partai: PKB

  • PKB Kritik Putusan MK yang Dinilai Batasi Pilihan Model Keserentakan Pemilu – Page 3

    PKB Kritik Putusan MK yang Dinilai Batasi Pilihan Model Keserentakan Pemilu – Page 3

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), dikutip dari Antara.

    Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

    Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

    Pada diktum lainnya, MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

    “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.”

  • Berapa Besar Potongan Gaji untuk Jaminan Hari Tua?

    Berapa Besar Potongan Gaji untuk Jaminan Hari Tua?

    Jakarta

    Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan. JHT sendiri merupakan bentuk jaminan berupa akumulasi tabungan (simpanan) untuk menjamin masa tua para pekerja.

    Namun yang menjadi pertanyaan sekarang ini berapa besaran potongan gaji untuk membayar iuran JHT?

    Dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan besaran potongan gaji untuk JHT total 5,7% dari upah yang diterima peserta setiap bulannya,dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% lainnya ditanggung oleh pengusaha/pemberi kerja.

    Sebagai contoh, jika gaji bulanan yang diterima peserta adalah Rp 5.000.000, maka potongan untuk JHT adalah:

    – Pekerja: Rp 5.000.000 x 2% = Rp 100.000
    – Pemberi kerja: Rp 5.000.000 x 3,7% = Rp 185.000.
    -Total Iuran yang Dibayar: Rp 5.000.000 x 5,7% atau Rp 100.000 + 185.000 = Rp 285.000

    Artinya potongan yang gaji yang harus dibayarkan pekerja hanya Rp 100.000 saja. Bukan Rp 285.000, karena Rp 185.000 di antaranya dibayarkan oleh pemberi kerja.

    Manfaat Jaminan Hari Tua

    Masih dari sumber yang sama, program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta mencakup beberapa jenis pembayaran, yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial peserta dalam berbagai situasi.

    Pertama, ada pembayaran sekaligus yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun. Manfaat ini juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

    Selain itu, manfaat uang tunai juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap, memberikan dukungan finansial yang sangat dibutuhkan mengingat ketidakmampuan mereka untuk bekerja.

    Pada saat peserta meninggal dunia, uang tunai akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk, memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan mendapatkan bantuan finansial untuk mengatasi kesulitan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.

    Manfaat Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Sebagian

    Selain pembayaran sekaligus, program JHT juga menawarkan pembayaran sebagian bagi peserta yang sedang berada dalam masa persiapan pensiun atau memiliki rencana untuk mengikuti program kepemilikan rumah.

    Untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun, mereka dapat menerima pembayaran sebesar 10% dari total saldo JHT mereka. Ini memungkinkan mereka untuk mulai mempersiapkan keuangan mereka sebelum benar-benar pensiun.

    Selain itu, bagi peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah, mereka dapat menarik hingga 30% dari total saldo JHT mereka, asalkan mereka telah menjadi peserta program JHT selama minimal 10 tahun.

    Manfaat tambahan ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah sendiri, yang dapat menjadi aset penting bagi kesejahteraan mereka di masa depan.

    Perlu dicatat bahwa peserta hanya dapat mengambil manfaat ini maksimal satu kali, baik untuk persiapan pensiun maupun untuk kepemilikan rumah, sehingga mereka perlu merencanakan penggunaannya dengan hati-hati.

    Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua

    1. Usia Pensiun 56 Tahun
    2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
    3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
    5. Mengundurkan diri
    6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    8. Cacat total tetap
    9. Meninggal dunia
    10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
    11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
    12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

    (igo/fdl)

  • Waka DPR Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Urusi Lembaga Pendidikan Keagamaan

    Waka DPR Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Urusi Lembaga Pendidikan Keagamaan

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya akan mendorong pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren agar lebih fokus mengurusi lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang kini jumlahnya sudah lebih dari 350 pesantren.

    Hal itu dikatakan Cucun usai menghadiri acara International Conference on the Transformation of Pesantren yang digelar oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis, 26 Juni, kemarin.

    Adapun International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) atau Konferensi Internasional Transformasi Pesantren bertajuk ‘Pesantren Berkelas Menuju Indonesia Emas: Menyatukan Tradisi, Inovasi, dan Kemandirian’ itu diselenggarakan pada 24-26 Juni 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

    “Saya sebagai Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi langkah PKB dengan pemerintah di bawah pemerintahan Pak Prabowo, kita mengapresiasi para menterinya juga turun dan sangat konsen, karena bukan jumlah kecil lembaga pesantren ini. Kami DPR sangat men-support,” ujar Cucun, Kamis, 26 Juni.

    “Dan nanti, apa terobosan-terobosan yang perlu regulasi, kita sudah punya Undang-Undang 18 tahun 2019 ini, itu menjadi satu upaya hukum cantolan, tindak lanjut dari sini ada Komisi VIII yang membidangi agama, apakah perlu segera didorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, sehingga fokus. Selama ini kan kehadiran negara masih dipertanyakan,” tambahnya.

    Cucun mengakui bahwa selama ini postur anggaran yang ada tidak terlalu optimal untuk pendidikan. Padahal, konstitusi mengamanatkan bahwa 20 persen anggaran negara diperuntukkan khusus untuk pendidikan, termasuk pesantren.

    “Saya sendiri melihat bagaimana postur anggaran yang ada, padahal 20 persen lho amanat konstitusi anggaran pendidikan. Tidak ada negara melihat dari 20 persen itu nomenklatur yang ada khusus misalkan untuk pesantren, nah belum ada,” terang Cucun.

    “Makanya kita sangat apresiasi kegiatan konferensi internasional ini dan kita ingin terus ada berkelanjutan konferensi internasional ini yang lebih besar bahkan negara hadir di sana,” lanjutnya.

    Cucun pun mengapresiasi kehadiran pemerintah yang diwakili Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto yang turut hadir dalam acara konferensi internasional pesantren ini.

    “Pak Mendikti punya terobosan-terobosan informasi yang sekarang harus diadaptasi oleh dunia pesantren,” ucap Cucun.

    Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu mengamini bahwa pihaknya akan segera mendorong pembentukan Ditjen Pesantren. Menurut Cucun, hal ini guna memaksimalkan potensi pesantren beserta santri-santrinya.

    “Jelas, kita akan dorong. Ini baru 350 pesantren, yang pasti semua ingin kehadiran pesantren ada, negara bisa hadir, bisa melihat bagaimana entitas pesantren punya peran penting terhadap pembangunan karakter anak bangsa,” ungkapnya.

    “Sekaligus mencetak lulusan pesantren yang sudah bisa bertransformasi bahkan bisa me-laundry daripada keilmuan agamanya,” imbuh Cucun.

    Menurut Cucun, lulusan pesantren kini sudah semakin banyak bertransformasi tidak lagi hanya sebagai santri, tapi juga memberdayakan keilmuannya pada bidang-bidang yang lain.

    “Sudah bisa bergeser ada yang ke akuntan bahkan memahami bagaimana ilmu manajemen keuangan negara, ada juga ke pemerintahan. Jadi sudah banyak anak santri yang di PKB ini bertransformasi berdasarkan disiplin keilmuan bukan hanya ilmu pesantren,” sebut Waketum PKB itu.

    Cucun lantas menyoroti Perda turunan UU Pesantren yang masih jalan di tempat. Ia mengingatkan agar Pemerintah Daerah melaksanakan perintah UU. Ia mengingatkan agar Pemerintah Daerah melaksanakan perintah UU.

    “Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang terutama sumber pendanaan bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera, bahkan Perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya,” tegas Cucun.

    “Ya Pergubnya, Perbupnya, ini Perdanya sudah ada, dibikin oleh DPRD tapi Pergub, Perbupnya, turunannya belum keluar. Nah ini kita harus mengevaluasi daerah-daerah mana saja, kita mendesak pemerintah daerah dari mandatori konstitusi 20 persen itu, mereka nggak boleh main-main,” sambungnya.

    Cucun menilai masih banyak Pemda yang belum tertib menerapkan aturan alokasi 20 persen persen anggaran dari APBD untuk pendidikan. Bukan hanya untuk pendidikan formal saja, tapi juga termasuk pendidikan pesantren yang juga sudah diatur dalam UU Pesantren.

    “APBD sudah 20 persen dari jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin, 20 persen itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu,” jelas Cucun.

    Cucun optimis, Pemerintahan Presiden Prabowo akan mengakomodir dan merealisasikan optimalisasi pendidikan pesantren meski saat ini tengah melakukan efisiensi.

    “Saya yakin, karena selama ini kita mendengar bagaimana pak Prabowo bahwa mengoptimalisasi daripada peran APBD juga, itu untuk pendidikan harus betul-betul maksimal, bukan hanya tugas pemerintah pusat, (tapi) pemerintah daerah,” ungkapnya.

    Terlebih, tambah Cucun, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (UU HKPD). Melalui aturan ini, anggaran negara bisa lebih diberdayakan untuk sektor pendidikan.

    “Apalagi sebentar lagi ada UU HKPD yang selama ini kan APBD habis untuk belanja pegawai sekarang mereka punya empowering kuat, walaupun beberapa daerah masih dengan kebijakan efisiensi agak shock, belum bisa merelaksasi,” kata Cucun.

    “Padahal kalau menurut saya ini adalah betul-betul bagaimana membuat APBN-APBD sesuai dengan fungsi dan peruntukannya dan tepat sasaran,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu. 

  • Soal putusan MK Pemilu, Khozin menilai Pemilu Lokal dan Nasional Paradoks

    Soal putusan MK Pemilu, Khozin menilai Pemilu Lokal dan Nasional Paradoks

    laporan kontributor Efendi Murdiono

    Soal putusan MK Pemilu, Khozin menilai Pemilu Lokal dan Nasional Paradoks
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 19:10 WIB

    Elshinta.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan  pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai paradoks. Dalam putusan sebelumnya, MK telah memberi enam opsi model keserantakan pemilu.  Putusan yang terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan.

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 menunjukkan sisi paradoksal putusan MK. Menurut dia, putusan yang terbaru membatasi model keserentakan yang sebelumnya MK telah memberikan 6 alternatif pilihan. “Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (27/06/2025).

    Menurut anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini, semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu. “Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk “lompat pagar” atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas Khozin.

    Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019  secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. “Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin. 

    Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember ini menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu. 

    “Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” tambah Khozin. 

    Menurut dia, DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan segera dibahas di DPR. Dia menuturkan, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia. “Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui  perubahan UU pemilu ini,” tandas Khozin.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juni 2025

    Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat Nasional 27 Juni 2025

    Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
    Cucun Ahmad Syamsurijal
    menyoroti pelaksanaan Undang-Undang
    Pesantren
    di tingkat daerah yang dinilai masih berjalan lambat.
    Menurut dia, pemerintah daerah harus menindaklanjuti amanat UU tersebut, termasuk dalam hal penyusunan regulasi turunan seperti peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup).
    “Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang, terutama sumber pendanaan, bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera. Bahkan Perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya,” kata Cucun dalam keterangan pers, Jumat (27/6/2025).
    Cucun menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pendidikan tidak hanya berlaku bagi pendidikan formal, tetapi juga mencakup
    pesantren
    .
    “APBD sudah 20 persen dari jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin. 20 persen itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu,” ujar dia.
    Di samping itu, ia juga mendorong pemerintah untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di kementerian terkait agar bisa lebih fokus mengatur tata kelola dan pengembangan lembaga pendidikan pesantren.
    “Jelas, kita akan dorong (pembentukan
    Ditjen Pesantren
    ). Ini baru 350 pesantren, yang pasti semua ingin kehadiran (Ditjen) pesantren ada. Negara bisa hadir, bisa melihat bagaimana entitas pesantren punya peran penting terhadap pembangunan karakter anak bangsa,” ujar Cucun.
    Menurut dia, keberadaan Ditjen Pesantren dapat menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dia menyebut beleid tersebut menjadi dasar hukum untuk mengkaji pembentukan direktorat khusus tersebut.
    “Kita sudah punya Undang-Undang 18 tahun 2019 ini, itu menjadi satu upaya hukum cantolan. Tindak lanjut dari sini ada Komisi VIII yang membidangi agama, apakah perlu segera didorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, sehingga fokus. Selama ini kan kehadiran negara masih dipertanyakan,” kata Cucun.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengingatkan bahwa lulusan pesantren kini telah bertransformasi dan mampu berkiprah di berbagai bidang, tidak lagi hanya di ranah keagamaan ataupun pendidikan.
    Menurut dia, Potensi yang mungkin dilahirkan oleh pesantren ini pun perlu dimaksimalkan oleh pemerintah.
    “Sudah bisa bergeser, ada yang ke akuntan bahkan memahami bagaimana ilmu manajemen keuangan negara, ada juga ke pemerintahan. Jadi sudah banyak anak santri yang bertransformasi berdasarkan disiplin keilmuan, bukan hanya ilmu pesantren,” kata Cucun.
    Cucun pun yakin bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mendukung penguatan pendidikan pesantren.
    “Saya yakin, karena selama ini kita mendengar bagaimana Pak Prabowo bahwa mengoptimalisasi daripada peran APBD juga, itu untuk pendidikan harus betul-betul maksimal. Bukan hanya tugas pemerintah pusat, (tapi) pemerintah daerah,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKB Usul DPR Bentuk Satgas untuk Tertibkan Pesantren Abal-abal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juni 2025

    PKB Usul DPR Bentuk Satgas untuk Tertibkan Pesantren Abal-abal Nasional 26 Juni 2025

    PKB Usul DPR Bentuk Satgas untuk Tertibkan Pesantren Abal-abal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan
    Cucun Ahmad Syamsurijal
    mengusulkan agar DPR membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan pesantren yang tidak memiliki izin alias abal-abal.
    “Di
    PKB
    tadi sudah ada Satgas, apa perlu nanti di DPR kita juga bentuk Satgas, misalkan penertiban (pesantren) ini,” ujar Cucun ditemui usai acara  International Conference on the Transformation of Pesantren di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Cucun menyebutkan, jumlah pondok pesantren di seluruh Indonesia melonjak daam beberapa waktu terakhir hingga melebihi 30.000 pesantren.
    Namun, ia menilai kelengkapan data dan izin operasional pesantren-pesantren itu perlu dicek.
    Pasalnya, selama ini banyak
    pesantren abal-abal
    yang memberikan stigma negatif pada citra pendidikan Islam.
    Ia menegaskan, pendirian pesantren tidak boleh sembarangan dan sudah ada sejumlah aturan atau rukun yang mengaturnya.
    “Kalau jumlahnya (pesantren) besar, orang tiba-tiba yang punya ini (dana), dirikan pesantren lah, (ternyata) hanya untuk penyerapan anggaran,” kata wakil ketua DPR tersebut.
    Cucun berpandangan, satgas ini perlu dibentuk DPR supaya ada banyak alat kelengkapan dewan (AKD) yang dapat terlibat.
    Ia menekanan, masalah legalitas pondok pesantren tidak sebatas persoalaan keagamaan.
    “Tentang pesantren itu kan Komisi VIII, sekaligus sekarang untuk penegakan hukumnya, kita akan ajak Komisi III,” lanjut Cucun.
    Ia mengaku akan membawa usulan dari para pengurus pesantren ini untuk dibahas bersama pimpinan DPR lainnya.
    Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengaku telah membentuk tim khusus untuk merazia
    pesantren ilegal
    .
    Terutama, kata pria yang karib disapa Cak Imin itu, pesantren di wilayah yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi, yaitu Jawa Barat.
    “Banyak pesantren palsu, dan terbanyak di Jawa Barat. Saya akan razia itu sebentar lagi,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (24/6/2025), dikutip dari
    Antara

    Razia akan dilakukan terhadap pesantren ilegal yang banyak diberitakan negatif, sehingga merusak citra atau nama baik 39.000 santri di Indonesia saat ini.
    Nantinya, timsus akan merazia pesantren yang dikelola secara eksploitatif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKB Ajak Pengasuh Pesantren di ICTP ke Buddha Tzu Chi untuk Studi Banding

    PKB Ajak Pengasuh Pesantren di ICTP ke Buddha Tzu Chi untuk Studi Banding

    Jakarta

    DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memboyong ratusan pengasuh pondok pesantren, peserta International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) berkunjung ke Yayasan Buddha Tzu Chi di Pantai Indah Kapuk (PIK). Kunjungan itu dalam rangka studi banding melihat lebih dekat Yayasan Buddha Tzu Chi mengelola pendidikan, layanan kesehatan, hingga kegiatan sosial.

    Dalam kunjungan itu para pengurus pesantren diajak menyimak paparan mengenai model pendidikan Buddha Tzu Chi. Kemudian mereka diajak langsung melihat bangunan sekolah.

    Wasekjen DPP PKB Zainul Munasichin mengatakan, Yayasan Buddha Tzu Chi dipilih sebagai tempat kunjungan para pengurus pesantren lantaran memiliki rekam jejak baik dalam urusan pendidikan hingga kegiatan sosial. Sehingga hal ini jadi kesempatan besar bagi pesantren mempelajari pola pengelolaan Buddha Tzu Chi.

    “Bagaimana cara mereka mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kegiatan kemanusiaan, kemudian mereka membangun sistem pendidikan yang basisnya adalah basis karakter hampir sama dengan yang ada di pesantren. Bagaimana mereka mengembangkan layanan kesehatan dan juga menangani problem-problem kemanusiaan yang ada di tengah masyarakat, baik pencana sosial maupun juga krisis yang lain,” kata Zainul di sela-sela kunjungan ke Yayasan Buddha Tzu Chi, PIK, Rabu (25/6/2025).

    Zainul mengatakan dengan kunjungan ini tema besar transformasi pesantren diharapkan dapat terwujud. Menurutnya, jika pesantren ingin bertahan dalam iklim industri 4.0 dan kemajuan teknologi informasi, jalan satu-satunya adaptif dan bisa melakukan inovasi.

    “Transformasinya salah satunya adalah ditunjukkan oleh Yayasan Buddha Tzu Chi ini. Ada banyak sekali transformasi dalam sistem pendidikan, ada juga transformasi di bidang layanan kemanusiaan dan juga kesehatan. Kalau di sistem nilainya hampir sama antara Yayasan Buddha Tzu Chi dengan pesantren. Bahwa karakter itu nomor satu, akhlak nomor satu, adab nomor satu, baru kemudian ilmu pengetahuan,” kata dia.

    “Yang semalam Gus Muhaimin (Ketua Umum PKB) sampaikan itu. Sudah jelas doktrin tiap hari disampaikan annandofatu minal iman (kebersihan sebagian dari iman). Itu doktrin yang luar biasa, yang itu setiap kali diucapkan di pesantren. Tapi praktek lapangannya kita tahu sendiri kan, situasi bagaimana tingkat kebersihan para santri kita dan juga lingkungan pesantren kita. Itu gapnya masih sangat jauh,” terangya.

    “Di pendidikan Yayasan Buddha Suci ini betul-betul dijaga para peserta didik itu disiplin misalnya soal buang sampah, bahwa ketika mereka selesai makan harus nyuci piring sendiri. Kemudian juga mereka wajib untuk mendaur ulang sampah. Ini hal yang sangat sepele di pesantren juga diajarkan, tapi prakteknya hasilnya beda,” sambung dia.

    “Yayasan Buddha Tzu Chi siap berkolaborasi dengan pesantren binaan PKB untuk mengembangkan sistem pendidikan yang lebih maju dan lebih inovatif,” ungkap dia.

    Selain kunjungan ke Buddha Tzu Chi, sebagian pengurus pesantren lain berkunjung ke kantor Huawei dan SMK Mitra Industri di Bekasi. Kunjungan itu juga untuk belajar mencari formula transformasi pesantren.

