partai: PKS

  • Megawati hingga Bahlil temui Prabowo bahas situasi negara

    Megawati hingga Bahlil temui Prabowo bahas situasi negara

    Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat. Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan proses

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, untuk membahas perkembangan situasi di Tanah Air.

    “Hari ini saya didampingi Presiden Republik Indonesia ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia saudara Ahmad Muzani, Ketua DPR RI saudari Puan Maharani, Ketua DPD RI saudara Sultan Najamuddin,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu.

    Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga menyebut hadir Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, serta Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

    Kepala Negara menyatakan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat. Prabowo juga menegaskan aparat yang melakukan kesalahan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojol Affan Kurniawan sedang menjalani pemeriksaan secara terbuka untuk proses Sidang Etik.

    “Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat. Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan proses pemeriksaan,” ujar Prabowo.

    Selain itu, Presiden mengatakan para ketua umum partai telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing yang dinilai keliru dalam menyampaikan pernyataan.

    Pimpinan DPR, lanjutnya, juga akan mencabut sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

    “Para pimpinan DPR juga telah berbicara dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui Ketua fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Prabowo.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6
                    
                        Prabowo: DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan dan Berlakukan Moratorium Kunker Luar Negeri
                        Nasional

    6 Prabowo: DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan dan Berlakukan Moratorium Kunker Luar Negeri Nasional

    Prabowo: DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan dan Berlakukan Moratorium Kunker Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mencabut sejumlah kebijakan DPR, termasuk tunjangan jumbo bagi anggota Dewan serta memoratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
    Hal ini disampaikan Prabowo seusai bertemu dengan pimpinan MPR, DPR, DPD, dan para ketua umum partai politik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
    “Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo, Minggu.
    Prabowo menyebutkan, para ketua umum partai politik juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah anggota DPR yang pernyataannya membuat gaduh.
    Menurut dia, hal ini merupakan bentuk sikap dari aspirasi murni masyarakat.
    “Saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” kata Prabowo.
    Pertemuan pada siang ini diikuti oleh Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan B Najamudin, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
    Selain itu, ada pula Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid.
    Seperti diketahui, DPR menjadi sorotan karena adanya tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota.
    Selain itu, anggota DPR juga disorot karena melakukan kunjungan ke luar negeri.
    Besarnya tunjangan anggota DPR ini memicu unjuk rasa di sejumlah tempat yang kemudian berubah menjadi kericuhan dalam beberapa waktu terakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP-Gerindra-PKS Setuju Tunjangan Perumahan DPR Dibatalkan

    PDIP-Gerindra-PKS Setuju Tunjangan Perumahan DPR Dibatalkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah fraksi di Gedung DPR telah menyatakan dukungan supaya adanya evaluasi terhadap tunjangan rumah dinas bagi para anggota DPR. Pernyataan fraksi-fraksi politik di parlemen ini sebagai bentuk respons atas demonstrasi yang menentang tingginya pendapatan pejabat negara dibanding pendapatan kelas pekerja.

    Fraksi politik yang telah menyatakan dukungan terhadap evaluasi tunjangan-tunjangan DPR yang teramat tinggi di antaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKS.

    Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh, serta menghentikan tunjangan-tunjangan anggota dewan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

    “Dalam hal ini, Fraksi Gerindra telah mendengar keluhan serta tuntutan masyarakat terutama terkait tunjangan-tunjangan anggota dewan yang mencederai perasaan dan kepercayaan rakyat. Untuk itu kami siap untuk meninjau ulang, serta menghentikan tunjangan-tunjangan tersebut,” tegas Budisatrio dikutip dari keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

    Budisatrio yang juga merupakan Wakil Ketua DPP Partai Gerindra turut menyampaikan permohonan maaf apabila peran Fraksi Gerindra dirasa belum optimal dalam mewakili dan menyerap aspirasi maupun keluh kesah masyarakat di DPR.

    “Dengan tulus saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Kami sadar bahwa demokrasi kita berdiri di atas prinsip kebebasan berpendapat, yang bukan hanya dijamin, tetapi juga harus dilindungi,” ucapnya.

