partai: PKB

  • Belanja APBD Jember 2026 Rp 4,576 T, Defisit Rp 182 M

    Belanja APBD Jember 2026 Rp 4,576 T, Defisit Rp 182 M

    Jember (beritajatim.com) – Alokasi belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebesar Rp 4,576 trilliun. Sementara pendapatan sebesar Rp 4,394 miliar.

    “Dengan demikian Ada defisit Rp 182,629 miliar. Meskipun dalam sistem anggaran kinerja dibenarkan adanya defisit anggaran, namun hal ini sedapat mungkin dihindari dengan mengupayakan meningkatkan PAD dan efesiensi dalam pengelolaan keuangan,” kata kata Itqon Syauqi, juru bicara Badan Anggaran DPRD Jember.

    Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Jember resmi menandatangani bersama APBD 2026 pada Jumat (28/11/2025) malam, di gedung parlemen. “Kami telah berupaya maksimal mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertuang pada setiap mata anggaran,” kata Itqon.

    “Namun karena keterbatasan keuangan daerah, maka tidak semua kepentingan masyarakat yang dinamis tersebut dapat dipenuhi. Tapi Pemerintahan Kabupaten Jember tetap akan memperhatikan pada penyusunan anggaran pada tahun berikutnya,” katanya.

    Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemkab Jember, tidak ada perubahan pendapatan. Pendapatan asli daerah masih ditargetkan Rp 1,367 triliun, yang terdiri atas pajak daerah (Rp 523m548 miliar), retribusi daerah (Rp 826,007 miliar), hasil pengelolaan kekayaan daerah (Rp 8,084 miliar), dan lain-lain PAD yang sah (Rp 9,9 miliar).

    Sementara itu pendapatan transfer sebesar Rp 3,026 triliun, yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat (Rp 2,845 triliun), dan pendapatan transfer antardaerah (Rp 181,135 miliar),

    “Sampai dengan saat ini informasi terkait penerimaan daerah yang berasal dari penerimaan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masih belum ada konfirmasi. Mana kala telah terkonfirmasi, maka akan kita bahas dan masukkan dalam Perubahan APBD tahun anggaran mendatang,” kata Itqon.

    Itqon menyatakan, ada keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan belanja. “Saat ini penyediaan dana belanja masih didominasi oleh penerimaan dari dana transfer pemerintah,” katanya.

    Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, kondisi tersebut mengakibatkan tingkat kemandirian daerah rendah. “Hal ini karena jumlah Pendapatan Asli Daerah masih belum mampu menopang kebutuhan belanja publik,” kata Itqon.

    Belanja dalam APBD Jember 2026 masih didominasi belanja barang dan jasa Rp 2,020 triliun dan belanja pegawai Rp 1,555 triliun. Sementara itu belanja hibah dialokasikan Rp 164,725 miliar dan belanja bantuan sosial dialokasikan Rp 22,025 miliar. Total belanja operasi sebesar Rp 3,762 triliun.

    Sementara itu belanja modal dialokasikan Rp 345,278 miliar. Dari anggaran sebesar itu, Rp 2 miliar untuk belanja modal tanah, Rp 173,755 miliat untuk belanja modal peralatan dan mesin, Rp 54,512 miliar untuk belanja modal gedung dan bangunan, Rp 109,751 miliar untuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, Rp 5,041 miliar untuk belanja modal aset tetap lainnya, dan Rp 218,093 juta untuk belanka modal aset launnya.

    Belanja tidak terduga dialokasikan Rp 15 miliar. Sementara belanja transfer dialokasikan Rp 453,873 miliar, yang terdiri atas belanja bagi hasil Rp 12,991 miliar, dan belanja bantuan keuangan Rp 440,881 miliar. [wir]

  • Warga NU Merasa Kok Begini?

    Warga NU Merasa Kok Begini?

    Jakarta

    Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin prihatin dengan polemik yang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Cak Imin menilai warga NU merasa sedih dengan adanya polemik ini.

    “Kita prihatin ya ada peristiwa semacam ini. Saya yakin warga NU semuanya merasa sedih. Warga NU merasa, kok begini?” kata Cak Imin usai menghadiri Kemah Nasional Pemuda Lintas Iman di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (29/11/2025).

