partai: PKS

  • PKS: Mendagri Perlu Kaji Ulang Perubahan Status 4 Pulau di Aceh – Page 3

    PKS: Mendagri Perlu Kaji Ulang Perubahan Status 4 Pulau di Aceh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji ulang secara seksama keputusan mengubah status pengelolaan 4 pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Menurut Mulyanto, isu ini sangat sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR dengan melibatkan DPD RI.

    Mendagri dinilai tidak sepatutnya membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik.

    “Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah, namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

    “Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI,” sambung dia. 

    Mulyono menilai, masalah ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif, bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja, tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.

    “Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat. Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Propinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif,” tegas Mulyanto.

    Mulyono berharap Mendagri tidak membuat keruh suasana sekarang ini, yang tengah kondusif untuk menjalankan berbagai program pembangunan baik di level pusat maupun daerah.

    Diketahui, 4 pulau yang disengketakan tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

  • DPR Peringatkan Potensi Eskalasi Konflik Serangan Israel ke Iran – Page 3

    DPR Peringatkan Potensi Eskalasi Konflik Serangan Israel ke Iran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam keras tindakan Israel yang melakukan serangan terhadap kawasan dan fasilitas militer milik Iran. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar kedaulatan suatu negara, tetapi juga berpotensi memicu eskalasi konflik regional yang lebih luas dan berbahaya.

    Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan aksi militer sepihak Israel sangat buruk bagi upaya menjaga perdamaian dan stabilitas global.

    “Serangan terhadap wilayah kedaulatan Iran merupakan tindakan provokatif dan sangat berisiko. Situasi ini tidak boleh dibiarkan terus berkembang tanpa kendali,” ujar Mardani dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

    DPR menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera turun tangan dan mengambil langkah konkret guna mencegah memburuknya situasi. Tindakan preventif dan diplomatik diperlukan untuk memastikan bahwa ketegangan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat melibatkan lebih banyak negara.

    Selain itu, Mardani juga mengingatkan penghormatan terhadap hukum internasional dan Piagam PBB merupakan pondasi utama bagi terciptanya perdamaian dunia.

    “Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut harus ditindak secara tegas oleh komunitas internasional,” tambah Mardani.

    Politikus PKS itu menilai, semua pihak perlu menahan diri dan menghindari langkah-langkah yang bersifat eskalatif. Dalam situasi global dengan berbagai krisis kemanusiaan dan ketegangan geopolitik yang dibutuhkan saat ini adalah deeskalasi bukan provokasi agar perdamaian dan stabilitas kawasan tetap terjaga.

    Melalui BKSAP DPR RI, Indonesia terus meneguhkan komitmennya terhadap prinsip penyelesaian konflik secara damai dan menjunjung tinggi hukum internasional.

    “Pergerakan lain yang dilakukan adalah mendorong parlemen-parlemen dunia untuk turut bersuara dan mengambil inisiatif mendorong penyelesaian damai, termasuk melalui jalur diplomasi parlemen,” pungkas Mardani.

  • PKS Dorong Mendagri Kaji Ulang Perubahan Status Administrasi 4 Pulau di Aceh – Page 3

    PKS Dorong Mendagri Kaji Ulang Perubahan Status Administrasi 4 Pulau di Aceh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengkaji ulang secara seksama keputusan mengubah status pengelolaan empat pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Menurut Mulyanto, isu ini sangat sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR serta dengan melibatkan DPD RI.

    “Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (14/6).

    “Namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI,” sambungnya.

    Anggota Komisi Energi DPR RI 2018-2024 itu menilai masalah ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif serta bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja. Tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.

    “Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat. Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas Provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Provinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif,” tegasnya.

     

  • Komisi XII DPR RI minta harus perkuat arah hilirisasi dan transisi energi nasional

    Komisi XII DPR RI minta harus perkuat arah hilirisasi dan transisi energi nasional

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Perombakan Direksi PT Bukit Asam: 

    Komisi XII DPR RI minta harus perkuat arah hilirisasi dan transisi energi nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 20:23 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, H. Jalal Abdul Nasir, Ak., menanggapi langkah strategis Kementerian BUMN dalam merombak jajaran direksi PT Pertamina, pemerintah juga melakukan penyegaran besar di tubuh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar hari yang sama. Dalam perombakan tersebut, Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, tetap dipertahankan, namun mayoritas direksi lainnya diganti.

    Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, H. Jalal Abdul Nasir, Ak., menilai keputusan tersebut sebagai langkah konsolidasi penting dalam memperkuat arah hilirisasi industri batu bara dan mempercepat agenda transisi energi nasional.

    “PT Bukit Asam memegang peran kunci dalam peta ketahanan energi dan pengembangan energi terbarukan berbasis batu bara. Menjaga keberlanjutan kepemimpinan Dirut adalah keputusan tepat. Namun, perombakan direksi lainnya menandakan perlunya percepatan langkah strategis,” ujar Haji Jalal dalam pernyataan tertulisnya, Jum’at (13/06).

    Dalam susunan baru tersebut, beberapa nama direksi diganti untuk memperkuat lini operasional, keuangan, serta pengembangan bisnis dan investasi berkelanjutan. Haji Jalal berharap susunan baru ini tidak hanya mampu mengelola efisiensi korporasi, tetapi juga mampu mengakselerasi transformasi PTBA dari sekadar eksportir batu bara mentah menjadi pemain utama dalam hilirisasi dan energi bersih.

    “PT BA tidak boleh hanya berpikir sebagai korporasi, tetapi juga harus menjadi katalisator perubahan energi nasional. Hilirisasi batu bara seperti proyek gasifikasi, pengembangan DME (dimethyl ether), dan kerja sama antar BUMN harus dipercepat dan dikawal agar tidak berhenti sebagai rencana di atas kertas,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono.

    Politisi PKS Dapil Kabupaten Bekasi, Karawang & Purwakarta tersebut juga mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi PT BA ke depan sangat bergantung pada tata kelola, sinergi dengan holding MIND ID, serta kemauan untuk melakukan inovasi.

    Menutup keterangannya, Haji Jalal mengajak seluruh jajaran direksi baru untuk bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dalam menjalankan setiap langkah korporasi.

    “Momen ini adalah waktu untuk membuktikan bahwa transformasi energi di Indonesia bukan wacana. PT BA harus menjadi contoh konkret bahwa BUMN tambang bisa adaptif, inovatif, dan tetap berpihak pada kepentingan nasional dan masa depan lingkungan.” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • SILPA Rp147 Miliar Tak Terserap! Fraksi Demokrat-PKS Bongkar Masalah APBD dan Fiskal Bondowoso

    SILPA Rp147 Miliar Tak Terserap! Fraksi Demokrat-PKS Bongkar Masalah APBD dan Fiskal Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Demokrat – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bondowoso menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

    Pandangan umum fraksi ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (13/6/2025) siang.

    Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat-PKS menyoroti penurunan dan stagnasi Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) Bondowoso dalam lima tahun terakhir. Hal ini dinilai menjadi hambatan serius dalam pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.

    “Kapasitas fiskal adalah kunci keberhasilan pembangunan. Perlu penjelasan strategis mengenai faktor penyebab stagnasi dan langkah konkret peningkatan kapasitas fiskal di masa mendatang,” tegas Ketua Fraksi Demokrat – PKS, Subangkit Adi Putra.

    Fraksi ini juga menyoroti pengelolaan lima urusan pemerintahan pilihan, yakni perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, dan perindustrian. Mereka meminta pemerintah daerah menyusun prioritas secara terukur dan berbasis data agar tidak terjadi salah alokasi anggaran pada sektor yang kurang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

    Selain itu, kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik juga menjadi perhatian. Fraksi Demokrat PKS menilai skor Sistem Integrasi Bersama Kinerja (SIBEKISAR) selama tiga tahun terakhir menunjukkan fluktuasi signifikan, bahkan mengalami penurunan di tahun 2024.

