partai: PKB

  • PKB akan gelar pelantikan lembaga kaderisasi partai dan rakornas kaderisas Jumat, 11 Juli 2025 – 20:01 WIB

    PKB akan gelar pelantikan lembaga kaderisasi partai dan rakornas kaderisas
    Jumat, 11 Juli 2025 – 20:01 WIB

  • Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

    Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

    Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR
    RI
    Cucun Ahmad Syamsurijal
    bersyukur atas kepercayaan dunia internasional yang telah memilih Indonesia sebagai tuan rumah
    International Horseback Archery Alliance
    (IHAA) World Kids Championship 2025.
    Menurutnya, kejuaraan dunia
    panahan berkuda
    yang untuk pertama kalinya digelar di Indonesia ini merupakan sebuah prestasi dan hasil perjuangan yang membanggakan bagi bangsa. 
    “Atas kerja keras organisasi panahan berkuda di Indonesia, kita dipercaya Federasi IHAA menjadi tuan rumah kejuaraan dunia IHAA World Kids Championship 2025,” ujar Cucun dalam siaran persnya.
    Dia mengatakan itu saat membuka IHAA World Kids Championship 2025 di Pondok Pesantren Milbos (Magfiroh Islamic Leadership Boarding School), Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/7/2025). 
    Cucun juga memberikan penghargaan khusus kepada atlet-atlet muda Indonesia, seperti Arsa Wening, Alun Najlus, dan Rayyan Abdul Karim, yang telah mengharumkan nama bangsa melalui prestasi mereka di berbagai ajang panahan berkuda tingkat Asia dan Eropa.
    “Mereka berjuang secara mandiri mengibarkan Merah Putih sebagai juara di Asia dan Eropa, serta menjadi inspirasi anak-anak Indonesia dan dunia untuk mencintai olahraga panahan berkuda,” jelasnya.
    Cucun menegaskan, DPR RI siap mendukung penuh setiap upaya pengembangan olahraga, termasuk panahan berkuda. Sebab, olahraga memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
    “Olahraga bukan hanya meningkatkan kesehatan, tetapi juga memperkuat semangat kebangsaan, disiplin, dan kerja sama. Ini investasi strategis untuk masa depan Indonesia yang sehat, dinamis, dan berdaya saing global,” ujarnya.
    Cucun juga mengapresiasi inisiatif dan kerja keras IHAA Indonesia yang berhasil menyelenggarakan kejuaraan secara mandiri dan swadaya.
    Di sisi lain, ia menyoroti absennya dukungan negara dalam perhelatan internasional ini, dan menyebut hal tersebut sebagai catatan penting.
    Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan, meskipun panahan berkuda belum menjadi cabang olahraga olimpiade, negara tetap harus hadir secara moral maupun material untuk mendorong kemajuan atlet muda di cabang olahraga tersebut.
    Di akhir pidatonya, Cucun membuka kejuaraan secara resmi dengan mengajak seluruh hadirin membaca bismillahirrahmanirrahim.
    Ucapan itu adalah simbol harapan agar kejuaraan itu berjalan lancar dan memberi manfaat besar bagi kemajuan olahraga di Indonesia.
    “Acara IHAA World Kids Championship 2025 resmi saya buka. Selamat bertanding untuk seluruh atlet muda. Tunjukkan prestasi terbaik untuk Indonesia dan dunia,” ujarnya.
    Adapun kejuaraan panahan berkuda internasional untuk atlet usia di bawah 17 tahun ini diikuti 33 peserta dari 12 negara, termasuk Indonesia, Perancis, Polandia, Kazakhstan, China, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Singapura, Taiwan, dan Australia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habis Pemutihan Masih Nunggak, Jangan Salahkan jika Kendaraan Tak Bisa Dipakai Lagi

    Habis Pemutihan Masih Nunggak, Jangan Salahkan jika Kendaraan Tak Bisa Dipakai Lagi

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, karena kalau masih menunggak pajak, kendaraan bakal dilarang melintas di jalan raya.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Sebab, masih panjang antrean masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya.

    Tak cuma memperpanjang program pemutihan, kali ini program pemutihan pajak di Jawa Barat juga menawarkan keringanan lagi. Sebab, pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga turut diputihkan.

    Ini menjadi kesempatan emas bagi warga Jawa Barat untuk kembali menghidupkan surat-surat kendaraan agar legal digunakan di jalan raya. Sebab, jika program pemutihan telah berakhir nanti tapi masih ada yang nunggak pajak, siap-siap kendaraannya dilarang lewat di jalan raya.

