partai: PKB

  • Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Selasa (26/8/2025).

    Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna.

    Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.

    Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah membahas dan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik dan pemerintah secara bulat menyepakati usulan aturan tersebut, sehingga tata kelola haji dan umrah diharapkan dapat lebih baik.

    Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (25/8/2025), persetujuan diutarakan 6 fraksi partai politik yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat, dan PAN.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulat menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” kata Marwan di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).

    Secara terperinci, berikut beberapa perubahan yang diakomodir dalam RUU Haji dan Umrah:

    Kementerian Haji

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkap poin penting pertama yang disepakati ialah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian.

    Dia mengatakan lembaga penyelenggara haji yang selama ini disebut sebagai badan diubah frasanya menjadi kementerian. Dengan demikian, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji.

    Petugas Haji Non-Muslim

    Poin berikutnya berkaitan dengan petugas haji tingkat daerah yang keberadaannya tidak dihapuskan, tetapi dikurangi. Hal ini berdasarkan masukan bahwa kuota petugas haji daerah banyak dinilai terlalu besar memakai kuota jemaah.

    Sebelumnya, sempat muncul wacana petugas haji non-muslim yang menuai polemik di kalangan publik. Namun, terkait hal tersebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji.

    Menurutnya, Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait. “Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Dia mengungkapkan mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.

    “Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujarnya.

    KBIHU Tak Dihapus

    Lebih lanjut, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru tersebut, tidak dihapus. Langkah ini dilakukan agar tak menimbulkan masalah di Arab Saudi, KBIHU diperingatkan agar mengumpulkan jemaah dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Infomasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Kuota Haji

    Poin penting berikutnya ialah terkait dengan penetapan kuota haji. Untuk kuota haji khusus bakal tetap dipertahankan pada angka 8%.

    Marwan membeberkan perihal antisipasi jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar. Dia menyatakan apabila keuangan negara tidak dapat mencakup seluruh kebutuhan tersebut, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII dan diatur kemudian.

    “Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler,” ujarnya.

    Pendaftaran Calon Haji

    Selain itu, dia menyebut terdapat sejumlah perbaikan mengenai poin pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji, meskipun tak dijelaskan secara detail. Marwan berujar bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diatur pada tataran kementerian terkait.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menyambut baik kesepakatan tersebut.

    Supratman memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah.

  • Ratusan ribu ton gula tak terserap pasar, Legislator: Pemerintah perlu perbaiki tata kelola 

    Ratusan ribu ton gula tak terserap pasar, Legislator: Pemerintah perlu perbaiki tata kelola 

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Ratusan ribu ton gula tak terserap pasar, Legislator: Pemerintah perlu perbaiki tata kelola 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim merespon keluhan petani tebu yang disampaikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) adanya ratusan ribu ton gula petani tidak terserap di pasar, padahal dampaknya akan menyebabkan gagalnya swasembada pangan yang digadang dalam nawa cita Presiden Prabowo Subianto.

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang) agar pemerintah segera memperbaiki tata kelola industri gula dari hulu hingga hilir, jika lambat petani bisa beralih cocok tanam yang lebih mudah dalam penjualan hasil pertaniannya.

    “Saya mendesak pemerintah untuk memperbaiki tata kelola gula mulai dari hulu hingga hilir, tidak terserapnya gula petani karena banjirnya gula rafinasi pada pasar konsumsi ini tidak terulang, maka harus ditindak tegas mereka yang bermain sesuai peraturan hukum yang berlaku,” kata Rivqy, Sabtu (23/4).

    Rivqy mencotohkan petani tebu dan pengusaha gula di Lumajang mengadu adanya pembelian gula di bawah Harga Patokan Petani (HPP) sebesar Rp 14.500 perkilogram. Tidak terjualnya gula petani menyebabkan gudang Pabrik Gula ( lPG) Djatiroto terus bertambah.

    “Tentu hal tersebut merugikan petani tebu. Bahkan para petani, hari ini menunda waktu panen karena pabrik belum melakukan produksi disebabkan masih banyaknya tumpukan gula di gudang,” imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Senin (25/8). 

