partai: PKS

  • Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Lebaran, Menhub Dudy: untuk Jamin Keselamatan

    Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Lebaran, Menhub Dudy: untuk Jamin Keselamatan

    JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang pada masa mudik Lebaran dilakukan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan angkutan Lebaran.

    “Yang paling penting dari kami adalah untuk menjamin kelancaran dan keselamatan daripada penyelenggaraan angkutan Lebaran,” kata Dudy saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Maret.

    Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.

    Dudy menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan non-tol ini juga sudah mempertimbangkan pemberlakukan skema kerja dari mana saja atau work from anywhare (WFA).

    Adapun pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFA untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai tanggal 24 Maret hingga 27 Maret mendatang.

    “Kita mengantisipasi karena ada WFA,” tuturnya.

    Dudy bilang, pihaknya juga mengantisipasi jika masyarakat mulai melakukan perjalanan mudik lebih awal pada 21 Maret 2025 atau H-10 Lebaran.

    Sebab, hari tersebut bertepatan dengan hari terakhir kerja sebelum kebijakan WFA diberlakukan.

    “Jadi, itu saja yang menjadi pertimbangan. Mengantisipasi apabila masyarakat mudiknya itu maju karena diberikan kesempatan untuk melakukan WFA,” ucapnya.

    Sekadar informasi, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan SKB yang melibatkan tiga instansi.

    Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

    Penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

    Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

    Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

  • Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 22:44 WIB

    WARTAKOTA/YULIANTO

    PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG – Sejumlah mobil angkutan barang melintasi tol di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023). Pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2025, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik. 

    TRIBUNNEWS.COM – Lebaran atau Idul Fitri adalah momen penting bagi umat Islam di Indonesia. 

    Selama periode ini, terjadi arus mudik besar-besaran di seluruh penjuru negeri, yang mengakibatkan peningkatan lalu lintas yang signifikan, terutama di jalan raya. 

    Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2025, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.

    Ketentuan pembatasan angkutan barang tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

    Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada:

    mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
    mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta
    mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

    Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:

    Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
    DKI Jakarta – Banten
    DKI Jakarta
    DKI Jakarta dan Jawa Barat
    Jawa Barat
    Jawa Barat – Jawa Tengah
    Jawa Tengah
    Jawa Timur. 

    Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:

    Provinsi Sumatera Utara
    Jambi dan Sumatera Barat
    Jambi – Sumatera Selatan – Lampung
    DKI Jakarta – Banten
    DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
    Jawa Barat
    Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur
    Yogyakarta
    Jawa Timur
    Bali
    Kalimantan Tengah.

    Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • INSA Pastikan Tidak Ada Gangguan Pengiriman Meski Ada Batasan Angkutan Barang Selama Lebaran – Halaman all

    INSA Pastikan Tidak Ada Gangguan Pengiriman Meski Ada Batasan Angkutan Barang Selama Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian National Shipowners’ Association atau INSA memastikan, tidak akan ada gangguan pengiriman kontainer meskipun pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari mulai 24 Maret sampai 8 April 2025.

    Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pengiriman barang melalui kontainer di pelabuhan-pelabuhan itu sudah berjalan jauh hari sebelum adanya pembatasan.

    “Kami sudah kirim di jauh hari. Jadi yang kontainer-kontainer itu ya, itu rata-rata sudah dikirim di jauh hari. Jadi untuk yang ke pelabuhannya itu mustinya nggak ada terlalu masalah sih,” kata Carmelita dalam acara Buka Bersama di Kempinski Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Meski begitu, Carmelita menyebut bahwa para pengusaha mengusulkan adanya diskon untuk penempatan kontainer yang sudah terlanjur tiba pada saat pembatasan angkutan barang.

    “Yang diinginkan sama teman-teman untuk kontainer itu adalah untuk pelabuhan-pelabuhan memberikan free apa, ya mau discount ke atau mau free of charge untuk penumpukan nya pada saat ada pembatasan daripada truk tadi,” ujarnya.

    Di satu sisi, Carmelita juga menegaskan komitmen INSA dalam mendukung kelancaran arus mudik lebaran tahun ini. Dia meminta aspek keselamatan menjadi hal utama dalam angkutan Lebaran 2025.