    “Yang belum bayar pajak kendaraan bermotor dan nunggak bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun, kita sudah memberikan kesempatan ya untuk dilakukan pemutihan, bayar pajaknya hanya satu tahun berjalan, bayar Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya hanya tahun yang lalu dan tahun berjalan saat ini,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikutip akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

    “Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai pada batas yang ditentukan, belum bayar juga pajak kendaraaan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya. Hayo bayar pajaknya selagi diampuni,” sambungnya.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 Ayat 2, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya bisa dihapuskan. Data kendaraan yang telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

    Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, STNK inilah yang menandakan kendaraan sah secara administratif dan sudah memenuhi standar teknis serta lingkungan di Indonesia.

    Kalau kendaraan tidak punya STNK yang aktif atau belum disahkan karena nunggak pajak, artinya kendaraan tersebut melanggar aturan dan bisa dikenai tilang.

    (rgr/din)

  • Baleg DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Menteri

    Baleg DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai inisiatif DPR. 

    Mengutip laman resmi DPR RI pada Kamis (10/7/2025), persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional karena dalam revisi ini kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri.

    Adapun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menuturkan usulan ini tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 1A yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah.

    “Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujarnya dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). 

    Politisi PKB tersebut melanjutkan, revisi ini juga memuat pengaturan mengenai pembagian visa haji menjadi dua kategori yakni visa kuota dan visa nonkuota. Menurutnya, ini diperlukan guna memberi perlindungan hukum bagi jemaah yang berangkat melalui jalur nonkuota.

    “Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia,” ujarnya.

    Tak sampai di situ, ujarnya, revisi ini juga memuat ketentuan baru mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

    Mekanisme ini akan dimulai pasa 2025 untuk penyelenggaraan tahun 2026 dan 2027. Sementara itu untuk tahun-tahun selanjutnya, BPIH akan ditetapkan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.

    “Menyisipkan pasal 127D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH, serta mengubah judul BAB 12A dari ‘peran serta masyarakat’ menjadi ‘partisipasi masyarakat’,” papar Iman.

    Dengan demikian Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan bahwa seluruh anggota Baleg sepakat untuk membawa hasil harmonisasi revisi UU ini ke tingkat II atau Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. 

    “Apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya,” tegas dia.

    Sebagai informasi, keberadaan BP Haji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Namun demikian, dengan masuknya definisi BP Haji dalam undang-undang maka status lembaga ini menjadi lebih kuat secara hukum dan administratif.

    Asal tahu saja, Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Pada musim hahi 2025, jemaah haji Indonesia mencapai 241.000 orang, yang terdiri atas 221.000 jemaah kuota dan 20.000 jemaah nonkuota.

  • Legislator PKB Minta Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos Diusut Tuntas

    Legislator PKB Minta Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos Diusut Tuntas

    Jakarta

    Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39), tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, minta kasus ini diusut tuntas.

    Oleh tak ingin menduga-duga terkait kesimpulan penyebab ADP tewas karena masih diselidiki polisi. Namun jika ADP menjadi korban pembunuhan, Oleh mengutuk keras perbuatan keji tersebut.

    “Jikalau misalkan hasil investigasi ini dilakukan oleh pihak lain atau kata lain adanya pembunuhan berencana, meminta kepada pemerintah untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku pembunuhan,” kata Oleh kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Meski begitu, Oleh berpesan agar intelijen Polri harus meningkatkan kewaspadaan. Sebab, kata dia, jika ada kasus penyerangan kepada diplomat bisa mencederai wajah Indonesia di mata dunia.

    “Pemerintah dalam hal ini pihak keamanan dan pihak intelijen harus terus meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini bagaimana agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” ucapnya.

    Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus kematian ADP. Korban ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban dan berselimut di dalam kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) pagi.

    Ade Ary belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait sejauh mana penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit Resmob.

    “Yang jelas masih diselidiki semuanya, belum ada kesimpulan,” imbuhnya.

    “CCTV itu kan hanya petunjuk. Ini membutuhkan penyelidikan yang komprehensif, harus dibuktikan secara ilmiah sehingga tidak terbantahkan,” katanya.

    Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait apa penyebab kematian korban sebelum ada hasil penyelidikan yang resmi keluar.

