partai: PKS

  • 7
                    
                        Prabowo Heran Kaesang Dapat Sorakan Lebih Meriah daripada Gibran: Mungkin Lebih Ganteng
                        Nasional

    7 Prabowo Heran Kaesang Dapat Sorakan Lebih Meriah daripada Gibran: Mungkin Lebih Ganteng Nasional

    Prabowo Heran Kaesang Dapat Sorakan Lebih Meriah daripada Gibran: Mungkin Lebih Ganteng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendapatkan tepuk tangan meriah saat namanya dipanggil dalam Puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.
    Presiden
    Prabowo Subianto
    pun keheranan, kenapa tepuk tangan untuk Kaesang bisa lebih ramai daripada abangnya sendiri, yakni Wapres
    Gibran Rakabuming Raka
    .
    Mulanya, Prabowo mengabsen satu per satu pejabat dan ketua partai politik yang hadir. Ketika sampai pada nama Kaesang, Prabowo sempat terdiam mendengar tepuk tangan dan sorakan riuh dari kader Golkar.
    “Ketua PKS saudara Al Muzzammil Yusuf. Ketua PSI
    Kaesang Pangarep
    yang saya hormati,” ujar Prabowo disambut riuh kader Golkar ketika Kaesang berdiri.
    “Kok lebih ramai dari abangnya ini?” imbuh Prabowo. 
    Prabowo menduga, Kaesang lebih disoraki karena memiliki badan besar dan ganteng daripada Gibran.
    Melihat suasana tersebut, Gibran hanya menganggukkan kepalanya sambil tersenyum. Kader Golkar pun tertawa melihat aksi Gibran itu.
    “Mungkin badannya lebih besar. Ganteng lagi ya. Ini emak-emak senangnya yang ganteng-ganteng ini. Nanti saya sebut Seskab (Teddy Indra Wijaya), teriak lagi saudara-saudara,” imbuh Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aspimtel Ingatkan Urgensi Kesetaraan Perizinan Telekomunikasi di Badung

    Aspimtel Ingatkan Urgensi Kesetaraan Perizinan Telekomunikasi di Badung

    Bisnis.com, JAKARTA — Gugatan sebesar Rp3,37 trilliun yang diajukan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI) kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mendapat sorotan dari pengusaha menara telekomunikasi. 

    Bali Tower menggugat Pemkab Badung karena dituding wanprestasi atas hak ekslusivitas yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 2007 silam. Pemkab memperbolehkan perusahaan telekomunikasi di luar Bali Tower untuk menggelar jaringan untuk kebutuhan kota pintar (Smart City) pada 2016 saat PKS masih berlaku. 

    Atas gugatan tersebut, Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menilai langkah Pemkab Badung sudah benar dan baik bagi kualitas layanan internet di Bali dan terciptanya iklim persaingan yang sehat. 

    Ketua Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengatakan perusahaan yang tergabung dalam Aspimtel adalah mitra pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta mitra strategis para pelaku industri telekomunikasi, yang mempunyai tujuan yang sama, yaitu menghadirkan layanan telekomunikasi yang handal, kompetitif dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.

    Untuk itu, Aspimtel selalu terbuka untuk berdialog dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan di Badung. 

    Lelaki yang akrab disapa Teddy mendukung Pemkab Badung untuk menciptakan kesetaraan perizinan, termasuk pembangunan menara, yang dapat diwujudkan melalui pendekatan kolaboratif.

    “Serta tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku untuk memberikan iklim usaha yang sehat,” kata Teddy di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Teddy memandang bahwa peraturan tingkat pusat dan di daerah serta pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di seluruh kota-kota di Indonesia, sudah semakin baik, dengan upaya pemerintah yang memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuhnya iklim usaha yang sehat, yang memberi manfaat kepada masyarakat luas. 

    Hal ini tercermin melalui kecepatan perijinan (Online Single Submission) yang transparan, kompetitif dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh pelaku industri, serta mengeliminasi peraturan yang saling tumpang tindih.

    Aspimtel, lanjutnya, juga memandang bahwa iklim kompetisi yang tidak sehat, yaitu salah satunya pemberlakuan monopoli dan eksklusifitas, berpotensi menimbulkan kondisi yang tidak dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya oleh masyarakat luas, seperti rendahnya kualitas layanan & harga yang lebih tinggi.

    Warga Badung menerima panggilan di dekat menara telekomunikasi

    lebih jauh, kata Teddy, pembatasan berupa monopoli & eksklusifitas seperti ini secara tidak langsung turut mempengaruhi sektor pariwisata, aktivitas sosial ekonomi, termasuk kualitas layanan telekomunikasi yang diterima masyarakat.

