partai: PKB

  • Pemda Rapat di Hotel, Perlu Pedoman Agar Tak Kebabalasan

    Pemda Rapat di Hotel, Perlu Pedoman Agar Tak Kebabalasan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Dalam Negeri mengizinkan bagi pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Relaksasi efisiensi anggaran bagi Pemda ini dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran.

    “Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah. Namun, harus ada paramater yang jelas sebagai panduan bagi Pemda,” ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin.

    Menurutnya, panduan yang jelas bagi Pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. Menurutnya, pada 23 Februari 2025 lalu, Mendagri menerbitkan SE Nomor 900/833/SJ sebagai tindaklanjut dari Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

    “Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” kata pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi, Al-Khozini Jember ini.

    Dia menilai, surat Edaran baru tersebut penting bagi Pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran di lingkungan Pemda khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, seminar. Menurut dia, di Inpres dan SE sebelumnya secara konkret menyebutkan tentang pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial.

    “Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” kata Khozin.

    Dia mengingatkan ke depan, Kemendagri dalam membuat kebijakan harus dilakukan kajian secara matang agar setiap kebijakan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik khususnya bagi masyarakat daerah. “Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin plan,” tegas Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember-Lumajang).

    Dia tidak menampik soal industri perhotelan yang terdampak langsung atas kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah. Namun, kata dia, daerah-daerah yang obyek wisatanya optimal, industri perhotelan tak banyak terdampak atas kebijakan efisiensi anggaran ini. “Di sini pentingnya Pemda untuk mengeksplorasi obyek wisata dan potensi daerahnya, karena efek dominonya dirasakan oleh sektor lainnya seperti UMKM termasuk perhotelan,” katanya. [hen/but]

  • Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten dan Syaratnya, Masih Ada hingga 30 Juni 2025

    Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten dan Syaratnya, Masih Ada hingga 30 Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.

    Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Periode Berlaku: 10 April hingga 30 Juni 2025.​
    Ruang Lingkup: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali. ​
    Ketentuan Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 atau sebelumnya dapat menikmati pembebasan dengan syarat membayar pajak untuk masa pajak 2025.
    Pembebasan sanksi pajak diberikan untuk tahun pajak 2025.
    Program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.

    Program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di Provinsi Banten pada tahun 2025 bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka, sekaligus memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.

    Berikut adalah beberapa poin penting yang lebih rinci mengenai program tersebut.

    Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang belum dibayar akan dibebaskan. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu membayar pokok pajak tersebut asalkan mereka menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tahun 2025.

    Sanksi atau denda pajak yang biasanya dikenakan akibat keterlambatan pembayaran atau pelanggaran administrasi lainnya akan dihapuskan. Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengurangi beban yang tertunda selama ini.

    1. Bebas BBNKB II
    Wajib Pajak masyarakat Banten yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, baik dari dalam daerah maupun luar daerah, dapat menikmati pembebasan biaya ini. 

    2. Diskon PKB 20 Persen
    Tersedia potongan sebesar 20 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Banten. Program ini berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Banten ke wilayah Banten.  

    3. Bebas Pokok dan Denda PKB
    Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan untuk tunggakan tahun ke-4 dan seterusnya. Program ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 3 tahun.  

    4. Bebas Denda PKB
    Sanksi administratif untuk tunggakan PKB dihapuskan. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, kecuali tunggakan tahun berjalan dan kendaraan yang mutasi keluar Banten.  

    Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan Kota Tangerang dan sekitarnya di Banten

    Mempersiapkan Dokumen: Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP. Dokumen-dokumen ini akan dibutuhkan saat Anda mengajukan pemutihan pajak.

    Mengunjungi Kantor Samsat: Anda perlu datang ke kantor Samsat terdekat di Tangerang. Pastikan Anda datang sesuai dengan jam operasional yang ditentukan.

    Mengisi Formulir: Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pemutihan pajak. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.

    Membayar Pajak: Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

    Menerima Bukti Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pajak tanpa denda.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang

    Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda perhatikan:

    1. Kendaraan Terdaftar di Wilayah Tangerang
    Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Tangerang. Pastikan bahwa kendaraan Anda memiliki nomor polisi dan STNK yang terdaftar di Samsat Tangerang.

    2. Tunggakan Pajak
    Program pemutihan ini ditujukan untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Jadi, jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan baik itu tahunan maupun lima tahunan, Anda berhak untuk mengikuti program ini. Kendaraan yang sudah tidak memiliki tunggakan pajak tidak akan mendapatkan pemutihan.

