partai: PKB

  • Menolak Penyangkalan Sejarah Kekerasan Seksual Mei 1998

    Menolak Penyangkalan Sejarah Kekerasan Seksual Mei 1998

    Jakarta

    Sudah 27 tahun berlalu sejak tragedi kelam Mei 1998 meletus di Indonesia. Namun luka sejarah itu belum benar-benar sembuh, terlebih ketika muncul upaya untuk meragukan bahkan menghapusnya dari memori kolektif bangsa.

    Yang paling menyakitkan adalah ketika negara, lewat pernyataan pejabat setingkat menteri, secara terbuka menyangkal tragedi pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa yang terjadi dalam kerusuhan tersebut.

    Pernyataan ini bukan hanya menyakiti para penyintas, tetapi juga merobek kejujuran sejarah yang telah dirawat selama puluhan tahun oleh para relawan, akademisi, dan aktivis kemanusiaan.

    Saya menilai bahwa sikap ini bukan sekadar keliru, tetapi berbahaya. Ia tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan proyek besar yang tengah digagas pemerintah: penulisan ulang sejarah nasional.

    Jika tidak diawasi dan dikawal secara ketat, proyek ini dapat berubah menjadi upaya sistematis untuk mengaburkan kebenaran, melemahkan demokrasi, dan memutihkan pelanggaran hak asasi manusia yang telah nyata terjadi dalam sejarah bangsa ini.

    Kekerasan Seksual Mei 1998 adalah Fakta Sejarah

    Bahkan Komnas HAM telah menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

    Tidak hanya itu, pengakuan negara pun pernah ada. Presiden BJ Habibie saat itu mengakui secara terbuka terjadinya kekerasan seksual dan membentuk Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.

    Penyangkalan: Luka Kedua bagi Para Penyintas

    Apa yang lebih menyakitkan dari menjadi korban adalah ketika keberadaan dan pengalamannya diragukan? Inilah yang kini dialami para penyintas kekerasan seksual Mei 1998. Mereka yang telah bertahun-tahun diam dalam trauma, kini dipaksa menanggung luka kedua: penyangkalan oleh negara.

    Padahal sebagian besar dari mereka memilih diam karena khawatir keselamatannya terancam, sebagaimana yang terjadi pada aktivis relawan mendiang Ita Martadinata dan dokter Lie Dharmawan.

    Saya menolak tegas setiap bentuk upaya penyangkalan yang dilontarkan secara sepihak oleh pejabat negara. Pernyataan semacam ini bukan hanya bentuk pembelokan sejarah, tetapi juga tindakan yang tidak berempati dan melecehkan martabat para korban.

    Sejarah tidak boleh ditulis ulang demi membela nama baik elite tertentu, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah nasib dan penghormatan terhadap korban pelanggaran HAM berat.

    DPR Akan Bertindak

    Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya menyampaikan bahwa Komisi X akan memanggil Menteri Kebudayaan untuk dimintai klarifikasi. Sebab apa yang diucapkan dalam kapasitas sebagai pejabat negara tidak bisa dianggap sebagai pendapat pribadi semata. Kementerian Kebudayaan bukan sekadar institusi pelestarian seni, tetapi juga penjaga warisan sejarah. Maka jika narasi yang dibangun adalah narasi penyangkalan, ini menandakan kegagalan mendasar dalam menjalankan mandat kebudayaan bangsa.

    Saya pun mendorong agar proses penulisan ulang sejarah nasional dilakukan secara ilmiah, terbuka, dan partisipatif. Tidak boleh ada intervensi politik yang mengarah pada penyederhanaan narasi atau peniadaan fakta-fakta penting. Sejarah Indonesia tidak bisa disajikan dalam narasi tunggal yang steril dari kritik. Justru bangsa yang dewasa adalah bangsa yang berani melihat masa lalunya dengan jujur dan penuh tanggung jawab.

    Melindungi Ingatan, Merawat Keadilan

    Sejarah bukan milik penguasa, sejarah adalah milik rakyat. Ia bukan dokumen yang bisa dihapus dan ditulis ulang semaunya, tetapi kesaksian kolektif bangsa yang dibangun dari penderitaan, perjuangan, dan pengorbanan rakyat. Kita tidak boleh membiarkan tragedi sebesar pemerkosaan massal 1998 dipelintir menjadi “isu yang belum terbukti.”

    Sebab kita tahu, bukan kurang bukti yang membuat kebenaran terlambat diakui, tapi kurangnya keberanian untuk bertanggung jawab.