    (fas/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

    Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi Regional 10 Juli 2025

    Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan Bandung,
    Acuviarta Kartabi
    mengomentari pendapatan da
    belanja

    Jawa Barat
    yang lebih rendah dari
    Yogyakarta
    .  
    Seperti diketahui, persentase realisasi pendapatan Yogyakarta mencapai 57,43 persen; berada di atas NTB sebesar 47,1 persen dan Jawa Barat sebesar 44,72 persen.
    Sedangkan
    realisasi belanja
    daerah Jawa Barat mencapai 37,8 persen. Persentase ini di bawah Yogyakarta yang mencapai 41,92 persen dan NTB sebesar 38,99 persen.
    Menurutnya, pelaksanaan belanja dan penerimaan pendapatan di Jabar masih berjalan sesuai rencana, meskipun tetap memerlukan pengawasan dan perhatian lebih lanjut.
    Acuviarta menjelaskan, meskipun persentase realisasi belanja dan pendapatan saat ini berada di bawah angka normal, tren yang ada masih menunjukkan perkembangan positif.
    “Karena soal realisasi belanja dan pendapatan memang harus dikelola dengan hati-hati, sehingga saya memaknainya kondisi saat ini lebih kepada bagian tatakelola anggaran yang lebih hati-hati, tidak semata-mata soal persentase belanja yang tinggi saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/7/2025).
    Ia menambahkan, saat ini terdapat kesempatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk mempercepat realisasi belanja dan pendapatan, mengingat adanya perubahan mendasar pada kebijakan fiskal di semester pertama.

    Belanja
    infrastruktur pada semester ini meningkat cukup signifikan, sehingga memerlukan waktu dan perhatian lebih khusus,” jelas Acuviarta.
    Meskipun demikian, percepatan yang lebih agresif masih dibutuhkan, terutama dalam proses lelang atau pengadaan barang dan jasa.
    Dari sisi pendapatan, Acuviarta menyarankan kepada pemerintahan yang dipimpin
    Gubernur Jabar

    Dedi Mulyadi
    , agar percepatan difokuskan pada sektor di luar pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti pajak air permukaan dan pajak bahan bakar minyak.
    “PKB sedang dalam masa pemberian insentif pembebasan tunggakan. Di luar PKB, seperti pajak air permukaan, pajak bahan bakar minyak, dan lain sebagainya bisa kita fokuskan realisasinya,” katanya.
    Selain itu, Acuviarta juga menyoroti Perpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan efisiensi dan realokasi belanja daerah.
    Ia menilai, kebijakan tersebut perlu disikapi secara positif meskipun masih memerlukan waktu untuk diimplementasikan.
    “Pak Gubernur sudah melakukan pembaruan terkait kebijakan fiskal dan politik anggaran, perlu kita sikapi secara positif dan saya melihat realisasi maupun implementasinya membutuhkan waktu transisi,” tuturnya.
    Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Juni 2025 mencapai 38,79 persen.
    Angka tersebut lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada di angka 31,8 persen.
    Ia juga menekankan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar mencapai 44,72 persen, melampaui target yang ditetapkan dalam APBD 2025 yang sebesar 31,8 persen.
    “Jika ada yang menyebut belanja menurun dan pendapatan anjlok, itu tidak benar,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Empat Pernyataan Polisi Terkait PNS Kemlu RI Ditemukan Tewas di Kamar Kos – Page 3

    Top 3 News: Empat Pernyataan Polisi Terkait PNS Kemlu RI Ditemukan Tewas di Kamar Kos – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria berinisial ADP (39) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) ditemukan dengan kepala terbungkus selotip di kamar indekos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 8 Juli 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tewasnya PNS Kemlu RI tersebut. Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi menerangkan, pihaknya telah mengantongi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, namun belum dapat disimpulkan penyebab kematian.

    Selain itu, polisi menemukan sejumlah obat-obatan di dalam kamar kos ADP. Dari hasil olah TKP, obat yang ditemukan diduga untuk sakit kepala dan lambung. Rezha mengatakan, obat-obatan itu ditemukan di kamar korban.

    Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merebut kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola tanpa izin.

    Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah menyebut, penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama berlangsung selama Februari hingga Maret 2025.

    Satgas menguasai kembali lahan seluas 1.019.000 hektare. Lahan tersebut tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Indrajaya menyampaikan apresiasi atas rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua

    Menurutnya, Papua memang butuh perhatian khusus pemerintah. Indrajaya menilai, penyelesaian persoalan Papua membutuhkan keseriusan dan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan layanan pendidikan, dan akses kesehatan yang merata.

