partai: PKI

  • 5 Fakta Hubungan Bilateral Indonesia dan China

    5 Fakta Hubungan Bilateral Indonesia dan China

    PIKIRAN RAKYAT – Minggu, 13 April 2025 menjadi 75 tahun hubungan bilateral Indonesia China. Dalam rangka memperingatinya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian mengutarakan kerja sama kedua negara saat ini sangat penting

    Sementara itu, Duta Besar RI untuk China dan Mongolia Djauhari Oratmangun mengutarakan hubungan ini telah mendatangkan kemajuan signifikan. Baik untuk RI maupun Negeri Tirai Bambu tersebut.

    Di balik hari tersebut, banyak yang tak mengetahui serba-serbi hubungan bilatetal kedua negara ini. Berikut 5 fakta hubungan bilateral kedua negara.

    Pertama, Indonesia menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui negara China. Saat itu, Indonesia belum lama merdeka. Sedangkan China dikuasai Partai Komunis di bawah pimpinan Mao Zedong.

    Saat Soekarno menjadi Presiden, dua negara ini begitu dekat. Dua negara ini mengusung semangat ideologi anti-imperialisme dan semangat non-blok. Dua negara ini pencetus Konferensi Asia Afrika.

    Kedua, pada tahun 1967, Presiden Soeharto pada 1967 membekukan hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Sebabnya, negara berpenduduk terbanyak di dunia ini diduga terlibat mendukung Partai Komunis Indonesia. Namun. Pemerintah Indonesia mendukung Taiwan sebagai ‘China yang lain’.

    Ketiga, pada tahun 1990, Presiden Soeharto memulihkan hubungan diplomatik kedua negara. Pemerintah Indonesia memegang prinsip Satu China. Dengan kata lain, hanya mendukung negara yang saat ini dipimpin oleh Xi Jinping ini.

    Keempat, pada tahun 2005 yang menjadi masa reformasi, kedua negara mendeklarasikan hubungan Strategic Partnership atau kemitraan strategis. Delapan tahun kemudian, pada tahun 2013, hubungan ini meningkat menjadi Comprehensive Strategic Partnership atau Kemitraan Strategis Komprehensif.

    Kelima, Indonesia bergabung dengan China Belt and Road Initiative yang digagas negara tersebut. China Belt and Road Initiative yaitu pembangunan infrastruktur yang menghubungkan negara tersebut ke seluruh dunia.

    Pembangunan infrastruktur ini bertujuan juga membangun jalur perdagangan internasional yang baru. Karenanya, akan memajukan perekonomian negara tersebut.

    Demikian, serba-serbi hubungan bilateral Indonesia China. Semoga semakin menambah pengetahuan kita seputar sejarah Indonesia dalam hal dunia internasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kerja Sama China-Indonesia Kian Penting Saat Dunia Bergolak

    Kerja Sama China-Indonesia Kian Penting Saat Dunia Bergolak

    JAKARTA – Kementerian Luar Negeri China menyebut kerja sama antara Tiongkok dan Indonesia makin penting dan diperlukan saat dunia sedang bergejolak.

    “Kemarin menandai peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara China dan Indonesia. Di tengah meningkatnya gejolak dalam lanskap internasional, kerja sama strategis menyeluruh antara China dan Indonesia menjadi semakin penting,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing pada Senin, 14 April dilansir ANTARA.

    Hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dan China dimulai pada 13 April 1950, tidak lama setelah Indonesia merdeka dan China dipimpin oleh Partai Komunis di bawah pimpinan Mao Zedong. Indonesia juga merupakan salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui China secara diplomatik.

    “China dan Indonesia adalah negara berkembang utama dan kekuatan penting dalam kelompok ‘Global South’. Kerja sama antara kedua negara memiliki signifikansi strategis dan pengaruh global,” kata Lin Jian.

    Presiden Xi Jinping dan Presiden Prabowo Subianto, menurut Lin Jian, juga sudah bertukar pesan ucapan selamat, memuji perkembangan hubungan bilateral, dan menekankan keduanya akan saling mendukung prospek pembangunan nasional masing-masing negara.

    “Kedua pemimpin juga ingin agar dapat bersama-sama maju dalam jalur modernisasi masing-masing, dan memimpin hubungan bilateral lebih erat lagi. Kami memiliki keyakinan penuh pada masa depan yang lebih baik dari pertumbuhan hubungan China-Indonesia,” ujar Lin Jian.

    Dalam perayaan ke-75 tahun hubungan diplomatik China-Indonesia, Lin Jian mengatakan China siap bekerja sama dengan Indonesia untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan, kemakmuran, dan stabilitas regional.

    “China juga siap untuk berkoordinasi lebih erat dengan negara-negara besar dalam menanggapi tantangan global, menjaga sistem perdagangan multilateral dan rantai industri dan pasokan tetap stabil dan lancar serta menunjukkan pengaruh komunitas China-Indonesia dengan masa depan bersama di kawasan dan dunia pada umumnya,” ujar Lin Jian.

    Dunia internasional saat ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari persoalan keamanan seperti konflik di Ukraina karena serangan Rusia, perang di Palestina hingga meruncingnya perang dagang antara China dan Amerika Serikat usai Presiden Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif impor senilai 145 persen atas barang-barang asal China. China pun membalas dengan pemberlakuan pungutan impor senilai 125 persen.

    Hubungan Indonesia-China erat terjalin di bawah Presiden Soekarno sejalan dengan kesamaan ideologi anti-imperialisme dan semangat non-blok.

    Konferensi Asia Afrika tahun 1955 menjadi bentuk penguatan kerja sama, Indonesia dan China karena keduanya sama-sama menjadi pemrakarsa acara tersebut.

    Namun setelah peristiwa G30S/PKI pada 1965, hubungan diplomatik putus karena muncul tuduhan keterlibatan China dalam mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI). Di bawah Pemerintahan Presiden Soeharto pada 1967, Indonesia membekukan hubungan diplomatik dengan China.

    Selama periode ini, hubungan hanya berlangsung sangat terbatas dan informal. Indonesia pun menjalin hubungan dengan Taiwan.

