partai: PKB

  • Tak Hadir, Megawati Diwakilkan Puan Maharani Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025

    Tak Hadir, Megawati Diwakilkan Puan Maharani Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak hadiri sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8/2025).

    Ketidakhadiran Megawati tersebut kemudian diwakilkan oleh anaknya yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI Puan Maharani.

    “Yang saya hormati para ketua umum partai politik yang sayangi dan saya cintai. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ibu Profesor Doktor Honoris Klausa Hj. Megawati Soekarnoputri atau yang saat ini diwakili saya keberadaannya,” kata Puan saat menyapa para ketua umum partai politik, dikutip dari Antaranews.

    Diketahui, sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI resmi dimulai sekitar pukul 09:00 WIB, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat hari ini, Jumat (15/8).

    Adapun para tokoh bangsa sebelumnya mulai berdatangan ke gedung pada pukul 07:40 WIB hingga 08:35 WIB.

    Sejumlah tokoh yang hadir yakni Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Golongan Karya Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai NasDem Surya Dharma Paloh.

    Lalu ada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzammil Yusuf, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.

    Dalam rangkaian acara Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, Presiden Prabowo Subianto akan memaparkan pidato tentang laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 dilaksanakan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

  • Jumat, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 titik Jadetabek

    Jumat, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 titik Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 titik tersebut:

    1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Walikota Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB

    5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

    7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Timur 09.00-14.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Delta Mas Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-19.00 WIB

    13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB

    14. Cinere di Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Biaya Balik Nama Motor Bekas Dihapus, Ini yang Masih Harus Dibayar

    Biaya Balik Nama Motor Bekas Dihapus, Ini yang Masih Harus Dibayar

    Jakarta

    Balik nama motor bekas masih keluar duit meski biayanya dihapus. Ini biaya yang tetap dikeluarkan saat balik nama motor bekas.

    Biaya balik nama motor bekas kini digratiskan. Kamu yang mau balik nama motor bekas, ini jadi kesempatan emas lantaran biayanya jadi lebih murah.

    Biaya balik nama motor bekas yang dihapus ini berlaku di seluruh Indonesia sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pasal 12 ayat 1.

    Dalam aturan itu dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama berarti kendaraan tersebut baru yang dibeli dari dealer. Sementara kendaraan bekas yang termasuk dalam penyerahan kedua dan seterusnya, tidak lagi jadi objek balik nama. Jadi khusus balik nama motor bekas sudah tak dikenakan biaya.

    Tapi jangan salah kaprah ya, biaya yang gratis itu hanya untuk balik nama. Sementara saat balik nama motor bekas, ada biaya lain yang tetap harus dikeluarkan.

    Biaya yang masih harus dikeluarkan adalah untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Bil melakukan mutasi, maka Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri. Lengkapnya, berikut ini rincian biaya yang masih harus dikeluarkan saat balik nama motor bekas.

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tigaBiaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tigaBiaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

    (dry/din)

  • Kalsel luncurkan gebyar panutan pajak kendaraan bermotor

    Kalsel luncurkan gebyar panutan pajak kendaraan bermotor

    ANTARA – Mulai Agustus-Desember 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemutihan pajak dengan membebaskan seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta menggratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor serangkaian dengan HUT ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan.
    (Latif Thohir/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPC PKB Kabupaten Bandung gelar Pra-Musancab serentak di 7 Dapil

    DPC PKB Kabupaten Bandung gelar Pra-Musancab serentak di 7 Dapil

    Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

    DPC PKB Kabupaten Bandung gelar Pra-Musancab serentak di 7 Dapil
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 22:46 WIB

    Elshinta.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung menggelar Pra Musyawarah Anak Cabang secara serentak di 7 Daerah Pemilihan (Dapil), Kamis (14/08/25). 

    Kegiatan pra-Musancab dilakukan sebagai langkah awal untuk mempersiapkan struktur pengurus baru di masing-masing tingkat kecamatan mulai dari ketua, badan pelaksana harian dan anggota.

    Kegiatan ini dihadiri petinggi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung.

    Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Humaira Zahrotun Noor, Sekretaris DPC PKB H. Tarya Witarsa, Anjang Asy’ari mewakili tim adhoc dari DPW Provinsi Jawa barat.

    Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bandung Jawa Barat, H Tarya Witarsa mengapresiasi proses kegiatan tersebut dan ikut mengassesmen seluruh pengurus DPAC terutama yang berada di daerah pemilihan 6 (dapil 6).

    Menurut Tarya, musancab ini ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh calon pengurus PAC dan DPC PKB Kabupaten Bandung mengumumkan secara terbuka mengajak seluruh kader atau masyarakat seluruh kecamatan masing-masing untuk masuk pengurus PAC PKB Kabupaten Bandung.

    “Serta melengkapi persyaratan dalam rangka mengasesement tentang aktifitas kegiatan calon pengurus PAC  masing masing mulai dari aktifitas keagamaan,organisasi dan memastikan pengurus PAC mampu memahami secara geografis garapan masing masing,” kata Tarya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Kamis (14/8). 

    Lebih lanjut Tarya menegaskan DPC PKB Kabupaten Bandung punya keyakinan merekalah patok patok yang sengaja direkrut dari desa masing masing untuk pengurus, untuk jumlah pengurus PAC terdiri dari  15 orang dan kewajiban 30 persen dari kalangan perempuan.

    “Kalau dihitung 30% perempuan sekitar  5 orang perempuan 10 orang laki laki. Setelah asesement menandatangani kesanggupan atau fakta integritas sanggup menjalankan tugas dan aturan yang telah dibuat oleh DPC atau DPW, didapil 6 sendiri ada 4 kecamatan Baleendah,Ciparay Pacet dan Kertasari dan sekitar 70 orang tercatat dipengurus DPAC,” ujarnya.

    Hari ini, lanjut Tarya, serentak di dapil masing-masing mulai dari dapil satu hingga dapil 7. Selain itu kewenangan  DPC hanya melaksanakan perintah dari DPW. “DPC hanya menyediakan bahan saja dan menyediakan angka skoring saja contoh usia 35 skor atau nilai 20, 30 usia nilai 15 dan usia 40 ke atas nilainya 10,” katanya. 

    Ditambahkan Tarya, setelah pra Muancab akan dilaksanakan Muancab tanggal 23 mendatang dan itupun hanya pembacaan SK hasil penentuan dan penilaian DPW secara administrasi.

    “Alhamdulillah, hari ini kita laksanakan pra-Musancab sebagai persiapan dan sosialisasi yang menjadi bagian dari proses pembaruan kepengurusan di tingkat kecamatan sebagai ujung tombak dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat secara langsung,” tutup Tarya

    Sumber : Radio Elshinta

  • Harga gula di bawah HPP, kebijakan Mendag ancam gagalkan swasembada pangan 

    Harga gula di bawah HPP, kebijakan Mendag ancam gagalkan swasembada pangan 

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Harga gula di bawah HPP, kebijakan Mendag ancam gagalkan swasembada pangan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 20:56 WIB

    Elshinta.com – Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin menjelaskan kedatangannya ke beberapa kementerian dan lembaga negara pada hari Selasa (12/08) menyampaikan aspirasi petani terkait anjloknya harga gula dan tetes tebu yang akan menjadi pemicu gagalnya swasembada pangan yang digadang dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih.

    Rombongan pengurus DPN APTRI mendatangi Kementerian Pertanian, Kemenko Pangan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Di Kementerian Pertanian, mereka diterima langsung oleh Dirjen Perkebunan, Abdul Roni sementara di Kemenko Pangan diterima oleh Deputi bidang pangan dan pertanian,Widiastuti serta di Bapanas diterima Deputi bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan, I gusti Ketut Astawa serta mendatangi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, sedangkan untuk DPR RI pekan depan.

    Khabsyin menjelaskan kondisi gula petani saat ini kian mengkhawatirkan. Stok gula yang tidak laku di sejumlah pabrik gula telah mencapai 100 ribu ton secara nasional dan terus akan bertambah.

    Menurut DPRD Provinsi Jawa Tengah dari fraksi PKB periode 2019-2024 hal ini terjadi karena penawaran harga dari pedagang saat lelang berada di bawah Harga Patokan Petani (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 14.500 per kilogram.

    “Pasar gula kita dibanjiri gula rafinasi dan daya beli masyarakat turun sehingga gula petani tidak terserap. Kami menagih janji pemerintah segera mencairkan dana Rp 1,5 triliyun pembelian gula petani sesuai HPP sesuai janji pemerintah sebulan lalu,” tegas Khabsyin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Kamis (14/08).