    Menurut legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), para petani untuk melanjutkan tebang mengalami kendala karena keuangan yang diharapkan dari hasil tebu yang diproduksi belum terjual, sementara kebutuhan dari penebang maupun angkutan sangat tergantung dari pembayaran yang lancar untuk tetap beraktivitas. Dalam beberapa kali lelang gula yang tidak terjual punya pengaruh perputaran ekonomi ada penurunan.

    “Rata-rata para petani tebu di Lumajang adalah masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah, dan sumber pendapatan satu-satunya bergantung dari hasil tanam tebu. Mereka banyak yang bekerja sebagai penebang dan pengangkut tebu,” jelasnya.

    Rivqy berharap pada pemerintah bila ingin masyarakat petani sejahtera agar melakukan penghitungan yang cermat terhadap gula konsumsi dan cadangan gula nasional, serta memberlakukan dan mengawasi dengan ketat HPP sebagai jaminan harga minimum.

    “Saya menilai selama ini pemerintah belum memiliki hitungan yang baik untuk mengukur produksi, konsumsi dan cadangan gula nasional. Ditambah pemerintah juga gagal dalam menerapkan HPP sebagai jaminan harga minimum, sehingga pedagang dapat penjual gula dirugikan dari berantakannya tata kelola gula ini,” kata Rivqy.

    Rivqy mendesak Menteri Perdagangan segera melakukan pembelian gula petani, bila berlarut-larut berpotensi bisa menjadi gejolak ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah karena telah merugikan petani.

    “Kementerian perdagangan harus segera mengambil langkah tegas dalam mengatur tata kelola harga gula di pasar secara transparan dan terukur, sehingga tidak ada masyarakat kita yang dirugikan,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kementerian Haji Bakal Disahkan, RUU Ibadah Haji Siap Naik UU

    Kementerian Haji Bakal Disahkan, RUU Ibadah Haji Siap Naik UU

    Bisnis.com, JAKARTA –  RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.

    Dalam RUU tersebut, salah satu pembahasan yang disorot adalah meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

    Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU tersebut naik menjadi undang-undang.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).

    Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demkorat, dan PAN. Selain itu dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM.

    Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.

    Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

    Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaran Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.

    Adapun nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar.

  • DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan

    DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan aturan pendirian Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.

    Salah satu pembahasan yang disorot dalam pembahasan RUU Ibadah Haji, yaitu meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

    Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU Ibadan Haji tersebut naik menjadi undang-undang.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).

    Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokorat, dan PAN. Selain itu, dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. 

    Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.

    Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya, yakni 92% haji reguler dan 8% haji khusus.

    Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaraan Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.

    “Nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar,” imbuhnya. 

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Sebentar Lagi Habis, Catat Tanggalnya!

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Sebentar Lagi Habis, Catat Tanggalnya!

    Jakarta

    Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung. Namun, program itu tinggal menghitung hari. Buat yang belum memanfaatkannya, segera ke Samsat biar dapat keringanan.

    Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Juni 2025. Namun perlu dicatat, yang dibebaskan dalam program pemutihan di Jakarta hanya sanksi denda keterlambatan. Artinya, pemilik kendaraan tetap harus membayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya yang belum dibayarkan.

    Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta hanya berlaku sampai akhir bulan ini. Program pemutihan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku sampai 31 Agustus 2025. Jadi, masih ada kurang lebih sepekan untuk menikmati pemutihan denda pajak di Jakarta.

    Adapun pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta gampang. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Syarat Perpanjang STNK TahunanSTNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

    (rgr/din)

  • Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya ada di sini

    Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya ada di sini

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.

    Di Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Bawalah beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Samsat Keliling Jakarta Timur di di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB

    7. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00

    8. Samsat Keliling Ciledug di halaman kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-12.00 WIB

    9. Samsat keliling Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Samsat Keliling Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Samsat Keliling Kota Bekasi tidak ada pelayanan

    12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-14.00 WIB

    13. Samsat Keliling Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB

    14. Samsat Keliling Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Zulhas Sanjung Prabowo sebagai Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Agustus 2025

    Zulhas Sanjung Prabowo sebagai Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33 Nasional 24 Agustus 2025

