partai: PKB

  • Industri Otomotif Indonesia Berdarah-darah, Butuh ‘Vitamin’ Ini

    Industri Otomotif Indonesia Berdarah-darah, Butuh ‘Vitamin’ Ini

    Jakarta

    Penjualan mobil tahun ini berdarah-darah. Padahal, industri otomotif memiliki peran penting terhadap perekonomian negara.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil selama Januari-Oktober 2025 secara wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) hanya sebanyak 634.844 unit. Angka itu turun 10,6 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 711.064 unit. Sedangkan secara retail sales (penjualan dari dealer ke konsumen) tercatat sebanyak 660.659 unit pada Januari-Oktober 2025. Angka itu turun 9,6 persen dari tahun lalu yang mencapai 731.113 unit.

    Dengan penurunan penjualan itu, Indonesia hampir disalip Malaysia dalam perebutan gelar raja otomotif ASEAN. Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) melaporkan, Total Industry Volume (TIV) atau registrasi mobil baru sepanjang Januari sampai Oktober 2025 tercatat sebanyak 655.328 unit. Penjualan mobil di Malaysia tersebut turun 2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Pengamat otomotif yang juga akademisi ITB Yannes Pasaribu mengatakan ada beberapa alasan mengapa merek baru yang berdatangan itu tidak mampu mendongkrak penjualan mobil di Indonesia. Alasan utamanya adalah karena daya beli masyarakat yang melemah.

    “Daya beli middle class dan middle-low melemah sejak beberapa tahun terakhir. Akibatnya, banyak kelas menengah yang dulu relatif nyaman sekarang masuk status rentan: cicilan rumah, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari menggerus ruang untuk cicilan mobil baru. Jadi, meskipun pilihan model makin banyak, jumlah orang yang benar-benar siap mencicil justru menyempit,” kata Yannes kepada detikOto.

    Melansir laman resmi Kemenperin, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) manufaktur, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Investasi di sektor ini diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 174 triliun dengan penyerapan hampir 100 ribu tenaga kerja langsung di industri kendaraan roda empat, roda dua, dan roda tiga.

    Selain itu, jutaan pekerja lainnya terlibat di sepanjang rantai nilai otomotif, mulai dari pemasok komponen, logistik, hingga jaringan penjualan dan bengkel resmi maupun tidak resmi.

    Untuk menyelamatkan industri otomotif yang punya dampak besar itu, dibutuhkan peran pemerintah. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tahun depan tidak ada insentif buat industri otomotif.

    “Kalau pemerintah belum bisa kasih insentif, kuncinya ada di memperkuat dompet masyarakat dan cara bayar, dan di sini kita semua sangat bergantung pada keberhasilan upaya pak Purbaya (Menteri Keuangan) dalam memperbaiki ekonomi makro kita dan menumbuhkan kepercayaan serta harapan masyarakat dan dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan Negara jelas harus mendorong lapangan kerja yang lebih stabil, upah riil yang naik, dan biaya hidup pokok yang terkendali supaya ruang cicilan mobil di anggaran keluarga kembali terbuka,” beber Yannes.

    Di saat yang sama, lanjut Yannes, lembaga pembiayaan juga perlu bikin skema kredit yang lebih fleksibel dan inklusif untuk pembeli pertama dan pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah daerah sebaiknya menahan kenaikan pajak daerah.

    “Sebaiknya pemerintah daerah menahan dulu kenaikan PKB, BBNKB2 dan opsen pada angka yang masuk akal, lalu industri sebaiknya mengembangkan berbagai desain mobil yang jauh lebih terjangkau untuk harga Rp 100-250 jutaan yang masih tersisa dananya di masyarakat,” sarannya.

    (rgr/dry)

  • Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

    Jakarta

    Masih ada provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda dan tunggakan. Mana saja ya?

    Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Programnya berbeda-beda, ada yang hanya menghapus sanksi denda keterlambatan namun ada juga yang menghapus denda serta tunggakan. Bila yang dibebaskan adalah denda dan tunggakan, ini tentu meringankan. Sebab, kamu hanya membayar pajak tahun berjalan. Tapi kalau yang dibebaskan sanksi administratif, maka kamu tetap membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dengan Penghapusan Denda dan Tunggakan

    Adapun waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi ini berbeda-beda. Banyak yang mengakhiri program hingga Desember 2025. Nah berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan denda dan tunggakan.