    Menyikapi rangkaian insiden yang terjadi, Budisatrio juga menginstruksikan seluruh anggota DPR Fraksi Partai Gerindra untuk tidak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Ia memerintahkan agar seluruh anggota fraksi tetap berada di Indonesia serta turun langsung untuk berkomunikasi dan memahami keresahan masyarakat saat ini. Ia juga mengingatkan seluruh anggota DPR untuk lebih peka dan berempati agar tidak melukai perasaan serta kepercayaan masyarakat.

    “Saya tegaskan kepada seluruh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, bahwa saat ini tidak ada satu pun anggota Fraksi yang diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Sejalan dengan instruksi Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto, semua anggota DPR harus harus hadir bersama rakyat, turun dan mendengarkan keluh kesah masyarakat. Kepercayaan rakyat adalah amanah, dan setiap anggota harus menjaganya dengan sikap, aksi, serta ucapan yang pantas,” ucap Budisatrio.

    Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPR memandang bahwa politik bukan sekedar rasionalitas dan kesepakatan. Yang harus melekat dalam politik di setiap waktu adalah etik, empati, dan simpati. Oleh sebab itu, mengenai tunjangan terhadap anggota DPR yang menjadi hak hak keuangan adalah bukan sekedar jumlah, tetapi menyangkut bagaimana dengan nilai nilai etik, empati dan simpatik.

    “Dengan demikian ukurannya tidak cukup kesepakatan antar fraksi mengenai penghapusan tunjangan anggota DPR, tetapi kami mengajak seluruh anggota DPR untuk mengukur diri, apakah dalam situasi seperti ini, di saat rakyat mempertanyakan kinerja DPR, mempertanyakan fungsinya sebagai aspirator, disaat perekonomian rakyat serba sulit, mereka menyambung nasib dijalanan, namun DPR mendapatkan tunjangan yang jumlahnya oleh ukuran rakyat kebanyakan sangat luar biasa,” ucap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.

    Jika ukuran ukuran etik itu bisa dijalankan oleh mayoritas di DPR, Said mengatakan tentu tidak akan lagi ada berbagai tunjangan dan fasilitas yang melampaui nilai nilai kepatutan (etik). Jika tiap anggota DPR memiliki sensibilitas (empati) terhadap kehidupan rakyat yang pada umumnya masih susah, maka tidak akan lagi ada berbagai fasilitas dari pajak rakyat yang berlebihan, menurut Said.

    “Sebaliknya jika mayoritas anggota DPR bekerja dengan simpatik, mendengar, mengartikulasikan aspirasi-aspirasi rakyat, mungkin saja rakyat tidak akan mempertanyakan eksistensi dan kemanfaatan DPR. Dengan denyut aspirasi rakyat yang terus bisa diperjuangan, maka dengan sendirinya marwah DPR bisa dijaga,” tutur Said.

    Bagi Fraksi PDI Perjuangan nilai etik, empati, dan simpatik menjadi penting selama ini karena menjadi jiwa bagi gerak politik DPR, bukan sekedar kesepakatan dan ketentuan legal formal.

    “Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR sendiri telah memberi peringatan terhadap anggota anggota fraksi kami untuk memiliki sense of krisis, bisa tepo sliro, dan memerintahkan untuk terus mawas diri, sebab DPR adalah etalase, dimana hak rakyat untuk mempersoalkan semua hal yang dianggap hal menyimpang dan tidak patut,” ujar Said.

    Atas pertimbangan pertimbangan diatas Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, kata Said meminta untuk dihentikan tunjangan perumahan terhadap anggota DPR serta fasilitas lainnya yang diluar batas kepatutan, dan semua itu akan menjadi pelajaran buat para anggota dewan ke depannya.

    Untuk pernyataan fraksi PKS yang mendukung peniadaan tunjangan rumah dinas bagi Anggota DPR RI disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid.

    Menurutnya, langkah ini sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara secara hemat, tepat guna, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

    “Sikap ini selaras dengan semangat untuk menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien yang menekankan perlunya kedisiplinan fiskal dalam pengelolaan anggaran,” ujar Kholid.

    Ia menegaskan, setiap rupiah uang rakyat harus digunakan secara optimal untuk kepentingan publik.

