partai: PKS

  • Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Teken MoU, Siapkan Pidana Kerja Sosial
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2025

    Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Teken MoU, Siapkan Pidana Kerja Sosial Regional 18 Desember 2025

    Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Teken MoU, Siapkan Pidana Kerja Sosial
    Tim Redaksi

    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang menggodok penerapan pidana kerja sosial.
    Aturan ini diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana agar bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, tanpa harus dipenjara.
    Pemprov
    Kalteng
    dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan masalah hukum, yang dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Kalteng.
    Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).
    Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo.
    Sementara itu, PKS ditandatangani oleh para bupati dan wali kota se-Kalteng bersama Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing.
    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat
    penegakan hukum
    yang berkeadilan.
    Khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penerapan
    pidana kerja sosial
    .
    Ia menambahkan, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern.
    Sebab memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
    “Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dan produktif bagi lingkungan sosialnya,” pungkasnya.
    Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pidana kerja sosial diatur sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan mendorong perubahan perilaku serta tanggung jawab sosial pelaku.
    “Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga mencerminkan paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial dan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
    Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI Agoes Soenanto Prasetyo menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang akan berlaku efektif pada 2026.
    Menurut Agoes, penerapan pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara hati-hati dan mengedepankan asas keadilan bagi pelaku dan tanggung jawab hukum yang harus dijalaninya.
    “Implementasi pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara hati-hati, proporsional, dan tidak menghilangkan mata pencaharian pelaku, sehingga tujuan keadilan korektif dan reintegrasi sosial dapat tercapai,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Politikus PKS Maman Suherman Dibunuh, PKS Minta Polisi Kawal dan Lindungi Keluarga Korban

    Anak Politikus PKS Maman Suherman Dibunuh, PKS Minta Polisi Kawal dan Lindungi Keluarga Korban

    Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial MAHM (9) anak dari kader PKS Cilegon, Banten ditemukan tewas diduga menjadi korban pembunuhan. Korban tewas dengan banyak luka tusuk di dalam rumahnya di BBS 3, Kota Cilegon, Banten. Korban sudah dimakamkan pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 wib.

    “Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan dan ketabahan bagi keluarga Pak Haji Maman. Kejadian ini mengingatkan kita semua untuk selalu menyiapkan hari esok yang lebih baik dan mengambil hikmah positif dari setiap cobaan,” ujar Ketua DPW PKS Banten, Najib Hamas, Kamis (18/12/2025).

    Anak laki-laki berusia 9 tahun yang bersekolah di SD Al Azhar 40 Kota Cilegon, Banten itu ditemukan tewas di dalam rumah mewah tingkat dua, dengan banyak luka tusukan di tubuhnya. Korban dikenal sebagai pribadi yang baik, soleh, cerdas dan nurut ke orangtuanya.

    Meski sempat mencuat kabar bahwa MAHM menjadi korban perampokan, namun tidak ada barang berharga hilang dari dalam rumah. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh Polres Cilegon.

    “Anaknya sangat penurut, ibadahnya bagus meski baru 9 tahun. Ketaatannya kepada orang tua luar biasa dan bisa jadi contoh untuk anak-anak seusianya,” jelasnya.

  • PKS Desak Usut Tuntas Meninggalnya Anak Maman Suherman, Korban Pembunuhan di Perumahan Mewah

    PKS Desak Usut Tuntas Meninggalnya Anak Maman Suherman, Korban Pembunuhan di Perumahan Mewah

    Korban pembunuhan berinisial MAHM dengan banyak luka tusuk di dalam rumahnya di BBS 3, Kota Cilegon, Banten, merupakan anak dari politis PKS.

    Ayahnya, Maman Suherman, merupakan dewan pakar DPC PKS Kota Cilegon. Korban sudah di makamkan pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 wib.

    “Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan dan ketabahan bagi keluarga Pak Haji Maman. Kejadian ini mengingatkan kita semua untuk selalu menyiapkan hari esok yang lebih baik dan mengambil hikmah positif dari setiap cobaan,” ujar Ketua DPW PKS Banten, Najib Hamas, Kamis (18/12/2025).