    1. Sumatera Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

    Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak cuma itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan mau mutasi ke Sumbar. Diskon pajak juga diberikan untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.

    2. Sumatera Utara

    Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contoh kamu nunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tak perlu dibayarkan. Selain itu ada keringanan lain yang diberikan. Berikut daftarnya.
    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

    3. Riau

    Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    4. Jambi

    Jambi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    5. Bangka Belitung

    Pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung tersisa dua hari lagi. Program itu berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2025. Kamu hanya perlu bayar pajak kendaraan satu tahun saja. Selain itu, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    6. Sumatera Selatan

    Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Kemudian ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    7. Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    8. Kalimantan Tengah

    Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalteng cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    9. Sulawesi Tenggara

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    (dry/din)

  • Fraksi PKB Tolak Hasil Seleksi Komisioner KPID Kaltim : Keberadaan Kami Seolah Tak Ada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 November 2025

    Fraksi PKB Tolak Hasil Seleksi Komisioner KPID Kaltim : Keberadaan Kami Seolah Tak Ada Regional 27 November 2025

    Fraksi PKB Tolak Hasil Seleksi Komisioner KPID Kaltim : Keberadaan Kami Seolah Tak Ada
    Tim Redaksi

    SAMARINDA, KOMPAS.com
    — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menolak hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025–2028 yang diumumkan pada 18 November 2025 lalu.
    PKB meminta pimpinan DPRD meninjau ulang seluruh
    hasil seleksi
    serta mekanisme yang digunakan.
    Mereka menilai keputusan Komisi I yang menetapkan tujuh komisioner dan tujuh nama cadangan melalui SK Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 tidak sah dan harus dianulir.
    Ketua
    Fraksi PKB
    , Damayanti, menyebut keputusan Komisi I DPRD Kaltim menetapkan tujuh nama komisioner tanpa melibatkan mereka sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme internal.
    “Keberadaan kami seolah tidak ada. Dari tujuh fraksi, hanya PKB yang tidak dikonfirmasi,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
    PKB menilai absennya komunikasi tersebut menyalahi prinsip keterbukaan.
    Damayanti menegaskan, jika permintaan pembatalan hasil seleksi tidak dikabulkan, PKB siap menempuh
    jalur hukum
    .
    “Ini soal harga diri fraksi. Masukan kami tidak boleh diabaikan,” katanya.
    Penolakan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana.
    Ia menegaskan tidak ada koordinasi apa pun dari unsur pimpinan Komisi I terkait pelaksanaan fit and proper test.
    “Ketua komisi sedang sakit bukan alasan melewati kewenangan struktural. Keputusan tetap harus kolektif,” ujarnya.
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menilai polemik ini mengikis kepercayaan publik terhadap obyektivitas
    seleksi komisioner
    .
    Ia menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah proses seleksi berjalan berdasarkan indikator penilaian atau justru dipengaruhi “pengawalan” politik sejak awal.
    “Pertanyaannya, apakah seleksi obyektif atau sudah ada nama yang dikawal masing-masing fraksi?” ujarnya.
    Saiful berpendapat DPRD wajib membuka mekanisme penilaian secara transparan agar publik memahami dasar keputusan.
    Menurutnya, kualitas kelembagaan KPID sangat ditentukan oleh kredibilitas proses seleksi.
    “Kalau proses tidak objektif, kompetensi lembaga bisa ikut tergerus,” tegasnya.
    Ia juga mendorong PKB membuka ke publik jika memang terdapat praktik tidak transparan dalam proses tersebut.
    Momentum ini, menurutnya, penting untuk memperbaiki tata kelola seleksi lembaga yang kewenangannya berada di DPRD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan

    7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Perda Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan pada Rapat Paripurna, Rabu (26/11/2025) malam. Persetujuan tersebut datang dari Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN Bintang Nurasi Rakyat, serta Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.

    Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional, Khoirul Anam menegaskan pentingnya tata kelola yang akuntabel setelah Perda ini disahkan.

    “Setelah adanya penetapan ini, Pemkab Bojonegoro harus memastikan bahwa pengelolaannya transparan dan dilaporkan ke DPRD secara bertahap,” ujarnya Kamis (27/11/2025).

    Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyampaikan bahwa Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dibentuk sebagai langkah strategis untuk memberikan akses pendidikan yang layak dalam menghadapi tantangan global.

