partai: PKB

  • Anggota DPR usul amendemen terbatas UU kepemiluan respons putusan MK

    Anggota DPR usul amendemen terbatas UU kepemiluan respons putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan dilakukannya amendemen (perubahan) terbatas undang-undang kepemiluan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    “Ya sudah kita lakukan amendemen terbatas saja terkait dengan undang-undang kepemiluan karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi undang-undang pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan kodifikasi atau omnibus law,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK”.

    Sebab di samping Undang-Undang Pemilu, dia menyebut putusan MK tersebut membawa implikasi pula terhadap sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pilkada hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

    “Banyak undang-undang lain yang berkaitan dengan amar putusan ini,” ucapnya.

    Ditemui usai diskusi, Khozin menjelaskan bahwa amendemen terhadap undang-undang kepemiluan perlu dilakukan bila putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut ditindaklanjuti secara langsung.

    “Itu perspektif. Jika kita konsisten, ingin secara direct putusan MK dilaksanakan, ya way out-nya satu-satunya ya itu harus melakukan amendemen,” katanya.

    Dia lantas berkata, “Karena kalau tidak melakukan amandemen, ya kita merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi.”

    Meski demikian, dia menyebut bahwa DPR RI masih melakukan pembahasan dan kajian dalam menyikapi putusan MK tersebut, baik itu di tingkat fraksi maupun komisi dan pimpinan DPR.

    Dia menuturkan pada Senin (30/6), Komisi II DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas ihwal putusan MK tersebut.

    “Nanti kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai,” kata dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MK Putuskan Pemilu Dipisah, PKB Usul Lakukan Amandemen Terbatas UU Kepemiluan – Page 3

    MK Putuskan Pemilu Dipisah, PKB Usul Lakukan Amandemen Terbatas UU Kepemiluan – Page 3

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilhan umum (pemilu) nasional dan daerah. Menurut Prasetyo, putusan MK tersebut membawa implikasi yang harus dianalisis secara matang.

    “Kami (Kemensetneg), saya dan Kementerian Dalam Negeri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu,” jelas Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    “Karena putusan (MK) itu kan membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan. Tidak sekedar secara legal formal amar keputusannya, tetapi akibat dari amar putusan itu kan secara teknis nanyak sekali yang harus kita analisa,” sambungnya.

    Prasetyo menyampaikan pemerintah membutuhkan waktu untuk mengkaji dan menganalisa putusan MK soal pemilu terpisah tersebut. Setelah itu, kata Prasetyo, tim akan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto untuk sikap selanjutnya.

    “Kemudian tentunya nanti beri kami waktu kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden. Kalau hasil analisa dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan,” kata Prasetyo.

    Prasetyo menyampaikan pemerintah sebetulnya sedang fokus dan semangat bekerja. Meski begitu, dia memastikan pemerintah tetap meghormati keputusan MK soal pemilu nasional dan daerah digelar tidak serentak.

    “Tapi kami menghormati dan tentu pemerintah tidak akan tinggal diam, dalam artian kita akan menganalisa hasil keputusan MK,” tutur Prasetyo.

  • F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara d

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari yang sebelumnya dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Oleh sebab itu, PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa, bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD. Itu lebih bagus,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Sebab, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.

    “Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara demokratis,” ujarnya.

    Menurut dia, usulan pihaknya yang menghendaki kepala daerah dipilih melalui DPRD tersebut sebagaimana yang paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah lantaran faktor kelelahan.

    “Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah itu karena capek katanya, enggak fokus. (Kalau begitu) lebih hemat lagi kalau pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD Tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di Tingkat II sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya, dan itu lebih mudah,” tuturnya.

    Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut alasan pihaknya mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD berangkat atas dasar filosofi otonomi daerah.

    “Karena kalau kita melihat dalam filosofi otonomi daerah, yaitu tadi yang saya sampaikan di forum, ada desentralisasi, ada dekonsentrasi, dan tugas pengampuan, istilahnya penugasan. Nah, desentralisasi itu lebih pasnya di kabupaten,” kata Khozin ditemui usai diskusi.

    Dia kemudian berkata, “Sementara dekonsentrasi itu lebih pasnya di gubernur karena gubernur itu menjalankan tugas dan kewenangan itu delegatif dari pusat.”

