partai: PKI

  • Kisah Natalius Pigai Menolak Pelanggar HAM Jadi Pahlawan Nasional

    Kisah Natalius Pigai Menolak Pelanggar HAM Jadi Pahlawan Nasional

    JAKARTA – Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sarwo Edhie Wibowo sempat heboh. Jenderal penumpas simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) 1965-1966 dianggap belum layak jadi pahlawan nasional.

    Protes itu disampaikan oleh Natalius Pigai. Komisioner Komnas HAM era 2012-2017 menolak pelanggar HAM jadi pahlawan nasional. Ia menganggap tak etis memberikan penghargaan kepada Sarwo yang punya dosa masa lalu.

    Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo dikenal sebagai duet yang mematikan eksistensi Partai Komunis Indonesia (PKI). Keduanya bergerak menumpas pemberontakan Gerakan 30 September (G30S) 1965. Tragedi pemberontakan berdarah itu segera dibereskan secara terukur.

    Soeharto kala itu sebagai Pangkostrad. Sarwo Edhie sebagai Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) – kini Kopassus. Soeharto yang mendapatkan kepercayaan dari rakyat Indonesia mencoba mengamankan negara dari jeratan PKI.

    Narasi itu membuatnya bergerak menyingkirkan simpatisan PKI di seantero negeri – utamanya di Pulau Jawa-Bali. Sarwo Edhie pun kebagian peran. Ia mencoba memimpin operasi penumpasan simpatisan PKI. Sarwo Edhie pun memandang operasi itu memakan korban jiwa hingga tiga juta orang dari 1965-1966.

    Komandan RPKAD, Kolonel Sarwo Edhie Wibowo (tengah) mendampingi Pangkostrad Mayjen Soeharto (kiri). (Istimewa/Dok. Pribadi) 

    Upaya itu dianggap Sarwo Edhie sebagai ajian menyelamatkan negara. Namun, tak sedikit yang melihat penumpasan itu sebagai pelanggaran HAM berat. Banyak yang mengungkap bahwa tak semua simpatisan PKI terlibat dalam G30S. Belum lagi banyak pula mereka yang dituduh PKI dan ditumpas.

    Mereka harus tanggung akibat. Apalagi, sampai nyawa melayang. Keluarga mereka pun tak bisa hidup tenang di masyarakat. Sarwo Edhie sendiri memang sudah meninggal dunia pada 1989. Soeharto juga sudah meninggal dunia pada 2008.

    Namun, Sarwo Edhie yang notabene dianggap punya dosa masa lalu malah diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional sedari 2013. Proyek itu dikenang bak aji mumpung. Semuanya karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jadi Presiden Indonesia era 2004-2014 adalah menantu Sarwo Edhie.

    “(Secara peraturan) gelar diusulkan oleh pemerintah daerah tapi masih menunggu (tindak lanjut), karena masih banyak yang harus ditanyakan ke pemerintah pusat mengenai usulan itu. Soal pencalonan tersebut, saya akan tanyakan ke Bupati.”

    “Semuanya karena yang mengusulkan adalah Bupati dan masyarakat Purworejo. Gelar diusulkan memang oleh Pemerintah Daerah tapi saya masih menunggu, dan akan berkomunikasi dengan Bupati mengenai pertimbangannya,” ucap adik ipar SBY, Pramono Edhie sebagaimana dikutip laman ANTARA, 9 November 2013.

    Tolak Pelanggar HAM

    Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sarwo Edhie banjir protes. Mereka yang mengecam dan mengkritik bejibun. Mereka meminta pula kepada Presiden SBY tak menjadikan Sarwo sebagai pahlawan karena nantinya berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

    Reaksi paling keras muncul dari Natalius Pigai. Komisioner itu jadi orang yang paling berisik menolak rencana Sarwo Edhie jadi pahlawan. Pigai menegaskan andil Sarwo dalam operasi penumpasan PKI seraya noda hitam sejarah.

    Wacana itu dianggapnya dapat menyakiti perasaan keluarga, anak, hingga cucu korban. Alih-alih mendukung wacana pahlawan ke Sarwo Edhie, Pigai justru meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat 1965-1966.

    Pemerintah diminta untuk adili pelaku dan meminta maaf kepada keluarga korban. Kondisi itu membuat pemerintah tak lagi punya utang kepada keluarga korban. Pandangan Pigai didukung oleh banyak pihak. Kondisi itu membuat orang yang meneken petisi penolakan Sarwo Edhie jadi pahlawan nasional bejibun.

    Pemerintah SBY akhirnya bergerak merespons. SBY memilih takkan mengangkat Sarwo Edhie sebagai pahlawan nasional di era kepemimpinannya. Namun, jika pemimpin Indonesia ke depan ingin mengangkat, SBY tak masalah.

    Pigai pun terhitung paling berisik kala Sarwo Edhie yang dianggapnya pelanggar HAM jadi pahlawan nasional. Namun, sebaliknya, Pigai yang kemudian jadi Menteri HAM sedari 2024 tak banyak bicara kala Soeharto diangkat jadi pahlawan nasional pada 10 November 2025.

    “Terkait dengan pemberian gelar pahlawan kepada Sarwo Edhie, kami berpandangan bahwa sangat tidak etis gelar tersebut diberikan kepada seseorang yang diduga ikut berperan atas peristiwa 1965 karena akan menyakiti perasaan keluarga, anak, cucu korban peristiwa itu. Komnas HAM telah berupaya agar hasil penyelidikan kami ditindaklanjuti oleh pemerintah namun justru Presiden sendiri belum pernah merespons secara positif.”

    “Bagaimanapun Jendral Sarwo Edhie memegang posisi yang penting pada saat itu, karenanya nama beliau tetap dianggap masyarakat sebagai salah satu orang yang ikut terlibat di dalam Peristiwa 1965-1966, yang menjadi noda hitam bangsa Indonesia. Oleh karena itu saya menolak tegas jika gelar pahlawan nasional diberikan kepada Sarwo Edhie Wibowo sebelum dilalukan dengan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Pigai sebagaimana dikutip laman Wartakota, 28 November 2013.