    “Pembentukan peraturan daerah ini sebagai bukti menjamin keberlangsungan dan pemerataan pendidikan berkelanjutan untuk berdaya saing serta bukti nyata kepada masyarakat Bojonegoro dalam pemerataan pendidikan,” ungkapnya.

    Dukungan juga disampaikan Non-Governmental Organization (NGO) Bojonegoro Institute (BI) yang sejak awal mengawal pembentukan dana abadi berbasis pendapatan minyak dan gas bumi (migas). Direktur BI, Aw Syaiful Huda menyebut Bojonegoro sebagai daerah pelopor di Indonesia.

    “Bojonegoro menjadi kabupaten pelopor di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Dana Abadi yang berbasis sumber daya alam minyak dan gas bumi,” ujarnya.

    AW, sapaan Aw Syaiful Huda, menuturkan bahwa proses penyusunan regulasi ini tergolong panjang. Raperda Dana Abadi telah dirumuskan sejak 2015 atau sepuluh tahun lalu, menjadikannya salah satu Perda yang paling lama dipersiapkan oleh Pemkab Bojonegoro. Dana Abadi tersebut dibentuk untuk menjaga keberlanjutan manfaat kekayaan migas agar tetap berkeadilan bagi masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang. [lus/beq]

  • Warga JGC Tagih Kompensasi ke Pemprov DKI akibat Dampak Uji Coba RDF Rorotan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Warga JGC Tagih Kompensasi ke Pemprov DKI akibat Dampak Uji Coba RDF Rorotan Megapolitan 26 November 2025

    Warga JGC Tagih Kompensasi ke Pemprov DKI akibat Dampak Uji Coba RDF Rorotan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga Jakarta Garden City (JGC) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka alami selama uji coba fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
    Desakan itu disampaikan Ketua RT 18 RW 14 Klaster Shinano, Wahyu Andre, seusai mengikuti audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI.
    “Masih ada (rekomendasi yang terlewat). Terkait kompensasi dan ganti kerugian akibat dampak uji coba
    RDF Rorotan
    beberapa kali,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi 
    Kompas.com
    pada Rabu (26/11/2025).
    Ia menjelaskan, sejumlah warga mengalami kerugian nyata selama proses uji coba berlangsung.
    Kerugian itu mencakup biaya berobat ke dokter, kebutuhan mengungsi sementara ke rumah kerabat, hingga penurunan harga rumah yang dinilai warga dipicu oleh keberadaan fasilitas RDF.
    Wahyu mengatakan, isu kompensasi tersebut akan dibawa dalam audiensi lanjutan antara warga JGC dan Fraksi PSI di DPRD
    DKI Jakarta
    pada 2 Desember mendatang.
    “Tanggal 2 Desember nanti kami juga akan beraudiensi dengan Fraksi PSI di DPRD DKI. Iya baru PSI (yang setuju),” ungkapnya.
    Warga juga berharap pertemuan di DPRD DKI nanti dapat menghadirkan Gubernur Pramono Anung atau Wakil Gubernur Rano Karno agar aspirasi warga bisa didengar langsung.
    “Kami sudah menyampaikan melalui WhatsApp ke Pak Pramono, tapi tampaknya permohonan kami belum direspons,” ucap Wahyu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Insentif Mobil Hybrid dan Listrik Masih Timpang, Harusnya Bisa Adil

    Insentif Mobil Hybrid dan Listrik Masih Timpang, Harusnya Bisa Adil

    Jakarta

    Insentif yang diberikan untuk kendaraan ramah lingkungan dinilai belum adil. Soalnya, besaran insentif untuk mobil hybrid tak sebesar mobil listrik. Menurut peneliti senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Riyanto, seharusnya insentif buat mobil hybrid bisa setara dengan mobil listrik.

    “Segmen ini perlu diberikan kebijakan yang lebih fair dengan basis reduksi emisi dan TKDN. Insentif untuk HEV (Hybrid Electric Vehicle) saat ini belum fair,” kata Riyanto, dalam siaran resmi yang diterima detikOto.

    Dorongan terhadap insentif kendaraan hybrid juga menjadi relevan karena semakin banyak produsen yang telah memproduksi model hybrid di dalam negeri (lokal). Honda misalnya kini merakit HR-V e:HEV di pabriknya di Karawang. Selanjutnya ada, Wuling Indonesia memproduksi Almaz Hybrid di Bekasi.