    Kemudian pada 1990, masih di bawah Pemerintahan Presiden Soeharto, Indonesia memulihkan hubungan diplomatik dengan China pada 8 Agustus 1990 dan mengakui prinsip “Satu China”, sehingga hanya mengakui Republik Rakyat China sebagai negara China satu-satunya di dunia.

    Sejak era reformasi di Indonesia, hubungan Indonesia dan China pun semakin erat. Pada 2005, kedua negara mendeklarasikan hubungan “Strategic Partnership” (Kemitraan Strategis) dan pada 2013 status hubungan tersebut ditingkatkan menjadi “Comprehensive Strategic Partnership”/”Kemitraan Strategis Komprehensif” yang mencakup bidan perdagangan, investasi, dan pertahanan.

    Di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia ikut bergabung dalam “Belt and Road Initiative” dengan salah satu proyek infrastruktur yang berhasil dilakukan adalah Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

    Berdasarkan catatan Bea Cukai China, perdagangan bilateral Indonesia-China pada 2024 mencapai 147,78 miliar dolar AS. Ekspor Indonesia mencapai 71,09 miliar dolar AS, sedangkan impor dari China sebesar 76,69 miliar dolar AS. China menjadi yang terbesar di atas Amerika Serikat dan Jepang.

    Sementara Investasi Asing Langsung (FDI) China di Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 8,1 miliar dolar AS (ketiga terbesar) atau meningkat 9,4 persen dibanding 2023. Nilai tersebut masih di bawah nilai investasi dari Hong Kong (8,2 miliar dolar AS) dan Singapura (20,1 miliar dolar AS).

  • Pertunjukan Jalanan di Kota Solo Bawakan Lagu Genjer-genjer dalam Irama Hip Hop

    Pertunjukan Jalanan di Kota Solo Bawakan Lagu Genjer-genjer dalam Irama Hip Hop

    GELORA.CO – Lagu Genjer-Genjer dimainkan dalam pertunjukan jalanan, di Kota Solo. Pertunjukan musik ini menyita perhatian publik.

    Menurut X AgusWidodo @arwidodo, lagu tersebut dimainkan pada malam hari, 5 April 2025. 

    “Lagu Genjer-Genjer dinyanyikan di salah satu sudut pusat Kota Solo di tengah keramaian, pada malam hari tanggal 5 April 2025,” katanya, dikutip Harian Massa, Rabu (9/4/2025). 

    Lebih lanjut, akun ini mengaitkan lagu tersebut dengan neo PKI. 

    “Awas bahaya laten neo PKI. Apakah ini hanya dipandang sebagai kebebasan dan ekspresi lagu yang tidak punya makna,” katanya. 

    Lagu “Genjer-Genjer” dinyanyikan di salah satu sudut pusat Kota Solo di tengah keramaian pada malam hari tgl 5 April 2025

    Awas Bahaya Laten Neo PKI

    APAKAH INI HANYA DIPANDANG SEBAGAI KEBEBASAN DAN EKPRESI SEBUAH LAGU YG TIDAK PUNYA MAKNA..!?!?!
    KEMANA BIN !? pic.twitter.com/AyQiNNiB8U

    — AgusWidodo (@arwidodo) April 7, 2025

    Unggahan ini pun mendapat kecaman netizen. Tidak sedikit yang mengkritik akun tersebut miskin literasi. 

    Untuk diketahui, lagu Genjer-genjer diciptakan seniman rakyat Muhammad Arief dan dipopulerkan oleh Lekra.

    Sejumlah seniman non komunis juga turut mempopulerkan lagu ini, seperti Bing Slamet dan Lilis Suryani. 

    Lagu Genjer-genjer membawa romantisme zaman revolusi dan menggambarkan penderitaan rakyat, pada masa penjajahan Jepang.

    Sejak dikenalkan pada tahun 1954, lagu Genjer-genjer mencapai puncak popularitasnya, pada tahun 1962. 

    Awalnya, lagu Genjer-genjer diiringi dengan alat musik sederhana, yakni angklung. Namun, enak juga dibawakan dengan irama hip hop.

    Muhidin M. Dahlan, dalam bukunya Lekra Tak Membakar Buku mengatakan, lagu Genjer-genjer bukan sekadar nyanyian. 

    “Tetapi membangkitkan semangat, serta menjadi seni rakyat: sebuah komposisi progresif dan revolusioner,” tandasnya.

    Pada masa kepopulerannya, lagu Genjer-genjer dinyanyikan oleh semua golongan, tidak hanya Lekra dan PKI. 

    Namun, Orde Baru menjadikan lagu Genjer-genjer sebagai musik pengiring film propaganda anti-komunis. 

    Lagu Genjer-genjer pun akhirnya dilarang dan distigma PKI. Hingga kini, stigma itu masih terus melekat. 

  • Diantar Keluarga, Jenazah Ray Sahetapy Disalatkan di Masjid Istiqlal

    Diantar Keluarga, Jenazah Ray Sahetapy Disalatkan di Masjid Istiqlal

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah berada di Rumah Duka Sentosa RSPAD, jenazah aktor legendaris Ray Sahetapy dibawa ke Masjid Istiqlal untuk disalatkan. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Jumat (4/4/2025), suasana duka masih menyelimuti keluarga besar almarhum Ray Sahetapy, yang dikenal sebagai Ferenc Raymond Sahetapy.  Keluarga dan kerabatnya berkumpul di Rumah Duka Sentosa RSPAD Jakarta Pusat untuk memberikan penghormatan terakhir.

    Dengan menggunakan mobil jenazah, almarhum Ray Sahetapy diantar oleh keluarga dan kerabat menuju Masjid Istiqlal untuk disalatkan.

    Prosesi salat jenazah dijadwalkan berlangsung sebelum jenazah dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU) Tanah Kusir di Jakarta Selatan untuk dimakamkan.

    Seperti diketahui, Ray Sahetapy meninggal dunia akibat komplikasi stroke dan diabetes, dikenal sebagai salah satu aktor legendaris Indonesia.

    Sepanjang kariernya, Ray Sahetapy telah membintangi sejumlah film ikonik, seperti Pengkhianatan G30S/PKI, Jakarta Undercover, dan The Raid.

