partai: PKB

  • Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren

    Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren

    Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini bahwa
    Presiden Prabowo
    Subianto memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan pesantren di Indonesia.
    Komitmen tersebut tercermin dari keseriusan Prabowo mendorong implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, termasuk penguatan alokasi anggaran dari pemerintah daerah (
    pemda
    ) melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
    “Saya yakin Pak Prabowo serius merealisasikan amanat
    UU Pesantren
    . Beliau sangat paham bahwa pendidikan harus dioptimalkan dan (dalam pelaksanaannya) bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemda,” ujar Cucun, dilansir dari laman
    dpr.go.id
    , Minggu (29/6/2025).
    Pernyataan tersebut Cucun sampaikan usai menghadiri pertemuan di Konferensi Internasional Transformasi Pesantren (ICTP) 2025 di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
    Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa sumber pendanaan pesantren sudah jelas diatur dalam UU Pesantren, yakni berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta APBD.
    Oleh karena itu, Cucun mengingatkan kepada sejumlah pemda yang belum menjalankan ketentuan dalam UU Pesantren agar segera menindaklanjutinya secara konkret.
    “Kalau ada daerah yang belum melaksanakan amanat UU Pesantren, harus segera dievaluasi. Bahkan, peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus diikuti,” katanya.
    Cucun menegaskan bahwa peraturan turunan perda, seperti peraturan gubernur (pergub) dan peraturan bupati (perbup) juga harus diikuti agar implementasi UU Pesantren berjalan selaras di lapangan.
    Menurut Cucun, hadirnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) seharusnya memberikan kekuatan baru bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran secara tepat guna, termasuk untuk sektor pendidikan nonformal seperti pesantren.
    Namun, ia menyoroti masih adanya daerah yang belum memanfaatkan peluang tersebut secara optimal akibat kebijakan efisiensi yang belum sinkron.
    “Banyak APBD yang masih habis untuk belanja pegawai. Padahal, UU HKPD seharusnya membuat pemda bisa lebih fleksibel dan fokus pada penguatan fungsi anggaran sesuai peruntukan,” tegas anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini.
    Cucun juga menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD bukan hanya untuk pendidikan formal.
    Pesantren, kata dia, juga berhak mendapatkan alokasi tersebut berdasarkan pengakuan resmi dari UU Pesantren.
    “APBD ini masih banyak yang belum disiplin. Kami harus dorong terus agar alokasi pendidikan, termasuk untuk pesantren, benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi mandat konstitusi,” pungkas Cucun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Segini Pajak Progresif Mitsubishi Xpander Kepemilikan Kedua

    Segini Pajak Progresif Mitsubishi Xpander Kepemilikan Kedua

    Jakarta

    Pajak tahunan Mitsubishi Xpander kepemilikan kedua nyaris Rp 6 juta. Berikut ini rincian Xpander kepemilikan kedua yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

    Pajak tahunan setiap model mobil berbeda-beda. Sebab, besar pajak itu juga mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan besaran berbeda. Tak cuma itu, jumlah kepemilikan kendaraan juga berpengaruh terhadap besaran pajak.

    Pajak Tahunan Mitsubishi Xpander Kepemilikan Kedua

    Contohnya untuk Mitsubishi Xpander kepemilikan kedua, pajaknya ternyata Rp 5,7 jutaan. Ditelusuri detikOto dalam laman Bapenda Jabar, Mitsubishi Xpander tipe Ultimate lansiran tahun 2025 yang terdaftar sebagai kendaraan milik ke-2 itu pajak tahunannya Rp 5.742.200. Rinciannya pajak tahunannya sebagai berikut:

    PKB Pokok: Rp 3.373.000
    Opsen PKB Pokok: Rp 2.226.200
    Total: Rp 5.742.200

    Perlu dicatat, pajak di atas berlaku untuk Xpander Ultimate yang berlaku di Jawa Barat. Bisa jadi besar pajak di wilayah lain dan varian lainnya berbeda.

    Sebagai pengingat, buat kamu yang baru mau beli mobil, jangan cuma pertimbangkan harga ya. Pajak juga tak kalah penting untuk diketahui karena dibayarkan setiap tahun sekali. Kalau nggak bayar pajak siap-siap bisa ditilang dan denda Rp 500 ribu menanti.

    Spesifikasi Mitsubishi Xpander

    Bicara spesifikasi, Xpander versi 2023 itu dibekali dengan mesin 1.5L MIVEC DOHC 16 valve bertenaga 105 PS dan torsi 141 Nm pada 6.000 rpm. Di varian ultimate, mesin Xpander itu dikawinkan dengan transmisi CVT.

    Mitsubishi Xpander dibekali beberapa fitur unggulan seperti cruise control, kunci keyless dengan start stop button, tilt & telescopic steering, serta power outlet yang tersedia dari baris depan hingga belakang.

    Ada juga tombol pengaturan pada setir kemudi, headlight auto off saat mesin mati, dan auto lock yang dapat membuat mobil mengunci secara otomatis dalam waktu 30 detik. Ditambah, terdapat rem parkir yang sudah menggunakan Electric Parking Brake (EPB) dan Brake Auto Hold (BAH).

    (dry/rgr)

  • Umar Hasibuan ke Topan Ginting: Gayamu Sok Bersih

    Umar Hasibuan ke Topan Ginting: Gayamu Sok Bersih

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan keras disampaikan oleh salah satu Kader PKB, Umar Hasibuan terkait dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Yang paling disorot Umar Hasibuan adalah sosok Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting

    Topan Ginting sendiri sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Berikut sederet fakta terkait kasus tersebut.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Umar Hasibuan memberikan pernyataan keras ke Topan Ginting.

    “Gayamu sok bersih topan ginting,” tulisnya dikutip Senin (30/6/2025).

    “Kedok doank spy dianggap bersih,” ujarnya.

    Umar pun memberikan sindiran keras dengan menyebut tindakannya korupsi uang pembangunan jalan di Sumut adalah tindakan biadab.

    “Uang yg diperuntukkan utk bangun jalan di sumut kau bancak. Dasar koruptor biadab,” tuturnya.

    Diketahui selain Topan Ginting, KPK turut menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka.

    Para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal (Madina), Sumut pada Kamis (26/6) malam.

    KPK menjelaskan ada dua klaster korupsi proyek dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tersebut.

    Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Ini 14 lokasi Samsat Keliling Jadetabek pada Senin

    Ini 14 lokasi Samsat Keliling Jadetabek pada Senin

    Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan wajib membawa KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing dilampirkan fotokopi

    Pelayanan Samsat bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan seperti, pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berikut wilayah layanan samsat keliling di Jadetabek seperti informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    Samsat keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB; Samsat keliling Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Matland Cyber Puri dari jam 09.00 – 14.00 WIB; Samsat keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB; Samsat keliling Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang di halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Cinere di halaman parkir Samsat dari jam 08.00-12.00 WIB.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beredar! Dedi Mulyadi Siapkan Regulasinya

    Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beredar! Dedi Mulyadi Siapkan Regulasinya

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan di Jawa Barat masih berlangsung sampai akhir September. Setelah itu, akan ada tindakan tegas jika pemilik kendaraan masih menunggak pajak.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. Sebelumnya program tersebut berakhir Juni 2025. Tapi melihat antusiasme warga, Pemprov Jabar menambah program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga tiga bulan ke depan, Juli-September 2025.

    Ini menjadi kesempatan emas bagi warga Jawa Barat untuk kembali menghidupkan surat-surat kendaraan agar legal digunakan di jalan raya. Sebab, jika program pemutihan telah berakhir nanti tapi masih ada yang nunggak pajak, siap-siap kendaraannya dilarang lewat di jalan raya.

    “Ayo bayar pajaknya, karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat. Dan kami akan membuat regulasinya,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun Instagramnya dikutip Senin (30/6/2025).

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 Ayat 2, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya bisa dihapuskan. Data kendaraan yang telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

    Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, STNK inilah yang menandakan kendaraan sah secara administratif dan sudah memenuhi standar teknis serta lingkungan di Indonesia.

    Kalau kendaraan tidak punya STNK yang aktif atau belum disahkan karena nunggak pajak, artinya kendaraan tersebut melanggar aturan dan bisa dikenai tilang.

    (rgr/din)

  • Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Juni 2025

    Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU Regional 29 Juni 2025

    Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sebanyak lima
    pasangan calon
    resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
    Pada hari pertama pendaftaran,
    KPU Bangka
    menerima pasangan calon Andi Kusuma dan Budiyono yang didukung oleh 10 partai politik, antara lain PKB, Perindo, PBB, dan Hanura.
    Total suara gabungan partai politik pendukung sebanyak 28.179 suara.
    Selanjutnya, pasangan Fery Insani – Syahbudin didukung oleh koalisi Gerindra dan PDI Perjuangan dengan akumulasi suara pemilu sebanyak 70.835.
    Kemudian, pasangan Rato Rusdiyanto – Ramadian didukung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem dengan perolehan 42.660 suara.
    Pasangan selanjutnya adalah Aksan Visyawan – Rustam Jaseli yang didukung oleh PKS dan PPP dengan akumulasi suara pileg sebanyak 24.536.
    Berikutnya, pasangan calon Naziarto dan H Usnen didukung oleh koalisi Demokrat dan PAN dengan total perolehan suara 20.135 pada Pemilu 2024.
    Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan proses pendaftaran yang dilakukan di kantor KPU selama tiga hari berlangsung lancar sesuai prosedur.
    “Seluruh tahapan Pilkada Ulang 2025 akan terus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Sinarto dalam pers rilis, Minggu (29/6/2025).
    Selanjutnya, lima pasangan calon tersebut menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di RSPAD GS, Jakarta.
    Tercatat sebanyak 242.582 pemilih akan menggunakan hak suaranya pada Pilkada Kabupaten Bangka yang harus diulang imbas kotak kosong menang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Foto Jadi Bukti, Bobby Nasution dan Tersangka Topan Ginting Memang Dekat?