    Menurut politisi asal Dapil Papua Selatan, selain pembangunan fisik dan infrastruktur, pemerintah juga harus memberi prioritas pada pembangunan manusia dan kualitas hidup masyarakat Papua.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 9 Juli 2025:

    Viral Polisi dan Selingkuhan Digerebek Istri saat Bermesraan di Kamar Kos di Belu NTT

  • Kamis, Samsat keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Kamis, Samsat keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
                        Nasional

    10 Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik Nasional

    Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menjadi sasaran kritik tajam dalam rapat kerja
    Komisi III DPR
    RI pada Rabu (9/7/2025).
    Para anggota dewan mengecam
    putusan MK
    yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Mereka menilai putusan itu menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan inkonsistensi MK.
    Padahal rapat yang turut diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu sebenarnya beragendakan pembahasan anggaran.
    Anggota Fraksi Partai Nasdem,
    Rudianto Lallo
    mengatakan, MK saat ini tengah menjadi perbincangan hangat karena telah membuat putusan yang kontroversial dan bahkan menabrak konstitusi.
    “MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
    Dia pun menyinggung proses legislasi di DPR yang melibatkan waktu panjang dan harus menjaring aspirasi publik. Namun, hasil kerja itu bisa langsung berubah drastis oleh satu putusan MK.
    “Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini
    deadlock
    jadinya,” ujar dia.
    Nada serupa dilontarkan anggota Fraksi PKB,
    Hasbiallah Ilyas
    . Dia menyindir dominasi sembilan hakim konstitusi dalam mengubah arah sistem pemilu yang disusun oleh ratusan anggota legislatif.
    “Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini. Tolong agak lebih bijaklah,” kata Hasbiallah.
    Dia juga mengkritisi inkonsistensi aturan pemilu dari waktu ke waktu yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
    “Misalnya pemilu, berapa kali setiap pemilu itu diubah. Dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi, ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Hasbiallah.
    Berkaca dari persoalan ini, Hasbiallah pun mendorong agar proses seleksi calon hakim konstitusi lebih ketat ke depannya.
    “Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata dia.
    Dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakir juga menyuarakan kekhawatiran soal inkonsistensi MK karena akan berdampak buruk bagi sistem ketatanegaraan.
    “Saya hanya satu, Pak, konsisten dalam mengambil keputusan. Jangan setiap periode berubah lagi putusannya. Jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan. Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujar dia.
    Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan MK agar menjalankan tugas sebagai penguji, bukan pembentuk norma hukum.
    “Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk (norma),” kata politikus PDI-P itu.
    Menanggapi banyak kritik, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah dibacakan dan MK hanya tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya.

    Putusan MK
    kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru.
    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kritik yang diarahkan ke lembaganya ataupun terhadap putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
    Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    MK hanya mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilema konstitusional. Pasalnya, pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi.
    “Melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK akan sama-sama melanggar konstitusi,” ujar Taufik.
    Dia mengacu pada Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, serta Pasal 18 Ayat (3) yang menegaskan DPRD dipilih melalui pemilu.
    “Inilah yang saya sebut sebagai dilematis
    constitutional deadlock
    . Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” ucap Taufik.
    Sementara itu, Peneliti Politik BRIN Devi Darmawan menilai sikap MK yang langsung menetapkan
    pemilu dipisah
    menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
    “Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” kata Devi dalam diskusi daring.
    Menurut Devi, DPR dan pemerintah selama ini lambat merevisi UU Pemilu, sehingga MK mengambil sikap tegas yang tidak memberi pilihan lain.
    Namun, dia mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji konstitusionalitas, bukan pembentuk norma.
    “Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan,” ucap Devi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kala Kamus Sejarah Indonesia Tanpa Jejak Hasyim Asyari

    Kala Kamus Sejarah Indonesia Tanpa Jejak Hasyim Asyari

    JAKARTA – Kemunculan Kamus Sejarah Indonesia buatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bawa kehebohan. Kamus itu dianggap tak membuat nama tokoh besar Kiai Haji Hasyim Asyari. Ketiadaan nama pendiri Nahdlatul Ulama (NU) membuat Kemendikbud dikecam banyak pihak.

    Kecaman paling keras muncul dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Ia berang bukan main dengan Kemendikbud. Ia menganggap Kamus Sejarah Indonesia aneh. Nama tokoh besar NU tak ada, sedang tokoh komunis bejibun.

