partai: PKS

  • Pemerintah Diminta Turun Tangan soal Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat

    Pemerintah Diminta Turun Tangan soal Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat

    Jakarta (beritajatim.com) – Lebih dari seribu calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

    Menurut Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih, negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.

    “Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” tegas Fikri.

    Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berpendapat, insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

    “Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

    Fikri mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini dibuka luas oleh Arab Saudi. Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis yang jelas serta pengawasan dari pemerintah. Tujuannya agar jemaah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

    “Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” kata Fikri.

    Berdasarkan catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda pun kini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

    Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intens dibahas bersama DPR RI.

    Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah. [hen/ian]

  • Ramai Penolakan Vaksin TBC M72, DPRD Jatim Siap Kawal Aspirasi Ulama dan Tokoh Masyarakat

    Ramai Penolakan Vaksin TBC M72, DPRD Jatim Siap Kawal Aspirasi Ulama dan Tokoh Masyarakat

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas menanggapi aspirasi puluhan ulama, habaib, dan tokoh masyarakat Jawa Timur terkait penolakan terhadap rencana uji coba vaksin Tuberkulosis (TBC) di Indonesia.

    Dia sepakat bahwa kebijakan publik, terlebih yang menyentuh ranah kesehatan massal, harus berbasis bukti ilmiah dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Para kiai dan alim ulama merespons dari beberapa hal tadi itu. Saya sepakat bahwa segala sesuatu kebijakan yang sebelum itu menjadi evidence based jelas secara kajian ilmiah ataupun kajian secara agama karena kita ini mayoritas beragama islam agar pemerintah ini tidak mengeluarkan statement yang meresahkan masyarakat,” ujar Puguh di hadapan peserta audiensi di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Timur, Senin (2/6/2025).

    Puguh menguraikan, keresahan masyarakat salah satunya dipicu oleh pernyataan Presiden RI setelah kunjungan tokoh internasional, Bill Gates, ke Indonesia. Saat itu, muncul pernyataan bahwa Indonesia akan menjadi lokasi uji coba vaksin TBC jenis M72, karena vaksin lama dianggap tidak lagi efektif menekan kematian akibat TBC yang mencapai 100 ribu kasus per tahun.

    “Kalau dibagi, kira-kira setiap 5-10 menit ada orang yang meninggal karena TBC. Maka menurut versi pemerintah, vaksin baru M72 dibutuhkan untuk menanggulangi hal ini,” jelasnya.

    Untuk memastikan keakuratan informasi, Puguh mengaku langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Jatim yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Prof Erwin Astha Triyono. Dia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penunjukan resmi Jawa Timur sebagai wilayah uji coba vaksin tersebut.

    “Beliau share satu statement pemerintah bahwa sampai saat ini tidak ada info daerah Jawa Timur yang ditunjuk sebagai uji coba vaksin TBC,” ungkap Puguh.

    Politisi PKS ini juga menjelaskan, uji coba vaksin M72 sudah dilakukan di beberapa negara dengan tingkat kemiskinan tinggi, seperti Afrika Selatan, Kenya, Zambia, dan Malawi. Di Indonesia, fase ketiga uji klinis dilakukan dengan melibatkan sekitar 2.000 sukarelawan dari rumah sakit mitra seperti FK UI, RSHS Bandung, dan Unpad.

    “Saya dulu juga kedokteran, jadi tahu bahwa uji coba klinis itu ada tiga fase. Sekarang ini kita berada di fase ketiga, yakni yang melibatkan ribuan partisipan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Puguh menyatakan siap membawa aspirasi para ulama dan tokoh masyarakat Jatim ke DPR RI dan lembaga terkait. Dia juga berjanji akan menyampaikan langsung kekhawatiran ini kepada Gubernur Jatim, pimpinan DPRD, dan Dinas Kesehatan.

    “Saya akan meneruskan aspirasi jenengan ini secara resmi. Selain nanti kita akan bersurat resmi, kita juga akan menyampaikan hasil kunjungan ini ke gubernur, pimpinan DPRD, dan Kepala Dinas Kesehatan supaya ini menjadi awareness alarm kepada pemerintah,” tegasnya.

    Puguh memperingatkan bahwa jika pemerintah pusat tetap memaksakan uji coba tanpa persetujuan masyarakat, maka potensi konflik sosial bisa muncul. Dia berharap semua pihak mengedepankan kehati-hatian dan menghormati suara masyarakat.