    Selain gula, petani juga terpukul akibat anjloknya harga tetes tebu. Tahun ini, harga tetes turun menjadi Rp 1.500 per kilogram, bahkan pembeli tetes minta penurunan harga dari yang sudah disepakati. Padahal tahun lalu harganya mencapai Rp 3.000 per kilogram. 

    Khabsyin menilai penyebabnya adalah adanya permendag 16 tahun 2025 yang membuka kran impor etanol secara bebas tanpa persetujuan impor, bebas kuota dan bebas bea masuk. Kita tahu bahwa tetes adalah bahan baku ethanol.

    “Ironis,  produksi etanol dan tetes tebu dalam negeri surplus dan sebagian diekspor, pemerintah justru membebaskan impor etanol. Siapapun bisa impor tanpa syarat, tanpa kuota, tanpa persetujuan impor, tanpa rekomendasi menperin, ini membuat harga tetes petani jatuh,” ujarnya.

    DPN APTRI meminta pemerintah segera membeli gula petani yang tidak laku sesuai HPP yang berlaku, serta menghentikan impor etanol secara bebas. Ethanol ini barang yang perlu diawasi bukannya dibebaskan. 

    Khabsyin menegaskan permasalahan harga gula dan tetes yang anjlok akan mengancam swa sembada gula karena petani tidak lagi semangat untuk menanam tebu. jika aspirasi ini tidak segera direspons, ribuan petani siap turun ke jalan.

    “Kondisi ini sudah membuat petani tidak betah. Jika aspirasi kami diabaikan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan kekuatan 5.000 petani tebu dari seluruh Indonesia,” cetusnya.

    Sementara itu Ketua APTRI Lumajang Jawa Timur Haji Didik Purwanto menegaskan adanya pembelian yang dibawah HPP yang merugikan petani telah menambah menumpukan di gudang Pabrik Gula (PG) Djatiroto, selain itu ditambah kebijakan keluarnya aturan Mendag telah menyebabkan kebingungan petani membayar ongkos tebang angkut. Sementara kuli masing-masing petani bukan dari golongan ekonomi berada rata-rata ekonomi menengah kebawah dan memenuhi kebutuhan hidupnya dari sumber satu-satunya baik dari dari keluarga yang menebang maupun sebagai kuli angkutan.

    “Gula petani tidak laku terus menumpuk di gudang PG Djatiroto karna tawaran rendah, sementara tuntutan petani harus bayar kuli secara kontinyu dan keuangan yang diandalkan dari penjualan gula,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025, Berlaku Sampai Kapan?

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025, Berlaku Sampai Kapan?

    Jakarta

    Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih berlaku. Sampai kapan?

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun perlu dicatat, yang dibebaskan dalam program pemutihan di Jakarta hanya sanksi denda keterlambatan. Artinya, pemilik kendaraan tetap harus membayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya.

    Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta hanya berlaku sampai akhir bulan ini. Program pemutihan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku pada 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

    Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

    Adapun pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Syarat Perpanjang STNK TahunanSTNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

    (rgr/din)

  • Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh Nasional 14 Agustus 2025

    Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Unjuk rasa besar-besaran masyarakat Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya turut menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto maupun Partai Gerindra tempat Sudewo bernaung.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Prabowo menyayangkan kekisruhan yang terjadi di Pati.
    “Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan, itulah hasil respons beliau terhadap siapapun itu,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung pada Rabu kemarin itu dipicu oleh kebijakan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen di Pati.
    Ketimbang menerima aspirasi publik, Sudewo justru menantang masyarakat dengan menyatakan tak takut didemo hingga akhirnya unjuk rasa besar-besaran terjadi dan bergulir hingga usulan pemakzulan Sudewo.
    Prasetyo menjelaskan, pemerintah pusat berharap kasus yang menyangkut kader Gerindra tersebut bisa terselesaikan supaya kehidupan ekonomi warga Pati terganggu.
    “Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan,” kata dia.
    Prasetyo mengatakan, pihak Istana Kepresidenan akan terus memonitor dan melakukan koordinasi sejak adanya dinamika tersebut, termasuk dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, untuk mencari jalan keluar.
    “Kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Bapak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi,” ucap Prasetyo.
    Ia pun menekankan bahwa Istana menghormati proses unjuk rasa yang dilakukan masyarakat serta upaya pemakzulan yang bergulir di DPRD Pati.
    “Kita juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati,” kata Prasetyo.
    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono memerintahkan Sudewo yang merupakan kadernya itu untuk tidak menambah beban masyarakat Pati.
    Sugiono menyebut Sudewo harus memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil sebuah kebijakan.
    “Selaku Sekjen DPP Partai Gerindra, saya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Sudewo agar memperhatikan aspirasi dari masyarakat sehingga kebijakan yang diambil tidak menambah beban kepada masyarakat,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Rabu.
    Sugiono pun mengungkit pesan Presiden sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah kader Gerindra agar setiap kebijakan yang dibuat harus memperhitungkan dampak kepada rakyat terkecil.
    “Kepada semua kepala daerah kader Gerindra, saya mengingatkan kembali pesan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum kita, yaitu Bapak Prabowo Subianto, bahwa setiap kebijakan yang diambil harus selalu memperhitungkan dampak yang akan dirasakan oleh rakyat terkecil di daerah masing-masing. Partai kita adalah partai yang lahir dan besar karena perjuangan tersebut,” jelasnya.
    Sugiono mengaku terus memonitor aksi unjuk rasa di Pati dan berterima kasih kepada semua pihak karena situasi sore hingga malam kemarin sudah kembali kondusif.
    Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ikut mengusung Sudewo pada Pilkada 2024 menyayangkan cara komunikasi Sudewo dalam merespons aspirasi publik.
    “Niat baik kekuatan kedaulatan rakyat di Pati harusnya direspons oleh komunikasi yang bagus dari pihak Bupati, sehingga tidak perlu terjadi anarki seperti yang kita saksikan sekarang,” ujar Wakil Ketua Dewan Syura PKB Maman Imanulhaq, Rabu.
    Kendati demikian, Maman menilai ada proses yang harus dilalui terkait desakan publik agar Sudewo mundur dari jabatan.
    Ia tidak ingin aksi 
    people power
    membuat seorang pejabat harus ajatuh.
    “Saya menganalogikannya dalam sholat. Jadi kalau imam, kunut itu hukumnya bukan wajib. Jadi kalau ada imam itu lupa kunut allahakbar. Tiba-tiba umat itu mengkoreksi, proteslah demo dengan melakukan subhanallah, subhanallah. Imam yang tahu aturan demokrasi, dia tidak akan bangkit untuk berdiri kembali baca kunut, dia akan tetap saja sejujurnya. Enggak peduli orang teriak habis-habisan, kayak gitu,” kata dia.
    Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menyatakan, pihaknya akan terus memonitor kisruh Bupati Sudewo yang berujung pada upaya pemakzulan itu.
    Kendati demikian, ia yakin persoalan terssebut pasti bisa terselesaikan.
    “Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Jadi perlu kedewasaan,” kata Benny kepada 
    Kompas.com
    .
    Terkait upaya pemakzulan, Benny mengingatkan bahwa ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui setelah DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus).
    Ia menjelaskan, DPRD Pati nantinya dapat menggunakan hak interpelasi untuk bertanya kepada pemerintah daerah mengenai isu yang mendapat perhatian publik.
    Jika jawaban pemerintah tidak memuaskan, DPRD dapat menyampaikan hak angket, yakni  hak untuk menyatakan pendapat terkait dengan fenomena yang sedang terjadi.
    Hak angket itu nantinya akan diproses lebih lanjut oleh pemerintah daerah, untuk disampaikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan untuk menghentikan kepala daerah.
    “Nah Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari, akan mendalami, dan secara khusus juga nanti akan memintakan fatwa kepada Mahkamah Agung. Apakah substansi dari hak angket ini layak untuk dipertimbangkan untuk menghentikan seorang bupati atau tidak, itulah tadi. Kalau tidak ya tidak, kalau iya ya iya,” kata Benny.
    “Karena keputusan Mahkamah Agung ini final dan mengikat. Nah itulah yang jadi rujukan bagi Kementerian Dalam Negeri nanti untuk mengeluarkan SK. Karena kan SK Bupati itu oleh Menteri Dalam Negeri,” ujar dia.
    Sudewo beralasan, ia telah dipilih oleh rakyat secara demokratis sehingga ia tidak mau memenuhi tuntutan untuk mundur dari jabatan bupati Pati.
    “Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme,” kata Sudewo, dilansir dari
    Kompas TV.
    Melihat sikap Sudewo yang ngotot ogah mundur dan proses pemakzulan bakal memakan waktu lama, Prabowo dan Gerindra dinilai dapat mengambil peran lewat langkah politik informal untuk menyudahi kisruh yang terjadi.
    Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, langkah politik informal itu bisa dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atau melalui Partai Gerindra dengan  meminta Sudewo mundur dari posisinya sebagai Bupati Pati.
    “Sebenarnya yang bisa dilakukan antara lain kalau pemerintah pusat melalui Presiden entah melalui Menteri Dalam Negeri secara informal berbicara dengan Bupati apalagi ini Bupati dari Gerindra partainya setahu saya silakan koreksi bila saya keliru,” ujar Bivitri dalam program
    Obrolan Newsroom Kompas.com
    .
    “Bisa menggunakan pendekatan kepartaian untuk meminta yang bersangkutan mundur karena dampaknya akan nasional nih, dari Pati ke nasional gitu,” imbuh dia.
    Bivitri mengatakan, langkah cepat itu perlu dilakukan karena eskalasinya di Pati bisa meluas bahkan menjadi isu nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Pesan dari Pati untuk Indonesia
                        Nasional