    “Dalam konteks pembangunan infrastruktur telekomunikasi, akan dihadapkan pada terjadinya perlambatan pembangunan di seluruh ekosistem telekomunikasi— mulai dari operator seluler, penyedia jaringan optik, hingga sektor-sektor pendukung lainnya, dan sudah barang tentu termasuk industri tower provider,” kata Teddy. 

    Sekadar informasi, Bali Towerindo tengah menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama. Gugatan itu teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu. 

    Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka suara soal gugatan yang dilayangkan Bali Tower terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung. 

    Pihak Bali Towerindo disebut merasa dirugikan sebesar Rp 3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. Selain soal kerugian materiil, Bali Tower juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.

    Tabrak Regulasi

    Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menegaskan industri telekomunikasi tidak mengenal eksklusivitas. Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu juga mengingatkan undang-undang telekomunikasi tegas melarang praktik yang terjadi di Badung. 

    “Eksklusivitas itu tidak dibenarkan dalam aturan UU No.5/1999 karena menghambat kompetisi. Apalagi kalau proses seleksi yang memegang hak monopoli tower di daerah itu tidak transparan,” kata Heru. 

    Sementara itu Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia [PERATIN] Kamilov Sagala menjelaskan kasus menara di Badung adalah cerita lama yang tak kunjung selesai. Pemerintah pusat perlu terlibat menyelesaikan permasalahan ini. 

    Eksklusivitas yang diberikan kepada Bali Tower terjadi karena saat itu Pemkab Badung dipimpin oleh seorang raja. Sehingga terjadi kekuasaan yang absolut. Bupati kemudian menunjuk Bali Tower, yang menurut Kamilov, menimbulkan kerugian di kemudian hari bagi masyarakat. 

    Kamilov yang saat itu menjabat sebagai BRTI telah memperingatkan hal ini kepada Bupati Badung, bahwa kebijakan eksklusivitas yang diterapkan akan mengganggu tataran infrastruktur telekomunikasi.

    “Kenapa? Karena kebutuhan industri telekomunikasi apalagi digital ini terus berkembang, kotanya ingin maju apalagi katanya mau jadi Smart City, Itu tidak bisa dibangun sendirian oleh Bali Tower. Dia harus kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang lain. Ini jadi hambatan,” kata Kamilov. 

    Kamilov mengatakan dalam sebuah perjanjian dan ditemukan masalah, ada beberapa pilihan yang dapat ditempuh seperti Pengadilan Badung atau Badan Arbitrase Negara. Di sana, permasalahan kedua belah pihak dapat diselesaikan. 

    Kamilov mendorong agar seluruh pihak duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Tuntutan Rp3,3 triliun terbilang sangat besar bagi Pemkab Badung. 

    “Solusi lainnya bisa melalui pemerintahan seperti Komdigi dan Kemenkopolhukam untuk menyelesaikan masalah ini tanpa merusak kepentingan semua,” kata Kamilov.

    Salah satu destinasi wisata di Badung

    Mengenai alasan eksklusivitas agar Bali tidak menjadi kumuh karena menara, menurut Kamilov, itu sudah kadaluarsa. Menara telekomunikasi dapat dibentuk seperti pohon dan lain sebagainya, yang tidak merusak pemandangan. 

    Dia juga mengingatkan bahwa Badung adalah Kabupaten Destinasi Wisata. Kerusakan tatanan telekomunikasi di kawasan tersebut menjadi kerugian besar karena nama Indonesia dapat tercoret di dunia.

    “Jika ini rusak, gaungnya akan sampai ke luar negeri dan ini merugikan negara dan pariwisata,” kata Kamilov.

  • Bapas Jakbar evaluasi penerapan pidana alternatif bagi klien

    Bapas Jakbar evaluasi penerapan pidana alternatif bagi klien

    Jakarta (ANTARA) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat (Jakbar) mengevaluasi implementasi pidana alternatif bagi sejumlah klien pemasyarakatan yang dibina di lembaga tersebut.

    Kepala Bapas Jakbar Sri Susilarti mengatakan hingga hari ini, pihaknya telah melibatkan sejumlah klien pemasyarakatan sebanyak enam kali untuk menjalani pidana alternatif.

    “Sejauh ini, kita amati sudah ada perkembangan pada para klien. Artinya, mereka paham bahwa penerapan pidana alternatif lewat kerja sosial itu bisa membantu masyarakat, termasuk di panti ini,” kata Sri kepada wartawan di Jakarta Barat, Jumat.

    Penerapan pidana alternatif, kata dia, dilakukan lewat berbagai kegiatan sosial melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah lembaga di luar Bapas.

