partai: PKS

  • Appi-Aliyah Resmi Ditetapkan KPU sebagai Wali Kota dan Wawali Makassar

    Appi-Aliyah Resmi Ditetapkan KPU sebagai Wali Kota dan Wawali Makassar

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih periode 2025-2030.

    Rapat pleno terbuka, berlangsung di Four Points by Sheraton Makassar, Kamis (6/2/1025) malam. Dihadiri berbagai perwakilan partai pengusung.

    Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat membacakan hasil keputusan KPU Makassar tentang penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2024.

    Berdasarkan hal tersebut di atas Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menetapkan walikota dan wakil walikota Makassar, nomor urut 01 saudara Munafri Arifuddin dan Aliyah mustika Ilham sebagai Pasangan walikota dan wakil walikota terpilih periode tahun 2024-2030.

    “Dengan perolehan suara terbanyak 319.112 suara dengan presentase 54,72 persen dari total suara,” ucap Yasir, saat membacakan pleno.

    Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar ini dihadiri calon wakil wali kota Makassar Ilham Ari Fauzi, Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar Andi Suharmika, Ketua DPC Partai Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) dan Ketua DPC PKB Kota Makassar Fauzi Andi Wawo.

    Ketua DPC PKS Makassar, Anwar Faruq, perwakilan partai Perindo, perwakilan Partai Bulan Bintang (PBB), perwakilan Partai Gelora dan Perwakilan Partai Hanura, Partai Ummat.

    Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat membacakan hasil keputusan KPU Makassar tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2024

  • KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih

    KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih

    Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. ANTARA/Juraidi

    KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menetapkan pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025–2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

    Ketua KPU Medan Mutia Atiqah di Medan, Kamis, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Kota Medan menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilkada di wilayah tersebut.

    Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih itu merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkada Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

    “Setelah tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan selesai, kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Hasil penetapan ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kota Medan,” tuturnya.

    “Langkah berikutnya kami akan berkoordinasi dengan DPRD untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

    Pilkada Kota Medan tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang didukung PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PSI dan Perindo yang meraih 297.498 suara

    Kemudian pasangan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang didukung PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKN, Hanura, PBB, PPP dan Partai Ummat meraih 190.344 suara.

    Serta nomor urut 3 pasangan Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS memperoleh 115.903 suara.

    Sementara Wali Kota Medan terpilih Rico Waas menyampikan pihaknya siap menjalankan amanat rakyat Kota Medan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Ibu kota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi ke depannya.

    “Dan kami tentunya akan merangkul semua pihak dalam membangun Kota Medan lebih baik,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Bobby Nasution Ditetapkan Gubernur Sumut Terpilih, Ini Profil dan Daftar Harta Kekayaannya – Halaman all

    Bobby Nasution Ditetapkan Gubernur Sumut Terpilih, Ini Profil dan Daftar Harta Kekayaannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Bobby Afif Nasution dan H Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030.

    Pada Rabu (5/2/2025) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 telah sah ditetapkan dan ditandatangani.

    Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin membacakan 3 poin dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No 139 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. 

    Profil dan Harta Kekayaan Bobby Nasution

    Muhammad Bobby Afif Nasution, lahir di Medan, Sumatera Utara pada 5 Juli 1991.

    Ia kerap disapa Bobby Nasution.

    Bobby merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara dalam keluarga Batak Mandailing.

    Ia dikenal sebagai seorang pengusaha dan politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan.

    Bobby Nasution merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.

    Ayahnya, Erwin Nasution, pernah menjabat sebagai presiden dan direktur perusahaan perkebunan milik negara, PTPN IV.

    Masa kecil Bobby dihabiskan di Pontianak, Kalimantan Barat, tempat ia menempuh pendidikan dasar. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan menengah pertama dan atas di Bandar Lampung.

    Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Bobby menempuh studi di Institut Pertanian Bogor (IPB), ia memperoleh gelar sarjana dan magister dalam bidang agribisnis. Pendidikan tinggi ini mempersiapkannya untuk terjun ke dunia bisnis dan politik.