  • Natsir, sang arsitek NKRI

    Natsir, sang arsitek NKRI

    Mosi Integral telah mengembalikan Indonesia ke dalam bentuk Negara Kesatuan dan terhindar dari ancaman perpecahan dengan cara yang demokratis, konstitusional, dan terhormat.

    Jakarta (ANTARA) – 3 April 1950 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Ketika itu Ketua Fraksi Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi), Mohammad Natsir Datuk Sinaro Panjang, di hadapan sidang parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia Serikat (DPRS RIS) mengajukan gagasan kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Saat itu Indonesia masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dibagi dalam 16 negara bagian, termasuk Negara Republik Indonesia (RI) yang berpusat di Yogyakarta. Natsir, yang dijuluki oleh Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, hij is de man (dialah orangnya) menyatakan agar Indonesia kembali ke dalam bentuk negara kesatuan karena pasca Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada 3 Agustus hingga 2 November 1949, kedaulatan negara Indonesia semakin tidak menentu.

    KMB memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah bukan negara kesatuan, melainkan negara federal. Negara Republik Indonesia berpusat di Yogyakarta dengan lima belas negara lain, kecuali Irian Barat, berada dalam satu negara yang bernama Republik Indonesia Serikat. Rakyat Indonesia banyak yang memahami bahwa kecuali negara Republik Indonesia, semua negara bagian RIS adalah ciptaan Belanda. Wilayah Negara Republik Indonesia sendiri saat itu meliputi pulau Sumatera, selain Sumatera Timur dan Sumatera Selatan, serta wilayah Yogyakarta.

    Adapun negara-negara bagian lain adalah Negara Dayak Besar, Negara Indonesia Timur, Negara Borneo Tenggara, Negara Borneo Timur, Negara Borneo Barat, Negara Bengkulu, Negara Biliton, Negara Riau, Negara Sumatera Timur, Negara Banjar, Negara Madura, Negara Pasundan, Negara Sumatera Selatan, Negara Jawa Timur, dan Negara Jawa Tengah. Dengan demikian, Belanda berhasil menunjukkan, bahwa wilayah negara Republik Indonesia hanyalah di sebagian Pulau Jawa, Madura, dan Sumatera.

    Kondisi kenegaraan seperti ini tidak hanya ditentang oleh para elit partai politik saja, tapi juga dilawan oleh seluruh rakyat Indonesia yang menganggap ini adalah cara Belanda untuk suatu saat menguasai Indonesia kembali. Terbukti setelah perundingan KMB, jalannya pemerintah RIS sangat tidak menentu dan sering muncul peristiwa politik yang seharusnya tidak terjadi.

    Di beberapa tempat di wilayah RIS terjadi unjuk rasa besar-besaran menuntut pembubaran RIS. Beberapa negara bagian menghadapi pemberontakan dan perebutan kekuasaan, antara lain pemberontakan Andi Aziz di Makassar, Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku, dan peristiwa percobaan perebutan kekuasaan oleh Westerling di Bandung dan Jakarta. DPR Negara Sumatera Selatan membubarkan negaranya pada 10 Februari 1950 dengan keputusan agar pemerintah negara bagian menyerahkan kekuasaan kepada RIS.

    Negara Pasundan membubarkan diri dan memutuskan bergabung dengan negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Gerakan ini disusul oleh negara-negara Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Gerakan ini begitu cepat terjadi, hingga sampai akhir Maret 1950 RIS hanya menyisakan empat negara bagian yaitu Republik Indonesia, Sumatera Timur, Kalimantan Barat dan Indonesia Timur.

    Dalam situasi yang tidak menentu ini lahirlah gagasan gemilang dari Natsir yang menyatakan bahwa penyelesaian dari gejolak yang terjadi di beberapa negara bagian adalah dengan membentuk negara kesatuan dan bukan negara federasi. Seluruh negara bagian diikutsertakan dalam penyelesaian gejolak-gejolak ini. Tidak ada negara bagian yang lebih tinggi dari negara bagian yang lain. Semua sama kedudukannya sama dalam sebuah negara kesatuan. Negara Republik Indonesia Yogyakarta juga harus dilikuidasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Natsir lahir di daerah sejuk Alahan Panjang, Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Setelah dewasa, Natsir kemudian dikenal sebagai negarawan terkemuka yang tidak hanya diakui tingkat nasional namun juga internasional. Pada tanggal 10 November 2008, dalam peringatan seratus tahun kelahirannya, Pemerintah Republik Indonesia menganugerahinya gelar Pahlawan Nasional atas jasa-jasa yang diabdikan kepada negeri ini.

    Natsir yang tidak pernah mengenyam bangku kuliah, tetapi menguasai enam bahasa asing, di usia yang belia dipercaya tiga kali menjadi Menteri Penerangan dan sekali sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia.

    Begitu banyak pemikiran dan perjuangannya untuk kemajuan bangsa yang dirasakan manfaatnya oleh generasi saat ini, dan salah satu gagasan terpenting dari Natsir adalah mengembalikan Indondsia menjadi negara kesatuan yang diutarakan dalam sidang DPRS RIS, 75 tahun lalu.

    Memang tidak mudah bagi Natsir untuk mewujudkan gagasan tersebut. Ketika itu dia harus meyakinkan perwakilan dari negara bagian dan parlemen di DPRS RIS. Tokoh-tokoh dari berbagai kalangan harus dia lobi agar dapat menyetujui gagasannya, antara lain Sirajuddin Abbas dari Persatuan Tarbiyah Indonesia, Amelz dari Partai Syarikat Indonesia, I.J. Kasimo dari Partai Katholik, A.M. Tambunan dari Partai Kristen Indonesia, dan Sukirman dari Partai Komunis Indonesia.

    Pidato Natsir di DPRS RIS itu kemudian dikenal luas dengan sebutan Mosi Integral Natsir. Parlemen menerima mosi ini dan meminta pemerintah segera melakukan langkah-langkah untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Forum-forum kenegaraan yang dihadiri oleh para perwakilan negara-negara bagian dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 menghasilkan piagam persetujuan yang menyepakati pembentukan sebuah negara kesatuan dalam waktu yang segera.

    Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi negara ini kembali diproklamasikan menjadi NKRI. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Ir Soekarno membubarkan RIS dan memproklamasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai kelanjutan dari Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

    Mosi Integral telah mengembalikan Indonesia ke dalam bentuk Negara Kesatuan dan terhindar dari ancaman perpecahan dengan cara yang demokratis, konstitusional, dan terhormat. Usaha ini tentu tak terlepas dari buah upaya sosok ulama dan negarawan bernama Mohammad Natsir.

    Pada tanggal 6 Februari 1993, sang arsitek NKRI sekaligus pencetus proklamasi kedua NKRI ini wafat di Jakarta dalam usia 85 tahun. Sahabat beliau, mantan Perdana Menteri Jepang, Takeo Fukuda, dalam surat ucapan duka yang ditujukan kepada keluarga besar Pak Natsir saat itu menulis bahwa berita wafatnya Mohammad Natsir tersebut terasa lebih dahsyat dari jatuhnya bom atom di Hiroshima, karena kita kehilangan pemimpin besar dunia. Peran Natsir masih sangat diperlukan dalam mengkoordinasikan dunia yang stabil.

    *) Dr. Ir. Naufal Mahfudz, MBA, MM adalah Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Orwilsus Bogor

    Copyright © ANTARA 2025

  • Tata Kelola Intelijen Pasca-Revisi UU TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    Tata Kelola Intelijen Pasca-Revisi UU TNI Nasional 1 April 2025