    “Hari ini, kita ada bakti sosial di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia II, Cengkareng. Ada sebanyak 27 klien pemasyarakatan dan 40 petugas kita,” ujar Sri.

    Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat Sri Susilarti mengunjungi lansia di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia II, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Risky Syukur.

    Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menerapkan pidana alternatif dengan memperbanyak PKS dengan lembaga-lembaga lain.

    “Kami sudah melakukan PKS dengan para jejaring kami, termasuk Radar Jakarta salah satunya, bisa mereka diikutkan dalam kerja sosial di situ. Kemudian, juga dengan komunitas kebudayaan, jadi klien kami belajar soal budaya juga,” jelas Sri.

    Menurut dia, kerja sosial yang mereka lakukan itu tidak hanya bermanfaat bagi lembaga-lembaga dalam PKS, tetapi juga para klien pemasyarakatan.

    “Jadi, mereka kembali bisa menemukan diri mereka di tengah lingkungan masyarakat, selain itu juga bisa menjadi batu loncatan mereka ke dunia kerja,” terang Sri.

    Sebelumnya, dia menuturkan pelibatan klien pemasyarakatan dalam kerja sosial merupakan persiapan implementasi teknis hukuman kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

    “Dalam KUHP baru, khususnya Pasal 85, pidana bisa berbentuk tindakan, seperti kerja sosial. Ini adalah wujud keadilan restoratif (restorative justice) yang kami harapkan menjadi solusi untuk mengurangi kapasitas di lapas dan rutan,” tutur Sri, Rabu (15/10).

    Dia menilai perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP yang baru membuat penjara tak lagi menjadi satu-satunya pilihan hukuman bagi pelaku kejahatan ringan (ancaman penjara di bawah lima tahun).

    “Memasukkan terpidana atau tersangka ke dalam lembaga pemasyarakatan bukan solusi yang terbaik. Jadi, mereka diberi kesempatan. Masyarakat melakukan pembinaan terhadap terpidana tersebut karena isi lapas itu sudah cukup banyak,” imbuh Sri.

    Dia mengungkapkan dalam perubahan Pasal 85 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, secara spesifik diatur bahwa pidana dapat berbentuk tindakan, salah satunya kerja sosial yang diawasi.

    “Dengan adanya opsi hukuman kerja sosial yang efektif berlaku pada 2026, nantinya penegak hukum punya alternatif untuk menjatuhkan hukuman yang dinilai lebih bermanfaat bagi terpidana maupun masyarakat,” ungkap Sri.

    Dia pun optimistis kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk mengatasi masalah darurat kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia, termasuk Bapas Jakarta Barat yang saat ini menangani lebih dari 1.600 klien, yang beberapa di antaranya merupakan anak-anak.

    “Saat ini, ada sekitar 270.000 penghuni lapas di seluruh Indonesia. Kapasitas sudah sangat tidak memadai. Memasukkan semua terpidana ke dalam lembaga pemasyarakatan bukan lagi solusi yang terbaik,” pungkas Sri.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator PKS Sarankan Raja Juli Mundur Imbas Banjir Sumatera

    Legislator PKS Sarankan Raja Juli Mundur Imbas Banjir Sumatera

    GELORA.CO – Penanganan banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera disorot Anggota Komisi IV DPR Rahmat Saleh. 

    Rahmat menyarankan agar kementerian terkait yang dianggap gagal menangani bencana Sumatera tersebut untuk mundur dari jabatannya.

    Legislator PKS itu mengkritisi paparan awal Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menampilkan data penurunan deforestasi dari tahun ke tahun. 

    Menurutnya, penyampaian tersebut justru memberi kesan bahwa Kementerian Kehutanan masih menganggap deforestasi bukan faktor utama penyebab banjir.

    “Tadi di awal Pak Menteri mengutarakan data yang seolah menampilkan bahwa sudah terjadi penurunan data deforestasi dari tahun ke tahun. Dan pesan yang kita tangkap itu menguatkan bahwa Kemenhut dalam hal ini masih menganggap bahwa penyebab utama banjir itu bukanlah deforestasi atau masalah pembalakan hutan,” ujar Rahmat dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

    Rahmat pun jadi teringat langkah ekstrem yang dilakukan pejabat Pemerintah Filipina beberapa waktu lalu ketika negaranya dilanda banjir.

    “Saya pernah membaca yah tanggal kemarin, itu tanggal 18 november itu kabinetnya Pak Ferdinand Marcos di Filipina, mereka itu banjir penyebabnya tapi gentleman dua menterinya mengundurkan diri karena merasa menganggap tidak mampu mengatasi itu,” tuturnya.