    Karier profesional Bobby dimulai pada tahun 2011 ketika ia mulai berkecimpung di industri properti.

    Ia memulai dengan memperbaiki dan menjual kembali rumah, kemudian berkembang dengan membangun beberapa rumah dan terlibat dalam proyek-proyek yang lebih besar.

    Pada tahun 2016, Bobby bergabung dengan Takke Group sebagai direktur pemasaran, sebuah posisi yang ia peroleh melalui perkenalan ayahnya.

    Selain di bidang properti, Bobby juga sempat menjabat sebagai manajer klub sepak bola Medan Jaya pada tahun 2014.

    Perjalanan karier Bobby Nasution yang dinamis dan beragam ini membawanya ke panggung politik, di mana ia kini melayani masyarakat Medan sebagai Wali Kota.

    Dedikasinya dalam memimpin kota ini mencerminkan komitmennya untuk membawa perubahan positif dan kemajuan bagi warganya.

    Pada Pilkada 2024, Bobby Nasution mendaftar sebagai calon Gubernur Sumatera Utara.

    Ia resmi mendaftar ke Kantor KPU Sumut pada Rabu (28/8/2024).

    Pasangannya adalah Bupati Asahan, Surya.

    Bobby dan Surya diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PKB, dan PKS.

    Biodata Bobby Nasution

    Nama Lengkap: Muhammad Bobby Afif Nasution

    Tempat Tanggal lahir: Medan, 5 Juli 1991 (usia 33)

    Partai Politik:

    Gerindra (sejak 2024)

    PDI Perjuangan (2019–2023)

    Istri: Kahiyang Ayu

    Hubungan Keluarga: 

     Joko Widodo (ayah mertua)
     Gibran Rakabuming Raka (ipar
     Kaesang Pangarep (ipar)
    Anak-anak:

     Sedah Mirah Nasution
     Panembahan Al Nahyan Nasution
     Panembahan Al Saud Nasution
    Almamater : Institut Pertanian Bogor

    Harta Kekayaan Bobby Nasution

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bobby Nasution memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 57.552.729.408 atau sekitar Rp 57,6 miliar.

    Data kekayaan Bobby Nasution itu merupakan laporan harta kekayannya pada tahun 2023.

    Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, serta kas dan setara kas.

    Harta ini termasuk tanah dan bangunan senilai Rp 40,3 miliar yang tersebar di beberapa kota seperti Medan, Jakarta Selatan, dan Surakarta. 

    Berikut data lengkap harta kekayaan Bobby Nasution yang dikutip dari LHKPN KPK:

     Tanah dan Bangunan: Rp40.375.000.000.
     Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.360.000.000.
    Harta Bergerak Lainnya: –

     Surat Berharga: Rp10.500.000.000.
     Kas dan Setara Kas: Rp6.817.729.408.
    Harta Lainnya: –

    Sub total: Rp59.052.729.408.

    Hutang: Rp1.500.000.000.

    Total Harta Kekayaan: Rp57.552.729.408.

     

  • Jadwal Perubahan APBD Jember 2025 Berpotensi Dipercepat

    Jadwal Perubahan APBD Jember 2025 Berpotensi Dipercepat

    Jember (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025 belum dilaksanakan. Namun jadwal Perubahan APBD 2025 berpotensi dipercepat oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Persetujuan bersama APBD Jember 2025 yang memproyeksikan akumulasi belanja sebesar Rp Rp 4,648 triliun itu ditandatangani DPRD dan Penjabat Sementara Bupati Imam Hidayat, dalam sidang paripurna di gedung parkemen, Kamis (21/11/2024).

    Sampai berita ini ditulis, Rabu (5/2/2025), Pemkab Jember belum melaksanakan APBD tersebut. Hal ini dikarenakan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang meminta pemerintah daerah menunda proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersuimber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan.

    Namun belum lagi APBD Jember dilaksanakan, ada kemungkinan jadwal perubahan anggaran yang biasanya dilaksanakan pada Agustus-September dipercepat, menyusul rasionalisasi anggaran yang dilaksanakan pemerintah pusat.