    Saya mengajak semua elemen bangsa, akademisi, aktivis, penyintas, jurnalis, dan warga sipil untuk tidak berhenti bersuara. Melawan lupa adalah bagian dari tanggung jawab moral generasi hari ini terhadap generasi mendatang. Karena bangsa yang besar bukanlah bangsa yang selalu merasa suci, melainkan bangsa yang mampu berdamai dengan masa lalunya, termasuk saat itu begitu kelam.

    Lalu Hadrian Irfani. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Fraksi PKB.

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mustinya Layak Hukum Mati atau Seumur Hidup – FAJAR

    Mustinya Layak Hukum Mati atau Seumur Hidup – FAJAR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — EKs Pejabat Mahkamah Agung Zara Ricar dijatuhi vonis 16 tahun penjara dengan Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu menuai sorotan.

    Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan salah satu yang menyoroti. Menurutnya, putusan itu menunjukkan rusaknya hukum.

    “Betapa rusaknya hukum dan hakim yang cuma vonis 16 tahun penjara ke Zarof Richard koruptor kakap di negeri ini?” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Kamis (19/6/2025).

    Menurut Umar, penerima suap terpidana pembunuhan, Ronal Tannur itu layak dihukum mati. Atau minimal penjara seumur hidup.

    “Mustinya dia layak di hukum mati atau minimal seumur hidup,” terangnya.

    Ia pun meminta publik memberi satu kata kepada vonis Zarof. Ia menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus tersebut penghianat.

    “Satu kata buat hakim yang vonis zarof ges? Saya mulai: Penghianat,” pungkasnya.

    Vonis tersebut sebelumnya dibacakan ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan seperti dilansir dari Antara.

    ”Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu penuntut umum; dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” kata Rosihan.

  • Cara Bayar Pajak STNK Pakai HP, Nggak Perlu Cuti Kerja!

    Cara Bayar Pajak STNK Pakai HP, Nggak Perlu Cuti Kerja!

    Jakarta

    Bayar pajak STNK bisa dilakukan lewat aplikasi di HP. Dengan begitu, kamu yang mau bayar STNK nggak perlu cuti kerja.

    Pajak STNK dibayar setiap tahun. Ada juga yang dibayar setiap lima tahun sekali. Nah untuk pajak STNK yang dibayar setahun sekali, bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi di HP. Dengan demikian, tidak perlu izin cuti kerja untuk membayar pajak tahunan.

    Nah buat kamu yang mau perpanjang STNK tahunan lewat aplikasi HP, berikut ini langkah-langkahnya.

    Cara Bayar Pajak STNK Tahunan

    Pastikan sebelum melakukan perpanjangan STNK tahunan itu, kamu sudah mengunduh aplikasi Signal Polri. Kalau sudah tinggal ikuti langkah berikut.

    1. Registrasi Pengguna

    * Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
    * Pilih registrasi Pengguna
    * Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
    * Memasukkan foto e-KTP
    * Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
    * Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
    * Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

    2. Tambah Data Kendaraan

    Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.

    * Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
    * Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
    * Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
    * Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
    * Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
    * Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
    * Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

    3. Pengesahan STNK

    * Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
    * Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
    * Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
    * Slide tombol kirim dokumen TBPKP
    * Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
    * Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
    * Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaranKode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
    * Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
    * Selesai

    Perlu dicatat, pembayaran pajak STNK lewat HP ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan 5 tahunan, maka tetap harus ke kantor Samsat.

    (dry/din)

  • Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora Regional 18 Juni 2025

    Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com
    – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora telah mengusulkan
    Setiya Utama
    sebagai pengganti
    Ahmad Labib Hilmy
    yang meninggal dunia sebagai anggota
    DPRD Blora
    .
    Usulan ini disampaikan oleh Ketua
    DPC PKB Blora
    , Abdul Hakim, yang menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan nama Setiya Utama ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
    “Kalau menurut hasil pemilu kemarin, kita mengusulkan Pak Setiya,” ujar Hakim saat ditemui di kantor DPC PKB Blora, Jawa Tengah, Rabu (18/6/2025).
    Hakim menjelaskan bahwa usulan pergantian antar waktu (PAW) telah disampaikan ke DPP PKB, namun keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari pusat.
    “Kita hanya pengajuan saja. Jadi sifatnya semua itu kan dari DPP nanti yang menentukan,” tambahnya.
    Berdasarkan keputusan KPU Blora Nomor 924 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Blora, Setiya Utama memperoleh 6.194 suara sah.
    Sebelumnya, Ahmad Labib Hilmy, yang dikenal dengan sapaan Gus Labib, meninggal dunia pada Senin, 19 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
    Gus Labib, yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren Khozinatul Ulum Blora, meninggal dunia akibat sakit kanker pita suara yang telah dideritanya selama beberapa bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Bali pastikan ikuti penuh retret gelombang dua

    Gubernur Bali pastikan ikuti penuh retret gelombang dua

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan mengikuti secara penuh pada retret kepala daerah gelombang kedua.