    Anak laki-laki berusia 9 tahun yang bersekolah di SD Al Azhar 40 Kota Cilegon, Banten itu ditemukan tewas di dalam rumah mewah tingkat dua, dengan banyak luka tusukan di tubuhnya. Korban dikenal sebagai pribadi yang baik, soleh, cerdas dan nurut ke orangtuanya.

    Meski sempat mencuat kabar bahwa MAHM menjadi korban perampokan, namun tidak ada barang berharga hilang dari dalam rumah. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh Polres Cilegon.

    “Anaknya sangat penurut, ibadahnya bagus meski baru 9 tahun. Ketaatannya kepada orang tua luar biasa dan bisa jadi contoh untuk anak-anak seusianya,” jelasnya.

  • Misteri Kematian Anak Politikus dalam Rumah Mewah

    Misteri Kematian Anak Politikus dalam Rumah Mewah

    Cilegon

    Bocah bernama Muhammad Axle ditemukan tewas bersimbah darah dalam rumah mewah di Cilegon, Banten. Anak berusia 9 tahun itu ternyata putra dari politikus Partai Keadilan (PKS), Maman Suherman.

    Korban ditemukan tergeletak dengan penuh luka tusukan di dalam rumahnya, pada Selasa (16/12/2025). Belum diketahui motif pembunuhan korban tersebut.

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara jenazah Axle telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

    Awal Mula Korban Ditemukan Tewas

    Kejadian ini diketahui berawal ketika ayah korban, Maman Suherman, menerima panggilan telepon dari anak keduanya meminta pertolongan. Mendapat kabar tersebut, Maman segera meninggalkan tempat kerjanya di wilayah Ciwandan dan menuju rumahnya yang berada di perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.

    “Setibanya di rumah dan membuka pintu, ayah korban mendapati anaknya dalam kondisi tengkurap dengan luka serius disertai pendarahan hebat. Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Bethsaida Kota Cilegon menggunakan kendaraan pribadi bersama saksi,” kata Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid, Selasa (16/12).

    Firman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan medis, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia. Hasil pemeriksaan awal pihak rumah sakit, korban mengalami luka akibat tusukan benda tajam.

    “Berdasarkan informasi awal, petugas Polsek Cilegon melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Bethsaida Kota Cilegon sekitar pukul 15.30 WIB setelah menerima laporan adanya korban penusukan yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” ujarnya.

    Korban Diduga Dibunuh, Motif Diselidiki

    Polisi menduga Muhammad Axle dibunuh. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pembunuhan tersebut.

    “Motif pembunuhan belum bisa kita jelaskan dalam hal kita masih melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, Rabu (17/12).

    8 Saksi Diperiksa

    Polisi sudah mengamankan lokasi kejadian dengan memasang garis polisi. Polisi secara maraton masih memeriksa saksi-saksi baik dari pihak keluarga maupun di luar pihak keluarga.

    “Untuk jumlah saksi sementara yang sudah kita periksa itu ada 8 orang termasuk yang ada di lingkungan sekitar dari tempat kejadian,” katanya.

    Polisi juga masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. Yoga mengatakan petugas terus bergerak untuk memperjelas peristiwa tersebut.

    “Untuk penanganan pertama kita sudah mengamankan TKP, sudah melakukan visum, kita sedang menunggu hasil autopsi dari korban,” tuturnya.

    Korban Alami 19 Luka Tusukan

    Polisi menemukan 22 luka pada tubuh Muhammad Axle korban pembunuhan di rumah mewah perumahan BBS 3, Cilegon. Luka itu diakibatkan dari kekerasan menggunakan benda tajam dan tumpul.

    “Jadi, setelah diperiksa, itu ada 22 luka, terdiri dari 19 luka kekerasan benda tajam dan tiga kekerasan benda tumpul,” kata Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, Rabu (17/12).

    Luka itu tersebar di sekujur tubuh korban. Akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuh itu, korban terkapar bersimbah darah di rumahnya.

    “Di leher ada, di sekujur tubuhnya ada (luka),” ujarnya.

    Meski terdapat luka tusuk akibat benda tajam, polisi belum menemukan barang bukti yang dipakai untuk membunuh korban. Pencarian terhadap barang bukti masih dilakukan.