    Potensi percepatan ini diakui Penjabat Sekretaris Daerah Arief Tjahjono. Menurutnya, kebijakan rasionalisasi anggaran harus diikuti Pemerintah Kabupaten Jember. Namun, Pemkab Jember masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.

    “Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Jember akan menyesuaikan petunjuk yang ada, karena pada dasarnya APBD adalah produk politik. Tidak bisa hanya eksekutif yang mengeksekusi atau legislatif saja yang menetapkan,” kata Arief.

    Setiap perubahan yang terjadi dari kondisi awal APBD harus diketahui DPRD Jember. “Karena itu bukan hanya kepentingan eksekutif, tapi juga kepentingan legislatif. Di sana ada hak-hak konstituen beliau,” kata Arief.

    APBD adalah produk peraturan daerah dengan sumber anggaran dari pemerintah pusat, antara lain berupa dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau.

    Bagaimana prioritas perubahan alokasi anggaran nantinya? “Prioritas tidak berprinsip pada adil dan merata. Tapi kesesuaian Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” kata Arief.

    Selaim memperhatikan RPJPD dan RPJMD, Perubahan APBD Jember harus memperhatikan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kebijakan daerah tidak boleh lepas, harus linier. Kalau kita melihat pidato kenegaraan Pak Presiden, ada dua prioritas, MBG dan swasembada pangan atau pertanian,” kata Arief.

    “Apalagi Jember dengan 86 ribu hektare lahan pertaniannya, nomor tiga se-Indonesia. Tugas kita adalah mempertahankan 86 ribu hektare lahan pertanian kita dan meningkatkan produktivitas,” kata Arief.

    Di lain pihak, ada program tiga juta rumah. “Kita atur bagaimana program tiga juta rumah dari pemerintah pusat ridak mengganggu LSD dan LP2B, karena keduanya juga program pemerintah pusat,” kata Arief.

    Menanggapi potensi percepatan Perubahan APBD Jember, Achmad Dhafir Syah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharao TAPD segera melakukan langkah konkret menyikapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi tersebut.

    “Ini karena APBN telah mengalami penyesuaian, dalam arti pengurangan anggaran. Setidaknya untuk tingkat kabupaten, kita harus bisa menyesuaikan langkah yang telah diinstruksikan Presiden,” kata Dhafir.

    Dhafir berpendapat penyelarasan dan penyesuaian tersebut bukan Perubahan APBD. “Kalau Perubahan APBD tetap mengikuti siklus perjalanan mekanisme yang ada seperti tahun-tahun sebelumnya. APBD awal harus dilaksanakan dahulu dan diketahui serapan anggarannya dalam tahun berjalan, baru kemudian dilakukan perubahan pada Agustus-September,” katanya.

    Dalam Perubahan APBD, sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya bisa dihitung dan dimasukkan untuk membiayai program atau subprogram maupun kegiatan masing-masing OPD.[wir]

  • KPU Tetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2025-2030
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        5 Februari 2025

    KPU Tetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2025-2030 Makassar 5 Februari 2025

    KPU Tetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2025-2030
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan
    Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi
    sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
    Sulawesi Selatan
    (Sulsel) terpilih periode 2025-2030.
    Penetapan ini diputuskan KPU Sulsel dalam rapat pleno terbuka di Hotel Claro,
    Makassar
    , Rabu (5/2/2025) malam.
    KPU Sulsel menetapkan Sudirman-Fatma sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Sulsel melalui surat keputusan KPU Sulsel Nomor 437 Tahun 2025.
    “Menetapkan, Saudara Andi Sudirman Sulaiman dan Saudari Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030 dengan perolehan suara 3.014.255 atau 65.32 persen dari total suara sah,” kata Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati membacakan surat keputusan.


