partai: PKB

  • Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jakarta

    Jumlah provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Di bulan Juni 2025 ini, setidaknya ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di mana saja?

    Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang mungkin lupa membayar pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Ada daerah yang menghapuskan denda pajak kendaraan, juga ada yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan cukup membayar pajak tahun ini saja. Ada pula yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga kendaraan berapa pun pajaknya sama.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini ada 14 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Ada beberapa program yang ditawarkan Pemprov Riau. Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.
    Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
    Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

    “Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

    Lampung

    Provinsi Lampung juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

    Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    DKI Jakarta

    Provinsi DKI Jakarta ikut menggelar program pemutihan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

    Adapun penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

    Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajakPenghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

    Perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    Jawa Barat

    Juni 2025 ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat menikmati program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Kalimantan Timur

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat Kaltim. Salah satu programnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan. Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

    Papua

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    (rgr/dry)

  • Selasa, Samsat keliling buka di 14 wilayah Jadetabek

    Selasa, Samsat keliling buka di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan 21 lokasi Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

    Masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat dalam layanan Samsat Keliling mulai dari layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.30 WIB

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00 WIB.

    8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 08.00-13.00 WIB.

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Moderen Intermoda dan Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi X DPR Bakal Panggil Fadli Zon soal Ucapan Terkait Pemerkosaan Massal ’98

    Komisi X DPR Bakal Panggil Fadli Zon soal Ucapan Terkait Pemerkosaan Massal ’98

    Jakarta

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menuai kecaman karena menyatakan tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998. Komisi X DPR RI akan memanggil Fadli Zon untuk klarifikasi.

    “Pernyataan Menteri Kebudayaan yang menyebut bahwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya sebatas rumor, perlu secara resmi diklarifikasi. Komisi X DPR RI tentu akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

    “Tentu Masa Sidang IV yang akan dimulai pada 24 Juni atau minggu depan, kami akan mengagendakan Raker/RDP dengan seluruh mitra Komisi X, termasuk Kementerian Kebudayaan,” sambungnya.

    Lalu menerangkan Fadli Zon harus mengklarifikasi pernyataannya mengingat permasalahan sejarah kekerasan seksual di Indonesia sangat sensitif bagi bangsa. Dia menyebut pernyataan Fadli Zon meragukan temuan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) yang bisa melukai dan mencederai penegakan HAM.

    “Hal ini penting dilakukan mengingat, permasalahan sejarah kekerasan seksual di Indonesia, adalah yang cukup sensitif bagi bangsa. Meragukan temuan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) tersebut, bisa melukai dan mencederai semangat penegakan HAM dan rekonsiliasi nasional,” ujarnya.

    “Menurut saya pemerintah perlu menunjukkan sikap yang lebih empatik kepada para korban dan keluarganya alih-alih meragukan fakta yang dihimpun TGPF,” imbuhnya.

    “Tragedi Mei 1998 tetap harus masuk dalam narasi sejarah nasional, termasuk dalam kurikulum dan kebijakan kebudayaan. Hal ini penting untuk memastikan keadilan memori dan menghindari penghapusan sejarah (historical denialism),” lanjutnya.

    Legislator PKB ini mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kerusuhan Mei 1998. Komisi X, kata Lalu, mempunyai andil untuk memperjuangkan keadilan bagi korban serta memastikan tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

    “Kami Komisi X DPR-RI sangat berkepentingan untuk menjaga kebenaran sejarah, memperjuangkan keadilan bagi korban, serta memastikan bahwa tragedi serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.

    Pernyataan Fadli Zon Dikecam

    Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pemerkosaan massal 1998 menuai kritik luas hingga didesak minta maaf. Fadli Zon menjawab kritik tersebut.

    Kritik hingga kekecewaan terhadap Fadli Zon disampaikan oleh sederet aktivis. Pernyataan Fadli Zon dalam sebuah wawancara itu dinilai keliru.

    Komnas Perempuan menyebut penyintas tragedi ini telah lama memikul beban. Oleh karenanya, pernyataan Fadli Zon itu dinilai menyakitkan dan memperpanjang impunitas.

    “Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih kepada wartawan, Minggu (15/6).

