PKB Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR dan Tetap Dorong Kinerja Anggotanya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat untuk mengevaluasi tunjangan yang didapatkan anggota DPR RI.
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid menyebutkan, langkah itu juga diimbangi dengan dorongan agar para anggotanya bekerja semakin keras.
“Kami sudah sepakat untuk mengevaluasi tunjangan dengan tetap mendorong agar kinerjanya meningkat,” ujar Jazilul pada
Kompas.com
, Sabtu (30/8/2025).
Dia pun menuturkan, bakal melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja anggota dewan PKB yang dinilai belum optimal.
Sebab, Jazilul menegaskan, PKB akan terus bersama rakyat dan harus ikut merasakan kesulitan yang dialami oleh masyarakat saat ini.
“Kami juga akan evaluasi anggota kami yang kinerjanya belum maksimal. (PKB) ikut merasakan dan mendengarkan keadaan yang dialami masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, sikap serupa sudah disampaikan oleh beberapa fraksi di DPR RI, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Artinya, tinggal empat fraksi yang belum menyampaikan pandangannya soal dorongan untuk menghilangkan tunjangan anggota DPR RI, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Demokrat, dan Nasdem.
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani terbaru tidak menjawab dengan gamblang saat ditanya perihal pembatalan tunjangan rumah per bulan tersebut.
Puan hanya menyebut bahwa perihal tunjangan rumah anggota dewan itu sudah disampaikan hanya diberikan sampai bulan Oktober 2025.
“Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” kata Puan saat ditemui usai melayat ke rumah pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
Diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 berawal dari kekecewaan rakyat atas tunjangan DPR yang naik padahal kondisi masyarakat tengah sulit.
Bahkan, anggota dewan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Sehingga, pendapatan anggota DPR meningkat hingga sekitar Rp 100 juta per bulannya.
Tunjangan itu diberikan dengan dalih anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Sementara itu, besaran tunjangan sebesar Rp 50 juta didapat setelah memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Menuai kritik hingga aksi demonstrasi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah meluruskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.
Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.
“Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029,” kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 26 Agustus 2025.
Kemudian, Dasco menyebut, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Sebab, Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karenanya, sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
Namun, menurut Dasco, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
“Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco.
“Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” katanya lagi.
Kemudian, politikus Partai Gerindra itu memastikan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai.
“Jadi, nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” ujar Dasco.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: PKB
-
/data/photo/2024/11/30/6749f48f54d9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PKB Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR dan Tetap Dorong Kinerja Anggotanya Nasional 30 Agustus 2025
-

Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Besok
Jakarta –
Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berakhir besok. Jangan sampai kamu terlewat ya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan sejak 14 Juni 2025. Buat kamu yang mau ikutan pemutihan denda pajak kendaraan, jangan sampai terlewat karena berakhir besok, Minggu (31/8/2025).
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. Pada program pemutihan kali ini, yang dihapus hanya sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Artinya, pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.
Bila tunggakan pajak kendaraan kamu kurang dari 12 bulan, pembayaran pajaknya bisa dilakukan melalui berbagai kanal seperti gerai Samsat, Samsat keliling, dan Samsat Induk. Kalau mau lebih praktis tanpa harus antre di kantor Samsat, maka bisa menggunakan aplikasi Signal. Sedangkan bila tunggakan pajaknya lebih dari satu tahun, maka wajib datang ke Samsat induk.
Adapun untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan ini syaratnya sama seperti perpanjangan STNK. Berikut ini syaratnya.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nyaSyarat Perpanjang STNK TahunanSTNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan
(dry/din)
-

Bawaslu, Guardian of Democracy yang Terbatasi Regulasi
Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting sebagai penjaga demokrasi. Namun selama ini lembaga tersebut tak bisa berbuat banyak dalam pemilu.
Hal ini disampaikan Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, acara penguatan kelembagaan keterbukaan informasi publik dan produk hukum, yang digelar Badan Pengawas Pemilu, di Hotel Aston, Kabupaten Jember, Jumat (30/8/2025).
“Kalau kita baca di Undang-Undang Pemiluan kita, baik UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilu dan pilkada, di sana dijelaskan bahwa Bawaslu adalah the guardian of democracy,” kata Khozin.