    “Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan dan capaian pelayanan publik. Fraksi meminta penjelasan mendalam dan solusi strategis agar kualitas pelayanan dapat benar-benar meningkat,” imbuhnya.

    Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Fraksi Demokrat PKS memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyampaian serta capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 berturut-turut dari BPK RI.

    Namun, mereka mencatat sejumlah kekurangan dalam realisasi pendapatan daerah, khususnya pada sektor pajak daerah dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, yang tidak mencapai target. Bahkan, realisasi lain-lain PAD yang sah hanya mencapai 8,19 persen dari target.

    “Kami ingin penjelasan mendalam atas penyebab rendahnya realisasi ini, termasuk potensi kehilangan pendapatan dari pajak air tanah sebesar Rp1 miliar lebih dan temuan BPK terkait PBJT sektor makanan dan minuman,” ujarnya.

    Fraksi juga menyoroti temuan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan konstruksi, pengelolaan aset tetap yang belum tertib, serta denda keterlambatan pekerjaan yang belum ditagih. Semua itu dinilai berdampak langsung terhadap efisiensi anggaran dan kualitas pembangunan.

    Pada sisi belanja daerah, Fraksi Demokrat PKS mencermati adanya sisa anggaran (SILPA) sebesar Rp147 miliar yang tidak terserap, termasuk pada belanja modal yang hanya terealisasi sekitar 77 persen dan belanja tak terduga hanya sekitar 41 persen dari target.

    “Anggaran sebesar itu sangat berarti bagi masyarakat. Pemerintah perlu lebih cermat dan akurat dalam perencanaan anggaran agar tidak menimbulkan sisa anggaran yang besar,” jelasnya.

    Terakhir, Fraksi juga menyinggung pengelolaan pembiayaan daerah, di mana seluruh penerimaan berasal dari SILPA tahun sebelumnya dan dana cadangan, dengan realisasi pengeluaran nihil, sehingga menghasilkan SILPA tambahan hampir Rp97 miliar.

    “SILPA besar ini menunjukkan pengelolaan anggaran belum optimal. Perlu perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran ke depan agar pembangunan lebih efektif,” tutupnya.

    Pandangan umum Fraksi Demokrat PKS ini diakhiri dengan harapan agar seluruh masukan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pembangunan daerah yang lebih berdampak bagi masyarakat Bondowoso. [awi/ian]

  • Guru Besar Kedokteran Unand Padang Berharap Prabowo Evaluasi Kinerja Menkes

    Guru Besar Kedokteran Unand Padang Berharap Prabowo Evaluasi Kinerja Menkes

    Bisnis.com, PADANG – Para guru besar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan termasuk di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

    Salah seorang guru besar di Universitas Andalas, Prof. Masrul mengatakan semenjak munculnya penerapan Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan eranya Menkes Budi Gunadi Sadikin, kondisi perguruan tinggi terutama pendidikan kedokteran membuat suasana jadi gaduh, karena aturan tersebut membuat peran pendidikan kedokteran di perguruan tinggi jadi hilang.

    “Bahkan jika tidak direspon juga, aksi jilid III, jilid IV, hingga ke jidil 100 akan terus kami lakukan. Karena kondisi pendidikan kedokteran saat ini sedang tidak baik-baik saja,” katanya, Jumat (11/6/2025).

    Menurutnya ada beberapa pasal yang terdapat di dalam UU. No.17/2023 itu yang membuat peran perguruan tinggi melahirkan tenaga medis dan kesehatan jadi hilang, dan kemudian berdasarkan aturan tersebut, malah membuat peran dari Fakultas Kedokteran ini seperti menjadi lembaga pelatihan saja.

    Masrul menyampaikan bicara soal kebutuhan dokter spesialis atau nakes dan sebagainya itu, bukan berarti untuk mendapatkan sumber daya manusia di bidang kesehatan ini dibuka tanpa ada standar tertentu.

    Dia menilai menjadi dokter atau nakes itu, ada kode etik yang harus dipatuh, dan hal tersebut akan dibentuk melalui pendidikan berkarakter melalui kuliah di Fakultas Kedokteran.