    Tata Kelola Intelijen Pasca-Revisi UU TNI
    Abahroji, Adalah Seorang Konten Kreator Bekerja pada Perusahaan Konsultan Strategis
    WALI KOTA
    Yogyakarta Hasto Wardoyo menggegerkan jagat pemberitaan. Bekas Bupati Bantul yang seorang dokter tersebut mengatakan akan menurunkan intelijen untuk mendeteksi warung-warung nakal yang menjual di luar harga normal atau ‘Nuthuk’.
    Hal tersebut ia lakukan untuk menghindari citra negatif Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata.
    Langkah Hasto, menurut saya, inovatif dan patut diapresiasi. Pada konteks daerah, Hasto memanfaatkan intelijen sebagai dasar kebijakan untuk kesejahteraan ekonomi dan melindungi masyarakat.
    Sebagai pengambil kebijakan pada level daerah, Hasto memahami fungsi intelijen sehingga bisa memanfaatkan produk intelijen tersebut untuk menunjang tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.
    Di daerah, di tingkat kabupaten atau provinsi kita mengenal Komite Intelijen Daerah (Kominda), forum koordinasi para pimpinan penyelenggara intelijen negara di tingkat daerah.
    Sementara di pusat ada Komite Intelijen Pusat (Kominpus). Merujuk pada Peraturan Presiden No 67 Tahun 2013 tentang
    Badan Intelijen Negara
    , disebutkan Komite Intelijen memiliki tugas melakukan rapat koordinasi membahas dan menetapkan permasalahan strategis yang memengaruhi keamanan wilayah, membahas permasalahan aktual yang memengaruhi keamanan nasional.
    Dalam rapat tersebut dilakukan sinkronisasi, harmonisasi produk intelijen untuk kemudian dirumuskan kegiatan operasional dan tindakan bersama yang harus dilakukan.
    Informasi keamanan nasional tersebut akan tergambar dari hasil koordinasi lintas lembaga intelijen negara, sehingga bisa dijadikan pemetaan oleh pengambil kebijakan.
    Namun tidak semua pimpinan, baik nasional dan daerah menggunakan produk intilijen secara baik. Hal tersebut bisa dilatarbelakangi validitas dan kualitas produksi intelijen yang tidak teruji dan minimnya profesionalisme lembaga.
    Sehingga menimbulkan
    distrust
    pengguna akhir atau
    end user
    produksi intelijen tersebut. Cara pandang pimpinan terhadap ancaman juga menjadi variabel produk intelijen tersebut digunakan atau tidak atau bisa karena perbedaan pandangan politik si pembuat kebijakan.
    Presiden Soekarno pernah tidak percaya dengan hasil produk intelijen, Badan Rahasia Negara Indonesia (BERANI), lembaga yang didirikan Zulkifli Lubis yang diresmikan pada 7 Mei 1946.
    Zulkifli adalah seorang militer yang memiliki kemampuan teknis intelijen didikan Pembela Tanah Air (PETA) Jepang.
    Stabilitas politik yang tidak terkendali dan kepentingan golongan yang tidak terkontrol pada Era Parlementer mendorong Soekarno membentuk lembaga intelijen baru yang dipimpin Menteri Pertahanan oleh Amir Syarifuddin yang disebut Badan Pertahanan B dipimpin oleh sipil.
    Soekarno kemudian menggabungkan personel BERANI dan Badan Pertahanan B menjadi Bidang V di bawah kementerian pertahanan dengan pimpinannya seorang jenderal polisi pada1947.
    Intelijen di era awal kemerdekaan memang terjadi militerisasi mengingat ancaman saat itu adalah ancaman perang dari luar selain ancaman disintegrasi dari dalam.
    Tokoh militer seperti Zulkifli Lubis dan Dr. Sucipto kemudian bersaing untuk mendapatkan legalitas Presiden Soekarno.
    Era Soekarno ini, para pengamat menyebutnya dengan Militerisasi Intelijen (Relasi Intellijen dan Dan Negara 1945-2004, Andi Wijayanto & Artanti Wardani, Pacivis UI 2008).
    Situasi berubah pasca-Dekrit 1950, di mana kebijakan Soekarno berorientasi pada sipil dan konsolidasi politik dalam negeri.
    Meskipun Ancaman perang masih ada, tapi tak sehebat sebelum 1950. Karena itulah relasi intelijen dan negara terbangun nuansa konsolidasi politik.
    Para pemerhati intelijen mengasosiasikan intelijen saat itu dengan intelijen politik. Soekarno membuat Badan Pusat Intilijen (BPI) dengan menunjuk Menteri Luar Negeri Subandrio sebagai kepalanya.
    Subandrio yang berhaluan kiri, menggunakan BPI untuk mengawasi tokoh-tokoh politik yang dianggap musuh oleh dirinya dan Soekarno. BPI menyebar agen-agen intelijen ke berbagai dinas-dinas intelijen untuk memperkuat posisi Partai Komunis Indonesia (PKI).
    Perbedaan orientasi politik juga telah mendorong Presiden Soeharto untuk mengubah struktur intelijen negara.
    Cara pandang Soeharto terhadap ancaman yang muncul saat itu menjadikan intelijen tidak hanya sebagai instrumen politik, tapi juga menjadikan intelijen sebagai konsolidasi militer.
    Para pengamat mengklasifikasi periode ini sebagai Negara Intelijen. Jenderal Soeharto yang berlatarbelakang militer menjadikan intelijen sebagai instrumen untuk mengendalikan lawan-lawan politik yang mencoba menentang kebijakannya.
    Sejak Peristiwa Gestapu atau Gerakan 30 September 1965 sampai Reformasi 1998, Soeharto mampu mendalilkan bahwa keamananan dan ketertiban masyarakat hanya bisa dikendalikan oleh kekuatan militer.
    Militer masuk pada ruang sosial politik dan mengatur tata kehidupan masyarakat sipil. Dengan dalih keamanan nasional, Soeharto juga membentuk Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) dan Komando Operasi Tinggi (KOTI).
    Kopkamtib melakukan Operasi Intelijen, Operasi Tempur dan Operasi teritorial dan semuanya berada di bawah komando Angkat Darat dengan dibantu Angkatan Laut dan Udara. Kopkamtib adalah era baru diawalinya doktrin keamanan nasional berada di tangan militer (ABRI).
    Dengan justifikasi melawan paham komunisme yang mengancam kedaulatan ideologi negara, keamanan dan ketahanan nasional, Presiden Soeharto melucuti agen-agen Badan Pusat Intilijen di bawah kendali militer dengan membentuk Badan Kooordinasi Intelijen (BAKIN) pada 22 Mei 1967 yang langsung berada di bawah kendalinya dan berfungsi mengendalikan simpul-simpul intelijen pada divisi militer dan institusi sipil.
    Soeharto melakukan militerisasi BAKIN dengan menempatkan jenderal-jenderal kepercayaannya. Kopkamtib bukan hanya berperan menghadapi musuh dari external (perang), tapi juga menjadi alat mengontrol aktivitas intelijen.
    Selama 32 tahun, Soeharto menggunakan alasan keamanan nasional, intelijen di bawah kendali militer bisa memasukan seseorang ke dalam penjara. Dengan dalih keamanan nasional, pers harus berhenti terbit dan patuh keinginan presiden atau kroninya.
    Intelijen digunakan untuk mengontrol aktivitas lawan politik dan tokoh masyarakat yang vokal tanpa aturan hukum yang jelas. Intelijen menjadi aktivitas hitam mengerikan yang meninggalkan sejarah kelam dan traumatik pada bangsa ini.
    Pascapenetapan
    revisi UU TNI
    , kekhawatiran munculnya intelijen hitam kembali menguak. Ini tidak terlepas dari lembaga Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator intelijen negara masuk pada 15 lembaga yang boleh diduduki oleh tentara aktif.
    Setelah 26 tahun Reformasi, ada 9 kepala BIN yang telah menjabat (7 Purnawirawan TNI dan 2 Purnawirawan polisi). Namun, tidak ada satupun sipil yang pernah menjadi kepalanya.
    Untuk menjaga kredibilitas intelijen diperlukan wadah organisasi intelijen modern, intelijen yang menjaga profesialisme, menghormati hak asasi manusia dan tetap meyakini kerahasiannya serta tata kelola yang demokratis, patuh pada institusi politik dan negara.
    Komunitas masyarakat sipil sejak reformasi terus mendorong pentingnya penataan intelijen negara yang transparan dan lepas dari intervensi politik.
    Pasca-Reformasi, kita memiliki Undang-undang No. 17 Tahun 2011 yang mengatur peran intelijen negara dalam tata ketatanegaraan Indonesia.
    Undang-undang ini mengatur lembaga-lembaga yang boleh melakukan aktivitas intelijen, yakni fungsi intelijen militer dilakukan oleh (BAIS), Intelijen Kepolisian (Intelkam), Intelijen Kejaksaan (Jamintel) dan Intelijen Kementerian/Non Kementerian yang diatur oleh peraturan pemerintah.
    Sementara yang melakukan koordinasi dan komunikasi intelijen di Pusat adalah Badan Intelijen Negara (BIN).
    Undang-undang tersebut tidak mengatur bagaimana koordinasi antarkomunitas intelijen tersebut dalam memberikan produksi intelijen kepada presiden.
    Dan bagaimana Kominpus memberikan rekomendasi kepada presiden dan kebijakan apa yang harus dilakukan oleh presiden dalam merespons hasil aktivitas intelijen tersebut.
    Hasil riset penulis, pada 2023 misalnya, koordinasi komunitas intelijen dalam mengantisipasi dan memetakan potensi ancaman radikalisme pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cukup lemah sekali.
    Komunitas intelijen, BIN, BAIS TNI dan Baintelkam POLRI serta BNPT belum memiliki skema bersama dalam memetakan potensi radikalisme yang berujung pada terorisme selama 2018-2022 (Peran Intelijen Dalam Deteksi Dini Ancamanan Radikalisme di BUMN).
    Begitupun lemahnya koordinasi komunitas intelijen dalam mengantisipias potensi ancaman ekonomi utamanya saat ini berupa penyelundupan,
    transnational organized crime, trade-based money laundering.
    Ketidaktegasan dan deferensiasi tugas dan wewenang di antara komunitas intelijen tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang mengarah pada tindakan kekerasan antara sesama lembaga. (Aldila Kun, Penguatan Tata Kelola Komunitas Intelen Dalam Sistem Keamanan Nasional di Indonesia, Jurnal Syntax Literate, Vol 8 No.3 2023)
    Undang-Undang tersebut juga dianggap belum mengatur soal sumber daya manusia, penganggaran dan pengawasan terhadap kerja-kerja intelijen negara.
    Komunitas Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Pertahanan yang merupakan gabungan LSM, pakar dan aktivis yang peduli pertahanan dan keamanan sampai saat ini masih menyoroti tata kelola penganggaran dan pengawasan external intelijen.
    Belum ada mekanisme yang jelas bagaimana mengevaluasi lembaga telik sandi tersebut agar tidak dijadikan kepentingan politik dan kelompok tertentu.
    Atas desakan tersebut, DPR baru saja memiliki Tim Pengawas (Dilantik pada Desember 2024) yang terdiri dari perwakilan partai politik. Namun, Tim Pengawas yang berjumlah 13 orang tersebut tidak melibatkan unsur masyarakat ataupun akademisi sebagai anggotanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ramai Aktivis Menolak RUU TNI, Ini Sejarah dan Kontroversi Dwifungsi ABRI

    Ramai Aktivis Menolak RUU TNI, Ini Sejarah dan Kontroversi Dwifungsi ABRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) menolak pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

    Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra ada banyak substansi dalam RUU TNI yang berpotensi mengabaikan Prinsip Pemisahan Fungsi Militer-Sipil.