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    10 Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
    “Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
    “Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
    Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
    Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
    “Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
    Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
    Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
    Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
    “Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
    “Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
    Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sarwo Edhie pahlawan nasional, AHY kenang pelajaran hidup “Pak Ageng”

    Sarwo Edhie pahlawan nasional, AHY kenang pelajaran hidup “Pak Ageng”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengenang pelajaran hidup dari mendiang kakeknya, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sarwo Edhie, yang di lingkungan keluarga dipanggil dengan sebutan “Pak Ageng”, menerima anugerah Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    “Beliau selalu mengajarkan kepada kami semua, Beliau adalah seorang tokoh yang, seorang figur yang sederhana, tetapi memiliki nilai dan prinsip yang kuat baik dalam kepemimpinan maupun dalam memaknai kehidupan. Beliau selalu mengajarkan kepada kami anak cucunya untuk terus menegakkan kebenaran di atas jalan Tuhan,” kata AHY menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas upacara penganugerahan gelar pahlawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (10/11).

    “Itu kalimat yang selalu terkenal dalam hati dan pikiran kami semua, menegakkan kebenaran di atas jalan Tuhan, artinya kita harus memiliki keberanian untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk negeri ini, untuk masyarakat. Saya tentunya bukan hanya mengidolakan beliau, tetapi juga ingin bisa melanjutkan (perjuangan, red.) Beliau,” sambung AHY.

    Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional berlangsung di Istana Negara tepat saat peringatan Hari Pahlawan pada 10 November. Dalam prosesi itu, AHY mewakili keluarga besar Sarwo Edhie untuk menerima penghargaan dari Presiden Prabowo kepada Sarwo Edhie Wibowo.

    “Untuk kami, keluarga besar Sarwo Edhie Wibowo, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah yang telah menganugerahkan anugerah Pahlawan Nasional ini. Ini adalah sebuah kehormatan yang luar biasa atas jasa dan pengabdian Beliau sebagai seorang prajurit, yang kemudian menjadi salah satu tokoh,” kata AHY.

    Dalam kesempatan yang sama, AHY mengangkat kembali peran Sarwo Edhie dalam sejarah bangsa.

    “Beliau memiliki jasa yang penting dalam pemberantasan G30S/PKI. Ini sudah tentunya menjadi pengingat kepada kami semua, keluarga besar, dan generasi penerus untuk bisa melanjutkan segala legacy, dan sekaligus cita-cita dan nilai-nilai perjuangan Beliau semasa hidupnya. Saya bersama keluarga juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia yang juga masih terus mengenang dan memuliakan Beliau,” ujar AHY.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Andi Firdaus
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • AHY Ucapkan Terima Kasih Usai Sang Kakek Sarwo Edhie Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional

    AHY Ucapkan Terima Kasih Usai Sang Kakek Sarwo Edhie Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo. 

    AHY, sapaannya, merupakan cucu dari purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) yang melanjutkan kariernya sebagai Duta Besar RI untuk Korea Selatan itu. Sarwo adalah ayah dari Kristiani Herrawati, alias Ani Yudhoyono yang merupakan istri dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

    Anak pertama SBY dan Ani Yudhoyono itu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pemerintah atas gelar yang dinilainya merupakan kehormatan luar biasa.

    Dia menilai salah satu jasa kakeknya adalah memimpin unit pasukan khusus ABRI, yang kini dinamakan Kopassus, dalam pembantaian pada periode 1965-1966 silam terkait dengan Gerakan 30 September atau G30S/PKI. 

    “Beliau [Sarwo Edhie] memiliki jasa yang penting dalam pemberantasan G30S/PKI. Ini sudah tentunya menjadi pengingat kepada kami semua keluarga besar dan generasi penerus untuk bisa melanjutkan segala legacy dan sekaligus cita-cita dan nilai-nilai perjuangan beliau semasa hidupnya,” ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

    AHY mengenang Sarwo Edhie sebagai figur sederhana dengan nilai dan prinsip yang kuat dalam kepemimpinan. Dia mengingat bahwa sang kakek terus mengajarkan seluruh anggota keluarga untuk menegakkan kebenaran. 

    Mantan perwira TNI itu bercerita, Sarwo Edhie meninggal pada 9 November 1989 dan dimakamkan tepat pada Hari Pahlawan, alias 10 November 1989 di Purworejo. 

    “Jadi sepertinya takdir telah menuliskan kisahnya tersendiri dan Alhamdulillah, di tahun 2025 ini kami mendapatkan sebuah kemuliaan dan tentunya ini membuat, InsyaAllah membuat beliau bahagia,” tuturnya. 

    Karier Sarwo Edhie di militer juga berkelindan dengan pengalaman pendidikan militer Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Keduanya merupakan taruna di Akademi Militer (Akmil) saat Sarwo Edhie menjabat Gubernur Akademi Militer. 

    “Mungkin belum semuanya tahu, tapi beliau menjadi Gubernur Akademi Militer cukup lama yang kemudian mencetak dua putra terbaik bangsa, Pak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono,” terangnya. 

  • Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    GELORA.CO – Perkara hukum yang harus dihadapi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini bertambah.

    Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar kini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, ke polisi.

    Relawan pendukung Jokowi tersebut melaporkan Rismon ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua tuduhan.

    Pertama, tuduhan bahwa Andi Azwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terseret kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Kedua, tuduhan yang menyebut Andi Azwan adalah keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Selain Rismon, ada dua orang lain yang dilaporkan oleh Andi Azwan, yakni podcaster Mikhael B. Sinaga dan seseorang bernama James Siahaan.

    “Siang ini tadi, saya sudah di dalam [kantor Polres Metro Jakarta Selatan] untuk meneruskan pelaporan saya terhadap tiga orang ya, Rismon Sianipar, kemudian Michael B. Sinaga, dan juga James Siahaan,” kata Andi Azwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dikutip dari tayangan Sindo Siang.

    “Terhadap tuduhan mereka kepada saya sebagai tersangka TPPU kasus dari Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, dan juga ada satu lagi tuduhan itu mengenai PKI kepada saya itu,” tambahnya.

    “Ini Alhamdulillah sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dan sudah ada laporannya di sini dan kita akan kawal terus untuk menindaklanjuti atas tuduhan mereka,” pungkas Andi.

    Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Andi Azwan sudah melakukan klarifikasi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Rismon Sianipar cs tersebut.