Khozin menyebut tugas itu tidak sederhana. “Bawaslu adalah penjaga marwah demokrasi kita. Oleh karena itu baik buruk iklim demokrasi kita, hulunya ada di Bawaslu sebetulnya,” katanya.
Namun, lanjut Khozin, dalam praktiknya kewenangan Bawaslu dalam menindak dibatasi regulasi. “Kita dihadapkan pada satu realitas bahwa Bahwaslu hanya menjadi lembaga pengawas saja. Cuma mengawasi atau ngomong awas-awas gitu aja. Tidak bisa kemudian punya yurisprudensi yang kokoh untuk melakukan penindakan,” katanya.
“Kalau saya mengistilahkan, Bawaslu itu menjelma menjadi kurir kasus saja dari konteks di lapangan ke Gakkumdu (Sentra Penegak Hukum Terpadu). Selebihnya enggak bisa ngapa-ngapain. Mau ketua Bahwaslu berakrobat bagaimanapun, kalau secara regulasi terkunci, ya enggak bisa,” kata Khozin.
Ini yang kemudian menurut Khozin memunculkan dilema politik. “Antara kemauan dan kemampuan tidak berjalan linier,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang ini.
Khozin juga menyebut Bawaslu tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengakses data kependudukan. “KPU punya akses terhadap NIK (Nomor Induk Kependidikan) full, tapi Bawaslu terbatas. Logika sederhana: lantas bagaimana Bawaslu mau melakukan penindakan kepada KPU?” katanya.
Selaim problem kewenangan, Khozin meihat Bawaslu mengalami keterbatasan sumber daya manusia. “Bawaslu secara person sampai ke tingkat desa dan sampai tingkat TPS sangat terbatas. Rasionya itu satu berbanding tujuh. Contoh: PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) hanya satu orang, sementara KPU bisa tujuh orang,” katanya.
Dengan jumlah yang terbatas, menurut Khozin, jajaran Bawaslu di tingkat bawah akhirnya lebih disibukkan kerja administratif daripada substantif pengawasan. “PKD banyak disibukkan urusan pelaporan, administrasi, nge-print sana, nge-print sini, bundel sana, bundel sini. Akhirnya meaningless secara fungsi,” katanya.
Hal ini yang kemudian membuat Khozin menyuarakan agar fungsi Bawaslu diperkuat agar bisa melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemilu. Dia mencontohkan lemahnya Bawaslu dalam menindak pelanggaran politik uang.
“Secara teori itu jelas sudah. Secara praksis, saya berani taruhan, se-Indonesia berapa sih kasus money politics yang bisa diproses lebih lanjut? Apakah itu masuk dalam pidana umum, apakah itu masuk di dalam pidana kepemiluan, apakah itu masuk dalam pidana khusus lainnya, itu kan enggak jelas,” kata Khozin.
Ketidakjelasan ini, menurut Khozin, harus diubah. “Yang insyaallah dalam waktu yang tidak lama ini, Komisi II dengan KPU dan Kemendagri secara intensif mempersiapkan perumusan paket undang-undang politik yang di dalamnya juga ada undang-undang kepemiluan kita,” katanya.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya menyadari ada waktu hingga 2029 bagi lembaganya untuk berbenah. “Kami tahu kami banyak kekurangan. Makanya kami ingin berbenah lebih baik lagi agar bisa lebih kuat,” katanya. [wir]
-

Legislator DPR RI dari Jember Akui Kepercayaan Publik terhadap Kepemiluan Rendah
Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, legislator DPR RI dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengakui, bahwa kepercayaan publik terhadap kepemiluan rendah. Perlu ada perbaikan sistem agar pemilu lebih berkualitas.
“Suka atau tidak, harus kita akui, trust level masyarakat terhadap kepemiluan kita, dalam hal ini peserta pemilu maupun pelaksana pemilu, memang sangat berkurang atau ada di titik rendah,” kata Khozin, usai acara penguatan kelembahaan keterbukaan informasi publik dan produk hukum, yang digelar Badan Pengawas Pemilu, di Hotel Aston, Kabupaten Jember, Jumat (30/8/2025).
Rendahnya kepercayaan ini, menurut Khozin, memicu pemerintah, DPR RI, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan sejumlah perbaikan tata kelola dan tata laksana kepemiluan.