    “Jadi tidak bisa mencetak dokter dan nakes sebanyak-banyaknya tanpa ada standar tertentu. Karena kerja dokter dan nakes ini tanggung jawabnya besar, hidup dan mati pasien itu yang dihadapi mereka. Jadi dalam pelayanan kesehatan ini, tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

    Dia juga melihat bahwa kebijakan dari Menkes tersebut benar-benar telah menimbulkan kegaduhan, dan bisa berdampak kepada harapan para mahasiswa yang kini tengah menjalani masa proses pendidikan di Fakultas Kedokteran dengan berbagai jurusan yang di dalamnya.

    Dia berharap agar kegaduhan tersebut tidak terjadi berkepanjangan, sangat diharapkan tanggapan dan kebijakan dari Presiden Prabowo, sehingga dunia pendidikan kesehatan bisa berjalan dengan baik.

    “Kami melihat Presiden Prabowo ini tidak senang yang namanya kegaduhan seperti ini. Sekarang persoalannya ada di Menkes, kalau bisa diganti saja Menteri Kesehatannya,” tutup Masrul.

    Pandangan Hukum Sisi Pendidikan Kedokteran

    Sementara itu, melihat dari sisi hukum, Pakar Hukum dari Universitas Andalas Khairul Fahmi menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara prinsip dari sisi pendidikan tidak lagi sinkron dan melemahkan peran pendidikan kedokteran.

    Menurutnya secara prinsipnya aturan tersebut terjadi pergeseran paradigma dari university based menjadi hospital based.

    Artinya pendidikan kedokteran tidak lagi dalam skema pendidikan nasional, dari yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan beralih di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, dan hal ini lah yang memunculkan persoalan.

    “Selama ini peran pendidikan kedokteran melalui Fakultas Kedokteran, dan itu telah jelas menyiapkan tenaga kesehatan yang siap bekerja, dan melalui pendidikan yang dijalani itu, telah membentuk diri memiliki pendidikan berkarakter. Karena di bagian pendidikan kesehatannya itu ada farmasi, keperawatan,” katanya.

    Pasalnya, kata dia, pendidikan diletakan di bawah agenda pengadaan tenaga medis atau kesehatan.

    Hal ini membuat peran Fakultas Kedokteran ditargetkan untuk menyiapkan sumber daya manusia saja, padahal Fakultas Kedokteran bisa menghadirkan riset dan lain-lainnya yang dapat memberikan manfaat kepada dunia kesehatan.

    Bicara soal SDM kesehatan, kata dia, Fakultas Kedokteran itu sangat menjunjung tinggi kode etik, dan dalam menyiapkan tenaga kesehatan itu, dijalankan secara ketat, karena orang-orang yang akan terjun langsung di tengah masyarakat itu, akan menentukan hidup dan mati orang di sisi memberikan pelayanan kesehatan.

    “Kini melalui undang-undang kesehatan itu, Kementerian Kesehatan menganggap pendidikan kesehatan ini lama melahirkan tenaga kesehatan. Sementara kondisi yang terjadi, pemerintah merasa tenaga kesehatan atau dokter spesialis lagi kurang. SolusI itu, bukan harus mengubah atau merevisi aturan yang telah ada, akibatnya malah tidak sinkron,” ujar Khairul Fahmi yang juga Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

    Dia menjelaskan tidak sinkron dimaksud yakni melihat pada UU No.20/2013 pendidikan kedokteran itu, menghasilkan dokter dan dokter gigi yang bermanfaat, bermutu, dan berkompeten.

    Memenuhi kebutuhan dokter dan dokter gigi, serta meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi. 

    Pada UU No.17/2023 itu dirancang hanya untuk pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    Artinya tidak ada lagi pendidikan kedokteran, dan yang ada hanya pengadaan tenaga medis.

    Dari hal itu, apabila Kemenkes berorientasi pada penempatan proses pendidikan sebagai sarana menyiapkan tenaga kerja pada sektor kesehatan, dan tidak lagi berorientasi pada pencapaian tujuan pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi. 

    “Jadi yang terjadi adalah mencampuradukan pendidikan dan penyediaan tenaga kerja medis dan nakes,” jelas Khairul Fahmi yang juga Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Selain itu dalam aturan yang terdahulu itu kan sudah jelas bahwa perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan dan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran, serta perguruan tinggi wajib membentuk Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi oleh Universitas atau Institut.

    Namun yang terjadi saat ini, UU No.17/2023 itu hanya mengatur pendidikan tinggi sebagai sarana pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    Serta tidak diatur lagi tentang perguruan tinggi dan bentuk institusi pelaksana pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

    Selanjutnya dalam PP 28/2024 dinyatakan, pendidikan tinggi tenaga medis dan nakes diselenggarakan perguruan tinggi bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 576) Kerjasama dituangkan dalam PKS, serta tidak ada lagi kewajiban membentuk FK dan/atau FKG.

    “Kalau begitu, fakultas-fakultas kedokteran seakan tidak ada lagi sebagai penyelenggara dan pengelola pendidikan dalam satu rumpun ilmu, tapi melainkan sebagai unit pengadaan tenaga medis dan nakes saja,” ungkapnya.

    Selanjutnya melihat pada aturan yang dulu, prodi kedokteran dan kedokteran gigi menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional, atau dapat ditingkatkan kuota penerimaan dalam rangka penugasan penyiapan tenaga medis berdasarkan koordinasi dengan Menteri Kesehatan.

    Seleksi mahasiswa baru serentak dengan penerimaan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri untuk PTN.

    Sedangkan pada UU No.17/2023 itu, tidak ada yang diatur, dimana untuk seleksi peserta didik pendidikan tinggi tenaga medis dan nakes mencakup tes tertulis, wawancara dan/atau portofolio (Pasal 582 PP 28/2024).

    Apabila hal ini jalan, maka penerimaan mahasiswa untuk kedokteran ini terpisah dengan perguruan tinggi lainnya (panitia bersama).

    “Pendidikan medis dan nakes seakan ditempatkan sebagai pendidikan kedinasan, tetapi tetap dilaksanakan perguruan tinggi,” ucapnya.

    Dia mencontohkan solusi yang seharusnya bisa dilakukan pemerintah untuk memperbanyak sumber daya manusia untuk kesehatan itu, misalnya pemerintah pusat memperbolehkan Fakultas Kedokteran untuk menambah daya tampung penerimaan mahasiswanya.

    “Solusi yang tidak tepat itu lah yang kemudian memunculkan pergeseran paradigma, dan kini membuat para guru besar di Fakultas Kedokteran di indonesia menolak adanya aturan yang baru tersebut,” sambungnya.

  • Kucuran paket stimulus Rp24,44 triliun, Amin Ak: Belum menyasar akar persoalan  

    Kucuran paket stimulus Rp24,44 triliun, Amin Ak: Belum menyasar akar persoalan  

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Kucuran paket stimulus Rp24,44 triliun, Amin Ak: Belum menyasar akar persoalan  
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 12 Juni 2025 – 16:05 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Amin Ak, mengkritisi peluncuran paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun oleh pemerintah yang berjalan pada Juni–Juli 2025. Menurutnya, meskipun niat membantu konsumsi masyarakat dan melindungi kelompok rentan patut diapresiasi, pendekatan ini tetap bersifat jangka pendek dan belum menyasar akar persoalan fundamental ekonomi nasional.

    “Kita menghadapi situasi ekonomi yang kompleks pertumbuhan melambat, daya beli turun, PHK melonjak. Yang dibutuhkan bukan sekadar diskon dan subsidi, tapi strategi menyeluruh untuk memperkuat fondasi ekonomi dan melindungi kelas menengah yang semakin terhimpit,” tegas Amin dalam keterangan pers yang disampaikan kepada Efendi dari media ini, Kamis (12/06/2025).

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I/2025 hanya mencapai 4,87 persen, turun dari 5,11 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan hanya tumbuh 4,89 persen.