    “Kita ingin belajar tentang bagaimana pesantren dapat inspirasi terkait kemajuan teknologi informasi dari Huawei. Semoga nanti ada kolaborasi yang bisa kita dapatkan dari Huawei,” ucapnya.

    “Kemudian yang kedua, yang SMK. Kita ingin tahu sistem pembelajaran terkait peningkatan skill khususnya di pendidikan-pendidikan vokasi,” sambungnya.

    Zainul mengutip pesan Eks Ketua Umum PBNU Said Aqil yang mengatakan jangan sampai santri-santri hanya alfiyah hafal, fathul wahab, fathul muin atau alhikam. Tapi ketika kembali ke rumah, kembali ke masyarakat, katanya, mereka bingung mau dibuat apa fathul muin, fathul qahab ini.

    “Sementara tantangan ekonomi kita, tantangan ekonomi kita ini tidak serta-merta bisa diresaikan secara langsung oleh Fathul Muin gitu. Harus diturunkan lagi dalam konteks misalnya skill dan juga kompetensi. Walaupun ya bukan berarti fathul muin harus menyelesaikan ekonomi, tidak serta-merta seperti itu,” jelasnya.

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kelakar Cak Imin: NU Sudah Agak Lupa dengan Lingkungan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Kelakar Cak Imin: NU Sudah Agak Lupa dengan Lingkungan Nasional 24 Juni 2025

    Kelakar Cak Imin: NU Sudah Agak Lupa dengan Lingkungan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dengan nada bercanda, Ketua Umum
    PKB
    Muhaimin Iskandar atau
    Cak Imin
    mengatakan Nahdlatul Ulama atau
    NU
    sudah agak lupa dengan
    isu lingkungan
    hidup.
    Awalnya, Cak Imin bercerita bahwa kadernya yakni Saifullah Maksum berkunjung ke satu SMK industri di Bekasi dan menemukan sekolah ini lebih islami ketimbang sekolah Islam, dan lebih NU dari sekolah NU.
    “Ini sekolah lebih NU dari NU karena pro-lingkungan. NU sudah agak lupa dengan lingkungan,” kata Cak Imin di mimbar pidato International Conference of the Transformation of Pesantren di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, disiarkan langsung oleh kanal YouTube PKB, Selasa (24/6/2025) malam.
    Sebagian hadirin bertepuk tangan dan tertawa. Terlihat mantan Ketua Umum
    PBNU
    Said Aqiel Siradj memperhatikan. Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana nampak tersenyum.
    “Jangan terlalu serius ini, bahaya ini,” ujar Cak Imin.
    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) ini melanjutkan bahwa nilai disiplin harus dipraktikkan di pesantren.
    “PKB insyallah siap memfasilitasi semua level untuk menjadi kemajuan dan kemajuan. Pemerintah dan pesantren, industri dan pesantren, pesantren-industri-dan pemerintah, nasional maupun global,” ujar Cak Imin.
    Dia ingin ada keterhubungan antara pesantren dengan dunia kerja. Dia menyebut kadernya yakni Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri telah membuat balai latihan kerja komunitas di pesantren.
    “Setelah kita lihat kok sebagian sudah menjadi ‘kotakan’. Enggak usah diterjemahkan ‘kotakan’ itu apa, nanti bahaya dengar orang lain. Dengar-dengar beberapa info, sudah mau menjadi dapur MBG,” ujar Cak Imin berkelakar.
    Dia mengajak para pelaku pesantren dan kader PKB berefleksi soal pesantren dan kontribusinya terhadap kemajuan bangsa.
    Adapun konferensi ini mengusung tema “Pesantren Berkelas Menuju Indonesia Emas: Menyatukan Tradisi, Inovasi, dan Kemandirian.” Turut hadir Ketua Dewan Syura DPP PKB Maruf Amin hingga Menteri Agama Nasaruddin Umar.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin: Pesantren Harus Pimpin Perubahan, Tak Boleh Cuma Jadi Penonton
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Cak Imin: Pesantren Harus Pimpin Perubahan, Tak Boleh Cuma Jadi Penonton Nasional 24 Juni 2025

    Cak Imin: Pesantren Harus Pimpin Perubahan, Tak Boleh Cuma Jadi Penonton
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (
    Cak Imin
    ) mendorong
    pesantren
    untuk memimpin perubahan, bukan hanya duduk di kursi penonton.

    Pesantren
    tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus memimpin perubahan,” ujar Cak Imin.
    Hal tersebut disampaikan Cak Imin saat membuka International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
    Cak Imin menyebut, algoritma media sosial kini memengaruhi perilaku masyarakat, termasuk dalam aspek keagamaan.
    Dengan begitu, kata dia, pesantren harus bersiap menghadapi tantangan tersebut.
    Cak Imin menilai, meski pesantren memiliki ketahanan dan kemandirian, banyak yang belum memiliki daya saing kuat dalam mencetak generasi unggul.
    “Kesimpulannya pesantren itu mandiri, iya, pesantren itu memiliki daya tahan, iya, tetapi harus diakui pesantren tidak memiliki daya kompetisi yang unggul,” tuturnya.
    Cak Imin pun menyoroti belum adanya evaluasi menyeluruh terhadap program modernisasi pesantren yang pernah dijalankan, termasuk integrasi dengan sistem pendidikan unggulan dan kompetisi berbasis nilai.
    Kemudian, Cak Imin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sejumlah masalah yang mencoreng citra pesantren, seperti kekerasan seksual, perundungan antar santri, hingga intoleransi.
    Cak Imin berharap konferensi ini mampu memetakan potensi pesantren di bidang industri dan keilmuan.
    Dia bahkan menyebut PKB siap menjadi fasilitator antara pemerintah, pesantren, dan dunia industri, baik nasional maupun global.
    Sementara itu, Cak Imin turut menyinggung keberadaan 39.000 pesantren di Indonesia, yang menurutnya perlu diklasifikasikan secara lebih akurat, termasuk untuk mengantisipasi keberadaan pesantren palsu yang mencoreng nama baik dunia pesantren.
    “Kita harus jujur, dari jumlah itu berapa yang mandiri, berapa yang benar-benar memberikan manfaat bagi umat, bangsa, dan negara,” ujar Cak Imin.
    Adapun konferensi tersebut mengusung tema “Pesantren Berkelas Menuju Indonesia Emas: Menyatukan Tradisi, Inovasi, dan Kemandirian.” Turut hadir Ketua Dewan Syura DPP PKB Maruf Amin, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta mantan Ketua PBNU Said Aqil Siradj.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Dorong KPK Panggil Eks Menag Yaqut untuk Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

    DPR Dorong KPK Panggil Eks Menag Yaqut untuk Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah Haji 2024.

    Menurutnya itu sudah sejalan dengan hasil panitia khusus (Pansus) Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024.

    “Ya jelas kan kalau ada hasil Pansus ya dipanggil lah,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum PKB ini menyinggung Yaqut yang kerap kali mangkir dari undangan pansus di DPR. Menurutnya, bila memang Yaqut nanti dipanggil oleh KPK tidak bisa seperti itu lagi.

    “Kemarin di pansus tidak hadir, tidak mungkin kalau nanti KPK, akan ada tahapan ya siapa yang dipanggil dulu, kemudian keterangan-keterangan. Tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik, KPK sudah punya tahapannya, ada hasil pansus kemarin,” ujarnya.

    Lebih jauh, Cucun menegaskan KPK silakan saja menggunakan temuan pansus DPR untuk dijadikan salah satu ‘bekal’ mengusut dugaan korupsi.

    “Ya itu kan hasil pansus yang lama silakan jalan saja kalau hasil pansus yang lama. Itu kan hasil DPR sama pemerintah tinggal ditindaklanjuti sama aparat penegak hukum,” ucapnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (19/6/2025).  

    “Ya, benar. Kayaknya masih penyelidikan,” ujar Asep kepada wartawan melalui pesan singkat.  

    Asep juga membenarkan bahwa penyelidikan yang tengah dilakukan KPK itu juga berkaitan dengan dugaan praktik korupsi terkait dengan penentuan kuota haji.