partai: PKS

  • Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum. 

    Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara  antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025.

    Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan, kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukanlah hal baru, melainkan bentuk kesinambungan dari komunikasi yang telah lama terjalin.

    “Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 November 2025.
     

    Sebelumnya, Pemkot juga telah menjadin Kerja sama dengan Kejari mencakup pendampingan hukum, khususnya dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara. 

    Pendampingan tersebut di antaranya meliputi penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Sejak 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dinilai menjadi pondasi penting dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah.

    Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.

    Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkot Bandung optimistis dapat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, serta mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif dan berkeadilan di Kota Bandung.

    “Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya,” pungkas Farhan.

    Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga diperkuat dengan nota kesepahaman yang meliputi pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan maupun pengaduan. 

    Kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum. 
     
    Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara  antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025.
     
    Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan, kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukanlah hal baru, melainkan bentuk kesinambungan dari komunikasi yang telah lama terjalin.
     
    “Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 November 2025.
     

    Sebelumnya, Pemkot juga telah menjadin Kerja sama dengan Kejari mencakup pendampingan hukum, khususnya dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara. 
     
    Pendampingan tersebut di antaranya meliputi penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
     
    Sejak 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dinilai menjadi pondasi penting dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah.
     
    Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.
     
    Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkot Bandung optimistis dapat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, serta mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif dan berkeadilan di Kota Bandung.
     
    “Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya,” pungkas Farhan.
     
    Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga diperkuat dengan nota kesepahaman yang meliputi pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan maupun pengaduan. 
     
    Kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Kejari Pastikan Kemitraan Perhutani–Petani Bondowoso Berjalan Sesuai Aturan

    Kejari Pastikan Kemitraan Perhutani–Petani Bondowoso Berjalan Sesuai Aturan

    Bondowoso (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan kemitraan antara Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso dan petani hutan berjalan sesuai aturan hukum.

    Pengawalan dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan 48 petani hutan di Balai Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Senin (3/11/2025).

    Langkah tersebut menjadi upaya konkret mencegah konflik sosial dan memastikan lahan hutan negara dimanfaatkan secara produktif dan legal.

    Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Safi’i dan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir.

    Administratur KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan bahwa kerja sama meliputi pengelolaan lahan seluas 10 hektare di petak 51A RPH Wringintapung, BKPH Bondowoso, dengan masa berlaku dua tahun.

    “Tujuannya agar masyarakat memiliki payung hukum dalam memanfaatkan lahan yang telah kami kerjasamakan,” jelasnya.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa pengawalan dilakukan karena banyak lahan Perhutani sebelumnya tidak produktif atau bahkan dimanfaatkan warga tanpa izin resmi. Kondisi itu, menurutnya, rawan menimbulkan konflik sosial di sekitar kawasan hutan.

    Ia mencontohkan, di Desa Karanganyar Kecamatan Tegalampel seluas 2,5 hektare dan di Desa Sumberwaru Kecamatan Binakal seluas 74,8 hektare, Kejari bersama Perhutani telah melakukan penertiban dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

    “Kami mendorong Perhutani menertibkan aset strategis yang berpotensi dikuasai tanpa izin agar sesuai aturan,” ujarnya.

    Fikri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei, terdapat sekitar 78 warga di Desa Taman yang selama ini menggarap lahan Perhutani tanpa dasar hukum yang jelas.

    Karena itu, Kejari menginisiasi pembentukan PKS kemitraan agar warga mendapatkan legalitas dan kepastian hukum dalam mengelola lahan secara produktif.

    Melalui pola kemitraan tersebut, petani dapat menanam tanaman kehutanan dan agroforestri seperti kopi serta palawija. Skema bagi hasil disepakati 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani, baik dari hasil hutan maupun hasil pertanian.

    Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kejari dalam pendampingan hukum terhadap program tersebut.

    “Legalitas ini penting agar petani merasa aman bekerja, sementara aset negara tetap terlindungi dan termanfaatkan sesuai ketentuan,” katanya. (awi/ian)

  • Survei PRI: Kinerja Prabowo dongkrak elektabilitas Partai Gerindra 

    Survei PRI: Kinerja Prabowo dongkrak elektabilitas Partai Gerindra 

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga survei Pusat Riset Indonesia (PRI) mengungkapkan tingginya kepuasan publik terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mendongkrak elektabilitas Partai Gerindra.