    Sementara itu, dalam klarifikasinya, Fadli Zon mengapresiasi terhadap publik yang semakin peduli pada sejarah, termasuk era transisi reformasi pada Mei 1998. Fadli Zon mengatakan peristiwa huru hara pada 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif, termasuk ada atau tidak adanya perkosaan massal. Bahkan, kata dia, liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal ‘massal’ ini.

    Demikian pula, kata Fadli, laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah, dia menyebut perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa.

    “Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini. Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru hara 13-14 Mei 1998,” kata Fadli dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

    “Sebaliknya, segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan,” imbuhnya.

    (whn/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PKB DKI Dorong Pemprov Integrasikan Pesantren ke Skema Pembangunan Daerah

    PKB DKI Dorong Pemprov Integrasikan Pesantren ke Skema Pembangunan Daerah

    Jakarta

    Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menyoroti belum terintegrasinya penguatan pendidikan keagamaan dan kelembagaan pesantren ke dalam skema pembangunan daerah. Pihaknya mengatakan, terdapat lebih dari 120 pondok pesantren di Jakarta, sebagian besar berada di kawasan padat penduduk dengan fasilitas terbatas.

    Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PKB, Muhammad Lefy, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas tanggapan gubernur atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Jakarta, Senin (16/6/2025).

    “Padahal, di Jakarta, jumlah pondok pesantren yang tercatat lebih dari 120 lembaga, sebagian besar berada di kawasan padat dan dengan fasilitas yang terbatas,” kata Lefy.

    “Sebagai fraksi yang dilahirkan dari tradisi kebudayaan dan keagamaan pesantren, Fraksi PKB menyoroti belum terintegrasinya program penguatan pendidikan keagamaan dan kelembagaan pesantren ke dalam skema pembangunan daerah secara memadai,” lanjutnya.

    Ia menilai pesantren tak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

    “Hingga saat ini, belum ada program afirmatif yang diarahkan secara khusus untuk mendukung kemandirian pesantren,” ungkapnya.

    Meski demikian, kata Rano, Pemprov DKI tetap berkomitmen memberikan dukungan afirmatif melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

    “Melalui kerja sama dengan Kanwil Kementerian Agama, telah disalurkan hibah insentif bagi lebih dari 1.400 guru dan tenaga kependidikan pesantren,” kata Rano.

    “Kami tetap berkomitmen memberi dukungan afirmatif,” imbuhnya.

    (bel/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemprov DKI terus lakukan penajaman prioritas belanja modal

    Pemprov DKI terus lakukan penajaman prioritas belanja modal

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan penajaman prioritas belanja modal, khususnya untuk pembangunan infrastruktur, mulai dari sarana dan prasarana transportasi, permukiman, hingga pengendalian banjir.

    Hal itu disampaikan menyusul realisasi belanja modal pada tahun 2024 sebesar Rp11 triliun atau 84,72 persen dari total anggaran Rp12,98 triliun.

    “Pemprov DKI Jakarta telah dan terus melakukan penajaman prioritas belanja modal,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin.

    Di sektor transportasi, kata Rano, DKI tengah membangun sarana dan prasarana MRT fase 2A rute Bundaran HI-Kota yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2029. Sementara itu, LRT Jakarta rute Velodrome-Manggarai juga ditargetkan beroperasi pada tahun 2026.

    Selanjutnya di bidang pengendalian banjir, Pemprov DKI akan melakukan inventarisasi aset untuk menciptakan ruang terbuka hijau (RTH), khususnya di kawasan permukiman padat.

    “Agar lokasi RTH dirasakan manfaatnya serta selaras dengan strategi adaptasi perubahan iklim,” katanya.

    Pemprov DKI, lanjut Rano, juga telah melakukan program peningkatan kualitas permukiman sebagai upaya revitalisasi kawasan kumuh.

    Pada tahun 2024, program tersebut telah terealisasi sebesar 92,34 persen atau setara Rp342,39 miliar di 63 RW seluruh kota/kabupaten administrasi.

    “Untuk memperkuat layanan publik dan akuntabilitas, anggaran integrasi layanan satu pintu ditingkatkan melalui platform Jak Evo dan super app JAKI serta penguatan infrastruktur TIK sebagai fondasi smart city,” katanya.