    7 Pesan dari Pati untuk Indonesia Nasional

    Pesan dari Pati untuk Indonesia
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
    Entah apa yang merasukimu hingga kau tega mengkhianati rakyatmu. Lengserkan Sudewo.
    TULISAN
    besar yang terpampang di spanduk yang dibawa pengunjuk rasa di Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025, tidak sekadar menyuarakan kekesalan warga Pati, Jawa Tengah, terhadap Bupatinya Sudewo.
    Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang diperkirakan mencapai lebih dari 50.000 orang – sesuai dengan tantangan Sudewo sebelumnya – menjadi tumpahan kemuakan warga Pati yang selama ini terpendam.
    Aksi solidaritas yang terbangun secara spontan berhasil mengumpulkan logistik untuk keperluan para pengunjuk rasa.
    Mulai dari air mineral, roti hingga buah pisang disumbangkan sukarela oleh warga. Timbunan logistik tersebut memenuhi jalanan di depan Kantor Bupati Pati.
    Bahkan ada Paijan, pengemudi angkutan bajaj dari Jakarta yang rela menempuh perjalanan 12 jam dari Ibu Kota ke Pati hanya untuk menyumbang air minum dalam kemasan demi simpatinya untuk warga Pati.
    Wiharto, petani dari daerah Gunungsari, Pati, rela menyerahkan satu mini truk berisi buah pisang hasil panennya untuk para pengunjuk rasa (
    Cnnindonesia.com
    , 13 Agustus 2025).
    Kibaran bendera “One Piece” juga ikut dibentangkan para pendemo di Pati. Tentu saja di mata para pengibar, bendera “One Piece” sebagai perwujudan terjadinya kemunafikan, kejahatan serta tipu muslihat penguasa.
    Tidak saja dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang luar biasa, ternyata warga Pati juga mempersoalkan sulitnya mendapatkan pekerjaan di kampungnya sendiri.
    Pemutusan hubungan kerja tenaga Kesehatan di RSUD RAA Soewondo yang semena-mena, penerapan lima hari masa sekolah tanpa kajian dan tanpa mendengar masukan dari pemangku kepentingan, serta janji-janji kampanye yang tidak terlaksana menjadi daftar “dosa” Sudewo yang selalu diingat warga Pati.
    Demonstasi terbesar yang baru terjadi di Pati itu memang berhasil menundukkan keangkuhan seorang Sudewo.
    Permintaan maaf dan pencabutan aturan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen yang dilakukan Sudewo ternyata belum cukup di mata warga.
    Para pengunjuk rasa juga berhasil memaksa dan meyakinkan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pati untuk segera bersidang dan menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Sudewo sebagai bupati.
    Menariknya, Fraksi Partai Gerindra bersama partai-partai pengusung Sudewo di DPRD Pati seperti PKB dan Nasdem ikut menyetujui pembentukan Pansus pemakzulan Sudewo.
    Walaupun proses pemakzulan di DPRD memerlukan waktu, tapi setidaknya perjuangan warga Pati menjadi “inspirasi” dari cara serta pilihan penyaluran keresahan warga di berbagai daerah yang mengalami persoalan yang sama.
    Ada pesan-pesan keresahan dari rakyat di belahan Tanah Air manapun yang merasa telah “menitipkan” perjuangan pada warga Pati.
    Perjuangan warga Pati seakan ikut “menyuarakan” kesumpekkan warga di manapun yang kini tengah mengalami kekecewaan dengan “Sudewo-Sudewo” lain.
    Warga Kota Malang, Jawa Timur pun sedang kesal. Beberapa waktu lalu, karnaval di Mulyorejo, Sukun, Kota Malang, diwarnai kericuhan antara warga dan peserta karnaval akibat suara
    sound system
    yang terlalu keras, mengganggu warga yang sedang sakit.
    Warga Kota Malang mengaku kecewa dengan sikap aparat yang abai terhadap kenyamanan warga yang telah membayar pajak selama ini.
    Kenaikan PBB-P2 usai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari 0,055 menjadi 0,2 persen atau hampir 4 kali lipat pasti akan memberatkan warga (
    Ketik.com
    , 13 Agustus 2025).
    Warga Kota Cirebon yang terinspirasi dengan langkah perjuangan warga Pati, juga berencana turun ke jalan mengingat
    PBB juga melonjak hingga 1.000 persen.
    Kenaikan “yang gila-gilaan” tersebut merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Paguyuban Pelangi Cirebon menilai kebijakan itu sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal.
    Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah warga juga dikagetkan dengan kenaikan PBB hingga 400 persen. Warga Kecamatan Ambarawa yang bisanya membayar pajak PBB Rp 160.000 di tahun kemarin, kini melonjak menjadi Rp 872.000 (
    Detik.com,
    12 Agustus 2025).
    Sementara di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, warga melakukan “perlawanan” saat membayar tagihan PBB-P2 yang melonjak dengan menggunakan uang koin.
    Sengaja pembayar pajak memperlihatkan upayanya menggunakan uang tabungan milik anaknya untuk membayar pajak Rp 1,2 juta dari sebelumnya yang Rp 300.000 di Kantor Bapenda Jombang (
    Kompas.com
    , 12/08/2025).
    Aksi-aksi penolakan pembayaran kenaikan pajak diperkirakan akan masif terjadi di berbagai daerah. Gerakan perlawanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu harus diakui menjadi “pemantik” dari perlawanan lokal terhadap kebijakan kenaikan pajak yang tidak bijak.
    Bisa dibayangkan di saat rakyat tengah gunda gulana karena kesulitan mencari lapangan pekerjaan di tengah semakin maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), semakin tingginya angka kriminalitas akibat pengangguran; timpangan penghasilan yang menimbulkan kecemburuan sosial; harga sembako yang semakin menggila dengan takaran yang rawan disalahgunakan; korupsi yang semakin merajalela setelah sebelumnya ramai dengan kejadian pemblokiran tabungan oleh PPATK dan kontroversi perampasan tanah, maka kenaikan pajak menjadi klimaks dari kejengahan rakyat terhadap kepengapan saat ini.
    Saya khawatir jika Presiden Prabowo Subianto dan para pembantunya tidak tepat dalam mengambil langkah antisipatif dan pengambilan keputusan, aksi demonstrasi besar di Pati akan berlanjut dan terus bermunculan di berbagai daerah.
    Kejadian Pati, Cirebon, Semarang, Jombang dan daerah lain adalah miniatur dalam skala kecil seperti fenomena “Arab Spring”.
    Fenomena jatuhnya pemerintahan akibat
    Arab Spring
    seperti rangkaian peristiwa revolusi dan protes yang terjadi di negara-negara Arab pada awal tahun 2010-an.
    Protes yang bermula dari aksi bakar diri Mohamed Bouazizi di Tunisia menjadi pemicu awal gelombang protes di seluruh wilayah Tunisia.
    Akibatnya, Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali berhasil ditumbangkan setelah berkuasa selama lebih dari dua dekade.
    Dari Tunisia, gelombang protes terus menjalar ke negara-negara Arab lainnya menuntut perubahan politik dan sosial, termasuk demokrasi, hak asasi manusia, dan perbaikan ekonomi.
    Beberapa pemerintahan seperti di Mesir, Libya, Yaman dan Suriah berhasil digulingkan sebagai akibat dari gelombang protes ini, sementara yang lain mengalami perubahan signifikan dalam sistem politik.
    Sebagai Presiden, Prabowo harus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak “ngotot” memperlakukan rakyat sebagai sapi perahan pajak.
    Kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Prabowo harus menegaskan kembali tugas pokok dan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan daerah.
    Keberadaan dua wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri harusnya mempunyai fungsi dan tugas yang terukur.
    Pelaksanaan retreat kepala daerah yang memakan biaya besar ternyata tidak berdampak pada pola pikir kepala daerah. 
    Kepada Kepolisian dan aparat TNI, Prabowo sebaiknya memerintahkan untuk tetap mengedepankan langkah humanis nir kekerasan dalam mengatasi aksi-aksi unjuk rasa.
    Para pengunjuk rasa bukanlah musuh negara. Mereka tengah memperjuangkan perutnya, kehidupannya agar terus hidup di tengah kesulitan hidup yang semakin berat.
    Dan terakhir selaku Ketua Umum Partai Gerindra tempat afiliasi politik Bupati Pati Sudewo, dibutuhkan sikap Prabowo untuk mendorong partainya mendukung pemakzulan yang dikehendaki rakyat Pati.
    Upaya menjaga nama baik Gerindra di mata pemilih tidak boleh kalah karena ulah seorang Sudewo. Harga Gerindra terlalu mahal bagi kepongahan Sudewo.
    Bisa jadi pembelajaran dari Pati menjadi titik awal Prabowo untuk melakukan
    reshuffle
    terhadap kabinetnya.
    Isi kabinet pemerintahan sekarang terlalu gemoy dan kerap membuat gaduh yang tidak perlu serta hanya mendegradasi komitmen Prabowo dalam upaya mensejahterakan rakyat.
    Tanah subur tapi hidup tak makmur

    Di neg’riku Indonesia

    Tambang emas, intan permata

    Tapi entah siapa yang punya

    Kerja berat, peras k’ringat, banting tulang

    Pontang-panting dari berdiri sampai nungging

    Tapi mengapa masih banyak rakyat miskin?

    Apa harus budi daya kalajengking?
    – (Lirik lagu “Kalajengking” oleh Pujiono)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bak Langit dan Bumi, Pajak Tahunan Denza D9 vs Toyota Alphard

    Bak Langit dan Bumi, Pajak Tahunan Denza D9 vs Toyota Alphard

    Jakarta

    Pajak tahunan Denza D9 dan Toyota Alphard bak langit dan bumi. Denza D9 pajaknya tak sampai Rp 200 ribu sementara Alphard tembus puluhan juta rupiah. Kok bisa?

    Pajak bisa jadi salah satu pertimbangan sebelum seseorang membeli mobil. Soalnya pajak kendaraan itu dibayarkan setiap tahun dan setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan STNK. Mobil dengan pajak yang ringan tentu mencuri perhatian. Misalnya pajak mobil listrik Denza D9 yang punya harga jual Rp 950 juta.

    Pajak Tahunan Denza D9

    Dalam catatan detikOto, dengan banderol nyaris Rp 1 miliar, ternyata pajak Denza D9 justru tak sampai Rp 200 ribu. Tiap tahun, Denza D9 hanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Umumnya, ada dua komponen pajak kendaraan yang dibayarkan tiap tahun yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ. Tapi Denza D9 PKB-nya justru nol.

    Pajak Tahunan Toyota Alphard HybridToyota Alphard Hybrid Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto

    Sebagai perbandingan sesama MPV premium Toyota Alphard, pajak tahunannya bisa tembus Rp 26 juta untuk versi hybrid. Dalam penelusuran detikOto di laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Alphard hybrid keluaran tahun 2025 pajaknya Rp 26,067 juta. Pajak Alphard itu terdiri dari PKB Pokok sebesar Rp 25,914 juta dan SWDKLLJ Rp 153 ribu. Perbedaannya terlihat jelas yang bikin tinggi adalah PKB Pokok. Di Denza D9, PKB pokok itu justru nihil.

    Kok Bisa Pajak Denza D9 Murah?

    Kok bisa pajak Denza D9 seringan itu? Buat kamu yang belum tahu, mobil listrik sedang mendapat keringanan meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

    Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

    1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
    2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

    (dry/din)