    Koster di Denpasar, Rabu, mengatakan pembekalan yang akan berlangsung di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor itu akan berlangsung pada 22-26 Juni 2025.

    Untuk bisa mengikuti secara penuh, orang nomor satu di Pemprov Bali itu akan menyiapkan kondisi fisiknya agar tetap sehat.

    “Tidak ada persiapan khusus, yang penting sehat agar bisa ikut acara sampai tuntas, hari pertama tanggal 22 Juni, selesai tanggal 26 Juni,” kata dia kepada ANTARA.

    Wayan Koster mengaku tak berangkat sendiri, karena wakilnya yaitu I Nyoman Giri Prasta dipastikan akan terbang bersama untuk mengikuti retret selama 5 hari.

    “Ya benar, gubernur, bupati, walikota, dan wakil (yang belum ikut gelombang satu) semua ikut retret,” ujarnya.

    Koordinator Tim Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Percepatan Program Prioritas Provinsi Bali atau bertugas sebagai Juru Bicara Gubernur Bali I Gusti Putu Eka Mulyawan membenarkan jadwal tersebut.

    Pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 atau sehari sebelum retret kepala daerah, Gubernur Bali masih bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon membuka Pesta Kesenian Bali 2025.

    Diketahui pembukaan Pesta Kesenian Bali 2025 akan berlangsung pada pagi hari dan malam hari, sehingga tepat setelah acara ia langsung berangkat agar keesokan harinya dapat menjalani pembekalan.

    “Ya, selesai Pak Gubernur mendampingi Pak Menteri Kebudayaan membuka PKB, beliau akan langsung berangkat untuk menjalankan retret tahap kedua, kemungkinan malamnya,” kata Eka Mulyawan.

    Gubernur dan Wakil Gubernur Bali diperkirakan berada di luar Bali selama seminggu dan dipastikan untuk mengikuti pembekalan yang sempat tertunda karena surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri sudah dikantongi.

    “Sudah, karena sudah fix (pasti) Pak Gubernur Bali akan berangkat untuk mengikuti retret,” ucap juru bicara.

    Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto ​​​​​di Jakarta (16/6) mengatakan retret kepala daerah gelombang kedua akan diikuti oleh sekitar 40 pasang kepala daerah.

    Bima mengatakan materi yang akan disajikan nanti tidak jauh berbeda dengan materi yang diberikan pada retret kepala daerah gelombang pertama lalu.

    “Penambahan-penambahan akan disampaikan sesuai dengan perkembangan yang terbaru, terkait dengan program prioritas tentu ada hal-hal yang penting untuk dievaluasi terkait program prioritas,” kata Bima Arya.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri Diminta Belajar dari Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh

    Kemendagri Diminta Belajar dari Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh

    Kemendagri Diminta Belajar dari Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR RI
    Muhammad Khozin
    berharap, sengketa pulau antara
    Aceh
    dan
    Sumatera Utara
    (Sumut) menjadi pembelajaran dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperbarui penetapan batas wilayah.
    Khozin berpandangan, kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumut menunjukkan bahwa pendekatan administratif saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
    “Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup. Perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal, termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat. Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri,” ujar Khozin dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini pun menyinggung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.
    Menurut Khozin, keputusan itu diambil Prabowo dengan berlandaskan pada aspek historis dan sosiologis masyarakat, tidak hanya mempertimbangkan sisi administratif.
    “Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” ucap dia.
    Di sisi lain, Khozin menilai keputusan yang diambil Kemendagri saat menetapkan empat pulau masuk wilayah Sumut seolah mengesampingkan aspek sejarah, sosiologis, dan kebudayaan di masyarakat.
    “Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial, yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025,” kata Khozin.
    Khozin berharap keputusan Prabowo bisa membuat situasi kembali kondusif, sekaligus menurunkan tensi antara pemerintah provinsi Aceh dan Sumut.
    “Jadi harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi Aceh,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri serta dokumen dan data-data pendukung.
    “Ttadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
    Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini dipertanyakan banyak pihak karena konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PHRI Jakarta sambut baik diskon pajak sektor perhotelan