    Atas dasar itu, Rahmat menilai sikap serupa tidak salah bila diterapkan di Indonesia.

    “Jadi, bukan sesuatu yang salah juga kalau menteri yang tidak sanggup mengatasi ini mundur juga. Itu adalah tugas yang mulia menurut saya,” pungkasnya.

  • Pemkot Mojokerto Segel 10 Perusahaan Telekomunikasi Pelanggar Perda

    Pemkot Mojokerto Segel 10 Perusahaan Telekomunikasi Pelanggar Perda

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

    Sebanyak sepuluh perusahaan dikenai penghentian sementara kegiatan usaha melalui penonaktifan ODC (Optical Distribution Cabinet).

    Sanksi tersebut diberikan mulai, Selasa (2/12/2025) lalu setelah sebelumnya para penyelenggara memperoleh teguran lisan dan tertulis. Namun para penyelenggara tersebut tidak segera memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija).

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah. Penertiban tersebut, lanjutnya, bukan semata tindakan administratif.

    “Namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah. Izin operasional dapat diberikan kembali apabila perusahaan telekomunikasi telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pelunasan retribusi yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Kamis (4/12/2025).

    Salah satu perusahaan, PT Iforte Solusi Infotek, kini menjadi yang pertama menyelesaikan kewajibannya. Perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) serta melunasi retribusi sebesar Rp516.892.000. Setelah pelunasan, segel dicabut dan PT Iforte kembali diizinkan beroperasi secara normal.

    Ning Ita (sapaan akrab, red) menambahkan bahwa seluruh retribusi yang dibayarkan akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) dan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto. Termasuk penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemkot Mojokerto memastikan penertiban akan terus dilakukan.

    Hingga seluruh penyelenggara telekomunikasi memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan sesuai regulasi. Menurutnya, tujuan kegiatan tersebut bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan tertib aturan. Dengan begitu, Ning Ita berharap Kota Mojokerto dapat berkembang lebih baik dan bersinergi memberikan layanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas.

    “Kami mohon dukungan dari semua pihak agar proses penertiban berjalan lancar. Setelah perusahaan melengkapi kewajiban, segel dapat dibuka dan layanan kembali normal,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi memulai langkah tegas untuk menertibkan jaringan kabel serat optik (fiber optik) yang tersebar di seluruh wilayah kota.

    Upaya ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan telekomunikasi. [tin/suf]

  • DPRD Bogor tekankan transparansi dan sanksi dalam PKS TPAS Galuga

    DPRD Bogor tekankan transparansi dan sanksi dalam PKS TPAS Galuga

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – DPRD Bogor menekankan pentingnya transparansi dan mekanisme sanksi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang disetujui dalam rapat paripurna, Rabu.

    Ketua DPRD Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan, persetujuan perpanjangan PKS telah melalui pembahasan di Komisi I dan III serta pembahasan khusus di Badan Musyawarah DPRD Bogor. Ia menegaskan bahwa lembaganya memberikan sejumlah catatan penting agar PKS lebih kuat secara hukum dan operasional.

    “Kami meminta kejelasan atas operator resmi, Standar Layanan Minimal dan detail teknis lain, agar PKS ini tidak hanya menjadi dokumen administratif,” kata dia.

    Ia menambahkan bahwa transparansi antar kedua daerah harus dijamin agar kerja sama tersebut memenuhi asas keadilan dan memberikan manfaat yang seimbang bagi Bogor dan Kabupaten Bogor.

    “PKS harus memiliki enforceability yang kuat. Detail penggunaan Galuga perlu dicantumkan, termasuk jumlah sampah, zonasi, SOP darurat longsor landfill, banjir lindi, dan kebakaran,” ujarnya.

    DPRD Bogor juga meminta agar penerima manfaat PKS dituangkan secara jelas dalam dokumen kerja sama sebagai dasar pelaporan berkala tiap triwulan yang wajib disampaikan kepada DPRD.

    “Kami juga mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini,” tegas dia. .

    Ketua Komisi I DPRD Bogor, Karnain Asyhar, menyatakan, perpanjangan kerja sama TPAS Galuga harus memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pelayanan publik, sekaligus memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat di dua wilayah.

    “Komisi I dan III menegaskan bahwa PKS harus menjadi win-win solution bagi daerah dan warga terdampak, serta menjaga lingkungan hidup dengan teknologi pengolahan yang tepat,” kata dia.

    Ia menambahkan, legitimasi hukum dan politik atas kerja sama tersebut penting untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan selaras dengan kebutuhan masa depan Kota Bogor.