    3. Dokumen Kendaraan Lengkap
    Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen kendaraan yang lengkap sebagai syarat untuk mengikuti pemutihan pajak. Dokumen yang harus Anda bawa antara lain:

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang masih berlaku

    Pastikan semua dokumen tersebut asli dan dalam kondisi baik.

    4. Tidak dalam Sengketa Hukum
    Kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak tidak boleh dalam status sengketa hukum. Jika kendaraan Anda sedang dalam proses hukum atau menjadi barang bukti, maka Anda tidak bisa memanfaatkan program pemutihan ini.

  • Cuma Rp 4 Jutaan, Segini Pajak Tahunan Suzuki XL7

    Cuma Rp 4 Jutaan, Segini Pajak Tahunan Suzuki XL7

    Jakarta

    Dengan kepraktisan ala SUV dan kapasitas angkut tujuh penumpang, Suzuki XL7 layak dipertimbangkan bagi konsumen yang tengah mencari kendaraan keluarga.

    Mobil ini tidak hanya menawarkan ruang kabin lega dan kenyamanan, tapi juga biaya kepemilikan yang tergolong terjangkau.

    Di pasar mobil baru, Suzuki XL7 varian hybrid dipasarkan mulai Rp 286 juta per Juni 2025. Sementara itu, unit bekas tahun 2023 kini sudah bisa ditemukan di kisaran Rp 205-230 juta, tergantung kondisi dan variannya. Ini menjadikannya menarik bagi pembeli yang ingin mobil keluarga tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.

    Varian XL7 Hybrid sebagai tipe flagship dibekali teknologi Smart Hybrid Vehicle by Suzuki (SHVS). Teknologi ini terdiri dari Integrated Starter Generator (ISG) dan baterai lithium-ion, yang membantu kerja mesin saat akselerasi dan memperbaiki efisiensi bahan bakar, terutama dalam kondisi stop-and-go di lalu lintas padat.

    Selain itu, mesin yang digunakan adalah K15B 1.462 cc, 4 silinder, yang dikenal irit, kuat, dan mudah perawatannya. Sejumlah fitur modern seperti cruise control, e-mirror, auto climate control, dan hill hold control sudah tersedia, membuat XL7 bersaing di segmen LSUV 7-seater.

    Yang juga menarik, biaya pajak tahunannya ternyata cukup ramah di kantong. Berdasarkan data STNK unit Suzuki XL7 Alpha Hybrid tahun 2023 yang pernah diuji oleh tim detikcom, nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil ini tercatat sebesar Rp 4.326.000 per tahun.

    Suzuki XL7 Hybrid Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detikcom

    Nilai tersebut berlaku untuk kendaraan atas nama perusahaan (PT), wilayah DKI Jakarta, dan tidak terkena pajak progresif. Tentu saja, angka tersebut bisa berbeda untuk mobil pribadi atau lokasi berbeda.

    Dengan harga yang masih masuk akal, teknologi hybrid, ruang kabin yang lapang, fitur lengkap, serta biaya pajak yang relatif ringan, Suzuki XL7 menjadi opsi rasional di segmen LSUV untuk konsumen yang mencari kendaraan keluarga serbaguna.

    (mhg/rgr)

  • Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa Nasional 8 Juni 2025

    Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III
    DPR RI
    dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    Hasbiallah Ilyas
    mendorong agar majelis hakim yang memberikan vonis rendah kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan 1,1 juta alat pelindung diri (APD) Covid-19 untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA).
    Seperti diketahui, eks Pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budy Sylviana dihukum tiga tahun penjara meski merugikan negara hingga Rp 319 miliar.
    “Kalau hanya seperti itu hakimnya juga diperiksa itu,” ujar Hasbiallah, usai acara diskusi publik “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi” yang diadakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
    Hasbi mengatakan, karena kasus korupsi ini terjadi di masa pandemi, maka hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa seharusnya lebih berat dari kasus korupsi pada umumnya.
    “Enggak bisa, itu (terjadi saat) Covid-19 itu,” lanjut dia.
    Hasbi menegaskan, koruptor yang memanfaatkan masa Covid-19 untuk melakukan tindakan jahat sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya.
    “Korupsi Covid-19 itu menurut saya korupsi yang merusak soal nyawa ini. Bukan hanya soal merugikan keuangan tapi soal nyawa. Itu harus dihukum dengan seberat-beratnya,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, tiga orang terdakwa kasus pengadaan 1,1 juta APD Covid-19 telah menerima vonis dari majelis hakim.
    Ketiga terdakwa ini adalah mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
    Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dihukum tiga tahun penjara dalam dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
    Budi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan di masa darurat yang menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/6/2025).
    Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan penjara subsidair dua bulan kurungan.
    Budi tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebagaimana dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
    Kemudian, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dihukum 11 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Satrio terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar).
    Selain pidana badan, Satrio juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan.
    Satrio juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 59.980.000.000 atau senilai uang korupsi yang dinikmati Satrio dalam perkara rasuah ini.
    Lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
    Tidak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar denda Rp 1 miliar.
    Jika tidak dibayar, maka hukuman pidana badannya akan ditambah empat bulan penjara.
    Selain itu, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti sebesar Rp 224.186.961.098 (Rp 224,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Berikut cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    KTP menjadi salah satu persyaratan wajib untuk melakukan perpanjangan STNK. Namun bagi pemilik kendaraan bekas, persyaratan KTP ini bisa menjadi satu hambatan. Sebab KTP yang menjadi persyaratan itu haruslah KTP pemilik kendaraan lama. Seringkali pemilik lama enggan meminjamkan KTP itu ke pemilik barunya. Ini jelas mempersulit proses perpanjang STNK.