    Hasyim Asy’ari adalah tokoh besar dalam sejarah bangsa Indonesia. Jejaknya mencerdaskan anak bangsa tak bisa dianggap remeh. Ia jadi sosok yang membawa pendidikan Islam modern ke Nusantara. Ia menegaskan bawa kombinasi agama dan pendidikan barat jadi alat melawan kebodohan dan penjajahan.

    Ia pun mendirikan NU. Ormas itu jadi gerbong utamanya mengakomodasi kepentingan-kepentingan lembaga pendidikan seperti pesantren di Jawa di era pemerintahan Hindia Belanda. Ia ikut pula menjadi pendidik.

    Ia juga memberikan restu NU melawan penjajah. Ingatan akan perjuangannya begitu melekat. Apalagi, NU terus menjelma jadi organisasi Islam besar di Indonesia. Jejak itu juga hadir pula dengan munculnya tokoh-tokoh NU dalam peta politik nasional.

    Masalah muncul. Kemendikbud di bawah kuasa Nadiem Makarim bak melupakan jejak perjuangan Hasyim Asyari. Narasi itu dibuktikan dengan ketiadaan nama Hasyim Asyari dalam Kamus Sejarah Indonesia keluaran tahun 2021.

    Ketiadaan nama Hasyim memancing protes. Semuanya karena nama tokoh lain dari tokoh Belanda hingga Komunisme muncul. Mereka yang protes meminta Nadiem minta maaf. Ada juga yang meminta untuk menarik Kamus Sejarah Indonesia jilid I dan II dari peredaran.

    Penarikan itu dilakukan supaya Kemendikbud bisa berbenah dan merevisinya. Langkah itu dianggap opsi paling tepat karena gelombang protes lebih besar bisa muncul belakangan.

    Pendiri NU, Hasyim Asyari. (Wikimedia Commons)

    “Setelah membaca dan mendengar pandangan dari banyak kalangan kami meminta Kemendikbud untuk menarik sementara Kamus Sejarah Indonesia baik Jilid I dan Jilid II dari peredaran. Kami berharap ada perbaikan konten atau revisi sebelum kembali diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu bahan ajar mata pelajaran sejarah.”

    “Anehnya di sampul Kamus Sejarah Jilid I ini ada gambar KH Hasyim Asyari, tapi dalam kontennya tidak dimasukkan sejarah dan kiprah perjuangan beliau. Lebih aneh lagi ada nama-nama tokoh lain yang masuk kamus ini, termasuk nama Gubernur Belanda HJ Van Mook dan tokoh militer Jepang Harada Kumaichi, yang dipandang berkontribusi dalam proses pembentukan negara Indonesia,” ungkap elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda sebagaimana dikutip laman detik.com, 20 April 2021.

    Protes Fadli Zon

    Kecaman terhadap Nadiem Makarim terus berdatangan. Kemendikbud dianggap sengaja menghilangkan jejak perjuangan Hasyim Asyari. Kecaman paling keras muncul dari anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.

    Fadli menganggap Kemendikbud seraya ingin membelokkan sejarah. Ia sendiri tak habis pikir tokoh besar sekaliber Hasyim Asyari tak masuk Kamus Sejarah Indonesia. Ia juga heran bukan main kala tokoh komunisme dan radikal masuk daftar.

    Ia pun punya keinginan sama supaya buku karya Kemendikbud segera direvisi. Ia juga meminta supaya Kemendikbud melakukan investigasi kenapa nama Hasyim Asyari bisa hilang.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon dikonfirmasi wartawan usai kunjungan kerja memimpin Komisi I DPR RI ke Kantor LPP RRI Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Nur Imansyah).

    “Harus segera dibuat investigasi kenapa tokoh penting KH Hasyim Asyari pencetus Resolusi Jihad bisa hilang, sementara yang komunis bisa ada. Ini masalah serius. Ada yang hendak membelokkan sejarah,” ungkap Fadli Zon dalam akun Twitter/X @Fadlizon, 20 April 2021.

    Protes dari Fadli dan lainnya mendapatkan hasil. Nadiem mencoba meminta maaf kepada NU dan seluruh rakyat Indonesia. Ia menganggap penyusunan Kamus Sejarah Indonesia bukan pada eranya menjabat Kemendikud karena dilakukan pada 2017.

    Nadiem lalu meminta jajarannya untuk merevisi dan menyempurnakan Kamus Sejarah Indonesia. Ia juga memastikan nama dari Hasyim Asyari hadir. Ia menegaskan respons yang dilakukannya sebagai bentuk dari menjawab kritik yang diarahkan kepada Kemendikbud.