    Rapat pleno terbuka penetapan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi juga dihadiri Penjabat Gubernur Sulsel Fadjry Djufry, Kajati Sulsel Agussalim dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.
    Tidak terlihat kehadiran pasangan, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad yang merupakan pesaing Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi pada Pilgub Sulsel 2024.
    Diketahui, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi diusung 10 partai politik yaitu Partai Nasdem, Gerindra, Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PSI, Partai Gelora, dan Perindo 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana FLPP Macet, 17.000 Unit Rumah Terancam Batal Akad

    Dana FLPP Macet, 17.000 Unit Rumah Terancam Batal Akad

    Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyebut hingga saat ini penyaluran program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih tak kunjung terealisasi. Belasan ribu rumah terdampak. 

    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Joko Suranto menjelaskan hal itu dikarenakan saat ini pemerintah masih menggodok revisi skema porsi pembiayaan FLPP dari 75% APBN dan 25% perbankan menjadi 50% APBN dan 50% perbankan.

    “Kalau ada rencana kuota FLPP mau ditambah atau skema porsi sumber pembiayaan mau diubah ya silakan saja, itu kan opsi-opsi lain. Tetapi yang sudah ada [disetujui] kami harap realisasi penyalurannya dipercepat saja,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2025).

    Pasalnya, Joko menjelaskan akibat penundaan penyaluran itu setidaknya sebanyak 17.000 unit rumah siap huni batal akad dan tersalurkan kepada masyarakat.

    Apabila penggodokan skema itu tak kunjung rampung, dirinya khawatir hal itu bakal kuota FLPP tak dapat sepenuhnya tersalurkan dengan baik.

    “Kalau kita average [rata-rata] kan setiap bulan, dari 220.000 itu menjadi sekitar 17.000. Berarti kan 17.000 manusia menunggu dengan sia-sia, delay kan [penyaluran rumahnya]? Jadi 17.000 rumah harus di-maintenance, 17.000 PPh tidak terbayar,” tegasnya.

    Di samping itu, Joko menyebut bahwa penyaluran FLPP yang masih tidak jelas ini bakal memberatkan para pelaku usaha atau developer.

    Terlebih, kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Tapera dengan 39 bank penyalur FLPP sudah ditandatangani pada akhir Desember 2024 lalu agar dapat disalurkan sesuai komitmen pada Januari 2025.

    “Karena itu, kami harap pemerintah melalui BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dapat mempercepat realisasi penyaluran KPR FLPP tahun ini, karena ready stock rumah sudah banyak dan masyarakat konsumen juga sudah menunggu-nunggu,” pungkasnya.

  • Tangani PMK, Pemprov Jatim kucurkan anggaran Rp25 miliar

    Tangani PMK, Pemprov Jatim kucurkan anggaran Rp25 miliar

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Tangani PMK, Pemprov Jatim kucurkan anggaran Rp25 miliar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 04 Februari 2025 – 15:58 WIB

    Elshinta.com – Penanganan serangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi di Provinsi wilayah Jawa Timur telah dialokasikan anggaran Rp 25 miliar setelah melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, kucuran dana penanganan PMK lewat anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

    Hal ini disampaikan sampai Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Muhammad Khusnul Khuluk saat melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Lumajang yang merupakan salah satu daerah pemilihannya. Selasa (04/02).

    Kata pria asal Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan penanggulangan PMK, di antaranya untuk pengadaan obat-obatan, vitamin, pendampingan peternak, serta pemberian vaksin bagi ternak yang terdampak penyakit ini. 

    “Langkah ini kita ambil sebagai bentuk perhatian serius pemerintah daerah dalam menangani wabah PMK yang mengancam sektor peternakan di wilayah Jawa Timur,” ujarnya saat dikonfirmasi Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Selasa (4/2). 

    DPRD Jawa Timur dari fraksi PKS tersebut berharap penanganan yang dilakukan bisa menekan penularan pada ternak baik sapi maupun kambing, bila tidak sampai terkendali maka yang akan terjadi penurunan ekonomi. Sapi atau kambing merupakan tabungan andalan peternak yang selama ini untuk dilakukan meningkatkan perekonomiannya.

    “PMK dapat menjadi pemicu merosotnya ekonomi masyarakat peternak karena pelihara sapi atau kambing merupakan tabungannya andalan mereka,” kata mantan Ketua DPD PKS Lumajang.

