partai: PKS

  • Suara Pegiat Medsos Hingga Legislator soal 1 Orang 1 Akun Per Medsos

    Suara Pegiat Medsos Hingga Legislator soal 1 Orang 1 Akun Per Medsos

    Jakarta

    Usulan pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun di tiap media sosial (medsos) mendapat respons beragam. Usulan ini disebut sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan medsos oleh buzzer.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (13/9/2025), usulan ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI Bambang Haryadi. Bambang menyebut ide ini untuk menghindari akun anonim maupun akun palsu.

    Hal ini disampaikan Bambang Haryadi saat sesi doorstop wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). Bambang Haryadi menjawab pertanyaan mengenai isu liar di media sosial yang menyebutkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo–keponakan Presiden Prabowo Subianto–mundur dari anggota DPR RI demi kursi menteri.

    “Jadi kita kan paham bahwa social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah, isu apa pun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat juga dalam menanggapi isu social media itu,” kata Bambang Haryadi.

    “Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, socmed dan lain lain, ” sambung dia.

    Bambang menyebut informasi yang disampaikan di media sosial harus dapat dipertanggungjawabkan. Dia menyoroti fenomena akun anonim dan buzzer alias pendengung yang belakangan ini memang marak berseliweran di berbagai media sosial.

    “Kita kan paham bahwa era social media ini sangat sedikit brutal ya, kadang isu yang belum pas, kadang dimakan dengan digoreng sedemikian rupa hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok yang sebenarnya kelompok-kelompok rasional,” ujarnya.

    Bisa Urai Penipuan di Medsos

    Usulan ini pun mendapat respons yang beragam, salah satunya dari Pegiat media sosial Narliswandi Iwan Piliang yang mendukung usulan tersebut. Dia menilai ide ini juga demi mengurai permasalahan maraknya penipuan di media sosial yang mencatut tokoh maupun lembaga resmi negara.

    Iwan menyebut, solusi untuk mengatasi fenomena ini adalah regulasi satu orang hanya satu akun di tiap jenis media sosial. Dia menyebut ide ini juga bisa menertibkan akun-akun anonim yang tidak bertanggung jawab dalam bermain media sosial.

    “Saya menilai hal itu solusi terbaik bagi negara yang populasinya besar dengan kultur beragam dan tingkatan umur di medsos dari usia tak dibatasi. Bocah-bocah aja bisa maki-maki dengan kata tak pantas pakai akun anonim, saat ini,” kata Iwan, Sabtu (13/9).

    “Kalau lembaga pun demikian harus dengan identitas jelas, register atas nama lembaga dengan penanggung jawab personal by NIK, nomor HP,” kata dia menambahkan.

    Menurut Iwan, ide ini baik untuk menata peradaban, terutama iklim bermedia sosial di negara ini. Dia juga percaya, kontestasi pemilihan umum ke depan akan lebih berkualitas jika ide ini diterapkan karena tidak ada lagi akun anonim maupun robot.

    “Percayalah solusi ini lebih bagus untuk membangun peradaban ke depan. Pun konten dalam menjagokan capres ke depan akan lebih kredibel dan bobot konten berkualitas, bertanding ya di kualitas, inovasi, kreativitas,” ujar Iwan.

    PKS Harap Minimalkan Hoax

    Selain dari Pegiat Iwan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga menanggapi usulan tersebut. Menurutnya, usulan itu bagus dan perlu dilakukan pendekatan literasi.

    “Bagus, pendekatan literasi. Prinsipnya semua wajib bertanggung jawab. Tapi mesti dilakukan dengan pendekatan yang penuh kesadaran. Jangan pendekatan hukum,” kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (13/9).

    Mardani berharap usulan itu bisa meminimalkan hoaks. Dia juga meminta agar intelijen turut mengawal dunia internet untuk menghindar berita palsu.

    “Berkaca dari fake news dan info hoaks, langkah ini bisa jadi kolaborasi bersama. Tapi penguatan intelijen untuk mengawal ruang maya yang sehat juga menjadi prasyarat,” katanya.