    “Kalau memaksakan kehendak, otomatis gubernur harus melaksanakan. Tapi paling tidak, gubernur sudah punya warning bahwa ada penolakan dari masyarakat, kiai, dan alim ulama. Supaya ini menjadi kehati-hatian,” pungkasnya.[asg/kun]

  • Profil Mardani Ali, Anggota Komisi II DPR Vokal Soal Anggaran Negara

    Profil Mardani Ali, Anggota Komisi II DPR Vokal Soal Anggaran Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Mardani Ali Sera adalah salah satu tokoh politik dan akademisi terkemuka di Indonesia. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dia aktif memperjuangkan aspirasi rakyat melalui peran strategisnya di Komisi II DPR, yang membidangi isu dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dengan latar belakang akademik yang kuat di bidang teknik mesin dan pengalaman panjang di dunia politik, Mardani dikenal sebagai sosok yang konsisten, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat.

    Lalu, bagaimana sosok anggota DPR Mardani Ali Sera? Berikut ini profilnya.

    Profil Mardani Ali Sera

    Mardani Ali Sera lahir di Jakarta pada 9 April 1968. Ia menempuh pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, lulus dari SMA Negeri 1 Jakarta pada 1986. Ketertarikannya pada dunia teknik membawanya melanjutkan studi di program studi teknik mesin, Fakultas Teknik Universitas Indonesia, tempat dia meraih gelar sarjana.

    Semangatnya untuk mendalami ilmu pengetahuan mendorongnya mengejar pendidikan pascasarjana di Universiti Teknologi Malaysia, dengan memperoleh gelar master of engineering pada 2000 dan PhD pada 2004 dengan fokus pada teknologi energi terbarukan.

    Kehidupan pribadi Mardani juga mencerminkan nilai-nilai keluarga yang kuat. Ia menikah dengan Siti Oniah sejak 1991 dan dikaruniai sembilan anak. Untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat, Mardani aktif di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @mardanialisera, tempat dia berbagi informasi tentang kegiatan politik, kunjungan kerja, dan pandangannya terhadap isu-isu nasional.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Mardani Ali Sera dikenal sebagai akademisi yang produktif. Ia memulai karier sebagai dosen di Universitas Mercu Buana Jakarta, dia mengajar dan melakukan penelitian di bidang teknik mesin, khususnya energi terbarukan dan efisiensi energi.

    Beberapa karya ilmiahnya telah dipublikasikan di jurnal internasional, menunjukkan dedikasinya dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Selain dunia akademik, Mardani juga aktif di ranah sosial melalui Yayasan Cendikia Ikhlas Madani, dengan menjabat sebagai ketua sejak 2010 hingga saat ini. Yayasan tersebut fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan kegiatan sosial, mencerminkan komitmen Mardani untuk memberikan dampak positif di luar ranah politik.

    Perjalanan Politik Mardani Ali Sera

    Mardani Ali Sera adalah salah satu pendiri PKS, yang menunjukkan keterlibatannya dalam politik sejak awal berdirinya partai tersebut pada 1998 (sebagai Partai Keadilan). Ia pertama kali menjadi anggota DPR pada 2017 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Sa’duddin. Meski sempat gagal terpilih dalam Pemilu 2009 dan 2014, Mardani menunjukkan ketekunan dengan terus berpartisipasi dalam kontestasi politik.

    Pada Pemilu 2019, Mardani berhasil meraih 155.285 suara dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I (Jakarta Timur), mengantarkannya menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Kesuksesannya berlanjut pada Pemilu 2024, dengan memperoleh 176.584 suara dari dapil yang sama, menegaskan kepercayaan masyarakat Jakarta Timur terhadap kepemimpinannya. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan Mardani konsisten meningkatkan basis dukungannya di wilayah ini.

    Peran di DPR Mardani Ali Sera

    Sebagai anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera fokus pada isu-isu strategis, seperti pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, pertanahan, dan reformasi aparatur sipil negara (ASN). Ia dikenal sebagai legislator yang vokal dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

    Salah satu peran pentingnya adalah sebagai ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR periode 2024-2029, dengan memimpin upaya diplomasi parlemen untuk memperkuat hubungan internasional Indonesia.

    Mardani juga berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pegawai non-PNS melalui revisi regulasi dan koordinasi dengan pemerintah. Selain itu, Mardani sering menyuarakan isu-isu krusial, seperti reforma agraria, penyelesaian konflik lahan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Mardani Ali Sera dikenal sebagai politikus yang dekat dengan rakyat dan konsisten dengan nilai-nilai integritas. Ia sering mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, seperti kebijakan subsidi energi yang kurang tepat sasaran. Dalam sebuah unggahan di X (dahulu) pada September 2024, Mardani menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, yang mendapat respons positif dari netizen.