    Capaian realisasi belanja modal Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2024 sebesar 84,72 persen menjadi perhatian sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta.

    Fraksi Partai Gerindra menilai capaian belanja modal 2024 belum maksimal. Padahal, belanja modal berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas layanan publik.

    Fraksi Partai Golkar menilai serapan belanja modal itu menunjukkan bahwa proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya efektif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

    Fraksi PKB menilai bahwa dominasi belanja operasional yang mencapai lebih dari 70 persen dari total belanja mencerminkan tingginya ketergantungan APBD pada pembiayaan birokrasi, dibanding belanja yang bersifat produktif dan berdampak langsung pada masyarakat.

    Fraksi PKS menilai capaian tersebut disebabkan oleh masih terdapatnya sejumlah pengelolaan belanja yang lemah dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengeluaran.

    Sementara itu, Fraksi PAN menekankan pentingnya peningkatan kapasitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek-proyek pemerintah untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat terserap secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2008—2010, Muller Silalahi.

    Muller diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  

    Adapun Muller kini merupakan pensiunan PNS dari kementerian tersebut.

    “Hari ini Senin (16/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MS Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

    Secara terpisah, Budi mengonfirmasi bahwa Muller menjabat staf ahli menteri pada periode 2008–2010. Pada saat itu, jabatan tersebut diisi oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Erman Soeparno dan Muhaimin Iskandar.

    Kemudian, setelah pensiun dari Kemnaker, Muller disebut bergabung dengan PT TM. Perusahaan itu bergerak di bidang agen jasa pengurusan RPTKA. 

    Oleh sebab itu, terang Budi, penyidik mendalami pengetahuan Muller terkait dengan dugaan pemberian uang kepada para tersangka dalam hal pengurusan RPTKA. 

    “Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka,” ujar Budi. 

    Selain Muller, penyidik turut memeriksa Eden Nurjaman (wiraswasta), Jagamastra (pensiunan PNS Kemnaker), Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker 2023–2025), serta Barkah Adi Santosa (Direktur Utama PT Dienka Utama). 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah membuka peluang pemeriksaan para mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) seperti Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hanif Dhakiri serta Ida Fauziyah. Hal itu lantaran praktik pemerasan pengurusan RPTKA di kementerian itu diduga telah terjadi sejak 2012. 

    KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025;

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Peran 8 Tersangka 

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.

  • Beda Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta dan Jabar-Banten

    Beda Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta dan Jabar-Banten

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Namun, program pemutihan di Jakarta sedikit berbeda dengan pemutihan di provinsi lain yang sudah menerapkan kebijakan itu lebih dulu.

    Program pemutihan denda pajak di Jakarta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan di Jakarta berlaku 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

    Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

    Adapun penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

    Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajakPenghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

    Perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    “Sesuai ketentuan yang diterbitkan bahwa yang dibebaskan adalah denda pajaknya saja jadi untuk pokok pajaknya tetap dibayarkan,” demikian dikutip dari akun Instagram Humas Pajak Jakarta.

    Hal itu berbeda dengan program pemutihan pajak kendaraan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten. Sebelumnya, dua provinsi tetangga Jakarta itu sudah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sejak beberapa bulan lalu. Program pemutihan di Jawa Barat dan Banten berakhir bulan ini.

    Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku sampai 30 Juni 2025. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Jadi, tidak hanya dendanya yang dihapus, tapi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya juga diputihkan.

    Begitu juga di Banten. Pemutihan pajak kendaraan di Banten yang berlaku sampai 30 Juni 2025 ini membebaskan denda keterlambatan dan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Bebas pokok dan sanksi PKB di Banten diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    (rgr/dry)

  • Sumpah jabatan rektor UPI gunakan bahasa Inggris, Wakil Ketua DPR RI tinggalkan ruangan 

    Sumpah jabatan rektor UPI gunakan bahasa Inggris, Wakil Ketua DPR RI tinggalkan ruangan 

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Sumpah jabatan rektor UPI gunakan bahasa Inggris, Wakil Ketua DPR RI tinggalkan ruangan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 16 Juni 2025 – 14:24 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih meninggalkan ruangan acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Didi Sukyadi, karena prosesi pengucapan sumpah jabatan dilakukan dalam bahasa Inggris. Tindakan tersebut dinilainya sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

    “Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” ujar Cucun, Senin (16/6).

    Ia menyampaikan kekecewaan mendalam dan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi UPI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bahasa Indonesia di ruang-ruang akademik dan kelembagaan.

    “Ini adalah teguran keras. Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang menomorduakan bahasa Indonesia dalam forum resmi. Kita bisa internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan identitas nasional,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono. 

    Menurut Cucun, tindakan itu bukan hanya soal bahasa, melainkan soal kedaulatan dan penghormatan terhadap undang-undang yang berlaku. Ia juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengevaluasi kejadian tersebut dan memberikan pembinaan kepada UPI agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Saya akan menyampaikan hal ini secara resmi dalam rapat DPR bersama Kemendiktisaintek. Ini bukan sekadar insiden, tapi mencerminkan lemahnya kesadaran berbahasa negara di institusi akademik,” pungkasnya.

    Acara pelantikan rektor UPI itu sendiri berlangsung di Gedung Auditorium Ahmad Sanusi, Kampus UPI, Bandung, Senin (16/6/2025). Acara tersebut  dihadiri sejumlah pejabat, akademisi, serta civitas akademika UPI. 

    Saat mengucapkan sumpah, Rektor UPI yang dilantik menggunakan bahasa Inggris. “Bahwa saya akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity,” ucapnya. 

    “Ini harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lainnya dan tidak boleh terulang lagi,” tegas mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.

    Sumber : Radio Elshinta

  • 4
                    
                        "Walkout" di Pelantikan Rektor UPI, Cucun Soroti Sumpah dalam Bahasa Inggris
                        Bandung

    4 "Walkout" di Pelantikan Rektor UPI, Cucun Soroti Sumpah dalam Bahasa Inggris Bandung

    “Walkout” di Pelantikan Rektor UPI, Cucun Soroti Sumpah dalam Bahasa Inggris
    Tim Redaksi

    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI
    Cucun Ahmad Syamsurijal
    memilih meninggalkan ruangan saat acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Didi Sukyadi karena sumpah jabatan dilakukan dalam bahasa Inggris.
    “Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” kata
    Cucun
    kepada awak media, Senin (16/6/2025).
    Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
    Cucun menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi UPI yang dinilai seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bahasa Indonesia di ruang akademik dan kelembagaan.
    “Ini adalah teguran keras. Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang menomorduakan bahasa Indonesia dalam forum resmi. Kita bisa internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan identitas nasional,” ujarnya.
    Ia menambahkan, persoalan ini bukan semata soal bahasa, melainkan menyangkut kedaulatan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
    Cucun juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengevaluasi insiden tersebut dan memberikan pembinaan kepada UPI.
    “Saya akan menyampaikan hal ini secara resmi dalam rapat DPR bersama Kemendiktisaintek. Ini bukan sekadar insiden, tapi mencerminkan lemahnya kesadaran berbahasa negara di institusi akademik,” ucapnya.
    Acara pelantikan
    rektor UPI
    berlangsung di Gedung Auditorium Ahmad Sanusi, Kampus UPI, Bandung, dan dihadiri sejumlah pejabat, akademisi, serta civitas akademika UPI.
    Dalam prosesi sumpah jabatan,
    Rektor UPI
    yang dilantik menggunakan bahasa Inggris.
    “Bahwa saya akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip
    values for value
    ,
    full commitment no conspiracy
    , dan
    defender integrity
    ,” ucapnya.
    “Ini harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lainnya dan tidak boleh terulang lagi,” kata mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.
    Hingga berita ini disusun, Kompas.com masih berupaya meminta komentar pihak UPI berkait Cucun “walkout”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku sampai Agustus 2025.

    Program pemutihan denda pajak di Jakarta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku pada 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

    Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

    Namun perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    “Sesuai ketentuan yang diterbitkan bahwa yang dibebaskan adalah denda pajaknya saja jadi untuk pokok pajaknya tetap dibayarkan,” demikian dikutip dari akun Instagram Humas Pajak Jakarta.

    Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Syarat Perpanjang STNK TahunanSTNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

    (rgr/din)