    PKB Harap Tak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Ketua DPP PKB Daniel Johan menyarankan agar usulan itu dibahas bersama masyarakat terlebih dahulu. Daniel berharap usulan itu tak membatasi kebebasan berpendapat.

    “Semangat dari usulan 1 orang hanya memiliki 1 akun dalam tiap media sosial memang lahir dari keprihatinan atas banyaknya akun palsu atau anonim yang kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian,” kata Daniel kepada wartawan, Sabtu (13/9).

    “Tujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat tentu patut diapresiasi dan dipertimbangkan, tetapi tentu harus mendengarkan aspirasi masyarakat seperti apa, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” sambungnya.

    Daniel mengingatkan bahwa media sosial adalah salah satu ruang utama masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, berpendapat, dan berekspresi, serta ruang digital ekonomi bagi UMKM. Dia berharap usulan ini tak mengganggu hak demokrasi.

    Lebih lanjut, Daniel menyebut PKB tentu mendukung upaya dalam menciptakan media sosial yang sehat. Tetapi, dia berharap usulan itu jika diterapkan tetap menjamin kebebasan berpendapat.

    “Kita mendukung setiap langkah untuk menyehatkan ekosistem media sosial, tetapi harus ditempuh dengan cara yang tetap menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai fondasi demokrasi,” katanya.

    “Penertiban akun-akun palsu memang harus menjadi perhatian karena banyak masyarakat kita yang menjadi korban dari berbagai penipuan dari ulah akun palsu,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 4

    (amw/fca)

  • Gempar Indonesia Harap Gerindra Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR: Dia Suara Generasi Muda di Parlemen – Page 3

    Gempar Indonesia Harap Gerindra Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR: Dia Suara Generasi Muda di Parlemen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Generasi Muda Pembaruan Indonesia (GEMPAR Indonesia) menilai, keputusan pengunduran diri yang diajukan Rahayu Saraswati dari DPR akan berdampak bagi perjuangan aspirasi generasi muda di parlemen.

    Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Gempar Indonesia, Meity Magdalena berharap Fraksi Gerindra mempertimbangkan untuk menolak surat pengunduran diri Saraswati.

    “Kami berharap Fraksi Gerindra bisa dengan bijak mempertimbangkan agar tidak menerima pengunduran diri Mbak Saras. Suara generasi muda dan perempuan masih membutuhkan representasi beliau di DPR,” ujar Meity Magdalena, Sabtu (13/9/2025).

    GEMPAR menilai langkah Saraswati untuk mundur justru memperlihatkan kualitas kepemimpinannya.

    “Keputusan untuk mundur itu bukan kelemahan, tapi keberanian. Di Indonesia, selama ini terbiasa dengan budaya ‘menunggu disuruh mundur’ atau ‘lempar handuk’ hanya setelah terpojok dan tidak bisa lagi mengelak,” jelas Meity.

    Meity menganggap, budaya mundur dengan inisiatif sendiri hampir tidak pernah ditemukan dalam politik. Apalagi alasan mundur bukan karena kasus korupsi, maupun adanya desakan publik, karena merasa ucapan telah melukai hati banyak pihak.

    “Nah, mbak Saras justru menunjukkan integritasnya,” ucap Meity.

    Meity melihat kinerja Saraswati di DPR periode 2014–2019 terbukti nyata dan tercatat ikut memperjuangkan sejumlah regulasi penting. Adapun regulasi yang diperjuangkan yakni UU Perlindungan Anak, revisi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kala itu menjadi sorotan publik luas.

    “Di periode pertamanya, Mbak Saras sudah menunjukkan kiprah nyata melalui kerja legislasi yang berpihak pada perempuan, anak, dan kelompok rentan,” ungkap Meity.

    Meity menyakini sosok Saraswati seharusnya tetap berada di parlemen dikarenakan mampu menjalankan amanah masyarakat. Keberadaan Saraswati mampu memberikan pembeda dalam menjalankan tugas sebagai perwakilan masyarakat di DPR RI.

    “Kami percaya figur seperti Mbak Saras harus tetap ada di DPR. Kehadiran beliau akan menjadi pembeda, menghadirkan politik yang lebih segar, progresif, dan berpihak pada rakyat,” tutur Meity.

     

  • Warga Jember Minta Pemerintah Lepas Lahan Garap dan Pekarangan di Kawasan Hutan

    Warga Jember Minta Pemerintah Lepas Lahan Garap dan Pekarangan di Kawasan Hutan

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah melepas 7.103 bidang tanah kawasan hutan seluas untuk warga Kabupaten Jember, Jawa Timur di 24 desa dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

    Proses pelepasan 1.188 bidang.tanah dengan luas 67 hektare di antaranya di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo sedang berjalan. Namun warga Dusun Mandiku memandang tak cukup hanya permukiman. Mereka meminta lahan garap dan pekarangan yang sudah bertahun-tahun dikelola juga dilepas.

    “Kami minta tanah yang kami tempati, yang kami kelola 80 tahun ini, mohon jangan diutik-utik dulu. Jangan diikut-ikutkan program kehutanan dulu karena ini lagi kami mohonkan sampai kami mendapat kejelasan yang pasti. Itu hak kami,” kata Ketua Gerakan Petani (Gertani) Jember Agus Sutrisno, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Agus, warga Dusun Mandiku sudah menempati dan mengelola sebagian lahan di kawasan hutan secara turun-temurun sejak masa penjajahan Jepang. “Jauh sebelum Perhutani ada. Kami hanya memohon kejelasan hak,” katanya.

    “Kalau lahan pertanian tidak bisa dimiliki sebagai hak, bayangkan itu mata pencaharian kami. Satu-satunya yang kami punya. Padahal hutan di Mandiku sana, luas banget,” kata Agus.

    Agus minta agar warga di kawasan Mandiku tidak disamakan dengan warga di kawasan hutan lain yang tidak memiliki lahan garap. “Kami hanya merindukan status hak yang jelas,” katanya.

    Sapto Yuwono, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur Cabang Jember, menyadari ketidakpuasan masyarakat karena tidak dimasukkannya lahan garap dan pekarangan dalam program PPTKH. “Tapi memang kami tidak bisa berjalan keluar dari regulasi. Regulasi yang saat ini ada, dari kementerian, adalah melalui dua mekanisme,” katanya.

    “Kalau untuk yang fasilitas umum, fasilitas sosial, dan pemukiman yang minimal lima tahun sebelum Undang-Undang Cipta Kerja bisa untuk PPTKH. Sedangkan untuk lahan garapan melalui mekanisme perhutanan sosial,” kata Sapto.

    Surat keputusan persetujuan perhutanan sosial itu berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang sekali. “Bahkan bisa diturunkan ke anak. Saya pikir itu solusi dari pemerintah agar bagaimana itu jangan menjadi sebuah konflik,” kata Sapto.

    Parlemen Minta Harapan Warga Diperhatikan
    Anggota Komisi A DPRD Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa Hafidi memahami keinginan masyarakat Mandiku yang tidak menyerah dalam memperjuangkan hak.

    “Tapi di lain pihak harus dipahami bahwa kita ini bukan kerajaan, pemerintahan Angling Dharma. Ini adalah pemerintahan. Ada sebuah prosedur yang harus dilakukan, harus sesuai dengan mekanisme dan aturan di atasnya,” katanya.

    Hafidi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan Jatim Cabang Jember untuk menelaah aturan yang memungkinkan keinginan warga terpenuhi. “Tolong cari dan telaah regulasi yang bisa memastikan hak ‘tersembunyi’ masyarakat,” katanya.

    Hafidi meminta warga tidak dibenturkan dengan negara. “Masyarakat ini ndak paham, jangan diajak urusan undang-undang dan peraturan. Carikan kami sandaran regulasinya ini untuk dilakukan. Kalau pun DPRD turut harus tanda tangan terhadap permohonan ini, saya pribadi akan minta lembaga ini untuk tanda tangan juga,” katanya.

    Senada, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan Alfan Yusfi mengatakan, perjuangan masyarakat Mandiku sudah berlangsung puluhan tahun. “Kepala Desa Sidodadi dan Kepala Dusun Mandiku bisa berkali-kali ganti. Tetapi sejarah tidak bisa terganti. Meskipun ganti orang, ada jejak sejarah yang menjadi dasar mereka untuk terus memperjuangkan hak,” katanya.

    Alfan ingin data yang dimiliki warga juga dijadikan referensi. Dia berharap program PPTKH memberikan hak penguasaan lahan garapan dan pemukiman kepada warga secara keseluruhan di Mandiku. “Tidak boleh ada diskriminasi,” katanya.

    Sementara itu, Nurhasan, anggota Komisi A DPRD Jember dari Partai Keadilan Sejahtera, berharap warga Mandiku tetap konsisten dalam garis perjuangan selama ini. “Ketika ada lembaga swadaya masyarakat dari Jakarta turun ke sana, tolong ini diantisipasi,” katanya.

    Menurut Nurhasan, tahun lalu ada lembaga swadaya masyarakat dari Jakarta yang menemui Komisi A dan mengatasnamakan ahli waris era kolonial Belanda untuk mengklaim kembali hak atas tanah yang ditempati warga Jember di sejunlah lokasi.

    “Ahli warisnya menuntut, dan di situ surat-suratnya masih ada. Ditunjukkan kepada kami. Waktu itu saya marah, saya walk out, saya tidak mau (menanggapi),” kata Nurhasan. [wir]

  • PKS Setuju Siskamling RT/RW Diaktifkan, Minta Kemendagri Dampingi Pemda

    PKS Setuju Siskamling RT/RW Diaktifkan, Minta Kemendagri Dampingi Pemda

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang isinya memerintahkan pengaktifan sistem keamanan lingkungan atau siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mendukung arahan pemerintah tersebut.

    “Siskamling bagus,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

    Kendati demikian, Mardani menyampaikan sejumlah catatan mengenai pengaktifan siskamling. Kata Mardani, siskamling ini harus menjadi gerakan di masyarakat.

    “Tapi mesti jadi gerakan, muncul dari bawah. Instruksi biasanya jika ada hierarki,” ujar Ketua DPP PKS ini.

    Menurut Mardani, pemerintah bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW. Mardani mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa melakukan pendampingan ke pemerintah daerah (pemda).

    “Bagus kerja sama dengan pemerintah untuk memberdayakan RT/RW. Kemendagri melakukan pendampingan ke Pemda,” katanya.

    Arahan Pemerintah

    Seperti diketahui, Tito Karnavian menerbitkan SE yang isinya memerintahkan pengaktifan sistem keamanan lingkungan atau siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW. Tito juga meminta jajaran pejabat eselon I Kemendagri memantau pelaksanaan siskamling di berbagai daerah.

    Dilansir Antara, Selasa (9/9), perintah Mendagri itu tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.

    SE Mendagri memuat tiga hal pokok. Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

    Kedua, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda. Ketiga, mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIMLinmas).

    Halaman 2 dari 2

    (whn/jbr)

  • Bapanas dan BMKG sinergi bangun fondasi ketahanan pangan berkelanjutan

    Bapanas dan BMKG sinergi bangun fondasi ketahanan pangan berkelanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bersinergi membangun fondasi ketahanan pangan berkelanjutan melalui pemanfaatan data yang lebih komprehensif dan akurat.

    Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy mengatakan kerja sama itu merupakan tonggak penting dalam menjawab tantangan pangan di tengah perubahan iklim dan dinamika global.

    “Dengan memadukan data pangan dan iklim, Bapanas bersama BMKG membangun fondasi kebijakan yang lebih presisi, adaptif, dan berpihak pada masyarakat,” kata Sarwo dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional di Jakarta, Senin (8/9).

    Ia menambahkan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika dari BMKG akan sangat mendukung analisis pangan nasional, mulai dari stabilisasi harga dan stok, penguatan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG), hingga penyusunan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA).

    “Dengan data yang lebih komprehensif, kebijakan pangan bisa lebih antisipatif, sehingga kita tidak hanya menunggu krisis datang, tetapi bisa menyiapkan langkah mitigasi sejak dini,” ujar Sarwo.

    Sinergi tersebut juga menjadi tindak lanjut dari kesepahaman bersama yang sebelumnya ditandatangani Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati tentang Sinergitas Program dan Kegiatan dalam rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional pada 2 Juni 2025.

    Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan penyelenggaraan Sistem Informasi Pangan.

    Selain itu, kerja sama ini sesuai dengan Peraturan BMKG Nomor 12 Tahun 2019 yang membuka akses data untuk kepentingan pemerintah, memperkuat prinsip Satu Data Indonesia.

    Sebagai tindak lanjut, Bapanas telah menugaskan jajaran terkait untuk menyusun rencana aksi implementasi beserta timeline, melakukan monitoring bersama, dan memastikan bahwa pertukaran data berjalan sesuai regulasi.

    Kolaborasi itu juga membuka ruang bagi pengembangan sistem peringatan dini pangan berbasis iklim, kajian bersama, serta pemanfaatan teknologi big data dan kecerdasan buatan untuk analisis prediktif.

    “Sinergi data pangan dan iklim akan membawa kita pada kebijakan yang lebih kokoh, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk menjawab tantangan pangan di masa depan,” kata Sarwo.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan Bapanas, Kelik Budiana menambahkan bahwa integrasi data tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun Sistem Informasi Pangan (SIP).

    “Kami memastikan setiap data yang ditukar bukan sekadar angka melainkan bahan baku bagi analisis yang tajam dan kebijakan yang tepat. Dengan SIP yang terintegrasi, Bapanas dapat merespons lebih cepat terhadap gejolak harga, ketersediaan, maupun kerawanan pangan,” jelas Kelik.

    Sementara itu, Plt Sekretaris Utama BMKG, Guswanto menegaskan dukungan penuh lembaganya dalam menyediakan data iklim dan cuaca yang relevan bagi pangan nasional.

    “BMKG berkomitmen menghadirkan informasi meteorologi dan klimatologi yang akurat, terpercaya, dan tepat waktu,” kata Guswanto.

    Oleh karena itu, tambah Guswanto, sinergi tersebut memastikan data dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung stabilitas pangan dan kesejahteraan masyarakat.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Endang Sukarelawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Anggota DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar
                        Nasional

    2 Anggota DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar Nasional

    Anggota DPR Sebut Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Dibongkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, Gedung Mahkamah Agung (MA) mungkin bisa roboh jika semua hakim yang menerima aliran dana dari Zarof Ricar dibongkar.
    Pernyataan ini disampaikan Nasir saat mencecar calon hakim agung pada MA, Annas Mustaqim, dalam
    fit and proper test
    di Komisi III DPR RI.
    Adapun Zarof merupakan mantan pejabat MA. Ia divonis bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Pada kesempatan itu, Nasir menanyakan bagaimana MA mengawasi hakim sebagai wakil Tuhan di bumi.
    “Belum lagi ada peristiwa Zarof yang mengumpulkan uang dari kasus ini, kasus ini, kalaulah dibuka misalnya, dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung, barangkali, tapi itulah kenyataan potret kita lihat saat ini,” kata Nasir, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas menanyakan, sebagai hakim yang bertugas selama lima tahun pada Badan Pengawas (Bawas) MA, menurut Annas, apa yang bisa diperbaiki dari situasi tersebut.
    “Sehingga orang akan semakin lebih percaya kepada pengadilan,” ujar Nasir.
    Mendengar ini, Annas kemudian menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh pimpinan MA guna menangani hakim yang menyimpang.
    Menurut dia, pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan agar para hakimnya mematuhi Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH).
    Meski demikian, kata dia, hakim tetap seorang manusia yang bisa dipengaruhi banyak faktor.
    “Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Annas.
    Sebagai informasi, Zarof telah divonis bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung dalam brankas saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.
    Saat menemukan harta fantastis itu, penyidik mendapati uang dan emas tersebut disimpan dalam kantong atau amplop terpisah sebagai bungkus.
    Pada bungkus tersebut tertulis berbagai nomor perkara peradilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD Megapolitan 9 September 2025

    Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai tidak semua proyek harus sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Di era saat ini, pemerintah dituntut lebih kreatif mencari sumber pendanaan pembangunan.
    “Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
    Untuk itu, Pemprov DKI mendorong perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) agar bisa membuka peluang investasi lebih luas.
    “Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik. Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya,” ucap Pramono.
    Ia menepis anggapan perubahan ini akan merugikan masyarakat. Menurut dia, langkah tersebut justru akan memperkuat pelayanan air bersih.
    “Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan Pam Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu,” kata Pramono.
    Sebelumnya, rencana perubahan status PAM Jaya memicu perbedaan pandangan di DPRD DKI Jakarta.
    Dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025), sejumlah fraksi menyatakan dukungan dengan catatan, sementara lainnya meminta kajian ulang bahkan menolak.
    Beberapa fraksi menyatakan mendukung, seperti PDI Perjuangan, Golkar, PKB, dan NasDem (dengan catatan transparansi).
    Sementara itu, fraksi PKS, Gerindra, Demokrat-Perindo meminta kajian ulang, sedangkan PAN dan PSI menolak rencana tersebut.
    “Fraksi Partai Golkar menegaskan rencana IPO PAM Jaya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Prioritas utama tetap pada peningkatan cakupan layanan, kehandalan suplai, dan keterjangkauan tarif bagi seluruh warga Jakarta,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Golkar, Sardy Wahab Sadri.
    “Fraksi PSI memandang bahwasannya layanan terhadap air minum perlu dilindungi dan dijaga sesuai peraturan perundang-undangan agar Air
    sebagai hak dasar warga Jakarta terpenuhi,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Jember Tandatangani 9 Tuntutan Mahasiswa

    DPRD Jember Tandatangani 9 Tuntutan Mahasiswa

    Jember (beritajatim.com) – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang mewakili tujuh fraksi menandatangani sembilan butir tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember, Selasa (9/9/2025).

    Sejumlah anggota DPRD Jember itu di antaranya adalah Ahmad Halim (Ketua DPRD/Gerindra), Widarto (Wakil Ketua/PDIP), Dedy Dwi Setiawan (Wakil Ketua/Nasdem), Fuad Ahsan (Wakil Ketua/PKB), Hanan Kukuh Ratmono (Ketua Gerindra), Nilam Noor Fadilah (Golkar), Candra Ary Fianto (PDIP), Nanang Natsir (PKS), dan Ikbal Wilda Fardana (PPP).

    Dalam tuntutannya, mahasiswa menuntut pembebasan demonstran yang masih ditahan dan dikriminalisasi secara sepihak.

    “Usut tuntas dan adili seluruh pelaku kekerasan dan pembunuhan terhadap massa aksi, mulai dari aktor lapangan hingga komandan yang menginstruksikan,” kata Abdul Aziz, koordinator aksi.

    Massa aksi juga menuntut pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas kegagalannya dalam menegakkan
    prinsip-prinsip kemanusiaan.

    “Kami mendesak juga reformasi institusi POLRI secara menyeluruh agar mengembalikan fungsinya sebagai pengayom masyarakat,” kata Aziz.

    Para mahasiswa juga mendesak publikasi anggaran DPR dengan rincian penjelasan tentang gaji, tunjangan, pensiunan, dan berbagai fasilitas mewah lainnya secara transparan.

    “Perbaiki kompetensi DPR dengan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang
    Pemilihan Umum. Lakukan Reformasi secara menyeluruh terhadap sistem kaderisasi partai politik,” kata Aziz.

    Dalam situasi saat ini, mahasiswa menuntut pengembalian TNI pada fungsi pertahanan negara dengan merevisi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

    Terakhir, mahasiswa mendesak DPR RI dan DPRD Kabupaten Jember untuk segera membahas dan mengesahkan kebijakan progresif yang berpihak kepada amanat penderitaan rakyat.

    Widarto berterima kasih kepada mahasiswa yang melakukan aksi dan memberikan aspirasi. “Kami siap melakukan koreksi diri,” katanya. [Wir/ted]

  • Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Rencana Ubah PAM Jaya Jadi Perseroda, Pramono: Agar Investasi Berkembang Megapolitan 9 September 2025

    Rencana Ubah PAM Jaya Jadi Perseroda, Pramono: Agar Investasi Berkembang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan rencana perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi perseroda bertujuan agar PAM Jaya bisa lebih berkembang, terutama dalam hal investasi.
    “Yang pertama tentunya perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik. Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
    Ia menepis anggapan bahwa perubahan status tersebut akan merugikan perusahaan maupun masyarakat.
    Justru, kata dia, langkah ini diyakini akan membuat PAM Jaya semakin kuat dalam memberikan pelayanan air bersih.
    “Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD,” kata dia.
    Sebelumnya, rencana perubahan status PAM Jaya memicu perbedaan pandangan di DPRD DKI Jakarta.
    Dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025), sejumlah fraksi menyatakan dukungan dengan catatan, sementara lainnya meminta kajian ulang bahkan menolak.
    Beberapa fraksi menyatakan mendukung, seperti PDI Perjuangan, Golkar, PKB, dan NasDem (dengan catatan transparansi).
    Sementara itu, fraksi PKS, Gerindra, Demokrat-Perindo meminta kajian ulang, sedangkan PAN dan PSI menolak rencana tersebut.
    “Fraksi Partai Golkar menegaskan rencana IPO PAM Jaya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Prioritas utama tetap pada peningkatan cakupan layanan, kehandalan suplai, dan keterjangkauan tarif bagi seluruh warga Jakarta,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Golkar, Sardy Wahab Sadri.
    “Fraksi PSI memandang bahwasannya layanan terhadap air minum perlu dilindungi dan dijaga sesuai peraturan perundang-undangan agar air sebagai hak dasar warga Jakarta terpenuhi,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono tegaskan perubahan status PAM Jaya untuk kembangkan perusahaan

    Pramono tegaskan perubahan status PAM Jaya untuk kembangkan perusahaan

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan rencana perubahan status Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dari Perumda menjadi Perseroda bertujuan untuk mengembangkan perusahaan tersebut agar lebih baik.

    “Tentunya, Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang, termasuk untuk investasinya lebih baik. Dan pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat Perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Selasa.

    Saat ini, menurut dia, tidak semua proyek harus didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Untuk itu, dia meyakini keputusan perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dapat membawa hal baik bagi perusahaan tersebut.

    Sebelumnya, pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (8/9), beberapa fraksi menyatakan setuju dengan rencana perubahan status badan hukum PAM Jaya, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, dan PKB.

    Sementara itu, fraksi NasDem juga menyatakan setuju, namun meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap transparan mengenai perubahan badan hukum PAM Jaya tersebut.

    Fraksi yang menolak rencana itu, yakni PAN dan PSI, sedangkan fraksi yang meminta agar rencana tersebut dikaji ulang, yaitu PKS, Gerindra, dan Demokrat-Perindo.

    Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menekankan perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi, serta memperluas cakupan layanan air bersih secara adil dan berkelanjutan.

    “Dalam pelaksanaannya, prinsip pelayanan publik tetap menjadi prioritas,” tegas Rano dalam rapat tersebut.

    Dia pun memastikan Pemprov DKI memberlakukan tarif air yang adil dan terjangkau, memperkuat respons pelanggan melalui call center dan aplikasi digital, serta menjaga mutu air sesuai standar kesehatan.

    “Semua langkah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tambah Rano.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.