    Dalam rapat paripurna, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap perpanjangan PKS TPAS Galuga. Ia menilai hal ini sebagai bentuk komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan layanan persampahan.

    “Pemkot Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama dan pelaksanaan teknis di lapangan,” ujar dia.

    Ia memastikan kerja sama ini berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra kerja sama.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pejabat Publik PKS Diinstruksikan Potong Gaji untuk Bantu Korban Bencana Sumatera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Pejabat Publik PKS Diinstruksikan Potong Gaji untuk Bantu Korban Bencana Sumatera Nasional 2 Desember 2025

    Pejabat Publik PKS Diinstruksikan Potong Gaji untuk Bantu Korban Bencana Sumatera
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf menginstruksikan kepada kadernya yang menjadi pejabat publik memotong gajinya untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Langkah pemotongan gaji itu berlaku bagi kader
    PKS
    yang menjabat sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah.
    “Kepada seluruh pejabat publik PKS, baik anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun Kepala Daerah kader PKS agar melakukan pemotongan gaji dan tunjangan untuk dana kemanusiaan,” ujar Almuzzammil dalam keterangan resminya, Selasa (2/12/2025).
    Ia juga memerintahkan para pejabat publik PKS untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan anggaran.
    Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi bantuan pemerintah berjalan cepat, tepat, dan transparan kepada korban terdampak.
    “Jalankan fungsi pengawasan dan anggaran untuk memastikan distribusi bantuan pemerintah berjalan cepat, tepat, dan transparan,” tambah Almuzzammil.
    Di samping itu, Almuzzammil mengajak seluruh struktur dan kader untuk peduli dengan melakukan penggalangan dana, logistik, obat-obatan, pakaian layak pakai, dan kebutuhan lainnya.
    Penyaluran bantuan ini dapat dikoordinasikan melalui struktur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS di wilayah masing-masing.
    “Kepada seluruh kader PKS agar peduli dan membantu saudara kita yang terdampak bencana dengan melakukan penggalangan dana, logistik, obat-obatan, pakaian layak pakai, dan/atau berbagai kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh para korban bencana,” ujar Almuzzammil.
    Sebagai informasi, sebanyak 708 orang dinyatakan meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi, yakni
    Aceh
    , Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapuspedatin) BNPB Abdul Muhari, dalam jumpa pers yang disiarkan oleh akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa (2/12/2025).
    Ia merinci, di Sumatera Utara terdapat 294 orang meninggal dunia dan 155 jiwa hilang. Wilayah yang paling terdampak adalah Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sibolga, dan Tapanuli Utara.
    “Kemudian untuk Provinsi Aceh. Per hari ini, meninggal dunia 218 jiwa dan hilang masih ada di data kami itu 227 jiwa,” ujar Abdul.
    Terakhir, di Sumatera Barat, jumlah korban jiwa hingga hari ini pukul 16.00 WIB tercatat 196 orang meninggal dunia dan 117 orang masih hilang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Remaja di Jerman Rentan Ideologi Ekstrem?

    Kenapa Remaja di Jerman Rentan Ideologi Ekstrem?

    Jakarta

    Tahun lalu, dua remaja berusia 15 dan 17 tahun berniat menebar teror di sebuah pasar Natal di Leverkusen, Nordrhein-Westfalen. Dengan berbekal sebuah truk, kedua remaja yang berbaiat kepada kelompok teror Negara Islam (IS) itu berniat menabrakkan kendaraan ke kerumunan dan menewaskan sebanyak mungkin orang. Dua hari sebelum rencana itu terwujud, polisi mencokok keduanya setelah mengendus percakapan mereka di dunia maya.

    Kedua remaja, asal Afghanistan dan Republik Otonom Chechnya di Rusia, pada 2024 dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Kasus semacam ini membuat resah aparat keamanan Jerman. Badan Kriminal Federal (BKA) mencatat lonjakan tajam kekerasan dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah tersangka remaja, hingga 17 tahun, melonjak hampir sepertiga sejak 2019. Pada kelompok anak-anak hingga 13 tahun, kenaikannya bahkan mencapai dua pertiga.

    Dalam laporan Statistik Kriminal Kepolisian (PKS) terbaru, BKA mengurai sejumlah kemungkinan penyebab. “Ada indikasi bahwa tekanan psikologis pada anak dan remaja meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Tekanan psikologis memang bukan penyebab langsung perilaku kriminal, tetapi dalam kombinasi dengan faktor-faktor lain dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya tindak kekerasan.”