    Ternyata kamu bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa bergantung pada KTP pemilik lama. Caranya dengan balik nama kendaraan. Lewat balik nama, kamu bisa memperpanjang STNK dengan KTP sendiri sebagai pemilik kendaraan baru.

    Hal tersebut agar tidak terjadi tunggakan pajak, serta pihaknya dapat merapikan data pemilik kendaraan.

    Untuk proses balik nama ini, kita tidak perlu KTP pemilik lama. Cukup dengan melampirkan KTP kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.

    Syarat Balik Nama Kendaraan

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

    Itu tadi syarat balik nama kendaraan. Perlu juga diketahui bahwa biaya balik nama kendaraan bekas sekarang gratis. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia.

    Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    Meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, tak berarti kamu tak mengeluarkan biaya sama sekali. Biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan saat balik nama yaitu PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB baru.

    (dry/din)

  • DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

    DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VII DPR mendesak pemerintah mengkaji ulang izin dan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papu Barat Daya. Pasalnya, Raja Ampat sebagai destinasi superprioritas lingkungannya terancam hancur dengan aktivitas tambang.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim mengungkapkan ada kekayaan terumbu karang dan keindahan alam bawah laut di sekitar pertambangan tersebut yang harus menjadi perhatian pemerintah.

    “Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi superprioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali,” kata Chusnunia, Sabtu (7/6/2025).

    Selain izin pertambangan, Chusnunia juga meminta pemerintah mengkaji ulang jalur perlintasan ke area smelter. Alasannya, jalur tersebut juga menyimpan kekayaan terumbu karang di kawasan Raja Ampat.

    Chusnunia khawatir apabila tak ada kajian ulang, maka bakal ada ancaman ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan nikel tersebut.

    “Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang,” katanya.

    Politisi PKB itu menekankan pentingnya keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi.

    “Saya juga mendorong kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menyebut adanya dampak buruk pertambangan dan hilirisasi nikel yang merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di Raja Ampat.

    Greenpeace meminta Pemerintah Indonesia dan para pengusaha industri nikel untuk menghentikan tambang dan hilirisasi nikel di berbagai daerah, yang disebut telah membawa derita bagi masyarakat terdampak.

    Industri nikel juga merusak lingkungan dengan membabat hutan, mencemari sumber air, sungai, laut, hingga udara, dan jelas akan memperparah dampak krisis iklim karena masih menggunakan PLTU captive sebagai sumber energi dalam pemrosesannya.

  • Abdul Qodir Terpilih sebagai Ketua Pansus RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029

    Abdul Qodir Terpilih sebagai Ketua Pansus RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, resmi terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 dalam sidang paripurna yang berlangsung sejak 3 Juni dan disahkan pada Jumat, 6 Juni 2025.

    Proses pemilihan berlangsung nyaris tanpa gesekan. Nama Abdul Qodir, yang akrab disapa Adeng, pertama kali diusulkan oleh Fraksi Golkar. Dukungan pun menguat saat Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh, sementara internal PDI Perjuangan langsung mengunci arah suara.

    Hanya Fraksi Gerindra yang sempat mengajukan kandidat lain, yakni Zia Ulhaq. Namun, suara dari internal Gerindra dan dua anggota Fraksi NasDem tak cukup menandingi dukungan mayoritas untuk Adeng, yang dikenal vokal dan kritis dalam mengawal pelayanan publik dan pengawasan anggaran.

    “RPJMD bukan sekadar dokumen. Ini pedoman ideologis. Kita bicara arah pembangunan, bukan hanya target indikator,” tegas Adeng, Sabtu (7/6/2025).