    Khusnul Khuluk memaparkan Jawa Timur merupakan lumbung ternak untuk memenuhi kebutuhan daging baik di dalam kabupaten atau kota sendiri maupun di beberapa luar wilayah Jawa Timur, bila tidak ada respon cepat penanganan sampai terjadi pandemi tidak menutup kemungkinan kebutuhan daging akan sulit terpenuhi.

    “Kami berharap tidak sampai ada kematian berjatuhan karena Jawa Timur merupakan lumbung ternak, semoga apa yang telah dilakukan penanganan PMK membentuk antibodi terhadap serangan penyakit tersebut,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • BMKG Mau Pakai AI Prediksi Cuaca di RI, Ternyata Ini Alasannya

    BMKG Mau Pakai AI Prediksi Cuaca di RI, Ternyata Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bakal memanfaatkan peran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memprediksi kondisi cuaca di Indonesia. Hal ini ditandai dengan rencana melakukan studi kelayakan untuk peningkatan akurasi dan penguatan sistem layanan BMKG melalui kolaborasi strategis di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

    Studi itu akan dilakukan bekerja sama dengan Tomorrow Indonesia (PT Enviromental Intelligence Indonesia / EII). BMKG dan Tomorrow Indonesia pun telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama di bidang meteorologi dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk studi itu.

    “Bagaimana kita mengembangkan sistem prediksi berbasis AI dan ke depan dapat meningkatkan akurasi informasi khususnya di bidang meteorologi cuaca baik cuaca publik, maritim, maupun penerbangan,” kata Direktur Meteorologi Publik BMKG Andri Ramdhani dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

    “Kerja sama yang dilakukan mencakup beberapa aspek penting seperti bagaimana mengembangkan sistem prediksi berbasis AI, kolaborasi ilmiah dan teknis di bidang meteorologi; pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan data meteorologi dan teknologi pendukungnya. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam penyelenggaraan layanan informasi meteorologi yang cepat, tepat, akurat, luas, dan mudah di pahami di berbagai sektor,” jelasnya.

    Dia menuturkan, dalam memberikan layanan cuaca khusus di darat maupun laut untuk kepentingan Indonesia diperlukan infrastruktur yang andal, sumber daya manusia yang kompeten, serta inovasi teknologi yang berkelanjutan. Sehingga, imbuh dia, kolaborasi dengan Tomorrow Indonesia menjadi langkah strategis dalam meningkatkan layanan meteorologi di Indonesia.

    Tak hanya itu, menurut Andi, kerja sama ini mendukung visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita dan mendukung Indonesia Emas 2045. Yakni, sambungnya, peran BMKG dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, mitigasi perubahan iklim, dan pengelolaan risiko bencana. Di mana, pada Asta Cita ke-8 menekankan harmoni antara manusia, lingkungan, dan budaya. 

    “Melalui kerja sama ini, diharapkan akan tercipta solusi inovatif dalam penyediaan data dan layanan meteorologi yang lebih efektif serta meningkatkan efisiensi dalam aspek operasional di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat UU No 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mengatur tugas dan fungsi BMKG dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” sebutnya.

    “BMKG berperan krusial dalam manajemen bencana melalui pengembangan sistem deteksi dini, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat guna mewujudkan penanggulangan bencana yang lebih efektif,” tambah Andri.

    Foto: BMKG-PT EII Teken MoU dan PKS Kembangkan Sistem Prediksi Meteorologi Berbasis AI pada Selasa (4/2/2025). (Dok. BMKG)
    BMKG-PT EII Teken MoU dan PKS Kembangkan Sistem Prediksi Meteorologi Berbasis AI pada Selasa (4/2/2025). (Dok. BMKG)

    (dce/dce)

  • Tok! RUU BUMN Sah Jadi UU, Atur Pembentukan Danantara

    Tok! RUU BUMN Sah Jadi UU, Atur Pembentukan Danantara

    Jakarta

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025).

    “Setuju,” jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.

    Berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU BUMN menjadi UU yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, serta Fraksi PKS.

    “Pembicaraan tingkat pertama berlangsung secara kritis dan mendalam. Akhirnya melalui rapat yang dilaksanakan 1 Februari 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam laporannya.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU BUMN:

    1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

    2. Pembentukan BP Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    3. Pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

    4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN.

    5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

    7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

    8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN l, masyarakat dan negara.

    9. Pengaturan mengenai satuan pengawasan interen, komite audit dan komite lainnya.

    10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

    Lihat juga Video Komisi VI DPR Rapat Bareng Mensesneg-Menteri Hukum, Bahas RUU BUMN

    (aid/fdl)

  • 3
                    
                        Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya?
                        Megapolitan

    3 Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya? Megapolitan

    Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya?
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sebanyak 14 penghuni
    Cluster Setia Mekar Residence
    2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terusir dari rumahnya sendiri setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi pengosongan lahan pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
    Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.
    Pengosongan tersebut menyisakan tanda tanya besar dari penghuninya. Pasalnya, warga dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri meskipun memiliki surat hak milik (SHM).
    Polemik pengosongan lahan 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 bermula dari transaksi jual beli sejumlah biong atau makelar terhadap tanah seluas 3,6 hektare pada 1990.
    Tanah tersebut tercatat bersertifikat dengan nomor 325 atas nama Juju Saribanon Doli.
    Abdul Bari, perwakilan
    developer
    sekaligus penghuni cluster menuturkan, pada tahun itu, Juju melakukan transaksi jual beli tanahnya dengan seseorang bernama Abdul Hamid.
    Dalam transaksi ini, Juju turut membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kwitansi pelepasan tanah. Juju juga langsung menyerahkan sertifikatnya ke tangan Abdul Hamid meski pembayaran baru sebatas uang muka.
    Setelah sertifikat berpindah tangan, Abdul Hamid berniat menjual tanah tersebut ke pihak lain. Ia kemudian menunjuk seseorang bernama Bambang Herianto sebagai mediator untuk menjajakan tanah seluas 3,6 hektare tersebut ke calon pembeli.
    “Ditunjuklah anak buahnya bernama Bambang Herianto. Dia diberikan kuasa untuk memasarkan tanah tersebut,” kata Bari saat ditemui Kompas.com di Tambun Selatan, Minggu (2/2/2025).
    Tak lama setelah mendapat tugas memasarkan tanah tersebut, Bambang langsung bertemu dengan seorang calon pembeli bernama Kayat.
    Transaksi terjadi, dan sertifikat tanah atas nama Juju turut berpindah ke tangan Kayat.
    Selanjutnya, Kayat meminta Abdul Hamid bertemu Juju. Tujuannya, untuk mengubah nama sertifikat, dari Juju sebagai pemilik awal ke Kayat.
    Namun, Abdul Hamid tiba-tiba menghilang secara misterius. Abdul Hamid diduga melakukan wanprestasi mengingat dia belum juga melunasi pembayaran pembelian tanah kepada Juju.
    Juju bahkan sempat melaporkan tindakan Abdul Hamid ke Polda Metro Jaya pada 1991.
    “Sehingga bukti transaksi jual beli antara Juju dan Abdul Hamid, menurut Juju, dibatalkan,” ungkap Bari.
    Kayat akhirnya berhasil menemui Juju. Dalam pertemuan itu, Juju meminta Kayat menanggung pembayaran Abdul Hamid yang belum lunas.
    Permintaan itu kemudian dipenuhi Kayat. Dalam pelunasan ini, Juju kembali membuat AJB. Sertifikat bernomor 325 pun balik nama, dari Juju menjadi atas nama Kayat dengan luas tanah 3,5 hektare.
    Setelah balik nama, Kayat langsung menjual tanah tersebut. Hanya saja, Kayat kesulitan mencari calon pembeli karena saking luasnya tanah tersebut.
    Akhirnya, Kayat memecah tanah 3,6 hektare tersebut menjadi empat bidang, dengan sertifikat masing-masing bernomor 704, 705, 706, dan 707.
    “Dari keempat bidang itu, diperjualbelikan lagi kepada banyak pihak. Mungkin sampai hari ini, 50 bidang dari SHM 325,” ucap Bari.
    Dari keempat bidang tanah tersebut, Kayat menjual dua bidang tanahnya dengan sertifikat nomor 704 dan 705, kepada Toenggoel Paraon Siagian.
    Adapun sertifikat tanah nomor 704 seluas 2,4 hektare dan nomor 705 seluas 3.100 meter persegi. Sertifikat pun balik nama menjadi milik Toenggoel.
    “Sedangkan bidang tanah dengan sertifikat nomor 706 dan nomor 707 dijual secara acak oleh Kayat,” jelas Bari.
    Bari mengatakan, pada 1996, anak Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah tiba-tiba menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi.
    Gugatan dilakukan setelah ayahnya meninggal dunia. Gugatan yang dilayangkan Mimi hanya bermodalkan AJB ketika mendiang ayahnya bertransaksi membeli tanah dari tangan Juju.
    Terdapat empat pihak sebagai tergugat, yakni Bambang, Kayat, Juju, dan Toenggoel. Gugatan berlangsung panjang. Bahkan gugatan sampai ke tingkat kasasi.
    “Tahun 2002 terjadi akta perdamaian antara Mimi dengan tergugat. Setelah perdamaian tersebut, sudah tidak ada lagi isu. Kayat kemudian meninggal,” kata Bari.
    Setelah ada kesepakatan damai antara pihak tergugat dengan Mimi, Toenggoel kemudian menjual bidang tanah dengan sertifikat nomor 705 seluas 3.100 meter persegi ke Bari.
    Sebelum bertransaksi, Bari lebih dulu memverifikasi legalitas tanah dengan sertifikat nomor 705 tersebut.
    Berdasarkan verifikasinya ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, sertifikat tanah nomor 705 tidak bermasalah.
    Selanjutnya, Bari melakukan pembayaran sebanyak enam kali dengan nilai Rp 4 miliar kepada Toenggoel untuk pembelian tanah tersebut. Nama pemilik sertifikat akhirnya berubah, dari nama Toenggoel menjadi atas nama Bari.
    Dari pembelian ini, Bari kemudian membangun cluster yang berisi 27 bidang tanah. Pembangunan cluster turut diperkuat dengan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.
    Selesai membangun, Bari kemudian menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sebuah bank pelat merah. Tujuan kerja sama ini agar pihak bank memberikan fasilitas Kredit Kepmilikan Rumah (KPR).
    Sejumlah konsumen akhirnya tertarik dengan cluster tersebut. Akad kredit pun terjadi, antara pihak debitur dan kreditur.
    “Kemudian balik nama kepada debiturnya. Kemudian pasang HT (Hak Tanggungan). HT yang terpasang 18 dari bank pelat merah,” kata Bari.
    Para debitur akhirnya menempati sejumlah rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2.
    Bertahun-tahun menempati area cluster, para penghuni dikejutkan dengan datangnya sebuah surat pemberitahuan eksekusi pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada 18 Desember 2024.
    Obyek eksekusi yakni 27 bidang tanah di cluster tersebut yang mencakup rumah dan ruko, dengan rencana eksekusi pada 20 Januari 2025.
    Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Putusan ini merupakan hasil gugatan yang dilayangkan Mimi pada 1996.
    Karena surat pemberitahuan itulah, baik pihak developer maupun warga terkejut. Padahal, para penghuni cluster memiliki SHM yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi atas lahan di atas mereka.
    Di saat yang sama, developer dan warga selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pokok permasalahan sengketa tanah tersebut.
    “Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu,” ujar Bari.
    Sebelum eksekusi dilakukan, warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III.
    Permohonan gugatan diterima dengan jadwal sidang perdana pada 10 Februari 2025.
    “Tapi (gugatan) tidak menghentikan proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang,” imbuh dia.
    Sementara, pihak Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II belum bisa berkomentar perihal persoalan eksekusi tersebut meskipun penghuni mengantongi sertifikat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.