    “Tingkat kepuasan publik dirasakan sangat tinggi dan mendapat apresiasi publik tersebut berdampak langsung kepada elektabilitas partai di mata masyarakat,” kata Direktur Eksekutif PRI Deni Yusup di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Deni saat merilis survei nasional bertajuk “Persepsi dan Perilaku Publik Terhadap Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mata Masyarakat Indonesia dan Memotret Elektabilitas Partai Politik”.

    Deni menjabarkan sebanyak 82,44 persen publik menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu, kata Deni, membuat Partai Gerindra mengalami tren kenaikan elektabilitas. Pada pelaksanaan pemilu 2024 Partai Gerindra mencatatkan elektabilitas sebesar 13,22 persen, kemudian saat survei dilaksanakan pada Oktober 2025, Gerindra mengalami kenaikan elektabilitas menjadi sekitar 22,13 persen.

    “Peningkatan signifikan ini dampak dari kerja kerja politik partai Gerindra dan juga program-program nyata dari Presiden RI Prabowo Subianto
    sekaligus Ketua Umum Gerindra,” ujarnya.

    Deni menilai infrastruktur mesin politik Partai Gerindra, pengaruh dari sosok Prabowo Subianto sebagai Presiden yang menakhodai jalannya pembangunan sekaligus ketua umum partai, berpotensi untuk terus unggul di aspek elektabiliras lima tahun ke depan.

    Deni mengungkapkan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden juga turut mengangkat elektabilitas Partai Golkar dari 15,29 persen menjadi 17,21 persen.

    “Partai Golkar, dari hasil survei PRI ini menunjukkan tren positif imbas dari partai Golkar bagian dalam Kabinet Prabowo Gibran, dari 15,29 persen menjadi 17,21 persen mengalami kenaikan sekitar 1,92 persen. Hal ini tidak lain dampak dari menguatnya dua instrumen, yakni sosok Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia sekaligus Menteri ESDM dan solidnya infrastruktur Partai Golkar,” kata Deni.

    Survei PRI juga menunjukkan PDI Perjuangan mengalami penurunan elektabilitas menjadi 14,10 persen dari 16,72 persen pada saat Pemilu 2024.

    Persaingan elektabilitas di papan tengah berlangsung dengan sangat ketat, dengan rincian elektabillitas PKB 8,15 persen, Demokrat, 7,89 persen, PAN 7,89 persen. Nasdem 7,48 persen, PKS 6, 15 persen.

    Sementara masyarakat yang masih belum menentukan sikap (swing vooters) berjumlah sekitar 2,38 persen.

    Hasil survei menunjukkan Partai Demokrat juga mengalami kenaikan elektabilitas sebagai dampak dari masuknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Kabinet Merah Putih.

    PAN tidak ketinggalan mengalami kenaikan atau trend positif setelah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan masuk dalam kabinet.

    Hal menariknya yang ditemukan dalam survei PRI, kata Deni, adalah hadirnya partai non parlemen yang mengalami kenaikan atau tren positif yakni PSI yang pada tahun 2024 bertengger di angka 2,81 persen menjadi 4,25 persen di Oktober 2025.

    Di sisi lain PPP mengalami penurunan elektabilitas dari 3,87 persen menjadi 1,85 persen.

    Survei dilakukan dengan metode multistage random sampling, responden terdistribusi secara acak di 38 provinsi di seluruh nusantara. Seluruh responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Data survey diambil secara proporsional pada tingkat Provinsi dan random di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, kampung/RW/RT.