    Cak Imin menambahkan, warga NU kini tengah menanti apa yang akan terjadi pada masa mendatang. Cak Imin berharap segera ada kejelasan ada penyelesaian polemik.

    “Nanti kita tunggu saja,” ujar dia.

    Di tengah polemik yang menyeruak di lingkungan PBNU sebelumnya, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengganti Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekjen. Jabatan yang ditinggalkan Gus Ipul kini dijabat oleh Amin Said Husni.

    Amin Said Husni, yang kini menjabat Sekjen, sebelumnya bertugas sebagai Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi Waketum bidang OKK kini diisi Masyhuri Malik.

    “Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi,” demikian keterangan tertulis dari PBNU.

    (rfs/rfs)

  • Polemik Ganti Nama Masjid An Nahda Margomulyo: Fraksi PKB Bojonegoro Sebut Tak Ada Urgensinya

    Polemik Ganti Nama Masjid An Nahda Margomulyo: Fraksi PKB Bojonegoro Sebut Tak Ada Urgensinya

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Masjid An Nahda di Kecamatan Margomulyo selama ini bukan sekadar tempat ibadah. Bangunan megah ini telah bertransformasi menjadi ikon wisata religi Bojonegoro yang dikenal luas, baik oleh warga lokal maupun wisatawan luar daerah. Namun, kabar mengenai rencana perubahan nama masjid tersebut kini memantik reaksi keras.

    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara tegas menolak wacana tersebut. Mereka menilai langkah ini tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru berpotensi merusak harmoni sosial yang sudah terjalin.

    Ketua Fraksi PKB Bojonegoro, M Suparno, menyuarakan kekhawatirannya. Menurutnya, isu sensitif seperti perubahan nama tempat ibadah ikonik harus ditangani dengan sangat hati-hati. Menurutnya, perubahan nama masjid tersebut tidak substansial.

    “Alih-alih membawa manfaat, hal ini malah menimbulkan kegaduhan di bawah,” ujar Suparno, Sabtu (29/11/2025).

    Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil tanpa pertimbangan matang dapat memicu perpecahan di kalangan umat. “Jangan sampai ada gesekan antar warga hanya karena urusan nama yang sebenarnya tidak mendesak,” tambahnya.

    Salah satu poin krusial yang disorot Suparno adalah aspek branding dan jejak digital. Nama Masjid An Nahda sudah melekat kuat dalam ingatan publik dan pencarian di dunia maya. Mengubah nama masjid dianggap sama dengan memulai branding dari nol, yang bisa merugikan sektor pariwisata setempat.

    “Nama An Nahda sudah sangat populer, baik di kalangan wisatawan maupun di media sosial. Perubahan ini justru berpotensi merugikan semua pihak yang selama ini merasakan dampak ekonomi dari adanya wisata religi tersebut,” jelas politisi senior PKB tersebut.

    Lebih jauh, Suparno mengingatkan bahwa pembangunan masjid tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai aset publik, pemanfaatan dan pengelolaannya harus berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan sekadar utak-atik nama.

    Fraksi PKB meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk lebih fokus pada program-program yang memakmurkan masjid dan memberdayakan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Pemkab Bojonegoro, lanjut Sutikno, harusnya sibuk memakmurkan dan mengembangkan masjid, daripada melakukan hal-hal yang sama sekali tidak urgent.

    “Jangan asal mengubah nama jika hanya akan menimbulkan efek kurang baik di kemudian hari,” tutup Suparno dengan nada tegas.

    Sementara Kepala Bagian Kesra, Sekretariat Daerah Pemkab Bojonegoro Eko Edi Isnaryanto, saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com mengenai rencana penggantian nama masjid wisata religi di Margomulyo itu belum memberikan jawaban hingga berita ini selesai di tulis dan dipublikasikan. [lus/ian]

  • Cak Imin prihatin atas konflik PBNU

    Cak Imin prihatin atas konflik PBNU

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar mengaku prihatin terhadap konflik yang terjadi di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Kami prihatin ya ada peristiwa semacam ini. Kami prihatin,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin setelah menghadiri acara Perkemahan Nasional Pemuda Lintas Iman 2025 di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, konflik yang terjadi di internal PBNU tersebut membuat sejumlah warga NU sedih.

    “Saya yakin warga NU semuanya merasa sedih. Warga NU merasa ‘kok begini?’,” katanya.

    Walaupun demikian, dia mengajak semua pihak untuk menunggu penyelesaian konflik tersebut.

    Adapun konflik bermula saat munculnya hasil Risalah Harian Syuriyah yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya dan diberikan tenggat waktu selama 3×24 jam.

    Tak lama kemudian, muncul Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU sebagai tindak lanjut dari risalah harian Syuriyah.

    SE tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.

    Dalam surat tersebut, Yahya Cholil Staquf disebut sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung tanggal 26 November 2025.

    Menanggapi hal tersebut, Yahya Cholil Staquf meminta polemik internal dalam kepengurusan organisasi itu yang mengarah pada pemberhentiannya sebagai ketua umum diselesaikan bersama dalam Muktamar NU.

    Sementara itu, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengatakan Yahya Cholil Staquf bisa mengajukan keberatan atas keputusan dicopot dari jabatan Ketua Umum PBNU ke Majelis Tahkim PBNU.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Azhar Arsyad Berpeluang Besar Kembali Pimpin PKB Sulsel

    Azhar Arsyad Berpeluang Besar Kembali Pimpin PKB Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) wilayah Sulawesi Selatan siap melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) pada 8–9 Desember 2025 di Hotel Arya Duta Makassar. Agenda utamanya adalah pemilihan ketua DPW PKB Sulsel periode 2026-2031.

    Mekanismenya adalah DPP memungkinkan menyodorkan tiga nama yang dinilai layak. Lalu di arena muswil (peserta) memungkinkan menyodorkan dua nama dari aspirasi peserta.

    “Prinsipnya musyawarah. Kita di PKB selalu seperti itu. Bukan voting, tapi sebisa mungkin melalui musyawarah,” kata Sekretaris PKB Sulsel Muhammad Haekal kepada wartawan di Makassar, Jumat (28/11).

    Haikal menyebut mekanisme pemilihan bisa berlangsung secara konsensus atau aklamasi, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara voting jika lebih dari satu calon maju.

    “Jika di arena Muswil tidak ada kesepakatan, maka akan ditarik ke atas atau dibawa ke DPP untuk kemudian memutuskan siapa yang terpilih jadi ketua DPW PKB Sulsel,” ungkapnya.

    Pada prinsipnya, PKB lebih mengedepankan dan sebisa mungkin hasilnya musyawarah mufakat, bukan voting. Haekal dan seluruh kader di Sulsel berharap kegiatan ini berjalan lancar dengan menghasilkan keputusan terbaik partai.

    Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad berpeluang besar kembali memimpin PKB di Sulsel. Namun, terbuka peluang jika ada usulan rekomendasi nama lain datang dari peserta Muswil untuk bertarung.

    Azhar menegaskan mengurus partai memang perlu jiwa besar. Keteguhan dan tidak boleh menyerah. Terlebih tantangan kedepan makin besar. Namun ia optimis PKB di Sulsel bisa makin jaya. (*)

  • DPRD Nilai Pemkab Jember Hambat Aspirasi Pokir Masyarakat

    DPRD Nilai Pemkab Jember Hambat Aspirasi Pokir Masyarakat

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, kesulitan memperjuangkan usulan dan aspirasi masyarakat yang diperoleh pada saat masa reses yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir).

    Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Jember menghambat alokasi dan realisasi pokir tanpa alasan jelas. Kekecewaan para anggota parlemen ini ditumpahkan dalam rapat finalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember, Jumat (28/11/2025) sore.

    “Paling tidak kami punya jawaban di masyarakat ketika itu tidak bisa direalisasikan. Apakah itu karena efisiensi, apakah karena apalah. Artinya kami tidak berandai-andai memberikan jawaban kepada masyarakat,” kata Mufid, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Jupriono mengatakan, kewenangan untuk merealisasikan pokir ada pada pemegang anggaran. “Ketika tidak terealisasi, saya yakin ada pertimbangan tertentu,” katanya.

    Selain itu, lanjut Jupriono, Pemkab Jember sangat berhati-hati dalam merealisasikan pokir. “Tapi bukan berarti kita menampik aspirasi masyarakat,” kata pria yang sebelumnya juga menjabat Pejabat Sekretaris Daerah Jember ini.

    Menurut Jupriono, Pemkab Jember sudah menginventarisasi usulan kebutuhan dari masyarakat melalui struktur di bawah sampai dengan 2029 kurang lebih Rp 1,2 triliun. “Itu tetap akan menjadi komitmen kami, melakukan simulasi anggaran agar semua terkover dengan baik,” katanya.

    Salah satu aspirasi masyarakat adalah perbaikan jalan. Minimnya APBD membuat Pemkab Jember mengusulkan perbaikan jalan kabupaten kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebesar kurang lebih Rp 700-800 miliar.

    “Mudah-mudahan di 2026 ini ada, terus di 2027 juga akan selesai. Mudah-mudahan pada 2027 kita mendapat alokasi yang sangat besar, sehingga seluruh jalan kabupaten, bahkan jalan desa yang sudah diserahkan kepada Pemkab Jember akan bisa diperbaiki,” kata Jupriono.

    Penjelasan Tak Memuaskan
    Namun jawaban Jupriono ini tidak memuaskan Ketua Komisi B Candra Ary Fianto. “Ketika kami melakukan penyelarasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan mendalami kendala-kendala yang ada, antar OPD jawabannya tidak sama,” katanya.

    Menurut Candra, sejumlah alasan yang digunakan untuk tidak merealisasikan usulan masyarakat melalui pokir antara lain perubahan kode rekening anggaran, tidak ada lampu hijau dari aparat penegak hukum, dan tidak ada dalam kamus usulan. “Padahal ketika kami memasukkan usulan tersebut, itu sudah ada kamus usulannya. Kami pasti sudah berkomunikasi,” katanya.

    Candra memahami ada sejumlah prioritas bupati yang dialokasikan dalam APBD Jember. “Kami sebenarnya sudah mengikuti itu, namun pada proses eksekusinya baik pada tahun anggaran 2025 maupun 2026, penyampaian (alasan tidak direalisasikannya pokir) tidak sama,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

    Candra sepakat efisiensi menjadi dalih tidak direalisasikannya sejumlah aspirasi masyarakat melalui pokir anggota DPRD Jember. Namun dia melihat ada kontradiksi dalam alokasi APBD Jember. “Hari ini coba kita cek anggaran di tiap OPD. Banyak sekali kegiatan fasilitasi yang kondisional,” katanya.

    “Coba hitung berapa kegiatan fasilitasi di banyak OPD. Hari ini bukan masa kampanye. Jadi enggak perlulah memfasilitasi hal-hal yang sifatnya program atau kegiatan. Itu kan membuang-buang anggaran juga sebenarnya,” kata Candra.

    Candra menuntut transparansi dari Pemkab Jember soal pokir. “Kalau toh memang ke depan kamus usulan tidak akan dilaksanakan, ya jangan dikeluarkan kamus usulan itu. Yang pasti-pasti saja,” katanya.

    Pokir Dilindungi Regulasi
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengingatkan, hak anggota parlemen untuk memperjuangkan usulan masyarakat melalui pokir dilindungi regulasi.

    Setidaknya ada tiga regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur pokir sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 yang memperkuat posisi pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

    Sebagian usulan mengenai perbaikan sekolah, menurut Purnomo, diperoleh setelah anggota DPRD Jember bertemu dengan guru dan keluarga mereka. “Mohon ini jadi perhatian juga bagi pemerintah, bagaimana pada 2026 Pejabat Sekda yang baru mendorong kepentingan-kepentingan ini,” katanya.

    Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mengingatkan, bahwa anggota Dewan memiliki fungsi penganggaran. “Tolong dengarkanlah usulan dari teman-teman. Jangan iya (setuju) di sini (dalam rapat bersama eksekutif dan legislatif), tapi tidak pernah ada realisasi sama sekali,” katanya.

    Ardi merasa reses yang dilaksanakan anggota DPRD Jember untuk menyerap aspirasi masyarakat pada akhirnya tidak berguna. “Akhirnya kalau kami mengundang orang, kami hanya ajak makan, ngomong program ini, program itu. Karena percuma, kami menampung aspirasi yang sesuai dengan regulasi pun, tidak pernah diterima (oleh Pemkab Jember),” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyatakan, selama usulan anggota DPRD Jember sudah mengikuti prosedur dan aturan serta tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan.

    “Tidak boleh di tengah jalan kemudian berubah atau hilang. Apalagi sudah diputuskan dalam Badan Anggaran dan rapat kerja komisi dengan OPD,” kata Widarto.

    Widarto berharap tidak ada lagi protes soal tidak dilaksanakannya pokir pada 2026. “Kami berharap tata kelola pemerintahannya dijaga dengan baik. Apa yang sudah menjadi kesepakatan di sini, kalau rapat ini dianggap resmi dan ada gunanya, harus dijalankan betul pada 2026 nanti,” katanya.

    Apalagi, menurut Widarto, berkali-kali Bupati Muhammad Fawait dalam forum-fiorum terbuka menegaskan komitmen untuk menjaga hubungan baik antara eksekutif dan legislatif. “Kami sampai hari ini sangat khusnuzon bahwa beliau adalah orang yang komit. Toh tujuannya sama-sama untuk rakyat,” katanya.

    Perlu Kebersamaan Eksekutif-Legislatif
    Kritik lebih keras meluncur dari Siswono, Sekretaris Komisi A dari Fraksi Gerindra. “Apa yang sudah didok (disahkan) di paripurna dan difinalisasi, ketika ada perubahan, itu adalah wujud pengingkaran terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.

    “Tolong hak masyarakat yang disampaikan melalui kami saat reses harus ditindaklanjuti. Apalagi usulan itu sudah masuk SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Itu ada undang-undangnya, riil konstitusional,” katanya.

    Siswono mengharamkan perubahan dalam APBD Jember tanpa pembahasan ulang dengan DPRD Jember. “Komisi A tidak melakukan pembahasan karena khawatir zalim kepada masyarakat yang sudah kami wakili, yang aspirasinya yang sudah masuk dan diinput di SIPD,” katanya.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim meminta birokrasi pemerintah daerah mengawal Bupati Muhammad Fawait agar tetap mengikuti regulasi dalam pembahasan dan pelaksanaan APBD. “Artinya saran, pendapat, katakan apa itu yang benar dan katakan itu kalau salah,” katanya.

    Halim mengingatkan perlunya kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk saling mengingatkan. “Apa yang menjadi keputusan bersama untuk tetap bisa dilaksanakan, walaupun kami memahami bahwa kami adalah pejabat politik tidak mempunyai kemampuan teknis,” katanya.

    Menurut Halim, semua perubahan dan pergeseran anggaran hendaknya tercatat secara adninistratif dan ditandatangani bersama antara pejabat Pemkab Jember dan anggota Dewan. “Sehingga itu menjadi bukti dokumen ketika Anda menanyakan saat realisasi,” katanya.

    “Kita harus sama-sama introspeksi, terutama ketika implementasi kebijakan yang menyangkut kegiatan masyarakat, dan juga komitmen antara teman-teman DPRD dan eksekutif,” kata Halim. [wir]

  • 6 Biaya yang Harus Dibayar saat Balik Nama Mobil Bekas

    6 Biaya yang Harus Dibayar saat Balik Nama Mobil Bekas

    Jakarta

    Balik nama mobil bekas masih keluar biaya. Berikut ini enam biaya yang harus dibayar saat balik nama mobil bekas.

    Biaya balik nama mobil bekas dihapuskan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Penyerahan pertama berarti, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Sebelumnya, diketahui saat balik nama kendaraan bekas ada tarifnya. Kala itu, tarifnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Bila NJKB Rp 100 juta, maka untuk tarif balik nama mobil bekas dikenai biaya Rp 2 juta. Tapi biayanya kini dihapus.

    Maka dengan penghapusan tersebut, biaya yang dikeluarkan akan lebih ringan. Tapi bukan berarti jadi gratis ya, karena masih ada beberapa biaya yang bakal dirogoh saat kamu balik nama mobil bekas. Nah, berikut ini daftar biaya yang masih kamu keluarkan saat balik nama mobil bekas.

    6 Biaya yang Dikeluarkan saat Balik Nama Mobil Bekas

    1. PKB dan Opsen PKB

    Pertama ada PKB dan Opsen PKB. Tarif PKB dan opsen ini tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. PKB pokok juga bisa dihitung bila mengetahui besar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dirilis dalam Permendagri setiap tahunnya. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB yang harus kamu bayar.

    2. SWDKLLJ

    SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan khususnya disebabkan oleh kendaraan ataupun tertabrak kendaraan. SWDKLLJ itu dipungut oleh Jasa Raharja. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Besarannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Pembayarannya ditambah administrasi KD/Sert Rp 3.000 per kendaraan. Untuk mobil penumpang tarifnya Rp 143 ribu.

    3. Biaya Penerbitan STNK

    Ketiga ada biaya penerbitan STNK. Tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2020. Untuk kendaraan roda empat, berdasarkan aturan tersebut dikenai tarif Rp 200 ribu per penerbitan.

    4. Biaya Penerbitan TNKB

    Saat balik nama, kamu juga akan mendapatkan pelat nomor baru. Nah tarif pelat nomor baru ini juga tercantum dalam PP 76 tahun 2020. Khusus kednaraan roda empat atau lebih, dikenai tarif Rp 100 ribu.

    5. Biaya Penerbitan BPKB

    Balik nama BPKB ada tarifnya. Masih dalam PP 76 tahun 2020, tarif penerbitan BPKB baru itu Rp 375 ribu untuk mobil.

    6. Biaya Mutasi

    Jika kamu melakukan mutasi sekaligus saat balik nama, maka bakal dikenai tarif mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

    (dry/din)

  • Paripurna Memanas! Fraksi PKB Tolak Penyertaan Modal Perseroda di Probolinggo

    Paripurna Memanas! Fraksi PKB Tolak Penyertaan Modal Perseroda di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo berlangsung tegang ketika Fraksi PKB menyatakan penolakan terhadap Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga. Sikap penolakan itu disampaikan setelah seluruh fraksi mendengarkan hasil pembahasan Pansus dan evaluasi Gubernur Jawa Timur.

    PKB menilai raperda tersebut belum memenuhi standar kelayakan regulasi dan terlalu cepat dipaksa untuk disahkan. Mereka menganggap ada potensi persoalan besar terhadap keuangan daerah jika perda tetap dilanjutkan.

    Juru Bicara Fraksi PKB, Eko Purwanto, menegaskan bahwa raperda ini masih penuh ketidakjelasan dan belum memaparkan arah pengelolaan modal secara transparan. “Fraksi PKB tidak bisa menerima raperda yang disusun secara tergesa-gesa tanpa kesiapan perusahaan dan instrumen pengawasan,” tegasnya.

    Fraksi PKB juga menyoroti bahwa penyertaan modal harus berdampak langsung pada pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menilai tujuan tersebut masih jauh dari tercapai karena konsep bisnis perseroda belum dipaparkan secara konkret.

    Rekomendasi Pansus yang sudah dibahas melalui kajian panjang dinilai diabaikan saat penyusunan raperda final. Hal ini membuat PKB mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

    Dalam kesempatan yang sama, Eko Purwanto kembali menyoroti ketidakjelasan investor dan potensi beban APBD. “Jika investor tidak jelas kontribusinya, maka modal akan ditanggung penuh oleh pemerintah daerah dan itu sangat berisiko bagi fiskal kota,” ungkapnya.

    Fraksi PKB juga memperingatkan bahwa penempatan anggaran tanpa peruntukan yang jelas membuka celah penyalahgunaan. Mereka menekankan bahwa hingga kini belum ada RAB, belum ada tanda tangan direksi, bahkan legalitas direksi disebut belum terdaftar di Kemenkumham.

    Kekhawatiran PKB bertambah ketika mempertimbangkan kemungkinan anggaran justru mengendap di BPKAD tanpa kepastian proyek berjalan. Mereka mempertanyakan siapa yang berhak atas bunga anggaran jika kondisi tersebut terjadi.

    Selain itu, PKB menilai mustahil menetapkan penyertaan modal ketika direksi dan komisaris perseroda belum terbentuk. Ketidakjelasan penerima modal disebut sebagai alasan mengapa raperda dianggap tidak realistis untuk dilanjutkan.

    Atas seluruh temuan dan pertimbangan itu, Fraksi PKB menutup pandangan akhirnya dengan penolakan tegas. Mereka menyatakan raperda tersebut tidak layak ditetapkan sebagai perda hingga memenuhi seluruh aspek regulasi dan kesiapan manajerial. (ada/kun)

  • Paripurna Memanas! Fraksi PKB Tolak Penyertaan Modal Perseroda di Probolinggo

    Paripurna Memanas! Fraksi PKB Tolak Penyertaan Modal Perseroda di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo berlangsung tegang ketika Fraksi PKB menyatakan penolakan terhadap Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga. Sikap penolakan itu disampaikan setelah seluruh fraksi mendengarkan hasil pembahasan Pansus dan evaluasi Gubernur Jawa Timur.

    PKB menilai raperda tersebut belum memenuhi standar kelayakan regulasi dan terlalu cepat dipaksa untuk disahkan. Mereka menganggap ada potensi persoalan besar terhadap keuangan daerah jika perda tetap dilanjutkan.

    Juru Bicara Fraksi PKB, Eko Purwanto, menegaskan bahwa raperda ini masih penuh ketidakjelasan dan belum memaparkan arah pengelolaan modal secara transparan. “Fraksi PKB tidak bisa menerima raperda yang disusun secara tergesa-gesa tanpa kesiapan perusahaan dan instrumen pengawasan,” tegasnya.

    Fraksi PKB juga menyoroti bahwa penyertaan modal harus berdampak langsung pada pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menilai tujuan tersebut masih jauh dari tercapai karena konsep bisnis perseroda belum dipaparkan secara konkret.

    Rekomendasi Pansus yang sudah dibahas melalui kajian panjang dinilai diabaikan saat penyusunan raperda final. Hal ini membuat PKB mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

    Dalam kesempatan yang sama, Eko Purwanto kembali menyoroti ketidakjelasan investor dan potensi beban APBD. “Jika investor tidak jelas kontribusinya, maka modal akan ditanggung penuh oleh pemerintah daerah dan itu sangat berisiko bagi fiskal kota,” ungkapnya.

    Fraksi PKB juga memperingatkan bahwa penempatan anggaran tanpa peruntukan yang jelas membuka celah penyalahgunaan. Mereka menekankan bahwa hingga kini belum ada RAB, belum ada tanda tangan direksi, bahkan legalitas direksi disebut belum terdaftar di Kemenkumham.

    Kekhawatiran PKB bertambah ketika mempertimbangkan kemungkinan anggaran justru mengendap di BPKAD tanpa kepastian proyek berjalan. Mereka mempertanyakan siapa yang berhak atas bunga anggaran jika kondisi tersebut terjadi.

    Selain itu, PKB menilai mustahil menetapkan penyertaan modal ketika direksi dan komisaris perseroda belum terbentuk. Ketidakjelasan penerima modal disebut sebagai alasan mengapa raperda dianggap tidak realistis untuk dilanjutkan.

    Atas seluruh temuan dan pertimbangan itu, Fraksi PKB menutup pandangan akhirnya dengan penolakan tegas. Mereka menyatakan raperda tersebut tidak layak ditetapkan sebagai perda hingga memenuhi seluruh aspek regulasi dan kesiapan manajerial. (ada/kun)

  • Ternyata Segini Pajak Pajero Sport 2.4L Tahun 2025

    Ternyata Segini Pajak Pajero Sport 2.4L Tahun 2025

    Jakarta

    Pajero Sport 2.4L pajaknya berapa? Berikut ini hitung-hitungan pajak Pajero Sport 2.5 L keluaran tahun 2025.

    Mitsubishi Pajero Sport ditawarkan dalam dua opsi mesin. Salah satunya berupa mesin 4N15 MIVEC Turbocharged berkapasitas 2.442 cc (2.4L). Khusus mesin 2.4 L, harga paling murahnya Rp 665,3 juta sementara termahalnya Rp 779,65 juta. Punya banderol tembus Rp 700 jutaan, berapa ya pajak tahunan Pajero Sport keluaran tahun 2025?

    Pajak tahunan dapat dihitung dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) dengan tarif PKB di suatu daerah. DP PKB itu dapat merujuk pada aturan yang dirilis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia setiap tahunnya. Untuk tahun ini tercantum dalam Permendagri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025. Dalam aturan tersebut diketahui DP PKB yang didapat dari mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot koefisien senilai 1,050.

    Pajak Pajero Sport 2.4L

    Untuk Pajero Sport 2.4 L, DP PKB-nya paling rendah sebesar Rp 483 juta dan tertinggi Rp 523,95 juta. Maka bila kendaraan tersebut terdaftar sebagai kendaraan pertama di DKI Jakarta, perhitungan pajaknya sebagai berikut.

    Pajak Pajero Sport Dakar 2.4 L

    NJKB: Rp 460 juta
    DP PKB: Rp 483 juta

    PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 483 juta x 2%
    : Rp 9,66 jutaPajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 9,66 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 9,803 juta

    Pajak Pajero Sport Dakar Ultimate 2.4 L (4×2)

    NJKB: Rp 499 juta
    DP PKB: Rp 523,95 juta

    PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 523,95 juta x 2%
    : Rp 10,479 jutaPajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 10,479 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 10,622 juta

    Pajak Pajero Sport Dakar Ultimate 2.4 L (4×4)

    NJKB: Rp 593 juta
    DP PKB: Rp 622,65 juta

    PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 622,65 juta x 2%
    : Rp 12,453 jutaPajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 12,453 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 12,596 jutaSpesifikasi Pajero Sport 2.4L

    Itu tadi hitung-hitungan pajak Pajero Sport 2.4L bila kendaraan terdaftar di Jakarta. Pajaknya akan berbeda di daerah lain. Besar pajak juga bisa berbeda apabila kendaraan terdaftar di Jakarta namun bukan kepemilikan pertama. Sebab, tarif PKB-nya juga berbeda.

    Adapun Pajero Sport 2.4L secara dimensi tak ada perbedaan dengan versi 2.5L. Keduanya punya panjang 4.840 mm, lebar 1.815 mm, dan tinggi 1.835 mm. Berbekal mesin 2.4L 4N15 MIVEC Turbocharged itu, mobil bisa menyemburkan tenaga 181 PS pada 3.500 rpm dan torsi maksimal 430 Nm pada 2.500 rpm. Seluruh varian Pajero 2.4L ini dipadukan dengan transmisi otomatis 8 percepatan. Urusan fitur keselamatan, Pajero Sport 2.4L sudah dibekali Diamond Sense berupa forward collision mitigation system, adaptive cruise control, blind spot warning, lane change assist, rear cross traffic alert, ultrasonic misacceleration mitigation system, auto light and rain sensor, multi around monitor, 7 SRS airbag, brake assist, active stability control, hill descent control, hingga trailer stability assist. Fitur terlengkap ada pada varian teratas yakni Dakar Ultimate 2.4L (4×4).

    Harga Pajero Sport 2.4L

    Kalau pajak dan fitur sudah tahu, nah berikut ini daftar harga lengkapnya.

    Pajero Sport Dakar (4×2) AT: Rp 665,3 jutaPajero Sport Dakar Ultimate (4×2) AT: Rp 718,45 jutaPajero Sport Dakar Ultimate (4×4) AT: Rp 779,65 juta

    (dry/din)