    Pria kelahiran Jakarta, 6 Juni 1968 itu pun menegaskan tuduhan itu sangat keji dan bertujuan membunuh karakternya.

    Apalagi, tidak ada surat dari KPK yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi tersangka TPPU, sebagaimana yang ia sebut dituduhkan oleh Rismon cs.

    “Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya,” kata Andi, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025) lalu.

    “Selama ini tidak ada yang namanya surat satu pun baik dari KPK maupun dari pihak kepolisian.”

    “Jadi ini murni yang dilakukan oleh mereka ini adalah tuduhan-tuduhan keji.”

    “Dan bukan hanya itu, dia juga menuduh bahwa saya ini adalah keturunan PKI dan ini sangat luar biasa. lebih-lebih lagi nih.”

    “Untuk itu, maka banyak sekali teman-teman mengatakan, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah melanggar undang-undang dan ini sudah ada mens rea-nya.”

    “Untuk itu saya berketetapan hati untuk segera mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian.”

    Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Beberapa hari sebelumnya, Rismon resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu.

    Penetapan Rismon sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

    “Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

    Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

    Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.

    Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

    Pasal Berlapis

    Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

    Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

    Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

    “Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

    Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

    Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

    Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

  • Jadi Pahlawan Nasional, Ini Perjalanan Soeharto 31 Tahun Membentuk Indonesia Modern

    Jadi Pahlawan Nasional, Ini Perjalanan Soeharto 31 Tahun Membentuk Indonesia Modern

    Jakarta: Setelah tiga kali diusulkan, Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto akhirnya resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada Senin, 10 November 2025. 

    Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara di Istana Negara. Soeharto menjadi satu dari sepuluh tokoh yang mendapat penghargaan tersebut tahun ini.
     

    Lebih dari dua dekade setelah lengser, nama Soeharto tetap menjadi salah satu yang paling kontroversial dalam sejarah Indonesia. 

    Ia dikenal sebagai pemimpin terlama dalam sejarah republik, memegang tampuk kekuasaan selama 31 tahun (1967–1998) sebuah periode yang membentuk wajah politik, ekonomi, dan sosial Indonesia hingga kini.
    Lahirnya Orde Baru: Dari Krisis ke Kekuasaan
    Kisah kebangkitan Soeharto bermula dari gejolak 1965, ketika peristiwa G30S mengguncang Indonesia dan menggiring negeri ini ke jurang perpecahan. Saat negara terbelah antara pendukung dan penentang PKI, Mayor Jenderal Soeharto, kala itu Panglima Kostrad, bergerak cepat mengambil alih kendali keamanan.

    Dengan Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar), Soeharto mendapat mandat dari Presiden Soekarno untuk memulihkan stabilitas nasional. Namun surat tersebut menjadi pintu masuk konsolidasi kekuasaan. Dalam waktu singkat, Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia, menangkap tokoh-tokoh pro-Soekarno, dan membangun struktur politik baru yang disebut Orde Baru.

    Tahun 1967, MPRS secara resmi mencabut kekuasaan Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai pejabat presiden, yang kemudian disahkan penuh setahun kemudian.
    Fokus utamanya sederhana: menyelamatkan ekonomi nasional yang kala itu terpuruk oleh inflasi hingga 600%. 

    Soeharto menunjuk kelompok ekonom muda lulusan Universitas California, yang kemudian dikenal sebagai Mafia Berkeley, untuk merumuskan kebijakan baru. Investasi asing dibuka, hubungan diplomatik dengan negara-negara Barat dipulihkan, dan kebijakan fiskal mulai diperketat.

    Di saat yang sama, Soeharto membangun kekuatan politik melalui Golongan Karya (Golkar). Dukungan militer, birokrasi, dan aparatur negara memastikan kemenangan Golkar dalam Pemilu 1971, sekaligus mengokohkan posisi Soeharto sebagai figur sentral negara.
    Dekade Kejayaan: Pembangunan dan Pengendalian
    Tahun 1970-an hingga pertengahan 1980-an menjadi masa keemasan Orde Baru. Lonjakan harga minyak dunia membuat kas negara berlimpah. Soeharto meluncurkan Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) untuk mengejar swasembada pangan dan pembangunan infrastruktur besar-besaran.

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat mencapai rata-rata 7% per tahun, inflasi menurun tajam, dan kemiskinan berhasil ditekan. Tahun 1984, Indonesia bahkan diakui FAO sebagai negara swasembada beras, pencapaian besar yang menegaskan citra Soeharto sebagai “Bapak Pembangunan.”

    Namun, di balik kemajuan ekonomi itu, kekuasaan politik semakin tersentralisasi.  Seluruh organisasi masyarakat diwajibkan mengadopsi asas tunggal Pancasila, media dibatasi, dan kritik terhadap pemerintah seringkali dianggap ancaman negara.

    Demonstrasi mahasiswa seperti Peristiwa Malari 1974 menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi dan dominasi modal asing, namun berakhir dengan penangkapan dan pembredelan media.

    Pada periode ini pula keluarga Cendana sebutan untuk lingkaran inti keluarga Soeharto mulai membangun kerajaan bisnis di berbagai sektor strategis: dari kehutanan, tambang, hingga telekomunikasi.
    Menjelang Runtuhnya Rezim: Krisis dan Reformasi
    Memasuki akhir 1980-an, harga minyak anjlok. Soeharto merespons dengan mendorong industrialisasi dan membuka sektor keuangan. Namun liberalisasi ini justru memperlebar jurang ketimpangan dan memperkuat jaringan bisnis kroni.

    Di era 1990-an, Soeharto semakin bergantung pada keluarga dan para konglomerat dekatnya. Anak-anaknya menguasai berbagai sektor ekonomi, sementara partai oposisi dan media tetap dikontrol ketat.
     
    MPR secara rutin memilihnya kembali sebagai presiden tanpa pesaing berarti. Semua berubah ketika krisis moneter Asia 1997 menghantam Indonesia. Nilai tukar rupiah jatuh bebas  dari Rp 2.400 menjadi Rp 17.000 per dolar AS  dan inflasi menembus dua digit. Gelombang PHK massal dan kemiskinan membuat kepercayaan publik runtuh.