    Senada dengan Jazilul, dia pun memandang usulan PKB agar kepala daerah dipilih melalui DPRD itu sebagaimana perspektif yang MK gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah dalam rangka menyederhanakannya.

    “Pertimbangan MK dalam Putusan 135 (Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024) itu kan berbicara kerumitan, mencari kesederhanaan terkait dengan pelaksanaan pemilu; dan kalau bicara kerumitan kan lebih rumit mana dibeli DPRD sama kemarin (dipilih langsung lewat pilkada)?” ucap dia.

    Dalam diskusi tersebut turut hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, hingga Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.

    Pewarta: Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tambah Lagi Provinsi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, sampai Oktober 2025!

    Tambah Lagi Provinsi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, sampai Oktober 2025!

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten diperpanjang. Bila semula berakhir 30 Juni 2025 kini masyarakat bisa ikut program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.

    Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Perpanjangan ini dilakukan karena melihat banyaknya antusias masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan program pemutihan pajak kendaraan itu akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya, pemutihan pajak di Banten hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025.

    “Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” kata Andra dilansir detikNews.

    Dia meyakini perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu masyarakat agar lebih taat membayar pajak. Dia juga meminta agar petugas Samsat bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Banten ini memang memberikan keringanan buat masyarakat setempat. Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025. Artinya masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

    Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    “Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian bunyi keputusannya.

    Kepgub tersebut ditetapkan di Serang, 25 Juni 2025 dan ditandatangani Andra Soni. Selain Banten, Provinsi Jawa Barat juga diketahui memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Namun di Jawa Barat, perpanjangan pemutihan itu berlangsung lebih cepat yakni 30 September 2025.

    (dry/din)

  • Ditjen Pajak Jelaskan soal Olahraga Padel Kena Pajak 10%

    Ditjen Pajak Jelaskan soal Olahraga Padel Kena Pajak 10%

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ikut angkat bicara tentang fasilitas olahraga padel yang kini masuk ke dalam salah satu objek pajak dengan tarif 10%. Fasilitas padel seperti lapangan masuk ke dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan.

    Melalui akun X @DitjenPajakRI, disebutkan bahwa padel sendiri masuk ke dalam objek pajak daerah. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

    “Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah,” tulis akun @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (4/7/2025).

    DJP menjelaskan, penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke Kas Daerah, sesuai UU HKPD 1/2022.

    Berdasarkan pengelolaannya, pajak sendiri terbagi ke dalam pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat sendiri dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan, merujuk pada pajak yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

    Pajak pusat sendiri terdiri atas:

    Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Bea Meterai
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L
    Khusus PBB sektor perkebungan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
    Pajak Karbon (akan diimplementasikan).
    Sedangkan untuk pajak daerah sendiri ialah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perincian jenis pajaknya sangat banyak. Berikut beberapa contoh pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut:

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    Pajak Alat Berat (PAB)
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
    Pajak Air Permukaan (PAP)
    Pajak Rokok
    Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
    Selanjutnya, pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas:

    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
    Pajak Reklame
    Pajak Air Tanah (PAT)
    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
    Pajak Sarang Burung Walet
    Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
    Lebih lanjut DJP pun memberikan contoh studi kasus. Untuk pajak pusat misalnya PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

    Sedangkan studi kasus dari pajak daerah sendiri contohnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk di antaranya pengenaan pajak terhadap fasilitas untuk olahraga padel.

    “Penyewa lapangan padel sebagai konsumen dikenai PBJT sebesar 10% meliputi tiket masuk, sewa lapangan, dan jasa lainnya, dipungut oleh penyedia jasa sewa lapangan, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah, menurut UU HKPD 1/2022,” terang DJP.

    (shc/rrd)

  • Jumat, layanan Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek

    Jumat, layanan Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Halaman Gedung Walikota Jaksel pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama dan BPKB Masih di Leasing

    Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama dan BPKB Masih di Leasing

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. Namun, ada warga yang curhat kesulitan memperpanjang STNK lantaran kendaraannya masih atas nama orang lain dan BPKB berada di leasing. Ini solusinya.

    Di akun Instagram Gubernur Banten Andra Soni, ada salah satu warga yang curhat soal kesulitan memperpanjang STNK-nya. Masalahnya, kendaraan miliknya masih atas nama orang lain dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih menjadi jaminan di leasing.

    “KTP-nya kan KTP orang. Nah saya tadi nanya di situ nggak bisa, (harus pakai) KTP aslinya,” kata warga tersebut.

    Andra menyarankan kepada warga itu untuk melakukan proses balik nama. Apalagi, balik nama kendaraan bekas sekarang tidak dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lagi. Namun, warga tersebut juga cerita bahwa BPKB-nya masih ada di leasing.

    “(Pakai surat) keterangan dari leasing. Ini kan nanti mau perpanjang, minta surat keterangan dari (leasing). Sayang, soalnya (pemutihan) sampai Oktober, habis itu nggak ada lagi,” ucap Andra.

    Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Perlu diketahui, sekarang kamu tak perlu lagi khawatir soal biaya mahal saat balik nama kendaraan bekas. Soalnya, bea balik nama kendaraan bekas sudah gratis.

    Kebijakan tersebut berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    Meski begitu, bukan berarti balik nama kendaraan sepenuhnya gratis. Sebab ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

    (rgr/din)

  • Fraksi PKB DPR Minta Fadli Zon Tunda Penulisan Ulang Sejarah Nasional

    Fraksi PKB DPR Minta Fadli Zon Tunda Penulisan Ulang Sejarah Nasional

    Fraksi PKB DPR Minta Fadli Zon Tunda Penulisan Ulang Sejarah Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi X
    DPR RI

    Habib Syarief Muhammad
    meminta
    penulisan sejarah
    ulang yang dimotori oleh
    Kementerian Kebudayaan
    (Kemenbud) ditunda karena dia menilai proyek historiografi nasional ini bersifat tertutup.
    “Daripada kontroversial terus berkelanjutan, kami dari fraksi PKB mohon penulisan sejarah ini untuk ditunda. Ya, jelas untuk ditunda. Karena yang pertama terkesan sangat tertutup,” kata Habib Syarief, Rabu (2/7/2025).
    Hal ini dikatakannya dalam rapat kerja dengan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
    Ia mengungkapkan, hal itu tecermin dari tidak adanya penjelasan perinci mengenai siapa saja yang terlibat dalam tim penulisan sejarah.
    Ia mengaku sudah mencoba mencarinya, namun tidak pernah mendapatkan data lengkap.
    Belum lagi, masalah sosialisasi awal penulisan sejarah ulang yang menurutnya tidak kunjung terlaksana.
    “Pak Menteri ketika itu menyampaikan bahwa dalam waktu yang singkat akan dilakukan sosialisasi awal. Sampai hari ini, kita tidak mendengar (ada sosialisasi),” beber dia.
    Di sisi lain, kata Habib, penulisan sejarah yang ditargetkan rampung hanya dalam 7 bulan sangat singkat.
    Padahal, penyusunan sejarah kerap memakan waktu puluhan tahun.
    “Setelah saya ngobrol-ngobrol dengan beberapa orang, 7 bulan itu waktu yang sangat singkat, terlalu singkat untuk penulisan sebuah sejarah yang utuh, apalagi mungkin ada kata-kata resmi,” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kebudayaan bakal melakukan penulisan sejarah ulang.
    Tujuannya untuk menghapus bias kolonial, menguatkan identitas nasional, hingga menjawab tantangan globalisasi yang relevan bagi generasi muda.
    Penulisan sejarah
    ini akan terdiri dari 10 jilid utama, mulai dari awal peradaban Nusantara, interaksi dengan dunia luar (India, Tiongkok, Timur Tengah, Barat), masa kolonialisme dan perlawanan, hingga Orde Baru dan Era Reformasi.
    Buku ini dirancang dengan pendekatan Indonesia-sentris, berbeda dari narasi lama yang masih dipengaruhi sudut pandang kolonial.
    Pemerintah sendiri menunjuk sekitar 113 sejarawan dari seluruh Nusantara yang terlibat dalam Tim Penulisan Ulang Sejarah Nasional.
    Namun, ada pula yang akhirnya mundur dari tim karena menemukan kejanggalan.
    Kritikan demi kritikan pun mewarnai rencana ini, termasuk soal penggunaan istilah sejarah awal alih-alih prasejarah.
    Padahal, istilah prasejarah sudah digunakan secara global selama ini.
    Editor umum penulisan ulang sejarah Indonesia, Profesor Singgih Tri Sulistiyono, mengungkapkan, tim memilih menggunakan konsep “sejarah awal” alih-alih “prasejarah” karena menilai ada bias kolonialisme dalam penggunaan istilah “prasejarah”.
    Istilah “prasejarah” yang mengandaikan era sebelum masyarakat mengenal tulisan telah menjadi justifikasi penilaian bahwa masyarakat Indonesia di masa lalu adalah masyarakat inferior sebelum berinteraksi dengan kebudayaan India yang memperkenalkan tulisan.
    “Padahal teknologi kita sudah maju di zaman itu,” kata Singgih.
    Paradigma “sejarah awal” yang diadopsi timnya bukanlah hal yang baru ada sekarang, melainkan sudah dirintis oleh sejarawan Jacob Cornelis van Leur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Tak Berjalan Beriringan dengan Prabowo di HUT Bhayangkara, Kader PKB: Saya Kasihan

    Gibran Tak Berjalan Beriringan dengan Prabowo di HUT Bhayangkara, Kader PKB: Saya Kasihan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, angkat suara mengenai momen yang menurutnya janggal dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta (1/7/2025) kemarin.

    Umar mengomentari formasi barisan para tokoh, di mana Wapres Gibran Rakabuming Raka tampak tidak berjalan sejajar dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Justru dalam video yang beredar, Prabowo jalan berdampingan dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “SBY dan Prabowo jalan beriringan yg aneh. Masa Gibran jalan di belakang Kapolri?,” kata Umar di X @UmarHasibuan__ (2/7/2025).

    Ia menilai posisi Gibran, yang merupakan Wakil Presiden, tampak terasing dalam lingkaran kekuasaan.

    Dikatakan Umar, posisi Gibran yang berjalan di belakang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan seolah-olah Gibran tidak mendapatkan tempat yang layak dalam barisan kekuasaan.

    “Saya kasihan melihatnya, gimana dengan kalian ges?,” tandasnya.

    Dilansir dari antara, masyarakat terlihat bersemangat memeriahkan perayaan Hari Bhayangkara ke-79 yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin.

    Pantauan ANTARA di lokasi menunjukkan bahwa warga mulai berdatangan sejak pagi hari untuk mengikuti kegiatan yang dijadwalkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

    Salah satu pengunjung, Ayu (34), seorang ibu rumah tangga asal Depok, Jawa Barat, menyampaikan bahwa ia sudah tiba di Monas sejak pukul 08.00 WIB demi menyaksikan langsung jalannya acara.

    “Kebetulan anak sekolah masih libur. Jadi, sekalian jalan-jalan ke Monas,” ujarnya, sambil menyebutkan bahwa ia datang bersama sang anak.

  • 2
                    
                        Tangis Anggota DPR Pecah Saat Fadli Zon Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998
                        Nasional

