partai: PKB

  • Samsat Keliling hanya ada di 9 lokasi

    Samsat Keliling hanya ada di 9 lokasi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, nama pada Sabtu ini hanya ada di 9 lokasi di Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek).

    Hari ini Gerai Samsat Keliling tidak ada di seluruh wilayah Jakarta.

    Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 9 wilayah tersebut sebagai berikut:

    1. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB

    3. Ciledug di halaman kantor Samsat Ciledug dan Perumahan Puri Beta Larangan pukul 09.00-12.00 WIB

    4. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    5. Kelapa Dua di Hall Gtown House pukul 08.00-12.00 WIB

    6. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB

    7. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB

    8. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB

    9. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-11.00 WIB

    Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

    Aplikasi Signal dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

    Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fraksi PKB Soroti Ketimpangan Silpa dan Temuan BPK dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

    Fraksi PKB Soroti Ketimpangan Silpa dan Temuan BPK dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Bondowoso memberikan sejumlah catatan kritis dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna, Jumat (13/6/2025).

    Kedua catatan itu yakni RPJMD Kabupaten Bondowoso 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,

    Apresiasi terhadap RPJMD

    FPKB menyatakan apresiasi terhadap penyusunan dokumen RPJMD yang dianggap telah mencerminkan visi, misi, dan janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati.

    Namun, fraksi juga menekankan pentingnya pembangunan manusia, bukan sekadar pembangunan fisik. Mereka mendorong pelibatan masyarakat secara lebih luas sebagai motor utama pembangunan.

    “RPJMD ini harus berangkat dari kondisi riil saat ini, capaian dan tantangan sebelumnya, serta sinkronisasi dengan rencana pemerintah provinsi dan pusat,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Miarti.

    Sorotan Tajam

    Namun demikian, Fraksi PKB memberikan sorotan tajam terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2024. Salah satu yang dianggap fatal adalah kesalahan asumsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 yang jauh meleset.

    Dalam perencanaan, Silpa diasumsikan sebesar Rp140,1 miliar, namun hasil audit BPK menunjukkan hanya Rp96,5 miliar.

    “Ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi berdampak langsung terhadap program APBD 2025. Mohon penjelasan dari pemerintah daerah atas ketidakcermatan ini,” tegas Miarti.

    Akibat kinerja keuangan yang dianggap buruk, Bondowoso bahkan tidak memenuhi syarat menerima Insentif Fiskal Daerah (IFD) untuk tahun 2025. Hal ini menambah panjang daftar catatan negatif yang disampaikan FPKB.

    Temuan BPK: Dari Pajak hingga Aset Daerah

    FPKB juga menyampaikan sejumlah temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, antara lain:

    – Banyak objek usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
    – Kekurangan penerimaan pajak dari sektor makanan dan minuman.
    – Banyak objek reklame tidak berizin.
    – Penetapan pajak air tanah belum menggunakan regulasi terbaru.
    – Permasalahan pemutakhiran data PBB-P2 dan BPHTB.

    Dalam hal pengelolaan retribusi, FPKB menilai tata kelola masih lemah dan tidak sesuai ketentuan, seperti retribusi sampah, pasar, kesehatan, hingga parkir.

    Di sisi lain, pengelolaan aset juga menjadi sorotan. Bapenda belum menindaklanjuti piutang pajak dan retribusi sebesar Rp40,6 miliar.

    Selain itu, terdapat aset tetap yang belum ditetapkan status penggunaannya atau digunakan oleh pihak lain tanpa perjanjian resmi.

    Belanja Daerah Dinilai Bermasalah

    Dalam belanja daerah, FPKB mencatat adanya kesalahan anggaran pada 17 perangkat daerah sebesar Rp1,5 miliar.

    Pembayaran gaji ASN, iuran kesehatan, dan belanja listrik PJU juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan data yang akurat.

    “Rekanan yang tidak memenuhi volume pekerjaan konstruksi dan terlambat, seharusnya dikenai sanksi. Kami minta penjelasan dan tindak lanjutnya,” tambah Miarti.

    Masalah Menahun dan Tindak Lanjut

    Selain itu, FPKB menanyakan progres penyelesaian masalah lama seperti penghapusan BMD, penyertaan modal dari laba PDAM, dan penyerahan aset PSU dari pengembang perumahan.

