partai: PKB

  • PKB Sasar Pemilih Pemula hingga Muhammadiyah, Tak Lagi Eksklusif NU

    PKB Sasar Pemilih Pemula hingga Muhammadiyah, Tak Lagi Eksklusif NU

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunjukkan keseriusannya menghadapi Pemilu 2029 dengan mengubah arah strategi politik.

    Tak lagi semata mengandalkan basis tradisional Nahdlatul Ulama (NU), PKB menyatakan akan menjadi partai yang inklusif, membuka diri kepada seluruh elemen bangsa, termasuk Muhammadiyah dan generasi muda.

    Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Dr. Syamsu Rizal MI, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Room Cendana Lantai 1 Hotel Royal Bay, Jl. Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (7/8/2025).

    “Kami sedang menguatkan fondasi sebagai partai terbuka. Bukan lagi hanya soal NU. Muhammadiyah pun kami ajak bergandeng,” kata Deng Ical, sapaannya.

    Dikatakan Deng Ical, PKB ingin merangkul pemilih pemula dan anak muda untuk menciptakan basis suara baru di Pemilu 2029.

    Selain menyasar anak muda, PKB juga menargetkan penguatan suara di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan akan aktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab demokratis.

    Langkah ini mendapat respons dari sejumlah pengamat politik yang turut hadir.

    Prof. Hasrullah, akademisi dan pengamat politik dari Unhas, menyebutkan bahwa pendekatan ke pemilih muda mutlak memerlukan strategi digital.

    “Contoh nyata ada pada Pilpres 2024. Prabowo-Gibran bisa memanfaatkan media sosial secara masif dan berhasil menang karena narasi gemoy yang dekat dengan generasi muda. Mereka eksis di semua platform medsos,” jelas Hasrullah.

    Sementara itu, Suryadi Culla mengingatkan bahwa PKB juga perlu memperbaiki internal partai.

  • Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Bungkam saat Dicecar Wartawan soal Kasus Korupsi Haji

    Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Bungkam saat Dicecar Wartawan soal Kasus Korupsi Haji

    GELORA.CO – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut rampung memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji. Yaqut memberikan keterangan hampir lima jam.

    Pantaua Okezone di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025),  Gus Yaqut terlihat turun dari lantai dua pada pukul 14.20 WIB. Sebelumnya Yaqut tiba pada pukul 09.30 WIB.

    Setelah turun, Yaqut tak menyampaikan banyak hal. Dirinya hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kementerian Agama itu.

    “Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut.

    Yaqut enggan memberikan penjelasan terkait materi apa saja yang didalami oleh KPK. Bahkan Yaqut juga tidak merinci berapa pertanyaan yang dicecar kepadanya.

    “Ya banyak lah (pertanyaan dari KPK). Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf,” tutur dia.

    Sekadar informasi, Gus Yaqut dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Ini merupakan panggilan pertama untuk politikus PKB tersebut.

  • Selasa, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Selasa, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) –

    Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa dokumen, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kenali Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Wajib Bayar dan Berapa Tarifnya – Page 3

    Kenali Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Wajib Bayar dan Berapa Tarifnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PAB adalah jenis pajak daerah baru yang kini dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    “Dengan adanya pemisahan ini, setiap alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta wajib terdaftar dan dikenai pajak tersendiri,” jelas Morris dalam keterangannya, Senin (8/4/2025).

    Apa Itu Pajak Alat Berat?

    Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud meliputi alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen pada kendaraan, dan digunakan untuk berbagai pekerjaan seperti konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

    “Jenis alat berat yang termasuk dalam objek pajak ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, crane, dan peralatan serupa lainnya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta,” ujar Morris Danny.

     

  • Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign, Cek Syaratnya!

    Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign, Cek Syaratnya!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Umumnya, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan ketika karyawan sudah mengundurkan diri dari suatu perusahaan. 

    Pasalnya, dana tersebut memang disiapkan untuk menghadapi hari tua, atau ketika berstatus tidak bekerja. Kendati demikian, jika ada keperluan darurat, JHT sebenarnya bisa dicairkan tanpa resign. 

    Namun, perlu dicatat bahwa pencairan JHT untuk pekerja aktif tidak bisa dilakukan 100%, melainkan hanya 10% atau 30%. Untuk pencairan 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. 

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
    NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
    Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
    Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
    Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan
    Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Situs Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Legislator PKB Nilai Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong Bentuk Rekonsiliasi

    Legislator PKB Nilai Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong Bentuk Rekonsiliasi

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menilai pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menandakan pemerintah membuka ruang pengampunan bagi pelaku pidana. Abdullah menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan bagian dari proses rekonsiliasi.

