partai: PKS

  • HNW Tekankan Peran Etika dalam Menjaga Eksistensi Bangsa di Forum Diskusi Aktual – Page 3

    HNW Tekankan Peran Etika dalam Menjaga Eksistensi Bangsa di Forum Diskusi Aktual – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, turut hadir sebagai narasumber dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara (FDABB) yang diselenggarakan di panggung utama Islamic Book Fair (IBF) 2025, JCC Senayan, Jakarta, pada Sabtu malam (21/6/2025).

    Dalam kesempatan itu, juga sekaligus diselenggarakan peluncuran buku karya Hidayat Nur Wahid berjudul “Negara Sejahtera Berlandaskan Etika”.

    Diskusi yang mengusung tema serupa dengan judul buku ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, antara lain Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassrierli, anggota MPR RI Sohibul Iman dan Kurniasih Mufidayati, anggota Dewan Pers Asep Setiawan, serta Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.

    Dalam pemaparannya, Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW menekankan pentingnya nilai etika dalam menjaga eksistensi bangsa dan negara. Ia mengutip Syawqi Bey, tokoh sastra asal Mesir, yang menyampaikan bahwa “suatu bangsa hanya akan tetap eksis selama etika masih dijunjung tinggi”.

    “Eksistensi umat dan bangsa tergantung dari eksisnya etika. Kalau etikanya tidak lagi ada, maka bangsa juga tidak akan eksis,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam forum tersebut.

    HNW menegaskan, etika bukan hanya nilai abstrak, melainkan prinsip fundamental yang tertanam dalam ideologi negara, yakni Pancasila. Ia menyebut sila pertama—Ketuhanan Yang Maha Esa—sebagai landasan utama dalam membangun etika kehidupan berbangsa.

    Selain itu, ia mengingatkan kembali makna pembukaan UUD 1945 yang menegaskan cita-cita Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Menurutnya, pencapaian kesejahteraan umum tak bisa dilepaskan dari pondasi etik yang kokoh.

    Negara ini, menurut Hidayat, dibentuk tidak hanya untuk melindungi segenap bangsa dan mencerdaskan kehidupan, tetapi juga untuk mewujudkan kesejahteraan umum itu. Demikian ketentuan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 45. 

    “Dan tujuan akhir dari ber-Pancasila adalah hadirnya kesejahteraan berkeadilan sebagaimana termaktub dalam paruh akhir alinea ke-4 Pembukaan UUD 45 adalah untuk “mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”, merupakan sila ke-5 dari Pancasila yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dari pemahaman dan pengamalan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan rujukan bangsa dan negara dalam beretika,” jelasnya.

    Dalam konteks ini, Hidayat Nur Wahid menggarisbawahi pentingnya sosialisasi kembali TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yang memang masih berlaku dan menurutnya masih sangat relevan hingga kini.

    Buku yang diluncurkannya menjadi refleksi atas kondisi bangsa saat ini, di mana menurutnya sering kali terjadi anomali antara nilai etika yang disepakati secara prinsip dan ideologi bangsa dan negara dengan laku dan realitas di lapangan.

    “Buku ini hadir sebagai pengingat, bahwa negara yang ingin hadirkan kesejahteraan bagi warganya haruslah berlandaskan etika. Namun sayangnya di lapangan, realitasnya tidak selalu seperti itu. Memang kita tidak membayangkan utopia negara Republika versi Plato, tapi berbagai rujukan ideologi dan ketentuan berbangsa dan bernegara serta cita-cita mulia kemerdekaan Indonesia, tentunya dapat mengatasi dinamika itu, untuk akhirnya mengingatkan semua pihak pada komitmen beretika dengan menjalankan dan menaati kesepakatan bersama sebagai Bangsa dan Negara,” terang HNW.

    Forum ini menjadi bagian dari komitmen MPR RI, dalam menguatkan kembali pemahaman berkonstitusi serta praktek nilai-nilai kebangsaan melalui pendekatan etis dan religius, sebagaimana ketentuan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945, hal yang makin diperlukan terutama di tengah berbagai dinamika sosial-politik yang terus berkembang, agar tetap jaya rayalah NKRI, menyongsong Indonesia Emas 2045.

  • Menteri Hukum Resmi Serahkan SK Perubahan Kepengurusan PKS – Page 3

    Menteri Hukum Resmi Serahkan SK Perubahan Kepengurusan PKS – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf secara resmi menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, terkait perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS pada 20 Juni 2025 di Jakarta.

    Dalam kesempatan tersebut, Almuzzammil didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum DPP PKS Noerhadi, dan Kepala Kantor Staf Presiden PKS Pipin Sopian.