    Adeng menyatakan akan memimpin Pansus dengan pendekatan progresif dan inklusif. Ia menekankan bahwa jabatan ini bukan sekadar kebanggaan, melainkan tanggung jawab besar yang memerlukan keberpihakan nyata kepada rakyat.

    “Kalau dihitung, tanggung jawab itu terdiri dari 70 persen keteguhan memanggul amanah, 25 persen keprihatinan, dan 5 persen kebanggaan. Kebanggaan itu baru pantas jika diikuti kerja nyata yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD tidak akan hanya menjadi urusan birokrasi dan narasi indah semata. “Kita akan menyerap langsung aspirasi warga. Pansus ini akan mendatangi titik-titik terdampak pembangunan, bukan hanya memoles angka dan narasi indah,” lanjutnya.

    Dukungan kepada Adeng dari Fraksi Golkar dan PKB disebut sejumlah pengamat sebagai sinyal terbentuknya poros strategis baru di legislatif. Sebaliknya, Fraksi Gerindra dinilai belum sigap membaca arah koalisi dan manuver internal.

    RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 akan menjadi dokumen sentral yang menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Adeng menyebut akan memfokuskan kebijakan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

    “Jangan sampai arah pembangunan hanya ideal di atas kertas, tetapi juga harus bisa menjawab kebutuhan rakyat secara nyata hingga ke tapal batas desa,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Fakta Terkait Dugaan Praktik Pemerasan TKA Kemnaker, Sudah Sejak 2012

    Fakta Terkait Dugaan Praktik Pemerasan TKA Kemnaker, Sudah Sejak 2012

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemerasan terkait dengan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah terjadi sejak 2012. 

    Penyidik KPK saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan ihwal pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker pada periode sekitar 2019-2024. Terdapat delapan pegawai hingga pejabat Kemnaker yang telah ditetapkan tersangka. 

    “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” terang Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap fakta informasi bahwa praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2012. 

    Sekadar informasi, Menaker pada era 2012 dijabat oleh Muhaimin Iskandar. Dia merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang selanjutnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada 2019-2024, dan kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM). 

    Di sisi lain, Budi telah memastikan tim penyidik akan memeriksa dua mantan Menaker yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari PKB.

    Menurut Budi, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen). 

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar pria yang juga penyidik KPK itu.

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

  • 26 tahun silam kali pertama Pemilu digelar di Era Reformasi diikuti 48 Partai

    26 tahun silam kali pertama Pemilu digelar di Era Reformasi diikuti 48 Partai

    07 Juni 1999: 26 tahun silam kali pertama Pemilu digelar di Era Reformasi diikuti 48 Partai

    07 Juni 1999: 26 tahun silam kali pertama Pemilu digelar di Era Reformasi diikuti 48 Partai
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 07 Juni 2025 – 06:19 WIB

    Elshinta.com – Tepat hari ini, 7 Juni 1999 atau 26 tahun silam, untuk pertama kalinya Pemilihan Umum atau Pemilu digelar di Era Reformasi. Hasil Pemilu 1997, yang dimenangkan Partai Golkar, dipandang tak memiliki legitimasi setelah Presiden Soeharto lengser. Oleh sebab itu, Pemilu berikutnya yang mestinya dilaksanakan pada 2002, kemudian dipercepat.

    Pemilu 1999 merupakan Pemilu yang diselenggarakan secara serentak untuk memilih 462 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk periode 1999-2004. Selain tercacat sebagai Pemilu kali pertama setelah runtuhnya Orde Baru, Pemilu 7 Juni 1999 juga merupakan terakhir kalinya diikuti oleh Timor Timur.

    Adapun Pemilu 7 Juni 1999 digelar dengan sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar. Sistem yang dipakai didasarkan pada sistem proporsional tertutup di tingkat provinsi. Di tiap-tiap provinsi, partai-partai diberikan kursi sebanding dengan porsi suara mereka. Jawa Timur memiliki jumlah kursi terbanyak, yaitu 82 kursi. Sementara yang terendah yaitu Bengkulu dan Timor Timur dengan masing-masing empat kursi.

    Jumlah peserta Pemilu 7 Juni 1999 lumayan membeludak setelah pemerintah menerbitkan Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, dan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Dengan adanya aturan baru ini, aturan Pemilu sebelumnya terkait pembatasan partai oleh Orde Baru dihapuskan.

    Akibatnya, muncullah partai-partai baru yang tumbuh bak cendawan di musim hujan. Sedikitnya ada 171 partai baru yang terbentuk dari berbagai macam asas. Dari jumlah tersebut, terdaftar sebanyak 141 partai. Sedangkan yang lolos untuk mengikuti Pemilu 7 Juni 1999 total mencapai 48 partai.