    “INSA berkomitmen untuk mendukung rencana operasi Kementerian Perhubungan dengan mendorong peningkatan pada dua aspek utama yang tidak bisa ditawar-tawar, yaitu keselamatan dan keamanan pelayaran,” papar dia.

    Diketahui, pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446H/2025.

    Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

    Dalam SKB tersebut, operasional angkutan barang yang terkena pembatasan meliputi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

    Pembatasan ini diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

    Adapun untuk Lebaran 2025 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan sekitar 146,48 juta orang akan melakukan perjalanan mudik, setara dengan 52 persen dari total penduduk Indonesia. 

    Meskipun kebijakan Work From Anywhere (WFA) diprediksi dapat mengurangi kepadatan saat puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada H-3 lebaran, antisipasi tetap harus dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan bagi masyarakat. 

  • Kemenhub: Angkutan Logistik Tetap Beroperasi Tanpa Kena Pembatasan Operasional saat Lebaran – Halaman all

    Kemenhub: Angkutan Logistik Tetap Beroperasi Tanpa Kena Pembatasan Operasional saat Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memastikan operasional angkutan barang logistik tidak terkena pembatasan, selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

    Angkutan barang yang dimaksud adalah kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, kendaraan logistik tetap bisa beroperasi tanpa terkena pembatasan tersebut, dengan catatan harus dilengkapi surat muatan jenis barang.

    “Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap. 

    Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton. 

    Sebelumnya pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446H/2025.

    Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

    Dalam SKB tersebut, operasional angkutan barang yang terkena pembatasan meliputi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

    Pembatasan ini diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

  • Anggota DPR RI Rizal Bawazier Tegaskan KITB Harus Punya Multiplier Effect untuk Warga Batang

    Anggota DPR RI Rizal Bawazier Tegaskan KITB Harus Punya Multiplier Effect untuk Warga Batang

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menjadi salah satu agenda utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Sebelum Perpres RPJMN 2025-2029, keberadaan KITB telah dikukuhkan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) dalam Perpres No. 109/2020.

    Dua tahun kemudian, terbit Perpres No. 106/2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah.

    Sasaran utama dalam Perpres ini adalah meningkatkan aglomerasi industri di KITB dengan pendanaan yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, dana alokasi khusus, serta BUMN dan swasta.

    Namun, Komisi VI DPR RI meminta agar keberadaan KITB tidak hanya menjadi kebanggaan semu tanpa dampak nyata bagi masyarakat lokal, khususnya di Kabupaten Batang.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Danareksa (Persero) dan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025, Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menekankan pentingnya keterlibatan pekerja lokal dalam pengembangan kawasan ini.

    “Jangan sampai KITB hanya menjadi kebanggaan semu. Multiplier effect harus dirasakan oleh masyarakat Batang.

    Para pekerja lokal harus dilibatkan secara langsung, baik dalam pembangunan perumahan rakyat, jasa perkantoran, jasa kesehatan, makanan dan minuman, serta sektor lainnya,” ujarnya.

    Rizal juga menegaskan bahwa kehadiran KITB seharusnya memberi manfaat nyata bagi warga setempat.

    “Jangan sampai warga Batang hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” pungkasnya. (din)

  • PKS PT SIS yang diresmikan Bupati Langkat serap 90 persen pekerja lokal

    PKS PT SIS yang diresmikan Bupati Langkat serap 90 persen pekerja lokal

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    PKS PT SIS yang diresmikan Bupati Langkat serap 90 persen pekerja lokal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 10 Maret 2025 – 19:07 WIB

    Elshinta.com – Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, meresmikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Salapian Indo Sawit (SIS) Site Salapian di Kecamatan Salapian, Jumat (7/3). Peresmian ini menjadi momentum penting bagi perekonomian daerah, mengingat hampir 90 persen tenaga kerja di pabrik ini berasal dari masyarakat Langkat, khususnya Kecamatan Salapian.

    Acara peresmian dihadiri oleh jajaran manajemen PT SIS, pemilik perusahaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta Ketua Kadin Langkat. Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim dan kaum duafa berupa 150 paket sembako sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan.

    PT. SIS merupakan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas produksi mencapai 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam dan mempekerjakan sekitar 150 tenaga kerja. Pihak manajemen PT. SIS menegaskan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat lokal dengan menyerap 74 persen tenaga kerja dari Kecamatan Salapian dan 13 persen dari wilayah lain di Langkat.