    Tak luput, fraksi juga mendesak penjelasan soal nasib BUMD PT Bondowoso Gemilang dan kelanjutan kerja sama pengelolaan wisata Pemandian Tasnan.

    Pesan Pelayanan Publik

    Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKB meminta agar seluruh SKPD segera menyampaikan klarifikasi dan laporan dalam rapat komisi maupun badan anggaran sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK.

    “Tanamkan dalam diri kita, bahwa kita adalah abdi masyarakat. Maka pelayanan publik harus dilakukan secara serius dan penuh tanggung jawab,” tutup Miarti. (awi/but)

  • Prabowo belum lakukan reshuffle, Komisi II DPR RI minta menteri tingkatan kinerja

    Prabowo belum lakukan reshuffle, Komisi II DPR RI minta menteri tingkatan kinerja

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Prabowo belum lakukan reshuffle, Komisi II DPR RI minta menteri tingkatan kinerja
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 15:58 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha, memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan tidak akan melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat. Para menteri diminta bekerja lebih keras dan tidak menimbulkan kontroversi.

    Mohammad Toha menyampaikan apresiasinya atas sikap Presiden yang menilai kinerja para pembantunya secara objektif. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan tersebut harus dijawab dengan peningkatan kinerja yang lebih nyata dan konsisten di semua lini kementerian.

    “Presiden tentu punya pertimbangan sendiri. Tapi dengan tidak adanya reshuffle dalam waktu dekat, para menteri harus memaknainya sebagai bentuk kepercayaan dan kesempatan untuk bekerja lebih keras lagi,” ujar Toha, Jumat (13/6).

    Politisi asal Dapil Jawa Tengah V dari PKB itu juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi publik yang sehat dan tidak menimbulkan kegaduhan. Ia mengimbau agar para menteri fokus bekerja dan menghindari pernyataan-pernyataan yang bisa menimbulkan polemik atau multitafsir di tengah masyarakat.

    “Jangan malah sibuk berkomentar yang kontroversial atau memperkeruh suasana. Rakyat butuh kerja nyata, bukan wacana yang memecah fokus atau menimbulkan ketidakpastian,” tegas anggota DPR RI empat periode itu.

    Sebagai anggota Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dan reformasi birokrasi, Mohammad Toha menekankan pentingnya konsolidasi internal dalam kabinet, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan nasional menjelang transisi pemerintahan yang akan datang.

    “Kita semua ingin melihat pemerintahan ini menuntaskan tugasnya dengan baik hingga akhir masa jabatan. Untuk itu, diperlukan kerja yang terukur, komunikasi yang efektif, dan keteladanan dari para pejabat negara,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Jumat (13/6).

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dirinya belum berencana melakukan reshuffle kabinet. Dia menilai para menterinya bekerja dengan baik. Namun, dia juga mengakui kekurangan kinerja dari menterinya. Salah satunya terkait komunikasi publik para menteri di Kabinet Merah Putih.

    Prabowo menegaskan, para menterinya akan terus bekerja keras untuk kepentingan rakyat. Dia memastikan Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik dan selalu menjaga kekompakan dan kesolidan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Cuma Ini yang Dibayar

    Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Cuma Ini yang Dibayar

    Jakarta

    DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan mulai besok hingga 31 Agustus 2025. Lewat pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

    Mulai 14 Juni 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Lewat kebijakan ini, Pemprov Jakarta ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI.

    Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah. Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

    Dengan begitu, masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Sedangkan denda dan sanksi tunggakannya dihapus.

    “Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,”kata Lusiana dikutip detikNews.

    Untuk mengikuti program pemutihan ini, persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK pada umumnya. Persyaratannya antara lain, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan.

    (dry/din)

  • Belajar dari Negara Tetangga dalam Memulihkan Industri Otomotif

    Belajar dari Negara Tetangga dalam Memulihkan Industri Otomotif

    Jakarta

    Industri otomotif Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Penjualan mobil belum pulih sepenuhnya. Malah mengalami penurunan.

    Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil pada Mei 2025 sebanyak 60.613 unit secara wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) dan sebanyak 61.339 unit secara retail sales (penjualan dari dealer ke konsumen).