    Surat Keputusan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum setelah melalui proses administratif dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perubahan kepengurusan ini merupakan bagian dari langkah konsolidasi organisasi yang bertujuan untuk memperkuat soliditas internal partai dan mempersiapkan PKS menghadapi agenda-agenda strategis nasional ke depan.

    Almuzzammil mengapresiasi dan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman atas dukungan yang telah diberikan.

    Ia menegaskan bahwa perubahan kepengurusan ini mencerminkan dinamika sehat dalam tubuh partai dan akan membawa semangat baru.

    “Kami menyambut baik terbitnya SK Menkum ini sebagai legalitas terhadap dinamika kepengurusan PKS. InsyaAllah, kepengurusan baru ini akan semakin mengokohkan tekad PKS untuk berkhidmat bagi rakyat, bangsa, dan negara”, ujar Almuzzammil dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

     

  • Sah! Kepengurusan Pusat PKS yang Baru Sudah Diakui Menkum

    Sah! Kepengurusan Pusat PKS yang Baru Sudah Diakui Menkum

    Sah! Kepengurusan Pusat PKS yang Baru Sudah Diakui Menkum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Susunan Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (
    PKS
    ) telah menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terkait perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jumat (20/6/2025). 
    Surat keputusan ini diterima langsung oleh Presiden PKS
    Almuzzammil Yusuf
    dari Kementerian Hukum setelah melalui proses administratif dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Kami menyambut baik terbitnya SK
    Menkum
    ini sebagai legalitas terhadap dinamika kepengurusan PKS. Insyaallah, kepengurusan baru ini akan semakin mengokohkan tekad PKS untuk berkhidmat bagi rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Presiden PKS Almuzzammil Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
    Maka sah sudah kepengurusan PKS di tingkat pusat era Muzzammil kini.
    Perubahan kepengurusan ini merupakan bagian dari langkah
    konsolidasi organisasi
    yang bertujuan untuk memperkuat soliditas internal partai dan mempersiapkan PKS menghadapi agenda-agenda strategis nasional ke depan.
    Almuzzammil menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas atas dukungan yang telah diberikan.
    Ia menegaskan, perubahan kepengurusan ini mencerminkan dinamika sehat dalam tubuh partai dan akan membawa semangat baru untuk terus berkhidmat kepada rakyat.

    Dengan diterbitkannya SK ini, seluruh jajaran struktural partai diminta untuk segera menjalankan tugas-tugas kepartaian dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, dan kebangsaan.
    Almuzzammil menegaskan, PKS berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga demokrasi, membela kepentingan rakyat, serta berkontribusi positif dalam proses pembangunan nasional.
    Dalam kesempatan tersebut, Presiden PKS didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum DPP PKS Noerhadi, dan Kepala Kantor Staf Presiden PKS Pipin Sopian, sebagai bentuk soliditas kepemimpinan dan kesiapan struktur inti partai dalam menjalankan mandat kepengurusan baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Makin Produktif atau Sulit Diawasi? – Page 3

    ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Makin Produktif atau Sulit Diawasi? – Page 3

    Peraturan menteri kadung berlaku. Saat ini, menurut Trubus, tinggal bagaimana dibuat aturan teknisnya. Termasuk terkait wilayah kerja tiap ASN.

    “Dibutuhkan yang namanya peraturan teknis. Ada juknis petunjuk teknis, ada juklak petunjuk pelaksanaan. Nah itu harus dibuat sesuai dengan instansi dan sektor pelayanannya,” ujar Trubus.

    “Kalau misalnya perpustakaan, ya bikinlah sesuai perpustakaan. Kalau cuma BRIN, riset, ya buat apa ke kantor? Ya bikin aja aturannya, yang penting ada laporan. Kalau yang sifatnya pemadam kebakaran, ya dia mau enggak mau harus rajin datang. Kan enggak bisa damkar kok WFA, nanti kebakar semua. Jadi harus dilihat aturan ini secara holistik,” jelasnya.

    Trubus juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan pelaporan terkait pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN. “Iya harusnya ada laporan tiap bulan. Mereka kan dibebani pekerjaan kan. Nah, di satu sisi apakah targetnya terpenuhi atau tidak? Kalau enggak terpenuhi, ya harus diberikan sanksi, kata Trubus.

    Trubus menilai aturan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh ASN yang malas bekerja. “Karena ada bosnya aja mereka ogah-ogahan, apalagi enggak ada bosnya. Takutnya nanti enggak bisa dipertanggungjawabkan kinerjanya, produktivitasnya,” kata Trubus.

    Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi mengkritisi aturan baru work from anywhere bagi ASN. Dede Yusuf mengingatkan aturan tersebut bisa berdampak pada menurunnya pelayanan publik.