    Mardani Ali Sera adalah contoh nyata perpaduan antara akademisi dan politikus yang berdedikasi. Dengan latar belakang pendidikan teknik mesin dan pengalaman panjang di dunia politik, dia berhasil memperjuangkan aspirasi rakyat melalui peran strategisnya di Komisi II DPR dan BKSAP. Kiprahnya dalam memperjuangkan transparansi, reformasi birokrasi, dan energi terbarukan menjadikannya salah satu anggota DPR yang disegani.

  • Visa Haji Furoda Tak Terbit, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji

    Visa Haji Furoda Tak Terbit, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Visa haji furoda tidak terbit, ribuan calon jemaah dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Menyikapi polemik tersebut, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah nonkuota.

    Anggota Timwas DPR, Abdul Fikri Faqih menilai pemerintah tidak bisa lepas tangan dalam kasus visa haji furoda meskipun prosesnya bersifat business to business (B2B) antara penyelenggara perjalanan dan pihak Arab Saudi.

    “Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

    Desakan Revisi UU Penyelenggaraan Haji

    Fikri yang juga anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKS menekankan, momentum kegagalan keberangkatan ini harus menjadi dasar untuk merevisi regulasi.

    Fokusnya adalah memperkuat pengawasan, mekanisme perlindungan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji nonkuota.

    “Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara,”  tegasnya.

    Ia mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini lebih tertata setelah diatur dengan mekanisme akuntabel. Menurutnya, skema tersebut bisa dijadikan tolak ukur bagi pengaturan haji furoda agar jemaah tetap mendapat jaminan perlindungan hukum.

    Dalam revisi UU, Fikri mendorong agar dimasukkan pasal khusus terkait perlindungan terhadap jemaah pengguna visa nonkuota, seperti visa haji furoda dan mujamalah. Hal ini dianggap penting agar tidak ada lagi korban dari praktik biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab.

  • Gerindra hingga PKS Masuk 5 Besar Terpopuler, Gigin Praginanto: yang Gemerlap para Pejabat

    Gerindra hingga PKS Masuk 5 Besar Terpopuler, Gigin Praginanto: yang Gemerlap para Pejabat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto memberi sorotan ke Lembaga survei Indonesia Political Opinion (IPO) merilis hasil survei nasional terbarunya.

    Dimana, hasilnya IPO menyebut partai politik Islam seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersaing ketat untuk berebut posisi 5 partai terpopuler.

    Secara angka Survei IPO menjabarkan popularitas tertinggi dipegang oleh PDI Perjuangan 94%, Partai Gerindra 92%, Partai Golkar 92%, Partai Kebangkitan Bangsa 77,8%, Partai Amanat Nasional 71,5%, dan Partai Keadilan Sejahtera 70,2%.

    Dari hasil survei tersebut, Gigin Praginanto pun memberikan sorotan tajamnya.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gigin Praginanto menyebut hasil ini menunjukkan negara yang semakin gelap.

    “Dan negara pun makin gelap,” tulisnya dikutip Senin (2/6/2025).

    Ia pun lanjut menyindir dengan menyebut yang semakin gemerlap justru para pejabat.

    “Yang gemerlap para pejabat dan kawan-kawannya,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • PT SHS Gandeng GP Ansor Siapkan Generasi Muda Andal Sektor Pertanian

    PT SHS Gandeng GP Ansor Siapkan Generasi Muda Andal Sektor Pertanian

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Sang Hyang Seri (SHS), anggota holding BUMN Pangan ID FOOD menjalin kerja sama strategis dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya sebagai badan usaha milik GP Ansor untuk mendorong peningkatan kompetensi serta pengembangan tenaga kerja di sektor pertanian. 

    Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Gerakan Pemuda Ansor dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya dilaksanakan di Gedung Graha Gabah, kantor pusat PT Sang Hyang Seri, Jakarta.

    Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen PT Sang Hyang Seri dalam membangun ekosistem pertanian nasional yang produktif dan berkelanjutan melalui pemberdayaan sumber daya manusia, khususnya generasi muda.

    Melalui kerja sama dengan Gerakan Pemuda Ansor, PT Sang Hyang Seri akan mendorong penyelenggaraan pelatihan, pendidikan vokasi, serta program pengembangan keterampilan tenaga kerja muda di sektor pertanian. 

    Sementara itu, melalui kemitraan dengan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya, PT Sang Hyang Seri memperkuat upaya pemenuhan tenaga kerja kompeten yang dibutuhkan dalam operasional bisnis perusahaan.

    Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Adhi Cahyono Nugroho menyampaikan kerja sama ini merupakan sinergi strategis dalam mencetak talenta muda pertanian yang andal.

    “Kami percaya bahwa sektor pertanian masa depan membutuhkan SDM yang adaptif, terampil, dan memiliki semangat membangun negeri. Melalui kolaborasi ini, PT Sang Hyang Seri berkomitmen mendukung regenerasi pertanian dan perluasan akses kerja bagi generasi muda,” ujar Adhi, Sabtu (31/5/2025).

    Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharuddin menyatakan kerja sama ini sejalan dengan semangat GP Ansor dalam menyiapkan generasi muda yang siap berkarya dan berkontribusi nyata untuk bangsa.

    “GP Ansor siap bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN seperti PT Sang Hyang Seri dalam mendorong pemberdayaan pemuda melalui sektor pertanian. Ini adalah ruang kontribusi yang strategis dan berdampak langsung bagi masa depan ketahanan pangan kita,” tegas Addin.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Masykur Isnan menegaskan pihaknya siap menjadi mitra penyedia tenaga kerja yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.

    “Kami siap mendukung PT Sang Hyang Seri melalui layanan peningkatan kompetensi tenaga kerja secara berkelanjutan, demi memenuhi standar kebutuhan industri pertanian modern,” ujar Masykur.

    Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi multipihak dalam menjawab tantangan regenerasi petani dan pemenuhan tenaga kerja pertanian secara terstruktur dan berkelanjutan. Langkah ini juga memperkuat kontribusi PT Sang Hyang Seri dalam misi ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah.

  • Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura Nasional 31 Mei 2025

    Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Keadilan Sejahtera (
    PKS
    ) tengah menjalankan Pemilihan Raya (Pemira) calon anggota
    Majelis Syura PKS
    pada Sabtu (31/5/2025).
    Pemira dilakukan dengan menggunakan sistem e-voting untuk memilih 66 anggota Majelis Syura PKS yang akan mewakili setiap daerah pemilihan.
    “Proses awal dari suksesi kepemimpinan nasional PKS dimulai dari bawah dan demokratis. Melalui mekanisme
    Pemira PKS
    akan memilih 66 anggota majelis syura sebagai perwakilan seluruh anggota PKS di setiap daerah,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri lewat keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (31/5/2025).
    Setelah 66 anggota Majelis Syura PKS terpilih, mereka akan menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) untuk memilih Ketua Majelis Syura periode 2025-2030.
    “PKS ingin menjaga nilai-nilai pengelolaan partai berbasis sistem yang memastikan seluruh anggota PKS se-Indonesia untuk terlibat aktif sejak awal,” ucapnya.
    Muara dari Pemira ini adalah terpilihnya Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS periode 2025-2030. Termasuk Presiden PKS yang akan ditentukan oleh Ketua Majelis Syura.
    “Setelah itu secara berjenjang dan sistematis juga akan digelar Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah di seluruh provinsi dan Musyawarah Daerah untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Daerah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Mabruri.
    PKS sendiri sudah berganti kepemimpinan sebanyak delapan kali. Adapun Presiden PKS untuk periode 2020-2025 adalah Ahmad Syaikhu.
    Berikut delapan nama yang pernah menjabat sebagai Presiden PKS:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Tegaskan Penyelenggaraan Haji Furoda Tak Punya Landasan Hukum

    DPR Tegaskan Penyelenggaraan Haji Furoda Tak Punya Landasan Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji furoda atau skema haji dengan visa non-reguler tidak memiliki landasan hukum di Indonesia. Ia menyebut sistem penyelenggaraan haji secara formal saat ini hanya mengakomodasi dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus.

    “Dalam penyelenggaraan memang yang diatur formal hanya haji reguler dan haji khusus, tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya,” ujar Fikri yang juga anggota Komisi VIII DPR RI.

    Fikri menjelaskan, ketiadaan regulasi menyebabkan skema haji dengan visa mujamalah atau furoda tidak memiliki payung hukum yang jelas. Akibatnya, negara tidak bisa mengambil langkah hukum atau perlindungan secara langsung terhadap jemaah haji jalur ini jika terjadi persoalan.

    “Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

    Dalam kondisi ini, kata Fikri, satu-satunya cara untuk melakukan advokasi terhadap jemaah haji furoda adalah melalui jalur diplomasi. Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama atau pihak imigrasi, hanya bisa menempuh pendekatan dialog dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

    “Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” katanya.