    Survei digelar pada 10-20 Oktober 2025 dengan margin of error sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Jumlah sampel responden yang diwawancara sebanyak 1.200 responden warga negara Indonesia.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Singgung Demo Besar Agustus, Presiden PKS: Kepemimpinan Butuh Konsistensi dan Kesungguhan

    Singgung Demo Besar Agustus, Presiden PKS: Kepemimpinan Butuh Konsistensi dan Kesungguhan

    Singgung Demo Besar Agustus, Presiden PKS: Kepemimpinan Butuh Konsistensi dan Kesungguhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menyinggung gelombang demonstrasi besar pada Agustus lalu yang disebutnya sempat menarik perhatian dunia internasional.
    Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat penting tentang arti kepemimpinan yang konsisten, peduli, dan memiliki kesungguhan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
    “Kita belajar dari demo kemarin, demo Agustus kemarin, yang menyebar ke dunia internasional, ke Nepal, Filipina, Maroko, Madagaskar, Afrika Selatan, dan berbagai penjuru dunia, apa artinya itu semua?” kata Muzzammil dalam sambutannya pada acara Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) PKS di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
    “Kepemimpinan memang menuntut sebuah konsistensi perjuangan, sebuah perhatian kesungguhan,” tambahnya.
    Menurut Muzzammil, masyarakat di dalam dan luar negeri memperhatikan bagaimana arah dan sikap kepemimpinan di Indonesia di tengah dinamika sosial-politik yang terjadi.
    Karena itu, ia menegaskan bahwa PKS berkomitmen untuk menghadirkan kepemimpinan yang tidak hanya responsif terhadap rakyat, tetapi juga berlandaskan moral dan nilai perjuangan.
    “Di partai kita ini, Partai Keadilan Sejahtera, kita bersyukur pada Allah berada di partai ini. Kita berikhtiar agar partai yang merupakan pilar demokrasi, tempat di mana rakyat mempercayakan untuk eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
    Ia menambahkan, meski tidak ada pemimpin yang sempurna, PKS ingin memastikan setiap kader dan pejabat publiknya terus berikhtiar menjadi pribadi yang bersih, profesional, dan negarawan.
    “Tentu kita bukan makhluk sempurna, tapi kita berikhtiar,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Almuzzamil Yusuf Ungkap PKS Pernah Usul Pansus Whoosh di Era Jokowi, Beber Alasan Ini

    Presiden Almuzzamil Yusuf Ungkap PKS Pernah Usul Pansus Whoosh di Era Jokowi, Beber Alasan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proyek pembangunan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh, ternyata sejak awal mendapat reaksi dari DPR RI. Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI bahkan pernah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Whoosh).

    Permintaan agar DPR membentuk Pansus Whoosh itu dilakukan PKS saat proyek tersebut masih berjalan atau saat Jokowi masih berkuasa sebagai presiden.

    Hal tersebut diuungkapkan Presiden PKS, Almuzzamil Yusuf. Dia mengatakan parpolnya saat pembangunan Whoosh era Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan kritik.

    Termasuk, kata dia, PKS melalui perwakilan di DPR sempat mengusulkan pembentukan Pansus terkait Whoosh agar pembangunan transportasi itu tak memakan APBN.

    Almuzzamil mengatakan hal itu saat menyampaikan arahan dalam BIMTEKNAS PKS di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (2/11).

    “Kami PKS memberikan kritik yang konstruktif, catatan meminta Pansus jangan sampai yang digunakan dana APBN,” kata Almuzzammil, Minggu.

    Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan PKS ingin membentuk Pansus terkait Whoosh agar dana negara dipakai ke hal prioritas seperti kesehatan dan pendidikan.

    Almuzzamil mengatakan kritik PKS itu pada akhirnya menjadi tepat setelah muncul perdebatan publik soal Whoosh.

    “Apa yang kami ingatkan periode lalu hari ini menjadi perdebatan, itu artinya sudah benar apa yang telah kami lakukan, insyaallah,” ujarnya.

    Almuzzamil kemudian menerima pertanyaan awak media di sela-sela pelaksanaan BIMTEKNAS terkait kemungkinan PKS bakal mengajukan kembali pembentukan Pansus soal Whoosh.

  • PKS Hormati Putusan MK soal Wajibkan Ada Perempuan Pimpin Tiap AKD DPR

    PKS Hormati Putusan MK soal Wajibkan Ada Perempuan Pimpin Tiap AKD DPR

    Jakarta

    PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Presiden PKS Almuzammil Yusuf mengatakan putusan MK adalah mutlak.

    “Ini putusan MK yang kapan? Kemarin? Baru? Terbaru? Ya. Memang begini ya, ini putusan MK ini secara konstitusional, itu final and binding. Itu yang mau tidak, mau senang tidak senang, itu final and binding,” ujar Muzammil kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

    Dia mengatakan PKS berdiri pada posisi terikat dengan konstitusi. PKS menghormati putusan itu sebagai hal yang mutlak.