    Menurutnya, keterlibatan TNI dalam program pembangunan dan keamanan dalam negeri melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer, yang ditegaskan kembali dalam rekomendasi UPR 2017.  

    Termasuk akan adanya ancaman terhadap Prinsip PBB tentang bisnis dan HAM Kegagalan revisi UU TNI menghapus bisnis militer bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan rekomendasi UPR agar Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.  

    “Pasal-pasal revisi UU TNI yang melegalkan intervensi TNI dalam urusan sipil, misalnya program TNI Manunggal Membangun Desa dan operasi keamanan domestik, mengembalikan praktik dwifungsi yang menjadi ciri represif Orde Baru,” ujarnya.

    Padahal, dia melanjutkan UU No 34/2004 telah membatasi peran TNI hanya untuk pertahanan eksternal. Menurutnya, dwifungsi militer terbukti menjadi akar pelanggaran HAM, korupsi, dan kontrol militer atas politik sipil pada masa lalu.  

    “Revisi UU TNI ini tidak hanya merusak agenda reformasi sektor keamanan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pembangkang terhadap komitmen HAM internasional,” imbuhnya.

    Lantas Apa Itu Dwifungsi ABRI?

    Sekadar catatan, pembatasan ruang gerak militer untuk menduduki jabatan sipil sejatinya merupakan buah dari reformasi. Salah satu tuntutan reformasi pada 1998 adalah penghapusan Dwifungsi ABRI.

    Dwifungsi ABRI adalah salah satu doktrin militer yang telah hidup sejak era Bung Karno dan menjadi kekuatan mapan pada era rezim Suharto. Pelopor Dwifungsi ABRI atau militer adalah Jenderal AH Nasution.

    Harold Crouch (1999) dalam buku Militer dan Politik di Indonesia menulis bahwa hubungan militer dan politik tidak pernah dipisahkan di Indonesia. Dia mengatakan bahwa pada masa revolusi kemerdekaan yang  berlangsung dari 1945-1949, tentara terlibat aktif dalam tindakan politik maupun militer.

    “Tiadanya tradisi yang apolitis di kalangan tentara lebih memudahkan memainkan pemimpin tentara memainkan peran mereka semacam revolusi,“ tulis Crouch.

    Tentara kemudian berperan dalam banyak bidang. Di bidang ekonomi, banyak perwira militer yang berperan di sana. Tentara pada era demokrasi liberal, juga memiliki wadah politik termasuk memiliki hak suara dalam Pemilu 1955. Pada perkembangannya, terutama setelah penerapan Demokrasi Terpimpin pada 1959, tentara menjadi kekuatan penyeimbang di pemerintahan.

    Tentara menjadi lawan kubu kiri yakni komunis (PKI) dalam tarik menarik pengaruh kepentingan, khususnya di lingkaran kekuasaan Sukarno. Peristiwa G30S 1965, yang ditandai oleh tindakan pasukan pengaman presiden alias Cakrabirawa menculik dan membunuh jenderal-jenderal Angkatan Darat, membalikkan keadaan.

    Kubu komunis kemudian terpental dari lingkaran kekuasaan. Elite-elitenya dibabar habis. Pengikutnya diburu dan dibantai oleh gelombang ’serangan balasan’ milisi dan militer secara langsung. Peneliti asal Australia Robert Crib menulis bahwa, jumlah korban tewas beragam, namun angka paling optimistis ada di angka 1 juta orang.

    Orde Baru dan Dwifungsi ABRI

    Setelah 1965, militer berhasil menguasai keadaan. Mereka mengendalikan kehidupan masyarakat sipil. Wacana atau diskursus dibatasi. Suharto, jenderal AD yang pada waktu itu menjabat sebagai Pangkostrad, naik ke tampuk kekuasaan. Dia dilantik sebagai presiden menggantikan Sukarno pada 1967. Lahirlah Orde Baru.

    Dwifungsi ABRI menapaki wajah yang paling sempurna. Peran militer tidak terbatas ekonomi dan kaki tangan kekuasaan, bahkan penguasa tertinggi dari pemerintahan sipil pada waktu itu adalah seorang jenderal Angkatan Darat.

    Banyak penulis, salah satunya Max Lane dalam Unfinished Nation; Indonesia Before and After Suharto menyoroti menguatnya peran militer dalam politik Indonesia. Tokoh-tokoh militer memiliki jabatan strategis. Ali Moertopo salah satunya. Dia adalah orang yang menanamkan fondasi-fondasi penting Orde Baru.

    Salah satu strategi Ali Moertopo untuk memisahkan masyarakat dengan politik adalah dengan strategi massa mengambang. Partai-partai disederhanakan menjadi tiga. Gerakan pembangunan berlangsung massif.

    Di sisi lain jabatan-jabatan menteri hingga kepala daerah banyak diisi oleh orang-orang militer. Dwifungsi ABRI runtuh setelah munculnya gerakan demokratisasi pada 1998. Suharto tumbang. Pada tahun 2004 lahir UU TNI yang memisahkan peran TNI dalam kehidupan sipil. TNI kembali ke barak.

    Namun demikian, setelah 20 tahun berlalu, ada upaya untuk membangkitkan kembali ’dwifungsi ABRI’. Perwira-perwira TNI aktif mulai mengisi jabatan sipil. Sementara itu, di DPR kini telah bergulir amandemen UU TNI yang dikhawatirkan kembali membawa militer untuk mengurus persoalan masyarakat sipil.