    Terbaru ada Toyota yang memproduksi Veloz hybrid di Pabrik Karawang dengan TKDN 80% lebih. Sebelumnya, Toyota Indonesia sudah memproduksi Toyota Kijang Innova Zenix HEV pada 2022 dan Toyota Yaris Cross HEV pada 2023 di pabrik Karawang Jawa Barat.

    Toyota Veloz Hybrid Q TSS Modellista Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Kehadiran model-model hybrid produksi lokal ini, kata dia, telah menyerap ribuan tenaga kerja, mulai dari lini produksi, rantai pasok komponen, hingga sektor logistik dan penjualan. Aktivitas produksi hybrid yang terus meningkat ini berkontribusi langsung pada perputaran ekonomi nasional, terutama karena rantai pasoknya lebih panjang dibanding kendaraan impor utuh.

    “Hal ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memberikan insentif yang lebih berimbang, agar industri hybrid, yang sudah mengakar di dalam negeri, dapat terus berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas,” kata Riyanto.

    Dia memperkirakan prospek kendaraan hybrid pada 2026 lebih baik dibandingkan tahun ini, terutama setelah insentif untuk BEV berstatus impor utuh atau CBU (completely built-up) berakhir. Kondisi tersebut dinilai akan mendorong peningkatan permintaan terhadap kendaraan hybrid.

    “Yang jelas tahun depan HEV akan lebih baik dari tahun ini, karena tahun ini BEV CBU yang penjualannya menggerus pasar BEV CKD dan juga HEV. Estimasi saya kalau HEV bisa 5% market sharenya. Beberapa pemain yang tadinya hanya menjual BEV akan menawarkan HEV, jadi akan banyak variasi model dari yang kecil sampai yang besar,” ungkap Riyanto.

    Lebih lanjut, Riyanto menilai bahwa kendaraan listrik murni dan hybrid akan memiliki segmentasi pasar yang berbeda. Pasar daerah cenderung akan lebih menerima kendaraan hybrid faktornya karena belum seluruh wilayah memiliki kesiapan dalam memfasilitasi BEV, terutama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebagai ekosistem penting bagi pengoperasian BEV.

    “Ya kalau BEV pasti konsumen di kota karena perlu SPKLU. Untuk hybrid perlu lebih banyak sosialisasi ke daerah terutama luar Jawa, banyak yang belum tahu hybrid,” katanya.

    Dia menambahkan, dengan berakhirnya insentif untuk BEV CBU, pasar kendaraan hybrid dan BEV produksi ataupun rakitan lokal diprediksi akan kembali menggeliat.

    “Insentif BEV CBU akan berakhir. Dampaknya BEV CKD dan HEV akan meningkat pasarnya. Tentu saja industri HEV akan bergairah kembali,” ujar Riyanto.

    Sebagai catatan, saat ini mobil hybrid alias hybrid electric vehicle (HEV) mendapatkan insentif diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 3% yang akan habis pada akhir tahun. Insentif ini dinilai relatif jauh lebih kecil dibandingkan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10% dan PPnBM 0% untuk produksi lokal.

    Detikers, Sudah Bisa Pesan Wuling Almaz Hybrid di GIIAS Lho Foto: Grandyos Zafna

    BEV juga tidak dikenakan pajak daerah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Alhasil, BEV rakitan lokal yang memenuhi syarat TKDN hanya membayar pajak 2%. Sementara, HEV tetap membayar PPN, BBN, dan PKB tarif normal dan kena opsen pajak.

    Bahkan, BEV impor dalam skema tes pasar diberi insentif pembebasan bea masuk (BM) impor sebesar 50%, sehingga cukup kena pajak 12% dari harusnya 77%. Insentif ini akan habis akhir 2025.

    Struktur pajak yang sangat timpang ini dinilai Riyanto, perlu dievaluasi demi membangkitkan industri otomotif, yang mencetak penurunan penjualan domestik sebesar 10,6% per Oktober 2025. Perluasan insentif ke mobil bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) juga patut dipertimbangkan, karena masih mendominasi penjualan mobil domestik.

    Kebijakan insentif untuk BEV pun banyak mendapat sorotan. Sehingga para pengamat menilai pemerintah perlu menyeimbangkan dukungan terhadap kendaraan hybrid yang memiliki kontribusi signifikan terhadap reduksi emisi dan efisiensi energi.