    Jika dibandingkan dengan bulan April 2025, penjualan wholesales Mei 2025 memang naik 18,4 persen dari 51.205 unit. Juga dari segi retail sales naik 7,6 persen dari 57.030 unit. Meski begitu, jika dibandingkan dengan penjualan mobil sebelum April, data penjualan Mei 2025 masih terbilang rendah.

    Sebagai pembanding, pada Januari 2025, Gaikindo mencatatkan penjualan wholesales 61.932 unit dan retail sales 64.029 unit. Lanjut pada Februari wholesales sebanyak 72.336 unit dan retail sales 69.872 unit. Kemudian pada bulan Maret wholesales sebanyak 70.895 unit dan retail sales sebanyak 76.582 unit. Artinya, penjualan mobil pada Mei 2025 masih di bawah angka normal yang biasanya menyentuh 70-80 ribuan unit per bulan.

    Sementara itu, data penjualan mobil year to date dari Januari sampai Mei 2025 mencatatkan angka wholesales sebanyak 316.981 unit. Wholesales Januari-Mei 2025 mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 335.405 unit. Begitu juga dengan retail sales. Gaikindo mencatat, retail sales Januari-Mei 2025 sebanyak 328.852 unit. Angka itu turun dari 362.163 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya.

    Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara membandingkan kondisi di Indonesia dengan di negara tetangga. Menurut Kukuh, penjualan mobil di negara tetangga seperti Malaysia malah naik.

    “(Penjualan mobil) Malaysia naik. Malaysia itu rankingnya sekarang kedua (di ASEAN) setelah Indonesia (dalam hal) penjualan domestiknya. Geser Thailand. Thailand sekarang nomor tiga. Nah kita harus lihat latar belakang di balik itu, kenapa seperti itu,” ujar Kukuh kepada detikOto, Rabu (11/6/2025).

    Ternyata, kata Kukuh, industri otomotif Malaysia mendapat dukungan dari pemerintahnya. Malaysia tidak menghapus insentif untuk industri otomotif sejak pandemi COVID-19.

    “Ternyata semenjak Covid, Malaysia itu tidak mengubah kebijakan insentif untuk kendaraan bermotornya.Sehingga masyarakat sangat berminat untuk beli mobil. Di sisi lain lagi memang pendapatannya Malaysia lebih tinggi dari Indonesia ya. Nah kemudian Vietnam itu memberikan insentif pajak juga. Jadi insentif-insentif ini bisa mendorong sehingga ekonominya masih bisa tetap jalan. Begitu juga dengan Filipina. Jadi kita harus berkaca sama tiga negara itu ya. Karena Malaysia, Vietnam, dan Filipina, tetangga-tetangga kita semua kan kondisinya nggak jauh-jauh beda amat ya,” ujar Kukuh.

    Selain itu, menurut Kukuh, perpajakan kendaraan di negara tetangga tidak ruwet. Malah, besaran pajaknya tidak terlalu mahal dibanding Indonesia.

    “Di Malaysia mobil yang sama, Avanza misalnya, di sana tuh pajaknya nggak sampai Rp 1 juta (pajak) tahunan. Di Indonesia mobilnya sama ya, pajaknya bisa sampai Rp 4 jutaan (per tahun).Ini kan berat. Di samping tentunya ada masalah-masalah di balik itu lagi yang membuat harga mobil di Indonesia jadi relatif lebih mahal kan. Orang beli mobil harga dari pabrik Rp 100 juta, itu ujung-ujungnya bayarnya kan Rp 150 jutaan kan. Ya (karena) pajak-pajak tadi kan. Ada PPN, ada PPnBM, ada BBNKB, ada PKB, macam-macam lah. Sementara dari beli masyarakat kita lagi turun nih,” katanya.

    Industri otomotif Indonesia sempat terbantu dengan insentif dari pemerintah. Ketika pandemi COVID-19 lalu, pemerintah memberikan insentif PPnBM yang terbukti bisa mendongkrak penjualan mobil.

    “Nah kalau kita melihat dari negara sebelah ya, kurang lebih sama. Tadi Malaysia memberikan insentif pajak. Vietnam juga demikian, sehingga terjaga. Pada waktu COVID-19, waktu itu kita ada harapan. Akhirnya pemerintah memberikan insentif dengan PPnBM. Tahun 2021 itu dari drop yang tinggal 500 ribu unit,langsung balik ke 800-900 ribu. Kemudian yang berikutnya naik lagi kan.Nah ini yang harus segera dilakukan, tindakan itu,” ungkap Kukuh.

