihan 2. [wir]

  • Penunggak Pajak Besar Ditindak Satgas PKH, Purbaya Terima Tambahan Rp2,2 Triliun

    Penunggak Pajak Besar Ditindak Satgas PKH, Purbaya Terima Tambahan Rp2,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meraup tambahan penerimaan pajak sekitar Rp2,2 triliun dari wajib pajak (WP) korporasi berbagai provinsi. Mereka termasuk dari 201 penunggak pajak besar dengan tunggakan triliunan rupiah. 

    Untuk diketahui, satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu bertugas untuk menertibkan kawasan hutan termasuk di sektor pertambangan dan melakukan penguasaan kembali kawasan dimaksud ke pangkuan negara. Para korporasi yang ditindak itu diduga melanggar aturan di kawasan hutan maupun terlibat dalam pertambangan ilegal.

    Berdasarkan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada tahap I-IV, terdapat 1,53 juta hektare lahan yang diserahkan ke BUMN Agrinas. 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memaparkan dari 1,53 hektare yang sudah diserahkan ke Agrinas, otoritas fiskal turut menindak sebanyak 352 WP yang selama ini tidak patuh menunaikan kewajiban pajaknya.

    Pada media gathering yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyebut pihaknya menerima pembayaran pajak meliputi PPh, PPN, PBB dan pajak lainnya hingga Rp2,2 triliun. 

    “Ada 352 wajib pajak yang kami tindaklanjuti dari sisi PPh-nya, PPN, serta PBB, itu ada kenaikan sekitar Rp2,2 triliun dari posisi di tanggal yang sama tahun lalu,” jelasnya kepada wartawan, dikutip Kamis (27/11/2025). 

    Dia memerincikan bahwa penerimaan pajak Rp2,2 triliun tersebut berasal dari 352 WP korporasi yang ditindak oleh Satgas PKH. Terdapat peningkatan penerimaan pajak dari ratusan WP tersebut sebesar 14,79% YoY berdasarkan realisasi dari 9 Oktober 2024 ke 9 Oktober 2025. 

    Secara terperinci, PPh, PPN, dan PBB yang mereka bayarkan apabila dibandingkan sampai dengan 9 Oktober 2024, atau sebelum adanya Satgas PKH, hanya sebesar Rp15,02 triliun. 

    Setelah serangkaian penindakan yang dilakukan para WP itu telah membayarkan Rp2,2 triliun kekurangan pajak yang seharusnya mereka setorkan ke negara. 

    Bimo mengungkap bahwa setoran pajak triliunan rupiah dari penindakan Satgas PKH itu juga termasuk dari 201 penunggak pajak besar yang ditindak Kemenkeu. Sampai dengan 24 November 2025, otoritas pajak telah mencairkan Rp11,99 triliun dari penunggak pajak besar itu. 

    “Jadi, sebagian dari sini yang menyumbang ke Rp11 triliun yang kami kumpulkan dari 201 wajib pajak,” lanjut Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu. 

    Berdasarkan keterangan sebelumnya dari Satgas PKH September 2025 lalu, saat itu realisasi penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara mencapai 3,32 juta hektare atau 300% dari target awal 1 juta hektare. Seluas 1,5 juta hektare diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dan 81.793 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. 

    Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kemenkeu disebut menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui 

    – Setoran escrow account: Rp325 miliar;

    – Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar;

    – Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun;

    – Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.

    Dia juga menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP No.24/2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.

  • Rawan Konflik Sosial, DPRD Minta Proyek Jalan Cokro Kota Probolinggo Tidak Dikebut Tanpa Kajian

    Rawan Konflik Sosial, DPRD Minta Proyek Jalan Cokro Kota Probolinggo Tidak Dikebut Tanpa Kajian

    Probolinggo (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo untuk melakukan preservasi Jalan Hos Cokroaminoto pada tahun 2026 mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

    Dalam rapat pembahasan R-APBD 2026 bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), Senin (24/11/2025), sejumlah anggota dewan menilai bahwa proyek tersebut harus dikaji secara menyeluruh sebelum memasuki tahap pengerjaan fisik.

    Proyek preservasi yang diusulkan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 8,5 miliar itu mencakup penyusunan detail engineering design (DED), kegiatan pengawasan, serta pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

    Namun, Komisi III menyatakan kekhawatirannya terkait potensi persoalan sosial, terutama keberadaan banyak bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di atas trotoar di sepanjang ruas Jalan Hos Cokroaminoto.

    Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menjelaskan bahwa rencana preservasi tersebut sudah masuk dalam program prioritas karena kawasan tersebut kerap mengalami genangan air saat musim hujan. Selain itu, Jalan Hos Cokroaminoto merupakan salah satu jalur padat penduduk dan jalur penghubung vital di pusat kota.

    “Dimulai dari sisi barat dulu. Di sana kawasan padat penduduk, sehingga menjadi prioritas kepala daerah untuk segera dibenahi,” terangnya.

    Rini menyebut, penanganan yang dilakukan nantinya akan menyerupai pola penataan yang telah diterapkan di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan, yang meliputi pembangunan sistem drainase baru, peningkatan kualitas trotoar, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), serta penataan fasilitas pendukung jalan lainnya.

    “Modelnya nanti mengacu pada DED. Kita ingin kawasan itu lebih tertata, aman, dan bebas banjir,” tambahnya.

    Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robet Riyanto, menyoroti minimnya informasi mengenai proses sosialisasi kepada warga sekitar. Menurutnya, potensi konflik sosial cukup besar karena banyak bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.

    “Kami perlu tahu apakah sudah ada sosialisasi kepada masyarakat. Efek sosialnya bisa cukup besar jika tidak ditangani sejak awal,” ujarnya.

    Politisi PPP tersebut menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh pelaksanaan preservasi, namun meminta agar kajian teknis dan sosial diselesaikan terlebih dahulu.

    “Bagus sebenarnya rencana ini. Tapi apakah kajiannya sudah selesai? Kalau Pak Wali berhasil menyelesaikan persoalan bangunan-bangunan itu, saya acungi jempol. Sebab ini bukan hal sepele, butuh komunikasi langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Rini membenarkan bahwa persoalan sosial merupakan bagian dari tantangan dalam pelaksanaan rencana pembangunan itu. Ia memastikan bahwa Pemkot akan menyelesaikan seluruh persoalan bangunan yang berdiri di atas trotoar sebelum proyek dimulai.

    “Memang ada beberapa bangunan permanen dan semi permanen berdiri di atas trotoar. Itu akan kita selesaikan terlebih dahulu. Saya lebih suka semua clean and clear sebelum pengerjaan dimulai. Untuk teknis pembongkaran dan lainnya, kita menunggu hasil kajian,” jelasnya.

    Anggota Komisi III lainnya, Eko Purwanto, juga mengingatkan agar Pemkot Probolinggo tidak terburu-buru dalam menjalankan proyek tersebut. Ia menilai kajian DED tidak seharusnya dilakukan bersamaan dengan tahun pengerjaan.

    “Kami tadi menyoroti proses kajiannya. Kalau dilakukan bersamaan dengan tahun induk pengerjaan, khawatirnya banyak hal yang tumpang tindih. Kami minta agar diselesaikan dulu persoalan-persoalan bangunan itu, baru pengerjaan fisiknya dilakukan. Kalaupun harus bergeser ke penganggaran berikutnya, tidak apa-apa, yang penting tidak menimbulkan gesekan dengan masyarakat,” jelasnya.

    Rini menyatakan bahwa Pemkot akan menampung seluruh masukan dari Komisi III dan siap menyesuaikan jika dibutuhkan. Menurutnya, keberhasilan proyek tidak hanya bergantung pada teknis pembangunan, tetapi juga pada keberhasilan komunikasi dan pendekatan dengan warga terdampak.

    “Kami pastikan kajian akan diselesaikan sebelum pengerjaan dimulai. Masukan Komisi III akan kami tampung dan pertimbangkan dalam penyusunan langkah selanjutnya,” ujarnya.

    Dengan penataan yang menyeluruh dan penyelesaian persoalan sosial sejak awal, diharapkan preservasi Jalan Hos Cokroaminoto tidak hanya meningkatkan kualitas infrastruktur, tetapi juga menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Probolinggo. (ada/ian)

  • Apakah “Isi Tas” Lebih Penting dari Kapasitas?

    Apakah “Isi Tas” Lebih Penting dari Kapasitas?

