partai: PKB

  • Drama Politik Blitar Mencair: Paripurna LPJ Wali Kota Akhirnya Digelar

    Drama Politik Blitar Mencair: Paripurna LPJ Wali Kota Akhirnya Digelar

    Blitar (beritajatim.com) – Hubungan antara Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sempat memanas. Bahkan kondisi itu sempat membuat rapat Paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Wali Kota Blitar ditunda pelaksanaannya oleh DPRD Kota Blitar.

    Melihat kondisi itu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pengusung Wali Kota Blitar berupaya menjembatani hubungan antara Syauqul Muhibbin dan DPRD Kota Blitar. PKB berharap hubungan yang memanas itu bisa diredam dan Paripurna LPJ Wali Kota Blitar bisa segera diselenggarakan.

    Kini setelah berselang beberapa pekan, DPRD Kota Blitar pun resmi menggelar rapat Paripurna LPJ Wali Kota Blitar 2024. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin pun hadir langsung di Paripurna LPJ tersebut.

    “Walaupun kita pahami bersama diproses kemarin ada sedikit dinamika semacam itu akhirnya kita sebagai salah satu fraksi pengusung utama berusaha untuk mengkomunikasikan dengan rekan-rekan fraksi yang lain dan alhamdulilah dari keseluruhan 25 anggota DPRD yang bisa hadir 20 orang,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Blitar dari fraksi PKB, Adi Santoso, Selasa (10/6/2025).

    Nampaknya hubungan Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dengan DPRD Kota Blitar pun telah membaik. Hal itu terlihat dengan hadirnya 20 anggota DPRD Kota Blitar dalam rapat Paripurna LPJ Wali Kota Blitar tahun 2024.

    “Mungkin rekan-rekan sudah tahu ya, diproses kemarin di proses Bamus ketika mengalami deadlock akhirnya kita berusaha untuk mengkomunikasikan sekali lagi golnya untuk masyarakat Kota Blitar toh nanti seandainya rapat paripurna ini terus molor akhirnya tidak terlaksana sekali lagi ini demi kepentingan warga Kota Blitar,” bebernya.

    Fraksi PKB pun berharap hubungan DPRD dan Wali Kota Blitar pun bisa lebih baik. Pihaknya berharap DPRD bisa berjalan selaras dengan Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin. “Harapan kami setelah paripurna ini bisa terlaksana antara eksekutif dan DPRD bisa berjalan seiring,” tandasnya.

    Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin pun menyampaikan bahwa dalam Paripurna ini dirinya menyampaikan anggaran tahun 2024. Secara umum pria yang akrab disapa Mas Ibin tersebut LPJ Wali Kota Blitar tahun 2024 tergolong baik.

    “Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pemerintah tahun 2024 pada substansinya laporan ini baik ya karena kita berhasil meraih 15 kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut dan tertinggi di Jawa Timur, Sesungguhnya laporan ini yang melaksanakan adalah wali kota terdahulu yakni pak Santoso dan pak Tjutjuk tentunya kami mengapresiasi bahwa beliau berhasil mencetak prestasi untuk Kota Blitar,” ucap Wali Kota Blitar. (owi/kun)

  • Layanan Samsat Keliling, tersedia di 21 lokasi Jadetabek

    Layanan Samsat Keliling, tersedia di 21 lokasi Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 21 titik lokasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyebutkan, warga mendapatkan sejumlah manfaat dalam layanan ini mulai dari layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berikut sebaran layanannya :

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00 WIB.

    8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00 – 13.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Moderen Intermoda dan halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya

    Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Juni 2025 – 16:11 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Relaksasi efisiensi anggaran bagi Pemda ini dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran. Namun, DPR mengingatkan agar kebutuhan paramater jelas soal relaksasi ini.

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mendukung kebijakan relaksasi atas efisiensi anggaran yang berlaku di Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya dalam penggunaan hotel dan restoran. “Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah. Namun, harus ada paramater yang jelas sebagai panduan bagi Pemda,” ingat Khozin di sela-sela kegiatan reses di  Jember, Jawa Timur, Minggu (08/06).

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang) ini mengatakan panduan yang jelas bagi Pemda  dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. “Pada 23 Februari 2025 lalu, Mendagri menerbitkan SE  Nomor 900/833/SJ sebagai tindaklanjut dari Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” ingat Khozin. 

    Surat Edaran baru tersebut, menurut Khozin penting bagi Pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran di lingkungan Pemda khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, seminar. Menurut dia, di Inpres dan SE sebelumnya secara konkret menyebutkan tentang pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial.

    “Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” ingat Khozin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Senin (9/6). 

    Dia mengingatkan ke depan, Kemendagri dalam membuat kebijakan harus dilakukan kajian secara matang agar setiap kebijakan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik khususnya bagi masyarakat daerah. “Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin plan,” ingat Khozin. 

    Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember-Lumajang) ini tidak menampik soal industri perhotelan yang terdampak langsung atas kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah. Namun, kata dia, daerah-daerah yang obyek wisatanya optimal, industri perhotelan tak banyak terdampak atas kebijakan efisiensi anggaran ini.

    “Di sini pentingnya Pemda untuk mengeksplorasi obyek wisata dan potensi daerahnya, karena efek dominonya dirasakan oleh sektor lainnya seperti UMKM termasuk perhotelan,” tandas Khozin.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Permanen IUP Nikel di Raja Ampat

    Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Permanen IUP Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mencabut segala Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

    Dia tak menampik bahwa memang setiap aktivitas tambang pasti mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara. Namun, disayangkan hasil akhirnya berpotensi menimbulkan kerusakan alam.

    Padahal, menurut dia, Raja Ampat merupakan ikon pariwisata Indonesia yang terkenal hingga ke seluruh dunia. Sebab itu, Daniel berpandangan solusi permanen adalah menyetop segala aktivitas tambang di sana.

    “Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Legislator PKB ini juga memandang seharusnya negara melihat kepentingan masyarakat adat dan lokal, bukan hanya mementingkan soal investasi yang akhirnya merusak alam dan mengganggu masyarakat di sana.

    Lebih jauh, Daniel menekankan bahwa saat ini adalah kesempatan bagus bagi Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadila untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat, karena IUP-nya terbit sebelum Bahlil menjadi Menteri ESDM.

    “Ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat. 

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq menuturkan seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Raja Ampat akan ditinjau kembali karena berada di pulau kecil. 

    Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat. 

    “Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” ucapnya.

  • Tak Gunakan Plastik, PKB Ponorogo Pilih Besek Bambu untuk Distribusi Daging Kurban

    Tak Gunakan Plastik, PKB Ponorogo Pilih Besek Bambu untuk Distribusi Daging Kurban

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dalam momen Iduladha 2025, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ponorogo menyalurkan ratusan paket daging hewan kurban kepada masyarakat. Tak seperti biasanya, seluruh daging kurban dibagikan menggunakan besek dari anyaman bambu, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

    Langkah ini bukan sekadar pelaksanaan syariat, tetapi juga upaya menumbuhkan kesadaran ekologis di tengah masyarakat. Ketua DPC PKB Ponorogo, Ibnu Multazam, menyebut bahwa penggunaan besek merupakan komitmen partainya untuk mengurangi limbah plastik, sekaligus melestarikan budaya lokal.

    “Kami ingin momen kurban ini tidak hanya bermakna ibadah, tetapi juga menjadi edukasi lingkungan. Besek bambu bisa terurai alami, ramah lingkungan, dan mendukung perajin lokal,” ungkap Ibnu Multazam, Senin (9/6/2025).

    Ratusan paket daging kurban itu, dari hasil penyembelihan 3 ekor sapi dan 3 ekor kambing . Ratusan paket hewan kurban diberikan kepada masyarakat sekitar kantor dan kaum dhuafa di Bumi Reog.

    Proses penyembelihan dilakukan di halaman Kantor DPC PKB Ponorogo, Jalan Wonopringgo Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Ponorogo. Kemudian daging kurban itu, dibungkus dalam besek bambu dan dibagikan langsung oleh kader dan relawan PKB.

    Sekretaris DPC PKB Ponorogo yang juga menjabat Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tradisi yang terus dijaga partainya setiap Iduladha. Dia menekankan bahwa nilai kebersamaan dan kepedulian sosial menjadi semangat utama dalam kurban yang digelar PKB.

    “Kurban ini bukan agenda tahunan biasa. Ini cara kami hadir di tengah rakyat, membawa manfaat yang nyata. Pemilihan besek bambu juga menjadi simbol bahwa kami ingin menjaga bumi sekaligus merawat budaya,” ungkap Dwi Agus.

    Warga menyambut baik inisiatif ini. Di tengah tren penggunaan plastik yang sulit terurai, kehadiran besek bambu menjadi solusi ramah lingkungan sekaligus memberi nilai tambah secara estetis dan fungsional. PKB Ponorogo ini menunjukkan bahwa partai politik dapat memberi teladan melalui aksi sederhana namun bermakna.

    “PKB tidak hanya bicara di panggung, tetapi juga bekerja nyata di akar rumput. Yakni dari rakyat, untuk rakyat, dan bersama rakyat,” pungkas Dwi. (end/kun)

  • Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembeli kendaraan bekas akan menghadapi syarat-syarat yang memberatkan jika ingin memperpanjang STNK. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

    Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.
    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;
    STNK asli dan fotokopi;
    SKKP (notis pajak kendaraan);
    BPKB asli dan fotokopi;
    Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

    Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.
    SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
    Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.
    Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Jakarta

    Pembeli kendaraan bekas saat ingin memperpanjang STNK akan dihadapi dengan syarat yang memberatkan. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.

    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    (rgr/mhg)

  • Bayar Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Begini Caranya – Page 3

    Bayar Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Begini Caranya – Page 3

    Berikut ini proses lengkap yang perlu dilalui untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat:

    Wajib pajak mengisi formulir SPRKB yang disediakan petugas Polri. Dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP akan diverifikasi keasliannya sebelum diinput ke sistem.

    Petugas mengeluarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang memuat rincian biaya yang harus dibayar, termasuk PKB, BBN-KB (jika ada), SWDKLLJ, biaya administrasi, serta denda jika berlaku.

    Pembayaran bisa dilakukan di loket ataupun secara elektronik. Dana yang masuk akan disalurkan sesuai instansi:

    Polri untuk pengurusan STNK dan plat nomor
    Bapenda untuk PKB dan BBN-KB
    Jasa Raharja untuk SWDKLLJ

    Setelah pembayaran, Anda akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

    Pencetakan dan Pengesahan

    Dokumen STNK dan TNKB akan dicetak serta disahkan setelah seluruh pembayaran lunas.

    Wajib pajak akan menerima kembali STNK, TNKB, dan TBPKP sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan.

  • Potensi Lonjakan Kasus COVID-19 di Indonesia Kembali Tinggi, Ning Ais: Kita Tidak Boleh Lengah!

    Potensi Lonjakan Kasus COVID-19 di Indonesia Kembali Tinggi, Ning Ais: Kita Tidak Boleh Lengah!

    Surabaya (beritajatim.com) — Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar mengingatkan bahwa meski belum ada lonjakan signifikan kasus COVID-19 di Surabaya, kewaspadaan harus tetap menjadi prioritas utama.

    Politisi PKB yang akrab disapa Ning Ais ini menegaskan pentingnya kesiapsiagaan Pemerintah Kota Surabaya dalam mengantisipasi segala kemungkinan, termasuk munculnya varian baru COVID-19.

    “Saya mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk terus memperkuat langkah-langkah preventif, seperti sistem deteksi dini di puskesmas dan rumah sakit, serta pemantauan penyakit melalui surveilans aktif (SKDR). Kita tidak boleh lengah!” tegas Ning Ais saat dihubungi, Minggu (8/6/2025).

    Ketua Harian DPP PKB ini juga menyebut bahwa kesiapan laboratorium rujukan dan fasilitas kesehatan harus kembali ditingkatkan. Termasuk aktivasi pemantauan penyakit mirip influenza (ILI), serta ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan.

    “Peningkatan kapasitas lab rujukan, aktivasi pemantauan penyakit mirip influenza (ILI), serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri dan sarana kesehatan yang memadai sangat penting,” jelasnya.

    Tak hanya dari sisi fasilitas medis, Ning Ais juga menegaskan pentingnya edukasi masyarakat agar tak abai terhadap protokol kesehatan. Dalam hal ini, menurutnya, penggerak komunitas seperti RT/RW harus dilibatkan secara aktif untuk menyampaikan informasi dan membentuk kesadaran kolektif.

    “Edukasi kepada masyarakat juga harus terus digalakkan melalui Ketua RT/RW dan komunitas agar kesadaran kolektif dalam menjaga protokol kesehatan tetap terjaga,” ujarnya.

    Menurut Ning Ais, selama pandemi COVID-19 sebelumnya, peran komunitas dan kolaborasi warga menjadi salah satu kekuatan Surabaya dalam menekan penyebaran. Dia berharap semangat gotong royong tersebut tetap terjaga.

    “Meskipun saat ini belum ada laporan kasus baru yang signifikan di Surabaya. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” pungkasnya.

    Diketahui, Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini mengonfirmasi adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia Tenggara.

    Kendati situasi di Indonesia masih terkendali, pemerintah pusat sudah mulai mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan memastikan vaksinasi booster tetap tersedia.[asg/aje]

  • Pemda Rapat di Hotel, Perlu Pedoman Agar Tak Kebabalasan

    Pemda Rapat di Hotel, Perlu Pedoman Agar Tak Kebabalasan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Dalam Negeri mengizinkan bagi pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Relaksasi efisiensi anggaran bagi Pemda ini dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran.

    “Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah. Namun, harus ada paramater yang jelas sebagai panduan bagi Pemda,” ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin.

    Menurutnya, panduan yang jelas bagi Pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. Menurutnya, pada 23 Februari 2025 lalu, Mendagri menerbitkan SE Nomor 900/833/SJ sebagai tindaklanjut dari Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

    “Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” kata pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi, Al-Khozini Jember ini.

    Dia menilai, surat Edaran baru tersebut penting bagi Pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran di lingkungan Pemda khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, seminar. Menurut dia, di Inpres dan SE sebelumnya secara konkret menyebutkan tentang pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial.

    “Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” kata Khozin.

    Dia mengingatkan ke depan, Kemendagri dalam membuat kebijakan harus dilakukan kajian secara matang agar setiap kebijakan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik khususnya bagi masyarakat daerah. “Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin plan,” tegas Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember-Lumajang).

    Dia tidak menampik soal industri perhotelan yang terdampak langsung atas kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah. Namun, kata dia, daerah-daerah yang obyek wisatanya optimal, industri perhotelan tak banyak terdampak atas kebijakan efisiensi anggaran ini. “Di sini pentingnya Pemda untuk mengeksplorasi obyek wisata dan potensi daerahnya, karena efek dominonya dirasakan oleh sektor lainnya seperti UMKM termasuk perhotelan,” katanya. [hen/but]