    “Sehingga kalau anda tanya, apa posisi kita? Posisi terikat dengan konstitusi. Kita perlu menghormati itu. Apa penyikapan dari pimpinan DPR, nanti kita dengar. Tapi kalau PKS, senang tidak senang, putusan MK karena dia di konstitusi, disebut final and binding, kita menghormatinya,” jelasnya.

    Menurutnya, apabila ada wacana publik mengenai putusan itu merupakan hal yang biasa terhadap negara demokrasi. “Bahwa ada wacana publik, ada berbagai pendapat, itu biasa di demokrasi kita. Saya kira itu posisi kita,” tutupnya.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

    (azh/azh)

  • PKS Tegaskan Sudah Masuk Kabinet, Doakan Keberhasilan Prabowo

    PKS Tegaskan Sudah Masuk Kabinet, Doakan Keberhasilan Prabowo

    PKS Tegaskan Sudah Masuk Kabinet, Doakan Keberhasilan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menegaskan, partainya resmi menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Partainya akan mendukung dan mendoakan keberhasilan Prabowo memimpin pemerintahan demi kemajuan bangsa dan kebahagiaan seluruh rakyat Indonesia.
    “Oleh karena itu, kita mendoakan Presiden RI Pak Prabowo Subianto. Saya sejak awal dilantik sebagai presiden menyatakan di publik PKS masuk dalam koalisi dan PKS berdoa untuk keberhasilan Pak Prabowo Subianto, karena keberhasilan itu adalah kebahagiaan 280 juta rakyat Indonesia,” ungkap Muzzammil dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) PKS, Minggu (2/11/2025).
    Menurut Muzzammil, keberhasilan pemerintah akan menjadi keberhasilan bersama seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik yang memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk ikut membangun Indonesia.
    PKS akan berperan aktif melalui para pejabat publiknya baik di eksekutif maupun legislatif.
    “Kita belajar jadi negarawan, mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, partai, bahkan elektoral kita. Kita ingin bangsa dan negara ini maju berkembang, di situlah kebahagiaan dan kegembiraan kita,” kata Muzzammil.
    Dalam kesempatan itu, Muzzammil juga menegaskan kembali komitmen PKS terhadap prinsip bersih, peduli, profesional, dan negarawan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
    “Kita berdoa pada Allah, kita mohon pertolongan dari Allah untuk menjadikan seluruh anggota dewan kita semua, pejabat publik kita
    zero case
    , tidak ada peristiwa yang mencederai kemuliaan PKS, mencederai harga diri para kader kita di seluruh Indonesia,” ujarnya.
    Ia menambahkan, sikap bersih dan taat hukum harus diiringi dengan kepedulian terhadap masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
    Kinerja nyata dan kesungguhan dalam membantu rakyat, kata Muzzammil, menjadi ukuran keberhasilan PKS di mata publik dan di hadapan Tuhan.
    “Kita berikhtiar untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di dapil kita, di kabupaten kita, provinsi kita, di Indonesia. Walaupun tidak bisa semua kita selesaikan, tetapi ikhtiar, perhatian, dan kesungguhan kita sudah jadi ukuran di hadapan kader, simpatisan, dan masyarakat Indonesia, dan lebih penting lagi di hadapan Allah SWT,” lanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman mengatakan bahwa partainya yang mengusulkan Guru Besar ITB, Yassierli, sebagai menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Oleh sebab itu, Sohibul menegaskan posisi partainya sudah berada di dalam kabinet Prabowo.
    Hal itu ditegaskannya usai ditanya soal pertemuan dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin apakah menjadi sinyal PKS akan merapat ke kabinet Prabowo.
    “Pertama begini, jangan salah ya kalau PKS ini sudah ada di kabinet. Kami punya satu menteri di kabinet yaitu Menteri Tenaga Kerja, Prof. Yassierli, itu adalah usulan dari PKS. Jadi kami sudah di dalam kabinet,” kata Sohibul ditemui di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Hukum PMI di Hong Kong: DPRD Ponorogo Serukan Pembekalan Hukum Mendalam Sebelum Keberangkatan

    Kasus Hukum PMI di Hong Kong: DPRD Ponorogo Serukan Pembekalan Hukum Mendalam Sebelum Keberangkatan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus hukum yang menimpa salah satu pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo di Hong Kong kembali mengingatkan kita akan pentingnya pembekalan yang lebih menyeluruh sebelum berangkat ke luar negeri.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo kini mendesak agar pembekalan hukum bagi calon pekerja migran diperkuat, tidak hanya sekadar formalitas pelatihan kerja.

    Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menegaskan bahwa lembaga pelatihan kerja (LPK) memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya meningkatkan kemampuan bahasa dan keterampilan teknis calon pekerja migran, namun juga memberikan pemahaman tentang hukum negara tujuan.

    Materi terkait hukum negara tempat PMI bekerja, menurutnya, seharusnya menjadi bagian wajib dalam pelatihan. “Sehingga tidak terjadi seperti kejadian PMI yang di Hongkong ini, yang harus berhadapan dengan hukum karena masalah tertentu,” tegas Ribut, Minggu (2/11/2025).

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai, banyak kasus hukum yang dialami oleh PMI terjadi akibat minimnya pemahaman tentang aturan di negara tempat mereka bekerja. Keinginan untuk memperoleh uang tambahan seringkali menggoda mereka untuk melanggar aturan, yang berujung pada masalah hukum.

    “Edukasi juga kami harapkan diberikan oleh pemerintah dan P3MI sebelum mereka berangkat,” ungkap Ribut, yang juga merupakan mantan pekerja migran.

    Lebih lanjut, Ribut menyoroti pentingnya sertifikasi PMI sebagai dokumen yang harus dipandang lebih serius. Sertifikat ini tidak hanya menjadi syarat administratif, namun juga sebagai bukti bahwa seseorang telah memahami keterampilan teknis serta norma sosial dan hukum di negara tujuan. “Rambu-rambu ini harus bisa dipahami, mana yang bisa dilakukan dan mana yang tidak,” tambahnya.

    Kasus terbaru ini bermula ketika Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo menerima laporan mengenai seorang PMI asal Ponorogo yang terjerat masalah hukum di Hong Kong. Pekerja perempuan tersebut ditangkap oleh petugas imigrasi saat hendak pulang ke Indonesia.

    Berdasarkan laporan awal, ia diduga menjual tiga kartu ATM miliknya yang kemudian digunakan dalam kasus pencucian uang. Kasus tersebut menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak, mulai dari lembaga pelatihan, pemerintah daerah, hingga calon pekerja migran itu sendiri. [end/suf]

  • Bupati Pati Sudewo Buka Suara Usai Lolos Pemakzulan

    Bupati Pati Sudewo Buka Suara Usai Lolos Pemakzulan

    Hasil paripurna DPRD Pati pada Jumat lalu merekomendasikan perbaikan kinerja kepada Sudewo.

    Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

    Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.

    “Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.

    Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

    Pansus hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

    Hasilnya, Fraksi PDIP mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Sudewo, sedangkan fraksi lainnya mendorong adanya perbaikan kinerja bupati serta beberapa catatan khusus terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.

  • Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan Dewan

    Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan Dewan

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo setelah melalui rangkaian rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket. Sudewo lolos dari pemakzulan dewan.

    Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan rapat paripurna hari ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.

    “Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 31 Oktober.

    Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

    Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.

    “Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” ujarnya.

    Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

    Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.

    Ali menerangkan dalam forum paripurna, Bupati Pati Sudewo juga telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan karena tugas DPRD untuk mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

    Terkait kemungkinan munculnya reaksi publik atas keputusan DPRD, Ali meminta masyarakat Pati menerima hasil tersebut.

    “Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya,” ujarnya.

    Sementara di luar gedung DPRD Pati berlangsung demo yang dihadiri ribuan massa yang menginginkan pemakzulan Bupati Sudewo.

    Pansus hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Kemudian hari ini dilakukan rapat paripurna penyampaian hasil hak angket oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo.

    Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

    Hasilnya, Fraksi PDIP mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Sudewo, sedangkan fraksi lainnya mendorong adanya perbaikan kinerja bupati serta beberapa catatan khusus terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.