Pemilu masih akan dilaksanakan empat tahun lagi. “Tapi hasil yang baik dimulai dengan perencanaan dan persiapan yang baik. DPR RI sedang menyiapkan kajian-kajian dan naskah-naskah bersama pemerintah untuk memenuhi prinsip meaningful participation publik dalam hal perumusan undang-undang,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
DPR RI meminta publik memberikan masukan. “Kemudian secara kelembagaan, regulasinya kita perbaiki melalui revisi undang-undang paket politik dan undang-undang pemilu,” kata Khozin.
Khozin menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan kepemiluan. “Bawaslu ini diibaratkan wasit. KPU itu diibaratkan panitia pelaksana, partai politik diibaratkan petinjunya. Jadi kalau kemudian wasitnya baik, insyaallah itu akan men-trigger dan mendorong pesertanya ikut baik,” katanya.
“Sebaliknya, kalau pengawasnya tidak baik, pelaksananya tidak baik, maka output yang dihasilkan juga akan tidak baik. Artinya semua sektor harus memperbaiki diri sekarang,” kata Khozin.
Menurut Khozin, tugas pemerintah adalah memitigasi kesempatan kepada pemangku kepentingan pemilu untuk tidak melanggar dan bertindak tidak jauh dari filosofi demokrasi dan undang-undang. “Sementara masyarakat harus disadarkan untuk memiliki niat yang baik dan keyakinan yang baik,” katanya.
Khozin mengakui politik uang menjadi isu klasik dari pemilu ke pemilu. Dia kemudian mengingatkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang memperkuat institusi partai politik dengan menaikkan dana bantuan politik “Itu jelas sudah beberapa tahun terakhir KPK sudah merekomendasikan itu,” katanya.
“Karena jika partai politik tidak diintervensi oleh pemerintah dalam hal keuangan, itu sama halnya membiarkan partai untuk mencari sumber uang lain. Ketika itu terjadi, maka birokrasi kita yang muaranya adalah dari instrumen partai politik nantinya akan berisiko,” kata Khozin.
Komisi II DPR RI sudah sepakat menambah bantuan keuangan untuk partai politik sesuai kemampuan keuangan negara dan rasional. “Belum sampai ke pembahasan itu, tapi spirit untuk memperkuat partai politik di antaranya dengan intervensi keuangan dari negara, kita sepakati. Bahwa nanti berapa persen hitungannya seperti apa, kita menunggu rumusan yang diajukan oleh pemerintah,” kata Khozin. [wir]
-
/data/photo/2025/07/25/6883275a1eafb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demo Belum Reda, Cak Imin Minta Kader PKB Doa Keselamatan Bangsa Nasional 29 Agustus 2025
Demo Belum Reda, Cak Imin Minta Kader PKB Doa Keselamatan Bangsa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta seluruh kadernya menggelar doa keselamatan bangsa secara serentak.
Arahan itu disampaikan merespons situasi demonstrasi di sejumlah wilayah yang sampai malam ini, Jumat (29/8/2025) belum reda.
“Malam ini saya instruksikan seluruh kader PKB menggelar doa untuk keselamatan bangsa. Kondusivitas adalah fondasi bagi pembangunan dan kemajuan,” ujar Muhaimin dalam keterangannya pada
Kompas.com
.
Ia menganggap, segala keinginan untuk memajukan bangsa tak akan tercapai tanpa situasi yang damai.
“Tanpa suasana yang aman dan damai, mustahil kita bisa mencapai cita-cita besar Indonesia,” katanya.
Tak hanya itu, Muhaimin juga minta kader PKB juga menjalankan shalat gaib untuk almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal usai dilindas rantis Brimob Polri, Kamis (28/8/2025).
Ia menuturkan, Affan adalah figur yang menggambarkan ketangguhan dan pengabdian.
“PKB akan terus menjadi partai yang peduli terhadap pejuang keluarga di seluruh Indonesia,” imbuh dia.
Diketahui Affan meninggal dunia karena diinjak oleh mobil rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Affan kemudian dimakamkan pagi tadi di TPU Karet Bivak diiringi oleh ribuan pengendara ojek online (ojol).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Legislator Usul Bikin Second Account di Medsos Diperketat, Minta RI Tiru China
Jakarta –
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menumpas konten-konten Disinformasi, Fitnah dan Kebencian (DFK) yang masih berseliweran di media sosial (medsos). Oleh menyebut masih banyak konten bermuatan negatif di medsos sehingga perlu ada pembatasan.