    (rgr/dry)

  • Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta hingga 31 Agustus 2025 – Page 3

    Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta hingga 31 Agustus 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. 

    Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem informasi pajak daerah. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang menunggak, baik milik pribadi maupun perusahaan.

    “Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata dia, Jumat (13/6/2025).

    Kemudahan Pembayaran Lewat Aplikasi dan Loket Pelayanan

    Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, atau secara online melalui aplikasi SIGNAL.

    Aplikasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung dan mengantre, serta menyediakan pengiriman dokumen TBPKP ke alamat pengguna.

     

  • Jumat, Samsat Keliling tersedia di 22 lokasi di Jadetabek

    Jumat, Samsat Keliling tersedia di 22 lokasi di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan 22 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

    Info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyebutkan masyarakat mendapatkan sejumlah manfaat seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Berikut sebaran layanannya:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland dan Universitas Binus pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Walikota pukul 09.00-15.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market pukul 09.00 – 12.00 WIB

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Membandingkan Pajak Tahunan Avanza di Malaysia dan Indonesia, Beda Jauh

    Membandingkan Pajak Tahunan Avanza di Malaysia dan Indonesia, Beda Jauh

    Jakarta

    Penjualan mobil di Malaysia naik di saat negara-negara tetangganya seperti Indonesia dan Thailand mengalami penurunan. Bahkan, kini Malaysia menjadi pasar otomotif terbesar kedua di Asia Tenggara, menggeser Thailand dan mendekati Indonesia.

    Salah satu hal yang membuat industri otomotif Malaysia bergairah di tengah pasar global yang lesu adalah kemudahan kepemilikan kendaraan. Menurut Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, pemerintah Malaysia masih memberikan perhatian kepada industri otomotif.

    “Ternyata semenjak Covid, Malaysia itu tidak mengubah kebijakan insentif untuk kendaraan bermotornya.Sehingga masyarakat sangat berminat untuk beli mobil. Di sisi lain lagi memang pendapatannya Malaysia lebih tinggi dari Indonesia ya. Nah kemudian Vietnam itu memberikan insentif pajak juga. Jadi insentif-insentif ini bisa mendorong sehingga ekonominya masih bisa tetap jalan. Begitu juga dengan Filipina. Jadi kita harus berkaca sama tiga negara itu ya. Karena Malaysia, Vietnam, dan Filipina, tetangga-tetangga kita semua kan kondisinya nggak jauh-jauh beda amat ya,” ujar Kukuh saat berbincang dengan detikOto.

    Menurut Kukuh, pajak kendaraan di Malaysia juga tidak setinggi di Indonesia. Untuk pajak yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan di sana tidak sampai jutaan rupiah.

    “Di Malaysia mobil yang sama, Avanza misalnya, di sana tuh pajaknya cuma nggak sampai Rp 1 juta, tahunan. Di Indonesia mobilnya sama ya, pajaknya bisa sampai Rp 4 juta (per tahun),” kata Kukuh.

    “Ini kan berat. Di samping tentunya ada masalah-masalah di balik itu yang membuat juga harga mobil Indonesia jadi relatif lebih mahal kan,” ucap Kukuh.

    Menurut Kukuh, pajak tahunan Avanza 1.5L di Malaysia hanya mencapai Rp 300 ribuan. Di sana tidak ada perpanjangan STNK 5 tahunan. Dan bea balik nama hanya sekitar Rp 500 ribuan. Juga tidak ada mutasi daerah.

    Sementara itu, mobil yang sama yaitu Avanza 1.5L di Indonesia, pajak tahunannya bisa mencapai Rp 4 jutaan. Ditambah ada kewajiban perpanjangan STNK lima tahunan dan terdapat bea balik nama yang tinggi.

    “Orang beli mobil (di Indonesia) harga dari pabrik Rp 100 juta, itu ujung-ujungnya bayarnya kan Rp 150 jutaan kan. Ya (karena) pajak-pajak tadi kan. Ada PPN, ada PPnBM, ada BBNKB, ada PKB, macam-macam lah.Sementara daya beli masyarakat kita lagi turun nih,” katanya.