    “Untuk benda-benda tersebut belum ada, itu masih dicari, belum ditemukan,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/fas)

  • HNW Harap Polemik Status Bencana Nasional Tidak Hambat Penanganan Warga Terdampak

    HNW Harap Polemik Status Bencana Nasional Tidak Hambat Penanganan Warga Terdampak

    Legislator fraksi PKS itu mengajak semua pihak menyelesaikan polemik soal status bencana nasional dari peristiwa banjir dan longsor Sumatera.

    Menurutnya, warga saat ini butuh aksi nyata demi merehabilitasi wilayah, semisal membersihkan pemukiman dari lumpur.

    “Segera menghadirkan komitmen untuk betul-betul menyelesaikan masalah di sana, supaya kemudian masyarakat kita tenteram dan yakin betul bahwa negara tetap membantu warga kita di sana,” ungkap HNW.

    Lebih lanjut, dia menyebut, Indonesia bisa terbuka terhadap bantuan asing yang akan menolong penanganan banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

    “Bila ada warga negara atau pihak-pihak dari luar Indonesia ingin membantu, menurut saya tidak perlu ditutup itu,” kata dia.

    Legislator fraksi PKS itu menyebutkan masuknya bantuan asing bukan tanda Indonesia lemah dalam penanganan bencana.

    “Ketika ada bantuan dari luar juga pasti tidak dalam posisi untuk mengecilkan Indonesia atau melihat Indonesia tidak mampu,” lanjut HNW.

    Hanya saja, dia menekankan kehati-hatian dalam mengelola bantuan asing agar tujuan murni untuk kemanusiaan dan penyaluran bisa tepat sasaran.

    “Tentu bantuan itu diharapkan untuk terus membantu, bukan untuk justru menghadirkan masalah berikutnya bagi Indonesia,” ujarnya.

    HNW semdiri menilai wajar bangsa asing mau membantu Indonesia. Sebab, Jakarta selalu menolong negara lain ketika kesusahan.

    “Faktanya Indonesia itu, kan, juga banyak membantu beragam bencana alam luar negeri, ya. Bencana alam di Turki juga membantu, di Sudan juga membantu, di Yaman juga membantu,” kata dia. (fajar)

  • Kemenhaj-Garuda Indonesia Teken PKS, Angkut 102 Ribu Jemaah Haji dari 10 Embarkasi

    Kemenhaj-Garuda Indonesia Teken PKS, Angkut 102 Ribu Jemaah Haji dari 10 Embarkasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Ada dua maskapai penerbangan yang mengangkut jemaah haji Indonesia pada 2026 mendatang. Keduanya adalah Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Pada Rabu (17/12/2025) ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Haji dan Umrah RI dengan manajemen PT Garuda Indonesia terkait angkutan udara jemaah haji Indonesia 2026.

    Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Kemenhaj dan Umrah di Jakarta. Penandatanganan PKS dihadiri Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, beserta pejabat kemenhaj, serta Direktur Utama PT Garuda Indonesia Glenny Kairupan beserta jajaran.

    Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin keberlanjutan layanan transportasi udara haji yang aman, nyaman, dan terukur melalui skema kontrak tahun jamak selama tiga tahun ke depan.

    Menhaj dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyatakan, PKS ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam memastikan ketersediaan armada pesawat dan kapasitas kursi penerbangan bagi jemaah haji Indonesia secara berkelanjutan.

    “Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan untuk tiga tahun ke depan guna menjamin ketersediaan armada pesawat dan kapasitas seat yang dibutuhkan bagi jemaah haji reguler dan petugas kloter,” kata Irfan Yusuf sebagaimana dilansir website Kemenhaj dan Umrah RI, Rabu siang.

    Menhaj dan Umrah menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan yang terlibat aktif dalam proses seleksi penyiapan dan penyediaan transportasi udara jemaah haji reguler. Koordinasi dilakukan secara intensif dengan Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Pengoperasian dan Kelaikan Pesawat Udara, Direktorat Bandar Udara, serta Direktorat Keamanan Penerbangan.