    Penjelasan Mabes TNI 

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur ketat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. 

    Menurutnya, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

    “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

    Pasalnya, kata dia, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

    “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

    Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

    Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3).

    TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya

    Dia mengajak pula masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia.

  • 16 Maret 2002: Mengenang Umar Kayam

    16 Maret 2002: Mengenang Umar Kayam

    Liputan6.com, Yogyakarta – Umar Kayam dikenal sebagai seorang penulis, sastrawan, budayawan, dan sosiolog asal Indonesia. Semasa hidupnya, seorang priyayi bergelar Raden Mas ini telah menulis banyak karya-karya populer.

    Mengutip dari Ensiklopedia Sastra Indonesia, Umar Kayam lahir di Ngawi, Jawa Timur, pada 30 April 1932. Terkait pendidikannya, Umar Kayam lulus sebagai sarjana muda di Fakultas Pedagogik Universitas Gadjah Mada (1955), meraih M.A. dari Universitas New York (1963), dan meraih Ph. D. dari Universitas Cornell (1965).

    Ia pernah mengajar sebagai dosen di Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara dan Universitas Indonesia. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Radio, Televisi, dan Film Departemen Penerangan RI (1966-1969); Ketua Dewan Kesenian Jakarta (1969-1972); senior fellow pada East-West Center, Hawaii, AS (1973); Direktur Pusat Latihan Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Hasanuddin; Ujungpandang (1975-1976).

    Kemudian, Direktur Pusat Penelitian Kebudayaan Universitas Gadjah Mada (1977); Ketua Dewan Film Nasional (1978-1979), Ketua Lembaga Pendidikan Kesenian Jakarta (1981); Ketua Dewan Juri Festival Film Indonesia (1984); Guru Besar Fakultas Sastra, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1988-pensiun), anggota penyantun majalah Horison (mengundurkan diri sejak 1 September 1993), dan anggota Akademi Jakarta (1988-seumur hidup).

    Karier menulisnya dimulai ketika ia mendapat kesempatan memperdalam ilmunya di Amerika. Saat masih menjadi mahasiswa di Fakultas Sastra UGM, ia lebih tertarik dengan jenis kegiatan di bidang seni lainnya, seperti teater dan film.

    Pada era 1954/1955, Umar Kayam dikenal sebagai aktivis teater Fakultas Sastra, pedagogik, dan filsafat UGM. Ia pernah menyutradarai lakon Hanya Satu Kali karya Sitor Situmorang yang peran utamanya dimainkan Rendra. Karya tersebut merupakan saduran dari karya Robert Middelmass.

    Umar Kayam juga menulis skenario film berjudul Jalur Penang dan Bulu-Bulu Cendrawasih yang difilmkan pada 1978. Ia bahkan pernah bermain sebagai aktor dalam film Karmila.

    Setelahnya, Umar Kayam bermain dalam film Pengkhianatan G-30-S/PKI memerankan tokoh Bung Karno. Perannya dalam film terlaris sepanjang 1984-1985 itu berhasil memenangi Piala Antemas pada FFI 1985 di Bandung.

    Adapun selama menjadi penulis, Umar Kayam telah melahirkan karya sastra berupa cerpen dan novel serta karya tulis lainnya, seperti esai, kolom, dan karya ilmiah. Umar Kayam memadukan ilmu dan seni, sehingga beberapa tulisannya sulit untuk dicari garis tegasnya yang membedakan antara karya fiksi atau karya ilmiah.

    Beberapa karya tersebut bisa dilihat dalam buku kumpulan cerpen Seribu Kunang-Kunang di Manhattan (1972). Selain itu, ada juga Sri Sumarah dan Bawuk (novelet, 1975), Para Priyayi (novel, 1997), dan Jalan Menikung (novel, 1999).

    Beberapa karyanya berhasil mendapat penghargaan bergengsi, salah satunya cerpen berjudul Seribu Kunang-Kunang di Manhattan yang mendapat hadiah majalah Horison 1996/67. Umar Kayam juga telah mendapat hadiah Sastra ASEAN (SEA Write Award) pada 1987 dari Kerajaan Thailand. Pada 1995, ia mendapat hadiah Yayasan Buku Utama Departemen P dan K atas karyanya Para Priyayi.

    Dalam peta kesusastraan Indonesia, Umar Kayam dikenal sebagai penulis prosa yang berhasil. Meskipun tidak tergolong sebagai penulis produktif, ia dianggap telah melahirkan karya sastra berupa cerpen dan novel yang berkualitas.

    Beberapa karya sastra yang telah dihasilkan Umar Kayam, di antaranya Seribu Kunang-Kunang di Manhattan (kumpulan cerpen, 1972); Sri Sumarah dan Bawuk (dua novel pendek, 1975); Para Priyayi: Sebuah Novel (novel, 1992); Parta Krama (kumpulan cerpen, 1997); dan Jalan Menikung: Para Priyayi 2 (novel, 1999). Beberapa karyanya juga diterbitkan dalam edisi bahasa Inggris dan bahasa Belanda.

    Secara terpisah, cerpen-cerpen Umar Kayam telah disalin oleh orang lain ke berbagai bahasa asing, seperti Jepang, Jerman, dan Perancis. Cerpennya yang berjudul Seribu Kunang-Kunang di Manhattan juga telah disalin ke beberapa bahasa Nusantara, seperti Jawa, Sunda, Minang, dan Makassar.

    Antara rentang waktu penerbitan Sri Sumarah dan Bawuk (1975) dan Para Priyayi: Sebuah Novel (1992) yang sangat lama, Umar Kayam menerbitkan kumpulan kolomnya yang terbit setiap Selasa di harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta.

    Kolom-kolom itu dihimpun dan diterbitkan dalam tiga kumpulan, yaitu Mangan Ora Mangan Kumpul (1995); Sugih Tanpa Banda: Mangan Ora Mangan Kumpul 2 (1994); dan Madhep Ngalor Sugih, Madhep Ngidul Sugih: Mangan Orang Mangan Kumpul 3 (1997). Umar Kayam meninggal dunia di Rumah Sakit MMC, Jakarta, pada 16 Maret 2002.