    Faktor risiko: Perang, krisis iklim, pandemi

    Risikonya berlapis: kekerasan dalam keluarga, kurangnya kasih sayang orang tua, kemiskinan, serta kecemasan menghadapi ragam krisis sosial seperti perang, perubahan iklim, dan pandemi. BKA menilai kelompok yang paling rentan adalah anak-anak dan remaja pengungsi. Terasing dan kehilangan arah, mereka mencari jawaban soal makna hidup di internet.

    Sering kali, pencarian itu justru membawa mereka ke kanal para ekstremis – baik yang berbaju agama maupun politik. Kemungkinan terseret masuk ke lingkaran radikalisme pun membesar. Selama lebih dari 20 tahun, kelompok Violence Prevention Network (VPN) di Berlin menangani anak, remaja, dan dewasa muda yang terpapar paham kekerasan. Lembaga swadaya masyarakat itu juga menjadi mitra penting aparat keamanan dalam upaya deradikalisasi.

    Konflik Timur Tengah sebagai pemantik

    Direktur VPN, Thomas Mücke, mengingatkan adanya gejala meningkatnya “kebisuan” antara orang dewasa dan generasi muda. Dari lokakarya tentang Timur Tengah yang mereka selenggarakan di sekolah-sekolah, Mücke tahu betul betapa cepat situasi bisa memanas secara emosional. Karena itu, dia menilai ruang aman untuk berdialog dengan anak-anak dan remaja sangat penting agar mereka tak meluncur ke jalan buntu.

    “Di ruang itulah mereka bisa mengutarakan hal-hal yang sulit diucapkan orang dewasa,” kata Mücke. Dalam ruang seperti itu, mereka bisa diajak berdiskusi, ditantang argumennya, dan dibuka terhadap cara pandang lain. “Kalau kita kehilangan kemampuan untuk berkomunikasi, para ekstremislah yang menang.”

    Propaganda di TikTok dan platform lain

    “Internet, dengan batas masuk yang rendah dan ketersediaan tak henti, menjadi ruang virtual yang mudah diakses bagi anak muda untuk berjejaring dan mengekspresikan sikap yang penuh kebencian dan siap melakukan kekerasan,” demikian kesimpulan lembaga itu.

    Musuh bersama: Antifa dan komunitas Queer

    Laporan tersebut menyinggung kelompok “Jung & Stark” (JS), yang meroket via Instagram pada 2024. “Perkumpulan baru yang tak terikat jaringan ekstrem kanan regional maupun nasional ini dalam waktu singkat menjadi pintu masuk bagi banyak anak dan remaja ke dunia ekstremisme kanan,” tulis laporan itu.

    Kelompok JS meramu fragmen ideologis yang diracik lewat penentuan musuh bersama: mulai dari kelompok kiri Antifa hingga komunitas LSBTIQ – lesbian, gay, biseksual, transgender, interseks, dan queer.

    Bagaimana meredam gema ruang maya?

    Mengeluarkan anak dan remaja dari gema ruang maya yang sempit kian sulit, menurut pantauan VPN. Feride Aktas, dari divisi “Ekstremisme Berbasis Agama”, kian cemas akan memburuknya kualitas diskursus politik dan sosial.

    “Kita ada di titik ketika kita begitu jauh satu sama lain, sehingga yang pertama harus dipulihkan adalah kemampuan berdialog,” kata Aktas. Karena itu, menurut dia, anak muda tak boleh langsung dihukum atau dicap hanya karena ucapan-ucapan meragukan. Yang penting adalah masuk ke wilayah emosi mereka.

    Peran keluarga dan sekolah

    Dalam percakapannya dengan remaja yang terpapar radikalisme, Aktas masih mendengar gema pandemi COVID-19. Banyak yang merasa tak ada seorang pun hadir untuk mereka—baik di keluarga maupun di sekolah. Remaja demikian tetap merasa kesepian meski berada dalam kelompok. “Dan akhirnya mereka menemukan tempat di kelompok-kelompok yang, lewat berbagai cara, menjerat mereka dalam ekstremisme kanan maupun Islamisme,” ujar Aktas.

    Rekan Aktas, Thomas Mücke, menambahkan bahwa banyak orang tua gagal melihat tanda-tanda dini radikalisasi anaknya. Itu sebabnya ia mendorong keluarga segera mencari bantuan jika ragu. “Kami melihat situasinya secara saksama dan langsung berdialog dengan orang tua.”

    Pelarian eks-IS dari Suriah

    Dalam sepuluh tahun terakhir, VPN menangani 431 kasus yang dianggap “relevan secara keamanan”—orang-orang yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Di antara mereka, 75 adalah “individu berisiko tinggi”, yang dinilai memiliki ancaman serius terhadap keamanan publik. Ada pula 65 remaja yang pernah bergabung dengan IS dan kembali dari Suriah.

    Indikator keberhasilan VPN terlihat dari angka residivisme. Dari 431 anak dan remaja yang mereka dampingi keluar dari lingkungan ekstremis, hanya dua yang kembali terjerumus.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Jerman
    Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan Nasional 2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Medan pada Senin (1/12/2025).
    Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah, selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian
    Medan
    tahun 2021-Mei 2024, dan Eddy Kurniawan Winarto, selaku wiraswasta.
    “Berdasarkan kecukupan alat bukti,
    KPK
    menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta dan MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Asep mengatakan, kasus bermula saat Muhlis bersama stafnya melakukan pengkondisian paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) dengan modus “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum maupun pada saat proses lelang.
    Kemudian, Muhlis selaku PPK dan perpanjangan tangan dari tersangka sekaligus Direktur Prasarana Harno Trimadi memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/plotting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.
    Lalu, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB, KPK menemukan kegiatan dengan modus “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket pekerjaan.
    “Termasuk dari pihak Kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” ujarnya.
    Asep mengatakan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto memerintahkan stafnya, yaitu Wisnu Argo Megantoro alias Wisnu, untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung.
    “Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran. Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO yang bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep.
    Asep mengatakan, dalam proses penyusunan metode pekerjaan, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi dengan perwakilan yang sudah ditunjuk, yakni Afong.
    Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023.
    “Kemudian, untuk kepentingan Eddy sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan Eddy,” ujarnya.
    Selanjutnya, Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya memberikan fee kepada Muhlis, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.
    “Sementara alasan DRS (Dion Renato) maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW (Eddy) karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” ucap dia.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 1-20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
    Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 16 tersangka pada 13 April 2023.
    Mereka yang menerima suap di antaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
    Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah, lalu, Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan, Hardho selaku Sekretaris Pokja Pengadaan, Edi Purnomo selaku anggota Pokja Pengadaan, dan Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
    Mereka pemberi suap di antaranya, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd Februari 2023, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
    Kemudian, Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, dan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
    KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.
    KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub, yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
    “Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setahun Lalu Menggagalkan, Sekarang Desak Penyelesaian RTRW Jember

    Setahun Lalu Menggagalkan, Sekarang Desak Penyelesaian RTRW Jember

    Jember (beritajatim.com) – Tepat medio Agustus 2024, lima dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggagalkan sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah pada akhir masa kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto.

    Saat itu, di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, enam fraksi menolak penyelenggaraan sidang paripurna untuk mengesahkan RTRW dengan berbagai alasan. Satu-satunya fraksi yang menghendaki Perda RTRW disahkan saat itu hanya PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera.

    Setahun berlalu, setelah gagalnya pengesahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember tidak juga memiliki peraturan terbaru mengenai RTRW yang berdampak pada belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perda RTRW yang diacu saat ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2015 pada masa pemerintahan Bupati MZA Djalal.

    Kini sejumlah fraksi mendesak agar Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait segera menyelesaikan perda tersebut. Budi Wicaksono, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat, meminta pemerintah daerah memprioritaskan RTRW sebagai kebutuhan dasar:

    “Tata ruang adalah fondasi pembangunan.Tanpa kepastian ruang, investasi, infrastruktur, dan pelayanan publik akan terhambat. Eksekutif perlu menempatkan penyelesaian RTRW sebagai agenda utama,” kata Budi dalam pandangan akhir fraksi terhadap APBD Jember 2026.

    Budi mendesak eksekutif bergerak cepat, transparan, dan kolaboratif. “Lambatnya penyelesaian RTRW bukan hanya masalah administratif, tetapi bisa menghambat pembangunan, investasi, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Intan Permatasari, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, juga mendesak percepatan penyelesaian Perda RTRW Kabupaten Jember terbaru. “Dokumen ini merupakan pedoman penting untuk pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” katanya.

    “Kami menekankan perlunya koordinasi yang kuat, kajian lingkungan yang matang, dan penampungan aspirasi masyarakat dalam prosesnya, agar Perda RTRW yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang solid untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jember,” kata Intan.

    Edo Rahmanta Ersu Putra, juru bicara Fraksi Gerindra, mengingatkan, RTRW adalah ibu dari seluruh peraturan pembangunan. “Tanpa RTRW, banyak raperda dan program pembangunan mandek, terhambat, atau tidak sinkron,” katanya.

    Edo tak ingin Jember menjadi daerah yang tertinggal. “Hanya karena dokumen dasar tata ruang belum diselesaikan,” katanya.