    Desakan reformasi datang dari segala arah: mahasiswa, tokoh masyarakat, dan bahkan sebagian elite militer.  Tragedi Trisakti (12 Mei 1998) yang menewaskan empat mahasiswa mempercepat kejatuhan rezim.

    Akhirnya, pada 21 Mei 1998, Soeharto resmi mengundurkan diri setelah tiga dekade berkuasa, mengakhiri satu bab besar dalam sejarah politik Indonesia.

    Soeharto wafat pada 27 Januari 2008, meninggalkan warisan yang terus diperdebatkan hingga kini. Bagi sebagian warga, ia adalah pembangun ekonomi dan pencipta stabilitas. Namun bagi korban represi politik dan pelanggaran HAM, Soeharto adalah simbol otoritarianisme dan korupsi sistemik.

    Warisan Orde Baru masih terasa dalam birokrasi, politik, dan budaya ekonomi Indonesia modern.  Banyak struktur kekuasaan, praktik patronase, dan cara pandang terhadap stabilitas nasional yang terbentuk pada masa pemerintahannya, masih memengaruhi cara negara ini dijalankan.

    Kini, dua puluh tujuh tahun setelah lengser, nama Soeharto kembali muncul di ruang publik bukan hanya sebagai tokoh sejarah, tapi juga sebagai pengingat betapa panjang bayangan Orde Baru membentuk Indonesia hari ini.

    Jakarta: Setelah tiga kali diusulkan, Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto akhirnya resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada Senin, 10 November 2025. 
     
    Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara di Istana Negara. Soeharto menjadi satu dari sepuluh tokoh yang mendapat penghargaan tersebut tahun ini.
     

    Lebih dari dua dekade setelah lengser, nama Soeharto tetap menjadi salah satu yang paling kontroversial dalam sejarah Indonesia. 
     
    Ia dikenal sebagai pemimpin terlama dalam sejarah republik, memegang tampuk kekuasaan selama 31 tahun (1967–1998) sebuah periode yang membentuk wajah politik, ekonomi, dan sosial Indonesia hingga kini.
    Lahirnya Orde Baru: Dari Krisis ke Kekuasaan
    Kisah kebangkitan Soeharto bermula dari gejolak 1965, ketika peristiwa G30S mengguncang Indonesia dan menggiring negeri ini ke jurang perpecahan. Saat negara terbelah antara pendukung dan penentang PKI, Mayor Jenderal Soeharto, kala itu Panglima Kostrad, bergerak cepat mengambil alih kendali keamanan.

    Dengan Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar), Soeharto mendapat mandat dari Presiden Soekarno untuk memulihkan stabilitas nasional. Namun surat tersebut menjadi pintu masuk konsolidasi kekuasaan. Dalam waktu singkat, Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia, menangkap tokoh-tokoh pro-Soekarno, dan membangun struktur politik baru yang disebut Orde Baru.
     
    Tahun 1967, MPRS secara resmi mencabut kekuasaan Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai pejabat presiden, yang kemudian disahkan penuh setahun kemudian.
    Fokus utamanya sederhana: menyelamatkan ekonomi nasional yang kala itu terpuruk oleh inflasi hingga 600%. 
     
    Soeharto menunjuk kelompok ekonom muda lulusan Universitas California, yang kemudian dikenal sebagai Mafia Berkeley, untuk merumuskan kebijakan baru. Investasi asing dibuka, hubungan diplomatik dengan negara-negara Barat dipulihkan, dan kebijakan fiskal mulai diperketat.
     
    Di saat yang sama, Soeharto membangun kekuatan politik melalui Golongan Karya (Golkar). Dukungan militer, birokrasi, dan aparatur negara memastikan kemenangan Golkar dalam Pemilu 1971, sekaligus mengokohkan posisi Soeharto sebagai figur sentral negara.

    Dekade Kejayaan: Pembangunan dan Pengendalian
    Tahun 1970-an hingga pertengahan 1980-an menjadi masa keemasan Orde Baru. Lonjakan harga minyak dunia membuat kas negara berlimpah. Soeharto meluncurkan Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) untuk mengejar swasembada pangan dan pembangunan infrastruktur besar-besaran.
     
    Pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat mencapai rata-rata 7% per tahun, inflasi menurun tajam, dan kemiskinan berhasil ditekan. Tahun 1984, Indonesia bahkan diakui FAO sebagai negara swasembada beras, pencapaian besar yang menegaskan citra Soeharto sebagai “Bapak Pembangunan.”
     
    Namun, di balik kemajuan ekonomi itu, kekuasaan politik semakin tersentralisasi.  Seluruh organisasi masyarakat diwajibkan mengadopsi asas tunggal Pancasila, media dibatasi, dan kritik terhadap pemerintah seringkali dianggap ancaman negara.
     
    Demonstrasi mahasiswa seperti Peristiwa Malari 1974 menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi dan dominasi modal asing, namun berakhir dengan penangkapan dan pembredelan media.
     
    Pada periode ini pula keluarga Cendana sebutan untuk lingkaran inti keluarga Soeharto mulai membangun kerajaan bisnis di berbagai sektor strategis: dari kehutanan, tambang, hingga telekomunikasi.
    Menjelang Runtuhnya Rezim: Krisis dan Reformasi
    Memasuki akhir 1980-an, harga minyak anjlok. Soeharto merespons dengan mendorong industrialisasi dan membuka sektor keuangan. Namun liberalisasi ini justru memperlebar jurang ketimpangan dan memperkuat jaringan bisnis kroni.
     
    Di era 1990-an, Soeharto semakin bergantung pada keluarga dan para konglomerat dekatnya. Anak-anaknya menguasai berbagai sektor ekonomi, sementara partai oposisi dan media tetap dikontrol ketat.
     
    MPR secara rutin memilihnya kembali sebagai presiden tanpa pesaing berarti. Semua berubah ketika krisis moneter Asia 1997 menghantam Indonesia. Nilai tukar rupiah jatuh bebas  dari Rp 2.400 menjadi Rp 17.000 per dolar AS  dan inflasi menembus dua digit. Gelombang PHK massal dan kemiskinan membuat kepercayaan publik runtuh.
     