    “Pemberian amnesti dan abolisi ini menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi. Keputusan ini tentu dapat membantu meningkatkan stabilitas politik,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

    Abdullah meyakini Prabowo telah mempertimbangkan keputusan tersebut dengan matang. Termasuk, kata dia, soal dampak politik ke depan.

    “Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” jelasnya.

    Dia pun menekankan keputusan presiden harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum. Terlebih, kata Abdullah, jika keputusan itu diambil dalam kerangka hukum yang benar.

    Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan kasus Hasto dan Tom Lembong telah menjadi perbincangan luas di publik. Sebab itu, dia meminta agar ke depan tak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.

    “Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.

    Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).

    (amw/zap)

  • Senin, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

    Senin, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 08.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua MPR Sebut Bupati dan Wali Kota Dipilih DPRD Tetap Demokratis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Ketua MPR Sebut Bupati dan Wali Kota Dipilih DPRD Tetap Demokratis Nasional 3 Agustus 2025

    Ketua MPR Sebut Bupati dan Wali Kota Dipilih DPRD Tetap Demokratis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    Ahmad Muzani
    menyebut, pemilihan gubernur oleh pemerintah pusat dan bupati atau wali kota oleh DPRD tidak mengurangi substansi
    demokrasi
    .
    “Tidak (mengurangi substansi demokrasi) karena Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal itu memberikan peluang itu,” kata Muzani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat dimintai tanggapan terkait usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau
    Cak Imin
    agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).
    Sekretaris Dewan Pembina Partai Gerindra itu menilai usulan Cak Imin baik karena secara konstitusi memberi ruang pelaksanaan model
    pemilihan kepala daerah
    (Pilkada) melalui perwakilan.
    Menurutnya, baik pemilihan secara langsung maupun keterwakilan, sama-sama dimungkinkan oleh undang-undang.

    Demokrasi
    yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita, tapi demokrasi yang dipilih langsung juga sesuai dengan sistem demokrasi kita,” ujar Muzani.
    Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan gubernur dipilih pemerintah pusat, sementara bupati atau wali kota dipilih DPRD.
    Menurut Cak Imin, pemilihan kepala daerah secara langsung menelan ongkos yang tinggi dan meninggalkan beban politik.
    “Ya, PKB mendukung itu. Karena banyak pilkada yang high cost, banyak pilkada yang menyisakan beban politik. Kita ingin demokrasi kita lebih murah,” ujar Cak Imin di GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Usul 2 Model Pilkada, MPR: UUD 1945 Beri Ruang Demokrasi Langsung dan Perwakilan

    Cak Imin Usul 2 Model Pilkada, MPR: UUD 1945 Beri Ruang Demokrasi Langsung dan Perwakilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani merespons soal usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal gubernur dipilih pemerintah pusat dan kepala daerah setingkat bupati-wali kota dipilih DPRD.

    Menurut Muzani, usulan itu baik karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberi ruang bagi Pilkada dipilih melalui perwakilan ataupun pemilihan langsung.

    Hal tersebut disampaikan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/8/2025).

    “Saya kira semua usulan itu baik karena UUD ‘45 memberi ruang bahwa demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita, tapi demokrasi yang dipilih langsung juga sesuai dengan sistem demokrasi,” urainya.

    Lebih lanjut, Sekretaris Dewan Pembina Gerindra tersebut berpandangan usulan Cak Imin itu tidak mengurangi substansi praktik demokrasi di Indonesia.

    “Tidak karena UUD ‘45 dalam hal ini memberikan peluang itu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa PKB dan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. 

    “Kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk jadi kepala daerah yang kadang-kadang ini tidak rasional,” tuturnya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Melihat kondisi tersebut, Cak Imin dan NU berpandangan harus ada jalan yang cepat dan efektif untuk mewujudkan keinginan rakyat dan pemerintah pusat.

    “Makanya usul kami ada 2 pola, pertama itu gubernur menjadi perwakilan pemerintah pusat di daerah yang ditunjuk oleh presiden,” ujarnya.

    Sementara itu, kata Cak Imin, pola kedua yaitu untuk kepala daerah setingkat bupati ditunjuk oleh rakyat melalui DPRD.

  • Kejar Target 20 Juta Penerima Manfaat MBG hingga HUT Ke-80 RI, Mungkinkah?

    Kejar Target 20 Juta Penerima Manfaat MBG hingga HUT Ke-80 RI, Mungkinkah?

    Bisnis.com — Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan program-program prioritas nasional.

    Salah satu program unggulan yang menjadi sorotan dalam forum ini adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Hasan, program ini bukan sekadar bantuan makanan, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk peningkatan kualitas SDM Indonesia.

    “Supaya gerak kita, terutama pemerintah pusat sampai daerah bisa seiring sejalan, perlu ada pemahaman-pemahaman yang harus disamakan,” ujar Hasan lewat rilisnya, Minggu (3/8/2025)

    Dia mencatat bahwa program serupa telah diterapkan di lebih dari 100 negara dan terbukti memberikan dampak positif dalam 10–20 tahun ke depan.

    “Pemerintah pusat siapkan aturan dan anggaran. Pemerintah daerah bantu buatkan dapurnya. Swasta juga boleh ikut terlibat,” jelas Hasan.

    Hasan juga mengingatkan bahwa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara serius. Ia menekankan bahwa setiap menu harus memenuhi setidaknya sepertiga kebutuhan kalori harian anak-anak dan tidak boleh asal-asalan.

    “Kalau makanannya nggak enak dan akhirnya nggak dimakan, ya tujuannya nggak tercapai. Mubazir juga kalau tidak dimakan. Makanya saya bilang, kalau makanannya nggak enak, kirim saja catatan,” pungkas Hasan.

    Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan optimisme pihaknya untuk mencapai target 20 juta penerima manfaat program makan bergizi gratis sebelum 17 Agustus 2025.

    Dia mengaku hingga akhir Juli 2025, penerima manfaat dari program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu telah melebihi angka 7 juta orang yang tersebar di berbagai Satuan Pelayanan Perbaikan Gizi (SPPG).

     “Sejauh ini sudah ada 7.374.135 penerima manfaat yang tersebar di 2.360 Satuan Pelayanan Perbaikan Gizi (SPPG),” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (27/7/2025).

    Dia menambahkan bahwa tim di lapangan kini bekerja lebih cepat dan terkoordinasi dengan baik, terutama dalam menjangkau kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, dan lansia di daerah tertinggal dan rawan pangan.

    Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk mengejar target yang ingin dicapai sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.

    “Untuk bulan Agustus, kami akan mengintensifkan proses verifikasi dan validasi data. Potensinya sudah lebih dari cukup untuk mencapai target,” imbuhnya.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan tercapainya target sebelum peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Dadan menjawab singkat optimistis mencapai hasil tersebut.

    “InshaAllah, [optimistis],” pungkas Dadan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan percepatan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 20 juta penerima manfaat sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.

    Target ini dipercepat dari rencana awal yang memproyeksikan capaian tersebut baru tercapai pada akhir Agustus 2025.

    Dalam pidatonya pada acara Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu malam (23/7/2025), Prabowo menceritakan pengalamannya saat kunjungan dari Solo ke Klaten, di mana dia disambut oleh warga dan pelajar yang antusias, bahkan meneriakkan permintaan akan program makan bergizi.

    “Saya dengar anak-anak itu teriak, ‘Pak, makan bergizi, Pak!’ Saya tanya, ‘sudah sekolahmu?’ Dijawab, ‘belum Pak.’ Tersentak hati saya,” ujar Prabowo.

    Saat itu, dia mendapat laporan bahwa baru sekitar 6,7 juta orang menerima manfaat program MBG. Merespons situasi tersebut, Prabowo langsung menginstruksikan timnya untuk mempercepat realisasi target.

    “Saya telepon staf saya, ‘bagaimana bisa dipercepat?’ Rencana sebelumnya akhir Agustus. Tapi saya minta, pikirkan cara agar bisa sebelum 17 Agustus,” ungkapnya.

    Prabowo menyadari bahwa percepatan ini bukan tanpa tantangan. Pengelolaan dana negara yang tertib, pelatihan pengelola dapur, hingga sistem distribusi yang efektif menjadi prasyarat utama.

    Kendati demikian, dia optimistis bahwa target 20 juta penerima manfaat bisa dicapai sebelum Hari Kemerdekaan RI atau 17 Agustus 2025.

    Lebih jauh, Prabowo menargetkan bahwa hingga akhir tahun ini jumlah penerima manfaat bisa mencapai 82,9 juta jiwa. Dia menyebut pencapaian ini akan menjadikan Indonesia sorotan dunia.

    “Mantan Presiden Brazil bilang, negaranya butuh 11 tahun untuk menjangkau 40 juta anak. Kita targetkan 82,9 juta dalam satu tahun. Ini nekat, tapi kita buktikan Indonesia bisa,” tegas Prabowo.