    (lth/dry)

  • Akhir 2025, Serapan APBD Bojonegoro Rendah, Baru 51 Persen

    Akhir 2025, Serapan APBD Bojonegoro Rendah, Baru 51 Persen

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro baru merealisasikan penyerapan anggaran sebesar Rp4,02 triliun atau hanya 51,56 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, per 25 November 2025.

    Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto mengatakan, total APBD 2025 Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp7,8 triliun. Namun, hingga 25 November 2025 yang terserap baru Rp4,02 triliun.

    “Penyerapan anggaran sampai tanggal 25 November 2025, sebesar 51,56 persen dengan realisasi nominal Rp4.022.923.488.271,” ujar Edi saat rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan OPD, Selasa (25/11/2025).

    Meski serapan masih rendah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bojonegoro itu dihadapan hadirian rapat Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2026 mengaku tetap optimis target akhir tahun dapat tercapai sesuai rencana.

    Optimisme TAPD ditepis Ketua Banggar DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar. Ia menilai rendahnya serapan hingga November 2025 menjadi sinyal bahwa target sulit terpenuhi. Bahkan, pihaknya mengaku berkali-kali mengingatkan dan mendorong Pemkab agar segera mempercepat penyerapan program.

    “Kalau serapan dikejar di akhir tahun, hasilnya tidak optimal dan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

    Umar menyebut rendahnya realisasi anggaran berdampak langsung pada lambatnya pertumbuhan ekonomi daerah. Sementara angka kemiskinan dan pengangguran di Bojonegoro masih tergolong tinggi. Ia juga mengingatkan risiko keterlambatan proyek yang berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak segera direalisasikan.

    “Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat secara langsung. Kalau program lambat berjalan, otomatis perputaran ekonomi juga ikut melambat,” pungkasnya. [lus/ted]

  • Pajak Daihatsu Xenia Tahun 2025, Siapin Duit Segini

    Pajak Daihatsu Xenia Tahun 2025, Siapin Duit Segini

    Jakarta

    Daihatsu Xenia bisa dimiliki dengan harga mulai Rp 220 jutaan hingga yang termahal Rp 280 jutaan. Dengan harga segitu, berapa ya pajak Daihatsu Xenia tahun 2025?

    Salah satu Low MPV yang bisa dilirik kalau kamu punya budget Rp 200 jutaan adalah Daihatsu Xenia. Sebab, keseluruhan Daihatsu Xenia harganya tak sampai Rp 300 juta. Untuk diketahui, seperti saudara kembarnya, Xenia juga punya opsi mesin 1.300 cc dan 1.500 cc.

    Xenia bermesin 1.300 cc bisa dimiliki dengan harga mulai Rp 226,15 juta hingga yang termahalnya Rp 269,35 juta. Sedangkan Xenia 1.500 cc paling murahnya Rp 257,55 juta sampai Rp 283,55 juta. Lalu bagaimana dengan pajak tahunannya? Pajak tahunannya jelas tergantung dari besar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di tiap modelnya.

    Besar NJKB untuk digunakan menghitung pajak tahunan itu, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025.

    Untuk Xenia 1.300 cc, besar Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) Rp 166,95 juta hingga 192,15 juta. Sementara itu, Xenia 1.500 cc dikenakan DP PKB RP 191,1 juta dan Rp 213,15 juta. Dengan angka segitu, berikut ini perhitungan pajak tahunan Daihatsu Xenia tahun 2025. Sebagai catatan, pajak tahunan Xenia ini dihitung menggunakan tarif PKB yang berlaku di DKI Jakarta yakni sebesar 2 persen.