    “Angka ini menandakan bahwa stimulus-stimulus sebelumnya tidak cukup efektif untuk menggerakkan konsumsi. Deflasi 0,37 persen pada Mei lalu adalah sinyal lemahnya permintaan agregat,” tambah Amin.

    Anggota Komisi VI DPR RI itu juga menyoroti lonjakan PHK lebih dari 470.000 pekerja sejak 2023, dengan tambahan 70 ribu PHK dalam 6 bulan terakhir, mayoritas di sektor manufaktur dan teknologi.
    Menurut Amin, program reskilling dan perlindungan sosial masih jauh dari memadai. Koefisien Gini yang naik dari 0,381 (2022) menjadi 0,388 (awal 2025) memperkuat bukti bahwa ketimpangan semakin besar.

    Fraksi PKS meminta pemerintah lebih fokus pada reformasi struktural jangka panjang. Reformasi perpajakan yang progresif, untuk meningkatkan penerimaan tanpa membebani kelompok rentan. Realisasi penerimaan pajak saat ini baru 14,7 persen dari target.

    Investasi besar-besaran pada sumber daya manusia, terutama pendidikan vokasional dan pelatihan ulang bagi korban PHK.

    Peningkatan perlindungan kelas menengah, yang kini terjepit antara kenaikan harga kebutuhan dan stagnasi upah riil.

    “Kelas menengah adalah mesin pertumbuhan. Jika mereka kehilangan daya beli, maka ekonomi tidak akan pulih, apa pun stimulus jangka pendek yang diberikan,” ujar Amin.

    Organisasi Internasional OECD telah menurunkan proyeksi pertumbuhan Indonesia dari 4,9% ke 4,7%, serta memperingatkan bahwa tanpa reformasi struktural, Indonesia rentan terhadap volatilitas eksternal dan stagnasi produktivitas.

    Amin juga menyoroti belum adanya peta jalan reformasi struktural yang jelas dari para menteri bidang ekonomi.

    “Kelas menengah sedang terluka, tapi yang disasar justru permukaan. Para menteri ekonomi belum punya peta jalan reformasi struktural yang terintegrasi,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Amin mendesak adanya sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi. Kebijakan moneter akomodatif Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga menjadi 5,50 persen dinilai belum cukup karena bunga pinjaman tetap tinggi dan perbankan masih enggan menyalurkan kredit.

    “Stimulus hanya efektif bila diikuti keberanian reformasi struktural dan arah kebijakan yang jelas. Pemerintah jangan hanya menambal, tapi harus menyusun cetak biru kebijakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran

    Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran

    GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, ada satu alasan kuat yang bisa membuat pemakzulan terjadi.

    Menurut Mahfud MD, hal itu terkait akun kaskus Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka.

    Mahfud MD mengataKan, jika akun Fufufafa benar-benar terbukti berkaitan atau milik Gibran, maka hal itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari jabatan Wakil Presiden.

    Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam tayangan podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

    “Kalau kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya,” jelas Mahfud MD.

    Menurut Mahfud, meski Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti milik Gibran, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.

    “Jadi itu bisa, tetapi tidak mudah,” tambah Mahfud.

    Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.

    Seperti diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tertanggal 26 Mei 2025.

    Bahkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.

    Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    “Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, ‘tolong nih dibahas dong’ kepada komisi, kepada baleg,atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini,” jelas Mahfud.

    Menurutnya ada mekanisme internal di DPR.

    “Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak,” papar Mahfud.

    Mahfud mengatakan kalau hadir dua per tiga, harus disetujui oleh dua per tiga dari yang hadir.

    “Jadi di situ aja,” tambahnya.

    “Kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit. Karena, jangankan untuk mencapai dua per tiga yang hadir atau menyetujui gitu, untuk mencapai sepertiga aja susah,” ujar Mahfud.

    “Karena sekarang sudah bertumpuk di wali, sehingga bisa saja kalau kalau lihat komposisi partai totalnya delapan di parlemen itu, Satu PDIP tujuh lawan yang konfigurasinya pendukung Pak Prabowo,” katanya.

