PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Badan Legislasi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru menilai
Mahkamah Konstitusi
(
MK
) tidak konsisten ketika memutus memisahkan pemilihan umum (
pemilu
) nasional dan daerah.
Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020. Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang.
Namun, MK justru kembali mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan
pemilu nasional
dan daerah.
“Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini semakin memperlemah posisi hukum MK, apalagi dalam putusan sebelumnya No. 55/PUU-XX/2022,
Pilkada
disamakan dengan
Pemilu
,” ujar Zainudin lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).
Ia menilai, MK lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 melangkah terlalu jauh dan dan mengambil peran pembentuk undang-undang.
“MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk UUD, padahal ranah itu bukan kewenangannya. Ini menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar Zainudin.
Di samping itu, memisahkan pemilu nasional dan daerah berdampak terhadap masa jabatan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tegasnya, perpanjangan masa jabatan DPRD tidaklah sesuai konstitusi. Sebab, keterpilihan anggota DPRD adalah hasil dari pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa Pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga yang diatur,” ujar Zainudin.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan
pilkada
digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: PKS
-
/data/photo/2024/02/18/65d1fefb18523.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK
-
/data/photo/2025/07/03/6865c78071134.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas akibat Serangan Israel, Komisi I DPR: Brutal, Hentikan Genosida
Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas akibat Serangan Israel, Komisi I DPR: Brutal, Hentikan Genosida
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta, mengutuk kebrutalan Israel yang kembali melancarkan serangan ke Gaza, Palestina, sehingga menyebabkan Direktur
RS Indonesia di Gaza
,
Marwan al-Sultan
, dan keluarganya ikut tewas.
Sukamta menjelaskan, selama ini, Marwan berulang kali meminta masyarakat internasional untuk mendorong keselamatan tim medis, termasuk ketika tentara Israel mengepung atau menyerang rumah sakit tersebut.
Untuk itu, Sukamta mendesak Israel segera menghentikan aksi genosida mereka.
“Israel terus menerus menunjukkan kejahatannya yang luar biasa. Mereka tidak tunduk pada hukum, juga tidak memiliki komitmen pada kemanusiaan. Ini jelas terlihat dari serangan-serangan brutal tentara Israel selama ini terhadap obyek yang tidak boleh dijadikan target serangan, seperti warga sipil, fasilitas sipil, rumah sakit, dan tenaga medis,” ujar Sukamta kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
“Saya mengutuk kebrutalan Israel ini dan menyerukan semua pihak berupaya menghentikan genosida yang dilakukan Israel,” sambungnya.
Menurut Sukamta,
serangan Israel
terhadap RS Indonesia hingga menewaskan direkturnya jelas-jelas melanggar sejumlah aturan dan hukum internasional.
Di antaranya Konvensi Den Haag tahun 1907 tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat Pasal 18 yang melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.
Selain itu, kata dia, Israel juga melanggar Konvensi Jenewa keempat tahun 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977 yang secara eksplisit menekankan perlindungan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dari serangan.
Pasal 18 Konvensi Jenewa keempat menyatakan fasilitas kesehatan harus dihormati dan dilindungi di semua waktu dan tidak boleh menjadi sasaran serangan.
“Sedangkan Protokol Tambahan I menyatakan serangan terhadap fasilitas kesehatan yang tidak digunakan untuk aktivitas militer merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional yang cukup serius,” papar Sukamta.
Sukamta pun mendukung pemerintah Indonesia agar bersikap lebih proaktif untuk mendesak PBB dan seluruh negara di dunia menghentikan genosida yang terjadi di Gaza.
“Dan mendesak segera dibuka akses bantuan kemanusiaan seluas-luasnya. Kami berharap kunjungan Pak Prabowo ke Arab Saudi dan kemudian menghadiri pertemuan BRICS di Brasil juga membawa misi utama untuk penghentian genosida di Palestina. Termasuk segera menunjuk Dubes RI untuk PBB di New York dan Jenewa, karena upaya diplomasi yang proaktif sangat membutuhkan peran Dubes sebagai ujung tombaknya,” imbuh Sukamta.
Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, dr. Marwan al-Sultan, dilaporkan tewas dalam serangan udara Israel yang menghantam kediamannya di Gaza, bersama istri, anak, dan saudarinya.
Kabar duka ini disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas pada Rabu (2/7/2025).
Sultan dikenal sebagai salah satu dokter paling senior dan dihormati di wilayah tersebut, dengan keahlian di bidang kardiologi.
Ia juga merupakan satu dari sedikit tenaga medis spesialis yang masih tersisa di Gaza sejak konflik berkecamuk.
“Kematian dr. Marwan al-Sultan merupakan kehilangan besar dan bencana bagi dunia kesehatan Gaza. Ia adalah simbol dedikasi dan keteguhan dalam situasi paling sulit yang dialami rakyat Palestina,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Gaza dalam pernyataannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Intip Garasi Wakil DPRD Banten yang Dicopot Gegara Kasus Titip Siswa
Jakarta –
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo dicopot terkait kasus memo titip siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri di Kota Cilegon. Ini isi garasi Budi Prajogo.
