partai: PKS

  • Hukuman Penjara Diganti Kerja Sosial, Pemkot Malang Siapkan Sanksi Baru Mulai 2026

    Hukuman Penjara Diganti Kerja Sosial, Pemkot Malang Siapkan Sanksi Baru Mulai 2026

    Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menyepakati penerapan sanksi Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut positif kolaborasi strategis ini. Menurutnya, langkah ini merupakan persiapan krusial menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru.

    “Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun,” kata Wahyu.

    Wahyu menilai, penerapan Pidana Kerja Sosial merupakan terobosan efektif dalam sistem peradilan di Kota Malang. Sanksi ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk berkontribusi langsung kepada lingkungannya.

    Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkot Malang berkomitmen menyediakan infrastruktur pendukung. Pihaknya akan menyiapkan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan daerah untuk para terhukum.

    “Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujar Wahyu.

    Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi erat menyediakan lingkungan yang kondusif. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan sanksi ini dapat memberikan manfaat ganda, baik bagi rehabilitasi pelaku maupun dampak positif bagi masyarakat luas.

    Sebagai informasi, Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada 2026. Sanksi ini menjadi alternatif pengganti hukuman penjara singkat bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

    Dalam pelaksanaannya, pelaku tidak akan dipenjara, melainkan diwajibkan menjalani aktivitas bermanfaat seperti menjadi petugas kebersihan atau membantu di panti asuhan. Metode ini bertujuan mengurangi overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis. [luc/beq]

  • Semen Gresik Angkat Politisi PKS Zulkieflimansyah Jadi Komisaris

    Semen Gresik Angkat Politisi PKS Zulkieflimansyah Jadi Komisaris

    Liputan6.com, Jakarta – PT Semen Gresik, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), melakukan perombakan jajaran direksi dan komisaris. Salah satu keputusan yang menjadi sorotan adalah pengangkatan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zulkieflimansyah sebagai Komisaris PT Semen Gresik.

    Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun media sosial Instagram resmi Semen Gresik, yang dikutip Selasa (16/12/2025). Zulkieflimansyah saat ini tercatat sebagai Sekretaris Bidang Pembinaan Umat dan Kerukunan Beragama DPP PKS.

    Zulkieflimansyah bukan nama baru di panggung nasional. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018–2023, serta menjadi Anggota DPR RI selama tiga periode pada 2004–2018.

    Di luar dunia politik, ia juga dikenal sebagai pendiri Universitas Teknologi Sumbawa dan penggagas program Beasiswa NTB.

    Selain perubahan di jajaran komisaris, Semen Gresik juga menetapkan Gatot Mardiana sebagai Direktur Utama menggantikan Muchamad Supriyadi.

    Sebelumnya, Gatot memiliki pengalaman panjang di industri semen, antara lain sebagai Direktur Operasi Thang Long Cement Company sejak 2023 serta Direktur Umum dan SDM PT Semen Baturaja Tbk pada 2022–2023.

    Perubahan manajemen ini turut mencakup pengangkatan Fardhi Sjahrul Ade sebagai Direktur Keuangan dan SDM, serta Benny Ismanto sebagai Direktur Operasi.

     

  • Pemkot – Kejari Kota Kediri Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

    Pemkot – Kejari Kota Kediri Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum yang berorientasi keadilan dan kemanfaatan sosial.

    Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak bersama para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.

    Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penerapan kebijakan pidana kerja sosial dalam kerangka restorative justice.

    Penandatanganan PKS berlangsung dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan “Caraka Dharma Sasaka” di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Senin (15/12/2025).

    Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menilai kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di daerah.

    Penerapan pidana kerja sosial, menurutnya, tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Pidana kerja sosial diharapkan mampu membangun kesadaran, rasa tanggung jawab, serta kepedulian pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

    “Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan upaya pembangunan serta ketertiban sosial di Kota Kediri,” ungkap wali kota termuda ini.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Pelaksana Tugas Direktur Utama Jamkrindo Abdul Barri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat, Rektor Universitas Airlangga, serta sejumlah tamu undangan lainnya. [nm]

  • Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Banyuwangi.

    PKS yang dilakukan terkait tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

    Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk penegakan hukuman yang humanis. Kegiatan PKS diawali dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Jatim Khofifah dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Agus Sahat S.T. Lumban Gaol.