    Apakah “Isi Tas” Lebih Penting dari Kapasitas?
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Percuma juga punya elektabilitas tinggi, tapi enggak punya isi tas. Loh iya dong, masa isi tas enggak punya? Kalau saya kan enggak bawa tas. Yang bawa Bendum semua
    ” – Kaesang Pangarep.
    PERNYATAAN
    “mengagetkan” ini datang dari anak muda yang pada 31 Desember 2025 nanti, berusia 31 tahun. Ketua umum termuda dari semua ketua umum partai politik yang ada.
    Putra bungsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu memang dikenal suka “ceplas-ceplos” dan menjadi tipe anak muda seusianya.
    Terlahir dari ayah yang menjadi pejabat, sejak Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta bahkan menjabat presiden hingga dua periode tentu meninggalkan privilege yang “luar biasa” untuk sanak keluarga. Kaeasang tumbuh dengan segala fasilitas yang melimpah.
    Justru pernyataan Kaesang – pemilik usaha Sang Pisang, Mangkokku dan Yang Ayam yang kini sebagian telah meredup – menjadi pemantik kesadaran politik akan pentingnya “isi tas” atau elektabilitas semata.
    Jelang Pemilu Legeslatif 2029 mendatang, semua partai politik sibuk menggelar konsolidasi untuk memperkuat jaringan dan pijakan di semua daerah.
    Sementara (calon) partai politik baru sibuk mencari kader baru agar bisa memenuhi kuota minimal kepengurusan di daerah-daerah.
    Pernyataan “isi tas” menjadi pengingat akan “mahalnya” biaya politik saat ini. Bayangkan berapa biaya yang dikeluarkan seorang calon anggota legeslatif yang berlaga di tingkat kabupaten atau kota?
    Berapa besar dana yang dihabiskan calon anggota legeslatif agar bisa “terpilih” di DPRD Provinsi? Berapa pula biaya yang diludeskan Caleg untuk bisa melenggang ke Senayan – kawasan Kantor Parlemen di Jakarta?
    Tidak ada rata-rata suara yang pasti karena jumlah suara yang dibutuhkan untuk menjadi anggota DPRD kabupaten sangat bervariasi, tergantung pada jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan atau Dapil tersebut, jumlah suara sah di Dapil, dan perolehan suara partai politik.
    Anggota DPRD kabupaten terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak di dapilnya, tapi ada faktor-faktor lain yang memengaruhi.
    Semakin banyak kursi yang tersedia, semakin sedikit suara yang dibutuhkan. Total suara sah di setiap dapil akan menentukan alokasi kursi partai.
    Belum lagi, setiap partai harus memenuhi ambang batas perolehan suara atau ambang batas parlemen agar berhak mengkonversi suara menjadi kursi. Saat ini, ambang batas tersebut 4 persen suara sah secara nasional untuk bisa masuk DPR RI.
    Untuk DPRD kabupaten, sistem pembagian kursi dan perolehan suara dapat berbeda-beda. Kerap terjadi, ada partai politik yang tidak memiliki wakil di Senayan, tetapi memiliki anggota Dewan di daerah kabupaten atau provinsi.
    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) walau absen di Senayan, misalnya, tetapi memiliki enam wakil di DPRD Jawa Barat serta dua wakil di DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
    Pun demikian dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), walau tidak lolos ke Senayan, tetapi memiliki 180 anggota Dewan di sejumlah DPRD. Jumlah ini meningkat dibandingan hasil Pemilu 2019 yang berjumlah 72 anggota Dewan.
    Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pernah menghitung kalau rata-rata biaya kampanye Caleg DPR – RI naik 1,5 kali lipat. Dari Rp 3,3 miliar pada Pemilu 2009 menjadi Rp 4,5 miliar pada Pemilu 2014.
    Untuk paham dengan biaya terkiwari yang dikeluarkan Caleg DPR-RI, ada baiknya mengutip pengalaman Caleg DPR – RI yang gagal melaju ke Senayan.
    Masinton Pasaribu mengaku menghabiskan Rp 10 miliar untuk bertarung di Dapil “neraka” Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
    Uang sebanyak itu dihabiskan Masinton untuk pembiayaan baliho, merchandise kampanye, stiker serta mobilisasi personel. Masinton hanya meraup 50.992 suara.
    Sementara Caleg yang melenggang ke Senayan di kisaran 60.623 suara (Once Mekel dari PDIP) hingga Hidayat Nurwahid dari PKS dengan 227.974 suara.
    Masih menurut Bupati Tapanuli Tenggah di Sumatera Utara tersebut, ada pesaingnya dari kalangan pesohor di Dapil lain yang sampai menghabiskan Rp 30 miliar untuk bisa merebut suara sebanyak-banyaknya agar lolos ke Senayan di Pemilu 2019.
    Bayangkan jika itu terjadi di Pemilu 2024 lalu atau bahkan di Pemilu 2029 mendatang (
    Rri.co.id
    , 03 September 2023).
    Pernyataan Kaesang tentang pentingnya “isi tas” tidak saja membuka perdebatan klasik tentang
    political cost,
    tetapi juga menggugat masih adakah fatsun demokrasi dipahami dengan benar oleh kalangan politisi muda seperti Kaesang?
    Bukankah Generasi Emas mendatang akan berlimpah dengan bonus demografi, yakni mayoritas kalangan muda di populasi penduduk?
    Jika “sekelas” ketua umum partai berlogo gajah saja sudah “gagal paham”, maka prospek perbaikan kualitas demokrasi ke depannya menjadi tanda tanya besar.
    Fatsun demokrasi adalah tata krama atau etika yang harus dipatuhi dalam sistem demokrasi, meskipun tidak tertulis.
    Hal ini mencakup perilaku dan aturan tidak formal yang menunjang jalannya demokrasi, seperti kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, menghormati kedaulatan rakyat, serta berpartisipasi dalam politik secara konstruktif.
    Dalam etika berpolitik, ada aturan tidak tertulis tentang bagaimana seharusnya tokoh politik dan masyarakat berperilaku dalam ranah politik agar tidak merusak tatanan demokrasi.
    Praktik menghalalkan segala cara agar “menang” dengan menumpahkan “isi tas” sebanyak-banyaknya, tidak saja membawa kualitas demokrasi semakin terpuruk, tetapi juga membiasakan era “jahiliyah” di peradaban modern.
    Partai politik memiliki elektabilitas jika memiliki daya pilih yang sesuai dengan kriteria keterampilan dan popularitas.
    Dalam negara demokrasi, partai politik harus berupaya meningkatkan elektabilitas untuk dapat memenangkan pemilihan umum. Elektabilitas adalah tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan.
    Agar suatu partai politik atau calon anggota legislatif bisa memiliki elektabilitas tinggi, maka harus melakukan kerja nyata di lapangan agar dikenal baik oleh masyarakat.
    Kinerja baik, yang tidak hanya turun ke daerah saat kampanye, begitu diingat warga. Belum lagi, partai atau caleg dikenal publik karena aktif memperjuangkan aspirasi rakyat.
    Tidak cukup hanya membagi-bagikan kaos dan senyum manis yang dipaksakan. Jejak-jejak positif dari partai dan Caleg selalu masuk dalam memori warga.
    Elektabilitas partai politik memiliki makna tentang tingkat keterpilihan partai politik di publik. Saat elektabilitas partai tinggi, berarti partai tersebut memiliki daya pilih yang tinggi.
    Untuk meningkatkan elektabilitas, maka objek elektabilitas harus memenuhi kriteria keterpilihan dan juga populer.
    Partai politik memiliki elektabilitas jika memiliki daya pilih yang sesuai dengan kriteria keterampilan dan popularitas. Di negara yang menganut paham demokrasi, setiap partai politik harus berupaya meningkatkan elektabilitas untuk dapat memenangkan pemilihan umum.
    “Isi tas” tidak seharusnya menjadi penentu kemenangan. Jika “isi tas” dipakai untuk praktik politik uang atau
    money politic,
    maka dapat merusak kualitas demokrasi. Tidak selalu “isi tas” bisa menjadi faktor penentu.
    Harus diingat, politik uang adalah upaya untuk memengaruhi pemilih dengan imbalan uang, barang, atau janji, dan merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana penjara serta denda.
    Kemenangan yang sah harus didasarkan pada visi, misi, dan program yang jelas, bukan karena iming-iming “isi tas”.
    Politik uang atau “membeli suara” adalah tindakan yang melanggar hukum dan jelas dilarang oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
    Pemilih yang terpengaruh politik uang cenderung tidak memilih berdasarkan pertimbangan rasional seperti integritas dan program kandidat, melainkan karena imbalan yang didapat.
    Cara-cara seperti ini hanya menghasilkan pemimpin yang tidak berorientasi pada kepentingan rakyat. Calon yang terpilih pasti akan berupaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkannya.
    Jika “isi tas” dianggap satu-satunya menjadi penentu kemenangan di kontestasi politik – dengan mengenyampingkan kerja-kerja politik yang terencana dan terukur untuk mendongkrak faktor elektabilitas – maka bisa jadi kandidat yang memiliki modal finansial lebih besar akan lebih mungkin menang.
    Pendidikan politik terbaik adalah saat kita menolak uang suap untuk memilih pemimpin yang tidak jujur, penuh pencitraan yang palsu, dan membiarkan keluarga, kerabat serta kroni-kroninya berbuat korup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rotasi Pejabat di Pamekasan Dinilai Belum Sepenuhnya Tuntas

    Rotasi Pejabat di Pamekasan Dinilai Belum Sepenuhnya Tuntas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menilai proses mutasi dan rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, belum sepenuhnya tuntas sekalipun dilakukan secara profesional dan proporsional.

    Terlebih dalam mutasi pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Selasa (18/11/2025). Masih terdapat jabatan yang diisi Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).

    Di antaranya Taufikurrahman yang dipercaya sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda), Dodit Kirnadi sebagai Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), dr Syaiful Hidayat sebagai Plt Direktur RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.

    Termasuk juga Saudi Rahman yang dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB), juga mendapat mandat sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    “Kami kira mutasi kali ini cukup profesional dan proporsional, karena sudah menempatkan pejabat pada posisinya. Tetapi masih ada Plt, termasuk juga eselon belum diadakan beragam notasi. Sehingga walaupun mutasi bagus, tetapi masih terkesan setengah hati,” kata Ali Masykur.

    Karena itu Pemkab Pamekasan, diminta agar segera bisa kembali melakukan rotasi lanjutan agar seluruh jabatan terisi pejabat definitif. “Hal ini tentu sangat penting, sehingga pelaksanaan program daerah dan visi misi bupati dan wakil bupati dapat berjalan optimal,” ungkapnya.

    “Sebagai pimpinan DPRD dan mewakili masyarakat, kami harap kembali ada mutasi tanpa harus menunggu (waktu) lama. Artinya segera lakukan perombakan kembali, karena visi misi Bupati Kiai Kholil (sapaan akrab KH Kholilurrahman) harus diselesaikan dan dituntaskan oleh pejabat baru,” sambung politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan.

    Bahkan pihaknya juga menegaskan jika perombakan besar tersebut lebih baik dilakukan pada masa awal kepemimpinan, sehingga seluruh perangkat daerah bisa langsung bekerja maksimal tanpa harus dihantui perubahan dan pergantian di tengah jalan.

    “Artinya daripada nanti di tengah perjalanan masih ada rotasi lagi, lebih baik di tahun pertama ini dilakukan mutasi besar-besaran sebagai upaya mengakselerasi visi dan misi Bupati dengan komposisi pejabat yang benar-benar siap,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Arsul Sani Pamer Ijazah Gelar Doktor dan Foto Wisuda

    Arsul Sani Pamer Ijazah Gelar Doktor dan Foto Wisuda

    GELORA.CO -Hakim Konstitusi Arsul Sani memperlihatkan foto-foto wisuda dan ijazah asli serta fotokopi legalisir gelar doktor dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University Polandia.

    Dokumen-dokumen tersebut ia perlihatkan saat menggelar konferensi pers menjawab tuduhan ijazah palsu yang kini sedang menyeretnya.

    “Saya menulis disertasi berjudul Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada,” ujar Arsul sambil menunjukkan beberapa berkas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 17 November 2025.

    Disertasi tersebut bahkan diterbitkan dalam sebuah buku berjudul Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM, Dialektika Kontraterorisme di Indonesia

    “Disertasi itu diterbitkan oleh penerbit buku Kompas. Karena ini untuk buku, supaya lebih menarik judulnya diubah,” tambah Arsul.

    Kegiatan perkuliahan di Collegium Humanum atau Warsawa Management University dilakukan Arsul secara daring sejak tahun 2020 dan baru diwisuda tahun 2023. Perkuliahan daring diambil politisi PPP ini lantaran sedang terjadi pandemi Covid-19 secara global.

    “Di sana diberikan ijazah asli itu. Setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy dan dibantu KBRI, kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” tegas Arsul.

    Tak hanya menunjukkan dokumen ijazah asli dan legalisir, Arsul juga menunjukkan beberapa potret wisuda di Polandia bersama istri dan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima.

    Arsul sebelumnya telah dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktor yang diduga palsu.

    “Kami mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS (Arsul Sani) diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 November 2025. 

  • Hakim MK Arsul Sani Tak Akan Bawa Kasus Tudingan Ijazah Palsu S3 ke Polisi, Ini Alasannya

    Hakim MK Arsul Sani Tak Akan Bawa Kasus Tudingan Ijazah Palsu S3 ke Polisi, Ini Alasannya

    Liputan6.com, Jakarta Hakim Konstitusi, Arsul Sani, mengklaim tidak akan melaporkan pihak-pihak yang menyebut ijazah S3 miliknya palsu ke polisi. Justru sebaliknya, Arsul memastikan tetap tenang dan tidak emosional menjawab isu miring tersebut.

    “Saya tidak kenal dengan mereka, saya anggap mereka adik-adik saya atau anak-anak saya yang melakukan pelaporan itu. Jadi saya tidak akan melapor balik,” ujar Arsul kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstisusi, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Arsul menambahkan, sebagai pejabat publik harus bersikap proporsional ketika mendapat kritik. Tidak perlu ditanggapi dengan emosi apalagi jika hal disampaikan tidak benar.

    “Ketika pejabat publik dikritisi ya kita proporsional saja dan harus menyikapinya dengan dingin tidak emosional. Terlepas itu tidak benar, keyakinan saya tentu saya harus bijak, itu adik-adik saya, saya tahulah itu adik-adik saya atau anak-anak saya yang masih mahasiswa,” jelas Arsul.

    Wakil Ketua MPR RI, sekaligus politikus PPP, Arsul Sani akan dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi pada 17 Januari mendatang menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun. Bagaimana persiapan Arsul sebelum dilantik jadi Hakim MK ?

  • Arsul Sani Dilaporkan terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Secara Asas Legitimasi Clear

    Arsul Sani Dilaporkan terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Secara Asas Legitimasi Clear

    GELORA.CO  – Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, buka suara soal tudingan ijazah palsu yang menyasar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.

    Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto, merupakan Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, yang ikut melakukan uji kelayakan dan kepaturan terhadap Arsul Sani, sebagai calon hakim MK usulan DPR.

    Bambang Pacul menegaskan secara asas legitimasi tidak ada permasalahan.

    “Secara asas legitimasi clear. Jelas. Asas legalitas ya clear. Memenuhi syarat. Tetapi tentu tidak pakai forensik, enggak ada,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

    Asas legitimasi adalah prinsip dalam hukum yang menyatakan bahwa setiap tindakan pemerintah atau pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang sah.

    Dengan kata lain, pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus selalu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Bambang mengungkapkan, Arsul sudah menunjukkan ijazah, saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR.

    Namun dia mengatakan Komisi III DPR tidak memiliki kemampuan forensik untuk mengecek ijazah tersebut.

    “Legalisasinya sudah ada. Menunjukkan ijazah asli, legalisasi. Itu udah clear di Komisi III. Tapi tentu kita tidak punya ahli forensik,” ujarnya.

    Bambang menilai seharusnya hal tersebut bisa dibawa ke mekanisme yang ada di MKMK terlebih dahulu.

    “Supaya enggak bikin kegaduhan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.

    Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

    Pengadu mengeklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

    MKMK Lakukan Pendalaman

    Sementara itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani.

    Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berkenaan adanya tudingan ijazah palsu Arsul Sani itu.

    Pendalaman itu dimulai sejak kemunculan pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu.

    “MKMK telah mendalaminya hingga saat ini,” kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

    “Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani,” tambahnya.

    Palguna mengatakan hasil pendalaman MKMK belum bisa disampaikan saat ini. 

    Sebab Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup.

    Selain itu, MKMK juga perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan Arsul Sani dari sesuatu yang sama sekali belum jelas kebenarannya.

    Mantan hakim konstitusi itu menyebut hasil pendalaman akan diumumkan ke publik nantinya.

    “Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas. Padahal kami harus menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya,” tuturnya.

    Sosok Arsul Sani

    Arsul Sani diangkat jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sejak 18 Januari 2024.

    Sebelumnya Arsul Sani dikenal sebagai politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Wakil Ketua MPR RI.

    Pemilik nama lengkap Dr. H. Arsul H. Arsul Sani, SH, M.Si., Pr.M ini lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964.

    Karier politik:

    Sekjen DPP PPP (2016–2021)

    Anggota DPR RI (2014–2024)

    Wakil Ketua MPR RI (2019–2024)

    Ijazah doktor yang disorot

    Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI) dan melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia.

    Ia juga disebut sebagai lulusan University of Cambridge. Namun gelar doktor yang diklaimnya kini dipersoalkan.

    Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.

    Dengan dugaan ijazah doktor yang diduga palsu, terutama terkait universitas di Polandia