Dikutip dari detikNews, Budi Prajogo dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten usai ramai soal memo titip siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Kota Cilegon. DPW PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Banten menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.
“Terkait kondisi yang sudah, maka Fraksi PKS, DPRD Provinsi Banten, memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD, dan yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD,” ucap Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi, Selasa (1/7).
“DPW PKS 2019 mengucapkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat yang mungkin terasa terganggu, terasa tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu anggota dewan, yang berasal dari PKS, yaitu Pak Budi,” sambungnya.
Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Budi memiliki total harta kekayaan Rp 6.219.586.315. Harta itu dilaporkan pada periode 21 Maret 2025/Periodik – 2024 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD III Provinsi Banten.
Dari total harta kekayaan itu, sebesar Rp 5.903.000.000 berbentuk tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak lainnya Rp 43.000.000, lalu kas dan setara kas senilai Rp 126.586.315.
Sementara untuk harta berupa alat transportasi dan mesin nilainya adalah Rp 147.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000
2. MOBIL, HONDA FREED MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 125.000.000
3. MOTOR, KAWASAKI B3175A Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 17.000.000.Budi Pragojo Minta Maaf
Sebelumnya Budi sudah memberikan klarifikasi terkait memo viral itu. Dia menyebut memo itu dibuat oleh salah satu staf di DPRD Banten dan diminta untuk ditandatangani. Ia menyebut staf tersebut menceritakan bahwa siswa yang akan dibantu berasal dari keluarga tidak mampu.
“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” kata Budi, Sabtu (28/6/2025).
Ia mengaku membantu ala kadarnya tanpa intervensi maupun komunikasi dengan pihak sekolah di Kota Serang tersebut.
“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apa pun,” katanya.
Diketahui, nama siswa yang berada di memo Budi ini tidak masuk dalam SPMB 2025/2026 di sekolah yang dituju. Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili pada SPMB yang memperhatikan nilai rapor.
Meski begitu, Budi mengakui bahwa tindakannya yang dilakukan adalah sebuah kesalahan. Ia menyesal, dan akan menjadikan kegaduhan ini sebagai bahan pembelajaran.
“Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” ucapnya.
“Saya tidak kenal anak maupun orang tua. Dan saya tidak pernah menghubungi kepala sekolah untuk memberikan tekanan,” tukasnya.
(lua/rgr)
-

PKS copot Budi Prajogo dari pimpinan DPRD Banten terkait titip siswa
Serang (ANTARA) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, menyusul polemik dugaan titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon yang menyeret nama politisi tersebut.
Keputusan ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten Gembong R. Sumedi sebagai bentuk sikap partai terhadap kasus yang mencuat ke publik.
“Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” ujar Gembong di Kota Serang, Selasa.
Ia menegaskan bahwa pencopotan dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam isu-isu yang menyentuh sektor publik seperti pendidikan.
“Ini langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan,” ujar Gembong tegas.
Sebagai pengganti, PKS menunjuk Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten. Imron akan mengisi posisi strategis tersebut dengan mandat membawa semangat pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Meskipun diwarnai pergantian kepemimpinan internal, Gembong memastikan bahwa partainya tetap solid mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.
“PKS tetap komitmen menyukseskan program-program Andra-Dimyati,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Banten Andra Soni menghormati keputusan internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengganti Budi Prajogo dengan Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik.
“Saya tak ikut wilayah partai. Karena itu kedaulatan partai politik,” ujar Andra Soni saat dimintai tanggapan.
Ia menegaskan, pergantian unsur pimpinan legislatif adalah hal yang lazim dalam dinamika politik dan merupakan hak prerogatif partai pengusung.
Kasus dugaan titipan siswa dalam penerimaan peserta didik baru ini sebelumnya menuai sorotan luas di kalangan masyarakat, mengingat pentingnya asas keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Langkah PKS ini disebut sebagai upaya menjaga akuntabilitas politik di tengah tekanan opini publik.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Agus Andrianto resmikan Auto Gate Bandara Kuala Namu di Deli Serdang
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.
Agus Andrianto resmikan Auto Gate Bandara Kuala Namu di Deli Serdang
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 30 Juni 2025 – 20:22 WIBElshinta.com – Bandara Internasional Kuala Namu menjadi salah satu dari lima bandara di Indonesia yang telah menerapkan teknologi auto gate, selain Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, dan Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Sebanyak 30 unit auto gate disiapkan untuk mempermudah proses imigrasi bagi WNI dan WNA.
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto menyebutkan bahwa dengan sistem ini, proses masuk melalui bandara hanya memerlukan waktu 10 detik. “Cukup scan paspor dan wajah, semuanya selesai dalam hitungan detik,” jelasnya, saat meresmikan auto gate di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang Sumatera Utara, Selasa (26/6).