    Juru bicara Fraksi Partai Golkar Agung Budiman mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Perda RTRW Jember sebagai agenda prioritas. “Perda RTRW bukan sekadar dokumen, melainkan peta jalan menuju Jember yang maju, tertata, dan berkelanjutan,” katanya.

    Tanpa Perda RTRW, Agung menyebut Jember menghadapi kondisi darurat tata ruang. “Ketidakpastian regulasi mengancam daya saing daerah, menghambat investasi, dan berpotensi mematikan program strategis seperti pembangunan rumah rakyat. tanpa RTRW yang terkini, pembangunan kita berjalan tanpa arah yang jelas,” katanya.

    Ramalan Tabroni Terbukti
    Tabroni, anggota Komisi A yang menjadi Ketua Panitia Khusus RTRW DPRD Jember 2019-2024, sebenarnya sudah menyampaikan persoalan yang bakal dihadapi ketika Perda RTRW gagal disahkan pada Agustus 2024.

    “Ternyata memang benar-benar terjadi. Banyak kendala ketika kita tidak punya Perda RTRW terbaru. Karena tidak punya RTRW yang terbaru, pakai perda lama, Perda Nomor 1 Tahun 2015, yang sudah sangat jauh dari situasi kondisi hari ini,” kata Tabroni, Senin (1/12/2025).

    Menurut Tabroni, seandainya saat itu Perda RTRW disahkan, banyak hal yang bisa dilakukan hari ini. “Kita bisa mulai soal RDTR. Kita bisa memetakan lebih gamblang hal-hal terkait program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” katanya.

    “Tapi karena kita tidak bersepakat saat itu, tentu banyak soal (yang muncul). Terutama investasi dari luar ke Jember tidak bisa melihat secara jelas di mana posisi industri, pertambangan, pariwisata, secara detail. Tidak ada pedoman standar yang diakui secara hukum,” kata Tabroni.

    “Padahal pengusaha kalau berinvestasi tentu memberikan banyak lapangan pekerjaan kepada rakyat di Jember. Potensi pariwisata kalau berkembang tentu memberikan penghidupan kepada masyarakat di tempat yang berpotensi pariwisata tersebut,” kata Tabroni.

    Pada akhirnya, politisi PDI Perjuangan ini menyebut, pemerintah dan rakyat Jember dirugikan oleh gagalnya pengesahan Perda RTRW pada Agustus 2024 itu. “Banyak hal yang menjadi bagian dari potensi Jember tidak berkembang,” katanya.

    Nasi Jadi Bubur
    Nasi sudah jadi bubur. Tabroni meminta Pemkab Jember untuk terus mengupayakan terbitnya Perda RTRW kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasonal. “Kami tidak tahu apa dilakukan Pemkab Jember. Tidak ada situasi di mana kami melihat ada upaya untuk melakukan pergerakan agar perda ini lahir,” katanya.

    Apalagi, lanjut Tabroni, banyak pejabat di Dinas Cipta Karya Jember yang sejak awal mengawal Perda RTRW hingga terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 2024 sudah dimutasi. “Pejabat baru yang menggantikan harus belajar dari lagi nol,” katanya.

    Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B DPRD Jember, mengingatkan adanya perbedaan LP2B saat ini dengan LP2B dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015. “LP2B dalam Perda RTRW tersebut sekitar 101.600 hektare. Setelah Perda RTRW itu, muncul beberapa kali surat keputusan bupati yang menyebut luas LP2B Jember sekitar 86.700 hektare,” katanya.

    Kondisi ini, menurut Nugroho, membuat masyarakat petani bingung. “Lahan sawah yang mereka miliki ini masuk di area LP2B atau tidak? Kalau masuk area LP2B seharusnya tidak akan mudah untuk dialihkanfungsikan,” katanya.

    Ketiadaan perda RTRW terbaru, menurut Nugroho, membuat arah pembangunan Jember tidak jelas. “Arah pembangunan kita jadi amburadul. Mana wilayah yang seharusnya dikembangkan untuk area pergudangan atau area perumahan, mana yang seharusnya dipertahankan untuk area bercocok tanam atau persawahan untuk meningkatkan ketahanan pangan,” katanya.

    “Pembangunan di Kabupaten Jember ini diiibaratkan tidak punya peta. itu. Jadi akhirnya, satu ketahanan pangan yang merupakan program unggulan pemerintah kita saat ini, tidak akan bisa mudah dipertahankan, tidak bisa mudah untuk dilindungi,” kata Nugroho.

    “Kalau lahan-lahan sawah ini tidak bisa dilindungi, maka sektor yang paling banyak berkontribusi untuk ekonomi di Kabupaten Jember akan terganggu,” kata Nugroho. [wir]