    Foto Jadi Bukti, Bobby Nasution dan Tersangka Topan Ginting Memang Dekat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar foto Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah ruas jalan provinsi yang menghubungkan Labuhan Batu, Sipiongot, Tolang, Sipangmbar, dan Sipirok.

    Dalam momen tersebut, tampak Bobby bersama rombongan harus menyeberangi sungai dan menghadapi medan yang berat.

    Dalam foto yang beredar, Bobby tampak berdiskusi santai dengan warga dan sejumlah pihak sambil mengenakan kaus abu-abu, sedangkan anggota rombongan lainnya tampak berbaur dengan warga dan ikut turun langsung ke lapangan.

    Namun di samping upaya pembenahan infrastruktur, mata publik tertuju pada Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.

    Seperti diketahui, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Topan.

    Penangkapan tersebut langsung menyeret sejumlah spekulasi mengenai kedekatannya dengan Gubernur Bobby Nasution.

    Menanggapi hal itu, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, menegaskan bahwa tersangka memang orang dekat Bobby.

    “Dekat bukan Bobby Nasution, dan tersangka Topan Ginting Kadis PUPR Sumut yang kemaein ditangkap KPK RI?,” kata Umar di X @UmarHasibuan__ (29/6/2025).

    Foto-foto peninjauan ini pun menjadi semacam bukti visual bahwa Bobby dan Topan memang memiliki kedekatan khusus.

    “Foto yang bicara,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

  • Pilkada Ulang Pangkalpinang, 4 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Juni 2025

    Pilkada Ulang Pangkalpinang, 4 Paslon Resmi Mendaftar di KPU Regional 29 Juni 2025

    Pilkada Ulang Pangkalpinang, 4 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sebanyak empat
    pasangan calon
    mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) untuk
    Pilkada Ulang
    Kota
    Pangkalpinang
    2025.
    Komisioner KPU Pangkalpinang M. Maarif mengatakan, pendaftaran resmi ditutup pada Sabtu (28/6/2025) pukul 23.59 WIB setelah dibuka selama tiga hari.
    “Sampai penutupan pendaftaran, ada empat pasangan calon yang mendaftar, terdiri dari satu pasang dari jalur perseorangan dan tiga pasang dari parpol,” kata Maarif saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
    Maarif menjelaskan, pasangan bakal calon yang telah mendaftar ialah Eka Mulya – Ratmida Dawam (perseorangan/independen) dan Maulan Aklil – Zeki Yamani (Gerindra).
    Kemudian pasangan Saparudin – Dessy Ayutrisna (PDI-P, PPP, PAN, Demokrat, PKB, PKN) dan Basit Cinda – Dede Purnama (Golkar, NasDem, PKS, Ummat, Buruh).
    “Selanjutnya paslon melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Hari ini sudah berada di Jakarta karena besok pagi sudah dimulai, diperkirakan dua hari di RSPAD,” ujar Maarif.
    Bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai pasangan calon resmi pada 22 Juli 2025, kemudian pada 23 Juli 2025 akan dilakukan pengundian nomor urut, dilanjutkan dengan tahapan kampanye selama 30 hari.
    Pemda mengalokasikan anggaran Rp 24,8 miliar untuk membiayai seluruh tahapan
    pilkada ulang
    yang digelar imbas kotak kosong menang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Umar Hasibuan: Kadis Terima Rp8 Miliar, Masa Gubernur Sumut Tidak?

    Umar Hasibuan: Kadis Terima Rp8 Miliar, Masa Gubernur Sumut Tidak?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu kader PKB, Umar Hasibuan memberikan sorotan terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Sumatera Utara (Sumut).

    Sorotan ini disampaikan oleh Umar melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.

    Ia menaruh curiga terakit Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution juga menerima suap.

    “Kadis terima suap 8 M. Masa’ gubernur sumut gak terima uang suap?,” tulisnya dikutip Minggu (29/6/2025),

    “Kalian percaya klu gubernur sumut gak terima suap?,” sebutnya.

    Bahkan, ia menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebutnya tidak berani menyentuh Bobby.

    “Terlalu KPK klu gak berani sentuh menantu mulyono?,” tuturnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Tak Jadi 30 Juni-Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Berlanjut

    Tak Jadi 30 Juni-Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Berlanjut

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memperpanjang pemutihan atau bebas pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Sebelumnya, aturan ini bakal berakhir pekan depan yakni di 30 Juni 2025.

    “Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Instagram @dedimulyadi71

    Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

    Namun ada perbedaan dari aturan sebelumnya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja hanya dibayarkan berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan. Sedangkan sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya menunggak.

    “Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya, jadi sekali lagi tunggakan Jasa kerjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” kata Dedi.

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga menegaskan hasil serupa, yakni perpanjangan pemutihan ini.

    “Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 Jawa Barat resmi diperpanjang! 1 Juli s.d. 30 September,” tulis Bapenda Jawa Barat melalui Instagram @bapenda.jabar, Jumat, 27 Juni 2025.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]