    PHRI Jakarta sambut baik diskon pajak sektor perhotelan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jakarta menyambut baik insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner berupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50 persen yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

    “Kami menyambut baik kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI untuk memberikan diskon pajak tersebut. Ini tentu berkat dari keluhan yang kita sampaikan beberapa waktu lalu karena kondisi di Jakarta memang sedang susah,” kata Ketua BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Menurut Sutrisno, pihaknya memang sejak lama telah menyampaikan usulan pengurangan pajak restoran atau PB1. Terlebih, di tengah kondisi sulit seperti saat ini.

    Ia berharap pemberian diskon pajak dapat meringankan beban konsumen, sehingga daya beli masyarakat bisa kembali pulih dan meningkat.

    “Dengan diskon itu tentu konsumen akan membayar lebih murah, sehingga kita harapkan itu bisa meningkatkan demand (permintaan),” imbuhnya.

    Sutrisno pun menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang memberikan perhatian kepada sektor perhotelan yang diakuinya tengah tertekan.

    “Kita memang berharap bahwa pajak yang dipungut dari sektor hotel dan restoran itu bisa kembali kepada kita. Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa pengelolaan pajak akan dilakukan secara transparan,” katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner berupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50 persen selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.

    “Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa (17/6) malam.

    Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak 20 persen untuk sektor makanan dan minuman.

    Adapun, kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

    Kendati belum diumumkan tanggal pemberlakuan insentif ini, Pramono memastikan kebijakan tersebut telah disiapkan.

    Selain untuk industri hotel dan restoran, dalam rangka HUT ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga mengadakan program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Duh! Lebih dari Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

    Duh! Lebih dari Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Dilaporkan, lebih dari satu juta unit kendaraan di Jakarta belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Diberitakan Antara, sejuta lebih kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang melalui mekanisme pembayaran pajak tahunan. Artinya, ada potensi pendapatan hingga Rp 1 triliun yang belum dibayar oleh pemilik kendaraan.

    “Kalau dari potensi Rp 1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp 300-400 miliar itu baik,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip Antara.

    Sebanyak 1 juta lebih kendaraan bermotor yang belum bayar pajak menjadi potensi pendapatan yang cukup besar.

    Lusi mengatakan, setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga. Program tersebut, kata Lusi, dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

    “Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak,” ujarnya.

    Adapun pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

    Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

    Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajakPenghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

    Pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa membayar denda akibat keterlambatan. Dalam proses perpanjangan STNK tidak perlu melakukan permohonan karena penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

    Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti gerai SAMSAT, SAMSAT keliling dan SAMSAT induk. Atau kalau sibuk dan tak sempat ke Samsat, bisa menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan cara online, kamu bisa pilih agar TBPKP dikirim ke alamat yang dihendaki.

    Namun, jika tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun, maka pemilik kendaraan harus datang ke SAMSAT Induk untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

    (rgr/din)

  • PKB akan gelar konferensi pesantren internasional undang Turki-Iran

    PKB akan gelar konferensi pesantren internasional undang Turki-Iran

    “Ini sebuah kegiatan yang merupakan realisasi komitmen besar PKB dalam menjaga, mendorong, dan mengembangkan pendidikan pesantren agar terus berkembang di tengah perubahan sosial yang sangat dahsyat,”

    Jakarta (ANTARA) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal menggelar Konferensi Internasional Transformasi Pesantren yang mengundang pakar pendidikan dari Turki hingga Iran guna menghadirkan transfer keilmuan di dunia pendidikan Islam.

    Sekretaris Dewan Syuro PKB Saifullah Maksum mengatakan bahwa pesantren dan para santrinya jangan sampai hanya menjadi penonton selama adanya perkembangan teknologi, melainkan juga harus menjadi aktor yang turut terlibat.

    “Ini sebuah kegiatan yang merupakan realisasi komitmen besar PKB dalam menjaga, mendorong, dan mengembangkan pendidikan pesantren agar terus berkembang di tengah perubahan sosial yang sangat dahsyat,” kata Saifullah di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa.

    Dia menyampaikan bahwa konferensi tersebut akan digelar di Jakarta pada 24-26 Juni 2025, yang bakal dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Selain itu, pengasuh pesantren di Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi pun akan turut diundang.

    Menurut dia, konferensi itu juga digelar karena adanya kerisauan dari PKB terkait dogma pesantren yang cenderung masih memelihara budaya lama. Walaupun pesantren masih tetap eksis, pesantren pun perlu tanggap dalam mengambil perkembangan yang ada di dunia luar.

    “Maka kami laksanakan dengan tema besar, pesantren berkelas menuju Indonesia emas. Itu menggambarkan PKB ingin seluruh pesantren berkelas,” kata dia.

    Dengan konferensi tersebut, dia berharap kesadaran kolektif terbangun di kalangan pengelola dan pemangku kepentingan pesantren dengan memahami pentingnya transformasi pesantren agar lebih produktif melahirkan santri unggul.

    Selain itu, para pengasuh pesantren juga diharapkan mampu mengidentifikasi dan menganalisis tantangan yang dihadapi pesantren dalam kehidupan global, serta merumuskan paradigma baru dan sistem pendidikan pesantren yang mengintegrasikan nilai keislaman, keindonesiaan, dan keilmuan global dalam satu sistem yang komprehensif.

    Dia juga mendorong terciptanya blueprint ekosistem ekonomi pesantren melalui pilar kewirausahaan, koperasi, dan pemanfaatan platform digital, serta konsolidasi modal usaha pesantren yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan.

    “Pesantren dulu pernah punya legasi, pernah punya pengalaman ikut jadi agen perubahan zaman prakemerdekaan, kemerdekaan, sampai pada zaman pembangunan awal itu pesantren menjadi ikon perubahan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kabel Internet Semrawut di Bojonegoro, DPRD Dorong Regulasi Penataan Jaringan Fiber Optik

    Kabel Internet Semrawut di Bojonegoro, DPRD Dorong Regulasi Penataan Jaringan Fiber Optik

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kondisi kabel internet yang menjuntai dan semrawut di berbagai sudut jalan Kota Bojonegoro menjadi sorotan publik. Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi khusus di tingkat kabupaten yang mengatur tata letak dan penataan kabel fiber optik milik penyedia layanan internet.

    Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyebut bahwa regulasi yang ada selama ini hanya mencakup menara telekomunikasi besar. Sementara kabel dan tiang penyangga jaringan internet belum tersentuh aturan daerah. Ia mendorong Pemkab Bojonegoro segera mengkaji dan menyusun regulasi terkait.

    “Bojonegoro butuh regulasi yang jelas. Selama ini baru ada aturan soal tower, belum menyentuh soal kabel-kabel yang melintang di jalanan,” kata Mustakim, Selasa (17/6/2025).

    Politisi PKB tersebut menyatakan, apabila kajian menunjukkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tidak cukup kuat, maka DPRD siap mengambil langkah dengan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai inisiatif legislatif. “Komisi A sudah pernah melahirkan perda inisiatif. Jika eksekutif tidak menganggap isu ini prioritas, kami bisa dorong dari legislatif,” tegasnya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa satu-satunya aturan yang ada saat ini adalah Perbup Nomor 40 Tahun 2020 yang mengatur tentang menara telekomunikasi. Namun, aturan itu belum mencakup infrastruktur kabel fiber optik.

    “Izin infrastruktur telekomunikasi memang domainnya pemerintah pusat. Namun, Pemkab bisa memberikan intervensi ketika infrastruktur tersebut bersinggungan dengan aset daerah, seperti penggunaan badan jalan,” jelas Budiyanto.

    Ia menambahkan, intervensi tersebut bisa berupa izin pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah dalam rangka menunjang kegiatan usaha penyedia layanan. Namun demikian, hingga kini belum seluruh provider internet yang beroperasi di wilayah pedesaan terdata oleh Pemkab Bojonegoro.

    “Belum semua provider yang beroperasi di desa-desa terdata oleh kami. Karena ini menyangkut aset yang berbeda-beda, seperti jalan desa, kabupaten, provinsi, hingga nasional,” paparnya.

    Ketiadaan regulasi spesifik juga berdampak pada tidak adanya dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada penyedia layanan internet yang memasang kabel secara sembarangan. Budiyanto menegaskan pentingnya payung hukum untuk menertibkan infrastruktur jaringan yang tidak sesuai aturan.

    “Kalau belum ada aturan hukumnya, ya belum bisa dikenai sanksi. Karena itu kami mendorong agar segera disusun regulasi yang bisa menjadi payung hukum. Pemerintah daerah tentu mendukung investasi, tapi tetap harus sesuai aturan—mulai dari izin, tingkat risiko rendah hingga tinggi,” tandasnya. [lus/beq]