    Pajak Daihatsu Xenia 1.3 L

    Pajak Daihatsu Xenia 1.3 M M/T

    PKB Pokok = DP PKB Xenia 1.3 M M/Tx Tarif PKB

    = Rp 166,95 juta x 2 %

    = Rp 3,339 juta

    Pajak Tahunan =PKB Pokok +SWDKLLJ

    = Rp 3,339 juta + 143 ribu

    = Rp 3,482 juta

    Pajak Daihatsu Xenia 1.3 X M/T

    PKB Pokok = DP PKB Xenia 1.3 X M/Tx Tarif PKB

    = Rp 170,1 juta x 2 %

    = Rp 3,402 juta

    Pajak Tahunan = PKB Pokok +SWDKLLJ

    = Rp 3,402 juta + 143 ribu

    = Rp 3,545 juta

    Pajak Daihatsu Xenia 1.3 R M/T

    PKB Pokok = DP PKB Xenia 1.3 R M/Tx Tarif PKB

    = Rp 180,6 juta x 2 %

    = Rp 3,755 juta

    Pajak Tahunan = PKB Pokok +SWDKLLJ

    = Rp 3,898 juta + 143 ribu

    = Rp 4,041 juta

    Pajak Daihatsu Xenia 1.3 X CVT

    PKB Pokok = DP PKB Xenia 1.3 X CVTx Tarif PKB

    = Rp 184,8 juta x 2 %

    = Rp 3,696 juta

    Pajak Tahunan =PKB Pokok +SWDKLLJ

    = Rp 3,696 juta + 143 ribu

    = Rp 3,839 juta

    Pajak Daihatsu Xenia 1.3 R CVT

    PKB Pokok = DP PKB Xenia 1.3 R CVT x Tarif PKB

    = Rp 192,15 juta x 2 %

    = Rp 3,843 juta

    Pajak Tahunan =PKB Pokok +SWDKLLJ

    = Rp 3,843 juta + 143 ribu

    = Rp 3,986 juta

    Pajak Daihatsu Xenia 1.5 L

    Pajak Daihatsu Xenia 1.5 R M/T

    PKB Pokok = DP PKB Xenia 1.5 R M/T x Tarif PKB

    = Rp 192,15 juta x 2 %

    = Rp 3,822 juta

    Pajak Tahunan = PKB Pokok +SWDKLLJ

    = Rp 3,843 juta + 143 ribu

    = Rp 3,965 juta

    Pajak Daihatsu Xenia 1.5 R CVT

    PKB Pokok = DP PKB Xenia 1.5 R CVT x Tarif PKB

    = Rp 204,75 juta x 2 %

    = Rp 4,095 juta

    Pajak Tahunan =PKB Pokok +SWDKLLJ

    = Rp 4,095 juta + 143 ribu

    = Rp 4,238 juta

    Pajak Daihatsu Xenia 1.5 R CVT ASA

    PKB Pokok = DP PKB Xenia 1.5 R CVT ASA x Tarif PKB

    = Rp 213,15 juta x 2 %

    = Rp 4,263 juta

    Pajak Tahunan =PKB Pokok +SWDKLLJ

    = Rp 4,263 juta + 143 ribu

    = Rp 4,406 juta

    Itu tadi besar pajak Daihatsu Xenia keluaran 2025 untuk kendaraan pertama. Besar pajak itu bisa jadi berbeda bila Xenia terdaftar di wilayah lainnya.

    (dry/rgr)

  • Banom PKB Gelar Retret Lintas Agama, Ingin Anak Muda Berani Speak Up Isu Intoleran 

    Banom PKB Gelar Retret Lintas Agama, Ingin Anak Muda Berani Speak Up Isu Intoleran 

    JAKARTA – Badan Persaudaraan Antariman (Berani), badan otonom Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan menggelar Kemah Lintas Iman pada 28–30 November 2025 di Buperta Cibubur.

    Retret dirancang sebagai ruang pertemuan bagi anak muda dari berbagai latar agama untuk mendorong keberanian melawan isu intoleransi.

    Ketua Steering Committee Kemah Lintas Iman, Carolus L. Tindra, menjelaskan kegiatan ini berangkat dari kekhawatiran meningkatnya perspektif negatif terhadap keberagaman yang dinilai dapat menghambat visi Indonesia Emas 2045.

    “Salah satu dari studi di lapangan, satu hal yang ternyata bisa menjadi penghambat adalah banyaknya perspektif negatif tentang keberagaman. Padahal sebetulnya keberagaman ini harusnya menjadi kekuatan,” kata Carolus di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November.

    Ia menyebut Kemah Lintas Iman digelar sebagai ruang dialog yang mempertemukan anak muda dari berbagai agama, budaya, dan latar belakang keluarga maupun pendidikan. Menurut Carolus, target utama kegiatan ini adalah menghasilkan generasi muda yang tidak pasif ketika berhadapan dengan isu intoleransi.

    “Outputnya adalah kita ingin mencetak orang-orang muda yang berani speak up ketika ada isu-isu intoleran yang ada di Indonesia,” ujar dia.