    Dengan meniadakan tunjangan rumah dinas, penghematan anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan layanan kesehatan, kualitas pendidikan, dan dukungan bagi UMKM.

    “DPR RI sebagai institusi wakil rakyat berkewajiban menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus proporsional dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Ini bukan hanya soal penghematan, tapi juga keteladanan dan rasa keadilan,” tegasnya.

    PKS menilai langkah ini juga penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

    “Kepercayaan rakyat hanya bisa diraih jika wakilnya konsisten menunjukkan sikap empati, akuntabel, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,” ucap Khalid.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • PKB Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR dan Tetap Dorong Kinerja Anggotanya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    PKB Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR dan Tetap Dorong Kinerja Anggotanya Nasional 30 Agustus 2025

    PKB Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR dan Tetap Dorong Kinerja Anggotanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat untuk mengevaluasi tunjangan yang didapatkan anggota DPR RI.
    Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid menyebutkan, langkah itu juga diimbangi dengan dorongan agar para anggotanya bekerja semakin keras.
    “Kami sudah sepakat untuk mengevaluasi tunjangan dengan tetap mendorong agar kinerjanya meningkat,” ujar Jazilul pada
    Kompas.com
    , Sabtu (30/8/2025).
    Dia pun menuturkan, bakal melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja anggota dewan PKB yang dinilai belum optimal.
    Sebab, Jazilul menegaskan, PKB akan terus bersama rakyat dan harus ikut merasakan kesulitan yang dialami oleh masyarakat saat ini.
    “Kami juga akan evaluasi anggota kami yang kinerjanya belum maksimal. (PKB) ikut merasakan dan mendengarkan keadaan yang dialami masyarakat,” katanya.
    Sebelumnya, sikap serupa sudah disampaikan oleh beberapa fraksi di DPR RI, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
    Artinya, tinggal empat fraksi yang belum menyampaikan pandangannya soal dorongan untuk menghilangkan tunjangan anggota DPR RI, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Demokrat, dan Nasdem.
    Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani terbaru tidak menjawab dengan gamblang saat ditanya perihal pembatalan tunjangan rumah per bulan tersebut.
    Puan hanya menyebut bahwa perihal tunjangan rumah anggota dewan itu sudah disampaikan hanya diberikan sampai bulan Oktober 2025.
    “Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” kata Puan saat ditemui usai melayat ke rumah pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
    Diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 berawal dari kekecewaan rakyat atas tunjangan DPR yang naik padahal kondisi masyarakat tengah sulit.
    Bahkan, anggota dewan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Sehingga, pendapatan anggota DPR meningkat hingga sekitar Rp 100 juta per bulannya.
    Tunjangan itu diberikan dengan dalih anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Sementara itu, besaran tunjangan sebesar Rp 50 juta didapat setelah memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
    Menuai kritik hingga aksi demonstrasi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah meluruskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.
    Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.
    “Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029,” kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 26 Agustus 2025.
    Kemudian, Dasco menyebut, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Sebab, Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karenanya, sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
    Namun, menurut Dasco, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
    “Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco.
    “Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” katanya lagi.
    Kemudian, politikus Partai Gerindra itu memastikan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai.
    “Jadi, nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS Sepakat Tunjangan Rumah Anggota DPR Ditiadakan

    PKS Sepakat Tunjangan Rumah Anggota DPR Ditiadakan

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan sikap atas demo masyarakat beberapa hari ini yang salah satunya dipicu oleh tunjangan rumah Rp50 juta yang didapatkan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Sekjen PKS Muhammad Kholid melalui cuitan di platform X menyatakan bahwa salah satu sikap partainya mengenai demo besar-besaran adalah untuk meniadakan tunjangan rumah dinas anggota DPR.

    “Tiadakan tunjangan rumah dinas Anggota DPR RI,” demikian dikutip dari cuitan platform X @PKSejahtera, Sabtu (30/8/2025).

    Sebagaimana diketahui, tunjangan rumah DPR Rp50 juta menjadi polemik beberapa waktu belakangan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Tunjangan itu sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun lalu sebagai ganti dari ditiadakannya fasilitas rumah dinas bagi anggota dewan.

    Tidak hanya soal tunjangan, PKS juga menyatakan dua poin sikap lainnya yaitu pengesahan RUU Perampasan Aset dengan segera, serta imbauan ke aparat untuk lebih persuasif dan humanis.

    “Aparat diharapkan mengedepankan persuasif dan humanis dalam menjaga ketertiban di masyarakat,” demikian dikutip dari cuitan tersebut.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga sudah buka suara mengenai demo yang salah satunya menuntut agar tunjangan rumah DPR ditiadakan.

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut tunjangan itu hanya akan diberikan sampai dengan Oktober 2025.

    “Sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober,” kata anak Megawati Soekarnoputri itu.

  • Soal Penerapan Cukai Pemanis dalam Kemasan, Sekjen PKS: Ini Hadir dengan Fungsi Ganda

    Soal Penerapan Cukai Pemanis dalam Kemasan, Sekjen PKS: Ini Hadir dengan Fungsi Ganda

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid bicara persoalan rencana penetapan cukai minuman pemanis dalam kemasan (MBDK) yang tercantum dalam APBN 2026

    Muhammad Kholid menegaskan punya pandangan persoalan penerapan kebijakan ini.

    Khusus Partai PKS menyebut adanya kebijakan penerapan ini disebut bukan persoalan fiskal.

    Melainkan, adanya faktor lain seperti instrumen kesehatan publik.

    “PKS memandang kebijakan cukai MBDK bukan semata soal fiskal, melainkan instrumen kesehatan publik. Oleh karena itu, penerimaannya harus dikembalikan untuk memperkuat sistem kesehatan: mulai dari BPJS, program gizi anak, hingga edukasi hidup sehat,” kata Kholid dikutip dari laman resmi PKS.

    “Dengan begitu, rakyat merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini,” tambahnya.

    Kholid, yang juga Anggota Komisi XI DPR RI, menekankan bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya kasus diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya.

    Menurutnya cukai hadir dalam hal ini dengan fungsi ganda. Mulai dari mengubah perilaku konsumsi sampai memberikan ruang fiskal untuk pelayanan kesehatan.

    “Pemerintah harus cermat menentukan besaran tarif agar wajar, tidak menambah beban masyarakat kecil, dan tetap melindungi UMKM minuman tradisional,” sebutnya.

    “Sementara itu, industri besar harus didorong melakukan reformulasi produk ke arah yang lebih sehat,” jelasnya.

    Menurut Kholid, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa tujuan utamanya adalah kesehatan rakyat, bukan sekadar menambah penerimaan negara.

  • RM Padang Sederhana Bakal Nongol di IKN

    RM Padang Sederhana Bakal Nongol di IKN

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan PT Vitka Delifood resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengembangan lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara. Lewat kerja sama ini, Rumah Makan Sederhana (RM Sederhana) akan hadir di IKN.

    PT Vitka Delifood akan mengembangkan lahan seluas 12.713 m² di KIPP 1A. Lahan itu akan digunakan untuk membangun perkantoran, lembaga riset, restoran, masjid, serta fasilitas pendukung lainnya untuk mendukung aktivitas masyarakat di IKN.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa pembangunan tahap pertama (fase 1) dari area ini rencananya akan dimulai pada kuartal IV 2025.

    “Kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menghadirkan kuliner Nusantara di IKN. Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat terwujudkan ekosistem kota di IKN,” ujar Basuki dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

    Basuki mengatakan, kolaborasi ini mencerminkan peran penting sektor swasta dalam mempercepat pembangunan IKN.

    Dengan hadirnya RM Sederhana beserta fasilitas pendukung lain, IKN tidak hanya membangun pusat pemerintahan, tetapi juga menciptakan ruang hidup yang inklusif, berkelanjutan, dan mencerminkan kekayaan budaya Indonesia.

    “Kami merasa terhormat dapat menjadi bagian dari pembangunan IKN. Kehadiran RM Sederhana di IKN diharapkan dapat memberikan sajian kuliner khas yang sudah dikenal luas masyarakat,” ujar Komisaris Utama PT Vitka Delifood, Asman Abnur.