    “Jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya,” kata Dede Yusuf pada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Dede, aturan WFA dan jam kerja fleksibel tidak bisa diberlakukan pada semua ASN, terutama ASN di bidang pelayanan masyarakat.

    “Artinya, tidak bisa from anywhere seperti pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya yang sifatnya berhadapan dengan masyarakat secara langsung,” ujar Dede.

    Dede menilai, hanya sebagian ASN di bidang administrasi saja yang bisa mengikuti aturan tersebut.

    “Mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi kalau pelayanan publik itu tetap harus berhadapan dengan masyarakat,” kata Dede.

    Dede Yusuf berharap agar segera ada sistem evaluasi atau key performance indicator (KPI) bagi ASN yang menerapkan WFA.

    “Saya berharap harus ada fungsi KPI apabila ingin dilakukan WFA seperti ini, jadi KPI apa yang nanti bisa dilakukan evaluasi,” ujar Dede.

    Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai era teknologi saat ini memang memungkinkan untuk bekerja dari mana saja.

    Namun, HNW mengingatkan, harus ada evaluasi secara periodik bagi para ASN yang melakukan WFA. Sehingga, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak disalahgunakan.

    “Negara harus melakukan evaluasi, apakah dalam satu bulan atau satu kuartal kita lakukan evaluasi. Soalnya kalau tidak ada evaluasi dan ternyata bermasalah, nanti memperbaikinya tidak cukup mudah,” kata HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta para ASN jangan mengecewakan setelah diberikan fleksibilitas waktu dan tempat bekerja.

    “Bila pemerintah sudah mempercayakan ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu,” ucap HNW.

    Baca juga Usulan Pensiun PNS 70 Tahun, Wakil Ketua MPR: Jangan Abaikan Regenerasi

  • Angka Kemiskinan Kota Semarang Hanya Turun 0,2 Persen, DPRD: Pemkot Harus Lebih Serius…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Juni 2025

    Angka Kemiskinan Kota Semarang Hanya Turun 0,2 Persen, DPRD: Pemkot Harus Lebih Serius… Regional 20 Juni 2025

    Angka Kemiskinan Kota Semarang Hanya Turun 0,2 Persen, DPRD: Pemkot Harus Lebih Serius…
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang,
    Joko Widodo
    , mendesak pemerintah untuk serius menangani masalah kemiskinan di wilayahnya.
    Ia meminta Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap efektivitas
    program pengentasan kemiskinan
    yang telah dilaksanakan.
    “Kami ingin melihat program pengentasan kemiskinan yang tidak hanya seremonial. Harus ada kolaborasi antara dinas terkait dengan pelaku usaha, komunitas lokal, dan perguruan tinggi untuk menciptakan ekosistem ekonomi rakyat yang tangguh,” kata Joko Widodo, Jumat (20/6/2025).
    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang dalam Profil Kemiskinan Kota Semarang 2024, angka kemiskinan mengalami penurunan menjadi 4,03 persen, turun 0,2 persen dibandingkan tahun 2023.
    Namun, Joko Widodo menekankan bahwa angka ini belum mencerminkan keberhasilan menyeluruh dalam pembangunan ekonomi yang inklusif.
    “Angka 4,03 persen memang menunjukkan progres, namun kita tidak boleh terlena. Di balik itu, indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan justru meningkat,” ujarnya.
    Kenaikan indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan menunjukkan bahwa kesenjangan dan tekanan hidup masyarakat miskin masih tinggi.
    “Pemerintah kota harus lebih serius dalam menyusun kebijakan ekonomi yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat,” lanjut Joko Widodo yang merupakan politikus PKS.
    Data BPS juga mencatat bahwa Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) naik dari 0,54 menjadi 0,59, sementara Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) meningkat dari 0,10 menjadi 0,12.
    Joko menegaskan bahwa meskipun jumlah penduduk miskin berkurang, mereka yang masih hidup dalam kemiskinan justru mengalami tekanan ekonomi yang lebih besar.
    “Kita butuh kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya sekadar mengejar indikator makro. Kemiskinan itu nyata, dan harus dijawab dengan langkah nyata,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPH Migas perkuat kerja sama BBM subsidi dengan Pemprov Gorontalo

    BPH Migas perkuat kerja sama BBM subsidi dengan Pemprov Gorontalo

    Dalam aturan tersebut tercantum bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemda

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Provinsi Gorontalo.

    Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kerja sama dengan pemda, sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    “Dalam aturan tersebut tercantum bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemda,” ujar Erika.