    Peserta kegiatan retret ini dibatasi untuk usia 18–35 tahun sebagai kelompok yang dianggap strategis dalam upaya mendorong keberanian menyuarakan toleransi.

    “Jadi memang kita khususkan untuk pemuda-pemuda yang memang ini bisa menjadi tempat untuk kita bisa speak up ke depannya ketika melawan isu-isu intoleran,” tutur Carolus.

    Sementara itu, Ketua Umum Berani, Lorens Manuputty, menyampaikan sejumlah tokoh direncanakan hadir, ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai inisiator acara. Panitia juga mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk hadir.

    “Pak Prabowo pun juga demikian, kami sudah bersurat bahkan sudah berkomunikasi dengan Pak Presiden. Kami berharap beliau juga bisa hadir,” ucap Lorens.

    Sejumlah pejabat lainnya juga diundang dalam acara tersebut, di antaranya adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar dan beberapa pimpinan komisi di DPR RI yang terkait dengan isu keagamaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

  • Pajak Kijang Innova Zenix Bensin 2025

    Pajak Kijang Innova Zenix Bensin 2025

    Jakarta

    Pajak Kijang Innova Zenix bensin 2025 berapa? Simak hitung-hitungan pajak tahunan Kijang Innova Zenix bensin berikut.

    Popularitas Kijang Innova Zenix tak perlu diragukan lagi. Mobil ini masih jadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat di Tanah Air. Kalau budget di bawah Rp 500 juta, maka opsinya adalah Kijang Innova Zenix versi bensin. Soalnya seluruh varian Kijang Innova Zenix bensin itu harganya di rentang Rp 430 jutaan hingga Rp 480 jutaan. Dengan banderol di bawah Rp 500 juta, bagaimana dengan pajak tahunannya?

    Berdasarkan hitungan detikOto, pajak tahunan Kijang Innova Zenix bensin itu mulai Rp 6 jutaan. Sebagai informasi, pajak tahunan kendaraan itu bisa dihitung apabila diketahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model tersebut. Nah besar NJKB juga juga bisa diakses dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia setiap tahunnya. Untuk tahun ini tercantum dalam Permendagri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025. Dalam aturan tersebut diketahui juga besar Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) yang menjadi parameter hitungan pajak tahunan.

    Pajak Kijang Innova Zenix Bensin 2025

    Diketahui ada tiga macam DP PKB untuk Kijang Innova Zenix bensin. Paling kecil nilainya Rp 341,25 juta dan paling besar Rp 380,1 juta. Dengan demikian, hitungan pajak tahunannya sebagai berikut. Oh iya, sebagai catatan, dalam hitungan kali ini tarif pajak yang dikenakan sebesar 2 persen sebagaimana berlaku di wilayah Jakarta untuk kendaraan pertama.

    Pajak Kijang Innova Zenix Bensin G CVT

    NJKB: Rp 325 juta
    DP PKB: Rp 341,25 juta

    PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 341,25 juta x 2%
    : Rp 6,285 jutaPajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 6,285 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 6,968 juta

    Pajak Kijang Innova Zenix Bensin V CVT

    NJKB: Rp 356 juta
    DP PKB: Rp 373,8 juta

    PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 341,25 juta x 2%
    : Rp 7,476 jutaPajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 7,476 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 7,619 juta

    Pajak Kijang Innova Zenix Bensin V CVT

    NJKB: Rp 362 juta
    DP PKB: Rp 380,1 juta

    PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 341,25 juta x 2%
    : Rp 7,602 jutaPajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 7,602 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 7,745 jutaSpesifikasi Kijang Innova Zenix Bensin

    Nah itu tadi hitungan pajak tahunan Kijang Innova Zenix bensin 2025. Besar pajak itu bisa jadi berbeda bila kendaraan terdaftar di luar Jakarta ataupun terdaftar di Jakarta namun bukan kepemilikan pertama. Kijang Innova Zenix bensin memang hanya punya dua varian yakni G dan V. Innova Zenix bensin ini dibekali mesin M20A-FKS berkapasitas 1.987 cc. Mesin itu memiliki tenaga 174 PS pada 6.600 rpm dan torsi 20,9 kgm pada 4.500-4.900 rpm.

    Fiturnya antara lain dua SRS airbag, sensor parkir, vehicle stability control dan hill start assist, kamera parkir, hingga immobilizer.

    (dry/din)