    Lihat juga Video: Mampir ke RM Padang Peranakan Legendaris

    (acd/acd)

  • PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik Nasional 27 Agustus 2025

    PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf mengatakan bahwa partainya menyepakati adanya pendalaman isu strategis saat bertemu Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
    Hal tersebut disampaikan Al Muzzammil bersama kepengurusan baru PKS bersilaturahmi ke Nasdem Tower, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).
    “Kami bersama Nasdem, tadi Pak Saan (Mustofa) sudah bicara, hubungan yang lama, dialog yang sering, dan kami juga Alhamdulillah menyepakati untuk ada pendalaman isu-isu strategis yang dipandang penting untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Al Muzzammil dilihat dari kanal Youtube PKSTV, Rabu (27/8/2025).
    Salah satu isu yang dibahas antara PKS dengan Partai Nasdem adalah soal sistem kepemiluan di Indonesia.
    “Isu-isu terkait dengan situasi demokrasi, ya bagaimana menuju pemilihan yang terbaik, pemilu kita yang bisa lebih murah, tetapi dapat menghasilkan kepentingan yang lebih baik. Itu saya kira tema besar yang perlu pendalaman dari kami bersama, baik dalam fraksi maupun dua lembaga think tank partai,” ujar Al Muzzammil.
    PKS dengan Nasdem juga mencapai titik temu untuk terus melakukan diskusi terkait isu-isu strategis tersebut.
    “Titik temu yang bisa dicapai oleh kami, kami akan lakukan diskusi dan juga mungkin menyampaikan ke publik kajian-kajian kami itu. Itu poin yang kami bicarakan,” ujar Al Muzzammil.
    Dalam kesempatan tersebut, Al Muzzammil turut mengundang Surya Paloh dan DPP Partai Nasdem untuk menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) PKS pada 28 September 2025.
    “Undangan sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Pak Prabowo Subianto, sekarang undangan kedua kami sampaikan kepada Pak Surya Paloh dan jajaran,” ujar Al Muzzammil.
    Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Majelis Syura Mohamad Sohibul Iman, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf, Sekjen PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum DPP PKS Noerhadi, Kabid Pendidikan dan Kesehatan DPP PKS Kurniasih Mufidayati, Ketua Bidang Komdigi DPP PKS Ahmad Fathul Bari, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa, serta Kepala KSP Pipin Sopian.
    Sementara itu dari Partai Nasdem yang menerima kedatangan delegasi PKS adalah Ketua Umum Surya Paloh, Sekjen Hermawi Taslim, Wakil Ketua Umum Saan Mustafa, Bendahara Umum Ahmad Sahroni, Korbid Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh, Korbid Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi Willy Aditya, Ketua Fraksi DPR RI Viktor Laiskodat, serta Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPH Migas dan Pemprov Banten teken kerja sama pengendalian BBM subsidi

    BPH Migas dan Pemprov Banten teken kerja sama pengendalian BBM subsidi

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemprov Banten meneken kerja sama tentang pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi kepada konsumen di Banten.

    Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Banten Andra Soni di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa.

    Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan kerja sama ini merupakan PKS ke-22 yang ditandatangani BPH Migas bersama pemerintah provinsi.

    Menurut dia, dalam keterangannya, yang dikutip di Jakarta, keterlibatan pemerintah daerah sangat strategis untuk memastikan distribusi jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi lebih tepat sasaran.

    “Wilayah pengawasan kami mencakup seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sementara jumlah pegawai yang menangani pengawasan terbatas. Karena itu, kami membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah agar distribusi BBM subsidi dan kompensasi bisa lebih efektif, tepat volume, dan tepat sasaran,” ujar Erika saat acara penandatanganan.

    Erika melanjutkan kerja sama ini sejalan dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemerintah daerah.

    Selama ini, pemerintah daerah berperan besar dalam penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelayanan umum.

    “Dengan PKS ini, kami berharap kerja sama yang telah berjalan dapat semakin kuat, khususnya melalui penerapan aplikasi XStar BPH Migas. Aplikasi ini mempermudah penerbitan surat rekomendasi karena sudah dilengkapi formula perhitungan kuota, sehingga tidak perlu lagi dihitung manual,” ujar Erika.

    Selain itu, lanjutnya, data XStar terintegrasi antara BPH Migas, pemda, dan PT Pertamina (Persero), sehingga perencanaan kebutuhan BBM ke depan akan lebih akurat.

    Erika menambahkan implementasi aplikasi XStar akan membantu pengawasan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

    “Dengan data yang seragam dan transparan, kita bisa mengukur kebutuhan lebih presisi, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan,” ungkapnya.

    Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi kepada konsumen di Provinsi Banten antara BPH Migas dan Pemprov Banten di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (26/8/2025). ANTARA/HO-BPH Migas

    Sementara itu, Gubernur Provinsi Banten Andra Soni menyambut baik kerja sama ini.

    Kehadiran PKS Provinsi Banten dengan BPH Migas sangat bermanfaat bagi masyarakat Banten, terutama untuk sektor-sektor produktif yang sangat bergantung pada BBM.

    “Alhamdulillah, hari ini Pemprov Banten menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPH Migas. Kami percaya kerja sama ini akan membawa manfaat besar, terutama bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil yang memang sangat membutuhkan BBM bersubsidi,” katanya

    Di sisi lain, Pemprov Banten berharap kerja sama ini mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

    Lebih lanjut, Andra menekankan pentingnya belajar dari provinsi lain yang telah lebih dulu menjalin kerja sama dengan BPH Migas.

    Kerja sama ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi pengelolaan energi yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada masyarakat.

    “Kami ingin Banten juga bisa meniru success story dari 21 provinsi sebelumnya, di mana pengawasan energi lebih terkendali sekaligus memberi dampak positif pada perekonomian daerah,” tambahnya.

    Kegiatan penandatanganan PKS ini turut pula dihadiri Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Asisten Daerah Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Komarudin, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten Gunawan Rusminto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Rita Prameswari, dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Selasa (26/8/2025).

    Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna.

    Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.

    Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah membahas dan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik dan pemerintah secara bulat menyepakati usulan aturan tersebut, sehingga tata kelola haji dan umrah diharapkan dapat lebih baik.

    Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (25/8/2025), persetujuan diutarakan 6 fraksi partai politik yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat, dan PAN.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulat menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” kata Marwan di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).

    Secara terperinci, berikut beberapa perubahan yang diakomodir dalam RUU Haji dan Umrah:

    Kementerian Haji

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkap poin penting pertama yang disepakati ialah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian.

    Dia mengatakan lembaga penyelenggara haji yang selama ini disebut sebagai badan diubah frasanya menjadi kementerian. Dengan demikian, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji.

    Petugas Haji Non-Muslim

    Poin berikutnya berkaitan dengan petugas haji tingkat daerah yang keberadaannya tidak dihapuskan, tetapi dikurangi. Hal ini berdasarkan masukan bahwa kuota petugas haji daerah banyak dinilai terlalu besar memakai kuota jemaah.

    Sebelumnya, sempat muncul wacana petugas haji non-muslim yang menuai polemik di kalangan publik. Namun, terkait hal tersebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji.

    Menurutnya, Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait. “Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Dia mengungkapkan mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.

    “Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujarnya.

    KBIHU Tak Dihapus

    Lebih lanjut, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru tersebut, tidak dihapus. Langkah ini dilakukan agar tak menimbulkan masalah di Arab Saudi, KBIHU diperingatkan agar mengumpulkan jemaah dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Infomasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Kuota Haji

    Poin penting berikutnya ialah terkait dengan penetapan kuota haji. Untuk kuota haji khusus bakal tetap dipertahankan pada angka 8%.

    Marwan membeberkan perihal antisipasi jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar. Dia menyatakan apabila keuangan negara tidak dapat mencakup seluruh kebutuhan tersebut, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII dan diatur kemudian.

    “Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler,” ujarnya.

    Pendaftaran Calon Haji

    Selain itu, dia menyebut terdapat sejumlah perbaikan mengenai poin pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji, meskipun tak dijelaskan secara detail. Marwan berujar bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diatur pada tataran kementerian terkait.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menyambut baik kesepakatan tersebut.

    Supratman memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah.