partai: PKB

  • Eks Anak Buah Hanif Dhakiri Diperiksa KPK Soal Pemerasan TKA Rp 53,7 M

    Eks Anak Buah Hanif Dhakiri Diperiksa KPK Soal Pemerasan TKA Rp 53,7 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) senilai Rp 53,7 miliar.

    Terbaru, KPK memeriksa dua pejabat era eks Menaker Hanif Dhakiri, yaitu Ruslan Irianto Simbolon (RIS) dan Heri Sudarmanto (HS) sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2025).

    RIS diketahui pernah menjabat sebagai staf ahli menaker bidang hubungan antarlembaga, sementara HS merupakan sekjen Kemenaker dan pernah menjadi direktur PPTKA sebelum 2017.

    Penyidikan Meluas

    Kasus ini tidak hanya berhenti pada era Hanif Dhakiri. KPK juga telah memeriksa staf khusus Menaker era Ida Fauziyah, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharuydi Triwibowo terkait aliran dana hasil pemerasan terhadap pihak asing yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia.

    KPK menduga praktik pemerasan TKA di Kemenaker sudah berlangsung sejak 2012, dimulai saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat menakertrans pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Praktik ini terus berlanjut ke era Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024), yang keduanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Eks Menaker Segera Dipanggil KPK

    Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menegaskan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah akan dipanggil dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi manajerial mengingat keduanya merupakan pimpinan tertinggi di Kemenaker saat kasus berlangsung.

    “Jika pimpinannya bersih, maka ke bawah juga akan bersih. Namun, harus dibuktikan dengan alat bukti dan pemeriksaan mendalam,” tegas Budi Sukmo.

    Dalam kasus pemerasan TKA di Kemenaker ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diketahui telah membagi hasil pemerasan kepada berbagai pihak, termasuk 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan total nilai Rp 8,94 miliar. Sisa dana lainnya digunakan dan dibagi ke beberapa pihak dengan proporsi yang masih didalami penyidik.

  • Anggota DPR RI M. Khozin Kesal Rakyat Selalu Kalah dalam Sengketa Tanah

    Anggota DPR RI M. Khozin Kesal Rakyat Selalu Kalah dalam Sengketa Tanah

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, anggota DPR RI Komisi II dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang kesal karena rakyat selalu kalah dalam sengketa tanah melawan negara dan swasta.

    Kekesalannya ini diungkapkan dalam cara sosialisasi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, do Hotel Royal, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (11/6/2025).

    “Di Jember, masih banyak ditemukan daerah yang sampai detik ini sudah puluhan tahun bersengketa dengan negara, baik itu negara dalam hal ini BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau dengan swasta,” kata Khozin.

    “Dan rumusnya secara empiris ketika masyarakat berhadapan dengan institusi negara, bukan seratus persen lagi, seribu persen pasti masyarakat selalu dikalahkan,” kata Khozin.

    Khozin menilai ini kondisi yang ironis, jika melihat kembali Pasal 33 Undang-Undang 1945. “Di sana termaktub jelas bahwa tanah, air, dan seluruh kekayaan yang ada di dalamnya dimiliki oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Secara yuridis seperti itu,” katanya.

    “Tapi fakta empiris di lapangan, banyak terjadi disparitas antara yang seharusnya dan kenyataannya. Seharusnya pemilik atau saham tunggal kekayaan alam ini adalah masyarakat yang didelegasikan pengelolaannya kepada pemerintah,” kata Khozin.

    Khozin meyakini, redistribusi lahan harus berasas keadilan dan kepastian. “Namun saat ini, banyak masyarakat yang masih terpinggirkan dirugikan dalam persoalan agraria,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

    Ini kemudian yang membuat Komisi II bermitra dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan mitigasi melalui pemetaan permasalahan di lapangan.

    Salah satu permasalahan adalah tidak sesuainya luas lahan milik BUMN dalam hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) dengan kenyataan sesungguhnya. Khozin mencontohkan penguasaan lahan perusahaan perkebunan.

    “Dia memiliki HGU atau HGB dalam konsesinya, misalkan, tiga ribu hektare, tapi existing di lapangan bisa sampai 10 ribu hektare. Masyarakat banyak dirugikan untuk hal itu, tapi ketika mau melakukan cross check data HGU, enggak dibuka sampai detik ini. Data HGU tertutup sampai sekarang. Inilah kemudian yang menjadi kritik keras saya,” kata Khozin.

    Kondisi ini membuat masyarakat susah menggugat. “Dia tidak tahu ini izinnya di mana saja dan itu selalu tertutup. Itu modus operandi pertama. Yang kedua, ketika masyarakat melakukan protes, Brimob yang turun,” kata mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini. [wir]

  • Legislator Minta Kaji Lebih Matang Rencana Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD

    Legislator Minta Kaji Lebih Matang Rencana Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh meminta agar rencana TNI AD merekrut 24.000 tamtama untuk Batalyon Teritorial Pembangunan, perlu dikaji secara matang dan mendalam.

    Menurutnya, penambahan personel TNI dalam skala besar perlu perencanaan menyeluruh yang matang, baik dari sisi kebutuhan riil pertahanan negara, anggaran, hingga implikasi terhadap struktur organisasi TNI ke depannya.

    “Saya mengingatkan agar rencana ini tidak bersifat reaktif atau seremonial, melainkan betul-betul berdasarkan kajian strategis yang mempertimbangkan situasi geopolitik, postur pertahanan, serta efisiensi anggaran negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

    Legislator PKB ini pun menyebut pembentukan batalyon baru harus memiliki basis kebutuhan yang jelas. Jangan sampai tumpang tindih dengan fungsi satuan teritorial yang sudah ada, seperti Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil).

    “Jangan sampai kita membuat struktur baru tanpa evaluasi atas efektivitas satuan yang sudah ada. Ini bisa menimbulkan pemborosan sumber daya manusia dan anggaran,” tambahnya.

    Oleh berjanji pihaknya akan terus mengawasi perkembangan rencana TNI tersebut. Selain itu, ikut mendorong dilakukannya uji kelayakan dan kebutuhan (feasibility study) sebelum kebijakan ini diimplementasikan.

    “Kita dukung penguatan TNI, tapi harus berdasarkan kebutuhan objektif dan perencanaan yang tepat. Ini soal masa depan pertahanan negara,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, dia menyebut Komisi I DPR akan melakukan pembahasan terkait rencana tersebut dengan Panglima TNI. Akan tetapi, dia tidak membeberkan kapan pastinya pembahasan itu digulirkan.

    Sebelumnya, rencana TNI ini menuai kritik dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Dia menilai rekrutmen tersebut tidak selaras dengan kebijakan strategis pertahanan Indonesia.

    Dia juga memandang rekrutmen tersebut hanya akan menggemukkan poster TNI AD yang nyatanya selama ini juga memiliki masalah, baik di tingkat bintara maupun perwira. 

    Usman melanjutkan, masalah tersebut ditunjukkan dari merambahnya peran militer aktif ke jabatan struktural sipil pemerintahan karena bertumpuknya perwira-perwira non-job di lingkungan TNI AD.

    “Jumlah dan proporsi rekrutmen antar matra selama ini masih menyimpang dari garis kebijakan pertahanan negara sesuai UU Pertahanan Negara,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

  • Jika Ada Pelanggaran, Harus Diusut!

    Jika Ada Pelanggaran, Harus Diusut!

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

    Menurut Cucun, opsi pembentukan Pansus masih dalam kajian dan akan didasarkan pada pendalaman menyeluruh, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Pansus itu dibentuk untuk pendalaman atau penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Seperti tahun 2024 lalu, Pansus dibentuk karena ada pelanggaran,” ujar Cucun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Rabu, 11 Juni.

    Ia mencontohkan bahwa pada 2024, Kementerian Agama diduga menyalurkan kuota tambahan haji secara tidak sesuai dengan ketentuan UU. Padahal, aturan menyebutkan bahwa kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi hanya boleh dialokasikan maksimal 8 persen untuk haji khusus.

    “Namun kenyataannya, distribusinya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” tegasnya.

    Cucun yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menegaskan bahwa keputusan pembentukan Pansus akan diambil setelah Timwas merampungkan pengawasan menyeluruh, baik dari sisi pelayanan jemaah, manajemen pelaksanaan, maupun kepatuhan terhadap regulasi.

    “Kalau hanya sebatas perbaikan manajemen dan pelayanan, cukup lewat Panja. Tapi kalau ada pelanggaran serius, maka bisa saja dibentuk Pansus,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembentukan Pansus juga bisa menjadi opsi jika ada indikasi pelanggaran hukum yang memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum.

    “Kalau sampai mengarah ke dugaan pelanggaran hukum, tentu akan melibatkan Komisi III dan alat kelengkapan dewan lainnya,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

    Cucun menjelaskan, Pansus DPR RI dapat diusulkan oleh anggota lintas fraksi dan lintas komisi jika ditemukan indikasi pelanggaran sistematis dalam penyelenggaraan haji.

    “Kita akan lihat nanti, apakah cukup lewat Panja atau perlu ditindaklanjuti lewat Pansus. Kalau ya, maka proses pengusulannya bisa dilakukan oleh lintas anggota dan alat kelengkapan dewan,” ujarnya.

    Sampai saat ini, DPR masih menunggu hasil laporan lengkap dari Timwas Haji yang tengah melakukan pengawasan langsung di Arab Saudi.

  • Pemerintah Didesak Tangani Ancaman PHK Massal di Sektor Perhotelan

    Pemerintah Didesak Tangani Ancaman PHK Massal di Sektor Perhotelan

    Jakarta (beritajatim.com) –:Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna melindungi pekerja di perhotelan. Menyusul meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.

    Berdasarkan survei Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta), 96,7 persen hotel di Jakarta mengalami penurunan tingkat hunian pada triwulan pertama tahun 2025.

    Sebanyak 66,7 persen responden menyebutkan penurunan tertinggi berasal dari segmen pasar pemerintahan, seiring dengan kebijakan pengetatan anggaran yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Dampak dari perununan tingkat hunian itu, 70 persen pengusaha hotel dan restoran Jakarta berencana melakukan efisiensi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Diperkirakan pengusaha hotel akan mengurangi 10-30 persen dari total jumlah karyawan.

    “Sektor perhotelan merupakan tulang punggung ekonomi, terutama di kawasan bisnis dan wisata. Ancaman PHK massal di sektor ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada perekonomian nasional,” tegas Arzeti.

    Arzeti menambahkan bahwa meskipun sektor perhotelan belum tercatat secara spesifik dalam data PHK, tapi tren peningkatan PHK di sektor padat karya dapat menjadi indikator awal adanya ancaman serupa di sektor perhotelan.

    Legislator asal Dapil Jawa Timur I itu menekankan pentingnya pemerintah untuk segera melakukan pemetaan risiko dan memberikan stimulus kepada industri perhotelan yang terdampak.

    “Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk segera membentuk satuan tugas khusus yang fokus pada pencegahan PHK di sektor perhotelan. Selain itu, perlu ada program pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan bagi pekerja yang terdampak,” tegas Arzeti.

    Arzeti itu juga mengatakan, pemerintah harus proaktif dan responsif dalam menghadapi tantangan ini. Jangan sampai kehilangan momentum untuk melindungi pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Gelombang PHK di Indonesia terus terjadi. Menurut data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Januari hingga Februari 2025, sebanyak 40.000 pekerja telah mengalami PHK, dengan konsentrasi tertinggi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Tangerang.

    Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat per April 2025 jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 24.360 orang atau rata-rata 6.090 orang per bulan. [hen/aje]

  • DPRD Magetan Ungkap Sulitnya Berantas Truk ODOL, Cari Solusi Perbaikan Jalan Tanjungsepreh

    DPRD Magetan Ungkap Sulitnya Berantas Truk ODOL, Cari Solusi Perbaikan Jalan Tanjungsepreh

    Magetan (beritajatim.com) – Aksi protes warga Desa Tanjungsepreh, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, yang menuntut penertiban truk over dimension over loading (ODOL) bermuatan urug serta perbaikan jalan pada Rabu (4/6/2025), mendapat perhatian langsung dari DPRD Kabupaten Magetan.

    Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menyatakan bahwa isu terkait truk ODOL sebenarnya telah dibahas sebelumnya antara legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Isu ini telah kami bahas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPUPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Magetan,” ujarnya, Rabu (11/6/2025)

    Ia menjelaskan bahwa Dishub memiliki keterbatasan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL. “Dishub tidak memiliki wewenang untuk melakukan penilangan, karena itu merupakan ranah kepolisian. Mereka hanya bisa melakukan pemeriksaan di lapangan, dan jika ditemukan pelanggaran ODOL, kendaraan hanya bisa diminta untuk putar balik,” ungkap Riyin.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya modus penghindaran razia oleh sopir truk. Beberapa sopir, yang mengetahui adanya operasi Dishub, kerap berhenti di warung atau titik tertentu hingga razia selesai.

    “Kami menerima informasi bahwa sebagian sopir tersebut berasal dari wilayah Magetan sendiri,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

    Mengenai keluhan masyarakat atas kerusakan jalan dan perlunya pelebaran, Riyin menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi nasional.

    “Efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 memang berdampak pada tertundanya sejumlah proyek pembangunan,” jelasnya.

    Namun, DPRD tetap berupaya mencarikan solusi. Komisi D, menurut Riyin, telah mengupayakan penambahan dana melalui Badan Anggaran (Banggar). “Kami berhasil mengalihkan sekitar Rp20 miliar dari dana efisiensi untuk mendukung DPUPR dalam menangani perbaikan infrastruktur, walau mungkin hanya sebatas tambal sulam,” paparnya.

    Ia juga menambahkan bahwa terdapat kesepakatan terkait penyesuaian tarif galian C. Dampaknya diperkirakan akan terlihat pada evaluasi pendapatan tahun depan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). “Kami di DPRD akan terus berupaya maksimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. [fiq/aje]

  • 2 Stafsus Ida Fauziyah Saat Jabat Menaker Diduga Tahu Aliran Duit Pemerasan TKA

    2 Stafsus Ida Fauziyah Saat Jabat Menaker Diduga Tahu Aliran Duit Pemerasan TKA

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 mengetahui aliran duit pemerasan terkait perizinan tenaga kerja asing (TKA).

    Permintaan keterangan sudah dilakukan terhadap keduanya pada Selasa, 10 Juni.

    Adapun dua staf khusus yang diperiksa adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Mereka dimintai keterangan penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

    “Saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 10 Juni.

    Budi tidak memerinci lebih lanjut perihal pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Tapi, informasi sumber VOI menyebut penyidik KPK sudah mengendus peran staf khusus (stafsus) Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) periode 2019-2024 dalam kasus ini.

    Diketahui, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menaker pada periode 2013-2019. Posisi ini kemudian ditempati Ida Fauziyah dari partai yang sama pada 2019-2024.

     

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

    Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar. 

    Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

    Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.

    Modusnya disebut KPK dengan mengutamakan agen TKA yang memberi uang untuk mengurus berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sedangkan mereka yang tidak memberi uang diulur pengajuannya bahkan tidak diproses.

     

  • KPK Cecar Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Soal Aliran Dana Kasus Pemerasan TKA

    KPK Cecar Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Soal Aliran Dana Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua dari tiga orang mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2014-2019 dan 2019-2024, ihwal kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Dua orang itu adalah mantan Staf Khusus Menaker Ida Fauziyah, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Trwiwibowo. Keduanya dikonfirmasi hadir pada pemeriksaan, Selasa (10/6/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kedua saksi itu diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka atas dugaan pemerasan yang tengah diusut, serta aliran dana hasil rasuah dimaksud.

    “Saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

    Sementara itu, masih ada satu orang saksi yang belum hadir yakni Luqman Hakim. Dia merupakan mantan Stafsus Menaker era Hanif Dhakiri (2014-2019). Budi menyebut Luqman berhalangan hadir karena sakit.

    Sebelumnya, KPK menyebut bakal memeriksa dua mantan Menaker sebagai saksi dalam kasus tersebut yakni Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen).

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak.

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, insyallah bawahnya bersih,” ujarnya.

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan. Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan.

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Adapun delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;
    HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;
    WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;
    DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;
    GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025;
    PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;
    JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta
    ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia.

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK.

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • Profil Chusnunia Chalim, Mantan Wagub Lampung Kini di Komisi VII DPR

    Profil Chusnunia Chalim, Mantan Wagub Lampung Kini di Komisi VII DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Nama Chusnunia Chalim kembali mencuat di kancah politik nasional setelah berhasil melenggang ke Senayan sebagai wakil ketua Komisi VII DPR RI hasil Pemilu 2024.

    Ia mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II, dengan raihan suara mencapai 143.422. Meski bukan peraih suara terbanyak di dapil tersebut, jumlah tersebut cukup untuk mengantarkannya duduk di kursi parlemen.

    Kini, ia dipercaya sebagai salah satu wakil ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi isu energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.

    Profil Chusnunia Chalim

    Chusnunia Chalim lahir di Lampung Timur, pada 12 Juli 1982. Ia menempuh pendidikan tinggi di berbagai institusi ternama, mulai dari IAIN Walisongo Semarang dari fakultas syariah, Universitas Saburai dari fakultas hukum.

    Kemudian, ia meraih gelar magister di Universitas Nasional dengan jurusan ilmu politik dan Universitas Indonesia dengan kenotariatan. Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan studi doktoralnya di Universitas Malaya, Malaysia, dengan fokus pada sastra dan ilmu sosial.

    Pendidikan nonformalnya ditempuh di dua pesantren di Jawa Tengah pada akhir 1990-an, memperkuat dasar keagamaannya. Sejak masa kuliah, Chusnunia aktif di berbagai organisasi mahasiswa, termasuk PB PMII dan forum-forum mahasiswa daerah, yang membentuk karakter kepemimpinannya sejak dini.

    Kiprah Politik dari Daerah Hingga Nasional

    Karier politik Chusnunia dimulai sejak awal 2000-an bersama PKB. Ia pernah menjabat sebagai kepala administrasi Fraksi PKB di DPRD Jawa Tengah dan menjadi staf pengurus DPP PKB di Jakarta. Bahkan, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia dipercaya menjadi staf khusus menteri.

    Pengalaman eksekutifnya sangat mumpuni. Ia pernah menjabat sebagai bupati Lampung Timur periode 2016-2021 dan melanjutkan pengabdian sebagai wakil gubernur Lampung untuk periode 2019-2024. Setelah menyelesaikan masa tugasnya di pemerintahan daerah, Chusnunia kembali ke legislatif dan kini mengemban amanah di Komisi VII DPR RI.

    Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim mengemban tanggung jawab penting dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, khususnya di sektor energi, riset, teknologi, serta lingkungan hidup.

  • KPK Panggil 3 Eks Staf Khusus Menaker di Kasus Pemerasan TKA

    KPK Panggil 3 Eks Staf Khusus Menaker di Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziyah (2019-2024) dan Hanif Dhakiri (2014-2019) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Ketiganya dipanggil oleh tim penyidik hari ini, Selasa (10/6/2025). Dua dari tiga mantan staf khusus Menaker itu menjabat di era Ida Fauziyah. Mereka adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa serta Risharyudi Triwibowo.

    Kemudian, satu orang lagi yakni Luqman Hakim yang menjabat Staf Khusus Menaker era sebelumnya, yakni Hanif Dhakiri. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: CRCS Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, RT Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan dan LM Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025). 

    Sebelumnya, KPK menyebut bakal memeriksa dua mantan Menaker sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementerian tersebut.

    Dua orang mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat Menaker 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian.

    Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen). 

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. 

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker.

    Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan. 

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, InsyaAllah bawahnya bersih,” ujarnya. 

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan.

    Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan. 

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Delapan orang tersangka yang dimaksud :

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.