    Berikut daftar 48 partai yang mengikuti Pemilu 7 Juni 1999:

    1. Partai Indonesia Baru

    2. Partai Kristen Nasional Indonesia

    3. Partai Nasional Indonesia

    4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia

    5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia

    6. Partai Ummat Islam

    7. Partai Kebangkitan Ummat

    8. Partai Masyumi Baru

    9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

    10. Partai Syarikat Islam Indonesia

    11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

    12. Partai Abul Yatama

    13. Partai Kebangsaan Merdeka

    14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa

    15. Partai Amanat Nasional (PAN)

    16. Partai Rakyat Demokratik

    17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905

    18. Partai Katolik Demokrat

    19. Partai Pilihan Rakyat

    20. Partai Rakyat Indonesia

    21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi

    22. Partai Bulan Bintang

    23. Partai Solidaritas Pekerja

    24. Partai Keadilan

    25. Partai Nahdlatul Ummat

    26. Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis

    27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

    28. Partai Republik

    29. Partai Islam Demokrat

    30. Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen

    31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak

    32. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

    33. Partai Golongan Karya (Golkar)

    34. Partai Persatuan

    35. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

    36. Partai Uni Demokrasi Indonesia

    37. Partai Buruh Nasional

    38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong

    39. Partai Daulat Rakyat

    40. Partai Cinta Damai

    41. Partai Keadilan dan Persatuan

    42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia

    43. Partai Nasional Bangsa Indonesia

    44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia

    45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia

    46. Partai Nasional Demokrat

    47. Partai Ummat Muslimin Indonesia

    48. Partai Pekerja Indonesia

    Untuk menghindari campur tangan pemerintah, kemudian dibentuklah Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pembentukan KPU juga diharapkan dapat menjaga objektivitas pelaksanaan Pemilu 1999 tersebut. KPU 1999 diketuai oleh Jend (Purn) Rudini didampingi Wakil Ketua Harun Al Rasyid. Lembaga anyar ini beranggotakan 52 orang yang mewakili 48 partai yang berpartisipasi dalam Pemilu 1999, dan empat wakil dari pemerintah.

    Pemilu 7 Juni 1999 yang menghabiskan dana Rp 1,3 triliun dimenangkan oleh PDIP. Partainya Megawati Soekarnoputri itu mendapat total suara 35.689.073 atau 33.74 persen dengan peraihan sebanyak 154 kursi. Golkar menyusul di posisi kedua dengan jumlah suara 23.741.749 atau 22.44 persen dengan perolehan kursi sebanyak 120.

    Kemudian posisi ketiga dalam Pemilu pertama era reformasi ini diraih PPP dengan total suara 11.329.905, dengan 59 kursi. PKB berada di posisi keempat meski mendapat suara lebih banyak ketimbang PPP yakni 13.336.98 2 suara. Hal ini lantaran PKB kalah banyak mendapatkan kursi, yakni 51 kursi. Posisi kelima dimenangkan oleh PAN dengan jumlah suara 7.528.956 dan 35 kursi.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker Terjadi sejak 2012

    Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker Terjadi sejak 2012

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sudah terjadi sejak 2012 lalu. 

    Hal itu berarti, praktik pemerasan TKA sudah terjadi saat Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin menjabat menteri ketenagakerjaan.

    “Praktik ini (pemerasan TKA) bukan dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan terungkap praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Budi mengatakan, KPK bakal menerapkan pasal berlapis dalam mengusut kasus pemerasan TKA di Kemenaker, yakni pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, kasus dugaan pemerasan ini dilakukan secara berjenjang dan sudah terjadi sejak 2012.

    “Terkait pasal yang mungkin nanti diterapkan akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012. Dengan ini kami akan lebih mudah apabila nanti kita melakukan asset recovery melalui TPPU terhadap para oknum yang melaksanakan praktik pemerasan di Kemenaker,” jelas Budi.

    Diketahui, Cak Imin menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi pada periode 2009-2014 atau masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah Cak Imin, posisi menaker dijabat Hanif Dhakiri pada periode 2014-2019 atau masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah Hanif Dhakiri, menaker periode 2019-2024 dijabat Ida Fauziyah. Sementara saat ini posisi menaker dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.

    KPK sebelumnya telah resmi mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA senilai Rp 53 miliar di Kemenaker. Delapan tersangka ini diumumkan oleh pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    “Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja mereka akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA,” kata Budi.