    Selain itu, Menteri Irfan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada PT Garuda Indonesia atas komitmennya dalam memberikan efisiensi biaya penerbangan haji, termasuk penurunan harga hingga satu juta rupiah per jemaah.

    “Ini merupakan bentuk nyata kerja sama dan dedikasi Garuda Indonesia kepada jemaah haji dan NKRI. Kami berharap pelayanan terbaik terus diberikan kepada tamu-tamu Allah dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” tegasnya.

    Menhaj dan Umrah menekankan pentingnya kepastian dan kesesuaian slot time sesuai Rencana Perjalanan Haji yang telah ditetapkan, ketepatan jadwal penerbangan, kesiapan armada yang cukup dan sehat, ketersediaan pesawat cadangan (stand by back up), serta mitigasi yang cepat dan tepat apabila terjadi irregularity flight.

    Selain itu, katanya, komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) juga menjadi perhatian utama. “Seluruh rambu-rambu yang telah disepakati dalam PKS ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan komitmen tinggi dan konsekuen,” ingatnya.

    “Sekecil apa pun kekurangan dalam operasional penerbangan haji akan berdampak luas karena seluruh mata masyarakat tertuju pada penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji,” tambahnya.

    Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan menyampaikan bahwa penandatanganan PKS Penyelenggaraan Transportasi Udara Haji untuk periode 1447–1449 Hijriah menegaskan bahwa perjalanan ibadah haji merupakan mandat strategis negara yang harus dijalankan secara konsisten, terukur, dan penuh tanggung jawab.

    “Kerja sama ini bukan sekadar kontrak operasional, melainkan instrumen kebijakan strategis negara untuk menjamin keberlanjutan layanan haji yang aman, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umat,” kata Glenny, pensiunan perwira tinggi TNI-AD.

    Ia menjelaskan bahwa pada musim haji 2026, Garuda Indonesia direncanakan melayani lebih dari 102 ribu jemaah haji reguler melalui 275 kelompok terbang dari 10 bandara embarkasi, dengan dukungan 15 armada pesawat berbadan lebar (wide-body).

    Hal itu, tambahnya, jadi wujud kepercayaan pemerintah kepada Garuda Indonesia sebagai national flag carrier dalam menjalankan mandat strategis negara.

    “Dengan niat yang baik, ikhtiar yang sungguh-sungguh, serta semangat kolaborasi, semoga penandatanganan hari ini menjadi langkah awal konstruktif dan penuh keberkahan dalam menyukseskan layanan ibadah haji tahun 2026 mendatang,” tegas Glenny. [air]

  • PKS Kritik Data Inflasi Rendah Tapi Toko-toko Sepi UMKM Lesu

    PKS Kritik Data Inflasi Rendah Tapi Toko-toko Sepi UMKM Lesu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Capaian inflasi rendah yang saat ini terjadi di Indonesia perlu dibaca secara lebih jernih dan berimbang. Stabilitas harga memang penting, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi riil daya beli masyarakat.

    “Inflasi yang rendah tentu patut dijaga. Tetapi kalau toko-toko sepi, UMKM lesu, dan masyarakat menahan belanja, maka inflasi rendah itu perlu kita baca sebagai alarm dini, bukan sekadar prestasi,” ujar Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Amin Ak di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Amin menegaskan, sebagai negara dengan konsumsi rumah tangga lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB), kesehatan ekonomi Indonesia sangat ditentukan oleh kekuatan daya beli masyarakat.

    Menurutnya, jika konsumsi melemah, maka stabilitas makro tidak akan bertahan lama.

    “Ekonomi yang sehat itu bukan hanya angkanya bagus, tapi juga dirasakan di warung, pasar, dan rumah tangga. Inflasi rendah harus berjalan seiring dengan pendapatan yang kuat dan lapangan kerja yang aman,” jelas Anggota Komisi XI tersebut.

    Menurut Amin, inflasi yang rendah bisa terjadi karena dua hal: efisiensi dan produktivitas, atau sebaliknya, melemahnya permintaan masyarakat. Yang perlu diwaspadai, menurutnya, adalah jika inflasi rendah lebih disebabkan oleh faktor kedua.