Agus menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengedepankan digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang imigrasi.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menyambut baik penerapan auto gate tersebut. Ia menyampaikan bahwa antrean panjang saat musim liburan kini bisa diminimalisir. “Sebelumnya antrean bisa sampai 30-60 menit. Sekarang paling lama hanya 10 menit,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pelayanan ini, Gubernur Bobby juga berjanji akan memberikan insentif berupa penurunan harga tiket penerbangan, khususnya yang berangkat dari Bandara Kualanamu.
Selain peresmian auto gate dan lounge PMI, acara juga dirangkaikan dengan peresmian Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Rumah Dinas Jabatan Kantor Imigrasi Pematang Siantar, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), penyerahan sertifikat tanah, dan surat hibah.
Bupati Langkat Syah Afandin yang hadir di kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kehadiran fasilitas auto gate tersebut. Menurutnya, sistem digitalisasi keimigrasian ini sangat membantu dalam mempercepat proses masuk dan keluar negeri, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
“Ini sangat menguntungkan Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat yang memiliki potensi wisata yang luar biasa. Dengan kemudahan akses ini, wisatawan asing semakin tertarik datang ke daerah kita, yang otomatis mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (30/6).
Sumber : Radio Elshinta
-

Repons PKS usai MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Terpisah
Bisnis.com, Jakarta — PKS akan mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada menyusul adanya putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK yang sudah final dan mengikat terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Menurut Jazuli, proses revisi tersebut harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan partisipatif, karena menyangkut desain besar demokrasi bangsa, termasuk aspek teknis penyelenggaraan dan pengisian masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD pada masa transisi.
“Putusan ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi, tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan dari regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” tuturnya di Jakarta, Senin (30/6).
Dia mengemukakan revisi UU nantinya tidak hanya sebatas penyesuaian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi, partisipasi rakyat, dan efektivitas tata kelola pemilu agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“DPR dan pemerintah serta penyelenggara pemilu akan bekerja sama memastikan transisi ini berjalan mulus, konstitusional, dan tetap menjamin hak pilih rakyat serta stabilitas pemerintahan di pusat dan daerah,” katanya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.
Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.
-

Politisi PKS setuju putusan MK soal Pemilu 2029
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Politisi PKS setuju putusan MK soal Pemilu 2029
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 30 Juni 2025 – 17:32 WIBElshinta.com – Politisi PKS yang juga Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah I Muh Haris setuju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pelaksanaan Pemilu 2029 digelar dua tahap, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Muh Haris menyebut, keputusan MK terkait pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal merupakan upaya untuk memperkuat demokrasi.
“Karena Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal waktunya dipisahkan maka untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI tetap dilaksanakan di tahun 2029, selanjutnya Pemilu Lokal dilaksankaan dua tahun sesudahnya untuk memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota dan DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jabatan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang kosong itu seraya menunggu pelaksanaan Pemilu Lokal maka sebaiknya diisi atau dijabat seorang PJ dan jabatan DPRD ditambah dua tahun lagi masa jabatannya,” jelasnya di Salatiga, Sabtu (28/5/2025).
Dengan ada jeda waktu yang tidak bersamaan pelaksanaan pemilu itu lanjut Haris, maka kualitas pemilu akan lebih baik.
“Pemilihan Anggota DPR RI dan DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang tidak bersamaan akan berdampak baik, yakni isu nasional tidak akan berimplikasi ke isu daerah, masing-masing politisi yang maju anggota DPR akan bisa memainkan isu daerah masing-masing,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (30/6).
Sumber : Radio Elshinta
-
/data/photo/2024/10/16/670f232ad932d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU Regional 29 Juni 2025
Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sebanyak lima
pasangan calon
resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Pada hari pertama pendaftaran,
KPU Bangka
menerima pasangan calon Andi Kusuma dan Budiyono yang didukung oleh 10 partai politik, antara lain PKB, Perindo, PBB, dan Hanura.
Total suara gabungan partai politik pendukung sebanyak 28.179 suara.
Selanjutnya, pasangan Fery Insani – Syahbudin didukung oleh koalisi Gerindra dan PDI Perjuangan dengan akumulasi suara pemilu sebanyak 70.835.
Kemudian, pasangan Rato Rusdiyanto – Ramadian didukung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem dengan perolehan 42.660 suara.
Pasangan selanjutnya adalah Aksan Visyawan – Rustam Jaseli yang didukung oleh PKS dan PPP dengan akumulasi suara pileg sebanyak 24.536.
Berikutnya, pasangan calon Naziarto dan H Usnen didukung oleh koalisi Demokrat dan PAN dengan total perolehan suara 20.135 pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan proses pendaftaran yang dilakukan di kantor KPU selama tiga hari berlangsung lancar sesuai prosedur.
“Seluruh tahapan Pilkada Ulang 2025 akan terus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Sinarto dalam pers rilis, Minggu (29/6/2025).
Selanjutnya, lima pasangan calon tersebut menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di RSPAD GS, Jakarta.
Tercatat sebanyak 242.582 pemilih akan menggunakan hak suaranya pada Pilkada Kabupaten Bangka yang harus diulang imbas kotak kosong menang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