    “Mungkin yang tidak tidak jelas-jelas berkoalisi Nasdem sama PKS. Nah, yang lain sudah dalam koalisi itu dan itu tidak sampai sepertiga kayaknya kalau digabung ya jumlah itu atau lebih sedikit gitu. Pasti, tidak mencapai dua per tiga,” ujarnya.

    Di MK Butuh Tiga Bulan

    Kemudian, Mahfud MD menerangkan, setelah diterima di DPR, usulan pemakzulan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Namun, di MK, prosesnya bisa memakan waktu tiga bulan.

    “Sesudah itu, lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu perlu waktu 3 bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa. impeachment itu pendakwaan artinya saling mendakwa, kemudian ada yang membela dan seterusnya. Tiga bulan maksimal Mahkamah Konstitusi,” jelas Mahfud MD.

    “(Jika diputuskan salah) Kembali lagi ke DPR, dilihat komposisi hakimnya, dan di situ belum tentu lolos juga,” tambahnya.

    “Kalau lolos, kembali ke DPR serahkan lagi ke MPR. Nah, DPR bersidang lagi apa ini diteruskan ke MPR apa tidak? Di MPR kalau setuju harus ada tiga perempat yang hadir. Dua per tiga dari tiga perempat ini setuju,” paparnya.

    Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan bahwa proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden memang dibuat tidak mudah.

    “Jadi prosesnya itu tidak mudah dan ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah,” ujarnya.

    “Harus kuat sistem presiden dan wapres. Tetapi tidak juga mudah, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali,” tandas Mahfud MD.

    Elegan

    Sebelumnya Mahfud mengatakan langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.

    Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

    Menurut Mahfud para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan. 

    Mahfud menilai para pensiunan TNI itu tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.

    “Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” ujar Mahfud.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan bahwa, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara.

    “Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” kata Mahfud.

    Mahfud juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.

    “Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat untuk mengajukan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik.

    “Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” katanya.

    Kompas.com sudah mendapatkan persetujuan dari Rizal untuk mengutip perbincangan dari podcast Terus Terang Mahfud MD yang berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!” tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.  

    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.  

    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

  • Profil Tifatul Sembiring, Mantan Presiden PKS dan Menkominfo di DPR RI

    Profil Tifatul Sembiring, Mantan Presiden PKS dan Menkominfo di DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Tifatul Sembiring bukanlah nama yang asing di kancah perpolitikan Indonesia, ia merupakan salah satu tokoh sentral Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Saat ini, ia mengemban amanah sebagai anggota DPR RI, di mana ia aktif bertugas di Komisi VII yang membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.

    Perjalanan panjangnya di dunia politik nasional dimulai dari pendirian Partai Keadilan yang bertransformasi menjadi PKS hingga menjabat sebagai menteri komunikasi dan informatika, mencerminkan dedikasi dan kontribusinya yang signifikan.

    Sosok Tifatul Sembiring

    Tifatul Sembiring lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat, pada 28 September 1961. Pendidikan awalnya ditempuh di STM Pembangunan dan SMA IPA di Jakarta, sebelum melanjutkan studi di bidang komputer di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika dan Komputer.

    Ia melengkapi jenjang akademisnya dengan meraih gelar magister dari International Politic Centre for Asian Studies Strategic di Islamabad, Pakistan.

    Sebelum terjun penuh ke dunia politik, Tifatul sempat berkarier di PT PLN dari tahun 1982 hingga 1989, khususnya di unit Pusat Pengaturan Beban Jawa, Bali, dan Madura. Pengalaman di sektor energi ini memberinya bekal teknis yang berharga, yang kemudian relevan dengan posisinya di Komisi VII DPR RI.

    Aktivitas organisasinya telah dimulai sejak masa muda, terlihat dari keterlibatannya di pelajar Islam Indonesia (PII) dan Yayasan Pendidikan Nurul Fikri. Masa reformasi menjadi titik balik krusial dalam perjalanan politiknya, di mana ia ikut mendirikan Partai Keadilan.