    (rgr/din)

  • Efisiensi Anggaran di Gresik, Pilkades Diusulkan Pakai e-Voting

    Efisiensi Anggaran di Gresik, Pilkades Diusulkan Pakai e-Voting

    Gresik (beritajatim.com) – Guna menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Komisi I DPRD Gresik mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025 dilakukan melalui sistem e-Voting.

    Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyatakan bahwa sistem digital ini dinilai lebih efisien dan transparan dibandingkan metode konvensional. Pihaknya saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait pelaksanaan teknis dan penyedia sistem yang nantinya dikelola oleh pihak ketiga.

    “Kami masih mengkaji lebih dalam soal penggunaan e-Voting yang nantinya dikelola pihak ketiga,” ujar Rizaldi, Kamis (12/6/2025).

    Politikus PKB tersebut menjelaskan, penggunaan e-Voting berpotensi menekan anggaran secara signifikan. Dalam simulasi pembiayaan, sistem manual menelan biaya sekitar Rp 14.000 per pemilih, sementara e-Voting hanya membutuhkan sekitar Rp 4.000 per pemilih.

    “Kelebihan sistem ini adalah data tidak bisa dimanipulasi. Tapi kelemahannya, ada kemungkinan gangguan konektivitas internet seperti WiFi. Ini yang sedang kami kaji lebih lanjut,” tambahnya.

    Tantangan dan Potensi Efisiensi Anggaran

    Data anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik mencatat, pada tahun 2024 terdapat anggaran sebesar Rp 16,3 miliar. Jumlah ini kemudian mengalami pergeseran hingga mencapai Rp 18,3 miliar, dengan pagu APBD sebesar Rp 19,9 miliar dan sisa APBD Rp 1,2 miliar.

    Sementara itu, realisasi keuangan tercatat sebesar Rp 17,8 miliar dari target Rp 19,4 miliar, dengan selisih realisasi keuangan mencapai 6,71 persen. Realisasi fisik hanya mencapai 1 persen, yang menunjukkan adanya potensi efisiensi yang bisa dimaksimalkan.

    Respons Dinas PMD: Masih dalam Tahap Wacana

    Menanggapi usulan ini, Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hasan, menegaskan bahwa wacana penggunaan e-Voting masih dalam tahap awal. Namun, pihaknya menyambut positif gagasan tersebut sepanjang seluruh tahapan demokrasi dapat dijalankan secara adil dan transparan.

    “Kami mendukung saja, asal proses semua tahapan perlu dikaji lagi supaya proses demokrasi pilkades berjalan fair,” tandas Abu Hasan.

    Jika rencana ini terealisasi, Pilkades 2025 di Gresik berpotensi menjadi salah satu yang pertama di Jawa Timur menerapkan digitalisasi pemilihan berbasis e-Voting secara masif di tingkat desa. [dny/but]

  • KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk turut memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sebelumnya menyebut praktik pemerasan terhadap pengurusan RPTKA diduga telah terjadi sejak 2012. Saat itu, Menaker dijabat oleh Cak Imin (saat itu bernama Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Menakertrans). Saat ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tengah menjabat sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat di Kabinet Merah Putih. 

    Saat ditanya mengenai peluang pemeriksaan terhadap Cak Imin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya bakal memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran dana pemerasan di lingkungan Kemnaker itu. 

    “Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini. Dan tentu kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah sebelumnya telah menyebut akan memeriksa dua mantan Menaker setelah Cak Imin, yaitu Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Mereka akan dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan di Kemnaker yang sudah resmi diusut untuk periode sejak 2019. 

    Terkait dengan hal tersebut, penyidik pun telah memanggil tiga orang mantan staf khusus Hanif dan Ida, Selasa (10/6/2025), yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo serta Luqman Hakim. Namun, hanya Caswiyono dan Risharyudi yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan. 

    Menurut Budi, penyidik sudah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA itu hingga ke pihak-pihak selain delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka. 

    “Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” katanya. 

    Sebelumnya, KPK menyebut praktik pemerasan terkait dengan RPTKA di Kemnaker sudah terjadi sejak 2012. 

    “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” terang Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan. 

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

    Adapun delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025.

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.