    Penulis: Resla

  • 12 Maret 1966: Aksi Soeharto membubarkan PKI

    12 Maret 1966: Aksi Soeharto membubarkan PKI

    12 Maret 1966: Aksi Soeharto membubarkan PKI

    12 Maret 1966: Aksi Soeharto membubarkan PKI
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 06:02 WIB

    Elshinta.com – Pada tanggal 12 Maret 1966, mengatasnamakan Presiden Soekarno, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 perihal pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Yang berisi membubarkan Partai Komunis Indonesia termasuk bagian-bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.

    Kedua, Soeharto menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia. Dikutip dari harian Kompas, Senin 14 Maret 1966, keputusan presiden tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966. Langkah ini merupakan kebijakan pertama Soeharto setelah menerima Surat Perintah 11 Maret sebagai upaya mengembalikan stabilitas negara. Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam mengatakan, upaya pembubaran PKI bisa dilihat dari sisi politis dan bukan dari sisi ideologi.
     

    Menurut Asvi, dengan dibubarkannya PKI, berarti upaya pengalihan atau perebutan kekuasaan dari Soekarno akan semakin mudah. Asvi melihat saat itu Soeharto berusaha untuk memisahkan Soekarno dengan orang-orang terdekat nya dan para pendukungnya yang setia.

    “PKI itu pendukung Soekarno. PKI itu dibubarkan bukan karena ideologinya, tetapi karena partai yang mendukung Soekarno,” ujar Asvi ketika ditemui akhir pekan lalu, (6/3/2016). “Kabarnya anggotanya mencapai 3 juta orang. Artinya, 3 juta pendukung Soekarno itu sudah bubar,” kata dia.

    Upaya menghabisi kekuatan Soekarno bisa dilihat dari serangkaian peristiwa berikutnya. Pada tanggal 18 Maret 1966, menurut versi Asvi, Soeharto atas nama Soekarno mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap 15 menteri yang setia kepada Soekarno.  Menteri yang ditahan itu adalah Oe Cu Tat, Setiadi Reksoprodjo, Sumarjo, Soebandrio, Chairul Saleh, Soerachman, Yusuf Muda Dalam, Armunanto, Sutomo Martiprojo, Astrawinata, Mayjen TNI Achmadi, Moch Achadi, Letkol Inf Imam Syafei, J Tumakaka, dan Mayjen TNI Sumarno.

    Sementara itu, menurut versi buku biografi Soeharto, penahanan tersebut dilakukan karena ada sejumlah demonstran menuntut perombakan kabinet. Mereka menduga ada beberapa menteri yang terindikasi terlibat peristiwa G30S dan dekat dengan PKI. Mereka juga meminta menteri-menteri tersebut ditangkap dan diserahkan ke Makostrad. Rangkaian hari-hari sesudah itu, Soeharto melakukan pembubaran pasukan pengawal Presiden Tjakrabirawa.

    Mereka dipulangkan ke daerah masing-masing pada 20 Maret 1966. Pemulangan itu dilakukan terhadap empat batalyon dan satuan detasemen atau sekitar 3.000 sampai 4.000 pasukan. “Orang-orang yang menjaga dan loyal kepada Soekarno itu disingkirkan. Mereka adalah kekuatan pendukung Bung Karno. Kemudian, tugasnya diserahkan kepada Pomdam Jaya. Seakan Soeharto ingin mengurung dan mengawasi Soekarno, bukan mengamankan,” tutur Asvi.
     

    Sumber : Sumber Lain

  • Tentang 11 Maret Peringatan Hari Supersemar, Begini Sejarahnya

    Tentang 11 Maret Peringatan Hari Supersemar, Begini Sejarahnya

    Jakarta

    Tanggal 11 Maret memperingati Hari Supersemar, yakni ‘Surat Perintah Sebelas Maret’, yang menjadi tonggak lahirnya Order Baru (Orba). Surat perintah ini dikeluarkan Presiden Soekarno pada 11 Maret 1966 yang berisi instruksi untuk Soeharto.

    Peringatan Hari Supersemar setiap tanggal 11 Maret adalah dalam rangka mengenang sejarah di balik Surat Perintah 11 Maret 1966 yang menjadi bagian dari sejarah penting Indonesia.

    Menghimpun informasi dari catatan redaksi detikcom, berikut ini sejarah di balik peringatan Hari Supersemar:

    Latar Belakang

    Sejarahnya bermula setelah peristiwa pemberontakan oleh Gerakan 30 September (G30S) yang terjadi pada 1965, yang mengakibatkan situasi politik di pemerintahan belum stabil sepenuhnya. Kepercayaan rakyat terhadap Soekarno kala itu makin menurun.

    Pada 12 Januari 1966, rakyat yang sebagian besarnya terdiri atas pelajar dan mahasiswa mengajukan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat). Tritura ini berisikan tuntutan pembubaran PKI (Partai Komunis Indonesia), pembersihan Kabinet Dwikora, dan penurunan harga.

    Sejarah Supersemar

    Pada 11 Maret 1966, Soekarno mengadakan sidang pelantikan Kabinet Dwikora. Saat sidang berlangsung, Panglima Pasukan Pengawal Presiden Cakrabirawa melaporkan adanya intel hingga akhirnya sidang diskors dan Soekarno diterbangkan ke Bogor.

    Dalam rangka menanggapi tuntutan tersebut sekaligus untuk memulihkan situasi politik dan keamanan negara, Presiden Soekarno menerbitkan Surat Perintah tertanggal 11 Maret 1966, yang dikenal sebagai Supersemar. Surat ini ditujukan kepada Soeharto.

    Soeharto yang kala itu menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) mendapat instruksi melalui Supersemar untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin keamanan negara.

    Isi SupersemarMengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan, serta kestabilan djalannja pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.
    Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknja.
    Supaja melaporkan segala sesuatu jang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.

    Pada 12 Maret 1966, setelah menerima Supersemar, Soeharto mengambil tindakan dengan membubarkan dan melarang PKI beserta ormas-ormas yang bernaung atau senada dengannya di seluruh Indonesia. Lalu pada Maret 1967, dalam Sidang Istimewa MPRS di Jakarta, Soeharto diangkat menjadi Presiden.

    (wia/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu