partai: PKB

  • Pak Menteri Nggak Paham Kehutanan

    Pak Menteri Nggak Paham Kehutanan

    Jakarta

    Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, menyarankan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk mundur dari posisinya jika tak mampu mengatasi persoalan hutan yang ada di Indonesia. Usman mengatakan Raja Juli Tak paham soal kehutanan.

    Hal tersebut disampaikan Usman dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Usman mengatakan semestinya izin pelepasan kawasan hutan di Pulau Sumatera dihentikan total.

    “Pak Menteri lihat nggak bencana Sumatera, seharusnya izin semua disetop. Pak Menteri harus jelaskan berapa tahun harus penanaman ulang dan seperti apa sebenarnya Ibu Ketua, pohon yang diameter dua meter bisa tumbuh kembali sehingga inilah tanggung jawab Pak Menteri. Pak Menteri tidak boleh lempar ke yang terdahulu,” kata Usman dalam rapat.

    Ia lantas menyarankan Raja Juli untuk mundur dari posisi sebagai Menteri Kehutanan. Legislator PKB ini menilai Raja Juli tak paham soal kehutanan.

    “Kalau Pak Menteri punya hati nurani apa yang disampaikan kan Wakil Ketua, Pak Ahmad Yohan, yang tadi Pak Menteri katakan melalui ayat hadis akhirnya terjadi,” kata Usman.

    “Sehingga mohon izin teman-teman Komisi IV, saya keras karena saya paling hatinya kasih sehingga saya saran Pak Menteri, kalau Pak Menteri nggak mampu, mundur aja. Pak Menteri nggak paham tentang kehutanan,” tegasnya.

    Ia menyinggung kabar Kemenhut mengeluarkan izin di Tapanuli Selatan untuk pelepasan kawasan hutan. Usman lantas mempertanyakan kapan daerah yang gundul di Sumatera ditanami pohon-pohon lagi.

    “Kenapa saya katakan gitu? saya contoh di Tapanuli Selatan bulan Oktober Pak Menteri keluarkan izin, Bupati sudah katakan syukur-syukur izin ditutup. Ternyata Oktober, 30 November izinnya keluar sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tidak sejalan semua Pak,” kata Usman.

    “Jadi seolah-olahnya kita nih ya bisa diakal-akalin semua Ini ruangan yang terhormat. Saya minta Pak Menteri sekali lagi tolong fokus tiga provinsi ini kapan bisa tanam kembali pohon untuk bisa hidup yang gundul itu,”tambahnya.

    Pernyataan Raja Juli

    Sebelumnya Menteri Perhutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkit arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penjagaan kawasan hutan. Raja Juli mengatakan dirinya tak pernah sekalipun mengeluarkan izin penebangan kawasan hutan selama menjadi menteri.

    “Saya sudah katakan, saya setahun jadi menteri ini, saya tidak menerbitkan PBPH penebangan satu pun ya, yang baru ya. Yang justru saya terbitkan adalah PBPH untuk jasa lingkungan atau RE, Restorasi Ekosistem,” kata Raja Juli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

    Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Raja Juli menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga ketat kawasan huta. Serta berani menindak pelaku yang mengubah alih fungsi hutan.

    “Perintah Bapak Presiden kepada saya ketika ditunjuk menjadi Menteri Kehutanan itu dua. Pertama beliau katakan kamu jaga hutan, yang kedua kamu harus berani,” kata Raja Juli dalam rapat.

    Raja Juli mengatakan tak pernah mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan termasuk di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor saat ini. Ia menegaskan selalu mengikuti arahan Prabowo untuk hati-hati memberikan izin.

    “Saya bisa bersaksi, saya secara ketat seperti apa yang diperintahkan Pak Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengeluarkan atau menurunkan fungsi hutan,” ujar Raja Juli.

    “Termasuk Ketua, Pak Wakil Ketua, di 3 provinsi terdampak. Satu jengkal pun saya tidak pernah melakukan pelepasan kawasan di tempat tersebut,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/maa)

  • Honda BeAT Listrik Dilelang Mulai Rp 2 Jutaan, Pajaknya Rp 91 Ribu/Tahun

    Honda BeAT Listrik Dilelang Mulai Rp 2 Jutaan, Pajaknya Rp 91 Ribu/Tahun

    Jakarta

    Ada Honda BeAT listrik dilelang mulai Rp 2 jutaan. Pajaknya tercatat masih aktif dengan tarif Rp 90 ribuan per tahun.

    Ada tiga Honda BeAT listrik yang dilelang mulai Rp 2 jutaan. BeAT listrik itu merupakan motor konversi dari bensin. BeAT listrik itu merupakan keluaran tahun 2017 dengan kelir merah putih. Dikutip dari laman lelang.go.id, penjualnya merupakan Sestama Perpusnas yang beralamat di Jl.Salemba Raya no.28 A. Masing-masing terdaftar dengan pelat nomor B 3539 PQF, B 3540 PQF, dan B 3541 PQF.

    Pajak Honda BeAT Konversi Listrik

    Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketiga motor konversi Honda BeAT tersebut dikenai pajak tahunan Rp 91.500. Rincian pajaknya sebagai berikut.

    PKB Pokok: Rp 56.500SWDKLLJ: Rp 35.000Total: Rp 91.500

    Ketiganya dilelang dengan nilai limit Rp 2,736 juta. Kamu yang tertarik harus menyertakan uang jaminan sebesar Rp 2,052 juta. Kalau penasaran kamu bisa melihat langsung ketiga BeAT konversi listrik itu terakhir pada hari ini, 4 Desember 2025, pada pukul 14.00 WIB di kantor Perpustakaan Nasional RI.

    Lelang akan dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025 dengan cara penawaran open bidding melalui aplikasi di laman https://lelang.go.id. Penawaran bisa dilakukan hingga Jumat, 5 Desember 2025 pukul 09.35 waktu server aplikasi lelang (sesuai WIB). Pada waktu tersebut juga sekaligus akan ditetapkan para pemenang lelang.

    Jika kamu menang lelang, maka pelunasan harga lelang dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilakukan pelunasan, maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara. Adapun pembeli akan dikenakan bea 2 persen dari harga lelang.

    Nah untuk mengikuti lelang, berikut ini persyaratannya:

    1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelang.go.id
    2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat situs di atas
    3. Informasi dapat menghubungi panitia lelang pada Sekretariat Utama Perpusnas RI di Jl.Salemba Raya no.28 A Jakarta Pusat telp 021-31908389 HP 081328774883 atau KPKNL Jakarta III telp 021-34835529.

    (dry/rgr)

  • Seruan Taubat Ekologis Gus Baha dan Cak Imin Sebagai Panggilan Moral

    Seruan Taubat Ekologis Gus Baha dan Cak Imin Sebagai Panggilan Moral

    GELORA.CO -Seruan taubat ekologi di tengah maraknya bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa Provinsi Sumatera Utara, Barat dan Aceh mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. 

    Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar menjadi tokoh yang paling lantang menyerukan pentingnya pertaubatan ekologis sebagai sikap moral kolektif untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan.

    Di saat yang sama, publik kembali menyorot pesan keagamaan dari ulama karismatik KH. Bahauddin Nursalim atau Gus Baha terkait pentingnya menjaga alam. 

    Sebuah video berdurasi 2 menit 30 detik yang kembali viral di media sosial memperlihatkan Gus Baha menguraikan ayat-ayat Al-Qur’an yang memperingatkan manusia agar tidak congkak dan tidak merusak bumi.

    Video yang diunggah akun Instagram nahdliyyinbersatu itu langsung menjadi rujukan banyak pihak, mengingat relevansinya dengan situasi Indonesia saat ini.

    Dalam video tersebut, Gus Baha menafsirkan pesan kuat dari Surat Al-Mulk (Tabarak) ayat 17, yang mengingatkan manusia tentang bahaya besar akibat kerusakan alam.

    “Kenapa surat Tabarak spesial? Di situ manusia diingatkan oleh Allah Ta’ala: Kok kamu hidup di bumi tenang-tenang saja, bisa saja bumi ini tamur. Tamur itu likuifaksi, bumi bergelombang, bergeliat, lalu menimpa manusia,” jelas Gus Baha dalam video tersebut dikutip Kamis, 4 Desember 2025.

    Ia juga mengingatkan potensi bencana lain seperti benda langit yang bisa jatuh ke bumi, serta bagaimana tanah bisa kehilangan kemampuan menyerap air akibat perilaku manusia. Semua itu, kata Gus Baha, menunjukkan betapa pentingnya manusia berhati-hati dalam mengelola lingkungan.

    “Dengan peringatan Allah seperti ini, orang disuruh hati-hati mengelola bumi. Makanya saya senang kalau ada gerakan-gerakan menyelamatkan bumi. Kata ulama, takhallaqu bi akhlaqillah—berakhlaklah seperti akhlaknya Allah,” tambahnya.

    Lebih jauh, Gus Baha mengutip ayat lain tentang karakter orang yang merusak lingkungan:

    “Allah mengkritik orang yang jahat dan tidak baik. Firman-Nya: Ciri utama orang tidak baik itu yang merusak tanaman, merusak tumbuhan, dan merusak populasi,” ungkapnya.

    Maka dari itu, seruan kolektif dari para tokoh, baik dari unsur politik maupun keagamaan, menegaskan bahwa taubat ekologi bukan sekadar slogan religius, melainkan panggilan moral untuk mengubah cara pandang terhadap alam. Di tengah meningkatnya frekuensi bencana, kesadaran ekologis menjadi agenda mendesak bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

  • Bea Balik Nama Motor Bekas Dihapus, Bisa Hemat Duit Berapa?

    Bea Balik Nama Motor Bekas Dihapus, Bisa Hemat Duit Berapa?

    Jakarta

    Bea balik nama motor bekas dihapus. Kalau mau balik nama motor bekas, jadi untung berapa ya?

    Tak ada lagi tarif yang dibebankan untuk balik nama motor bekas. Sebab, bea balik nama untuk kendaraan bekas sudah dihapuskan di seluruh Indonesia. Penghapusan pajak ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

    Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas, termasuk motor sudah tak dibebankan tarif lagi.

    Sebagai gambaran, di Jakarta misalnya, tarif balik nama kendaraan bekas sebelumnya adalah 1 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya untuk Honda BeAT dengan NJKB Rp 12,6 juta, maka tarif balik namanya saja akan dikenakan Rp 126 ribu. Maka, kamu akan menghemat Rp 126 ribu saat balik nama BeAT bekas dengan NJKB tersebut.

    Tapi, saat balik nama ada biaya lain yang juga dibebankan. Biaya yang masih harus dikeluarkan adalah untuk membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tigaBiaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tigaBiaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

    Selain biayanya lebih hemat, balik nama motor bekas juga memiliki manfaat lain seperti legalitas jadi lebih terjamin. Pengurusan administrasi kendaraan seperti perpanjang STNK juga nggak ribet lagi pinjam KTP pemilik sebelumnya. Pun untuk bayar pajak tahunan bisa dilakukan lewat online tanpa harus ke Samsat lantaran identitas pemilik dan kendaraan sudah sama.

    (dry/rgr)

  • Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

    Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

    Jakarta

    Biaya balik nama mobil bekas dihapus. Nah, kamu bisa memanfaatkannya karena biaya lebih ringan. Kalau sudah balik nama, perpanjang STNK mobil bekas pun tak perlu lagi KTP pemilik lama.

    Penghapusan biaya balik nama mobil bekas bikin jadi untung. Setidaknya, buat kamu yang mau melakukan balik nama, biayanya jadi sedikit berkurang. Adapun kebijakan penghapusan biaya balik nama mobil bekas itu tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Biaya Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

    Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, biaya balik nama dibebankan pada kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Kendati demikian, masih ada enam biaya lain yang harus dibayarkan saat balik nama.

    Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000. Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

    Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

    Selain biaya yang jadi lebih ringan, dengan balik nama kamu juga bisa memperpanjang STNK dengan mudah. Khususnya bagi kamu yang membeli mobil bekas, kalau sudah balik nama maka tak perlu lagi KTP pemilik lama saat perpanjang STNK. Soalnya, mobil bekas itu sudah beralih jadi atas nama kamu. Kecocokan identitas diri dengan identitas kendaraan itu berarti kamu sudah memenuhi syarat utama untuk memperpanjang STNK.

    Kenapa Perpanjang STNK Butuh KTP Asli?

    Tak bisa dimungkiri, KTP pemilik lama menjadi kendala utama bagi mereka yang mau perpanjang STNK mobil bekas. Sebab, belum tentu pemilik mobil lama mau meminjamkan KTP aslinya meski untuk keperluan perpanjangan STNK. Bukan tanpa alasan, berikut ini empat hal penting mengapa KTP asli dibutuhkan saat perpanjang STNK.

    1. Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK
    2. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, seperti tindak pidana
    3. Data KTP asli dan fotokopi sama, namun hak atas kepemilikan kendaraan bermotor berbeda
    4. Fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.

    Lihat juga Video ‘Cuitan Viral Cek Fisik Kendaraan Bayar Rp 30 ribu, Bikin Polisi Minta Maaf’:

    (dry/rgr)

  • DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

    DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari, mendesak pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izin semua perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

    Dia berpendapat, kerugian ekologis dan sosial yang terjadi sudah berada pada tahap darurat, sehingga diperlukan tindakan tegas dan terukur.

    “Saya minta pemerintah mencabut izin semua perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di kawasan DAS Batang Toru. Begitu juga perusahaan atau pertambangan lain di berbagai wilayah yang jelas-jelas merusak lingkungan,” kata Juwita, Selasa (2/12/2025).

    Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh lagi bersikap abai terhadap berbagai bencana ekologis yang terus berulang terutama di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan sekitarnya.

    Dia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan, menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu, serta menutup seluruh ruang kompromi bagi pelaku perusakan alam.

    “Apa masih kurang warga menjadi korban? Apa masih samar-samar melihat penderitaan warga akibat banjir bandang? Kita semua sudah wajib melakukan tobat ekologis,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IX yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban ini.

    Sebelumnya, KLH akan memanggil delapan entitas yang diduga berkontribusi memperparah banjir di DAS Batang Toru, Sumatra Utara karena aktivitas operasionalnya. Hal itu dilakukan untuk menelusuri gelondongan kayu yang terseret banjir bandang di wilayah Sumatra.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan institusi yang dipimpinnya telah mengidentifikasi delapan perusahaan di wilayah terdampak banjir di DAS Batang Toru. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, di antaranya perkebunan sawit dan tambang emas.

    “Ada delapan yang berdasarkan analisis citra satelit kami berkontribusi memperparah [dampak] hujan ini. Jadi, kami sedang mendalami dan saya sudah minta di Deputi Gakkum [Penegakan Hukum] untuk melakukan langkah-langkah cepat dan terukur,” katanya setelah penyelenggaraan Anugerah Proklim Tahun 2025 di Jakarta, Senin (1/12/2025). [hen/ian]

  • Berkaca dari Sumatera, Pimpinan DPRD DIY Desak Pemerintah Tata Ulang Kebijakan Pengelolaan Hutan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

    Berkaca dari Sumatera, Pimpinan DPRD DIY Desak Pemerintah Tata Ulang Kebijakan Pengelolaan Hutan Regional 2 Desember 2025

    Berkaca dari Sumatera, Pimpinan DPRD DIY Desak Pemerintah Tata Ulang Kebijakan Pengelolaan Hutan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, mendesak pemerintah pusat untuk melakukan penataan ulang kebijakan pengelolaan hutan dan lingkungan guna mencegah terulangnya dampak bencana banjir di Sumatera.
    Desakan ini disampaikan Umaruddin dalam keterangannya pada Selasa (2/12/2025).
    Umaruddin menekankan pentingnya melakukan penelitian terkait dugaan salah urus pengelolaan lingkungan yang diduga memicu bencana.
    “Jika
    bencana banjir
    dan tanah longsor terjadi karena adanya
    pengelolaan hutan
    yang tidak baik, maka kita memang perlu menata ulang kebijakan terkait pengelolaan hutan. Hal ini harus dilakukan agar ke depan tidak berdampak separah itu kepada masyarakat,” ujarnya.
    Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada daerah yang tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor, seperti di Sumatera, yang telah menyebabkan jumlah korban yang cukup besar.
    “Korbannya saya lihat sudah sangat banyak, ratusan, hampir enam ratus di Sumatera. Itu cukup serius,” jelasnya.
    Di
    Yogyakarta
    , Umaruddin mengingatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi cuaca ekstrem pada akhir tahun ini.

    Imbauan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
    “Yang pertama tentu kita mengikuti apa yang menjadi imbauan BMKG bahwa kemungkinan di beberapa tempat, termasuk Jogja, akhir tahun ini ada peningkatan cuaca yang ekstrem. Jadi kita berharap semua pihak, baik BPBD dan semua yang terkait dengan bencana, siap siaga. Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan agar ketika ada bencana, semua bisa teratasi dengan baik dan potensi bencana bisa kita minimalkan,” kata Umaruddin.
    Ia menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dari seluruh pihak, mulai dari BPBD, lembaga terkait, hingga masyarakat.
    “Kita berharap tidak ada bencana. Tetapi ketika ada bencana, kita mengharapkan semua sudah siap menghadapinya dan siap menanganinya. Saya kira masyarakat sudah cukup siap sebab sering ada pelatihan untuk bagaimana menangani bencana, dan itu modal kita bersama ke depan ketika ada bencana,” ujarnya.
    Umaruddin menambahkan bahwa kesiapan tersebut menjadi kunci untuk meminimalkan dampak kerusakan maupun korban jiwa jika bencana terjadi.
    “Kita berharap semua pihak terkait siap siaga. Masyarakat juga harus memiliki kewaspadaan dan kesiapsiagaan agar ketika ada bencana, semua bisa teratasi dengan baik,” lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
    Terkait antisipasi bencana di DIY, Umaruddin menjelaskan bahwa dalam rapat anggaran bersama eksekutif, DPRD DIY telah memastikan ketersediaan dana darurat untuk penanganan bencana.
    “Anggaran tersebut telah disiapkan dan sejauh ini belum terpakai, sehingga masih dapat segera digunakan apabila terjadi bencana. Kami sudah memastikan dengan eksekutif bahwa Jogja insyaallah siap siaga. Anggaran darurat juga sudah disiapkan dan sampai sekarang belum digunakan. Jadi dari sisi anggaran, kita siap,” pungkas
    Umaruddin Masdar
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga Honda Gold Wing Rp 1,13 Miliar, Ternyata Pajak Tahunannya Segini

    Harga Honda Gold Wing Rp 1,13 Miliar, Ternyata Pajak Tahunannya Segini

    Jakarta

    Honda Gold Wing punya banderol Rp 1,13 miliar. Dengan harga segitu, ternyata pajak Honda Gold Wing tahun 2025 tembus segini.

    Honda Gold Wing jadi salah satu pilihan buat kamu pencinta motor touring premium. Ya, Gold Wing memang hadir dengan konsep The Honda Premium Tourer yang memadukan kebebasan desain, fitur inovatif canggih yang mendukung kesenangan berkendara. Gold Wing jelas bukan motor biasa. Pun dari sisi harga, motor gede ini menyasar kalangan atas.

    Honda Gold Wing yang dijual saat ini punya banderol Rp 1,13 miliar. Mungkin sebagian orang penasaran, motor punya harga Rp 1 miliar, pajak tahunannya berapa ya? Mengutip Permendagri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025, Honda Gold Wing diketahui besar DP PKB Gold Wing sebesar Rp 816,8 juta. Maka bila terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama, besar pajaknya Rp 16 jutaan tiap tahun. Rincian pajaknya sebagai berikut

    Pajak Honda Gold Wing 2025

    DP PKB Honda Gold Wing: Rp 816,8 juta

    PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 816,8 juta x 2%
    : Rp 16,336 jutaPajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ motor di atas 250 cc
    : Rp 16,336 juta + Rp 83 ribu
    : Rp 16,479 juta

    Nah itu tadi hitungan pajak tahunan Honda Gold Wing tahun 2025. Setiap tahun, pemilik Gold Wing keluaran 2025 harus membayar Rp 16,749 juta. Pajaknya nyaris menyamai mobil-mobil premium. Nggak heran sih, karena harganya juga tembus Rp 1 miliar.

    Spesifikasi Honda Gold Wing

    Sebagai informasi tambahan, Honda Gold Wing dibekali mesin 1.833cc berpendingin cairan 6-silinder yang dipasang secara horisontal berlawanan. Mesin ini mampu hasilkan tenaga maksimum power 93 kW (125 dk) pada 5.500 rpm dan torsi maksimum 170 Nm pada 4.500 rpm. Model ini memiliki transmisi canggih dengan 7 kecepatan Dual Clutch Transmission (DCT) yang dilengkapi forward/reverse Walking Mode.

    Rangka dirancang untuk manuver pada kecepatan rendah dan tetap menjaga stabilitas saat melaju dengan kecepatan tinggi. Honda Gold Wing memakai rangka tipe diamond twin tube dengan kombinasi lengan ayun (swingarm) berbahan aluminium, menghasilkan bobot yang ringan dengan titik rendah gravitasi dan pemusatan massa yang dapat berkontribusi signifikan terhadap kelincahan.

    Demi kenyamanan, Honda Gold Wing menggunakan konfigurasi suspensi belakang Pro-Link® dengan reaksi progresif. Redaman suspensi serta preload mampu diatur secara elektronik. Suspensi belakang bisa diatur sesuai kebutuhan pengendara, baik saat sendiri, berboncengan, ataupun berboncengan dengan membawa barang.

    Sementara itu, sistem pengereman menggunakan kaliper depan serta rotor yang besar, yaitu 320mm. Model ini juga menggunakan sistem pengereman C-ABS yang diatur secara elektronik dalam mendistribusikan gaya pengereman ke roda depan dan belakang. Keseluruhan pencahayaan sudah menggunakan LED untuk mendukung performa turing, melalui penggunaan rangkaian lampu depan yang berbentuk ‘wing lines’ dan lampu sein yang juga memiliki fitur auto-cancel untuk memudahkan pengendara.

    Adapun Gold Wing yang dijual Honda di Indonesia saat ini merupakan edisi spesial perayaan 50 tahun. Honda Gold Wing edisi spesial perayaan 50 tahun ini hadir dengan dua lapisan cat ikonik serta emblem yang eksklusif. Kombinasi warna Bordeaux Red Metallic yang halus, dilengkapi grafis hitam berpadu emas semakin memberikan kesan mewah dan berkelas. Tampilan mesin dengan sentuhan aksen berwarna emas pada edisi ini pun menambah aura mewah pada sepeda motor besar flagship Honda ini.

    (dry/din)

  • Siap-siap! Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mahal jika Tak Lulus Uji Emisi

    Siap-siap! Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mahal jika Tak Lulus Uji Emisi

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi. Siap-siap, kendaraan yang tidak lulus uji emisi harus bayar pajak lebih mahal.

    Kebijakan ini dirancang untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Langkah ini juga untuk memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

    Dikutip dari situs resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menjelaskan bahwa kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon. Proses penyusunannya melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, dan NGO agar metodologi yang digunakan solid dan hasil analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

    Saat ini, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan Low Emission Zone, penerapan parkir elektronik progresif, serta rencana penerapan Electronic Road Pricing.

    Menurut Nirwono, pengendalian emisi kendaraan tidak bisa dilakukan Jakarta secara mandiri karena arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar. Karena itu, isu ini membutuhkan pendekatan lintas wilayah. Ia juga mengingatkan, selain perhitungan teknis mengenai emisi, aspek politis perlu dipertimbangkan. Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menambahkan bahwa kajian KPL merupakan amanat dari regulasi nasional, yakni PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pemenuhan baku mutu emisi kendaraan dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pajak kendaraan berbasis emisi.

    Asep menyebut, lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor. Berdasarkan hal itu, diperlukan langkah untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam instrumen fiskal seperti pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB.

    Peneliti BRIN, Rizqon Fajar menjelaskan, sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. Sebagian besar kendaraan yang beroperasi juga belum memenuhi standar emisi terbaru. Lebih dari separuh sepeda motor, sekitar 70 persen mobil pribadi, serta mayoritas truk dan bus diesel masih berada di bawah standar Euro 4, bahkan banyak yang masih menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengetatan regulasi berbasis emisi.

    Rizqon merekomendasikan agar Pemprov DKI menetapkan Peraturan Gubernur khusus tentang Koefisien Pencemaran Lingkungan yang mengatur koefisien emisi, bobot emisi, dan usia kendaraan sebagai bagian dari formula penghitungan pajak kendaraan bermotor berbasis emisi. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, ia mendorong integrasi sistem antara DLH, Samsat, dan ETLE sehingga hasil uji emisi dapat langsung mempengaruhi besaran PKB yang harus dibayar pemilik kendaraan.

    (rgr/dry)

  • Muncul Usulan Kasus 16 Penjarah Minimarket di Sibolga Diselesaikan secara Restorative Justice

    Muncul Usulan Kasus 16 Penjarah Minimarket di Sibolga Diselesaikan secara Restorative Justice

    Liputan6.com, Jakarta Fraksi PKB DPRD Sumut meminta kepolisian untuk menerapkan restorative justice (RJ) kepada 16 terduga pelaku penjarahan minimarket di Kota Sibolga. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa kejadian tersebut berlatar belakang kondisi bencana alam.

    Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga. Menurut Zeira, dalam kondisi bencana alam ini, Polres Sibolga disarankan lebih mendepankan kemanusiaan.

    “Saya kira pihak berwajib perlu melakukan restorative justice dalam pendekatan hukum untuk masyarakat, yang mengambil bahan pokok di minimarker di Kota Sibolga,” kata Zeira, Selasa (2/12/2025).

    Politikus PKB ini juga mengatakan, yang dilakukan warga hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka dalam kondisi bencana alam.

    “Saya kira apa yang dilakukan oleh masyarakat di Kota Sibolga merupakan keterpaksaan akan kebutuhan dan bahan makanan untuk bertahan hidup,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut itu juga menjelaskan, walaupun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan penjarahan, karena melanggar hukum. Tapi, ada faktor krisis pangan dihadapi masyarakat yang jadi korban bencana alam.

    “Kita harus memandang dari sisi krisis pangan akibat bencana. Untuk bertahan hidup,” Zeira berpendapat.

    Zeira mendorong pemerintah untuk segera melakukan penanganan bencana alam dengan cepat dan tepat. Terutama dalam pendistribusian bantuan logistik hingga fasilitas kesehatan.

    “Agar jangan terjadi hal serupa terulang kembali. Pemerintah harus cepat tanggap dalam menyalurkan bantuan makanan ke daerah yang terdampak parah banjir dan longsor,” Zeira menuturkan.

    Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mengamankan 16 orang terduga pelaku penjarahan minimarket di Kota Sibolga. Belasan orang itu merupakan korban bencana alam, dan mereka terdampak krisis pangan.

    “Benar ada 16 orang diamankan Polres Sibolga terkait dugaan penjarahan tersebut,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin (1/12/2025).

    Siti mengatakan 16 orang diamankan berinisial (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18) dan BNH (17).

    “Lokasi yang telah dijarah, terdapat beberapa minimarket yang menjadi sasaran massa,” Siti menjelaskan.

    Siti mengungkapkan, ada 7 gerai minimarket yang dijarah, yakni Indomaret di Jalan Singamaraja depan SPBU Kebun Jambu. Indomaret di Jalan Suprapto, Indomaret di Jalan Sibolga-Barus.

    Lalu, Alfamidi di Jalan Singamaraja dan Alfamart di Jalan Imam Bonjol, di Jalan Suprapto dan Jalan Merpati, Kota Sibolga.

    Disinggung apakah ke-16 orang diamankan itu juga terlibat dalam penjarahan di Gudang Bulog Sarudik, Kota Sibolga, Siti mengatakan tidak.

    Siti mengimbau kepada masyarakat untuk tenang dan jangan terprovokasi terkait informasi tidak jelas. Karena, pemerintah dan TNI/Polri tengah melakukan pendistribusian secara maksimal ke titik-titik pengungsian dan lokasi terdampak bencana alam ini.