    Bupati Langkat Syah Afandin, menyambut baik kehadiran kembali PT. SIS dan memberikan apresiasi atas kontribusinya dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. “90 persen pekerja di perusahaan ini adalah masyarakat Langkat. Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesempatan kerja yang telah diberikan kepada warga kami,” ujar Bupati.

    Ia juga mendorong PT SIS untuk terus berkembang dengan inovasi baru, khususnya dalam mengembangkan industri hilir agar tidak hanya memproduksi Crude Palm Oil (CPO), tetapi juga produk turunan seperti minyak goreng dan lainnya.

    “Saya berharap PT SIS tidak hanya berhenti di produksi CPO, tetapi juga mengembangkan industri hilir. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja bisa semakin meningkat,” ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (10/3). 

    Usai peresmian, Bupati Langkat bersama jajaran manajemen PT SIS dan para pejabat terkait meninjau langsung fasilitas pabrik. Dengan penuh optimisme, ia meresmikan operasional pabrik. Peresmian ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat Langkat serta mendukung perkembangan industri kelapa sawit di daerah tersebut.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Wamen Christina Dukung Lulusan BPPP Tegal Bersaing di Level Internasional

    Wamen Christina Dukung Lulusan BPPP Tegal Bersaing di Level Internasional

    loading…

    Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengunjungi Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengunjungi Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025). Wamen Christina meninjau sejumlah fasilitas, sekaligus berdiskusi dengan sejumlah peserta pelatihan di balai milik Kementerian Kelautan dan Perikanan itu.

    Christina mengaku senang terhadap proses pembelajaran dan kelengkapan fasilitas yang ada di BPPP Tegal. Apalagi, banyak lulusan BPPP Tegal diakui di level internasional dan bekerja di luar negeri.

    “Tak hanya lulusan, akreditasi dari BPPP Tegal juga diakui di level internasional. Kami sangat senang,” ujarnya ditemui usai meninjau fasilitas.

    Dia menuturkan, fokus ke depan adalah peserta, lulusan, dan masyarakat yang ikut pelatihan di BPPP Tegal semakin bisa didayagunakan untuk mendapat pekerjaan di luar negeri. “Tentunya sesuai dengan kompetensi yang dipelajari di BPPP Tegal,” ujar politikus Partai Golkar ini.

    Christina mengungkapkan, ke depan, pihaknya serius membuka peluang lulusan BPPP bekerja di Spanyol sebagai ABK (deckhand). “Dan kami akan mengikutkan teman-teman dari balai, agar spesifikasi dan kompetensi yang diperlukan oleh user (pengguna, red) di Spanyol betul-betul sesuai dengan apa yang dapat disiapkan BPPP Tegal. Kami optimis bisa bekerja sama lebih baik lagi dengan UPT yang ada dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Christina.

    Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP I Nyoman Radiarta menuturkan, kehadiran Wamen Christina di BPPP Tegal merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) dua kementerian yang ditandatangani beberapa waktu lalu.

    “Apa yang disampaikan Bu Wamen sangat relevan sekali. BPPP Tegal menyiapkan secara teknis tenaga andal di bidang kelautan dan perikanan,” katanya.

    Nantinya, kata Nyoman, akan ada penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPPSDMKP dengan 4 Dirjen di Kementerian P2MI. “Semoga ini menjadi kolaborasi untuk mendukung dan menyiapkan calon tenaga migran lebih kompeten di luar negeri,” pungkasnya.

    (rca)

  • Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Si Pekerja Keras yang Memulai Karier dari Bawah

    Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Si Pekerja Keras yang Memulai Karier dari Bawah

    Liputan6.com, Lampung – Bupati Way Kanan Ali Rahman, yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di RSUDAM Lampung.

    Kabar duka ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ali Rahman belum genap sebulan dilantik Presiden Prabowo sebagai bupati Way Kanan.

    Ali Rahman merupakan putra dari pasangan M Daud dan Sri Umiati. Dia meninggalkan istri bernama Eka Listriyeni, dan tiga anak, antara lain M Galang Putra Rahman, Agung Sagar Rahman, dan Rori Rahman. 