    Ia menyebut diplomasi ini sangat penting, karena kewenangan penerbitan visa sepenuhnya berada di tangan otoritas Saudi. DPR, lanjut Fikri, tengah merespons kekosongan hukum ini dengan membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Seiring dengan itu, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” jelasnya.

    Upaya normatif tersebut, menurutnya, akan membuka jalan bagi legalisasi jalur haji mandiri yang telah lama eksis namun belum diakui dalam sistem hukum Indonesia. Ini juga menyesuaikan dengan kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang telah membuka akses visa haji dan umrah mandiri.

    “Begitupun haji yang selama ini dikenal dengan nama haji furoda, KSA juga menerbitkan visa khusus. Dan selama ini belum diatur dalam UU yang ada di Indonesia,” pungkas Fikri. [hen/beq]

  • PKS dan PPP Dukung Sikap Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka

    PKS dan PPP Dukung Sikap Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang akan mengakui Israel jika Palestina merdeka.

    Ketua BKSAP DPR, Mardani Ali Sera mempertegas pernyataan Prabowo yang mensyaratkan kemerdekaan Palestina jika ingin Israel diterima sebagai negara.

    “Peluang dan konsep yang ada saat ini [untuk Palestina] baru two state solution dan pernyataan beliau [Presiden Prabowo] jelas mendukung kemerdekaan Palestina dan memang seperti itu.” Ujar Mardani dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).

    Sementara itu, PPP mengapresiasi terobosan diplomasi yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

    Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Arwani Thomafi mengatakan dukungan Indonesia untuk Palestina tetap harus menjadi prioritas sesuai mandat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    “Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia mendukung kemerdekaan bangsa lain sekaligus menolak penjajahan, termasuk Israel yang mencaplok tanah Palestina,” kata Arwani dilansir dari Antara, Jumat (30/5/2025).

    Arwani mengatakan pembukaan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel bisa terjadi asalkan Palestina menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, Israel harus bertanggung jawab terhadap kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina.

    “Sebelum Indonesia membuka hubungan diplomatik itu, Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional terlebih dahulu atas kejahatan kemanusiaan terhadap bangsa Palestina bertahun-tahun,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina.

    Presiden Prabowo menyatakan siap membangun hubungan diplomatik dengan Israel setelah Palestina merdeka. Penegasan tersebut memberi pesan kepada Prancis yang akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi dengan Arab Saudi untuk perdamaian Palestina-Israel.

    PBB telah menjadwalkan konferensi tingkat tinggi mengenai solusi dua negara yang akan diselenggarakan pada 17–20 Juni 2025 di New York, Amerika Serikat.

  • SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan Nasional 30 Mei 2025

    SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR RI,
    Netty Prasetiyani
    , menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Antidiskriminasi Tenaga Kerja.
    Meski begitu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan agar ini tidak menjadi dokumen administratif semata.
    “Surat edaran ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah perlu memastikan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan, agar implementasinya benar-benar terjadi di lapangan,” ujar Netty saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
    Pengawasan yang dimaksud, kata Netty, bisa mencakup mulai dari sisi jumlah maupun kapasitasnya.
    Selain itu, pemerintah disarankan untuk membuat sarana pengaduan jika ada masyarakat yang masih mendapat perlakuan diskriminatif.
    “Juga soal sarana pelaporan dari masyarakat, khususnya pekerja, perlu dipermudah dan dilindungi, agar korban diskriminasi tidak takut bersuara,” ucap Netty.
    Selanjutnya, ia juga menekankan soal pemberian sanksi dan teguran bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
    “Juga soal pemberian sanksi atau teguran terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, agar ada efek jera,” tegasnya.
    Lebih lanjut, politikus PKS ini menganggap SE tersebut merupakan langkah progresif yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif.
    Dia berharap ke depannya tidak lagi ada diskriminasi terhadap pekerja.
    “Tidak boleh ada lagi diskriminasi dalam proses rekrutmen, promosi, maupun pemutusan hubungan kerja,” kata Netty.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang
    Larangan Diskriminasi
    Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025).
    Dilansir dari salinan resmi SE tersebut, Kemenaker ingin mewujudkan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
    Selain itu, Kemenaker memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja.
    Oleh karena itu, Menaker Yassierli mengeluarkan empat poin dalam SE terbaru ini.
    Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
    Namun, SE ini tetap memberi ruang pengecualian untuk syarat usia dengan kriteria ketat, yakni:
    a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau
    b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
    Keempat,
    larangan diskriminasi
    dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
    Menaker Yassierli meminta para gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.