Masuki Masa Tenang, Atang Copot Sendiri APK yang Terpasang Saat Kampanye Pilkada Kota Bogor
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Calon wali kota Bogor nomor urut 02 Atang Trisnanto menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) bergambar dirinya di beberapa titik di wilayah Kota Bogor.
Aksi tersebut ia lakukan pada hari pertama masa tenang Pilkada Kota Bogor yang berlaku mulai Minggu (24/11/2024).
Penurunan APK tersebut dimulai dari depan kantor DPD PKS, di Kelurahan Kebon Pedes.
Dengan bantuan gunting, Atang yang turun bersama tim suksesnya langsung memotong spanduk, baliho, serta bahan kampanye lainnya, lalu diangkut menggunakan mobil bak terbuka.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Satgas PKS, tim pemenangan Atang-Annida, dan Jabar Asih menertibkan APK yang kami pasang selama masa kampanye,” kata Atang usai kegiatan tersebut.
Atang menambahkan, nantinya alat peraga kampanye serta bambu yang digunakan untuk memasang akan didaur ulang menjadi bahan berguna lainnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Bogor ini berharap upaya itu bisa membawa manfaat serta menjaga lingkungan.
“Bambu dari APK akan dimanfaatkan kembali, sementara banner, baliho, dan spanduk akan didaur ulang menjadi barang berguna,” sebutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah daerah melakukan pembersihan menyeluruh terhadap APK di seluruh wilayah Kota Bogor, termasuk pelosok-pelosok.
Ketua KPU Kota Bogor Habibi Zaenal Arifin mengingatkan bahwa selama masa tenang semua pasangan calon (paslon) dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial.
“Kami imbau kepada seluruh paslon untuk menghormati masa tenang ini. Harapannya supaya pelaksanaan Pilkada Kota Bogor bisa berjalan aman dan nyaman,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: PKS
-

Masa Tenang Pilkada Jakarta, Alat Peraga Kampanye di Ruas Jalan Jakarta Utara Ditertibkan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN – Memasuki masa tenang kampanye Pilkada Jakarta 2024, petugas menertibkan alat peraga kampanye (APK) dari sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara.
Penertiban ini dilakukan petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI-Polri, hingga organisasi masyarakat yang juga dipantau oleh petugas KPU dan Bawaslu Jakarta Utara.
Penertiban dilakukan di enam kecamatan di Jakarta Utara, mulai Sabtu (23/11/2024) hingga Minggu (24/11/2024) dinihari.
Di Kecamatan Pademangan, penertiban APK dilakukan di sejumlah ruas jalan raya, termasuk jalan protokol.
Beberapa titik yang disasar petugas antara lain ruas Jalan Gunung Sahari, Jalan Budi Mulia, hingga Jalan R. E. Martadinata.
Di tiga lokasi itu, terdapat banyak APK pasangan calon Pilkada Jakarta yang meliputi spanduk, poster, hingga umbul-umbul.
Camat Pademangan Didit Mulyadi mengatakan, penertiban APK ini menindaklanjuti arahan dari KPU dan Bawaslu terkait masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
“Memasuki masa tenang, kami menertibkan alat peraga kampanye dari sejumlah titik di Kecamatan Pademangan, karena masa tenang ini mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024, sebelum nantinya hari pencoblosan pada 27 November 2024,” ucap Didit.
Didit menjelaskan, penertiban APK ini tak hanya menyasar ruas jalan raya.
Ia juga sudah memerintahkan para lurah di Kecamatan Pademangan untuk menertibkan alias mencopot APK dari jalan-jalan permukiman hingga gang-gang rumah warga.
“Para lurah juga sudah diarahkan untuk melakukan penertiban, berkoordinasi juga dengan para pengurus RW di Pademangan,” kata Didit.
3 Paslon
Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon.
Nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono. Paslon tersebut diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berisi 13 partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.
Nomor 2 paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto. Paslon ini memenuhi persyaratan dukungan 677.468 KTP warga Jakarta.
Nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno, diusung PDIP dan Hanura.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Pilkada Jakarta Masuki Masa Tenang 3 Hari, Simak Larangan Kampanye dan Sanksinya
TRIBUNJAKARTA.COM – Per hari ini, Minggu (24/11/2024), perhelatan Pilkada Serentak 2024, termasuk di Jakarta, memasuki masa tenang, sampai 3 hari mendatang (26/11/2024).
Masa tenang menandai berakhirnya proses kampanye dan mempersiapkan diri untuk pemungutan suara pada 27 November 2024.
Sejumlah larangan pun jelas tertulis pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.
Tiga pasal tertulis pelarangan kampanye dari mulai media daring, media massa maupun dalam bentuk apapun:
Pasal 31 ayat (1): Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
Pasal 46 ayat (2): Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
Pasal 63: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara.
Bahkan para paslon sampai tim suskesnya dilarang mengaktifkan media sosial resmi yang sudah didaftarkan ke KPU, tertuang pada pasal 45:
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Media massa pun diberi batasan untuk tidak menyiarkan materi terkait paslon yang dapat mempengaruhi pemilih.
Pasal 47 ayat (4): Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.
Sanksi
Untuk sanksi pelanggar aturan pada masa tenang dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Pasal 523 ayat (2): Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Pasal 509: Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Untuk larangan soal pengumuman hasil survei yang sanksinya disebutkan di atas, tertuang pada pasal 449 ayat (2):
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
3 Paslon
Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon.
Nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono. Paslon tersebut diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berisi 13 partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.
Nomor 2 paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto. Paslon ini memenuhi persyaratan dukungan 677.468 KTP warga Jakarta.
Nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno, diusung PDIP dan Hanura.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Survei Polco: Ali Makki-Ali Ruchi Unggul Tipis di Pilkada Banyuwangi
Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2024 semakin memanas. Hasil survei terbaru dari Politeia Consulting (Polco) menunjukkan pasangan H. Moh Ali Makki-Ali Ruchi unggul tipis atas pasangan petahana Ipuk Fiestiandani-Mujiono.
Berdasarkan survei yang dilakukan pada 18-22 November 2024, pasangan Ali Makki-Ali Ruchi meraih 45,76 persen suara, sedikit lebih tinggi dibandingkan pasangan Ipuk-Mujiono yang memperoleh 44 persen suara. Sementara itu, 10,24 persen responden masih belum menentukan pilihan.
Direktur Eksekutif Polco, Rico Pahlawan, mengungkapkan bahwa survei ini melibatkan 600 responden dari 25 kecamatan di Banyuwangi. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan wawancara tatap muka.
“Semua populasi pemilih di Banyuwangi memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih sebagai responden. Hasilnya, pasangan Ali Makki-Ali Ruchi unggul dengan 45,76 persen suara, sedangkan pasangan petahana memperoleh 44 persen,” ujar Rico pada Sabtu (23/11/2024).
Pasangan Ali Makki-Ali Ruchi menunjukkan dominasi di enam daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil 1, 2, 4, 5, 6, dan 7. Sementara itu, pasangan Ipuk-Mujiono hanya unggul di dapil 3 dan dapil 8.
Selain itu, pasangan Ali-Ali juga unggul di kalangan pemilih laki-laki dan perempuan, serta pada kelompok usia 20-29 tahun, 40-49 tahun, dan 50 tahun ke atas.
“Dari 600 responden yang kami wawancarai, pasangan Ali-Ali unggul di kedua gender serta pada kelompok usia tertentu, sedangkan pasangan petahana lebih banyak dipilih oleh pemilih di kelompok usia lainnya,” tambah Rico.
Rico juga mencatat adanya indikasi kurang solidnya koalisi partai pendukung pasangan petahana, yang terdiri dari Demokrat, PKS, PPP, PAN, dan Hanura. Beberapa pemilih dari partai-partai tersebut justru menyatakan dukungannya kepada pasangan Ali Makki-Ali Ruchi.
Namun, Rico mengingatkan bahwa hasil survei ini belum dapat dijadikan acuan final. Selain margin of error sebesar 4,1 persen, masih ada 10,24 persen responden yang belum menentukan pilihan.
“Karena masih ada responden yang belum menentukan pilihan serta margin of error, hasil survei ini tidak dapat dijadikan patokan pasti untuk hasil Pilkada,” tegas Rico. [asg/beq]
-

Bersama Ribuan Warga Jatim Khofifah-Emil Dzikir dan Sholawat di Hari Terakhir Kampanye
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pasangan calon nomor urut 2 Khilofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menggelar Dzikir Sholawatan dan Doa bersama ribuan warga Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dilakukan menutup hari terakhir kampanye Pilgub Jawa Timur 2024.
Acara ini berlangsung sukses, dihadiri para tokoh, kiai, dan bu nyai yang penuh semangat, dan
menghadirkan Majelis Shalawat Syubanul Muslimin dan orasi politik dari pasangan petahana
Khofifah-Emil.Sejak siang hari, pasangan calon Khofifah-Emil sudah tiba di lokasi sekitar pukul 10.0 WIB.
Khofifah hadir bersama dengan Emil yang turut didampingi sang istri, Arumi Bachsin. Khofifah-
Emil menyempatkan bersalaman dan menyapa masyarakat yang hadir.Khofifah mengatakan acara kali ini menjadi ikhtiar untuk mencapai kemenangan pada Pilgub
Jatim mendatang. Lebih dari itu kemenangan dapat diperileh secara mutlak mengalahkan para
lawan.‘Mudahan-mudahan semuanya memudahkan kemenangan khofifah-Emil secara signifikan,”
ucap Khofifah dalam orasinya di Surabaya, Sabtu (23/11/2024).Lanjutnya Khofifah menambahkan, bagaimana kebersamaan penuh harus terus dieratkan
segenap elwmwn masyarakat Jatim. Utamanya untuk mendorong kemajuan Jawa Timur pada
lima tahun ke depan.Terkhusus, lanjut dia, yakni dalam menyiapkan Bumi Majapahit sebagai Gerbang Baru
Nusantara. Hal demikian menjadi mungkin lantaran secara geografis Ibu Kota Nusantara (IKN)
lebih dekat dengan Jatim.“Para kiai sepuh memberikan doa menguatkan perjalanan kita, para nawaning, lora, dan
gawagis. Panjenangan semua ikut membantu dalam menjemput indonesia emas serta
menyiapkan Jatim menjadi Gerbang Baru Nusantara,” ungkapnya.Diketahui turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari partai pengusung meliputi dari PAN,
Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, PKS, Perindo, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora,
PBB, PKN, Partai Garuda dan Partai Prima.
/data/photo/2024/11/24/674326a25f324.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2023/07/02/64a0d820cb117.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/11/23/6741d74b18f1a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)