    Selama ini, BPH Migas sudah dibantu pemda dalam penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna seperti petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Mereka boleh membeli BBM subsidi dan kompensasi sepanjang mempunyai surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas-dinas terkait. Diharapkan melalui PKS ini, kerja sama yang telah terjalin dapat semakin kuat,” tegasnya.

    Erika juga meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menggunakan aplikasi XStar untuk penerbitan surat rekomendasi.

    Data dalam apklikasi XStar juga telah terintegrasi dengan pemda dan badan usaha penugasan yang berguna dalam penentuan kuota bagi konsumen pengguna di tahun selanjutnya.

    Lebih lanjut, Erika mengatakan PKS diharapkan mendukung pengawasan atas penerbitan dan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.

    Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran BBM subsidi dan kompensasi sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.

    “Kami berharap PKS ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” katanya.

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut baik kerja sama ini menyusul upaya peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan perikanan.

    “Di sektor perikanan, kami mendorong apa yang disebut sebagai Program Taksi Nelayan, di mana pemda menyiapkan perahu atau kapal penangkap ikan skala kecil dan tentunya ini membutuhkan banyak bahan bakar. Oleh sebab itu, kerja sama ini sangat bermanfaat bagi kami,” kata Gusnar.

    Ia juga mengapresiasi masa berlaku surat rekomendasi mulai 1-3 bulan yang sangat membantu petani agar tidak perlu bolak-balik mengurus surat rekomendasi.

    Sementara itu, kerja sama ini merupakan PKS ke-21 di mana BPH Migas sebelumnya telah menandatangani PKS dengan beberapa pemprov seperti di Kepulauan Riau, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, hingga Maluku Utara.

    Selain itu, BPH Migas juga mengunjungi Integrated Terminal Gorontalo (IT) Gorontalo dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gorontalo.

    Secara umum, ketersediaan BBM di IT Gorontalo dalam kondisi aman terkendali dan menyalurkan BBM untuk 28 SPBU, 2 SPBU Nelayan, 5 SPBU Kompak dan 22 Pertashop. Adapun suplai BBM didatangkan melalui laut dari Bitung, Teluk Donggala, dan Toli-toli.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Rincian Harga Sawit Berdasarkan Umur Tanaman, Pengusaha Wajib Patuh

    Daftar Rincian Harga Sawit Berdasarkan Umur Tanaman, Pengusaha Wajib Patuh

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami penguatan. Hal ini diputuskan dalam Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Periode Juni 2025 yang digelar pada 11 Juni 2025 melalui platform Zoom Meeting.

    Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Gafar, SP., MM, ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan kelapa sawit, pekebun/petani, Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, dan instansi terkait.

    Keputusan rapat menetapkan harga TBS baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan kelapa sawit (PKS) di Sulsel. Penetapan harga ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 205/II/Tahun 2024, dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 1/Kpts/KB.410/01/2025.

    Hasil analisis harga rata-rata penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan besaran Indeks K menghasilkan angka sebagai berikut:

    Harga rata-rata penjualan CPO: Rp 12.791,93

    Besaran Indeks K yang disepakati: 88,29%

    Semua PKS diwajibkan mengirimkan data perhitungan Indeks K, harga penjualan CPO, dan inti sawit secara lengkap untuk verifikasi. Harga TBS yang telah ditetapkan berlaku untuk pembayaran periode 11 hingga 30 Juni 2025.

    Berikut rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman:
    No Umur Tanaman Indeks K (%) R-CPO (%) Harga TBS (Rp)

    3 Tahun 88,29 17,44 2.432,06

    4 Tahun 88,29 19,17 2.621,96

    5 Tahun 88,29 19,83 2.693,76

    6 Tahun 88,29 20,60 2.777,98

    7 Tahun 88,29 21,30 2.856,13

    8 Tahun 88,29 21,67 2.896,09

    9 Tahun 88,29 22,10 2.943,74

    10-20 Tahun 88,29 21,79 2.907,81

    22 Tahun 88,29 21,79 2.928,83

    23 Tahun 88,29 21,20 2.872,25

    25 Tahun 88,29 19,82 Data Tidak Lengkap

    Plt. Kepala Dinas, Abdul Gafar, SP., MM, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh PKS terhadap harga TBS yang telah ditetapkan untuk memastikan kesejahteraan para pekebun kelapa sawit di Sulawesi Selatan.

  • DPR Fokus Selesaikan Revisi KUHAP, Apa Kabar Nasib RUU Perampasan Aset?