    MoU tersebut merupakan tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

    “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai melakukan penandatanganan.

    Ipuk pun menyatakan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung dan menjalankan amanat KUHP terbaru tersebut. Di antaranya dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat dan program kerja.

    “Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harap Ipuk.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan mengaku, penandatanganan PKS dilakukan untuk persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

    “Pidana sosial sendiri merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

    Agustinus menjelaskan, hukuman pidana kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah seorang terpidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial atau tidak.

    “Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” ungkapnya.

    Pelaksanaan hukumannya pun akan dinamis, bisa dengan hukuman sosial atau hukuman kerja yang menyesuaikan dengan skill dan kemampuan terpidana. Misalnya hakim memutuskan terpidana mendapatkan hukuman 50 jam kerja sosial. Maka terpidana bisa menjalaninya dengan menjadi tenaga kebersihan atau penyapu jalan.

    “Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Pemkab Badung Diminta Serius Tangani Gugatan Rp3,3 Triliun dari Bali Tower

    Pemkab Badung Diminta Serius Tangani Gugatan Rp3,3 Triliun dari Bali Tower

    Bisnis.com, DENPASAR — Gugatan emiten PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten Badung masih terus berjalan setelah mediasi pada 9 Desember 2025 lalu di Pengadilan Denpasar berakhir buntu tanpa kesepakatan.

    Anggota DPRD Badung, I Wayan Puspanegara meminta Pemkab Badung serius menghadapi gugatan tersebut karena menyangkut kredibilitas pemerintah di hadapan hukum. 

    Pemda juga diminta menjelaskan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat Badung terkait tuntutan tersebut. Hingga kini, DPRD menyebut belum mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dasar gugatan tersebut, selain informasi yang diberitakan sejumlah media.

    Puspanegara mengaku heran atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut, karena selama 20 terakhir diberikan akses penuh dalam membangun menara telekomunikasi.

    “Kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda,” jelas Puspa Negara kepada media dikutip Senin (15/12/2025).

    Kerjasama Bali Towerindo dengan Pemkab Badung terkait pembangunan base transceiver station (BTS) di Kabupaten Badung, namun setelah 20 tahun, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung melalui Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007. 

    Menurut surat tersebut, Pemkab Badung dinilai telah melakukan wanprestasi sehingga harus memberikan ganti rugi Rp3,3 triliun.

    Disisi lain, kerja sama tersebut dinilai oleh perusahaan telekomunikasi lain sebagai monopoli, karena tidak memberikan peluang yang sama kepada perusahaan lain. 

    Puspanegara menyebut Pemkab Badung harus memberi kesempatan perusahaan lain melalui mekanisme yang terbuka dan berkeadilan.

    Sementara itu Manager OM & Deployment Balinusra PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel Andi Baspian Yasma mengungkapkan bahwa di wilayah Badung, sebanyak 42 menara telekomunikasi Mitratel telah dibongkar oleh Pemkab Badung. 

    Sebanyak 54 tenant dari operator, Telkomsel, XL, dan Indosat, terdampak atas pembongkaran tersebut.

    Pembongkaran menara ini berdampak langsung terhadap cakupan hingga kualitas jaringan di wilayah tersebut. “Sekarang operator telko seperti Telkomsel, XL, dan Indosat menjadi terganggu dengan pembongkaran tersebut.

    Di beberapa lokasi, kualitas sinyal dilaporkan buruk, sementara kerja sama hanya tersedia dengan satu pihak dan tidak ada alternatif lain yang menyulitkan operator telko meningkatkan kualitas jaringannya,” ujarnya dikutip dari siaran pers.

    Sementara itu, Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) Anandayu Ega Hardianto mengatakan, kontrak antara Bali Tower dan Pemerintah Kabupaten Badung menyulitkan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi lain untuk berbisnis di wilayah tersebut.

    “Kontrak tersebut menjadi hambatan investasi di Badung. Menara kami juga dibongkar, termasuk dua titik di Batu Bolong dan Nusa Dua tahun ini, serta sejumlah lokasi lain dalam beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.

  • Aceh Minta Bantuan Penanganan Bencana ke PBB, Mardani Ali Sera: Ini Bukan Angka, Ini Kemanusiaan

    Aceh Minta Bantuan Penanganan Bencana ke PBB, Mardani Ali Sera: Ini Bukan Angka, Ini Kemanusiaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, ikut bicara mengenai langkah Pemerintah Aceh yang menyurati dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta bantuan penanganan bencana.

    Dikatakan Mardani, kondisi bencana yang melanda Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatra Utara dan Sumatra Barat sudah berada pada level yang sangat serius.

    Mardani menegaskan, bencana yang terjadi tidak bisa lagi dilihat semata sebagai persoalan data statistik.

    Ia menilai, situasi ini menyangkut keselamatan dan kemanusiaan warga yang terdampak.

    “Bencana ini luar biasa. Ini bukan angka. Ini kemanusiaan,” ujar Mardani di X @MardaniAliSera (15/12/2025).

    Ia menekankan, masyarakat Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak boleh kehilangan harapan terhadap kehadiran negara di tengah situasi sulit yang mereka alami.

    Lanjut dia, negara harus menunjukkan peran nyata melalui kebijakan dan langkah yang terukur.

    “Warga Aceh, juga Sumut dan Sumbar, tak boleh putus harapan bahwa negara hadir,” katanya.

    Mardani bilang, kehadiran negara harus diwujudkan melalui arah kebijakan yang jelas, sistem komando yang tegas, serta program rekonstruksi yang terencana dengan dukungan anggaran yang memadai.

    “Dengan kebijakan yang jelas, komando yang jelas, program rekonstruksi yang jelas hingga anggaran yang jelas,” lanjutnya.

    Lebih jauh, anggota DPR RI itu menilai kunci utama penanganan bencana saat ini terletak pada keputusan politik dari pimpinan tertinggi negara.

    Ia mengingatkan, waktu yang tersedia sangat terbatas, sehingga tidak boleh ada keraguan dalam mengambil keputusan strategis.

  • Rakerda PKS Jombang 2025: Memperkuat Soliditas Kader dan Komitmen untuk Masyarakat

    Rakerda PKS Jombang 2025: Memperkuat Soliditas Kader dan Komitmen untuk Masyarakat

    Jombang (beritajatim.com) – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Rumah Makan Zam-Zam, Jombang, untuk melakukan konsolidasi internal dan penajaman program kerja yang berfokus pada kepentingan rakyat.

    Acara yang berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025, ini merupakan bagian dari langkah strategis partai dalam memperkuat soliditas kader dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Jombang.

    Ketua DPD PKS Kabupaten Jombang, Muhammad Said, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakerda kali ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah seluruh kader PKS dalam menghadapi agenda politik yang semakin dekat.

    Ia memaparkan ambisi partai yang ingin meraih perolehan kursi dua digit pada Pemilihan Legislatif mendatang di Jombang.

    “Keberhasilan perjuangan partai bertumpu pada kualitas kader. Kader yang bersih, peduli, profesional, dan berjiwa negarawan adalah aset utama dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Said.

    Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa PKS Jombang akan terus berfokus pada tiga pilar utama perjuangan partai: soliditas internal, pelayanan nyata kepada rakyat, dan dukungan terhadap program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.

    Sinergi antara DPD hingga kader di akar rumput akan menjadi kunci kesuksesan untuk memastikan program kerja partai dapat berjalan efektif dan adaptif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Rakerda PKS 2025 juga berfungsi sebagai sarana untuk menerjemahkan Program Unggulan PKS 2025–2030 ke dalam konteks lokal Kabupaten Jombang. Kebijakan nasional yang telah digariskan diharapkan dapat diimplementasikan dalam program-program nyata yang langsung berdampak pada kesejahteraan warga Jombang.

    Jajaran pengurus DPD PKS Jombang

    Sekretaris Dewan Syariah DPW PKS Jawa Timur, Aditya Nindyatman, yang hadir memberikan pengarahan dalam acara tersebut, menekankan pentingnya menjaga keikhlasan dalam beramal dan melayani masyarakat.

    Aditya juga mengingatkan pentingnya posisi strategis Kabupaten Jombang di Provinsi Jawa Timur, yang harus dimanfaatkan untuk mempercepat peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan kemudahan akses pelayanan publik.

    “Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan kemudahan akses pelayanan publik harus terus dikawal. Komitmen kami diwujudkan melalui masukan konstruktif dan pengawasan oleh Fraksi PKS di DPRD Kabupaten Jombang,” tegas Aditya.

    Di akhir acara, Aditya mengajak seluruh kader PKS untuk terus memperkuat militansi, memperluas jaringan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, dan menjaga semangat kebersamaan. Dengan semangat ini, diharapkan PKS dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Jombang dan mengantarkan partai pada capaian perjuangan yang lebih gemilang.

    Rakerda PKS Jombang 2025 ditutup dengan penyusunan rencana aksi konkret yang akan segera diimplementasikan oleh seluruh jajaran partai. Hal ini menunjukkan keseriusan PKS dalam berkontribusi untuk kemajuan daerah, serta mempertegas komitmen mereka untuk terus melayani masyarakat. [suf]

  • Rakerda PKS Magetan 2025 Targetkan 7 Kursi DPRD dan Pimpinan Dewan

    Rakerda PKS Magetan 2025 Targetkan 7 Kursi DPRD dan Pimpinan Dewan

    Magetan (beritajatim.com) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 di Hotel Bukit Bintang, Magetan, Minggu (14/12/2025). Agenda ini menjadi forum strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan arah perjuangan PKS Magetan dalam menghadapi agenda politik dan pelayanan publik ke depan.

    Rakerda diikuti jajaran Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD), Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Kabupaten Magetan, anggota Fraksi PKS DPRD Magetan, serta Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping. Kehadiran lintas struktur ini mencerminkan soliditas internal sekaligus kesiapan partai dalam menggerakkan mesin organisasi secara terpadu.

    Mengusung tema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan”, Rakerda PKS Magetan menegaskan K2P2—Kader, Kaderisasi, dan Pelayanan Publik—sebagai kerangka kerja utama perjuangan partai.

    Ketua DPD PKS Magetan, Indra Kusuma Aryanto, membuka kegiatan dengan pantun yang menggugah semangat peserta. Dalam sambutannya, Indra menyampaikan target politik PKS Jawa Timur yang membidik perolehan dua digit suara pada pemilu legislatif mendatang, sekaligus mampu mengusung calon kepala daerah secara mandiri di 10 daerah pada Pilkada di Jawa Timur.

    Secara khusus di tingkat daerah, PKS Magetan menargetkan capaian dua digit suara atau sekitar 17 persen, setara dengan perolehan 7 kursi DPRD Kabupaten Magetan. Selain itu, PKS juga menargetkan keterwakilan kader pada unsur pimpinan DPRD.

    “PKS memiliki tiga modal utama dalam perjuangan politik dan dakwah, yaitu kader yang militan, struktur organisasi yang kokoh, serta amal jama’i sebagai kekuatan kolektif,” ujar Indra Kusuma Aryanto.

    Sebagai tindak lanjut strategi partai, Rakerda menetapkan Delapan Program Unggulan PKS Magetan 2026, meliputi Rumah Keluarga Indonesia (RKI), Gerakan Ekonomi Mandiri (GEMA), Sekolah Kader Patriot Indonesia (SAKTI), JOIN PKS, Akademi Pemimpin Indonesia (API), Advokasi Kebijakan untuk Rakyat (AKAR), Transformasi Digital (TOTAL) PKS, serta Jaring Wakil Rakyat (JAWARA).

    Program-program tersebut dirancang untuk memperkuat kaderisasi, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta meningkatkan kapasitas kepemimpinan kader PKS di tengah masyarakat.

    Arahan Presiden PKS, Dr. Al Muzzammil Yusuf, disampaikan oleh Bendahara Umum DPW PKS Jawa Timur, Ustadz Nonot Suhartono. Dalam pesannya, ditegaskan bahwa kader dan sistem kaderisasi menjadi fondasi utama keberlanjutan perjuangan partai.

    “Kader adalah penggerak dakwah, penjaga nilai, dan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Sementara kaderisasi merupakan jantung regenerasi kepemimpinan yang memastikan kesinambungan perjuangan,” demikian pesan Presiden PKS.