    Desakan reformasi datang dari segala arah: mahasiswa, tokoh masyarakat, dan bahkan sebagian elite militer.  Tragedi Trisakti (12 Mei 1998) yang menewaskan empat mahasiswa mempercepat kejatuhan rezim.
     
    Akhirnya, pada 21 Mei 1998, Soeharto resmi mengundurkan diri setelah tiga dekade berkuasa, mengakhiri satu bab besar dalam sejarah politik Indonesia.
     
    Soeharto wafat pada 27 Januari 2008, meninggalkan warisan yang terus diperdebatkan hingga kini. Bagi sebagian warga, ia adalah pembangun ekonomi dan pencipta stabilitas. Namun bagi korban represi politik dan pelanggaran HAM, Soeharto adalah simbol otoritarianisme dan korupsi sistemik.
     
    Warisan Orde Baru masih terasa dalam birokrasi, politik, dan budaya ekonomi Indonesia modern.  Banyak struktur kekuasaan, praktik patronase, dan cara pandang terhadap stabilitas nasional yang terbentuk pada masa pemerintahannya, masih memengaruhi cara negara ini dijalankan.
     
    Kini, dua puluh tujuh tahun setelah lengser, nama Soeharto kembali muncul di ruang publik bukan hanya sebagai tokoh sejarah, tapi juga sebagai pengingat betapa panjang bayangan Orde Baru membentuk Indonesia hari ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (SAW)

  • Mengenal 6 Jenis Gelar Pahlawan Nasional di Indonesia

    Mengenal 6 Jenis Gelar Pahlawan Nasional di Indonesia

    Jakarta: Setiap tanggal 10 November, rakyat Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Hari Pahlawan menjadi momentum untuk kembali mengenang dan menghargai jasa para pejuang bangsa yang telah berkorban demi kemerdekaan dan kemajuan negara. 

    Momen ini menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk Indonesia tidak berhenti pada masa perang, tetapi juga terus berlanjut dalam membangun negeri menuju masa depan yang lebih baik.

    Dalam sejarahnya, negara memberikan penghargaan khusus kepada tokoh-tokoh yang berjasa besar melalui berbagai gelar kehormatan, mulai dari Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Revolusi, hingga Pahlawan Kebangkitan Nasional.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional menjadi bentuk penghormatan tertinggi yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang terbukti memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa. 
     

    Gelar ini bukan sekadar simbol penghargaan, tetapi juga wujud penghormatan yang diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan inspirasi bagi generasi penerus.

    Setidaknya ada beberapa jenis gelar pahlawan nasional yang dianugerahkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain:
     
    1. Pahlawan Kemerdekaan Nasional

    Gelar ini diberikan kepada tokoh yang berperan penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan, baik melalui perlawanan fisik, diplomasi, maupun penyebaran gagasan nasionalisme.

    Mereka dikenal sebagai pelopor perlawanan dan simbol kebangkitan nasional, yang menginspirasi rakyat Indonesia untuk bersatu melawan penjajahan. Gelar ini menjadi bentuk penghargaan bagi perjuangan mereka dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai kemerdekaan bangsa.
     
    2. Pahlawan Revolusi

    Pahlawan Revolusi merupakan gelar yang diberikan kepada tokoh-tokoh yang gugur saat mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pemberontakan, seperti peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).

    Sebagian besar penerima gelar ini berasal dari kalangan militer yang rela berkorban demi menjaga ideologi dan kedaulatan Indonesia di tengah ancaman yang mengguncang stabilitas negara.
     
    3. Pahlawan Perintis Kemerdekaan

    Gelar ini dianugerahkan kepada tokoh-tokoh yang berjuang di masa awal kebangkitan nasional. Mereka memelopori perlawanan terhadap penjajahan dan menjadi penggerak dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan hingga sosial budaya.

    Kontribusi mereka menjadi pondasi awal bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia di masa selanjutnya.
     
    4. Pahlawan Proklamator

    Pahlawan Proklamator diberikan kepada tokoh yang memiliki peran langsung dalam memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

    Gelar ini dianugerahkan secara khusus kepada Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Dwitunggal Proklamator. Keduanya membacakan teks Proklamasi pada 17 Agustus 1945, yang menandai lahirnya Republik Indonesia.
     
    5. Pahlawan Kebangkitan Nasional

    Gelar ini diberikan kepada tokoh yang berperan besar dalam membangkitkan kesadaran nasionalisme dan membentuk organisasi pergerakan nasional.

    Tokoh seperti Dr. Soetomo dan Wahidin Soedirohoesodo menjadi ikon kategori ini lewat pendirian Budi Utomo pada tahun 1908, yang dikenal sebagai tonggak awal kebangkitan nasional Indonesia.
     
    6. Pahlawan Ampera

    Pahlawan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) merupakan gelar yang diberikan kepada mereka yang berjuang pada masa transisi pasca peristiwa G30S/PKI, khususnya dalam menjaga persatuan dan stabilitas bangsa.

    Para tokoh ini berperan penting dalam menegakkan kembali semangat kebangsaan di tengah situasi politik yang tidak menentu pada masa Orde Lama menuju masa Orde Baru.

    Jakarta: Setiap tanggal 10 November, rakyat Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Hari Pahlawan menjadi momentum untuk kembali mengenang dan menghargai jasa para pejuang bangsa yang telah berkorban demi kemerdekaan dan kemajuan negara. 
     
    Momen ini menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk Indonesia tidak berhenti pada masa perang, tetapi juga terus berlanjut dalam membangun negeri menuju masa depan yang lebih baik.
     
    Dalam sejarahnya, negara memberikan penghargaan khusus kepada tokoh-tokoh yang berjasa besar melalui berbagai gelar kehormatan, mulai dari Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Revolusi, hingga Pahlawan Kebangkitan Nasional.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional menjadi bentuk penghormatan tertinggi yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang terbukti memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa. 
     

     
    Gelar ini bukan sekadar simbol penghargaan, tetapi juga wujud penghormatan yang diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan inspirasi bagi generasi penerus.
     
    Setidaknya ada beberapa jenis gelar pahlawan nasional yang dianugerahkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain:
     

    1. Pahlawan Kemerdekaan Nasional

    Gelar ini diberikan kepada tokoh yang berperan penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan, baik melalui perlawanan fisik, diplomasi, maupun penyebaran gagasan nasionalisme.
     
    Mereka dikenal sebagai pelopor perlawanan dan simbol kebangkitan nasional, yang menginspirasi rakyat Indonesia untuk bersatu melawan penjajahan. Gelar ini menjadi bentuk penghargaan bagi perjuangan mereka dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai kemerdekaan bangsa.
     

    2. Pahlawan Revolusi

    Pahlawan Revolusi merupakan gelar yang diberikan kepada tokoh-tokoh yang gugur saat mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pemberontakan, seperti peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).
     
    Sebagian besar penerima gelar ini berasal dari kalangan militer yang rela berkorban demi menjaga ideologi dan kedaulatan Indonesia di tengah ancaman yang mengguncang stabilitas negara.
     

    3. Pahlawan Perintis Kemerdekaan

    Gelar ini dianugerahkan kepada tokoh-tokoh yang berjuang di masa awal kebangkitan nasional. Mereka memelopori perlawanan terhadap penjajahan dan menjadi penggerak dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan hingga sosial budaya.
     
    Kontribusi mereka menjadi pondasi awal bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia di masa selanjutnya.
     

    4. Pahlawan Proklamator

    Pahlawan Proklamator diberikan kepada tokoh yang memiliki peran langsung dalam memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
     
    Gelar ini dianugerahkan secara khusus kepada Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Dwitunggal Proklamator. Keduanya membacakan teks Proklamasi pada 17 Agustus 1945, yang menandai lahirnya Republik Indonesia.
     

    5. Pahlawan Kebangkitan Nasional

    Gelar ini diberikan kepada tokoh yang berperan besar dalam membangkitkan kesadaran nasionalisme dan membentuk organisasi pergerakan nasional.
     
    Tokoh seperti Dr. Soetomo dan Wahidin Soedirohoesodo menjadi ikon kategori ini lewat pendirian Budi Utomo pada tahun 1908, yang dikenal sebagai tonggak awal kebangkitan nasional Indonesia.
     

    6. Pahlawan Ampera

    Pahlawan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) merupakan gelar yang diberikan kepada mereka yang berjuang pada masa transisi pasca peristiwa G30S/PKI, khususnya dalam menjaga persatuan dan stabilitas bangsa.
     
    Para tokoh ini berperan penting dalam menegakkan kembali semangat kebangsaan di tengah situasi politik yang tidak menentu pada masa Orde Lama menuju masa Orde Baru.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Fadli Zon: Gelar pahlawan Soeharto lalui proses, tak ada masalah hukum

    Fadli Zon: Gelar pahlawan Soeharto lalui proses, tak ada masalah hukum

    Sebagaimana itu (usulan) dari bawah tadi, sudah melalui suatu proses. Tidak ada masalah hukum, tidak ada masalah hal-hal yang lain

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon menyampaikan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto telah melalui proses dan tidak menghadapi persoalan hukum.

    “Sebagaimana itu (usulan) dari bawah tadi, sudah melalui suatu proses. Tidak ada masalah hukum, tidak ada masalah hal-hal yang lain,” kata Fadli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Menurut Fadli, penilaian terhadap jasa Soeharto dilakukan melalui kajian mendalam atas kiprahnya dalam perjuangan kemerdekaan maupun pembangunan nasional.

    Di antara rekam jejak yang menjadi pertimbangan adalah keterlibatan Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret, pertempuran di Ambarawa, pertempuran lima hari di Semarang, serta kepemimpinannya sebagai komandan Operasi Mandala untuk merebut Irian Barat.

    Selain itu, kata dia, kiprah Soeharto dalam program pembangunan lima tahunan dan kebijakan pengentasan kemiskinan juga menjadi bagian dari pertimbangan tersebut.

    “Jadi banyak sekali, termasuk pendirian sekolah-sekolah yang luar biasa dan juga pada waktu itu menghentikan pemberontakan yang dilakukan melalui gerakan 30 September PKI,” kata dia.

    Fadli mengatakan mengenai tudingan dugaan korupsi maupun pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Soeharto, hal tersebut tidak terbukti secara hukum. Dia menyebut berbagai tuduhan yang pernah muncul telah melalui proses hukum yang dinilai tuntas dan tidak berkaitan langsung dengan Soeharto.

    “Yang terkait dengan kasus-kasus itu kan pasti sudah ada proses hukumnya. Misalnya apa yang dituduhkan? Semua ada proses hukumnya, dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto,” ucapnya.

    Fadli juga menyinggung peristiwa pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei 1998 yang disebutnya sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa. Peristiwa tersebut dinilai sebagai fakta sejarah yang tidak bertentangan dengan pemberian gelar pahlawan kepada mantan presiden tersebut.

    “Saya kira tidak ada yang bertentangan. Kita harus menerima ini sebagai sebuah kenyataan, perjalanan sejarah kita sebagai sebuah bangsa. A journey ya, sebuah perjalanan dari sebuah bangsa, ada pasang surut, ada fluktuasi, dan saya kira hal yang biasa,” kata Fadli.

    Pewarta: Fathur Rochman/Andi Firdaus
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saat Sarwo Edhie, Gus Dur, dan Soeharto Bersanding Menyandang Gelar Pahlawan Nasional

    Saat Sarwo Edhie, Gus Dur, dan Soeharto Bersanding Menyandang Gelar Pahlawan Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA – Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tahun ini menciptakan resonansi kuat di ruang publik. Dari sepuluh tokoh yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, tiga nama menonjol bukan hanya karena perannya dalam sejarah, tapi juga karena hubungan kompleks dan pertentangan di antara mereka.

    Ketiga nama tokoh tersebut adalah Sarwo Edhie Wibowo, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ketiganya pernah berada dalam pusaran konflik politik yang membentuk wajah Indonesia modern. Kini, sejarah menyatukan mereka di tempat yang sama dalam daftar pahlawan bangsa.

    Nama Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo lekat dengan operasi penumpasan Gerakan 30 September 1965. Dia dikenal sebagai komandan RPKAD yang memimpin operasi militer terhadap kelompok yang dituduh terkait PKI.

    Dalam konteks sejarah Orde Baru, perannya sangat vital Soeharto membutuhkan Sarwo Edhie untuk menegaskan legitimasi dan stabilitas kekuasaannya. Namun, setelah peran itu selesai, hubungan keduanya merenggang. Sarwo Edhie dikenal sebagai sosok yang keras, idealis, dan kritis terhadap korupsi dan penyimpangan kekuasaan Orde Baru.

    Sebagai bentuk “pengamanan politik”, Soeharto kemudian mengirim Sarwo Edhie menjadi duta besar di Korea Selatan sebuah ironi, mengingat ia pernah menjadi ujung tombak pembasmi komunisme di Indonesia. Sarwo Edhie perlahan tersingkir dari lingkar kekuasaan, menutup hidupnya jauh dari pusat politik yang dulu ia bantu tegakkan.

    Sementara itu, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah sosok yang justru tumbuh menjadi penantang utama rezim Orde Baru. Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Dur mengubah arah organisasi Islam terbesar di Indonesia itu menjadi kekuatan moral yang kritis terhadap otoritarianisme.

    Gus Dur menolak kooptasi politik rezim Soeharto, menolak intervensi pemerintah dalam urusan keagamaan, dan mendorong Islam yang inklusif dan demokratis.

    Pada akhir 1990-an, dia bahkan menjadi simbol perlawanan sipil dan akhirnya menjadi Presiden ke-4 RI setelah Soeharto tumbang. Kini, ketika namanya disandingkan dengan Soeharto.

    Belum lagi, nama Marsinah, buruh perempuan asal Jawa Timur yang menjadi simbol perjuangan kelas pekerja, resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Keputusan ini sontak menarik perhatian publik bukan hanya karena Marsinah akhirnya mendapat pengakuan negara, tetapi juga karena dalam daftar yang sama, terdapat nama Jenderal Besar TNI Soeharto, sosok yang identik dengan rezim Orde Baru, masa ketika Marsinah tewas secara tragis.

    Marsinah dikenal sebagai buruh di PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo. Ia aktif memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama soal upah dan kesejahteraan buruh. Pada Mei 1993, setelah aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah, Marsinah ditemukan meninggal dunia. Kasus kematiannya sempat menggemparkan Indonesia dan dunia internasional. Namun hingga kini, pelaku pembunuhannya tak pernah terungkap secara tuntas.

    Meski begitu, tak bisa dimungkiri, Soeharto adalah figur paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia modern. Selama lebih dari tiga dekade memimpin, ia berhasil menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi tetapi dengan harga mahal pembungkaman kebebasan sipil, pelanggaran HAM, dan korupsi struktural.

    Memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto memunculkan perdebatan moral dan politik. Sebagian menilai jasanya terhadap pembangunan layak diakui sebagian lain menganggap luka sejarah Orde Baru belum sepenuhnya sembuh untuk memberi gelar kehormatan.

    Sebagai Presiden, Prabowo Subianto yang juga bagian dari sejarah akhir Orde Baru tampaknya ingin mendamaikan narasi-narasi yang dulu bertentangan. Dengan menyatukan nama-nama seperti Soeharto, Sarwo Edhie, dan Gus Dur dalam satu momentum yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Berikut 10 Nama Pahlawan Nasional Indonesia pada 2025:

    1. K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;

    Tokoh dari Provinsi Jawa Timur. Pahlawan dalam bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam. K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah tokoh bangsa yang sepanjang hidupnya mengabdikan diri memperjuangkan kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme di Indonesia.

    2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;

    Pahlawan bidang perjuangan. Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta ia memimpin pelucutan senjata di Jepang, Kota Baru 1945

    3. Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;

    Tokoh dari Provinsi Jawa Timur. Pahlawan bidang Perjuangan sosial dan kemanusian. Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan Hak Asasi Manusia dari kalangan rakyat biasa. Lahir di Desa Ngunjo, Nganjuk, Jawa Timur. Ia tumbuh dalam keluarga petani miskin yang menanamkan nilai kerja dan keadilan sosial.

    4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;

    Tokoh dari Provinsi Jawa Barat. Pahlawan dalam bidang perjuangan hukum dan politik. Riwayat perjuangan dari Mochtar Kusumaatmadja yang paling menonjol adalah gagasannya dengan konsep negara kepulauan yang digunakan oleh Djuanda Kartawijaya dalam mendeklarasikan Djuanda tahun 1953.

    5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatra Barat;

    Tokoh dari Provinsi Sumatera Barat. Pahlawan dalam bidang perjuangan pendidikan Islam. Ia adalah ulama, pendidik, dan pejuang kemerdekaan yang dedikasinya paling menonjol dalam memelopori pendidikan perempuan Islam di Indonesia.

    6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;

    Tokoh dari Provinsi Jawa Tengah. Pahlawan dalam bidang bersenjata. Perjuangan militer dari Sarwo Edhie dimulai sebagai komandan Kompi dalam TKR selama periode perang kemerdekaan 1945 sampai dengan 1949.

    7. Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

    Tokoh dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pahlawan dalam bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi. Sultan Muhammad Salahuddin berperan besar di Bidang Pendidikan dengan mendirikan HIS di Rabah, 1921. Sekolah Kejuruan Wanita 1922, sekolah agama dan umum di setiap (kejenelian) 1922.

    8. Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;

    Tokoh dari Provinsi Jawa Timur. Pahlawan dalam bidang perjuangan pendidikan Islam. Syaikhona Muhammad Kholil merupakan ulama karismatik yang menempuh jalur pendidikan kultural, sosial, dan agama.

    9. Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatra Utara;

    Tokoh dari Provinsi Sumatera Utara. Pahlawan bidang perjuangan bersenjata. Dikenal sebagai Napoleon dari Batak. Di bawah kepemimpinan Tuan Rondahaim Saragih, Pasukan Dayak di Simalungun mencatatkan riwayat perjuangan menonjol melawan kolonialisme Belanda dengan fokus pada pertahanan kemerdekaan yang berhasil. Kemenangan signifikan terutama setelah pertempuran Dolok Merawan dan Dolok Sagala.

    10. Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.

    Tokoh dari Provinsi Maluku Utara. Pahlawan bidang perjuangan politik dan diplomasi. Zainal Abidin Syah adalah Sultan Tidore ke-37 yang memimpin sejak tahun 1946 hingga wafatnya pada tahun 1967.

  • Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto
    Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    DI
    tengah upaya bangsa menata ingatan sejarah dan menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia, publik kembali dihadapkan pada realitas yang menggugah nurani. Nama Soeharto, presiden dengan kekuasaan paling panjang di Indonesia, muncul dalam wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional.
    Wacana ini memunculkan perdebatan yang tajam: apakah negara layak memberi penghormatan tertinggi kepada sosok yang di satu sisi dikenal membawa stabilitas dan pembangunan, namun di sisi lain meninggalkan jejak kelam kekerasan dan represi?
    Transisi kekuasaan pada 1965–1966 menandai awal kekuasaan
    Soeharto
    . Namun masa itu juga menyisakan tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern Indonesia. Berbagai laporan menyebutkan, pembersihan terhadap mereka yang dituduh anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) menelan 500.000 hingga 1 juta korban jiwa. Ratusan ribu lainnya ditahan tanpa proses hukum, mengalami penyiksaan, dan hidup terpinggirkan selama puluhan tahun.
    Laporan Amnesty International, Human Rights Watch, hingga Komnas HAM menegaskan bahwa kekerasan itu bukan spontanitas rakyat, melainkan melibatkan struktur militer secara sistematis. Sejarawan Geoffrey Robinson dalam The Killing Season (2018) menulis, operasi kekerasan tersebut terencana, melibatkan aparat negara, dan difasilitasi oleh kepentingan politik global di masa Perang Dingin.
    Sebagian akademisi menyebut tragedi ini sebagai
    politicide
    , pembunuhan massal terhadap kelompok politik tertentu. Dalam terminologi hukum internasional, beberapa peneliti bahkan menilai unsur-unsurnya memenuhi kriteria genosida politik. Fakta ini memperkuat posisi bahwa pelanggaran HAM berat di masa awal kekuasaan
    Orde Baru
    tidak bisa dihapus begitu saja dengan alasan jasa pembangunan.
    Tak bisa dimungkiri, rezim Soeharto meninggalkan warisan pembangunan fisik dan ekonomi yang masif. Program swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, dan stabilitas politik menjadi pencapaian yang kerap dijadikan dasar untuk mengusulkan
    gelar pahlawan nasional
    . Namun, keberhasilan tersebut berdiri di atas kontrol ketat terhadap kebebasan sipil, pembungkaman oposisi, dan pelanggaran hak politik warga negara.
    Dalam logika utilitarianisme politik, seseorang bisa dianggap berjasa jika tindakannya membawa manfaat besar bagi rakyat banyak. Namun teori keadilan John Rawls mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa diukur semata-mata dari hasil, tetapi juga dari cara mencapainya. Pembangunan ekonomi yang dibarengi pelanggaran HAM berat justru melanggar prinsip keadilan substantif.
    Di masa Orde Baru, negara juga membangun narasi tunggal sejarah. Buku pelajaran, media massa, hingga institusi budaya diarahkan untuk mengukuhkan legitimasi kekuasaan. Rakyat diajak untuk melupakan tragedi 1965, sementara para korban dilarang bersuara. Dalam konteks inilah, memberi gelar pahlawan kepada Soeharto berarti memperpanjang politik ingatan yang timpang—mengingat jasa, tapi meniadakan luka.
    Sampai hari ini, proses rekonsiliasi nasional terkait pelanggaran HAM masa lalu masih jalan di tempat. Upaya hukum tidak pernah benar-benar tuntas. Komnas HAM memang telah menyelesaikan penyelidikan pro justisia terkait Tragedi 1965, namun Kejaksaan Agung belum juga melanjutkan ke tahap penuntutan. Di sisi lain, korban dan keluarga korban terus menuntut pengakuan, permintaan maaf negara, serta rehabilitasi sosial yang layak.
    Dalam teori
    transitional justice
    , penghormatan terhadap pelaku masa lalu hanya layak dilakukan jika telah melalui proses kebenaran dan akuntabilitas yang jelas. Negara-negara seperti Jerman atau Afrika Selatan memberi contoh: pengakuan terhadap masa lalu dilakukan bersamaan dengan keadilan bagi korban. Penghargaan tanpa akuntabilitas justru menjadi bentuk pengingkaran sejarah.
    Jika negara ingin menimbang tokoh-tokoh dengan rekam jejak kompleks seperti Soeharto, maka langkah yang lebih etis adalah memprioritaskan komisi kebenaran nasional dan kurikulum sejarah yang jujur, bukan pemberian gelar kehormatan. Bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan masa lalunya, melainkan yang berani menghadapinya.
    Dalam konteks moral dan hukum, pahlawan nasional bukan sekadar orang yang berjasa besar, tetapi juga sosok yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan, gelar pahlawan hanya dapat diberikan kepada tokoh yang memiliki integritas moral, nasionalisme tinggi, dan tidak pernah melakukan tindakan yang mencederai kemanusiaan.
    Jika kriteria itu dijalankan secara konsisten, maka sulit membayangkan bagaimana Soeharto memenuhi syarat tersebut tanpa terlebih dahulu ada kejelasan pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM di masa kekuasaannya.
    Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan menjadi preseden buruk bagi pendidikan sejarah bangsa. Ia akan mengaburkan batas antara pelaku dan korban, antara pembangunan dan represi. Lebih jauh, langkah itu bisa mencederai luka sosial yang belum sembuh serta melemahkan upaya negara menegakkan keadilan bagi para penyintas.
    Karena itu, sebelum negara menulis nama Soeharto dalam daftar pahlawan nasional, sebaiknya negara terlebih dahulu menulis nama para korban dalam daftar yang lebih penting: daftar orang-orang yang perlu diakui, dipulihkan, dan diingat.
    Pemberian gelar pahlawan bukanlah soal menimbang jasa semata, tetapi menilai nilai. Ia menyangkut moral publik dan memori bangsa. Dalam kasus Soeharto, negara dihadapkan pada pilihan sulit: mengakui jasa pembangunan atau mengakui luka sejarah.
    Namun, bangsa yang berani menghadapi masa lalunya dengan jujur adalah bangsa yang benar-benar merdeka secara moral. Sampai proses kebenaran itu tuntas, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto bukanlah penghormatan, melainkan pengingkaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.