    Zulhas Sanjung Prabowo sebagai Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyanjung Presiden Prabowo Subianto sebagai satu-satunya presiden yang berani menerapkan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
    “Saudara-saudara, kita punya Presiden Pak Prabowo Subianto, satu-satunya presiden yang berani menerapkan Pasal 33, pemberdayaan, pemerataan, gotong royong, ekonomi Pancasila,” ujar Zulhas saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-27 PAN, di Senayan Park, Jakarta, Minggu (24/8/2025) malam.
    Dia menilai, kebijakan yang diambil Prabowo sejalan dengan cita-cita PAN dalam memperjuangkan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
    Menurut Zulhas, semangat ekonomi Pancasila yang dijalankan Prabowo harus terus didukung agar mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
    “Nah itulah yang Partai Amanat Nasional perjuangkan hari-hari ini dan hari yang akan datang,” ucapnya.
    Diketahui, pada akhir Juli 2025 lalu, dalam Harlah PKB, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tujuan bernegara yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disusun berdasarkan asas perekonomian kekeluargaan, bukan konglomerasi.
    “Pasal 33 ini tujuan nasional. Pasal 33 ayat 1, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi. Asas keluarga, asas kekeluargaan ya seluruh bangsa Indonesia kita harus diperlakukan sebagai keluarga,” kata Prabowo.
    Oleh karena itu, Prabowo mengatakan, asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 bertentangan dengan mazhab-mazhab ekonomi, termasuk ekonomi neoliberal.
    Presiden mengungkapkan, pada ekonomi neoliberal, segelintir orang, terutama masyarakat kelas atas, akan bertambah kaya.
    Lalu, kekayaan itu lama-kelamaan akan “menetes” atau menurun pada masyarakat kelas bawah.
    “Di masa neoliberal ini, menurut mereka enggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya. Menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah, tapi kenyataannya menetesnya lama banget. Menetesnya 200 tahun, udah mati kita semua itu. Jadi itu enggak bener,” ujar Prabowo seraya berkelakar.
    Atas dasar itu, Prabowo mengajak semua yang hadir untuk menyimak Pasal 33 UUD 1945 yang menggariskan tujuan bernegara, yakni rakyat merasa aman, sejahtera, tidak ada kemiskinan dan kelaparan.
    “Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan. Ini bukan tujuan bernegara bagi saya,” kata Prabowo.
    Adapun Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas empat ayat yang mengatur prinsip ekonomi yang dianut oleh Indonesia.
    Ayat 1 berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”.
    Kemudian, ayat 2 berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
    Lalu, ayat 3 bunyinya, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
    Terakhir, ayat 4 berbunyi, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Minta Gerbong Kereta Bebas Merokok, Gibran Bilang Begini

    DPR Minta Gerbong Kereta Bebas Merokok, Gibran Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons usulan salah satu anggota DPR RI kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk kembali mengadakan gerbong khusus bagi perokok.

    Menurut Gibran, diperlukan skala prioritas dalam merumuskan sebuah kebijakan, termasuk kembali mengadakan gerbong khusus perokok.

    “Jika ada ruang fiskal, lebih baik diprioritaskan untuk misalnya ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, kaum difabel. Ada ruang laktasi di gerbongnya, mungkin toiletnya bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman,” ujarnya seperti diunggah di akun Instagram @gibran_rakabuming, dikutip Minggu (24/8/2025).

    Gibran juga mengatakan bahwa sebagai pembantu presiden, ingin memastikan bahwa program-program prioritas berjalan dengan baik, termasuk sektor kesehatan di transportasi umum.

    Regulasi terkait larangan merokok di moda transportasi umum, sambungnya, telah ada yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

    “Saya ingin menekankan bahwa kebijakan di sektor transportasi harus selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan,” ujarnya.

    Namun demikian, Gibran tetap mengapresiasi masukan tersebut, yang akan tetap dipertimbangkan untuk peningkatan pelayanan KAI.

    Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengusulkan kepada PT KAI untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok (smoking area) di kereta api.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT KAI pada Rabu (20/8/2025).

    Menurutnya, KAI perlu mempertimbangkan kembali penyediaan satu gerbong khusus untuk merokok dalam rangkaian kereta jarak jauh, dengan tujuan mengakomodasi penumpang perokok dan menjadikannya area yang sekaligus bisa berfungsi seperti kafe.

    “Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim pada Rabu (20/8).

  • Lebih Baik Utamakan Ibu Hamil-Difabel

    Lebih Baik Utamakan Ibu Hamil-Difabel

    Jakarta

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi usulan penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi VI DPR dari fraksi PKB, Nasim Khan.

    Gibran menilai ada hal lain yang lebih prioritas ketimbang menyediakan gerbong khusus merokok. Misalnya, meningkatkan fasilitas untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan kaum difabel.

    “Bisa tanya ke penumpang apakah mungkin ada kebutuhan lain yang lebih prioritas. Sekali lagi saya mohon maaf kepada bapak ibu anggota dewan yang terhormat. Masukannya tetap kami tampung, tapi ada hal-hal lain yang lebih prioritas,” ujar Gibran dalam unggahan video di Instagramnya @gibran_rakabuming, Minggu (24/8/2024).

    Selain itu, regulasi yang ada sudah jelas mengatur tentang larangan merokok di transportasi umum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Sementara di tingkat daerah, ada juga aturan yang membatasi iklan rokok.

    “Saya ingin menekankan bahwa kebijakan di sektor transportasi harus selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan.
    Namun demikian saya ingin menyampaikan apresiasi terhadap masukan-masukan ini, yang akan tetap dipertimbangkan untuk peningkatan pelayanan KAI,” bebernya.

    Gibran menegaskan, peningkatan fasilitas yang ramah keluarga dan mendukung kesehatan masyarakat tetap akan menjadi fokus utama pemerintah. Di samping itu, setiap kebijakan juga harus tetap memperhitungkan kemampuan fiskal KAI dan skala prioritas.

    “Perumusan sebuah kebijakan ada yang namanya skala prioritas. Ini nanti tergantung kekuatan fiskal yang ada di internal KAI. Jika ada ruang fiskal, kalau pendapat saya pribadi lebih baik diprioritaskan misalnya untuk ibu hamil, menyusui, balita, lansia, kaum difabel,” ujar Gibran.

    “Ada ruang laktasi di gerbongnya. Mungkin toiletnya, kamar mandinya, bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa ganti popok bayi dengan lebih nyaman. Saya rasa itu lebih prioritas,” tutupnya.

    (ily/kil)

  • Operasi pasar murah di Pademangan diserbu warga

    Operasi pasar murah di Pademangan diserbu warga

    reporter arie dwi prasetyo

    DPRD PKB Jakarta Janjikan Rutin Tiap Pekan

    Operasi pasar murah di Pademangan diserbu warga
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 Agustus 2025 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Ratusan warga berbondong-bondong memadati Pasar Pademangan Barat, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/8/2025) pagi untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau melalui Operasi Pasar Murah yang digagas Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB, Hengki Wijaya.

    Acara ini terselenggara berkat kerja sama DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, PD Pasar Jaya, serta perusahaan swasta minyak goreng. Dalam kesempatan itu, Hengky Wijaya mengatakan operasi pasar murah kali ini, disediakan 2.400 liter minyak goreng dengan harga sesuai HET pemerintah, yakni Rp15.700 per liter, dan 2,5 Ton beras medium dengan kemasan 5 kg seharga Rp50.000.

    “Kegiatan ini kami adakan karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait tingginya harga beras dan minyak goreng. Alhamdulillah, antusias warga luar biasa tinggi, bahkan melebihi ekspektasi kami. Karena itu, ke depan kegiatan ini akan kami gelar lebih sering,” ujar Hengki Wijaya.

    Hengky menambahkan operasi pasar murah akan digelar rutin sekali dalam sepekan di lokasi yang berbeda-beda. Program ini pun terbuka bagi seluruh masyarakat yang tinggal di Jakarta, tanpa harus menunjukkan KTP.

    “Siapa saja yang tinggal di Jakarta boleh ikut tujuannya jelas, untuk meringankan beban masyarakat tanpa ada aturan yang mempersulit mereka,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kasudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto turut mengapresiasi kegiatan operasi pasar murah tersebut.

    “Pak Hengki sangat peka terhadap kebutuhan masyarakat. Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya di Pademangan, tetapi juga menjangkau wilayah lain agar aduan masyarakat bisa kita antisipasi bersama,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala PD Pasar Jaya Pademangan Barat Hikmah Hayati berharap program ini bisa digilir ke pasar-pasar lain agar lebih banyak warga yang terbantu.

    “Alhamdulillah pedagang juga menyambut baik kegiatan ini. Semoga berjalan lancar dan terus berlanjut,” ujarnya

    Sumber : Elshinta.Com