    Karena itu, Amin mendorong agar Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat sinkronisasi kebijakan moneter dan fiskal dengan orientasi yang lebih kuat pada ekonomi riil.

    Kebijakan moneter, menurutnya, perlu semakin berpihak pada sektor produktif, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

  • Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru

    Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah meneken MoU terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

    Sigit mengatakan penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan juga untuk perjanjian kerja sama (PKS) dalam sinergitas Kejaksaan-Polri.

    “Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Sigit di Bareskrim, Selasa (16/12/2025).

    Dia menambahkan, KUHP dan KUHAP baru merupakan aturan hukum yang diharapkan masyarakat. Misalnya, dari sisi penyelesaian hukum yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.

    Meskipun ada penyesuaian, Sigit memastikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP bari bakal tetap tegas menindak pelanggaran hukum oleh siapapun.

    “Kita tetap komit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun,” pungkasnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa MoU dengan Polri merupakan upaya penyempurnaan dari proses penerapan KUHP dan KUHAP baru.

    “Tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani,” tutur Burhanuddin.

  • Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
    “Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Menurut dia, dua produk hukum itu sangat reformis.
    Hal itu karena KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.
    “(KUHP dan KUHAP baru) mengedepankan
    kemanusiaan
    dan hati nurani dalam
    penegakan hukum
    , membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ungkap dia.
    Habiburokhman menyampaikan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.
    Karena itu, Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal.
    “Saya terus terang, tadinya baru akan mengusulkan, ya, baik kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
    Ia menilai, sinergi dua institusi penegak hukum di tahap awal proses pidana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.
    Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan keadilan yang selama ini diharapkan publik.
    Diberitakan sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
    Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
    dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers usai MoU, Selasa.
    Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
    Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan hukuman pidana kerja sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana ringan. Aturan ini berlaku mulai tahun 2026. Dengan demikian, seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan pidana oleh hakim, dihukum kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan penghijauan.

    “Nantinya pelaku tindak pidana ringan tidak akan dijauhkan dari kehidupan sosialnya, melainkan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan melalui kerja bermanfaat bagi lingkungan, seperti kebersihan fasilitas umum dan penghijauan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Kupang NTT, Selasa (16/12/2025).

    Untuk merealisasikan hukuman ini Kejati menggandeng Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan semua kepala daerah, menandatangani nota kesepahaman.

    Raka menegaskan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku.

    Ia mengaku rencana pelibatan lintas sektor juga mendapat dukungan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berperan dalam aspek pengembangan sumber daya manusia serta tanggung jawab sosial.

    “Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbentuk model implementasi hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur,” lanjutnya.

    Kajati NTT, Rich Adi Wibowo mengatakan, PKS merupakan langkah transformasi hukum yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

    Menurut dia, dalam pelaksanaan PKS, kejaksaan membutuhkan kerja sama dan partisipasi seluruh stakeholder terutama dari Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

    “Tentunya nanti kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum sehingga nanti pelaksananya kita melibatkan Pemerintah Daerah,” jelas Adi Wibowo.

    Dia menyakini, kehadiran KUHP yang baru terkait UU No. 1 Tahun 2023 akan merubah wajah tatanan hukum yang akan membawa dampak pemulihan sosial bagi pelaku pidana. Ia memastikan penerapan hukum kerja sosial bakal berjalan adil dan konsisten.

    “Kita tetap junjung tinggi martabat pelaku, disertai pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dari setiap pelaku pidana,” tegasnya.

    Ia menambahkan, lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih secara selektif agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan hidup, serta layanan sosial yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

    Sementara itu, Gubernur NTT Melki Lakalena menyampaikan Pemerintah Provinsi maupun 21 Kabupaten Kota mendukung penerapan pemidanaan kerja sosial, yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

    Ia mengatakan, pemerintah daerah tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan baik dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

    “Kita tunggu saja petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujar Melki.

    Menurutnya, rencana pelibatan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrida) dalam program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan di NTT.

    Ia menyebutkan, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan paradigma penegakan hukum yang inklusif.

    “Pendekatan ini merupakan simbol transformasi dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan),” pungkasnya.