    PKS juga menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan bentuk nyata pembelaan dan pemberdayaan masyarakat. Pemenangan pemilu dipandang sebagai sarana memperluas pengabdian, bukan tujuan akhir semata.

    Melalui RAKERDA 2025, PKS Magetan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat barisan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyiapkan kemenangan politik yang bermartabat dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat Magetan. [fiq/aje]

     

  • Komisi IV DPR Tidak Gentar Usut Mafia Kayu Meski Dibeking Jenderal

    Komisi IV DPR Tidak Gentar Usut Mafia Kayu Meski Dibeking Jenderal

    GELORA.CO -Anggota Komisi IV DPR Riyono mengaku tidak gentar untuk mengusut para mafia kayu termasuk yang memiliki beking para jenderal.

    Hal itu ia tegaskan usai terbentuknya Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan untuk mengusut tuntas penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. 

    “Komisi IV tidak pandang bulu, mau bintang 1, bintang 2 atau bintang 3 dan 4 sekalipun. Semua yang terbukti harus ditindak tegas,” ucap Riyono dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

    Karena itu, Legislator PKS ini memastikan pengusutan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Jika ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum pemerintah daerah maupun kementerian, semuanya akan ditelusuri oleh Panja. 

    “Lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan pemerintah daerah, menjadi satu kesatuan yang bisa dimintai penjelasan oleh Panja,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Riyono menekankan pentingnya memperbaiki tata kelola kawasan hutan. Menurut dia, praktik alih fungsi kawasan yang legal secara prosedur tetapi ilegal dalam praktiknya bisa saja sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengawasan maksimal. 

    “Masyarakat harus tahu bahwa tata kelola kita masih perlu diperbaiki. Ini bukan masalah satu atau dua tahun, bisa jadi sudah lima tahun berjalan,” ujarnya.

    Riyono memastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses ini secara transparan agar publik mengetahui kebenaran secara gamblang. 

    “Kami ingin publik tidak lagi berasumsi bahwa yang ditindak hanya yang kecil-kecil saja. Semua akan diungkap secara gamblang,” pungkasnya

  • Seruan Beli Hutan Warganet Cermin Ketidakpercayaan Rakyat

    Seruan Beli Hutan Warganet Cermin Ketidakpercayaan Rakyat

    GELORA.CO -Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatera Utara meninggalkan luka mendalam. Lebih dari 900 orang dinyatakan meninggal dan sekitar 300 masih belum ditemukan. 

    Kerugian ekologis, infrastruktur, dan harta benda diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, sementara biaya evakuasi dan rekonstruksi bisa mencapai ratusan triliun. Bencana ini dianggap sebagai akibat dari rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan di kawasan terdampak sehingga memicu bencana ekologis skala besar.

    Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping, menilai kerusakan hutan sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. 

    “Lahan hutan sudah seperti lapangan sepak bola yang bisa dipermaikan oleh siapa saja. Faktanya, hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan manusia,” ujarnya lewat keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

    Ia lantas menyoroti seruan “beli hutan” yang digaungkan Warganet di media sosial merupakan bentuk sindiran keras sekaligus gambaran ketidakpercayaan rakyat terhadap pengelolaan hutan oleh para pemangku kepentingan, baik sektor kehutanan maupun lingkungan hidup.

    Riyono menjelaskan bahwa pembelian atau penguasaan kawasan hutan sebenarnya diatur melalui sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban serta tata cara pembayaran penerimaan negara di bidang kehutanan, hingga Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang pedoman penilaian dan penetapan harga jual kawasan hutan. 

    Pembelian hutan memerlukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh Menteri LHK, kewajiban pembayaran tunai dalam rupiah, penggunaan sesuai peruntukan, serta kesediaan mengikuti pengawasan pemerintah.

    Dokumen yang dibutuhkan juga tidak sedikit, mencakup surat permohonan IPKH, identitas pembeli, rencana penggunaan hutan, dokumen lingkungan, serta dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan. 

    Proses pembeliannya pun berlapis, mulai dari pengajuan permohonan, penilaian kawasan oleh tim ahli, penetapan harga, pembayaran, hingga penerbitan IPKH.

    “Aksi beli hutan oleh para netizen sebenarnya adalah warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di Aceh dan Sumatera,” tegasnya