    Ali Rahman, yang lahir di Blambangan Umpu, 10 Agustus 1970, memulai kariernya di pemerintahan sejak 1993 sebagai Kepala Seksi Pembangunan di Kecamatan Bahuga, Lampung Utara. Perjalanan kariernya kemudian menanjak di Kabupaten Way Kanan. Dia berhasil menjabat berbagai posisi penting, seperti Camat Pembantu Way Tuba, Pj Sekretaris Kecamatan Way Tuba, Pj Camat Tuba, Pj Camat Bahuga, dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Way Kanan.

    Pengalamannya semakin lengkap dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Lampung Selatan pada 2010.

    Kiprah politik Ali Rahman dimulai dengan kemenangannya sebagai Wakil Bupati Way Kanan pada Pilkada 2020, yang saat itu berpasangan dengan Raden Adipati Surya. Pasangan itu meraih 74,79% suara.

    Kemudian baru pada Pilkada 2024, Ali Rahman maju sebagai calon Bupati Way Kanan bersama Ayu Asalasiyah sebagai wakilnya, dengan dukungan dari PKS, PKB, dan Gerindra. Koalisi itu berhasil membawanya menjadi bupati Way Kanan.

    Pelantikan beliau sebagai Bupati Way Kanan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 menandai puncak kariernya di dunia politik.

  • Komisi I DPR Soal Wacana Revisi Usia Pensiun TNI

    Komisi I DPR Soal Wacana Revisi Usia Pensiun TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menuturkan revisi usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), wajar dilakukan.

    Dia berpandangan bahwa kebijakan usia pensiun bagi personel TNI perlu disesuaikan dengan standar usia di berbagai profesi lainnya. Misalnya pegawai negeri sipil (PNS). 

    Aher, sapaan akrabnya, menilai baik TNI maupun PNS merupakan pekerjaan yang sama-sama bertugas untuk negara. Lebih jauh, dia menyebut di PNS saja usia pensiun bisa mencapai 60-65 tahun, sedangkan pekerjaan profesi hingga 70 tahun.

    “Jadi, TNI saya kira harus ada penyesuaian. Minimal, penyesuaian dengan angka rata-rata, di usia 58 atau 60 tahun. Saya kira sebagaimana di lembaga-lembaga lainnya, itu wajar untuk usia TNI,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (9/3/2025).

    Politikus PKS ini menekankan bahawa revisi UU TNI dimaksudkan agar dapat memperkuat TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.

    “Revisi Undang-Undang TNI [UU TNI] ini harus menjadi Undang-Undang yang kuat, memperkuat TNI sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menjaga kedaulatan negara paling depan. Itu saya kira isu pentingnya,” ujarnya.

    Mengingat pentingnya revisi UU TNI itu, Aher menerangkan dalam prosesnya DPR akan menampung pendapat dari masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi civil society lainnya. 

    Masukan-masukan itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi I DPR RI dalam pembahasan Revisi UU TNI.

    “Oleh karena itulah, kita tampung beragam isu, beragam pendapat yang berada di masyarakat Indonesia, melalui lembaga-lembaga, melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melalui lembaga civil society terkait,” tuturnya.

    Aher berharap revisi UU TNI ini dapat memberikan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan dapat meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan prajurit TNI.

  • Seleksi Tim FOLU Net Sink 2030 Harus Transparan, Anggota DPR Fraksi PKS Singgung Anggaran

    Seleksi Tim FOLU Net Sink 2030 Harus Transparan, Anggota DPR Fraksi PKS Singgung Anggaran

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mendesak KLHK untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme seleksi tim FOLU Net Sink 2030.

    “Publik berhak mengetahui mekanisme seleksi yang dilakukan, untuk memastikan bahwa penunjukkan ini bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan,” ujar Johan dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 Maret 2025.

    Dia mengatakan bahwa sebagai program strategis dalam mitigasi perubahan iklim, FOLU Net Sink 2030 harus dipimpin dan dikelola oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan perubahan iklim.

    “Profesionalisme harus menjadi prioritas utama agar program ini berjalan dengan efektif dan tidak hanya menjadi wacana politik semata,” ujarnya.

    Transparansi

    Selain itu, meskipun Kementerian Kehutanan telah menyatakan bahwa anggaran untuk tim FOLU Net Sink 2030 berasal dari donor internasional dan bukan dari APBN, tetap diperlukan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaannya.

    “Detail mengenai sumber dana, besaran honor yang diberikan, serta mekanisme pengalokasian anggaran harus dibuka ke publik untuk menghindari penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News