    Kepercayaan pun diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai humas partai, kemudian ketua DPP PKS Wilayah Dakwah I Sumatra. Puncak kariernya di internal partai diraih pada tahun 2005, saat ia terpilih sebagai presiden PKS melalui sidang Majelis Syuro.

    Peran di Eksekutif dan Legislatif

    Pada tahun 2009, setelah terpilih menjadi anggota DPR RI, Tifatul Sembiring dipercaya menduduki kursi ketua Komisi I DPR RI. Tak berselang lama, ia kemudian ditunjuk sebagai menteri komunikasi dan informatika dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Selama menjabat sebagai menteri, ia menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas akses telekomunikasi hingga ke desa-desa dan wilayah terpencil, serta berupaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dari sektor komunikasi.

    Setelah masa tugasnya di kabinet berakhir, Tifatul kembali mengabdi di parlemen. Ia tercatat pernah menduduki berbagai komisi, antara lain Komisi VI (2014-2016) dan Komisi III (2016-2017).

    Sejak tahun 2017 hingga saat ini, ia aktif di Komisi VII DPR RI. Di komisi ini, Tifatul memegang dua posisi strategis sebagai ketua Fraksi PKS di MPR RI dan ketua kelompok Fraksi (Poksi) PKS di Komisi VII.

    Kontribusi di Komisi VII

    Di Komisi VII, Tifatul Sembiring terlibat aktif dalam pembahasan isu-isu krusial yang berkaitan dengan ketahanan energi nasional, pengembangan teknologi ramah lingkungan, dan perumusan kebijakan riset nasional.

    Dengan latar belakang teknis yang kuat dari pengalaman sebelumnya di PLN, serta pengalaman eksekutif sebagai menteri, Tifatul Sembiring menjadi salah satu anggota DPR RI yang berperan penting dalam perumusan kebijakan di sektor energi dan teknologi.

    Perjalanan politik Tifatul Sembiring, mulai dari pendiri partai, presiden PKS, hingga menteri Komunikasi dan Informatika, menunjukkan kapasitas dan kontribusinya yang berkelanjutan bagi bangsa.

  • Pengurus Baru PKS Akan  Temui Presiden Prabowo dan Nyatakan Dukungan

    Pengurus Baru PKS Akan Temui Presiden Prabowo dan Nyatakan Dukungan

    Bisnis.com, Jakarta — Kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang baru ingin menemui Presiden Prabowo Subianto untuk silaturahmi dan memberikan dukungan ke pemerintahan.

    Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf mengatakan bahwa PKS adalah partai koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Maka dari itu, menurut Almuzammil, sesuai keputusan Musyawarah Majelis Syura, pertemuan PKS dan Presiden Prabowo Subianto harus menjadi prioritas utama.

    “Kami ingin hadir secara langsung bertemu Presiden Prabowo untuk menyampaikan pesan bahwa kepengurusan PKS yang baru akan melanjutkan sekaligus menguatkan keputusan Musyawarah Majelis Syura untuk mendukung dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya di Jakarta, Selasa (10/6).

    Tidak hanya itu, Almuzammil menegaskan bahwa PKS juga siap memberi dukungan penuh terhadap semua program yang akan dijalankan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Bagi PKS, kesuksesan program Presiden Prabowo adalah kebahagiaan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

    Menurut Almuzammil, setelah PKS bertemu Presiden Prabowo Subianto, berikutnya PKS akan berkeliling menemui para ketua umum partai politik di Indonesia. 

    Hal tersebut dilakukan untuk mengenalkan jajaran pengurus DPP PKS yang baru saja dilantik kepada ketua umum partai politik lain. “Komitmen kepengurusan baru PKS ini kan melanjutkan tradisi politik silaturahmi. Jadi setelah bertemu dengan Presiden Prabowo, insya Allah kami akan bertemu Pimpinan Partai Politik, khususnya yang berada di Koalisi Indonesia Maju,” ujarnya.