    2 Tangis Anggota DPR Pecah Saat Fadli Zon Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998 Nasional

    Tangis Anggota DPR Pecah Saat Fadli Zon Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana rapat kerja
    Komisi X DPR RI
    bersama Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    pada Rabu (2/7/2025), berubah haru dan emosional saat membahas isu
    pemerkosaan massal
    terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam
    Tragedi Mei 1998
    .
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P My Esti Wijayati, dan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P Mercy Chriesty Barends, menangis saat mendengar Fadli tetap mempertanyakan penggunaan diksi “massal” dalam kasus pemerkosaan 1998.
    Air mata My Esti tumpah saat menginterupsi penjelasan Fadli yang meragukan data dan informasi soal
    pemerkosaan massal 1998
    , hingga membandingkannya dengan kasus kekerasan seksual massal di Nanjing dan Bosnia.
    “(Mendengar) Pak Fadli Zon ini bicara kenapa semakin sakit ya soal pemerkosaan. Mungkin sebaiknya tidak perlu di forum ini, Pak, karena saya pas kejadian itu juga ada di Jakarta, sehingga saya tidak bisa pulang beberapa hari,” kata My Esti, dengan suara bergetar, Rabu.
    Menurut My Esti, penjelasan Fadli yang teoretis dan tak menunjukkan kepekaan justru menambah luka bagi mereka yang menyaksikan dan mengalami langsung situasi mencekam pada masa itu.
    “Ini semakin menunjukkan Pak Fadli Zon tidak punya kepekaan terhadap persoalan yang dihadapi korban pemerkosaan. Sehingga menurut saya, penjelasan Bapak yang sangat teori seperti ini, dengan mengatakan Bapak juga aktivis pada saat itu, itu justru akan semakin membuat luka dalam,” ujar dia.
    Fadli pun menyela pernyataan Esti dan menegaskan bahwa dirinya tidak menyangkal peristiwa tersebut.
    “Terjadi, Bu. Saya mengakui,” ucap Fadli.
    Namun, respons itu tidak cukup meredam emosi My Esti, yang kembali menegaskan bahwa penjelasan Fadli justru mengesankan keraguan penderitaan para korban.
    “Itu yang kemudian Bapak seolah-olah mengatakan…” ucap My Esti, sebelum kembali terdiam karena emosi.
    Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani, mencoba menengahi perdebatan dengan menjelaskan bahwa Fadli mengakui adanya peristiwa pemerkosaan, namun mempertanyakan istilah “massal”.
    “Jadi, tadi Pak Fadli Zon sudah menjelaskan bahwa beliau sebenarnya mengakui perkosaan itu ada, tetapi ada diksi ‘massal’ itu yang beliau pertanyakan,” kata Lalu.
    Setelahnya, Mercy pun ikut bersuara sambil menangis.
    Dia menyampaikan betapa menyakitkannya menyaksikan negara seolah kesulitan mengakui sejarah kelam, padahal data dan testimoni korban sudah dikumpulkan sejak awal Reformasi.
    “Pak, saya ingin kita mengingat sejarah kasus Tribunal Court Jugun Ianfu. Begitu banyak perempuan Indonesia yang diperkosa dan menjadi rampasan perang pada saat Jepang. Pada saat dibawa ke Tribunal Court ada kasus, tapi tidak semua, apa yang terjadi? Pada saat itu pemerintah Jepang menerima semua,” tutur Mercy.
    “Ini pemerintah Jepang, duta besarnya itu sampai begini terhadap kasus Jugun Ianfu. Kita paksa sendiri. Kenapa begitu berat menerima ini? Ini kalau saya bicara, ini kita sakit, Pak. Saya termasuk bagian juga yang ikut mendata itu testimoni, testimoni sangat menyakitkan kita bawa itu testimoni dalam desingan peluru,” sambung dia.
    Mercy juga menyinggung kesaksian para korban kekerasan seksual dari Maluku, Papua, dan Aceh yang didokumentasikan setelah 1998.
    Menurut dia, pengakuan atas peristiwa-peristiwa itu tidak bisa dibatasi pada perdebatan definisi atau diksi semata.
    “Bapak bilang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Bapak bilang tidak terima yang massal. Pak, kebetulan sebagian besar itu satu etnis. Kita tidak ingin membuka sejarah kelam, tapi ini satu etnis,” tegas Mercy.
    “Bapak bisa baca itu testimoni yang kami bawa. Ini minta maaf sekali, sangat terganggu, apa susahnya menyampaikan? Satu kasus saja sudah banyak, lebih dari satu kasus tidak manusiawi. Minta maaf!” seru Mercy.
    Mendengar luapan emosi tersebut, Fadli pun menyampaikan permintaan maaf jika penjelasannya dianggap tidak sensitif.
    “Saya minta maaf kalau ini terkait dengan insensitivitas, dianggap insensitif. Tapi saya, sekali lagi, dalam posisi yang mengutuk dan mengecam itu juga,” ucap Fadli.
    Dia menegaskan tidak bermaksud mereduksi atau menegasikan peristiwa kekerasan seksual pada 1998.
    Namun, dia menekankan pentingnya pendokumentasian yang akurat dan ketelitian dalam penggunaan istilah massal.
    “Saya kira tidak ada maksud-maksud lain dan tidak sama sekali mengucilkan atau mereduksi, apalagi menegasikannya,” kata Fadli.
    Diberitakan sebelumnya, pernyataan Fadli Zon yang meragukan peristiwa pemerkosaan 1998 berlangsung secara massal menuai gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan aktivis masyarakat sipil.
    Koalisi Masyarakat Sipil bahkan mendesak Fadli meminta maaf kepada para korban dan menghentikan proyek penulisan ulang sejarah yang dinilai berpotensi menyingkirkan kebenaran sejarah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.