“Seperti apa yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa dunia digital kita tidak sehat. Banyak provokasi, adu domba, bully, intimidasi, penggiringan opini palsu, dan yang lain-lain. Solusinya adalah, sudah batasi saja,” kata Oleh kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Oleh menyinggung kebijakan pembatasan penggunaan medsos di China. Dia menyebut pemerintah China mewajibkan warganya menggunakan identitas resmi saat membuat akun medsos.
“Batasi akun-akun media sosial. Batasinya caranya gimana, ya seperti China. China hari ini itu, jika ada warganya ingin membuat akun medsos, harus jelas. ID-nya, KTP-nya ini siapa. Kalau dia mau pakai yang lain, harus ada yang bertanggung jawab,” ujar dia.
Oleh pun mengusulkan ada aturan yang melarang pengguna memiliki akun samar atau dikenal dengan istilah ‘seccond acount’. Jika pengguna hendak memiliki lebih dari satu akun medsos, kata dia, harus menggunakan identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Nah, undang-undang ITE juga tidak akan mampu untuk dilaksanakan kalau melihat hamparan medsos palsu yang sifatnya provokatif. Kan bukan jumlahnya 1, 2, 3, bukan 10, 20. Tapi kan ribuan, bahkan ratusan ribu akun,” imbuhnya.
“Fenomena disinformasi fitnah dan kebencian (DFK) ini akhirnya merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya teman-teman yang tadinya mau menyampaikan aspirasi, mau menyampaikan unek-uneknya, akhirnya menjadi bias ketika sebuah gerakan itu di-engineering oleh hal-hal yang, mohon maaf ya, yang DFK tadi,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo, Selasa (26/8).
Angga mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak platform media sosial tersebut.
“Saya pribadi, tadi sama Pak Dirjen juga, saya hubungi. Yang pertama, saya sudah hubungi Head TikTok Asia Pasifik, Helena. Saya minta mereka ke Jakarta, kita akan bercerita tentang fenomena ini dan kita juga sudah komunikasi dengan TikTok Indonesia. Dengan Meta Indonesia juga kami sudah komunikasi,” kata Angga.
(fca/ygs)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5143711/original/038210500_1740550256-WhatsApp_Image_2025-02-26_at_10.02.24.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gandeng Pemerintah Pusat, Komisi V Usulkan Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafiuddin, mengusulkan kepada pemerintah pusat membentuk Badan Otorita Pengembangan Madura (BOPM) sebagai lembaga khusus yang berfungsi untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Pulau Madura.
Syafiuddin menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah memiliki Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) yang dibentuk pasca pembangunan Jembatan Suramadu. Namun, lembaga tersebut resmi dibubarkan pada tahun 2021.
“Sejak BPWS dibubarkan, pembangunan Madura tidak lagi memiliki badan otorita yang fokus dan terintegrasi. Karena itu, kami mendorong pemerintah pusat segera membentuk BOPM agar percepatan pembangunan Madura kembali memiliki arah yang jelas,” ujar Syafiuddin dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, keberadaan badan otorita khusus akan memberikan dampak besar bagi masyarakat Madura. Melalui BOPM, pemerintah pusat dapat mengeksekusi berbagai program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, hingga peningkatan perekonomian daerah.
“Pulau Madura memiliki potensi besar, baik dari sisi perikanan, pertanian, industri garam, maupun pariwisata. Jika dikelola melalui badan otorita, potensi ini bisa dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Syafiuddin.
-

Tunjangan Anggota DPR Naik, Ini Respon Cak Imin
Bisnis.com, Jakarta — Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar akhirnya angkat bicara ihwal aksi unjuk rasa kemarin di sekitaran Gedung DPR.
Menurut Ketua Umum PKB itu, para anggota dewan harus mengambil pelajaran dari aksi unjuk rasa yang berujung chaos tersebut. Dia mengatakan aksi itu disebabkan oleh tunjangan anggota DPR yang melesat naik di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.
“Ya pasti selalu begitu, ada dinamika politik. Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” tuturnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (26/8).
Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut juga berharap naiknya tunjangan anggota DPR bisa sejalan dengan produktivitasnya, sehingga aspirasi dari masyarakat bisa disalurkan dengan baik ke pemerintahan.
“Untuk para anggota dewan, harus benar-benar meningkatkan produktivitas, kinerja dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik,” katanya.
Muhaimin juga meminta anggota DPR agar membuat budjeting anggaran yang baik sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat seperti naiknya tunjangan para anggota DPR.
“Ya DPR ini kan punya kewenangan untuk budjeting anggaran ya. Tentu sudah harus bisa pintar-pintar menyerap agar tidak membuat kecemburuan,” ujarnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5328157/original/094333900_1756199593-IMG_8484.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Fraksi PKB Usul Gerbong Khusus Merokok, Cak Imin: Itu Urusan Pribadi – Page 3
Menurut Gibran, jika ada ruang fiskal yang dapat dianggarkan oleh PT KAI, lebih baik diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia, hingga kaum difabel.
“Misalnya ada ruang laktasi di gerbongnya, mungkin toiletnya, kamar mandinya bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman. Saya kira itu lebih prioritas. Sekali lagi, dalam perumusan sebuah kebijakan ada skala prioritasnya,” kata Gibran.
Oleh karenanya, Gibran memohon maaf kepada anggota DPR yang mengusulkan gerbong khusus perokok karena segala perumusan kebijakan akan memperhitungkan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat.
Namun demikian, seluruh aspirasi dari anggota DPR untuk peningkatan pelayanan KAI akan ditampung.
“Apakah mungkin ada kebutuhan-kebutuhan lain yang mungkin lebih prioritas? Silakan, ini semua untuk kebaikan KAI ke depan, untuk kebaikan dan peningkatan pelayanan KAI ke depan. Saya mohon maaf kepada bapak, ibu anggota dewan yang terhormat, masukannya tetap kami tampung, tapi ada hal-hal lain yang lebih prioritas,” tambah Gibran.
-

Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang
Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Selasa (26/8/2025).
Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.
“Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah membahas dan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik dan pemerintah secara bulat menyepakati usulan aturan tersebut, sehingga tata kelola haji dan umrah diharapkan dapat lebih baik.
Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (25/8/2025), persetujuan diutarakan 6 fraksi partai politik yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat, dan PAN.
“Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulat menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” kata Marwan di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).
Secara terperinci, berikut beberapa perubahan yang diakomodir dalam RUU Haji dan Umrah:
Kementerian Haji
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkap poin penting pertama yang disepakati ialah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian.
Dia mengatakan lembaga penyelenggara haji yang selama ini disebut sebagai badan diubah frasanya menjadi kementerian. Dengan demikian, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji.
Petugas Haji Non-Muslim
Poin berikutnya berkaitan dengan petugas haji tingkat daerah yang keberadaannya tidak dihapuskan, tetapi dikurangi. Hal ini berdasarkan masukan bahwa kuota petugas haji daerah banyak dinilai terlalu besar memakai kuota jemaah.
Sebelumnya, sempat muncul wacana petugas haji non-muslim yang menuai polemik di kalangan publik. Namun, terkait hal tersebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji.
Menurutnya, Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait. “Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Dia mengungkapkan mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.
“Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujarnya.
KBIHU Tak Dihapus
Lebih lanjut, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru tersebut, tidak dihapus. Langkah ini dilakukan agar tak menimbulkan masalah di Arab Saudi, KBIHU diperingatkan agar mengumpulkan jemaah dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Infomasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Kuota Haji
Poin penting berikutnya ialah terkait dengan penetapan kuota haji. Untuk kuota haji khusus bakal tetap dipertahankan pada angka 8%.
Marwan membeberkan perihal antisipasi jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar. Dia menyatakan apabila keuangan negara tidak dapat mencakup seluruh kebutuhan tersebut, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII dan diatur kemudian.
“Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler,” ujarnya.
Pendaftaran Calon Haji
Selain itu, dia menyebut terdapat sejumlah perbaikan mengenai poin pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji, meskipun tak dijelaskan secara detail. Marwan berujar bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diatur pada tataran kementerian terkait.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menyambut baik kesepakatan tersebut.
Supratman memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah.