partai: PKB

  • TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing" Nasional 11 September 2025

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada “Legal Standing”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanjutkan rencana untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus
    influencer
    , Ferry Irwandi, ke polisi.
    Abdullah menyebut, rencana TNI itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Tidak hanya tidak memiliki
    legal

    standing
    , kata Abdullah, dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Selain itu, rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
    Ia khawatir, rencana itu justru membuat masyarakat sipil takut atau terlalu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
    Padahal, undang-undang menjamin hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
    “Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
    check

    and

    balances
    antar lembaga,” tutur dia.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pihaknya mendorong semua pihak untuk menjaga TNI agar terus profesional.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah.
    Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut, TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
    Menurut Juinta, temuan dugaan pidana merupakan hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Setidaknya, terdapat empat perwira TNI yang hadir dalam konsultasi itu, yakni Juinta, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Terpisah, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, pihak TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik.
    Sebab, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A terbatas hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator DPR Ingatkan Perlindungan Psikososial untuk Korban Banjir Bali

    Legislator DPR Ingatkan Perlindungan Psikososial untuk Korban Banjir Bali

    JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan ulang kawasan rawan banjir dan bencana hidrometeorologi di Bali. Ia meminta agar perlindungan dan pelayanan psikososial didahulukan bagi para korban terdampak.

    Maman juga meminta pemerintah memperkuat sistem peringatan dini berbasis komunitas, termasuk edukasi masyarakat mengenai prosedur evakuasi cepat

    “Percepat distribusi bantuan sosial dan kompensasi bagi warga terdampak, terutama pedagang kecil dan keluarga miskin. Lalu sediakan layanan pemulihan psikososial bagi korban yang kehilangan keluarga maupun mata pencaharian,” ujar Maman kepada wartawan, Kamis, 11 September.

    “Integrasikan pula program penanggulangan bencana dengan perlindungan sosial, agar masyarakat tidak semakin terbebani akibat bencana,” sambungnya.

    Menurut Maman, banjir Bali kali ini bukan sekadar akibat fenomena alam, melainkan kegagalan tata kelola risiko bencana.

    “Kita tidak bisa lagi hanya menyalahkan curah hujan ekstrem. Banjir Bali adalah alarm keras bahwa sistem mitigasi, kesiapsiagaan, serta perlindungan sosial kita masih lemah dan jauh dari kata ideal,” kata Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

    Maman menilai, minimnya sistem peringatan dini, keterbatasan kesiapan sarana evakuasi, serta lemahnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana mengakibatkan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dengan korban jiwa, kerugian material, hingga trauma berkepanjangan.

    “Bencana ini terjadi di pusat destinasi wisata dunia, tetapi masyarakatnya justru tidak terlindungi secara memadai. Situasi ini memperlihatkan lemahnya integrasi antara kebijakan pembangunan dengan pengurangan risiko bencana,” kata Maman.

    Untuk itu, politisi PKB itu mengingatkan agar Pemerintah serius memperhatikan aspek pencegahan dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan penanggulangan bencana sebab tanpa pendekatan partisipatif, kebijakan hanya akan menjadi formalitas tanpa hasil nyata di lapangan.

    “Bali adalah wajah Indonesia di mata dunia. Jika bencana yang berulang terus dibiarkan tanpa mitigasi dan perlindungan yang kuat, maka bukan hanya rakyat yang menderita, tetapi juga wibawa bangsa dipertaruhkan,” tegas Maman.

    Seperti diberitakan, banjir bandang menerjang Bali pada Rabu, 10 September. Banjir di Bali menelan sembilan korban jiwa yang tersebar di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Jembrana.

    Banjir tersebut dipicu hujan deras yang melanda sejak dua hari berturut-turut. Berdasarkan data sementara dari Polda Bali, sebanyak empat orang tewas di Denpasar, satu korban di Badung, dua korban di Jembrana, dan dua di Gianyar.

    Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bahkan telah menetapkan status darurat bencana Provinsi Bali selama satu pekan.

  • Demo Besar-besaran di Nepal, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Cepat Evakuasi WNI – Page 3

    Demo Besar-besaran di Nepal, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Cepat Evakuasi WNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Aksi demo besar-besaran yang digerakkan Generasi Z Nepal mengguncang Kathmandu dan sejumlah kota lain pada Senin (8/9/2025), usai pemerintah memblokir 26 platform media sosial populer, termasuk Facebook, Instagram, WhatsApp, YouTube, dan X.

    Anggota Komisi I DPR Taufiq Abdullah, mendesak pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Nepal, termasuk menyiapkan langkah mitigasi hingga evakuasi.

    “Tentu kami berharap situasi segera kondusif, namun jika keadaan semakin tidak menentu dan mengancam keselamatan WNI, maka langkah evakuasi perlu dipersiapkan dengan tepat waktu,” kata dia, Kamis (11/9/2025).

    Politikus PKB ini meminta pemerintah memberikan fasilitasi penuh serta menjalin komunikasi intensif dengan seluruh WNI di Nepal maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan keselamatan mereka.

    “Komunikasi intensif dengan para WNI sangat dibutuhkan, baik untuk mengingatkan kewaspadaan, memastikan mereka menghindari kerumunan massa, maupun memantau keberadaan WNI agar tetap aman di tengah konflik,” jelas Taufiq.

    Dia mengimbau agar para WNI terus berkoordinasi dengan KBRI. “Butuh kerja sama antara WNI dan KBRI untuk memastikan semuanya berada dalam kondisi sehat dan selamat tanpa kurang suatu apa pun. Kami percaya pemerintah akan memastikan dan menjamin keselamatan seluruh WNI,” kata Taufiq.

     

  • Warga Jember Minta Pemerintah Lepas Lahan Garap dan Pekarangan di Kawasan Hutan

    Warga Jember Minta Pemerintah Lepas Lahan Garap dan Pekarangan di Kawasan Hutan

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah melepas 7.103 bidang tanah kawasan hutan seluas untuk warga Kabupaten Jember, Jawa Timur di 24 desa dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

    Proses pelepasan 1.188 bidang.tanah dengan luas 67 hektare di antaranya di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo sedang berjalan. Namun warga Dusun Mandiku memandang tak cukup hanya permukiman. Mereka meminta lahan garap dan pekarangan yang sudah bertahun-tahun dikelola juga dilepas.

    “Kami minta tanah yang kami tempati, yang kami kelola 80 tahun ini, mohon jangan diutik-utik dulu. Jangan diikut-ikutkan program kehutanan dulu karena ini lagi kami mohonkan sampai kami mendapat kejelasan yang pasti. Itu hak kami,” kata Ketua Gerakan Petani (Gertani) Jember Agus Sutrisno, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Agus, warga Dusun Mandiku sudah menempati dan mengelola sebagian lahan di kawasan hutan secara turun-temurun sejak masa penjajahan Jepang. “Jauh sebelum Perhutani ada. Kami hanya memohon kejelasan hak,” katanya.

    “Kalau lahan pertanian tidak bisa dimiliki sebagai hak, bayangkan itu mata pencaharian kami. Satu-satunya yang kami punya. Padahal hutan di Mandiku sana, luas banget,” kata Agus.

    Agus minta agar warga di kawasan Mandiku tidak disamakan dengan warga di kawasan hutan lain yang tidak memiliki lahan garap. “Kami hanya merindukan status hak yang jelas,” katanya.

    Sapto Yuwono, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur Cabang Jember, menyadari ketidakpuasan masyarakat karena tidak dimasukkannya lahan garap dan pekarangan dalam program PPTKH. “Tapi memang kami tidak bisa berjalan keluar dari regulasi. Regulasi yang saat ini ada, dari kementerian, adalah melalui dua mekanisme,” katanya.

    “Kalau untuk yang fasilitas umum, fasilitas sosial, dan pemukiman yang minimal lima tahun sebelum Undang-Undang Cipta Kerja bisa untuk PPTKH. Sedangkan untuk lahan garapan melalui mekanisme perhutanan sosial,” kata Sapto.

    Surat keputusan persetujuan perhutanan sosial itu berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang sekali. “Bahkan bisa diturunkan ke anak. Saya pikir itu solusi dari pemerintah agar bagaimana itu jangan menjadi sebuah konflik,” kata Sapto.

    Parlemen Minta Harapan Warga Diperhatikan
    Anggota Komisi A DPRD Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa Hafidi memahami keinginan masyarakat Mandiku yang tidak menyerah dalam memperjuangkan hak.

    “Tapi di lain pihak harus dipahami bahwa kita ini bukan kerajaan, pemerintahan Angling Dharma. Ini adalah pemerintahan. Ada sebuah prosedur yang harus dilakukan, harus sesuai dengan mekanisme dan aturan di atasnya,” katanya.

    Hafidi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan Jatim Cabang Jember untuk menelaah aturan yang memungkinkan keinginan warga terpenuhi. “Tolong cari dan telaah regulasi yang bisa memastikan hak ‘tersembunyi’ masyarakat,” katanya.

    Hafidi meminta warga tidak dibenturkan dengan negara. “Masyarakat ini ndak paham, jangan diajak urusan undang-undang dan peraturan. Carikan kami sandaran regulasinya ini untuk dilakukan. Kalau pun DPRD turut harus tanda tangan terhadap permohonan ini, saya pribadi akan minta lembaga ini untuk tanda tangan juga,” katanya.

    Senada, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan Alfan Yusfi mengatakan, perjuangan masyarakat Mandiku sudah berlangsung puluhan tahun. “Kepala Desa Sidodadi dan Kepala Dusun Mandiku bisa berkali-kali ganti. Tetapi sejarah tidak bisa terganti. Meskipun ganti orang, ada jejak sejarah yang menjadi dasar mereka untuk terus memperjuangkan hak,” katanya.

    Alfan ingin data yang dimiliki warga juga dijadikan referensi. Dia berharap program PPTKH memberikan hak penguasaan lahan garapan dan pemukiman kepada warga secara keseluruhan di Mandiku. “Tidak boleh ada diskriminasi,” katanya.

    Sementara itu, Nurhasan, anggota Komisi A DPRD Jember dari Partai Keadilan Sejahtera, berharap warga Mandiku tetap konsisten dalam garis perjuangan selama ini. “Ketika ada lembaga swadaya masyarakat dari Jakarta turun ke sana, tolong ini diantisipasi,” katanya.

    Menurut Nurhasan, tahun lalu ada lembaga swadaya masyarakat dari Jakarta yang menemui Komisi A dan mengatasnamakan ahli waris era kolonial Belanda untuk mengklaim kembali hak atas tanah yang ditempati warga Jember di sejunlah lokasi.

    “Ahli warisnya menuntut, dan di situ surat-suratnya masih ada. Ditunjukkan kepada kami. Waktu itu saya marah, saya walk out, saya tidak mau (menanggapi),” kata Nurhasan. [wir]

  • Terima Tunjangan Rumah Rp57 Juta per Bulan, Ketua DPRD Jatim: yang Penting Tidak Langgar Aturan

    Terima Tunjangan Rumah Rp57 Juta per Bulan, Ketua DPRD Jatim: yang Penting Tidak Langgar Aturan

    Bisnis.com, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyatakan tunjangan perumahan yang diterima telah sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan bahwa sejumlah tunjangan yang diterima anggota dan pimpinan dewan itu sudah sejalan dengan regulasi yang mengatur hal-hal tersebut, baik itu Keputusan Gubernur maupun peraturan yang hierarkinya berada di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP).

    “Kita [DPRD Jawa Timur] yang penting tidak melanggar aturan,” ungkap Musyafak dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/9/2025).

    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, baik Presiden maupun Menteri Dalam Negeri, mengenai rencana evaluasi atas berbagai komponen serta besaran tunjangan yang diterima legislator daerah tiap bulannya.

    “Kita masih menunggu petunjuk yang aplikatif,” tutupnya singkat.

    Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, termaktub bahwa Ketua DPRD Jawa Timur berhak menerima tunjangan rumah sejumlah Rp57.750.000 termasuk pajak. 

    Sementara itu, jabatan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur juga berhak menerima tunjangan rumah sebesar Rp54.862.500 termasuk pajak, dan yang duduk sebagai anggota biasa juga memperoleh tunjangan rumah dengan nominal Rp49.087.500 termasuk pajak.

     Selain menerima tunjangan perumahan, segenap pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur diketahui juga berhak memperoleh tunjangan transportasi dengan nilai yang setara, yakni sebesar Rp 20.850.000 per kepala, termasuk pajak.

  • Daftar Lengkap Samsat Keliling Hari Ini, Bisa untuk Bayar PKB Tahunan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Daftar Lengkap Samsat Keliling Hari Ini, Bisa untuk Bayar PKB Tahunan Megapolitan 11 September 2025

    Daftar Lengkap Samsat Keliling Hari Ini, Bisa untuk Bayar PKB Tahunan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, Kamis (11/9/2025).
    Layanan ini untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
    Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari ini tersedia di sejumlah titik berikut:
    Jakarta:
    Tangerang:
    Kota Bekasi:
    Kabupaten Bekasi:
    Depok:
    Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling perlu menyiapkan dokumen berikut:
    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
    Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.
    Masyarakat juga diimbau tetap menjaga kesehatan selama antrean, dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rabu, 14 lokasi gerai Samsat Keliling di Jadetabek

    Rabu, 14 lokasi gerai Samsat Keliling di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

    Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi gerai Samsat Keliling di Jadetabek:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-13.00 WIB;

    9. Ciputat di Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-14.00 WIB.

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gantikan Karding, PKB Ingatkan Agar Mukhtarudin Tak Asal Buka Moratorium

    Gantikan Karding, PKB Ingatkan Agar Mukhtarudin Tak Asal Buka Moratorium

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto mencopot Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkiran Bangsa (PKB) Periode 2014 – 2019 Abdul Kadir Karding sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Posisi Karding digantikan Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh atau Ninik mengaku menaruh harapan besar terhadap perbaikan dan penguatan sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Mukhtarudin yang baru dilantik kemarin.

    Di lain sisi, Ninik mengingatkan, agar kebijakan pembukaan moratorium penempatan PMI tidak dilakukan secara gegabah. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan jaminan perlindungan yang jelas dan terukur bagi seluruh calon PMI.

    “Jangan asal membuka moratorium tanpa kesiapan sistem perlindungan yang menyeluruh. Kita harus memastikan bahwa calon PMI mendapatkan pendampingan yang sistematis dan terukur, sehingga kompetensi mereka benar-benar terjamin dan siap bersaing secara global,” tegas anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur III yang meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Situbondo ini, Selasa (9/9/2025).

    Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik pengiriman PMI secara ilegal, yang dinilai masih menjadi persoalan serius dan berdampak langsung pada keselamatan serta martabat para pekerja migran Indonesia.

    Komisi IX DPR RI, lanjut Ninik, akan terus mengawal kebijakan dan program Kementerian P2MI agar senantiasa berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran, mulai dari proses pra-penempatan, masa kerja, hingga purna penempatan.

    “Pengawasan harus ditingkatkan. Pemerintah tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi sindikat atau oknum yang bermain di balik pengiriman PMI ilegal. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal kemanusiaan,” katanya. [hen/ian]

  • Waka DPR Cucun: Sekolah Rakyat tentang Membangun Masa Depan Anak

    Waka DPR Cucun: Sekolah Rakyat tentang Membangun Masa Depan Anak

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Cucun A Syamsurijal mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 11 Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 16 Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kunjungan ini dalam rangka pengawasan program Sekolah Rakyat gagasan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam kunjungan itu, Cucun didampingi oleh anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq, Kepala Dinas Sosial KBB Idad Saadudin, serta Kepala Bidang PAI Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat Prof Asnawi. Hadir juga Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Idit Supriadi Priatna, serta para tenaga pendidik dan tokoh masyarakat setempat.

    Berdasarkan rilis yang diterima detikcom, Selasa (9/9/2025), kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga diisi dengan dialog dan peninjauan langsung fasilitas sekolah. Cucun keliling area sekolah untuk melihat kondisi ruang belajar, asrama, serta sarana pendukung lainnya.

    Cucun juga mencatat dan menginventarisasi berbagai kebutuhan yang masih diperlukan sekolah guna menunjang kualitas pendidikan para siswa di Sekolah Rakyat tersebut.

    Dalam sambutannya, Cucun menegaskan pendidikan adalah pondasi utama untuk memutus rantai kemiskinan. Ia menekankan pentingnya DPR menjalankan fungsi pengawasan agar program ini benar-benar menyentuh sasaran, meningkatkan kualitas fasilitas, serta menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.

    “Sekolah Rakyat harus menjadi instrumen untuk melahirkan generasi baru yang lebih percaya diri, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan,” kata Cucun dalam pesannya kepada wartawan.

    Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan berasrama di Indonesia yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Program ini dikoordinasikan pelaksanaannya oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, melalui Kementerian Sosial dan beberapa kementerian lain.

    Program ini bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan melalui penyediaan pendidikan berkualitas dan pelatihan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dengan menyasar keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sekolah Rakyat hadir untuk menjamin hak pendidikan dasar, menumbuhkan kemandirian, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang akan menjadi modal penting bagi masa depan bangsa.

    Dalam kunjungan ini, Cucun langsung menelpon Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Dia menyampaikan dukungan yang menjadi penguat kebijakan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR RI dalam memastikan program prioritas pemerintah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menegaskan komitmen DPR untuk terus memastikan program Sekolah Rakyat berjalan sesuai dengan visi Presiden, yakni menghadirkan pendidikan yang layak, setara, dan mampu menjadi instrumen utama dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

    “Sekolah Rakyat bukan hanya soal kelas dan buku, tapi tentang membangun masa depan yang lebih adil bagi anak-anak bangsa,” imbuhnya.

    (fas/gbr)

  • Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD Megapolitan 9 September 2025

    Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai tidak semua proyek harus sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Di era saat ini, pemerintah dituntut lebih kreatif mencari sumber pendanaan pembangunan.
    “Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
    Untuk itu, Pemprov DKI mendorong perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) agar bisa membuka peluang investasi lebih luas.
    “Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik. Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya,” ucap Pramono.
    Ia menepis anggapan perubahan ini akan merugikan masyarakat. Menurut dia, langkah tersebut justru akan memperkuat pelayanan air bersih.
    “Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan Pam Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu,” kata Pramono.
    Sebelumnya, rencana perubahan status PAM Jaya memicu perbedaan pandangan di DPRD DKI Jakarta.
    Dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025), sejumlah fraksi menyatakan dukungan dengan catatan, sementara lainnya meminta kajian ulang bahkan menolak.
    Beberapa fraksi menyatakan mendukung, seperti PDI Perjuangan, Golkar, PKB, dan NasDem (dengan catatan transparansi).
    Sementara itu, fraksi PKS, Gerindra, Demokrat-Perindo meminta kajian ulang, sedangkan PAN dan PSI menolak rencana tersebut.
    “Fraksi Partai Golkar menegaskan rencana IPO PAM Jaya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Prioritas utama tetap pada peningkatan cakupan layanan, kehandalan suplai, dan keterjangkauan tarif bagi seluruh warga Jakarta,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Golkar, Sardy Wahab Sadri.
    “Fraksi PSI memandang bahwasannya layanan terhadap air minum perlu dilindungi dan dijaga sesuai peraturan perundang-undangan agar Air
    sebagai hak dasar warga Jakarta terpenuhi,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.