    DPR Fokus Selesaikan Revisi KUHAP, Apa Kabar Nasib RUU Perampasan Aset?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) masih belum mendapatkan kejelasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengungkapkan sebenarnya masih butuh waktu dan pemikiran lebih jernih guna menilai urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Terlebih, Nasir menyebut saat ini di Komisi III DPR sendiri sedang berfokus untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang rencananya akan segera dibahas seusai masa reses berakhir.

    Menurutnya soal RUU PA ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Meskipun di satu sisi dia juga tak menampik memang RUU itu sangat dibutuhkan.  

    “Tapi kita lihat situasi dan kondisi. Kami fokus bagaimana menyelesaikan Hukum Acara Pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya, untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” bebernya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

    Legislator PKS ini melanjutkan, alasan lain belum membahas RUU PA ini karena ada beberapa pakar hukum yang menilai ini belum dibutuhkan, karena ada instrumen terkait dengan perampasan aset ini.

    “Kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan ya untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi,” ungkapnya.

    Sementara itu, di lain kesempatan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) masih merupakan inisiasi dari pemerintah.  

    “Apakah DPR ingin menginisiasi atau tetep pemerintah, bagi saya dan bagi presiden terutama yang penting RUU itu siapapun yang inisiasi tapi hasilnya selesai,” ungkapnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

    Dengan ini, menurutnya hingga kini belum ada pembicaraan lebih lanjut soal RUU PA karena masih menunggu evaluasi Prolegnas, meskipun draf priode lalu dari pemerintah sudah ada.

  • Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Tak Hadir ke KPK karena Pilih Dinas Luar Negeri

    Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Tak Hadir ke KPK karena Pilih Dinas Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) buka suara usai salah satu anggota Dewan Gubernur, Filianingsih Hendarta dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Filianingsih awalnya dipanggil untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik KPK hari ini, Kamis (19/6/2025). Namun, dia diketahui tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, Filianingsih tidak hadir lantaran sedang menjalani agenda dinas. 

    “Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan. Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK,” ujar Ramdan melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (19/6/2025), malam. 

    Ramdan lalu menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik. 

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. 

    “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Adapun Filianingsih tidak dipanggil sendirian hari ini. Penyidik turut memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Penyidik juga memanggil Ecky Awal Mucharam, anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

    Pada keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa ketiga saksi yang dipanggil hari ini yaitu Filianingsih, Dolfie serta Ecky sedang melakukan kegiatan di luar negeri. 

    “Saksi berhalangan hadir karena kegiatan di luar negeri,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

    Terkait dengan pemanggilan Filianingsih, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadapnya beberapa waktu lalu. 

    Dia berharap Filianingsih, yang merupakan salah satu Deputi Gubernur BI, hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.  

    “Permintaan keterangan untuk besok,” ujar Setyo kepada Bisnis, Rabu (18/6/2025). 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR telah diusut KPK di tahap penyidikan sejak sekitar akhir 2024. Pada Desember 2024, penyidik menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. 

    Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks perkantoran BI, adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Selain kantor BI dan OJK, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

  • Dua venue digunakan tanpa perjanjian kerja sama bisa rugikan daerah

    Dua venue digunakan tanpa perjanjian kerja sama bisa rugikan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengatakan bahwa dua arena (venue) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang digunakan tanpa ada perjanjian kerja sama pemanfaatan aset dapat mengakibatkan kerugian terhadap pendapatan daerah.

    “Ini harus diperhatikan. Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dispora harus segera mengusut secara tuntas, terlebih BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah memperingatkannya dalam laporan hasil pemeriksaan,” kata Justin di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, dua arena yang digunakan tanpa ada perjanjian kerja sama, yaitu Jetski dan Layar yang berada di Ancol. Padahal dua venue tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

    Ia menjelaskan bahwa arena Jetski merupakan aset Pemprov DKI Jakarta yang bernilai sebesar Rp132 miliar, sementara venue Layar bernilai lebih dari Rp57 miliar.

    “Ada dua asosiasi olahraga air besar yang menggunakan tanpa memiliki perjanjian kerja sama,” ujarnya.

    Justin mengatakan sudah meminta klarifikasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov DKI Jakarta perihal masalah ini.

    Dalam tanggapannya, Dispora menerangkan bahwa perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan venue terkait sedang diproses untuk mendapatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak-pihak yang bersangkutan.

    “Jawaban Dispora lebih mengejutkan lagi, sejak kapan sebuah venue yang dimiliki oleh Pemprov DKI bisa dimanfaatkan tanpa adanya perjanjian kerja sama,” katanya.

    Ia menambahkan, patut dikhawatirkan pemanfaatan asset terlebih dulu tanpa adanya perjanjian serta tarif yang jelas, dapat mengakibatkan kerugian terhadap pendapatan daerah.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.